
Tajwid dalam Islam yaitu suatu disiplin ilmu yang bertujuan untuk mengetahui cara pengucapan kalimat per kalimat dalam kitab suci Al-Quran sebagaimana yang pernah diucapkan oleh Nabi Muhammad Rasulullah.
Awal pembentukan ilmu tajid yaitu ketika mulai meluasnya kekuasaan negara Islam pada kurun ketiga hajriah di mana berbagai terjadi kesalahan bacaan Al-Quran yang disebabkan oleh masuknya efek non-Arab dalam Islam.
Para ulama jago Alquran mulai berusaha untuk menyusun hukum-hukum tajwid dan kaidahnya. Menurut suatu pendapat, ulama pertama yang menyusun ilmu tajwid dalam satu kitab yaitu Imam Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam pada kurun ketiga hajrah dalam kitabnya yang berjudul Kitab al-Qira'at.
HUKUM BELAJAR ILMU TAJWID
Assalamu'alaikum wr wb...
Ustad2 yg terhormat, saya mau bertanya
1. bagaimana hukumnya mempelajari sifatul aksara dalam ilmu tajwid, apakah fardhu ainiy, ataukah fardhu kifayah?
Mohon disertai nash kitab kalo ada. Terima kasih Ustad..
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HUKUM BELAJAR ILMU TAJWID
- BERKURBAN DENGAN UANG PINJAMAN
- HUTANG WAKTU KECIL, PEMINJAM TIDAK DIKETAHUI TEMPATNYA
- EKONOMI SEDANG BANGKRUT, SOLUSI AGAR SEMANGAT LAGI
- HUKUM TRADING FOREX
- LOKASI BERJAUHAN ANTAR PROVINSI, RUMAH TANGGA TIDAK HARMONIS
- SUAMI MEMBERITAHU MASA LALUNYA SETELAH MENIKAH
- SUAMI PUNYA WANITA SIMPANAN, APA YANG HARUS DILAKUKAN?
- PERNIKAHAN DUA PELAKU ZINA, SAH ATAU TIDAK?
- MENIKAHI WANITA PEZINA, HALAL ATAU HARAM?
- MELAHIRKAN VIA OPERASI APAKAH ADA NIFAS?
- APABILA TAHLILAN TIDAK DIBOLEHKAN
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Hukum berguru ilmu tajwid yaitu fardhu kifayah bagi kalangan awam dan fardhu ain bagi kalangan jago agama, berdasarkan pada Al-Quran Surah Al-Muzammil :4 [ورتل القرآن ترتيلاً]. Kata tartil pada ayat ini bermakna [تجويد الحروف ، ومعرفة الوقوف] "Bagus pengucapan aksara dan mengetahui waqaf".
Dalam hadits riwayat Malik, Nasai, Baihaqi dan Thabrani Nabi bersabda:
اقرءوا القرآن بلحون العرب وأصواتها ، وإياكم ولحون أهل الفسق والكبائر، فإنه سيجيء أقوام من بعدي يرجعون القرآن ترجيع الغناء والرهبانية والنوح ، لا يجاوز حناجرهم ، مفتونة قلوبهم وقلوب من يعجبهم شأنهم
Kalimat [لا يجاوز حناجرهم] pada hadits ini berdasarkan Ibnu Hajar dalam Al-Fatawa maksudnya yaitu orang yang membaca Al-Quran tidak sesuai dengan yang diturunkan Allah dan tidak menjaga bacaan yang menjadi kesepakatan ulama, maka bacaannya tidak disebut bacaan Al-Quran dan shalatnya batal.
Burhanuddin Al-Qalqili sesudah menyebutkan hadits di atas menyatakan bahwa
وقد صح أن النبي _صلى الله عليه وسلم _ سَمى قارئ القرآن بغير تجويد فاسقاً "وهو مذهب الإمام الشافعي رضي الله عنه
Artinya: Dalam hadits sahih Nabi menyebut orang yang membaca Al-Quran tanpa tajwid yaitu fasiq (pendosa). Ini yaitu madzhab Syafi’i
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan [لا يجاوز حناجرهم] yaitu orang-orang yang tidak berfikir dan tidak mengamalkan Al-Quran. Salah satu bentuk pengamalan Al-Quran yaitu tajwidul Alquran (membaca secara sempurna dan baik) dan membacanya berdasarkan sifat yang berlaku semenjak masa Nabi.
Tentang wajibnya berguru ilmu tajwid bagi seluruh muslim dan muslimah, Ibnul Jazari dalam kitab Al-Muqaddimah [المقدمه فيما على قارئ القرآن أن يعلمه] menyatakan dalam bentuk syair:
والأخذ بالتجويد حتم لازم *** من لم يجود القرآن آثم
لأنه به الإله أنزلا *** وهكذا منه إلينا وصلا
وهو أيضا حلية التلاوة *** وزينة الأداء والقراءة
Artinya: Belajar tajwid itu wajib. Siapa yang tidak bertajwid dalam membaca Al-Quran itu berdosa.
Karena Alquran diturunkan dengan tajwid dan menyerupai itu pula ia hingga pada kita.
Tajwid juga penghias bacaan.
_____________________________
BERKURBAN DENGAN UANG PINJAMAN
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Sebentar lagi hari raya idul adha, saya ingin sekali berkurban tahun ini, tapi saya gres punya uang tgl 25 oktober yaitu dari honor & uang lembur saya bulan ini, kebetulan bulan ini alhamdulillah saya banyak lemburan, yg akan saya terima tgl 25 oktober, sedangkan idul adha insyaAllah akan jatuh pada tanggal 5 oktober.
1. Pertanyaan saya, bolehkah saya,berkurban dengan uang santunan dulu, gres sesudah gajian saya bayar ke peminjam?
Sekian, dan terimakasih jawabannya, saya tunggu. Wassalamualaikum.
JAWABAN
1. Boleh. Tidak ada larangan untuk berkurban dari uang pinjaman. Qurban yaitu salah satu dari ibadah untuk mengharap ridha Allah. Dan sebagaimana umumnya ibadah, yang penting harus terpenuhi syarat dan rukunnya, baik yang terkait jenis dan usia hewan, juga berkaitan dengan niat ketika berkurban. Baca: Panduan Qurban
Namun demikian, apabila ada kebutuhan lain yang lebih mendesak, menyerupai menafkahi anak dan istri, maka seyogyanya niat berkurban ditunda dulu. Karena kurban itu hukumnya sunnah. Sedangkan kebutuhan mendesak menyerupai menafkahi anak dan istri yaitu wajib. Kalau kebutuhan yang wajib sudah terpenuhi, tentu saja tidak ada larangan untuk melaksanakan kurban. Bahkan dianjurkan melaksanakan amal ibadah. Selain untuk menerima pahala, ia juga berfungsi sebagai penambal dosa yang pernah dilakukan di masa lalu. Baca: Taubat Nasuha.
_____________________________
HUTANG WAKTU KECIL, PEMINJAM TIDAK DIKETAHUI TEMPATNYA
Assalamualaikum.wr.wb
Pak ustadz saya mau tanya,saya pernah berhutang dengan seorang penjual mainan 2 ribu dan hingga kini saya belum membayarnya lantaran saya tidak tahu beliau tinggal dimana, pada ketika itu saya belum baligh.
1. Pertanyaanya, apakah saya berdosa?
2. dan apa yang harus saya lakukan?.
Terima Kasih
JAWABAN
1. Kalau memang belum baligh, maka tidak berdosa.
2. Sebagai langkah hati-hati, sebaiknya anda lunasi hutang tersebut pada jago warisnya. Kalau tidak ada, maka bisa disedekahkan pada fakir miskin atau disedekahkan ke masjid. Baca: Taubat Hutang dan Mencuri Waktu Kecil
_____________________________
EKONOMI SEDANG BANGKRUT, SOLUSI AGAR SEMANGAT LAGI
Assalamualaikum. Saat ini keluarga kami sedang terpuruk secara finansial. perjuangan suami melarat dan terlilit hutang.
1. Dapatkah kami diberi pencerahan yang bisa menciptakan kami bersemangat untuk bangun lagi
JAWABAN
1. Islam memerintahkan seorang muslim untuk bekerja keras secara maksimal dengan mengerahkan kekuatan fisik dan kemampuan. Apabila berhasil, maka syukuri keberhasilan itu. Dan apabila gagal, maka sabar, tawakal dan pasrahkan semuanya pada Allah. Setelah suasana kegelisahan batin reda, siaplah lagi untuk memulai dari awal dengan mencoba hal baru. Ujian tiba dari dua sisi: ketika kita bahagia dan susah. Keduanya sama-sama berat. Namun bagi sebagian besar orang, yang terberat yaitu ujian dalam bentuk petaka baik petaka ekonomi maupun petaka kesehatan. Apa yang menimpa anda yaitu ujian. Apabila anda berdua besar lengan berkuasa menjalaninya dengan tetap optimis dan teguh hati, maka insyaAllah akan ada hari-hari yang lebih cerah di masa mendatang.
_____________________________
HUKUM TRADING FOREX
Assalamualaikum Ustadz,
Saya yusuf dari malang.
1. saya mau tanya hukumnya trading forex itu bagaimana berdasarkan islam.
mohon pencerahannya...terimakasih wassalamualaikum wr. wb
JAWABAN
1. Trading forex (foreign exchange) boleh berdasarkan Islam. Baca detail: Hukum Jual Beli Valas
_____________________________
LOKASI BERJAUHAN ANTAR PROVINSI, RUMAH TANGGA TIDAK HARMONIS
assalamuallaikum ustadz, saya mau bertanya, suami saya bekerja di jakarta. sedangkan saya di solo. awalnya rumah tangga kita baik baik saja berdasarkan saya, saya sangat percaya sama suami. awal bulan mei suami saya mengatakan artikel poligami, saya tahu maksudnya. sesudah mengetahui sikap saya suami menjadi tidak terbuka. hp selalu di kunci dan di bawa kemanapun beliau pergi bahkan ke kamar mandi dan ke masjid.
sesudah komunikasi dengan si perempuan ternyata suami saya sudah menjalin kekerabatan yang serius dan usang bahkan hingga berkencan, dan menjanjikan akan melamar si wanita. suami saya mulai berubah beliau suka berbohong dengan alasan tidak mau menyakiti hati saya. setiap hari saya di jejali dengan dalil dalil poligami oleh suami dan si wanita. dengan tujuan mengijinkan untuk menikah lagi. bahkan suami beberapa kali mengancam bunuh diri. suami saya rajin beribadah solat malam, sholat di awal waktu saya sagat salut. hal hal kecil mengenai syari'at saya selalu di ingatkan. saya minta ikut tinggal ke jakarta untuk menuntaskan problem ini tetapi oleh suami tidak di perbolehkan!
1. saya harus bersikap bagaimana ustadz,
2. jikalau suami bisa adil dan tidak condong dalam perlakuan mungkin saya bisa berpikir kembali. sekaramg suami malah jarang menghubungi saya. akhir2 ini rumahtangga kami mnjadi tidak harmonis, jikalau suami pulang beliau hanya termenung, menderita, sengsara lantaran memendam cinta kepada si wanita, saya merasa kasihan, selama ini suami pulang dua ahad sekali, pengasuhan dan pendidikan anak saya yang menghandle. termakasih
JAWABAN
1. Kalau anda masih menyayangi suami dan ingin rumah tangga tetap utuh, maka ijinkan beliau berpoligami asal adil. Dengan begitu, maka beliau akan bersikap terbuka pada anda. Bukankah anda mengakui bahwa sikap tertutup suami itu terjadi semenjak anda tidak oke beliau poligami. Laki-laki yang normal tidak akan tahan menahan libido syahwat berlama-lama, dan itulah yang terjadi antara anda dan beliau yang disebabkan oleh lokasi kerja yang begitu berjauhan. Ini berbeda dengan perempuan.
2. Lihat poin 1. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
_____________________________
SUAMI MEMBERITAHU MASA LALUNYA SETELAH MENIKAH
Asalamualaikum wr wb
Ustad / ustadzah, saya mau tanya mengenai problem yang sangat pribadi. Jika seorang suami sebelum menikah dengan istrinya pernah berbuat zina dengan perempuan lain, dan pada ketika sesudah menikah sang suami memohon maaf dan mengakuinya,
1. apakah sang istri harus memaafkannya?
2. Ataukah lebih baik jikalau sang suami tidak memberitahukan masa lalunya tsb dengan dalih biar menjaga keutuhan rumah tangganya.
Mohon bimbingannya. Terimakasih. Wasalamualaikum..
JAWABAN
1. Tidak ada jalan lain selain memaafkannya. Kecuali kalau suami memberitahu sebelum pernikahan, maka anda punya pilihan untuk meneruskan perkawinan atau menggagalkannya.
2. Itu akan lebih baik. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
_____________________________
SUAMI PUNYA WANITA SIMPANAN, APA YANG HARUS DILAKUKAN?
Assalamualikum..
Saya N, usia 38 tahun, dari Jakarta mau meminta pendapat, saran ataupun nasehat mengenai rumah tangga saya. Saya menikah hampir 14 tahun, di karuniai anak pria 13 tahun, perempuan 8 tahun. Sudah setahun ini rumah tangga saya diambang kehancuran lantaran suami mempunyai perempuan simpanan, sudah ada bukti dan akreditasi juga dari pihak suami, yang saya herankan, saya tidak mau ada pihak ketiga tapi saya masih ragu-ragu untuk gugat cerei lantaran banyak faktor, diantaranya :
pertama : saya merasa kasihan akan nasib bawah umur saya, kedua : saya merasa aib jikalau saya menjanda. ketiga : takut tidak bisa membiayai anak ( ketika ini saya bekerja dengan penghasilan 5-7 juta perbulan ). tapi saya sudah sangat tersiksa karna suami sudah jarang pulang dan agresif ( dari awal nikah suami sudah agresif dan sering KDRT ).
1. Tolong berikan keyakinan ke saya, apakah kalau saya bercerai akan lebih baik atau sebaliknya. bagaimana dengan nasib bawah umur saya??? ( selama ini kondisi anak2 sering sekali melihat kami bertengkar, bahkan melihat saya di pukul dll )
2. saya mohon pecerahannya..apa yg harus saya lakukan??? Saya sudah terlalu sakit hati dan putus asa, tapi kenapa saya takut untuk menggugat?? ( Maaf bukan bermaksud sombong, kata orang2 saya berwajah manis dan tidak akan susah cari suami lagi )
3. tapi masalahnya..kenapa saya begitu takut untuk mengugat cerai??? Apakah nanti bawah umur saya nasib nya bagaimana, apakah saya akan dapet suami lagi kayak gimana, apakah saya aib jadi janda.. hanya pikiran itu2 terus yg ada di benak saya, sehingga saya rela disakiti sampe setahun ini suami punya perempuan simpanan. Untuk itu saya mohon sekali sarannya..apa yang harus saya lakukan..terima kasih. Wassalamu alaikum Wr.wb..
JAWABAN
1. Kalau hidup bersama suami telah menciptakan anda tersiksa lahir dan batin, maka berpisah darinya itu lebih baik. Apalagi anda perempuan karir yang punya pekerjaan tetap.
2. Berpisah dari suami dan mencoba kehidupan yang gres yang lebih baik. Kalau anda perempuan berwajah cantik, maka tidak perlu anda merasa akan kesulitan mencari jodoh suami baru. Yang terpenting, jadikan masa kemudian sebagai pelajaran dalam mencari jodoh. Carilah lelaki yang tampan dan baik batinnya yakni taat agama dan sikap terpuji. Setelah itu gres pertimbangkan tampilan fisik. Jangan dibalik.
3. Ketakutan anda lantaran ingin menjaga image sebagai perempuan sukses karir dan rumah tangga. Buang pencitraan itu kalau itu menyiksa. Hadapi kenyataan. Biarkan sebagian sobat mempertanyakan, yang penting anda punya cita-cita lebih baik ke depannya. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
_____________________________
PERNIKAHAN DUA PELAKU ZINA, SAH ATAU TIDAK?
Assalamualaikum Wrwb.
Nama saya pol (samaran). Saya mau bertanya, saya mempunyai seorang pacar yang alhamdulillah masih perawan. Sebelum kenal pacar saya (yang perawan) saya sudah pernah melaksanakan seks bebas dengan PSK. Lalu saya mencoba untuk melaksanakan seks itu kepada pacar saya (yang masih perawan). Dan beliau pun mau, kemudian hingga ketika ini saya sering melaksanakan seks itu dengan nya. Saya ingin bertanggung jawab dan ingin menikahi pacar saya yang sudah tidak perawan lagi lantaran saya.
1. Bagaimana kah hukumnya?
2. Apakah kami berdua harus bertobat dulu?
3. Kami ingin melaksanakan ijab kabul ini pada tanggal 13-10-2014, apakah ijab kabul kami itu akan sah?
Tolong jawabannya Terimakasih banyak. Assalamualaikum wrwb.
JAWABAN
1. Hukumnya sah.
2. Bertaubat sanggup dilakukan sambil jalan.
3. Sah. Baca detail: Perkawinan Wanita Pernah Zina
_____________________________
MENIKAHI WANITA PEZINA, HALAL ATAU HARAM?
Assalamualaikum,
Maaf saya mau tanya. apakah menikahi perempuan pezina itu haram?
JAWABAN
1. Menikahi perempuan pezina yang belum taubat itu makruh, tapi nikahnya tetap sah. Sedangkan apabila perempuan pezina itu sudah taubat nasuha, maka tidak apa-apa alias tidak makruh dan pernikahannyapun sah asal memenuhi syarat dan rukun dasar perkawinan. Baca detail: Menikahi Wanita Pezina
Baca juga: Pernikahan Islam
_____________________________
MELAHIRKAN VIA OPERASI APAKAH ADA NIFAS?
ASSALAMUALAIKUM. Ustadz... saya mau tanya.. istri saya gres siap operasi lantaran hamil di luar kandungan... janin tersebut telah pecah dan bergumpal2 berbentuk darah... yang saya mau tanyakan...
1. apakah kondisi istri saya tsb sama dengan kondisi orang yang melahirkan...
2. dari segi masa nifasnya bagaimana?
3. Kalau kini darah yang keluar juga sudah tidak ada.. tks...
JAWABAN
1. Sama.
2. Masa nifas bisa sebentar bisa hingga 60 hari. Kalau tidak ada lagi darah keluar, maka nifasnya selesai walaupun gres sehari.
3. Berarti masa nifas sudah selesai.
_____________________________
APABILA TAHLILAN TIDAK DIBOLEHKAN
Saya mau bertanya, kemudian bagaimana cara islam menjalani tahlilan apabila tahlilan 1-7-40-100 hari dan seterusnya tidak di bolehkan atau tidak dianjurkan,, terima kasih
JAWABAN
1. Kami tidak melarang tahlilan. Pertanyaan anda sebaiknya ditujukan pada mereka, kalangan Wahabi, yang melarang tahlilan.
Baca detail:
- Bacaan Tahlil
- Hukum Tahlilan dan Selamatan
- Hukum Tawasul
- Hukum Kirim Pahala Al-Quran pada yang Wafat
Sumber https://www.alkhoirot.net
_____________________________
HUTANG WAKTU KECIL, PEMINJAM TIDAK DIKETAHUI TEMPATNYA
Assalamualaikum.wr.wb
Pak ustadz saya mau tanya,saya pernah berhutang dengan seorang penjual mainan 2 ribu dan hingga kini saya belum membayarnya lantaran saya tidak tahu beliau tinggal dimana, pada ketika itu saya belum baligh.
1. Pertanyaanya, apakah saya berdosa?
2. dan apa yang harus saya lakukan?.
Terima Kasih
JAWABAN
1. Kalau memang belum baligh, maka tidak berdosa.
2. Sebagai langkah hati-hati, sebaiknya anda lunasi hutang tersebut pada jago warisnya. Kalau tidak ada, maka bisa disedekahkan pada fakir miskin atau disedekahkan ke masjid. Baca: Taubat Hutang dan Mencuri Waktu Kecil
_____________________________
EKONOMI SEDANG BANGKRUT, SOLUSI AGAR SEMANGAT LAGI
Assalamualaikum. Saat ini keluarga kami sedang terpuruk secara finansial. perjuangan suami melarat dan terlilit hutang.
1. Dapatkah kami diberi pencerahan yang bisa menciptakan kami bersemangat untuk bangun lagi
JAWABAN
1. Islam memerintahkan seorang muslim untuk bekerja keras secara maksimal dengan mengerahkan kekuatan fisik dan kemampuan. Apabila berhasil, maka syukuri keberhasilan itu. Dan apabila gagal, maka sabar, tawakal dan pasrahkan semuanya pada Allah. Setelah suasana kegelisahan batin reda, siaplah lagi untuk memulai dari awal dengan mencoba hal baru. Ujian tiba dari dua sisi: ketika kita bahagia dan susah. Keduanya sama-sama berat. Namun bagi sebagian besar orang, yang terberat yaitu ujian dalam bentuk petaka baik petaka ekonomi maupun petaka kesehatan. Apa yang menimpa anda yaitu ujian. Apabila anda berdua besar lengan berkuasa menjalaninya dengan tetap optimis dan teguh hati, maka insyaAllah akan ada hari-hari yang lebih cerah di masa mendatang.
_____________________________
HUKUM TRADING FOREX
Assalamualaikum Ustadz,
Saya yusuf dari malang.
1. saya mau tanya hukumnya trading forex itu bagaimana berdasarkan islam.
mohon pencerahannya...terimakasih wassalamualaikum wr. wb
JAWABAN
1. Trading forex (foreign exchange) boleh berdasarkan Islam. Baca detail: Hukum Jual Beli Valas
_____________________________
LOKASI BERJAUHAN ANTAR PROVINSI, RUMAH TANGGA TIDAK HARMONIS
assalamuallaikum ustadz, saya mau bertanya, suami saya bekerja di jakarta. sedangkan saya di solo. awalnya rumah tangga kita baik baik saja berdasarkan saya, saya sangat percaya sama suami. awal bulan mei suami saya mengatakan artikel poligami, saya tahu maksudnya. sesudah mengetahui sikap saya suami menjadi tidak terbuka. hp selalu di kunci dan di bawa kemanapun beliau pergi bahkan ke kamar mandi dan ke masjid.
sesudah komunikasi dengan si perempuan ternyata suami saya sudah menjalin kekerabatan yang serius dan usang bahkan hingga berkencan, dan menjanjikan akan melamar si wanita. suami saya mulai berubah beliau suka berbohong dengan alasan tidak mau menyakiti hati saya. setiap hari saya di jejali dengan dalil dalil poligami oleh suami dan si wanita. dengan tujuan mengijinkan untuk menikah lagi. bahkan suami beberapa kali mengancam bunuh diri. suami saya rajin beribadah solat malam, sholat di awal waktu saya sagat salut. hal hal kecil mengenai syari'at saya selalu di ingatkan. saya minta ikut tinggal ke jakarta untuk menuntaskan problem ini tetapi oleh suami tidak di perbolehkan!
1. saya harus bersikap bagaimana ustadz,
2. jikalau suami bisa adil dan tidak condong dalam perlakuan mungkin saya bisa berpikir kembali. sekaramg suami malah jarang menghubungi saya. akhir2 ini rumahtangga kami mnjadi tidak harmonis, jikalau suami pulang beliau hanya termenung, menderita, sengsara lantaran memendam cinta kepada si wanita, saya merasa kasihan, selama ini suami pulang dua ahad sekali, pengasuhan dan pendidikan anak saya yang menghandle. termakasih
JAWABAN
1. Kalau anda masih menyayangi suami dan ingin rumah tangga tetap utuh, maka ijinkan beliau berpoligami asal adil. Dengan begitu, maka beliau akan bersikap terbuka pada anda. Bukankah anda mengakui bahwa sikap tertutup suami itu terjadi semenjak anda tidak oke beliau poligami. Laki-laki yang normal tidak akan tahan menahan libido syahwat berlama-lama, dan itulah yang terjadi antara anda dan beliau yang disebabkan oleh lokasi kerja yang begitu berjauhan. Ini berbeda dengan perempuan.
2. Lihat poin 1. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
_____________________________
SUAMI MEMBERITAHU MASA LALUNYA SETELAH MENIKAH
Asalamualaikum wr wb
Ustad / ustadzah, saya mau tanya mengenai problem yang sangat pribadi. Jika seorang suami sebelum menikah dengan istrinya pernah berbuat zina dengan perempuan lain, dan pada ketika sesudah menikah sang suami memohon maaf dan mengakuinya,
1. apakah sang istri harus memaafkannya?
2. Ataukah lebih baik jikalau sang suami tidak memberitahukan masa lalunya tsb dengan dalih biar menjaga keutuhan rumah tangganya.
Mohon bimbingannya. Terimakasih. Wasalamualaikum..
JAWABAN
1. Tidak ada jalan lain selain memaafkannya. Kecuali kalau suami memberitahu sebelum pernikahan, maka anda punya pilihan untuk meneruskan perkawinan atau menggagalkannya.
2. Itu akan lebih baik. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
_____________________________
SUAMI PUNYA WANITA SIMPANAN, APA YANG HARUS DILAKUKAN?
Assalamualikum..
Saya N, usia 38 tahun, dari Jakarta mau meminta pendapat, saran ataupun nasehat mengenai rumah tangga saya. Saya menikah hampir 14 tahun, di karuniai anak pria 13 tahun, perempuan 8 tahun. Sudah setahun ini rumah tangga saya diambang kehancuran lantaran suami mempunyai perempuan simpanan, sudah ada bukti dan akreditasi juga dari pihak suami, yang saya herankan, saya tidak mau ada pihak ketiga tapi saya masih ragu-ragu untuk gugat cerei lantaran banyak faktor, diantaranya :
pertama : saya merasa kasihan akan nasib bawah umur saya, kedua : saya merasa aib jikalau saya menjanda. ketiga : takut tidak bisa membiayai anak ( ketika ini saya bekerja dengan penghasilan 5-7 juta perbulan ). tapi saya sudah sangat tersiksa karna suami sudah jarang pulang dan agresif ( dari awal nikah suami sudah agresif dan sering KDRT ).
1. Tolong berikan keyakinan ke saya, apakah kalau saya bercerai akan lebih baik atau sebaliknya. bagaimana dengan nasib bawah umur saya??? ( selama ini kondisi anak2 sering sekali melihat kami bertengkar, bahkan melihat saya di pukul dll )
2. saya mohon pecerahannya..apa yg harus saya lakukan??? Saya sudah terlalu sakit hati dan putus asa, tapi kenapa saya takut untuk menggugat?? ( Maaf bukan bermaksud sombong, kata orang2 saya berwajah manis dan tidak akan susah cari suami lagi )
3. tapi masalahnya..kenapa saya begitu takut untuk mengugat cerai??? Apakah nanti bawah umur saya nasib nya bagaimana, apakah saya akan dapet suami lagi kayak gimana, apakah saya aib jadi janda.. hanya pikiran itu2 terus yg ada di benak saya, sehingga saya rela disakiti sampe setahun ini suami punya perempuan simpanan. Untuk itu saya mohon sekali sarannya..apa yang harus saya lakukan..terima kasih. Wassalamu alaikum Wr.wb..
JAWABAN
1. Kalau hidup bersama suami telah menciptakan anda tersiksa lahir dan batin, maka berpisah darinya itu lebih baik. Apalagi anda perempuan karir yang punya pekerjaan tetap.
2. Berpisah dari suami dan mencoba kehidupan yang gres yang lebih baik. Kalau anda perempuan berwajah cantik, maka tidak perlu anda merasa akan kesulitan mencari jodoh suami baru. Yang terpenting, jadikan masa kemudian sebagai pelajaran dalam mencari jodoh. Carilah lelaki yang tampan dan baik batinnya yakni taat agama dan sikap terpuji. Setelah itu gres pertimbangkan tampilan fisik. Jangan dibalik.
3. Ketakutan anda lantaran ingin menjaga image sebagai perempuan sukses karir dan rumah tangga. Buang pencitraan itu kalau itu menyiksa. Hadapi kenyataan. Biarkan sebagian sobat mempertanyakan, yang penting anda punya cita-cita lebih baik ke depannya. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
_____________________________
PERNIKAHAN DUA PELAKU ZINA, SAH ATAU TIDAK?
Assalamualaikum Wrwb.
Nama saya pol (samaran). Saya mau bertanya, saya mempunyai seorang pacar yang alhamdulillah masih perawan. Sebelum kenal pacar saya (yang perawan) saya sudah pernah melaksanakan seks bebas dengan PSK. Lalu saya mencoba untuk melaksanakan seks itu kepada pacar saya (yang masih perawan). Dan beliau pun mau, kemudian hingga ketika ini saya sering melaksanakan seks itu dengan nya. Saya ingin bertanggung jawab dan ingin menikahi pacar saya yang sudah tidak perawan lagi lantaran saya.
1. Bagaimana kah hukumnya?
2. Apakah kami berdua harus bertobat dulu?
3. Kami ingin melaksanakan ijab kabul ini pada tanggal 13-10-2014, apakah ijab kabul kami itu akan sah?
Tolong jawabannya Terimakasih banyak. Assalamualaikum wrwb.
JAWABAN
1. Hukumnya sah.
2. Bertaubat sanggup dilakukan sambil jalan.
3. Sah. Baca detail: Perkawinan Wanita Pernah Zina
_____________________________
MENIKAHI WANITA PEZINA, HALAL ATAU HARAM?
Assalamualaikum,
Maaf saya mau tanya. apakah menikahi perempuan pezina itu haram?
JAWABAN
1. Menikahi perempuan pezina yang belum taubat itu makruh, tapi nikahnya tetap sah. Sedangkan apabila perempuan pezina itu sudah taubat nasuha, maka tidak apa-apa alias tidak makruh dan pernikahannyapun sah asal memenuhi syarat dan rukun dasar perkawinan. Baca detail: Menikahi Wanita Pezina
Baca juga: Pernikahan Islam
_____________________________
MELAHIRKAN VIA OPERASI APAKAH ADA NIFAS?
ASSALAMUALAIKUM. Ustadz... saya mau tanya.. istri saya gres siap operasi lantaran hamil di luar kandungan... janin tersebut telah pecah dan bergumpal2 berbentuk darah... yang saya mau tanyakan...
1. apakah kondisi istri saya tsb sama dengan kondisi orang yang melahirkan...
2. dari segi masa nifasnya bagaimana?
3. Kalau kini darah yang keluar juga sudah tidak ada.. tks...
JAWABAN
1. Sama.
2. Masa nifas bisa sebentar bisa hingga 60 hari. Kalau tidak ada lagi darah keluar, maka nifasnya selesai walaupun gres sehari.
3. Berarti masa nifas sudah selesai.
_____________________________
APABILA TAHLILAN TIDAK DIBOLEHKAN
Saya mau bertanya, kemudian bagaimana cara islam menjalani tahlilan apabila tahlilan 1-7-40-100 hari dan seterusnya tidak di bolehkan atau tidak dianjurkan,, terima kasih
JAWABAN
1. Kami tidak melarang tahlilan. Pertanyaan anda sebaiknya ditujukan pada mereka, kalangan Wahabi, yang melarang tahlilan.
Baca detail:
- Bacaan Tahlil
- Hukum Tahlilan dan Selamatan
- Hukum Tawasul
- Hukum Kirim Pahala Al-Quran pada yang Wafat
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: