Pernikahan Perempuan Hamil Zina Dan Status Anak

Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

Hukum Pernikahan Wanita Hamil zina (di luar nikah / kecelakaan) oleh pria/laki-laki yang menghamilinya dam status anak. Dan aturan perempuan hamil zina tersebut apabila menikah dengan laki-laki lain bukan yang menghamili dan status anak. Apakah sah atau batal. Perlukah mengulangi nikahnya ketika anak lahir. Dan bagaimana status anak tersebut apakah sah menjadi anak kandung si ayah atau tidak?

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. Pernikahan Wanita Hamil Zina
    1. Pertanyaan 1: Pernikahan Wanita Hamil Luar Nikah dengan Lelaki yang Menghamili
    2. Status Anak Zina yang Ibunya Menikah dengan Ayah Biologisnya
    3. Pernikahan Wanita Hamil Zina dengan Lelaki Lain (Bukan yang Menghamili)
    4. Status Anak Zina yang Ibunya Menikah dengan Lelaki Lain (Bukan Ayah Biologisnya)
  2. Pertanyaan 2: Menikahi Pacar yang Hamil dan Status Anak
  3. Pertanyaan 3: Menikahi Pacar Hamil 6 Bulan Status Perkawinan dan Anak
  4. Pertanyaan 4: Dihamili Pacar dan Ditinggal Pergi
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


PERTANYAAN

Jika ada masalah menyerupai ini: A (pria) dan B (perempuan) menikah dalam keadaan B hamil duluan (A ialah ayah biologis dari anak yg dikandung). Kemudian lahirlah C (laki-laki). Setelah B melahirkan, A dan B tdk mengulang pernikahan lagi. Beberapa tahun kemudian, lahirlah D (perempuan),A juga merupakan ayah kandung D. Sdtelah belasan tahun kemudian A dan B bercerai. Yang jadi pertanyaan adalah, apakah A boleh menjadi wali nikah bagi D? Jika tidak, siapakah yg boleh menjadi wali nikah bagi D semoga pernikahan D menjadi sah sesuai syariat Agama Islam?

Sekian. Terima kasih.
(pertanyataan dari JR diajukan melalui email: alkhoirot@gmail.com)


PERNIKAHAN WANITA HAMIL KARENA ZINA

Ada dua macam perempuan hamil. Hamil oleh suami dan hamil lantaran berzina. Wanita yang hamil oleh suaminya, kemudian dia bercerai, maka dihentikan menikah dengan lelaki lain kecuali sehabis melahirkan. Adapun perempuan yang hamil lantaran zina maka berdasarkan sebagian ulama boleh menikah dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan lelaki lain. Ikuti detailnya di bawah.


PERNIKAHAN WANITA HAMIL LUAR NIKAH DENGAN LELAKI YANG MENGHAMILI

Pendapat ulama hebat fiqh mengenai status Pernikahan Pasangan suami istri yang hamil duluan sebelum menikah

A. Pendapat yang membolehkan/mengesahkan pernikahan semacam itu

Madzhab Syafi'i dan Hanafi menganggap sah pernikahan ini tanpa harus menunggu anak zina lahir. Dengan alasan tidak ada keharaman pada anak zina lantaran tidak ada nasab (keturunan). Berikut keterangan dari kitab-kitab mazhab Syafi'i

- As-Syairazi dalam Al-Muhadzab 2/113

وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا لأَنَّ حَمْلَهَا لاَيَلْحَقُ بِأَحَدٍ فَكَانَ وُجُودُهُ كَعَدَمِهِ

Artinya: Boleh menikahi perempuan hamil dari perzinaan, lantaran sesungguhnya kehamilannya itu tidak sanggup dipertemukan kepada seseorangpun, sehingga wujud dari kehamilan tersebut ialah menyerupai ketiadaannya.

- Ba alwi dalam Bughyatul Musytarsyidin hlm. 201 menyatakan:

(مَسْأَلَةُ ش) وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا سَوَاءُ الزَّانِى وَغَيْرِهِ وَوَطْءُهَا حِيْنَئِذٍ مَع الكَرَاهَةِ

Artinya: Boleh menikahi perempuan yang hamil dari perzinaan, baik oleh laki-laki yang menzinainya atau oleh lainnya dan menyetubuhi perempuan pada waktu hamil dari zina tersebut ialah makruh.

- Al-Jazari dalam Al-Fiqh ala Madzahibil Arbaah juz 4/533 menyatakan:


أَمَّا وَطْءِ الزِّنَا فَإنَّهُ لاَ عِدَّةَ فِيْهِ وَيَحِلُّ التَّزْوِيْجُ بِالحَامِلِ مِنَ الزِّنَا وَوَطْءِهَا وَهِيَ حَامِلٌ عَلَى الأصَحِّ وَهَذَا عِنْدَ الشَّافِعِى

Artinya: Adapun korelasi seksual dari perzinaan, maka sesungguhnya tidak ada 'iddah padanya. Halal mengawini perempuan yang hamil dari perzinaan dan halal menyetubuhinya sedangkan perempuan tersebut dalam keadaan hamil berdasarkan pendapat yang lebih kuat. Pendapat ini ialah pendapat Syafii.

- Kompilasi Hukum Islam(KHI), Bab VIII Kawin Hamil sama dengan problem menikahkan perempuan hamil. Pasal 53 dari BAB tersebut berisi tiga(3) ayat , yaitu :

1. Seorang perempuan hamil di luar nikah, sanggup dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya.

2. Perkawinan dengan perempuan hamil yang disebut pada ayat(1) sanggup dilangsungkan tanpa menunggu lebih dulu kelahiran anaknya.
3. Dengan dilangsungkan perkawinan pada ketika perempuan hamil, tidak diharapkan perkawinan ulang sehabis anak yang dikandung lahir.

Keputuasan KHI di atas diperkuat oleh pendapat lebih banyak didominasi hebat fiqh (jumhur) yang membolehkan menikahi perempuan yang dihamilinya. Juga diperkuat oleh beberapa hadits sbb:

i. Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah SAW pernah ditanya ihwal seseorang yang berzina dengan seorang perempuan dan berniat untuk menikahinya, kemudian ia bersabda, "Awalnya perbuatan kotor dan alhasil nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal." (HR Tabarany dan Daruquthuny).

ii: Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, "Isteriku ini seorang yang suka berzina." Beliau menjawab, "Ceraikan dia!." "Tapi saya takut memberatkan diriku." "Kalau begitu mut'ahilah dia." (HR Abu Daud dan An-Nasa'i)

iii: Dimasa kemudian seorang bertanya kepada Ibnu Abbas ra, "Aku melaksanakan zina dengan seorang wanita, kemudian saya diberikan rizki Allah dengan bertaubat. Setelah itu saya ingin menikahinya, namun orang-orang berkata (sambil menyitir ayat Allah), "Seorang pezina tidak menikah kecuali dengan pezina juga atau dengan musyrik'. Lalu Ibnu Abbas berkata, "Ayat itu bukan untuk masalah itu. Nikahilah dia, bila ada dosa maka `ku yang menanggungnya." (HR Ibnu Hibban dan Abu Hatim)

iv: Ibnu Umar ditanya ihwal seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, bolehkan sehabis itu menikahinya? Ibnu Umar menjawab, "Ya, bila keduanya bertaubat dan memperbaiki diri."

Kalangan Sahabat Nabi yang membolehkan nikah dalam masalah ini antara lain: Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas

Baca juga:

- Anak Zina bukan Anak Haram
- Status Anak Zina dan Hak-haknya
- Wali Nikah Anak Zina
- Hukum Menikahi Wanita Tidak Perawan lantaran Pernah Berzina


STATUS ANAK ZINA YANG IBUNYA MENIKAH DENGAN AYAH BIOLOGISNYA

Status anak, berdasarkan sebagian ulama, jikalau anak ini lahir 6 bulan sehabis komitmen nikah--berarti usia kandugan sekitar 3 bulan ketika menikah, maka si anak secara otomatis sah dinasabkan pada ayahnya tanpa harus ada ikrar tersendiri. Namun jikalau si jabang bayi lahir sebelum bulan keenam sehabis pernikahan--berarti usia kandungan lebih dari 3 bulan ketika menikah, maka ayahnya dipandang perlu untuk melaksanakan ikrar, yaitu menyatakan secara tegas bahwa si anak memang benar-benar dari darah dagingnya.

Kesimpulan: aturan pernikahan A dan B sah dan tidak perlu diulang. Dan status C (anak yang dikandung sebelum menikah) juga sah menjadi anak kandung A baik secara biologis dan syariah. Namun jikalau si jabang bayi C lahir sebelum bulan keenam sehabis pernikahan, maka ayahnya dipandang perlu untuk melaksanakan ikrar, yaitu menyatakan secara tegas bahwa si anak memang benar-benar dari darah dagingnya. A juga boleh menjadi wali dari D (anak kedua) lantaran berasal dari pernikahan yang sah dengan B.

B. Pendapat yang mengharamkan pernikahan semacam itu

Aisyah, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra' dan Ibnu Mas'ud termasuk di antara Sahabat yang mengharamkan laki-laki menikahi perempuan yang dizinainya. Dan lantaran itu, mereka tidak menganggap sah pernikahan semacam ini. Ulama madzhab Maliki dan Hanbali juga mengharamkan.

Baca juga:
- Status Anak Zina dan Hak-haknya


PERNIKAHAN PEREMPUAN HAMIL ZINA DENGAN PRIA LAIN BUKAN YANG MENGHAMILINYA DAN STATUS ANAK

A. Boleh Menikah tapi Tidak Boleh Berhubungan Badan

Menurut madzhab Hanafi, boleh menikah tapi dihentikan ada korelasi tubuh hingga anak zina tadi lahir menyerupai keterangan dalam kitab Durr al-Mukhtar karya Haskafi.

Dasar hadits:

1. Tidak boleh bekerjasama tubuh dengan perempuan hamil kecuali sehabis melahirkan.
2. Seorang lelaki mukmin tidak halal bekerjasama tubuh dengan perempuan hamil. (HR. Abu Daud)

B. Boleh Menikah dan Boleh Berhubungan Suami-istri

Menurut madzhab Syafi'i boleh menikah dan boleh bekerjasama suami-istri sebagaimana keterangan dalam kitab Futuhat al-Wahhab karya Sulaiman al Jamal.

Baca juga:
- Hukum Menikahi Wanita Tidak Perawan lantaran Pernah Berzina


STATUS ANAK ZINA YANG IBUNYA MENIKAH DENGAN PRIA LAIN (BUKAN AYAH BIOLOGISNYA)

Ada dua pendapat:

Pertama, status anak yang dilahirkan tetap sebagai anak zina. Dan lantaran itu dinasabkan pada ibunya. Bukan pada laki-laki yang menikahi ibunya lantaran faktanya ia bukan ayah biologisnya. Apabila anak tadi terlahir perempuan, maka yang menjadi walinya ialah wali hakim atau pejabat KUA (Kantor Urusan Agama).

Kedua, berdasarkan madzhab Hanafi, anak yang dikandung dianggap memiliki korelasi darah dan aturan yang sah dengan laki-laki yang mengawini perempuan tersebut.

Artikel terkait:

>> status anak zina lihat di sini!

================

PERTANYAAN 3: MENIKAHI PACAR HAMIL 6 BULAN HARUSKAH MENGULANG DAN SATUS ANAK

PERTANYAAN

assalamualaikum.

saya adue (bukan nama sebenarnya) 23 th, jakarta.

saya telah melaksanakan zina dengan pacar saya hingga dia hamil.
kemudian ketika usia kehamilanya sekitar 6 bulan, saya menikahinya secara sah di kantor urusan agama jakarta barat.

saya ingin mengajukan pertanyaan .
apakah saya harus menikahi ulang isteri saya sehabis anak saya lahir??
bagaimana status anak saya??
banyak pendapat orang disekitar saya yang menyarankan bahwa saya harus menikah ulang. apa itu memang perlu??

sekian,

saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih atas perhatian anda.

Pertanyaan diajukan melalui alkhoirot@gmail.com dan info@alkhoirot.com

JAWABAN

1. Tidak perlu diulang kalau memang perempuan menikah dengan lelaki yang menghamilinya.
2. Status anak juga sah sebagai anak Anda. Anda berhak menjadi wali nikahnya kalau dia perempuan.
Lihat dalil jawabannya di link berikut: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
=====================


PERTANYAAN 4: DIHAMILI PACARA DAN DITINGGAL PERGI

Dihamili pacar, tapi dia tidak mau bertanggung jawab. Tidak mau menikahi saya. Bagaimana status saya dan anak dalam kandungan saya?

PERTANYAAN

Assalamualaikum warohmatullahi wabarrokatuh....

Dengan linangan air mata dan rasa malu yang tak terhingga saya menulis surat ini ustadz....sebab saya gak tahu mesti berbuat apa2 lagi...
masalah saya sangat berat tadz,,saya merasa seolah hidup saya akan berakhir...

kronologinya menyerupai ini tadz...

tahun kemudian saya dikenalkan oleh sahabat kuliah dengan seorang lelaki,,saya kuliah dimakassar tadz,,anak rantaulah....sejak pertemuan awal dia telah mengutarakan niatnya tuk menikah dan saya menyambut baik,,,maksud tersebut saya kemukakan kepada kedua ortu namun ketika itu ortu belum merespon lantaran jarak yang jauh,kami beda provinsi ustadz....saya disulawesi tenggara dan dia disulawesi barat. singkat cerita,akhirnya ia secara resmi mengutarakan maksudnya tiba kerumah saya mengutarakan maksudnya pada kedua orang renta saya...namun orang renta saya memberika syarat boleh menikahi saya asalkan tinggal menetap di kawasan saya. ia pulang membicarakan hal tersebut kepada ibunya dan ibunya tidak bisa melepas ia kedaerah lain. alhasil tidak ada pihak yang mengalah...kami tetap bekerjasama sambil berusaha membujuk orang renta kami masing2....dan kedua kalinya ia kembali tiba kerumah saya lagi dan tetap ditolak lantaran tidak bisa memenuhi syarat orang renta saya...dan meminta semoga korelasi kami disudahi....

kami tetap menjalin korelasi sehabis itu,,hingga alhasil kami khilaf dan saya kehilangan kesucian saya ustadz...menunggu waktu yang sempurna untuk memberitahu orang renta saya mengenai kondisi saya,,,tiba2 tiba kabar darinya kalau ia sudah dijodohkan oleh ibunya dengan perempuan lain lantaran kecewa dengan penolakan keluarga saya,,dan ia tidak sanggup berbuat apa2 hanya bisa mendapatkan lantaran tidak mau melihat ibunya menangis. saya kemudian memberanikan diri bersama orang renta saya yang telah mengetahui kondisi saya ke kampungnya....namun malang nasib saya,,ia sdh tdk bs merubah keputusannya lantaran ingin berbakti pada ibunya,,ibu dan keluarga besarnya bahkan keluarga perempuan yg hendak dilamar tersebut pun mengetahui kondisi saya akan tetapi tetap melanjutkan renvcana pelamaran tanpa memperdulikan keadaan saya ustadz... akhirnya,,saya mengambil keputusan yang penting saya dinikahi untuk mempertanggung jawabkan diri saya dimata Allah dan status saya jelas,,lalu saya bersedia diceraikan olehnya....setelah itu silahkan ia melanjutkan pernikahannya.

namun, ajakan saya tersebutpun tidak digubris olehnya dan keluarganya..akhirnya keluarga saya mengancam akan memperkarakan hal ini jikalau menikahi perempuan lain sebelum menunaikan kewajibannya pada saya...

alhasil lamarannya sementara ditunda,,...dan masalah ini tlah menggantung hingga sebulan lamanya tanpa itikad baik dari pihaknya....karena baginya tidak akan menikahi saya tanpa ridha ibunya...meskipun dia telah menodai saya.

1. ustadz,,,apa yang mesti saya lakukan??? apakah saya berhenti saja memperjuangkan status saya dan mengikhlaskan semuanya mendapatkan diri saya menyerupai ini..krena mengharapkan dia akan bertanggung jawab sudah tidak mungkin rasanya..

2. bagaimana posisi saya dlm agama tadz,,,sebab yang saya ketahui orang lain telah haram menikahi perempuan yang pernah bersinah menyerupai saya..

3. apakah telah benar keputusan saya meminta dinikahi kemudia diceraikan lantaran hidup bersama dengannya seterusnya sudah tak ada keinginan lantaran keluarga besarnya sudah benci dengan saya....

tolong saya ustadz apa yang mesti saya lakukan......


saya mohon dirahasiakan yah pak ustadz atas konsultasi saya... (surat Anda kami muat dengan merahasiakan nama Anda - Ustadz PP Al-Khoirot)
mohon sarannya....
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

JAWABAN

Ya, kalau pacar dan orang tuanya tidak mau diajak menikah, memang tidak perlu dipaksa. Saat Anda melaksanakan perbuatan zina, tentu Anda sadar dengan resiko terburuk ini.

Anda seorang yang berdosa besar dikarenakan telah berzina. Yang harus dilakukan adalah
(a) bertaubat, memohon ampun pada Allah dan berjanji padaNya tidak akan mengulangi lagi apapun yg terjadi. InsyaAllah Dia akan mengampuni. Allah maha pengampun.

(b) Mencari lelaki lain yang barangkali mau menikahi Anda minimal untuk sementara untuk menutupi malu tersebut hingga si anak lahir. Tentang status hukumnya, lihat uraian kami di link berikut:

1. Status Anak Zina
2. Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

Nasi sudah jadi bubur. Yang terpenting, berguru dari kesalahan. Jangan hingga itu (perbuatan zina) terjadi lagi pada Anda, pada saudara2 Anda dan pada anak cucu Anda nantinya dengan cara menjauhi korelasi pertemanan antarlawan jenis kecuali sehabis menikah.

Berikutnya >> Konsultasi Agama Islam Lengkap

==========
Konsultasi agama sanggup dilakukan melalui:
Email ke: alkhoirot@gmail.com atau info@alkhoirot.com

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close