
HUKUM MEMAKAI CADAR
Assalammua'laikum ustad
semoga ustad berkenan menjawab pertanyaan saya dan selalu di muliakan oleh Allah SWT. Saya mau bertanya ustad,perihal cadar..saya sangat suka melihat akhwat bercadar,kelihatannya elok sekali..saya ingin juga bisa menggunakan cadar alasannya alasannya ialah saya merasa nyaman menutupi seluruh badan saya. Dan juga waktu itu ada ikhwat yang terfitnah akan wajah saya, padahal saya sudah mengenakan jilbab syar'i yang besar, tapi kenapa masih saja ada yang terfitnah alasannya ialah itu. Dan lagi saya sangat pemalu terhadap laki-laki. Saya aib ketika ada orang yang melihat wajah saya, padahal biasa saja. Entah apa yang menciptakan saya malu, yang terperinci saya sangat merasa nyaman ketika saya menutupi wajah dengan masker. Sehingga tidak ada yang melihat bagaimana wajah dan mulut saya ketika itu. Tapi di hal lain orang renta saya sangat tidak suka kalau saya bercadar.
Pertanyaan saya ustad,
1. tidak apa-apakah kalau saya menggunakan cadar sementara orang renta tidak merestui?karena impian saya untuk bercadar sangat mantap.tapi orang renta saya menyampaikan orang yang bercadar itu ialah agama islam yang lain.
2. ustad tolong berikan wawasan mendalam kepada saya seputar ihwal cadar yang sebenarnya.
syukron atas jawabannya ustad.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HUKUM MEMAKAI CADAR
- MENDINGAN KITA PISAHAN SAJA, APAKAH JATUH TALAK?
- HARTA WARIS PENINGGALAN IBU UNTUK ANAK DARI SUAMI PERTAMA DAN KEDUA
- HARTA WARIS PENINGGALAN AYAH UNTUK ANAK PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI
- CARA MENYUCIKAN NAJIS MUGHALAZAH
- BERSEDEKAH TANPA IJIN SUAMI
- KEUNTUNGAN MENJUALKAN BARANG ORANG LAIN
- AYAH MENAFKAHI ANAK ISTRI DAN KERABATNYA
- AGAR DAPAT KERJA YANG TEPAT DAN NYAMAN DI KOREA
- HASIL HITUNGAN NEPTU 22 BERAKIBAT SENGSARA BAGI SUAMI ISTRI
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Mayoritas ulama mazhab fikih yang empat (Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hambali) menyatakan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat. Dengan demikian tidak wajib ditutupi. Oleh alasannya ialah itu, menggunakan cadar ialah tidak wajib. Walaupun tidak ada larangan kalau ingin melaksanakan itu (pakai cadar). Jadi, perintah orang renta yang melarang anda menggunakan cadar harus diikuti. Karena taat pada perintah orang renta itu hukumnya wajib. Lihat: Hukum Taat pada Orang Tua
2. Baca: Hukum Jilbab dan Aurat Perempuan
Baca juga: Batasan Au-rat Wanita dan laki-laki
_______________________
MENDINGAN KITA PISAHAN SAJA, APAKAH JATUH TALAK?
Assalaamu'alaaikum
Pa Ustad, saya ingin bertanya ihwal talak atau perceraian.
Begini Pa Ustad :
Saya kerja di luar negri atau jadi TKW, sedangkan suami ada di kampung. Suamiku itu ialah kerja di bengkel yang penghasilannya tidak seberapa. Ada ucapan saudara saya yang bikin sakit hatinya dan ia pencemburu besar. Maka saya dan suami pun sering bertengkar di telfon dan sms hingga suami saya sms yang bunyinya : MENDINGAN KITA PISAHAN AJA
Tapi kami masih tetap telfon-telfonan. Tiga bulan kemudian suami sms lagi dengan suara yang sama.
Pertanyaannya :
1. Apakah sms suami saya itu dinilai jatuh talak?
Kalau sms suamiku itu merupakan jatuh talak :
2. Bagaimana kalau suami tidak mengerti bahwa sms nya itu merupakan jatuh talak?
3. Apakah sms dua kali itu merupakan talak dua?
4. Apakah saya tidak mempunyai masa iddah? alasannya ialah saya di luar negri dan suami di kampung.
Mohon jawabannya pa ustad, sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas perhatiannya.
Wassalam
JAWABAN
1. SMS suami anda tidak dinilai jatuh talak, alasannya ialah kalimat "Mendingan kita pisahan saja" memberikan masa depan (future tense; Arab, zaman mustaqbal). Kata talak dengan makna masa depan tidak terjadi talak.
Kalimat talak atau cerai yang memberikan waktu masa depan (Inggris: future tense; Arab: mustaqbal) itu tidak dianggap talak sharih (eksplisit) tapi dianggap talak kinayah (implisit) alasannya ialah dalam konteks ini ia ibarat akad talak. Karena itu ia membutuhkan niat semoga talak terjadi dan sah. Syarwani dalam Hasyiyah Syarwani atas kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menyatakan:
لو قال لزوجته تكون طالقاً هل تطلق أو لا؟ لاحتمال هذا اللفظ الحال والاستقبال، وهل هو صريح، أو كناية؟ والظاهر أنه كناية، فإن أراد به وقوع الطلاق في الحال طلقت، أو التعليق احتاج إلى ذكر المعلق عليه، وإلا فهو وعد لا يقع به شيء
Artinya: Apabila suami berkata pada istrinya "Kamu akan menjadi istri yang tertalak" apakah jatuh talak atau tidak? Karena kata ini mengandung kemungkinan zaman hal (masa sekarang) atau istiqbal (masa akan datang). Secara zahir, ini talak kinayah. Apabila suami ingin menjatuhkan talak ketika ini juga dengan kalimat itu maka terjadi talak; apabila bermaksud taklik (talak kondisional), maka suami harus menyebut muallaq alaih (yang dijadikan kondisi / syarat). Apabila tidak, maka kalimat ini ialah akad yang tidak terjadi apa-apa.
Namun demikian, anda perlu mengingatkan suami semoga berhati-hati dalam mengeluarkan kata talak, cerai atau pisah. Karena bisa terjadi talak yang sah. Lebih detail: Cerai dalam Islam
_______________________
HARTA WARIS PENINGGALAN IBU UNTUK ANAK DARI SUAMI PERTAMA DAN KEDUA
Assalamualaikum Wr, Wb
Saya ingin bertanya pa mengenai persoalan suami saya, ia punya warisan rumah yg ditinggalkan oleh orangtuanya, ia mempunyai 1 adik laki laki, ibunya sudah meningal tahun 2002 silam sedangkan ayahnya sudah menikah lagi, sewaktu ayahnya menikah dgn almarhum mamahnya, mamahnya sudah membawa anak 2 orang ( 1 laki2 dan 1 wanita ) ,
1. pertanyaannya apakah 2 orang saudaranya ini ( beda ayah ) mempunyai hak atas warisan dr orangtua suami saya. Karena mereka ( sodara beda ayah ) mengklaim atas harta warisan yg ditinggalkan oleh orangtua suami saya.
Demikian permasalahannya, tolong dibantu. Terima kasih sebelumnya.
Wassalamualaikum wr,wb
JAWABAN
1. Perlu diketahui bahwa warisan itu diturunkan dari individu pewaris, contohnya bapak atau ibu, bukan golongan pewaris, contohnya orang tua. Kalau pewaris atau pemilik harta dalam perkara di atas ialah ibu (mamah) dari suami anda, maka tentu saja seluruh belum dewasa dari mamah menerima warisan. Lihat: Hukum Waris Islam
_______________________
HARTA WARIS PENINGGALAN AYAH UNTUK ANAK PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI
Assalamualaikum ust,
Saya ina. Mau nanya ihwal pembagian waris. Kakek saya sudah meninggal tahun 1993. Dia memiliiki anak lelaki 2orang dan wanita 5orang. Anak pertamanya wanita (ida) sudah meninggal duluan tahun 1978 dan si anak ini meninggalkan seorang anak (fina) wanita dan seorang suami (samsul). Anak kedua kakek saya (neti/pr) sudah meninggal sekitar tahun 1984). Anak ketiganya (lily/pr) meninggal th 2009, meninggalkan anak pr 2orang dan 1orang anak lk, serta seorang suami (saat ini sudah meninggal). Anak ke empat ayah saya (iqbal) sd kini alhamdulillah masih sehat wal afiat. Anak ke lima (ifdhal/lk) meninggal th 2010 meninggalkan seorang istri (sd kini belum menikah) dan tidak mempunyai anak. Anak ke enam (nikmah/pr) sudah meninggal th 2010 dan tidak mempunyai anak/suami. Anak ke tujuh (tika/pr) meninggal tahun 1999 meninggalkan seorang suami (sekarang sudah menikah) dan 1orang anak pr dan 1orang lk.
Yang menjadi pertanyaan saya:
1. Bagaimana pembagian warisan untukayah saya? Karna ketika ini dari semua anak2 kakek saya yg masih hidup hanya ayah saya.
2. Tetapi masih ada anak2 dari tante2 saya yg masih hidup apakah mereka mendapatkan bagian?
3, Kemudian untukjanda yg ditinggalkan om saya yg tidak mempunyai anak dan sang istri b sd ketika ini belum menikah apakah mendapatkan penggalan kalau warisan kakek saya di bagi lagi ?
4. *sebelumnya ketika kakek saya meninggal sudah ada pembagian harta waris bagi tiap anaknya yg masih hidup. Tp berhubung ketika ini masih ada tinggal rumah warisan .. Apakah rumah itu mutlak menjadi milik ayah saya atau gimana? Berhubung semua saudara kandungnya sudah tiada.
Terima kasih ust atas jawabannya. Wassalam.
JAWABAN
1. Prinsipnya, andal waris yang mendapatkan warisan harus dalam keadaan hidup ketika pewaris meninggal. Dan harta waris harus segera dibagikan segera sehabis pewaris meninggal. Oleh alasannya ialah itu, semua anak dari pewaris yang hidup pada ketika kematian pewaris tahun 1993, maka mereka berhak mendapatkan warisan.
Jadi, (a) Ida dan Neti tidak berhak mendapatkan warisan alasannya ialah mereka wafat sebelum pewaris. Sedangkan belum dewasa dari Ida dan Neti, yang statusnya sebagai cucu pewaris, juga tidak berhak menerima warisan alasannya ialah masih ada anak. Begitu juga suami keduanya tidak mendapatkan warisan apapun.
(b) Sedangkan Lily yang wafat tahun 2009 tetap menerima warisan alasannya ialah meninggal sehabis pewaris. Dan harta bagiannya diwariskan kepada suami sebesar 1/4 (seperempat) dan sisanya diwariskan kepada anak-anaknya di mana anak pria menerima penggalan dua kali lipat dari anak perempuan; 2 banding 1. Kalau suami Lily ketika ini sudah meninggal, maka harta bagiannya diwariskan lagi kepada anak-anaknya dengan cara yang sama yakni 2 banding 1;
(c) Ifdhal juga tetap menerima warisan dan bagiannya nanti dibagikan kepada istri sebesar 1/4 dan sisanya kepada saudara laki-lakinya yakni Iqbal;
(d) Nikmah juga menerima warisan dan alasannya ialah tidak punya suami dan anak, maka warisannya diwariskan lagi pada saudara kandung yang hidup yakni Iqbal.
(e) Tika juga menerima warisan, dan alasannya ialah kini sudah meninggal maka warisannya diwariskan lagi pada suaminya sebesar 1/4 dan sisanya diwariskan kepada kedua anaknya dengan 2 banding 1 untuk anak pria dan perempuan.
2. Anak dari tante anda ada yang sanggup ada yang tidak. Tergantung dari apakah kematian tante anda lebih dulu dari pewaris atau tidak. Lihat uraian poin #1.
3. Iya sanggup bagian. Selagi wafatnya sehabis pewaris, maka ia sanggup warisan.
4. Rumah itu bukan milik ayah anda saja. Tapi milik semua andal waris yang ketika pewaris meninggal, andal waris ini masih hidup. Lihat uraian poin #1. Lebih detail: Hukum Waris Islam
_______________________
CARA MENYUCIKAN NAJIS MUGHALAZAH
Assalamu'alaikum Wr Wb
Saya mau tanya, bagaimana cara menyucikan najis mughallazah yang dulu pernah mengenai badan kita namun kini telah hilang warna,rasa,dan baunya?
JAWABAN
Siram daerah najis tersebut sebanyak 7 kali dan salah satunya dengan tanah atau debu. Lihat: Cara Menyucikan Najis
_______________________
BERSEDEKAH TANPA IJIN SUAMI
Assalamualaikum WR.WB
Apa hukumnya kalau seorang istri beramal dari uang hasil kerja suami tanpa meminta ijin kepada suaminya.
terimakasih mohon penjelasannya.
Wassalamualaikum WR.WB
JAWABAN
1. Kalau uang itu sudah diberikan kepada istri sebagai kewajiban nafkah suami pada istri, maka itu hak istri untuk menggunakannya. Namun, meminta ijin suami itu akan lebih baik untuk transfaransi dan mengurangi potensi konflik. Tapi kalau uang itu ialah uang milik suami yang dititipkan pada istri, maka istri harus minta ijin alasannya ialah itu bukan miliknya. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
_______________________
KEUNTUNGAN MENJUALKAN BARANG ORANG LAIN
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Saya ada 2 pertanyaan dengan 2 perkara berbeda
1. Hasil Pekerjaan
Saya punya saudara perjuangan konveksi, saya bekerja padanya dan menjalankan salah satu usahanya yaitu mesin bordir. Biasanya saudara saya membayar saya berdasarkan persentase. Yang saya kerjakan ada 2 yaitu barang saudara saya dan barang orang lain. Saudara saya membayar saya 2.500 untuk satu jenis bordir. Namun untuk perkerjaan luar saya melaksanakan perundingan dengan pengguna jasa saya yang biasanya lebih dari saudara saya (Contoh : 3.000) Pertanyaan saya, bagaimana dengan kelebihan dari hasil perundingan tersebut (Rp. 500) apa jadi hak saya atau hak saudara saya.
2. Saya dan saudara saya bekerja sama mencari order pakaian untuknya. Dan saya berhasil mendapatkan untuk satu sekolah. Saudara saya memberi harga 200.000 untuk tiap pasang pakaian, dan memberi saya laba 5.000 tiap pasang pakaian. Saya meningkatkan harganya 205.000 dan memberikan ke sekolah. Bagaimana posisi uang yang 5.000 tersebut. Saya tidak memberikan saudara saya alasannya ialah kalau saya sampaikan niscaya di ambilnya dan tetap memberi saya 5.000
Demikian pertanyaan saya,
Terima kasih
JAWABAN
1. Kalau ada kesepakatan antara anda dan saudara bahwa kalau ada kelebihan menjadi milik anda, maka kelebihan yang Rp. 500 itu menjadi hak anda. Namun kalau tidak ada kesepakatan sebelumnya, maka itu menjadi hak pemilik barang yakni saudara anda. Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Tirmidzi:
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
Artinya: Seorang muslim itu terikat kepada syarat yang telah disepakatinya, kecuali syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal
atau menghalalkan sesuatu yang haram.
2. Sama dengan perkara no. 1. Agar halal, buatlah perjanjian dengannya bahwa seandainya anda sanggup kelebihan dari sekolah maka itu akan milik anda. Kalau ia (saudara anda) setuju, maka yang Rp. 5000 menjadi milik anda secara halal. Baca juga: Bisnis dalam Islam
_______________________
AYAH MENAFKAHI ANAK ISTRI DAN KERABATNYA
ass ustad yang terhomat, saya vivi salah satu mahasiswa pancasila depok, saya inging bertanya ihwal tanggung jawab seorang ayah :)
yang pertama ustad, apabila orang renta yg telah bercerai tapi seorang ayah masi memberi tanggung jawab (sedikit) tp penuh perhitungan dikarenakan ayah saya membiayai banyak sekali keluargannya dari adik2nya yg sudah berkeluarga termaksud anak2nya pun dibiayai? adik-adik yg belum kerja namun ia biayai kuliah jajan serta akomodasi lainnya ustad dan mertuanya dibayar karna ia antar jemput cucunya sendiri (ade tiri saya, karna ayah saya sudah menikah lagi)
1. itu hukumnya gimana,
2. dan saya harus berbuat apa ustad padahal ayah saya seorang pegawai perminyakan yg dikatakan cukuplah membiayai anaknya saya dan adik saya .
saya mohon tanggapan dan nasehat ustad semoga saya bisa melaksanakan hal yg sempurna ustad :) terimakasih
JAWABAN
1. Seorang ayah wajib memberi nafkah pada belum dewasa dan istrinya sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Baqarah 2:233: "Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf."
Dan QS At-Talaq 65:7 di mana Allah berfirman : "Hendaklah orang yang bisa memberi nafkah berdasarkan kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya."
Jadi, selagi ayah anda sudah memberi nafkah pada anak-anaknya, maka ialah hak ia apabila ingin beramal sebagian penghasilannya kepada kerabat-kerabatnya yang lain.
2. Kalau anda keberatan dengan apa yang dilakukan ayah, maka anda boleh mengutarakan keberatan anda tersebut. Namun, secara syariah, perilaku ayah anda itu dibolehkan selagi tidak mengabaikan nafkahnya kepada belum dewasa dan istrinya.
_______________________
AGAR DAPAT KERJA YANG TEPAT DAN NYAMAN DI KOREA
Assalamu'alaikum
saya gres saja lulus tes bahasa korea. saya mengikuti tes tersebut bermaksud ingin bekerja di sana. dan lulus tes ialah salah satu syaratnya. saya ingin cepat mendapatkan job dari sana dan bekerja di pabrik yang kerjanya tidak berat dan lingkungannya pun bersahabat.
1. saya mohon nasehat do'a apa supaya saya bisa mendapatkan itu semua.
Terimakasih.
JAWABAN
1. Yang rajin shalat 5 waktu. Dan berdoalah dengan khusyuk sehabis selesai shalat semoga menerima rejeki yang banyak dan menerima juragan yang tidak rewel dan semoga dibolehkan melaksanakan ibadah shalat fardhu. Untuk doa lancar rejeki, lihat di sini.
_______________________
HASIL HITUNGAN NEPTU 22 BERAKIBAT SENGSARA BAGI SUAMI ISTRI
assalamualaikum. pada awalnya, saya mempunyai persoalan dengan kedua orang renta saya, alasannya ialah pacar saya belum mempunyai pekerjaan. sehingga kedua orang renta saya tidak merestui hubungan kami. namun, sehabis pacar saya menerima pekerjaan dan mempunyai penghasilan yang lumayan, akibatnya berangsur-angsur kedua orang renta saya memberi lampu hijau atas hubungan kami. sehingga keluarga saya sudah mulai membicarakan keseriusan hubungan kami dan ingin bertemu pacar saya. dalam sopan santun jawa, seseorang yang akan menikah harus dihitung neptu kelahirannya dan juga neptu pasangannya. kebetulan hari kelahiran saya ialah jumat kliwon, dan hari kelahiran pacar saya ialah selasa legi. kedua hari pasaran tersebut bila ditambahkan akan berjumlah 22. berdasarkan sopan santun jawa, jumlah neptu pasangan yang akan menikah apabila berjumlah 22 akan membawa kesengsaraan bagi pasangan itu kalau dilanjutkan ke jenjang pernikahan. sedangkan saya sendiri tidak mempercayai mitos ibarat itu dan tetap ingin melanjutkan hubungan kami serta memberikan bahwa kami bisa berhasil dan sukses nantinya.
1. bagaimana berdasarkan pandangan islam terhadap kepercayaan jawa ibarat itu?
mohon penjelasannya
JAWABAN
1. Islam bukan hanya tidak oke dengan banyak sekali macam bentuk hitungan, weton, dan banyak sekali bentuk ramalan yang lain. Tapi Islam juga mengecamnya. Orang yang percaya ramalan dianggap dosa besar. Lihat: Hukum Percaya Ramalan
Sumber https://www.alkhoirot.net
Assalamualaikum Wr, Wb
Saya ingin bertanya pa mengenai persoalan suami saya, ia punya warisan rumah yg ditinggalkan oleh orangtuanya, ia mempunyai 1 adik laki laki, ibunya sudah meningal tahun 2002 silam sedangkan ayahnya sudah menikah lagi, sewaktu ayahnya menikah dgn almarhum mamahnya, mamahnya sudah membawa anak 2 orang ( 1 laki2 dan 1 wanita ) ,
1. pertanyaannya apakah 2 orang saudaranya ini ( beda ayah ) mempunyai hak atas warisan dr orangtua suami saya. Karena mereka ( sodara beda ayah ) mengklaim atas harta warisan yg ditinggalkan oleh orangtua suami saya.
Demikian permasalahannya, tolong dibantu. Terima kasih sebelumnya.
Wassalamualaikum wr,wb
JAWABAN
1. Perlu diketahui bahwa warisan itu diturunkan dari individu pewaris, contohnya bapak atau ibu, bukan golongan pewaris, contohnya orang tua. Kalau pewaris atau pemilik harta dalam perkara di atas ialah ibu (mamah) dari suami anda, maka tentu saja seluruh belum dewasa dari mamah menerima warisan. Lihat: Hukum Waris Islam
_______________________
HARTA WARIS PENINGGALAN AYAH UNTUK ANAK PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI
Assalamualaikum ust,
Saya ina. Mau nanya ihwal pembagian waris. Kakek saya sudah meninggal tahun 1993. Dia memiliiki anak lelaki 2orang dan wanita 5orang. Anak pertamanya wanita (ida) sudah meninggal duluan tahun 1978 dan si anak ini meninggalkan seorang anak (fina) wanita dan seorang suami (samsul). Anak kedua kakek saya (neti/pr) sudah meninggal sekitar tahun 1984). Anak ketiganya (lily/pr) meninggal th 2009, meninggalkan anak pr 2orang dan 1orang anak lk, serta seorang suami (saat ini sudah meninggal). Anak ke empat ayah saya (iqbal) sd kini alhamdulillah masih sehat wal afiat. Anak ke lima (ifdhal/lk) meninggal th 2010 meninggalkan seorang istri (sd kini belum menikah) dan tidak mempunyai anak. Anak ke enam (nikmah/pr) sudah meninggal th 2010 dan tidak mempunyai anak/suami. Anak ke tujuh (tika/pr) meninggal tahun 1999 meninggalkan seorang suami (sekarang sudah menikah) dan 1orang anak pr dan 1orang lk.
Yang menjadi pertanyaan saya:
1. Bagaimana pembagian warisan untukayah saya? Karna ketika ini dari semua anak2 kakek saya yg masih hidup hanya ayah saya.
2. Tetapi masih ada anak2 dari tante2 saya yg masih hidup apakah mereka mendapatkan bagian?
3, Kemudian untukjanda yg ditinggalkan om saya yg tidak mempunyai anak dan sang istri b sd ketika ini belum menikah apakah mendapatkan penggalan kalau warisan kakek saya di bagi lagi ?
4. *sebelumnya ketika kakek saya meninggal sudah ada pembagian harta waris bagi tiap anaknya yg masih hidup. Tp berhubung ketika ini masih ada tinggal rumah warisan .. Apakah rumah itu mutlak menjadi milik ayah saya atau gimana? Berhubung semua saudara kandungnya sudah tiada.
Terima kasih ust atas jawabannya. Wassalam.
JAWABAN
1. Prinsipnya, andal waris yang mendapatkan warisan harus dalam keadaan hidup ketika pewaris meninggal. Dan harta waris harus segera dibagikan segera sehabis pewaris meninggal. Oleh alasannya ialah itu, semua anak dari pewaris yang hidup pada ketika kematian pewaris tahun 1993, maka mereka berhak mendapatkan warisan.
Jadi, (a) Ida dan Neti tidak berhak mendapatkan warisan alasannya ialah mereka wafat sebelum pewaris. Sedangkan belum dewasa dari Ida dan Neti, yang statusnya sebagai cucu pewaris, juga tidak berhak menerima warisan alasannya ialah masih ada anak. Begitu juga suami keduanya tidak mendapatkan warisan apapun.
(b) Sedangkan Lily yang wafat tahun 2009 tetap menerima warisan alasannya ialah meninggal sehabis pewaris. Dan harta bagiannya diwariskan kepada suami sebesar 1/4 (seperempat) dan sisanya diwariskan kepada anak-anaknya di mana anak pria menerima penggalan dua kali lipat dari anak perempuan; 2 banding 1. Kalau suami Lily ketika ini sudah meninggal, maka harta bagiannya diwariskan lagi kepada anak-anaknya dengan cara yang sama yakni 2 banding 1;
(c) Ifdhal juga tetap menerima warisan dan bagiannya nanti dibagikan kepada istri sebesar 1/4 dan sisanya kepada saudara laki-lakinya yakni Iqbal;
(d) Nikmah juga menerima warisan dan alasannya ialah tidak punya suami dan anak, maka warisannya diwariskan lagi pada saudara kandung yang hidup yakni Iqbal.
(e) Tika juga menerima warisan, dan alasannya ialah kini sudah meninggal maka warisannya diwariskan lagi pada suaminya sebesar 1/4 dan sisanya diwariskan kepada kedua anaknya dengan 2 banding 1 untuk anak pria dan perempuan.
2. Anak dari tante anda ada yang sanggup ada yang tidak. Tergantung dari apakah kematian tante anda lebih dulu dari pewaris atau tidak. Lihat uraian poin #1.
3. Iya sanggup bagian. Selagi wafatnya sehabis pewaris, maka ia sanggup warisan.
4. Rumah itu bukan milik ayah anda saja. Tapi milik semua andal waris yang ketika pewaris meninggal, andal waris ini masih hidup. Lihat uraian poin #1. Lebih detail: Hukum Waris Islam
_______________________
CARA MENYUCIKAN NAJIS MUGHALAZAH
Assalamu'alaikum Wr Wb
Saya mau tanya, bagaimana cara menyucikan najis mughallazah yang dulu pernah mengenai badan kita namun kini telah hilang warna,rasa,dan baunya?
JAWABAN
Siram daerah najis tersebut sebanyak 7 kali dan salah satunya dengan tanah atau debu. Lihat: Cara Menyucikan Najis
_______________________
BERSEDEKAH TANPA IJIN SUAMI
Assalamualaikum WR.WB
Apa hukumnya kalau seorang istri beramal dari uang hasil kerja suami tanpa meminta ijin kepada suaminya.
terimakasih mohon penjelasannya.
Wassalamualaikum WR.WB
JAWABAN
1. Kalau uang itu sudah diberikan kepada istri sebagai kewajiban nafkah suami pada istri, maka itu hak istri untuk menggunakannya. Namun, meminta ijin suami itu akan lebih baik untuk transfaransi dan mengurangi potensi konflik. Tapi kalau uang itu ialah uang milik suami yang dititipkan pada istri, maka istri harus minta ijin alasannya ialah itu bukan miliknya. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
_______________________
KEUNTUNGAN MENJUALKAN BARANG ORANG LAIN
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Saya ada 2 pertanyaan dengan 2 perkara berbeda
1. Hasil Pekerjaan
Saya punya saudara perjuangan konveksi, saya bekerja padanya dan menjalankan salah satu usahanya yaitu mesin bordir. Biasanya saudara saya membayar saya berdasarkan persentase. Yang saya kerjakan ada 2 yaitu barang saudara saya dan barang orang lain. Saudara saya membayar saya 2.500 untuk satu jenis bordir. Namun untuk perkerjaan luar saya melaksanakan perundingan dengan pengguna jasa saya yang biasanya lebih dari saudara saya (Contoh : 3.000) Pertanyaan saya, bagaimana dengan kelebihan dari hasil perundingan tersebut (Rp. 500) apa jadi hak saya atau hak saudara saya.
2. Saya dan saudara saya bekerja sama mencari order pakaian untuknya. Dan saya berhasil mendapatkan untuk satu sekolah. Saudara saya memberi harga 200.000 untuk tiap pasang pakaian, dan memberi saya laba 5.000 tiap pasang pakaian. Saya meningkatkan harganya 205.000 dan memberikan ke sekolah. Bagaimana posisi uang yang 5.000 tersebut. Saya tidak memberikan saudara saya alasannya ialah kalau saya sampaikan niscaya di ambilnya dan tetap memberi saya 5.000
Demikian pertanyaan saya,
Terima kasih
JAWABAN
1. Kalau ada kesepakatan antara anda dan saudara bahwa kalau ada kelebihan menjadi milik anda, maka kelebihan yang Rp. 500 itu menjadi hak anda. Namun kalau tidak ada kesepakatan sebelumnya, maka itu menjadi hak pemilik barang yakni saudara anda. Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Tirmidzi:
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
Artinya: Seorang muslim itu terikat kepada syarat yang telah disepakatinya, kecuali syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal
atau menghalalkan sesuatu yang haram.
2. Sama dengan perkara no. 1. Agar halal, buatlah perjanjian dengannya bahwa seandainya anda sanggup kelebihan dari sekolah maka itu akan milik anda. Kalau ia (saudara anda) setuju, maka yang Rp. 5000 menjadi milik anda secara halal. Baca juga: Bisnis dalam Islam
_______________________
AYAH MENAFKAHI ANAK ISTRI DAN KERABATNYA
ass ustad yang terhomat, saya vivi salah satu mahasiswa pancasila depok, saya inging bertanya ihwal tanggung jawab seorang ayah :)
yang pertama ustad, apabila orang renta yg telah bercerai tapi seorang ayah masi memberi tanggung jawab (sedikit) tp penuh perhitungan dikarenakan ayah saya membiayai banyak sekali keluargannya dari adik2nya yg sudah berkeluarga termaksud anak2nya pun dibiayai? adik-adik yg belum kerja namun ia biayai kuliah jajan serta akomodasi lainnya ustad dan mertuanya dibayar karna ia antar jemput cucunya sendiri (ade tiri saya, karna ayah saya sudah menikah lagi)
1. itu hukumnya gimana,
2. dan saya harus berbuat apa ustad padahal ayah saya seorang pegawai perminyakan yg dikatakan cukuplah membiayai anaknya saya dan adik saya .
saya mohon tanggapan dan nasehat ustad semoga saya bisa melaksanakan hal yg sempurna ustad :) terimakasih
JAWABAN
1. Seorang ayah wajib memberi nafkah pada belum dewasa dan istrinya sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Baqarah 2:233: "Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf."
Dan QS At-Talaq 65:7 di mana Allah berfirman : "Hendaklah orang yang bisa memberi nafkah berdasarkan kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya."
Jadi, selagi ayah anda sudah memberi nafkah pada anak-anaknya, maka ialah hak ia apabila ingin beramal sebagian penghasilannya kepada kerabat-kerabatnya yang lain.
2. Kalau anda keberatan dengan apa yang dilakukan ayah, maka anda boleh mengutarakan keberatan anda tersebut. Namun, secara syariah, perilaku ayah anda itu dibolehkan selagi tidak mengabaikan nafkahnya kepada belum dewasa dan istrinya.
_______________________
AGAR DAPAT KERJA YANG TEPAT DAN NYAMAN DI KOREA
Assalamu'alaikum
saya gres saja lulus tes bahasa korea. saya mengikuti tes tersebut bermaksud ingin bekerja di sana. dan lulus tes ialah salah satu syaratnya. saya ingin cepat mendapatkan job dari sana dan bekerja di pabrik yang kerjanya tidak berat dan lingkungannya pun bersahabat.
1. saya mohon nasehat do'a apa supaya saya bisa mendapatkan itu semua.
Terimakasih.
JAWABAN
1. Yang rajin shalat 5 waktu. Dan berdoalah dengan khusyuk sehabis selesai shalat semoga menerima rejeki yang banyak dan menerima juragan yang tidak rewel dan semoga dibolehkan melaksanakan ibadah shalat fardhu. Untuk doa lancar rejeki, lihat di sini.
_______________________
HASIL HITUNGAN NEPTU 22 BERAKIBAT SENGSARA BAGI SUAMI ISTRI
assalamualaikum. pada awalnya, saya mempunyai persoalan dengan kedua orang renta saya, alasannya ialah pacar saya belum mempunyai pekerjaan. sehingga kedua orang renta saya tidak merestui hubungan kami. namun, sehabis pacar saya menerima pekerjaan dan mempunyai penghasilan yang lumayan, akibatnya berangsur-angsur kedua orang renta saya memberi lampu hijau atas hubungan kami. sehingga keluarga saya sudah mulai membicarakan keseriusan hubungan kami dan ingin bertemu pacar saya. dalam sopan santun jawa, seseorang yang akan menikah harus dihitung neptu kelahirannya dan juga neptu pasangannya. kebetulan hari kelahiran saya ialah jumat kliwon, dan hari kelahiran pacar saya ialah selasa legi. kedua hari pasaran tersebut bila ditambahkan akan berjumlah 22. berdasarkan sopan santun jawa, jumlah neptu pasangan yang akan menikah apabila berjumlah 22 akan membawa kesengsaraan bagi pasangan itu kalau dilanjutkan ke jenjang pernikahan. sedangkan saya sendiri tidak mempercayai mitos ibarat itu dan tetap ingin melanjutkan hubungan kami serta memberikan bahwa kami bisa berhasil dan sukses nantinya.
1. bagaimana berdasarkan pandangan islam terhadap kepercayaan jawa ibarat itu?
mohon penjelasannya
JAWABAN
1. Islam bukan hanya tidak oke dengan banyak sekali macam bentuk hitungan, weton, dan banyak sekali bentuk ramalan yang lain. Tapi Islam juga mengecamnya. Orang yang percaya ramalan dianggap dosa besar. Lihat: Hukum Percaya Ramalan
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: