Berzina Alasannya Orang Renta Tak Merestui

 Mohon maaf sebelumnya tanpa banyak kata pembukaan lagi Berzina lantaran Orang Tua Tak Merestui
Berzina Gara-gara Tidak Boleh Nikah Cepat

Assalamu'alaikum wr.wb

Mohon maaf sebelumnya tanpa banyak kata pembukaan lagi, saya akan memulai pertanyaan dengan dongeng singkat saya terlebih dahulu.

Begini Pak Ustad, saya memiliki korelasi pacaran sudah 2 tahun dengan pasangan saya. Sesungguhnya saya bukan tipikal orang yang gampang jatuh cinta mengingat kekurangan saya yang memiliki penyakit jantung (pembengkakan katub jantung kiri dan kanan) yang memang saya derita semenjak saya Sekolah Menengah Pertama kelas 2 hingga umur saya kini (23 tahun). Selama ini banyak kaum Pria yang ingin mendekati saya namun menjauh sesudah saya kasih tau kekurangan saya tersebut lantaran saya ceritakan efek apa saja yang harus laki-laki tersebut terima kelak di masa depan jikalau menjalin korelasi serius hingga pernikahan dengan saya.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. Berzina Gara-gara Tidak Boleh Nikah Cepat
  2. CARA KONSULTASI AGAMA
Dan dari sekian kaum laki-laki yang pernah mendekati saya hanya pasangan saya yang kini yang mau mendapatkan saya apa adanya tanpa ada kekhawatiran dimasa mendatang terlebih sesudah saya ceritakan masa kemudian saya yang kelam dimana saya pernah di cabuli abang senior saya waktu saya masih SD kelas 3 dan hal inilah yang merupakan faktor utama saya tidak pernah berpacaran di masa dewasa saya kecuali pada ketika saya menginjak dingklik kuliah semester 5 (pacaran untuk pertama kali) tapi putus lantaran beliau tidak siap diajak menikah sesudah tamat kuliah. Dan jadinya saya bertemu pasangan saya yang kini pada ketika semester 7 yang mau mendapatkan saya sesudah saya ceritakan semua masa kemudian kelam saya.

Singkat dongeng kini saya dan pasangan saya ingin menikah tapi pihak keluarga malah belum oke lantaran etika di tempat tinggal saya yang mengaharuskan mengadakan resepsi dengan biaya yang cukup besar berkisar 35 juta lebih sesudah diperincikan. Orang bau tanah saya menunda hingga kami punya biayanya lantaran mekeka merasa akan aib jikalau kami menikah hanya dengan modal ijab qabul dan syukuran sederhana saja lantaran pendidikan terakhir saya S 1.

Karena di tempat tempat tinggal saya jikalau pendidikan terakhir seseorang yaitu Sarjana maka akan sangat wajib resepsi yang sesuai dengan gelar Sarjana nya. Sementara di lihat dari segi ekonomi keluarga saya akan sulit mengumpulkan uang sebanyak itu meskipun mereka berniat menjual tanah warisan mereka untuk biaya resepsinya lantaran mereka tidak punya tabungan. Dan tanah yang akan di jual pun akan susah di beli orang lantaran posisinya akrab dengan rawa didaerah kami dimana tanahnya suka tergenang air ketika air mulai tinggi. Kaprikornus hal ini sangat menghambat niat pernikahan kami. Orang bau tanah saya minta waktu 1 atau 2 tahun lagi biar kami sanggup menikah. Dan itu pun belum tentu kalo tanahnya terjual.

Disisi lain kami sudah sering melaksanakan zinah yang mana itu terjadi lantaran kami selalu tak sanggup menahan syahwat kami. Dan ini terjadi lantaran memang umur kami yang sudah mendukung syahwat kami, padahal kami termasuk umat yang rajin sholat. Kami selalu merasa berdosa dan menyesal setiap kali berbuat zinah. Dan kami pun selalu eksklusif bertaubat sesudah melakukannya. Tapi ketika kami bertemu, kami mulai melakukannya lagi menyerupai hasrat suami istri yang usang tidak jumpa, lantaran memang kami bertemu sebulan sekali lantaran jarak yang memisahkan. Kami takut jikalau pernikahan kami di tunda menyerupai ini dan tidak terang kapan kami menikah Allah akan marah dan mencabut nyawa kami dalam keadaan berdosa besar. Maka dari itu kami ingin bertaubat nasuha dan menghindari perbuatan dosa besar itu lagi dengan cara menikah sah secara islam sehingga sanggup halal.

Pertanyaan saya adalah:
1. Bagaimana pandangan islam, apakah kami berdosa besar jikalau kami memaksakan diri untuk menikah walaupun orang bau tanah melarang atau menunda untuk menikahkan kami dengan alasan mereka tersebut, mereka tidak ingin aib dengan pernikahan sederhana. Karena itu tidak mematuhi orangtua.

2. Apakah kami termasuk durhaka terhadap orang bau tanah jikalau kami menikah tanpa restu mereka dan pergi dari rumah sesudah menikah.

3. Apakah pernikahan kami nanti syah berdasarkan islam jikalau ayah saya tidak tahu wacana pernikahan kami ataupun tidak menunjukkan restunya ketika kami minta izin untuk menikah meski sudah minta izin secara baik-baik.

4. Lalu seandainya saya menuruti kehendak orangtua saya untuk menunda pernikahan dan terjadi perzinahan lagi diantara saya dan pasangan saya apakah orangtua saya ikut berdosa dalam hal ini.

Mohon penjelasannya pak ustad dan berikan saya saran, serta solusi yang sekira nya baik untuk korelasi saya antara pasangan, keluarga saya, dan Allah SWT kelak di masa depan. TERIMAKASIH.

Wassalamu'alaikum. Wr.wb


JAWABAN Berzina Gara-gara Tidak Boleh Nikah Cepat

1. Keinginan anda untuk menikah segera dan cita-cita orang bau tanah untuk menikah dengan resmi disertai resepsi pernikahan yang pantas secara etika sanggup dijembatani dengan menikah siri. Jadi, daripada anda berdua berzina terus, mengapa tidak melaksanakan nikah siri saja untuk sementara waktu demi menghindari dosa? Lakukan nikah siri dengan wali bapak anda atau yang mewakilinya. Kalau bapak tidak setuju, maka sanggup saja meminta wali hakim yang menikahkan. Wali hakim sanggup berupa pejabat nikah KUA dan jajarannya atau ustadz yang anda pilih. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

2. Kalau tidak menikahnya itu menjadikan zina, maka menikah tanpa restu orang bau tanah tidak termasuk durhaka lantaran ketika dua dosa bertemu-- yakni dosa pada orang bau tanah dan dosa pada Allah -- maka menghindari dosa pada Allah yang harus didahulukan. Bahkan dalam hal ini orang bau tanah telah berdosa lantaran tidak merestui anda menikah cepat hanya gara-gara gengsi. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

3. Nikah dengan wali hakim sah asalkan terpenuhi syarat-syarat pernikahan yaitu adanya dua saksi laki-laki, wali hakim dan pernikahan plus mahar. Baca detail: Pernikahan Islam

4. 4. Ya ikut berdosa. Bahkan dosanya dua: yakni tidak merestui pernikahan putrinya tanpa lantaran yang dibenarkan syariah dan menjadi penyebab putrinya berzina. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: