HUKUM MERENCANAKAN PERCERAIAN
Assalammu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh,
Bismillahirrahmaanirrahim,
Selamat siang Ustadz semoga selalu dalam limpahan rahmat Allah SWT, mohon maaf mengganggu waktunya.. Saya ada beberapa permasalahan yang ingin ditanyakan:
Kejadian ini ketika saya mengobrol dengan Orangtua saya terkait permasalahan dengan Istri saya, Orangtua saya yang tidak baiklah untuk mempertahankan kesepakatan nikah dengan Istri saya. Dalam Obrolan tersebut ada beberapa perkataan saya kurang lebih ibarat dibawah yang sudah saya urutkan pada nomor 1 dan 2.
Dan yang ingin ditanyakan dari semua perkataan saya tersebut adalah:
A. Bagaimana hukumnya ketika diniati talak apakah jatuh hukumnya atau tidak?
B. Perkataan mana saja yang perlu memakai niat?
C. Adakah perkataan Shorih yang mengandung makna talak?
D. Atau apakah ucapan-ucapan tersebut sama sekali tidak mengandung makna talak sedikit pun?
TOPIK SYARIAH ISLAM
Minta tolong dijawab dengan teliti yah Ustadz pada masing-masing poin pertanyaan disertai penjelasannya kalo memungkinkan :)
1. Dalam sebuah dialog yang panjang.… Orangtua saya memperlihatkan banyak nasihat mengenai efek kedepan sebab keadaan banyaknya problem dalam rumah tangga saya. Setelah mendengarkan nasihat orangtua tersebut, Saya mengucapkan kata-kata kurang lebih ibarat ini: “Sekarangmah tinggal bilang baik-baik sama Bapaknya (sambil menyebut nama Orangtua Istri saya)...” (kalimatnya tidak tamat sebab keburu terpotong oleh perkataan orangtua saya. Intinya pada waktu itu saya menyetujui nasihat orangtua dan berencana mau memberikan maksud saya kepada Orangtua Istri saya terkait kesepakatan nikah yang tidak sanggup dipertahankan).
1a. Karena disitu ada kata “Sekarangmah” apakah maknanya sanggup memperlihatkan arti talak pada ketika itu jikalau diniati? Atau maknanya harus menyambung dengan kalimat seterusnya?
2. Masih nyambung juga dialog dengan Orangtua saya di hari berikutnya dalam dialog panjang… Obrolan yang ingin saya tanyakan ialah pada kepingan ini:
2a. "Kalo Istri saya mau nikah lagi, tapi masih terikat Istri saya atau masih dalam masa iddah nanti takutnya tidak sah nikahnya jadi kasian Istri saya.. berbeda dengan pria kan tidak ada masa iddah jadi boleh nikah lagi kapan pun". (ucapan ini maksud saya menjelaskan kepada Orangtua saya biar status istri saya dipastikan dulu).
....Kemudian tidak usang dari perkataan diatas bersambung pada perkataan dibawah ini yang saya bagi beberapa kalimat sebab saya lupa lagi mengingatnya:
2b. "Bagusnya mah diurus ke pengadilan biar kuat"
2c. "Bagusnya mah ke pengadilan cerainya biar kuat"
2d. "Bagusnya mah diurus ke pengadilan mengajukan surat cerai biar kuat" (disitu ada kata cerai apakah menjadi kalimat Shorih?)
2e. Pada kalimat diatas (2d.) jikalau TIDAK memakai kata:
- ”diurus”
- “mengajukan”
- “surat”
3. Perkataan dalam do’a: "Ya Allah kuatkan hamba, istri hamba dan anak hamba" (sambil membayangkan sudah bercerai, tapi sehabis final berdo’a sadar bahwa ini hanya was-was dan belum terjadi perceraian).
4. Menyampaikan perkataan kepada istri melalui sms ibarat ini: "Percayalah ini takdir Allah, niscaya ini yang terbaik buat kita berdua" (maksud perkataan itu saya mengingatkan kepada Istri biar siap mendapatkan kenyataannya, tapi saya belum memperlihatkan keputusan yang niscaya kepada Istri saya)
5. Perkataan kepada istri “Jagain Anak Mu” (yang saya ingat maksud perkataan saya tersebut, terharu dan sebagai ucapan kepercayaan kepada Istri yg setiap hari merawat anak saya. Karena lokasi saya yang berjauhan jadi tidak sanggup setiap hari menjaga dan merawat anak).
6. Perkataan kepada Istri “Tidak Ada Waktu Lagi” (Perkataan tersebut terucap secara impulsif ketika merencanakan suatu urusan bersama Istri,,, sebab pada waktu itu dalam fikiran saya sedang bergejolak memikirkan perceraian, membayangkan waktu atau rencana-rencana kedepan, dll. Padahal saya pun sudah berusaha menentukan kata-katanya biar tidak terjebak pada kalimat yang bermakna talak…
Tapi tiba-tiba kaget saya reflek mengucapkan kata “Tidak Ada Waktu Lagi” sebab ada lintasan/gejolak dalam fikiran saya ibarat yang dijelaskan diatas tadi, sehingga saya meresapi kalimat tersebut bagaimana jikalau terselip niat talak pada perkataan tersebut?).
7. Ketika Istri menanyakan kepada saya, apakah kau ragu mau bersatu dengan saya? kemudian saya balas dengan “Ekspresi Sedih”. Bagaimana aturan mulut murung tersebut jikalau diniati ingin bercerai?
Terimakasih sebelumnya atas perhatiannya Ustadz semoga Ustadz berkenan memperlihatkan jawabannya, dan semoga Allah limpahkan Rahmat dan keberkahan kepada Ustadz atas semua kebaikannya. Amin ya Allah ya rabbal ‘Alamin
Jazakallahu khairan katsiran Ustadz. Semoga Ustadz diberikan kelimpahan ilmu yang bermanfaat dan berkah. Amin Ya Allah Ya Rabbal ‘Alamin.
Wa’alaikumsalam Warrahmatullahi Wabarakatuh
JAWABAN
1a. Tidak termasuk talak kinayah sebab seandainyapun ada niat namun masih bersifat "akan" atau bermakna masa depan alias masih rencana. Sedangkan talak sharih pun kalau memperlihatkan arti masa depan tidak terjadi talak. Contoh (ucapan suami ke istri): "Kamu akan saya talak." Kalimat ini tidak terjadi cerai sebab ada kata "akan". Baca detail: Cerai Masa Depan
2a, 2b, 2c: Tidak masuk dalam kategori talak apapun.
2d. Tidak masuk kategori shorih sebab masih dalam rencana. Dan planning talak itu tidak dianggap kecuali dalam konteks talak taklik atau cerai kondisional. Baca: Taklik Talak
2e. Sama, tidak masuk dalam kategori cerai apapun. Ucapan cerai di situ konteksnya ibarat bercerita memakai kata "cerai". Hukumnya tidak berakibat talak. Baca detail: Bercerita Memakai kata Cerai
3. Tidak ada konsekuensi cerai sebab tidak ada satupun kata yang mengindikasikan ke arah cerai. Adapun bunyi hati tidak dianggap dala konteks ini.
4. Tidak berakibat talak.
5. Dalam "Jagain Anak Mu" tidak ada indikasi bertujuan cerai dalam kalimat tersebut. Kaprikornus tidak berakibat talak.
6. Ucapan suami "Tidak Ada Waktu Lagi" sama sekali tidak ada indikasi ke arah perceraian. jadi bukan kalimat cerai, baik kinayah apalagi shorih.
7. Ekspresi murung atas pertanyaan istri tidak berakibat apapun. Karena yang dianggap dalam soal perceraian ialah ucapan. Baca detail: Cerai dalam Islam Sumber https://www.alkhoirot.net
Assalammu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh,
Bismillahirrahmaanirrahim,
Selamat siang Ustadz semoga selalu dalam limpahan rahmat Allah SWT, mohon maaf mengganggu waktunya.. Saya ada beberapa permasalahan yang ingin ditanyakan:
Kejadian ini ketika saya mengobrol dengan Orangtua saya terkait permasalahan dengan Istri saya, Orangtua saya yang tidak baiklah untuk mempertahankan kesepakatan nikah dengan Istri saya. Dalam Obrolan tersebut ada beberapa perkataan saya kurang lebih ibarat dibawah yang sudah saya urutkan pada nomor 1 dan 2.
Dan yang ingin ditanyakan dari semua perkataan saya tersebut adalah:
A. Bagaimana hukumnya ketika diniati talak apakah jatuh hukumnya atau tidak?
B. Perkataan mana saja yang perlu memakai niat?
C. Adakah perkataan Shorih yang mengandung makna talak?
D. Atau apakah ucapan-ucapan tersebut sama sekali tidak mengandung makna talak sedikit pun?
TOPIK SYARIAH ISLAM
Minta tolong dijawab dengan teliti yah Ustadz pada masing-masing poin pertanyaan disertai penjelasannya kalo memungkinkan :)
1. Dalam sebuah dialog yang panjang.… Orangtua saya memperlihatkan banyak nasihat mengenai efek kedepan sebab keadaan banyaknya problem dalam rumah tangga saya. Setelah mendengarkan nasihat orangtua tersebut, Saya mengucapkan kata-kata kurang lebih ibarat ini: “Sekarangmah tinggal bilang baik-baik sama Bapaknya (sambil menyebut nama Orangtua Istri saya)...” (kalimatnya tidak tamat sebab keburu terpotong oleh perkataan orangtua saya. Intinya pada waktu itu saya menyetujui nasihat orangtua dan berencana mau memberikan maksud saya kepada Orangtua Istri saya terkait kesepakatan nikah yang tidak sanggup dipertahankan).
1a. Karena disitu ada kata “Sekarangmah” apakah maknanya sanggup memperlihatkan arti talak pada ketika itu jikalau diniati? Atau maknanya harus menyambung dengan kalimat seterusnya?
2. Masih nyambung juga dialog dengan Orangtua saya di hari berikutnya dalam dialog panjang… Obrolan yang ingin saya tanyakan ialah pada kepingan ini:
2a. "Kalo Istri saya mau nikah lagi, tapi masih terikat Istri saya atau masih dalam masa iddah nanti takutnya tidak sah nikahnya jadi kasian Istri saya.. berbeda dengan pria kan tidak ada masa iddah jadi boleh nikah lagi kapan pun". (ucapan ini maksud saya menjelaskan kepada Orangtua saya biar status istri saya dipastikan dulu).
....Kemudian tidak usang dari perkataan diatas bersambung pada perkataan dibawah ini yang saya bagi beberapa kalimat sebab saya lupa lagi mengingatnya:
2b. "Bagusnya mah diurus ke pengadilan biar kuat"
2c. "Bagusnya mah ke pengadilan cerainya biar kuat"
2d. "Bagusnya mah diurus ke pengadilan mengajukan surat cerai biar kuat" (disitu ada kata cerai apakah menjadi kalimat Shorih?)
2e. Pada kalimat diatas (2d.) jikalau TIDAK memakai kata:
- ”diurus”
- “mengajukan”
- “surat”
3. Perkataan dalam do’a: "Ya Allah kuatkan hamba, istri hamba dan anak hamba" (sambil membayangkan sudah bercerai, tapi sehabis final berdo’a sadar bahwa ini hanya was-was dan belum terjadi perceraian).
4. Menyampaikan perkataan kepada istri melalui sms ibarat ini: "Percayalah ini takdir Allah, niscaya ini yang terbaik buat kita berdua" (maksud perkataan itu saya mengingatkan kepada Istri biar siap mendapatkan kenyataannya, tapi saya belum memperlihatkan keputusan yang niscaya kepada Istri saya)
5. Perkataan kepada istri “Jagain Anak Mu” (yang saya ingat maksud perkataan saya tersebut, terharu dan sebagai ucapan kepercayaan kepada Istri yg setiap hari merawat anak saya. Karena lokasi saya yang berjauhan jadi tidak sanggup setiap hari menjaga dan merawat anak).
6. Perkataan kepada Istri “Tidak Ada Waktu Lagi” (Perkataan tersebut terucap secara impulsif ketika merencanakan suatu urusan bersama Istri,,, sebab pada waktu itu dalam fikiran saya sedang bergejolak memikirkan perceraian, membayangkan waktu atau rencana-rencana kedepan, dll. Padahal saya pun sudah berusaha menentukan kata-katanya biar tidak terjebak pada kalimat yang bermakna talak…
Tapi tiba-tiba kaget saya reflek mengucapkan kata “Tidak Ada Waktu Lagi” sebab ada lintasan/gejolak dalam fikiran saya ibarat yang dijelaskan diatas tadi, sehingga saya meresapi kalimat tersebut bagaimana jikalau terselip niat talak pada perkataan tersebut?).
7. Ketika Istri menanyakan kepada saya, apakah kau ragu mau bersatu dengan saya? kemudian saya balas dengan “Ekspresi Sedih”. Bagaimana aturan mulut murung tersebut jikalau diniati ingin bercerai?
Terimakasih sebelumnya atas perhatiannya Ustadz semoga Ustadz berkenan memperlihatkan jawabannya, dan semoga Allah limpahkan Rahmat dan keberkahan kepada Ustadz atas semua kebaikannya. Amin ya Allah ya rabbal ‘Alamin
Jazakallahu khairan katsiran Ustadz. Semoga Ustadz diberikan kelimpahan ilmu yang bermanfaat dan berkah. Amin Ya Allah Ya Rabbal ‘Alamin.
Wa’alaikumsalam Warrahmatullahi Wabarakatuh
JAWABAN
1a. Tidak termasuk talak kinayah sebab seandainyapun ada niat namun masih bersifat "akan" atau bermakna masa depan alias masih rencana. Sedangkan talak sharih pun kalau memperlihatkan arti masa depan tidak terjadi talak. Contoh (ucapan suami ke istri): "Kamu akan saya talak." Kalimat ini tidak terjadi cerai sebab ada kata "akan". Baca detail: Cerai Masa Depan
2a, 2b, 2c: Tidak masuk dalam kategori talak apapun.
2d. Tidak masuk kategori shorih sebab masih dalam rencana. Dan planning talak itu tidak dianggap kecuali dalam konteks talak taklik atau cerai kondisional. Baca: Taklik Talak
2e. Sama, tidak masuk dalam kategori cerai apapun. Ucapan cerai di situ konteksnya ibarat bercerita memakai kata "cerai". Hukumnya tidak berakibat talak. Baca detail: Bercerita Memakai kata Cerai
3. Tidak ada konsekuensi cerai sebab tidak ada satupun kata yang mengindikasikan ke arah cerai. Adapun bunyi hati tidak dianggap dala konteks ini.
4. Tidak berakibat talak.
5. Dalam "Jagain Anak Mu" tidak ada indikasi bertujuan cerai dalam kalimat tersebut. Kaprikornus tidak berakibat talak.
6. Ucapan suami "Tidak Ada Waktu Lagi" sama sekali tidak ada indikasi ke arah perceraian. jadi bukan kalimat cerai, baik kinayah apalagi shorih.
7. Ekspresi murung atas pertanyaan istri tidak berakibat apapun. Karena yang dianggap dalam soal perceraian ialah ucapan. Baca detail: Cerai dalam Islam Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: