HIBAH DAN WARIS UNTUK ANAK ANGKAT
Assalamualaikum Wr Wb
Pak ustad saya ingin bertanya mengenai hibah dan hak waris (dipersilakan untuk sanggup dimuat namun mohon sanggup memakai nama dan tanggal yang disamarkan) Berikut tanggal maut Ayah dan Ibu angkat saya
Ayah angkat: R wafat pada tanggal 19 Mei 2004 Ibu Angkat: S wafat pada tanggal 13 Februari 2012
Beliau berdua meninggalkan dua anak angkat yaitu saya pria dan adik wanita (usia 13 Tahun) Saya gres mengetahui bila saya anak angkat sehabis ibu memberitahukan (± diberitahukan tahun 2008)
TOPIK KONSULTASI ISLAM
Ahli waris yang masih hidup:
Keluarga ayah ada 2 orang, yaitu:
1. Kakak Perempuan Ayah (belakangan saya tahu dia yakni ibu kandung saya)
2. Adik Lelaki Ayah (dengan meninggalkan istri kedua dan anak tiri meninggal ± 11 Nopember 2014)
Keluarga Ibu ada 4 orang, yaitu:
1. Adik Perempuan
2. Adik Lelaki
3. Adik Perempuan
4. Adik Perempuan
Berikut harta peninggalan beliau:
- 2 Buah rumah dengan keterangan pada tahun 2005 ibu saya membalikkan nama sertifikat rumah pertama atas nama dirinya, saya dan adik, dan 1 rumah lagi yang belum sempat dibalik nama hingga ibu meninggal tapi ibu pernah berujar dalam hidupnya bahwa kedua rumah untuk saya dan adik.
- 1 buah sepeda motor dengan keterangan pada tahun 2006 ibu saya membelikan saya motor dengan atas nama saya
- 1 buah kendaraan beroda empat dengan keterangan pada tahun 2011 ibu saya membelikan kendaraan beroda empat dengan atas nama saya dan berujar kendaraan beroda empat ini untuk saya dan adik
- 1 Sertifikat Deposito atas nama ibu dan ibu pernah berujar bahwa deposito ini untuk digunakan adik
- Beberapa komplemen emas
Tambahan: ada surat keterangan waris yang dibentuk ibu ketika ayah meninggal bahwa hebat waris ayah yakni ibu, saya dan adik (untuk menjaga harta yang ada)
Pertanyaan:
1. Apakah semua itu termasuk hibah dan saya serta adik boleh mempunyai semua yang diberikan? Sedangkan didalam alquran dijelaskan bahwa tidak ada nasab waris antara anak angkat dengan bapak dan ibu angkat.
2. Bila harta tersebut bukan hibah? Apakah berlaku wasiat wajibah bagi saya dan adik? bagaimana perhitungan pembagiannya dengan adik?
3. Bagaimana pembagian waris terhadap keluarga ayah dan ibu? Apakah mereka tetap mendapat warisan? Mohon untuk sanggup memberitahukan perhitungannya.
4. Pada beberapa hari kemudian kesudahannya saya menjual salah satu rumah dan membagi hasil penjualannya setengah diberikan kepada keluarga ibu dan setengah untuk keluarga ayah) Bolehkah menawarkan hak waris mereka dengan membaginya secara menciptakan janji dan dengan terlebih dahulu memberitahukan hak-hak mereka yang sebenarnya?
Assalamualaikum Wr Wb
Pak ustad saya ingin bertanya mengenai hibah dan hak waris (dipersilakan untuk sanggup dimuat namun mohon sanggup memakai nama dan tanggal yang disamarkan) Berikut tanggal maut Ayah dan Ibu angkat saya
Ayah angkat: R wafat pada tanggal 19 Mei 2004 Ibu Angkat: S wafat pada tanggal 13 Februari 2012
Beliau berdua meninggalkan dua anak angkat yaitu saya pria dan adik wanita (usia 13 Tahun) Saya gres mengetahui bila saya anak angkat sehabis ibu memberitahukan (± diberitahukan tahun 2008)
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HIBAH DAN WARIS UNTUK ANAK ANGKAT
- PEWARIS BERWASIAT SELURUH HARTA UNTUK ANAK ISTRI
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Ahli waris yang masih hidup:
Keluarga ayah ada 2 orang, yaitu:
1. Kakak Perempuan Ayah (belakangan saya tahu dia yakni ibu kandung saya)
2. Adik Lelaki Ayah (dengan meninggalkan istri kedua dan anak tiri meninggal ± 11 Nopember 2014)
Keluarga Ibu ada 4 orang, yaitu:
1. Adik Perempuan
2. Adik Lelaki
3. Adik Perempuan
4. Adik Perempuan
Berikut harta peninggalan beliau:
- 2 Buah rumah dengan keterangan pada tahun 2005 ibu saya membalikkan nama sertifikat rumah pertama atas nama dirinya, saya dan adik, dan 1 rumah lagi yang belum sempat dibalik nama hingga ibu meninggal tapi ibu pernah berujar dalam hidupnya bahwa kedua rumah untuk saya dan adik.
- 1 buah sepeda motor dengan keterangan pada tahun 2006 ibu saya membelikan saya motor dengan atas nama saya
- 1 buah kendaraan beroda empat dengan keterangan pada tahun 2011 ibu saya membelikan kendaraan beroda empat dengan atas nama saya dan berujar kendaraan beroda empat ini untuk saya dan adik
- 1 Sertifikat Deposito atas nama ibu dan ibu pernah berujar bahwa deposito ini untuk digunakan adik
- Beberapa komplemen emas
Tambahan: ada surat keterangan waris yang dibentuk ibu ketika ayah meninggal bahwa hebat waris ayah yakni ibu, saya dan adik (untuk menjaga harta yang ada)
Pertanyaan:
1. Apakah semua itu termasuk hibah dan saya serta adik boleh mempunyai semua yang diberikan? Sedangkan didalam alquran dijelaskan bahwa tidak ada nasab waris antara anak angkat dengan bapak dan ibu angkat.
2. Bila harta tersebut bukan hibah? Apakah berlaku wasiat wajibah bagi saya dan adik? bagaimana perhitungan pembagiannya dengan adik?
3. Bagaimana pembagian waris terhadap keluarga ayah dan ibu? Apakah mereka tetap mendapat warisan? Mohon untuk sanggup memberitahukan perhitungannya.
4. Pada beberapa hari kemudian kesudahannya saya menjual salah satu rumah dan membagi hasil penjualannya setengah diberikan kepada keluarga ibu dan setengah untuk keluarga ayah) Bolehkah menawarkan hak waris mereka dengan membaginya secara menciptakan janji dan dengan terlebih dahulu memberitahukan hak-hak mereka yang sebenarnya?
5. Pada tahun 2004 ketika ayah meninggal bagaimana perhitungan warisnya? dengan fakta ibu tidak menawarkan harta peninggalan ayah? bila sudah terlanjur ibarat ini, wajibkah saya membaginya dengan perhitungan ketika ayah meninggal dahulu atau bagaimana baiknya?
JAWABAN
1. Dalam kasus di atas ada dua maut yang terjadi yaitu pria (ayah angkat anda) dan diikuti oleh wanita (ibu angkat anda). Karena keduanya sama-sama mempunyai hebat waris yang masih hidup, maka pembagian waris harus dilakukan dalam dua tahapan.
TAHAP PERTAMA: KEMATIAN LAKI-LAKI wafat pada tanggal 19 Mei 2004
Cara pembagian waris yang normal yakni sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/4 (seperempat)
(b) Sisanya yang 3/4 untuk kedua saudara kandung di mana saudara lelaki mendapat penggalan dua kali lipat dari saudara perempuan. Jadi, bagikan harta yang 3/4 menjadi 3 bagian. 1 saudara lelaki mendapat 2 bagian, sedang 1 saudara wanita mendapat 1 bagian.
Jadi, dalam pembagian waris di atas, yang sudah niscaya menjadi hak milik istri alias ibu angkat anda yakni 1/4 dari seluruh harta warisan.
ADAKAH HIBAH DARI PEWARIS?
Hibah yakni harta yang diberikan pada dikala pemiliknya masih hidup. Kalau ayah angkat anda tidak menawarkan apapun pada anda dikala mereka masih hidup, maka semua harta mereka berdua menjadi harta warisan di mana anak angkat tidak mendapat penggalan apapun. Namun jika sudah dihibahkan dikala masih hidup, ibarat adanya balik nama, maka itu hukumnya menjadi milik yang diberi dan bukan harta warisan.
Pernyataan hibah dari ayah ini sanggup saja melalui mulut atau tulisan. Kalau ada pernyataan hibah dari ayah angkat anda, maka permasalahannya selesai. Yakni, bahwa semua harta almarhum menjadi milik istri dan kedua anak angkat. Namun, jika tidak ada pernyataan hibah dikala masih hidup, maka aturan yang digunakan yakni aturan waris islam di mana istri (ibu angkat anda) hanya mendapat harta 1/4 saja. Sedangkan sisanya untuk kedua saudara kandungnya. Untuk memastikan apakah ada pernyataan hibah dari almarhum, silahkan tanya pada kerabat atau tokoh setempat yang mungkin mengetahui soal ini.
Yang terperinci ucapan anda bahwa "ada surat keterangan waris yang dibentuk ibu ketika ayah meninggal bahwa hebat waris ayah yakni ibu, saya dan adik (untuk menjaga harta yang ada)" -> pernyataan ini tidak valid. Ini tidak memperlihatkan bahwa warisan ayah telah dihibahkan kepada istri dan anak angkat. Karena, harus ada pernyataan hibah dari almarhum. Bukan pernyataan waris. Kalau waris tidak perlu pernyataan sebab aturan waris sudah ada ketentuannya sendiri dalam syariat Islam.
TAHAP KEDUA: KEMATIAN PEREMPUAN WAFAT 13 Februari 2012
Almarhumah mempunyai harta yang didapat dari suaminya senilai 1/4 harta warisan. Ini yang sudah niscaya menjadi hartanya yang sah.
Kalau dari hartanya yang 1/4 dan mungkin ada harta pribadinya dihibahkan kepada anda dan adik dengan bukti balik nama dll, maka hibah itu sah menjadi harta anda. Sedangkan saudara-saudara kandungnya tidak mendapat apapun. Adapun harta yang lebih dari 1/4, maka itu tergantung keabsahan hibah dari almarhum ayah angkat anda. Kalau tidak ada pernyataan hibah yang jelas, maka harta ayah angkat yang 3/4 jatuh ke tangan 2 saudara kandung ayah. Dan ibu tidak berhak membagikannya pada kedua anak angkatnya sebab bukan miliknya.
BACA DETAIL:
- Hibah dalam Islam
- Hukum Waris Islam
___________________
PEWARIS BERWASIAT SELURUH HARTA UNTUK ANAK ISTRI
Ibu dan ayah saya mempunyai tiga orang anak wanita (termasuk saya). Ayah saya mempunyai dua orang saudara kandung laki laki. Ketika ibu dan ayah saya menikah, ayah saya diwarisi tanah dari ayahnya, tetapi ketika membangun rumah ditanah tersebut, seluruhnya memakai uang yang dihasilkan oleh ibu saya.
Ketika ayah mempunyai utang, sebagian besar dilunasi oleh uang yang dihasilkan oleh ibu saya, tetapi suatu ketika ibu meninggalkan ayah saya dengan keluar dari rumah dan tidak kembali ke rumah hingga ayah meninggal, dengan alasan perilaku ayah yang sering mendzolimi ibu dan anaknya serta tidak pernah menafkahi keluarganya.
Sejak pertama kali menikah, walaupun ayah masih mempunyai penghasilan tetapi biaya kehidupan sehari hari ditanggung ibu, pun biaya kehidupan anak-anaknya. Sampai ayah meninggal, status ibu dan ayah masih menikah. Ibu saya telah mempunyai penghasilan semenjak menikah
Yang ingin saya tanyakan,
1. apakah mungkin istri kehilangan hak warisnya sebab pernah meninggalkan suaminya?
2. Apakah istri sanggup menuntut pengembalian uang yang telah dikeluarkan olehnya (yaitu uang membayar hutang suami) dari harta warisan suami?
3. Apakah saya sebagai anak wanita (yang masih dibawah tanggungan orang tua) sanggup menuntut biaya/nafkah kepada saudara ayah sebab mereka mendapat harta warisan dari ayah saya?
4. Jika saya sanggup menuntut biaya/nafkah tersebut, seberapa banyak yg sanggup saya tuntut kepada mereka?
5. Apakah rumah yang dibangun (yang seluruh biaya pembangunannya ditanggung oleh ibu) dihitung sebagai harta warisan yang harus dibagikan atau eksklusif menjadi hak milik ibu
6. Sebelum ayah meninggal, ayah pernah berwasiat/mengatakan kepada kedua saudaranya bahwa seluruh hartanya akan diberikan kepada istri dan anak anaknya, dan kedua saudaranya menyetujuinya. Apakah hal tersebut sanggup dijadikan dasar aturan bagi anak anak ayah dan ibu saya untuk mengklaim seluruh harta ayah saya?
Mohon balasan disertai dengan dasar aturan islam
Terima kasih atas kesediannya menjawab pertanyaan saya
Salam hormat
Keterangan
1. Ahli waris yg masih hidup : 3 anak perempuan, satu orang istri, dua saudara kandung laki laki
2. Pewaris meninggal tanggal 12 Desember 2013
JAWABAN
1. Tidak mungkin. Selagi ayah anda belum menyatakan cerai, maka statusnya masih suami istri dan istri masih berhak mendapat warisan sebagai istri.
2. Bisa.
3. Tidak sanggup sebab saudara kandung memang berhak mendapat warisan apabila anak kandung hanya perempuan.
4. Tidak bisa.
5. Yang menjadi harta warisan yakni tanah di rumah tersebut sebab milik ayah. Sedangkan rumahnya yakni milik ibu. Kecuali jika ayah anda sudah menghibahkan tanahnya untuk ibu, maka 100% milik ibu.
6. Syarat wasiat yakni (a) dihentikan dari 1/3; (b) yang diwasiati bukan hebat waris kecuali jika hebat waris lain setuju. Baca detail: Wasiat dalam Islam https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Jadi, jika memang saudara kandung setuju, maka tidak duduk kasus penggalan yang 1/3 diberikan kepada istri dan anak lebih dulu (sebelum dilakukan pembagian waris). Baru 2/3-nya diwariskan berdasarkan aturan waris di mana saudara kandung tetap mendapat penggalan kecuali dia menolaknya.
Sekali lagi sebelum warisan dibagikan, maka harus dilakukan dua hal: pertama, pembayaran hutang. Kedua, pelaksanaan wasiat 1/3. Setelah itu gres pembagian warisan kepada seluruh hebat waris.
Adapun sistem pembagian warisan dalam kasus di atas yakni sbb:
(a) Istri mendapat 1/8 =3/24
(b) Tiga anak wanita 2/3 =16/24
(c) Dua Saudara kandung mendapat 5/24
Catatan: Ini dengan perkiraan bapak dan ibu pewaris (kakek nenek anda) sudah wafat pada dikala pewaris meninggal.
BACA DETAIL:
- Hukum Waris Islam
- Wasiat dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
JAWABAN
1. Dalam kasus di atas ada dua maut yang terjadi yaitu pria (ayah angkat anda) dan diikuti oleh wanita (ibu angkat anda). Karena keduanya sama-sama mempunyai hebat waris yang masih hidup, maka pembagian waris harus dilakukan dalam dua tahapan.
TAHAP PERTAMA: KEMATIAN LAKI-LAKI wafat pada tanggal 19 Mei 2004
Cara pembagian waris yang normal yakni sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/4 (seperempat)
(b) Sisanya yang 3/4 untuk kedua saudara kandung di mana saudara lelaki mendapat penggalan dua kali lipat dari saudara perempuan. Jadi, bagikan harta yang 3/4 menjadi 3 bagian. 1 saudara lelaki mendapat 2 bagian, sedang 1 saudara wanita mendapat 1 bagian.
Jadi, dalam pembagian waris di atas, yang sudah niscaya menjadi hak milik istri alias ibu angkat anda yakni 1/4 dari seluruh harta warisan.
ADAKAH HIBAH DARI PEWARIS?
Hibah yakni harta yang diberikan pada dikala pemiliknya masih hidup. Kalau ayah angkat anda tidak menawarkan apapun pada anda dikala mereka masih hidup, maka semua harta mereka berdua menjadi harta warisan di mana anak angkat tidak mendapat penggalan apapun. Namun jika sudah dihibahkan dikala masih hidup, ibarat adanya balik nama, maka itu hukumnya menjadi milik yang diberi dan bukan harta warisan.
Pernyataan hibah dari ayah ini sanggup saja melalui mulut atau tulisan. Kalau ada pernyataan hibah dari ayah angkat anda, maka permasalahannya selesai. Yakni, bahwa semua harta almarhum menjadi milik istri dan kedua anak angkat. Namun, jika tidak ada pernyataan hibah dikala masih hidup, maka aturan yang digunakan yakni aturan waris islam di mana istri (ibu angkat anda) hanya mendapat harta 1/4 saja. Sedangkan sisanya untuk kedua saudara kandungnya. Untuk memastikan apakah ada pernyataan hibah dari almarhum, silahkan tanya pada kerabat atau tokoh setempat yang mungkin mengetahui soal ini.
Yang terperinci ucapan anda bahwa "ada surat keterangan waris yang dibentuk ibu ketika ayah meninggal bahwa hebat waris ayah yakni ibu, saya dan adik (untuk menjaga harta yang ada)" -> pernyataan ini tidak valid. Ini tidak memperlihatkan bahwa warisan ayah telah dihibahkan kepada istri dan anak angkat. Karena, harus ada pernyataan hibah dari almarhum. Bukan pernyataan waris. Kalau waris tidak perlu pernyataan sebab aturan waris sudah ada ketentuannya sendiri dalam syariat Islam.
TAHAP KEDUA: KEMATIAN PEREMPUAN WAFAT 13 Februari 2012
Almarhumah mempunyai harta yang didapat dari suaminya senilai 1/4 harta warisan. Ini yang sudah niscaya menjadi hartanya yang sah.
Kalau dari hartanya yang 1/4 dan mungkin ada harta pribadinya dihibahkan kepada anda dan adik dengan bukti balik nama dll, maka hibah itu sah menjadi harta anda. Sedangkan saudara-saudara kandungnya tidak mendapat apapun. Adapun harta yang lebih dari 1/4, maka itu tergantung keabsahan hibah dari almarhum ayah angkat anda. Kalau tidak ada pernyataan hibah yang jelas, maka harta ayah angkat yang 3/4 jatuh ke tangan 2 saudara kandung ayah. Dan ibu tidak berhak membagikannya pada kedua anak angkatnya sebab bukan miliknya.
BACA DETAIL:
- Hibah dalam Islam
- Hukum Waris Islam
___________________
PEWARIS BERWASIAT SELURUH HARTA UNTUK ANAK ISTRI
Ibu dan ayah saya mempunyai tiga orang anak wanita (termasuk saya). Ayah saya mempunyai dua orang saudara kandung laki laki. Ketika ibu dan ayah saya menikah, ayah saya diwarisi tanah dari ayahnya, tetapi ketika membangun rumah ditanah tersebut, seluruhnya memakai uang yang dihasilkan oleh ibu saya.
Ketika ayah mempunyai utang, sebagian besar dilunasi oleh uang yang dihasilkan oleh ibu saya, tetapi suatu ketika ibu meninggalkan ayah saya dengan keluar dari rumah dan tidak kembali ke rumah hingga ayah meninggal, dengan alasan perilaku ayah yang sering mendzolimi ibu dan anaknya serta tidak pernah menafkahi keluarganya.
Sejak pertama kali menikah, walaupun ayah masih mempunyai penghasilan tetapi biaya kehidupan sehari hari ditanggung ibu, pun biaya kehidupan anak-anaknya. Sampai ayah meninggal, status ibu dan ayah masih menikah. Ibu saya telah mempunyai penghasilan semenjak menikah
Yang ingin saya tanyakan,
1. apakah mungkin istri kehilangan hak warisnya sebab pernah meninggalkan suaminya?
2. Apakah istri sanggup menuntut pengembalian uang yang telah dikeluarkan olehnya (yaitu uang membayar hutang suami) dari harta warisan suami?
3. Apakah saya sebagai anak wanita (yang masih dibawah tanggungan orang tua) sanggup menuntut biaya/nafkah kepada saudara ayah sebab mereka mendapat harta warisan dari ayah saya?
4. Jika saya sanggup menuntut biaya/nafkah tersebut, seberapa banyak yg sanggup saya tuntut kepada mereka?
5. Apakah rumah yang dibangun (yang seluruh biaya pembangunannya ditanggung oleh ibu) dihitung sebagai harta warisan yang harus dibagikan atau eksklusif menjadi hak milik ibu
6. Sebelum ayah meninggal, ayah pernah berwasiat/mengatakan kepada kedua saudaranya bahwa seluruh hartanya akan diberikan kepada istri dan anak anaknya, dan kedua saudaranya menyetujuinya. Apakah hal tersebut sanggup dijadikan dasar aturan bagi anak anak ayah dan ibu saya untuk mengklaim seluruh harta ayah saya?
Mohon balasan disertai dengan dasar aturan islam
Terima kasih atas kesediannya menjawab pertanyaan saya
Salam hormat
Keterangan
1. Ahli waris yg masih hidup : 3 anak perempuan, satu orang istri, dua saudara kandung laki laki
2. Pewaris meninggal tanggal 12 Desember 2013
JAWABAN
1. Tidak mungkin. Selagi ayah anda belum menyatakan cerai, maka statusnya masih suami istri dan istri masih berhak mendapat warisan sebagai istri.
2. Bisa.
3. Tidak sanggup sebab saudara kandung memang berhak mendapat warisan apabila anak kandung hanya perempuan.
4. Tidak bisa.
5. Yang menjadi harta warisan yakni tanah di rumah tersebut sebab milik ayah. Sedangkan rumahnya yakni milik ibu. Kecuali jika ayah anda sudah menghibahkan tanahnya untuk ibu, maka 100% milik ibu.
6. Syarat wasiat yakni (a) dihentikan dari 1/3; (b) yang diwasiati bukan hebat waris kecuali jika hebat waris lain setuju. Baca detail: Wasiat dalam Islam https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Jadi, jika memang saudara kandung setuju, maka tidak duduk kasus penggalan yang 1/3 diberikan kepada istri dan anak lebih dulu (sebelum dilakukan pembagian waris). Baru 2/3-nya diwariskan berdasarkan aturan waris di mana saudara kandung tetap mendapat penggalan kecuali dia menolaknya.
Sekali lagi sebelum warisan dibagikan, maka harus dilakukan dua hal: pertama, pembayaran hutang. Kedua, pelaksanaan wasiat 1/3. Setelah itu gres pembagian warisan kepada seluruh hebat waris.
Adapun sistem pembagian warisan dalam kasus di atas yakni sbb:
(a) Istri mendapat 1/8 =3/24
(b) Tiga anak wanita 2/3 =16/24
(c) Dua Saudara kandung mendapat 5/24
Catatan: Ini dengan perkiraan bapak dan ibu pewaris (kakek nenek anda) sudah wafat pada dikala pewaris meninggal.
BACA DETAIL:
- Hukum Waris Islam
- Wasiat dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: