HUKUM MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN FIKTIF
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ini kisah saya. Saya punya pertanyaan yang sangat membingungkan untuk mencari jawaban.
Saya bekerja di sebuah NGO 4 tahun terakhir ini sebagai admin dan keuangan. Jadi, begini. Proposal kami diterima untuk menjalankan sebuah aktivitas lengkap dengan uangnya per item. Namun seberjalannya waktu, saya disuruh melaporkan yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Bos saya bilang uang lebih sanggup dipakai untuk bayar honor dan aktivitas sosial yang tak ada dananya. Memang, dari situlah kami hidup. Jadi, saya rombak semua laporan. Mulai dari buat kuitansi di percetakkan, tanda tangan di atas materai pakai nama palsu, cap dan lain sebagainya. Untuk kegiatannya memang kami lakukan sesuai ajuan dan sasaran memenuhi. Tujuannya untuk itu tadi. NGO kami bergerak di bidang pengembangan sumber daya wanita. Funding kami dari Amerika, Australia dan Jepang. Proyek kami yang disetujui bukan sedikit, hampir mencapai ratusan juta.
TOPIK SYARIAH ISLAM
Saya juga tidak tahu apakah semua NGO atau LSM ibarat ini.
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ini kisah saya. Saya punya pertanyaan yang sangat membingungkan untuk mencari jawaban.
Saya bekerja di sebuah NGO 4 tahun terakhir ini sebagai admin dan keuangan. Jadi, begini. Proposal kami diterima untuk menjalankan sebuah aktivitas lengkap dengan uangnya per item. Namun seberjalannya waktu, saya disuruh melaporkan yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Bos saya bilang uang lebih sanggup dipakai untuk bayar honor dan aktivitas sosial yang tak ada dananya. Memang, dari situlah kami hidup. Jadi, saya rombak semua laporan. Mulai dari buat kuitansi di percetakkan, tanda tangan di atas materai pakai nama palsu, cap dan lain sebagainya. Untuk kegiatannya memang kami lakukan sesuai ajuan dan sasaran memenuhi. Tujuannya untuk itu tadi. NGO kami bergerak di bidang pengembangan sumber daya wanita. Funding kami dari Amerika, Australia dan Jepang. Proyek kami yang disetujui bukan sedikit, hampir mencapai ratusan juta.
TOPIK SYARIAH ISLAM
- MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN FIKTIF
- TALAK TIGA MASIH HUBUNGAN INTIM
- MENCURI UANG AYAH SENDIRI
- CARA KONSULTASI AGAMA
Saya juga tidak tahu apakah semua NGO atau LSM ibarat ini.
Akhir-akhir ini saya mulai berpikir. Apakah tindakan saya salah? Kalau salah, apakah uang yang saya terima jadi haram? Jika memang solusinya saya harus berhenti dari sana, bagaimana dengan kontrak kerja saya? Saya sudah nego apa tidak ada cara lain untuk melaporkan secara kenyataan ke boss, tapi dia jawab tidak bisa, lantaran itu lah satu-satunya cara kita hidup. Kemudian untuk honor karyawan yang terlibat dalam ajuan tersebut, kita harus bantuan 20-25%. Untuk arah larinya uang itu saya tahu lantaran saya yang memegang laporan keuangan yang real.
Saya juga gundah ada juga yang bilang itu diperbolehkan lantaran istilah "Robinhood islam". Tapi ada juga yang bilang lebih baik saya menjauhi pekerjaan ini lantaran setiap pekerjaan akan dimintai pertanggungjawaban di alam abadi nanti.
Mohon pemberian dari ustadz untuk menunjukkan titik terang ke saya supaya saya tidak merasa bingung. Mohon juga balas di email ini. Terima kasih, ustadz.
Wassalam.
JAWABAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN FIKTIF
Itu masuk kategori penipuan untuk mendapat uang. Hukumnya haram. Yang haram tentunya uang yang berasal dari laporan fiktif. Begitu juga, perbuatan menciptakan laporan fiktif itu yaitu haram. Baca detail: Bisnis dalam Islam
Adapun honor anda hukumnya syubhat lantaran bercampur antara honor halal (yang didapat dari hasil kerja halal) dan honor haram (yang didapat dari menciptakan laporan fiktif). Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram
____________________
TALAK TIGA MASIH HUBUNGAN INTIM
Assalamualaikum.. Selamat Sore.. Mohon maaf sebelumnya. Saya mau tanya, Ini mengenai permasalahan Talak tiga. Sahabat saya (wanita) dia sering bercerita mengenai permasalahan rumah tangganya. Mulai dari KDRT, Uang haram yang di berikan ke istri, lantaran sang suami bekerja sebagai depkolektor, terkadang motor yg di sanggup (suami) harus dikembalikan ke dealer atau kantor, namun tidak dikembalikan malah dijual dan hasil uangnya dikasikan ke istri. Tiap istri menolak uang tersebut pribadi dipukuli, mereka sebelumnya sudah pernah membangun nikah dua kali karna sang suami sudah pernah menjatuhkan talak dua kali. Dan pada tamat ramadan 2016 kemarin sang suami menjatuhkan talak terakhir atau talak 3 ke istrinya, karna sang suami curiga istrinya punya selingkuhan. Dan mengusir istrinya dari rumah sang suami, si istri keluar atau pergi karna di usir suami. Kedua anak-anaknya ikut sama suami, dan sang istri tersebut pergi kerumah mantan pacarnya, karna dia gundah harus kemana.
Yang ingin saya tanyakan adalah.
1. Bagaimana hukumnya bagi mereka berdua tinggal serumah dan melaksanakan relasi intim selayaknya suami istri sah, padahal sang suami sudah menjatuhkan talak 3?.
2. Apa yang harus saya lakukan sebagai sahabat?. Menasehati atau harus bagaimana?.
2. Mantan pacarnya itu (calon ayah yang ada pada perut sahabat saya itu) sahabat saya juga. Apakah mantan pacarnya itu tetap boleh memperjuangkan apa yang menurutnya benar?. Walau sahabat saya (wanita) sudah kembali lagi sama suaminya yang sudah menalak 3?.
Sekian pertanyaan saya, mohon maaf apabila ada kata-kata yang kiranya kurang terperinci maupun tidak pantas.
Wassalamualaikum...
JAWABAN
1. Suami-istri yang sudah terjadi talak tiga itu layaknya orang asing, dihentikan tinggal serumah dan dihentikan rujuk. Baca: Bolehkah Rujuk dari Talak Tiga?
2. Cukup memberitahu dan menasihatinya.
3. Memperjuangkan apa maksudnya?
____________________
MENCURI UANG AYAH SENDIRI
1. mau tanya nih , ada seseorang pernah mencuri uang ayah nya sendiri , tetapi dia bertaubat dan ingin mengganti uang tersebut , tetapi uang untuk mengganti mencuri tersebut dari uang jajanan per bulan nya , jadi uang per bulan dari ayah nya tidak dipakai untuk jajan tetapi dikembalikan secara sembunyi sembunyi , bagaimana aturan tersebut ?
2. Dan satu lagi ustad dulu saya pernah mengelabui anak kecil untuk membeli akun game online curian saya , dan anak nya mau , saya gres sadar bahwa semua itu yaitu dosa sehabis 3 tahun lalu , saya sudah beramal kepada akun yang saya tipu semoga Allah ganti dengan pahala , tetapi si bocah yang membeli akun saya belum saya ganti tetapi juga sudah saya sedekahkan atas namanya , saya tahu namanya dan alamat nya untuk yang membeli akun curian tersebut , lantaran katanya jual beli akun game itu tidak sah , apakah saya harus mengembalikan uang kepada orang yang membeli akun curian tersebut ? atau cukupkah saya beramal atas nama akun yang membeli tersebut? Terima kasih
JAWABAN
1. Mengembalikan uang yang dicuri walaupun itu dari ayah sendiri yaitu langkah yang benar. Karena mencuri yaitu termasuk dosa besar. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam
2. Kalau anda tahu nama dan alamat anak tersebut, maka hendaknya kembalikan uang si bocah tersebut. Itulah salah satu cara taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
Sumber https://www.alkhoirot.net
Saya juga gundah ada juga yang bilang itu diperbolehkan lantaran istilah "Robinhood islam". Tapi ada juga yang bilang lebih baik saya menjauhi pekerjaan ini lantaran setiap pekerjaan akan dimintai pertanggungjawaban di alam abadi nanti.
Mohon pemberian dari ustadz untuk menunjukkan titik terang ke saya supaya saya tidak merasa bingung. Mohon juga balas di email ini. Terima kasih, ustadz.
Wassalam.
JAWABAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN FIKTIF
Itu masuk kategori penipuan untuk mendapat uang. Hukumnya haram. Yang haram tentunya uang yang berasal dari laporan fiktif. Begitu juga, perbuatan menciptakan laporan fiktif itu yaitu haram. Baca detail: Bisnis dalam Islam
Adapun honor anda hukumnya syubhat lantaran bercampur antara honor halal (yang didapat dari hasil kerja halal) dan honor haram (yang didapat dari menciptakan laporan fiktif). Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram
____________________
TALAK TIGA MASIH HUBUNGAN INTIM
Assalamualaikum.. Selamat Sore.. Mohon maaf sebelumnya. Saya mau tanya, Ini mengenai permasalahan Talak tiga. Sahabat saya (wanita) dia sering bercerita mengenai permasalahan rumah tangganya. Mulai dari KDRT, Uang haram yang di berikan ke istri, lantaran sang suami bekerja sebagai depkolektor, terkadang motor yg di sanggup (suami) harus dikembalikan ke dealer atau kantor, namun tidak dikembalikan malah dijual dan hasil uangnya dikasikan ke istri. Tiap istri menolak uang tersebut pribadi dipukuli, mereka sebelumnya sudah pernah membangun nikah dua kali karna sang suami sudah pernah menjatuhkan talak dua kali. Dan pada tamat ramadan 2016 kemarin sang suami menjatuhkan talak terakhir atau talak 3 ke istrinya, karna sang suami curiga istrinya punya selingkuhan. Dan mengusir istrinya dari rumah sang suami, si istri keluar atau pergi karna di usir suami. Kedua anak-anaknya ikut sama suami, dan sang istri tersebut pergi kerumah mantan pacarnya, karna dia gundah harus kemana.
Yang ingin saya tanyakan adalah.
1. Bagaimana hukumnya bagi mereka berdua tinggal serumah dan melaksanakan relasi intim selayaknya suami istri sah, padahal sang suami sudah menjatuhkan talak 3?.
2. Apa yang harus saya lakukan sebagai sahabat?. Menasehati atau harus bagaimana?.
2. Mantan pacarnya itu (calon ayah yang ada pada perut sahabat saya itu) sahabat saya juga. Apakah mantan pacarnya itu tetap boleh memperjuangkan apa yang menurutnya benar?. Walau sahabat saya (wanita) sudah kembali lagi sama suaminya yang sudah menalak 3?.
Sekian pertanyaan saya, mohon maaf apabila ada kata-kata yang kiranya kurang terperinci maupun tidak pantas.
Wassalamualaikum...
JAWABAN
1. Suami-istri yang sudah terjadi talak tiga itu layaknya orang asing, dihentikan tinggal serumah dan dihentikan rujuk. Baca: Bolehkah Rujuk dari Talak Tiga?
2. Cukup memberitahu dan menasihatinya.
3. Memperjuangkan apa maksudnya?
____________________
MENCURI UANG AYAH SENDIRI
1. mau tanya nih , ada seseorang pernah mencuri uang ayah nya sendiri , tetapi dia bertaubat dan ingin mengganti uang tersebut , tetapi uang untuk mengganti mencuri tersebut dari uang jajanan per bulan nya , jadi uang per bulan dari ayah nya tidak dipakai untuk jajan tetapi dikembalikan secara sembunyi sembunyi , bagaimana aturan tersebut ?
2. Dan satu lagi ustad dulu saya pernah mengelabui anak kecil untuk membeli akun game online curian saya , dan anak nya mau , saya gres sadar bahwa semua itu yaitu dosa sehabis 3 tahun lalu , saya sudah beramal kepada akun yang saya tipu semoga Allah ganti dengan pahala , tetapi si bocah yang membeli akun saya belum saya ganti tetapi juga sudah saya sedekahkan atas namanya , saya tahu namanya dan alamat nya untuk yang membeli akun curian tersebut , lantaran katanya jual beli akun game itu tidak sah , apakah saya harus mengembalikan uang kepada orang yang membeli akun curian tersebut ? atau cukupkah saya beramal atas nama akun yang membeli tersebut? Terima kasih
JAWABAN
1. Mengembalikan uang yang dicuri walaupun itu dari ayah sendiri yaitu langkah yang benar. Karena mencuri yaitu termasuk dosa besar. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam
2. Kalau anda tahu nama dan alamat anak tersebut, maka hendaknya kembalikan uang si bocah tersebut. Itulah salah satu cara taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: