
PERTANYAAN
assalamualaikum wr wb
pak ustadz yg terhormat. Bagaimana hukumnya bagi seorang istri yg menolak melaksanakan kekerabatan suami istri dengan suaminya,di karenakan waktu imshak sudah bersahabat tinggal 5 menit lagi,karena kwatir jika sudah masuk waktu imshak belum final melakukannya. sekian terima kasih!!
Wasalamualaikum wr wb
SHP
DAFTAR ISI
- Istri Menolak Hubungan Intim dengan Suami alasannya yaitu Puasa
- Keluar Sperma (Mani) pada Bulan bulan berkat Siang
- Talaknya Suami Mabuk dan Marah
Istri Menolak Hubungan Intim dengan Suami alasannya yaitu Puasa
JAWABAN
Sikap anda menolak berafiliasi intim dengan suami pada ketika menjelang imsak itu sudah benar. Karena, seandainya kekerabatan itu terjadi dan berlanjut hingga waktu subuh, maka tidak saja puasa Anda berdua batal dan berdosa tapi juga mempunyai konsekuensi hukuman yang cukup berat yaitu (a) mengqadha (mengganti) puasa yang ditinggalkan; dan (b) membayar kaffarat (tebusan) yaitu salah satu di antara hukuman berikut: (i) memerdekakan budak perempuan yang muslim; atau (ii) puasa 2 bulan berturut-turut; atau (iii) memberi makan 60 orang miskin/fakir masing-masing 1 (satu) mud atu 6.75 ons.
Dalam sebuah hadits riwayat Muslim Nabi bersabda
أَنَّ النَّبِيَّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- أَمَرَ رَجُلاً أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ أَنْ يُعْتِقَ رَقَبَةً أَوْ يَصُومَ شَهْرَيْنِ أَوْ يُطْعِمَ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Artinya: bahwa Nabi memerintahkan seorang pria yang tidak puasa bulan bulan berkat untuk memerdekakan budak atau puasa dua bulan atau memberi makan 60 orang miskin.
Hadits di atas menjadi dalil bagi suami istri yang melaksanakan kekerabatan intim pada waktu masuk puasa Ramadan. Istri menerima kewajiban yang sama apabila mentaati usul suaminya.
KESEIMPULAN:
Penolakan Anda terhadap usul suami itu justru manis dan menyelamatkan suami dan anda sendiri dari dosa.
Ketaatan pada suami itu wajib dalam hal yang bukan melaksanakan perbuatan dosa.
_______________________________________________________
Keluar Sperma (Mani) pada Bulan bulan berkat Siang
Hukum Keluar Sperma pada siang Bulan bulan berkat Batal apa tudak puasanya?
Assalamualaikum Wr. Wb
Pak Ustadz yang saya hormati,
Ada yang ingin saya tanyakan (sebenarnya pertanyaan teman saya,tapi saya juga ingin mengetahui jawabannya). Jika sedang berpuasa (Ramadhan khususnya) seorang pria dan perempuan berpacaran berdua dan melaksanakan sesuatu hingga sperma si pria keluar (TAPI bukan berafiliasi intim,dan masih berpakaian lengkap..mungkin alasannya yaitu adanya goresan di alat kelamin si pria sehingga menciptakan spermanya keluar).
Bagaimana dengan puasanya (Puasa Ramadhan khususnya)????
Terima kasih atas jawabannya pak Ustadz.
Salam,
Yudha
JAWABAN
BERSENTUHAN DENGAN LAWAN JENIS DAN KELUAR SPERMA MEMBATALKAN PUASA
1. Keluar sperma pada siang hari bulan bulan berkat baik itu alasannya yaitu kekerabatan intim (hubunga s3ks) atau onani atau mengkhayal, maka puasanya batal dan wajib mengqadha (menggnati) puasanya di lain hari di luar bulan Ramadan.
Lihat artikel: Perkara yang Membatalkan Puasa
Di artikel tersebut disebutkan bahwa dua hal hal yang membatalkan puasa yaitu (a) Hubungan intim (jimak) suami istri dengan sengaja, dan (b) Keluar sperma selain jimak menyerupai onani, mengkhayal, atau mencium istrinya.
Ini yaitu pendapat ijmak (konsensus) para jago fiqih semua madzhah yaitu Syafi'i, Hanbali dan Hanafi. Adapun pendapat madzhab Maliki, selain batal dan wajib qadha puasa juga wajib membayar kaffarah (tebusan) yaitu memberi makan 60 orang miskin dengan beras masing-masing 7 ons (1 mud).
Keputusan ulama di atas berdasarkan pada hadits Nabi: الصوم لي وأنا أجزي به يدع شهوته وأكله وشربه من أجلي (Puasa yaitu untukku--kata Allah-- akulah yang akan membalasnya. Orang yang puasa hendaknya meninggalkan syahwat, makan dan minum alasannya yaitu Aku).
KELUAR SPERMA KARENA MIMPI DI SIANG HARI TIDAK MEMBATALKAN PUASA
Kalau keluarnya sperma dalam keadaan sedang tidur, contohnya alasannya yaitu bermimpi, maka tidak batal puasanya.
2. Perlu dicatat juga bahwa khalwat (berduaan) dengan pacar atau perempuan manapun yang bukan mahram/muhrim yaitu haram baik di bulan puasa atau di luar bulan puasa.
MELIHAT LAWAN JENIS (LAKI-LAKI MELIHAT PEREMPUAN) DAN KELUAR SPERMAN BATAL PUASANYA
Memandang perempuan apabila terjadi berulang-ulang dan menyebabkan keluar sperma maka puasanya batal. Namun, apabila gres melihat satu kali saja dan pribadi keluar sperma maka tidak membatalkan puasa.
_______________________________________________________
SUAMI MENCERAIKAN ISTRI SAAT MARAH DAN MABUK
Assalamu'alaikum Wr.Wb. Pak ustad saya punya tetangga orangnya suka murka marah, kadang suka mabuk miras,kadang disaat murka beliau kadang sering mengucapkan kata cerai "saya ceraikan kamu" kata cerai sering diucapkan dan pada suatu hari suaminya minta berafiliasi suami istri tetapi istrinya menolaknya karena suaminya dalam keadaan mabuk terur suaminya murka marah sambil mengucapkan "nanti saya ceraikan kamu" ke istrinya, yang beliau tanyakan adalah
1. Apakah kata talak/cerai tersebut sah.
2. Berdosakah istri menolak suaminya untuk berhubungan.
3. Sahkah ucapan talak/cerainya diucapkan pada keadaan mabuk.
4. Sedangkan beliau masih tinggal bersama, bagainana hukumnya.
Saya tunggu jawabannya,Terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Rahman-jkt
JAWABAN
Ada dua perbedaan antara murka dan mabuk. Suami yang menceraikan istri dalam keadaan mabuk maka perceraian itu terjadi. Hukum cerainya sah dan dianggap dalam Islam. Seperti orang mabuk menyampaikan pada istrinya: "Aku ceraikan kamu." Maka, kata-kata tersebut menciptakan putusnya kekerabatan suami istri. Al-Jaziri dalam Al-Madzahib Al-Arbaah menyatakan:
ولا فرق في وقوع طلاق السكران المعتدي بسكره بين أن يصل إلى حد يشبه فيه المجنون فلا يفرق بين السماء والأرض، ولا بين الرجل والمرأة أو لا، فطلاقه يقع سواء كان في أول سكره، أو في نهايته القصوى
Artinya: Talak orang yang mabuk itu terjadi. Dan tidak ada perbedaan dalam soal level kemabukannya baik tingkat berat sehingga tidak sanggup membedakan antara langit dan bumi, antara pria dan perempuan. Baik mabuknya tingkat awal (ringan), tingkat menengah, atau tingkat puncak. (Link: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=#1a)
Adapun talaknya orang yang murka maka hukumnya diperinci sebagai berikut: (a) Apabila marahnya biasa saja (level pertama), maka talaknya terjadi; (b) apabila marahnya mencapai puncak samapi menyerupai gila, maka talaknya tidak terjadi berdasarkan jumhur (mayoritas ulama); (c) apabila marahnya tingkat menengah maka talak terjadi berdasarkan secara umum dikuasai ulama namun sebagian ulama menyatakan tidak terjadi. Al-Jaziri dalam Al-Madzahib Al-Arbaah menyatakan:
Jawaban untk pertanyaan Anda:
1. Kalau cerainya suami yang sedang mabuk sah. Sedangkan suami yang murka masih diperinci menyerupai rincian di atas. Ucapan cerai yang sah yaitu yang mengnadung kalimat informasi menyerupai "Aku ceraikan kamu". Sedangkan kalimat bertanya menyerupai "Apakah kau minta cerai?" itu tidak terjadi talak. Begitu juga ucapan bersyarat menyerupai "Nanti saya ceraikan kamu".
2. Kalau istri mewaspadai keabsahan ijab kabul mereka maka tidak berdosa istri tidak melayani kekerabatan intim. Justru itu manis sebagai langkah kehati-hatian. Tapi jika dalam situasi normal di mana istri masih sah sebagai istri, maka berdosa kecuali alasannya yaitu alasan syar'i menyerupai sedang puasa, atau sedang haid, dan halangan-halangan lain.
3. Ucapan cerai ketika mabuk sah. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
4. Kalau talaknya masih talak satu atau talak dua, maka tidak apa-apa berkumpul dalam satu rumah selama masa iddah. Karena suami boleh rujuk kapan saja untuk talak 1 dan talak 2. Sedangkan apabila talak tiga, maka dihentikan berkumpul dalam satu rumah alasannya yaitu dihentikan kembali lagi. Apabila yang terjadi yaitu talak tiga, maka mereka harus tinggal terpisah layaknya orang lain yang bukan mahram. Karena haram hukumnya khalwat atau tinggal berduaan bagi lawan jenis bukan mahram. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Sumber https://www.alkhoirot.net
Bagaimana dengan puasanya (Puasa Ramadhan khususnya)????
Terima kasih atas jawabannya pak Ustadz.
Salam,
Yudha
JAWABAN
BERSENTUHAN DENGAN LAWAN JENIS DAN KELUAR SPERMA MEMBATALKAN PUASA
1. Keluar sperma pada siang hari bulan bulan berkat baik itu alasannya yaitu kekerabatan intim (hubunga s3ks) atau onani atau mengkhayal, maka puasanya batal dan wajib mengqadha (menggnati) puasanya di lain hari di luar bulan Ramadan.
Lihat artikel: Perkara yang Membatalkan Puasa
Di artikel tersebut disebutkan bahwa dua hal hal yang membatalkan puasa yaitu (a) Hubungan intim (jimak) suami istri dengan sengaja, dan (b) Keluar sperma selain jimak menyerupai onani, mengkhayal, atau mencium istrinya.
Ini yaitu pendapat ijmak (konsensus) para jago fiqih semua madzhah yaitu Syafi'i, Hanbali dan Hanafi. Adapun pendapat madzhab Maliki, selain batal dan wajib qadha puasa juga wajib membayar kaffarah (tebusan) yaitu memberi makan 60 orang miskin dengan beras masing-masing 7 ons (1 mud).
Keputusan ulama di atas berdasarkan pada hadits Nabi: الصوم لي وأنا أجزي به يدع شهوته وأكله وشربه من أجلي (Puasa yaitu untukku--kata Allah-- akulah yang akan membalasnya. Orang yang puasa hendaknya meninggalkan syahwat, makan dan minum alasannya yaitu Aku).
KELUAR SPERMA KARENA MIMPI DI SIANG HARI TIDAK MEMBATALKAN PUASA
Kalau keluarnya sperma dalam keadaan sedang tidur, contohnya alasannya yaitu bermimpi, maka tidak batal puasanya.
2. Perlu dicatat juga bahwa khalwat (berduaan) dengan pacar atau perempuan manapun yang bukan mahram/muhrim yaitu haram baik di bulan puasa atau di luar bulan puasa.
MELIHAT LAWAN JENIS (LAKI-LAKI MELIHAT PEREMPUAN) DAN KELUAR SPERMAN BATAL PUASANYA
Memandang perempuan apabila terjadi berulang-ulang dan menyebabkan keluar sperma maka puasanya batal. Namun, apabila gres melihat satu kali saja dan pribadi keluar sperma maka tidak membatalkan puasa.
_______________________________________________________
SUAMI MENCERAIKAN ISTRI SAAT MARAH DAN MABUK
Assalamu'alaikum Wr.Wb. Pak ustad saya punya tetangga orangnya suka murka marah, kadang suka mabuk miras,kadang disaat murka beliau kadang sering mengucapkan kata cerai "saya ceraikan kamu" kata cerai sering diucapkan dan pada suatu hari suaminya minta berafiliasi suami istri tetapi istrinya menolaknya karena suaminya dalam keadaan mabuk terur suaminya murka marah sambil mengucapkan "nanti saya ceraikan kamu" ke istrinya, yang beliau tanyakan adalah
1. Apakah kata talak/cerai tersebut sah.
2. Berdosakah istri menolak suaminya untuk berhubungan.
3. Sahkah ucapan talak/cerainya diucapkan pada keadaan mabuk.
4. Sedangkan beliau masih tinggal bersama, bagainana hukumnya.
Saya tunggu jawabannya,Terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Rahman-jkt
JAWABAN
Ada dua perbedaan antara murka dan mabuk. Suami yang menceraikan istri dalam keadaan mabuk maka perceraian itu terjadi. Hukum cerainya sah dan dianggap dalam Islam. Seperti orang mabuk menyampaikan pada istrinya: "Aku ceraikan kamu." Maka, kata-kata tersebut menciptakan putusnya kekerabatan suami istri. Al-Jaziri dalam Al-Madzahib Al-Arbaah menyatakan:
ولا فرق في وقوع طلاق السكران المعتدي بسكره بين أن يصل إلى حد يشبه فيه المجنون فلا يفرق بين السماء والأرض، ولا بين الرجل والمرأة أو لا، فطلاقه يقع سواء كان في أول سكره، أو في نهايته القصوى
Artinya: Talak orang yang mabuk itu terjadi. Dan tidak ada perbedaan dalam soal level kemabukannya baik tingkat berat sehingga tidak sanggup membedakan antara langit dan bumi, antara pria dan perempuan. Baik mabuknya tingkat awal (ringan), tingkat menengah, atau tingkat puncak. (Link: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=#1a)
Adapun talaknya orang yang murka maka hukumnya diperinci sebagai berikut: (a) Apabila marahnya biasa saja (level pertama), maka talaknya terjadi; (b) apabila marahnya mencapai puncak samapi menyerupai gila, maka talaknya tidak terjadi berdasarkan jumhur (mayoritas ulama); (c) apabila marahnya tingkat menengah maka talak terjadi berdasarkan secara umum dikuasai ulama namun sebagian ulama menyatakan tidak terjadi. Al-Jaziri dalam Al-Madzahib Al-Arbaah menyatakan:
أما طلاق الغضبان فاعلم أن بعض العلماء قد قسم الغضب إلى ثلاثة أقسام:
الأول: أن يكون الغضب في أول أمره، فلا يغير عقل الغضبان بحيث يقصد ما يقوله ويعلمه، ولا ريب في أن الغضبان بهذا المعنى يقع طلاقه وتنفذ عباراته باتفاق.
الثاني: أن يكون الغضب في نهايته بحيث يغير عقل صاحبه ويجعله كالمجنون الذي لا يقصد ما يقول ولا يعلمه، ولا ريب في أن الغضبان بهذا المعنى لا يقع طلاقه، لأنه هو والمجنون سواء.
الثالث: أن يكون الغضب وسطاً بين الحالتين، بأن يشتد ويخرج عن عادته ولكنه لا يكون كالمجنون الذي لا يقصد ما يقول ولا يعلمه، والجمهور على أن القسم الثالث يقع به الطلاق
(Sumber: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=#1c )الأول: أن يكون الغضب في أول أمره، فلا يغير عقل الغضبان بحيث يقصد ما يقوله ويعلمه، ولا ريب في أن الغضبان بهذا المعنى يقع طلاقه وتنفذ عباراته باتفاق.
الثاني: أن يكون الغضب في نهايته بحيث يغير عقل صاحبه ويجعله كالمجنون الذي لا يقصد ما يقول ولا يعلمه، ولا ريب في أن الغضبان بهذا المعنى لا يقع طلاقه، لأنه هو والمجنون سواء.
الثالث: أن يكون الغضب وسطاً بين الحالتين، بأن يشتد ويخرج عن عادته ولكنه لا يكون كالمجنون الذي لا يقصد ما يقول ولا يعلمه، والجمهور على أن القسم الثالث يقع به الطلاق
Jawaban untk pertanyaan Anda:
1. Kalau cerainya suami yang sedang mabuk sah. Sedangkan suami yang murka masih diperinci menyerupai rincian di atas. Ucapan cerai yang sah yaitu yang mengnadung kalimat informasi menyerupai "Aku ceraikan kamu". Sedangkan kalimat bertanya menyerupai "Apakah kau minta cerai?" itu tidak terjadi talak. Begitu juga ucapan bersyarat menyerupai "Nanti saya ceraikan kamu".
2. Kalau istri mewaspadai keabsahan ijab kabul mereka maka tidak berdosa istri tidak melayani kekerabatan intim. Justru itu manis sebagai langkah kehati-hatian. Tapi jika dalam situasi normal di mana istri masih sah sebagai istri, maka berdosa kecuali alasannya yaitu alasan syar'i menyerupai sedang puasa, atau sedang haid, dan halangan-halangan lain.
3. Ucapan cerai ketika mabuk sah. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
4. Kalau talaknya masih talak satu atau talak dua, maka tidak apa-apa berkumpul dalam satu rumah selama masa iddah. Karena suami boleh rujuk kapan saja untuk talak 1 dan talak 2. Sedangkan apabila talak tiga, maka dihentikan berkumpul dalam satu rumah alasannya yaitu dihentikan kembali lagi. Apabila yang terjadi yaitu talak tiga, maka mereka harus tinggal terpisah layaknya orang lain yang bukan mahram. Karena haram hukumnya khalwat atau tinggal berduaan bagi lawan jenis bukan mahram. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: