
TAUBAT KARNA WANITA SHALIHAH SALAHKAH?
Assalamuálaikum pak ustadz,
Saya mau bertanya, apakah salah jikalau saya bertaubat dari dosa-dosa saya berawal karna melihat seorang wanita? Karna saat saya membaca ayat Al-Qur’an surat An Nur ayat 26 menciptakan saya menginginkan perempuan yang baik-baik ataupun shalihah sedangkan saya masih seorang laki-laki yang terkadang masih suka meninggalkan kewajiban yang di perintah kan Allah SWT.
DAFTAR ISI
- Taubat Karna Wanita Shalihah Salahkah?
- Warisan Peninggalan Saudara Perempuan Tanpa Anak
- Hak Waris Pernikahan Sedarah
- Ingin Rujuk Pada Istri Yang Dicerai Selama 2 Tahun
- Calon Mertua Minta Uang Jasa Lebih
Begitu berharapnya saya untuk berjodoh kepada perempuan tersebut menciptakan saya ingin bertaubat dan menjadi orang yang beriman biar Allah mengabulkan do’a saya. karna Allah akan mengabulkan do‘a orang yang beriman bukan kah begitu pak ustadz? atau saya hanya pasrah saja kepad Allah SWT, saya tetap bertaubat dan menyerahkan jodoh saya kepada Allah tanpa berharap terhadap perempuan yang saya maksud. karna Allah maha mengetahui apa yang terbaik buat hambanya. Jika pasrah saja pilihanya nampaknya saya harus mempunyai kekuatan lebih untuk merelakanya.
mohon saran pak Ustadz untuk menghilangkan kebingungan saya ini.
Zk
JAWABAN TAUBAT KARNA WANITA SHALIHAH SALAHKAH?
Hidayah dan inayah Allah atau petunjuk dan proteksi Allah untuk bertaubat dan menjadi seorang insan muslim yang lebih baik sanggup tiba melalui banyak jalan. Hidayah itu tiba pada Anda dalam wujud cita-cita untuk mendapat seorang perempuan muslimah yang shalihah. Sikap Anda itu sudah benar. Menginginkan calon pendamping lantaran ketaatannya pada Islam yaitu perintah Nabi. Lihat artikel: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
___________________________
HAK WARIS PERNIKAHAN SEDARAH
Hilangkah hak waris seorang anak yang menikah (incest) dengan adik kandung ibunya (pamannya) ?
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Hamba Allah
JAWABAN
Pernikahan incest antara kerabat yang masih ada korelasi mahram menyerupai antara saudara kandung atau antara paman dengan keponakan eksklusif (anak dari saudara kandung) yaitu haram dan nikahnya tidak sah. Kalau ada anak yang lahir statusnya anak zina. Lihat mahram dalam Islam: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Namun demikian, hal itu tidak menggugurkan hak warisnya yang terkait dengan korelasi kekerabatan yang lain di luar korelasi perkawinan yang sedarah tersebut. Karena yang sanggup menggugurkan hak waris hanya ada lima yaitu 1. Pembunuhan. Ahli waris membunuh yang mewarisi.
2. Beda agama.
3. Budak.
4. Ahli waris meninggal terlebih dahulu dari pewaris.
5. Mah}jub, yaitu hilangnya (terhijabnya) hak waris seseorang lantaran adanya hebat waris yang lebih berpengaruh kedudukannya. Misal, cucu laki-laki tidak mendapat warisan lantaran adanya anak laki-laki.
Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Kesimpulan: perkawinan incest menyerupai tersebut di atas tidak sah. Oleh lantaran itu, korelasi kekerabatan yang disebabkan oleh perkawinan itu tidak diakui. Oleh lantaran itu, apabila salah satu suami istri itu meninggal, maka keduanya tidak saling mewarisi lantaran mereka bukan suami istri. Begitu juga kalau mereka mempunyai anak, maka status anak yaitu anak zina. Anak zina hanya mendapat warisan dari ibunya. Bukan dari ayah biologisnya.
Lihat detail:
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
___________________________
INGIN RUJUK PADA ISTRI YANG DICERAI SELAMA 2 TAHUN
asalamualaikum.wr.wb
usatad,saya mau menanyakan.
istri saya sudah saya cerai sekitar 2tahun yang kemudian menurut putusan agama. istri saya ini belum menikah kembali,apa halal bila saya merujuknya. apa harus istri saya menikah kembali dan saya menunggu masa cerainya.
tolong untuk menunjukkan masukkan saya menurut hadistnya,bila hallal dan haram.
trimakasih. wasalamualaikum.wr.wb
JAWABAN
Kalau anda menceraikan istri dengan status talak 1 atau talak 2, maka anda hanya perlu ijab kabul ulang saja. Kalau status perceraian itu yaitu talak 3, maka harus ada laki-laki lain yang menikahinya terlebih dahulu. Setelah dicerai oleh suami kedua, gres suami pertama boleh menikahinya lagi apabila berkehendak.
Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
___________________________
CALON MERTUA MINTA UANG JASA LEBIH
Ass....mlkm wr wb... saya mau konsultasi wacana permasalahan pernikahan saya.apakah hukumnya orang bau tanah kalau saya mau menikahi anaknya, saya diharuskan/dimintai uang sbgai uang tanda jasa membesarkan anaknya selama ini. jadi asal dongeng saya dan istri saya waktu itu belum siap untuk menikah/lagi ngumpulin dana untuk nikah taun depan,tapi orang bau tanah istri saya memaksa untuk segera menikah dana seadanya itupun program ditanggung sama saya.tapi pas program tinggal beberapa hari lagi dan surat2 sudh diurus undangan sudah disebar seserahan dan program pernikhn sudah disiapkan tiba2 orang bau tanah istri saya minta mundur tahun depan atau ga gagalin pernikhan.dikarnakan acaranya kurang besar dan uang tanda jasa yg saya kasih cuma sedikit kata orang bau tanah istri saya ngomong ke istri saya begini:anak ayam aja ada harganya masak kau ga da harganya. kata ortu istri saya besar uang yg saya kasih berarti besar jg saya menghargain mereka, tapi kalau sedikit yg saya kasih berarti saya tidak menghargain mereka sebgai orang tua. jadi saya dan istri saya bingung
JAWABAN
Terkait dengan seruan harta dari pihak calon istri, yang berhak meminta uang atau harta mahar / maskawin yaitu calon istri itu sendiri. Bukan orang tuanya. Jadi, asal calon suami memberi mahar sesuai seruan calon istri, maka ijab kabul dinyatakan sah kalau terpenuhi tiga syarat yang lain yaitu dinikahkan oleh wali, ijab kabul, dan disaksikan oleh dua saksi.
Adapun calon mertua meminta pemanis uang sebagai ganti "uang lelah" selama mendidik putrinya, maka itu lebih bersifat tradisi lokal. Bukan aliran Islam. Anda sanggup memberinya kalau punya, tapi sanggup juga menolaknya kalau keberatan. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
___________________________
Sumber https://www.alkhoirot.net
___________________________
HAK WARIS PERNIKAHAN SEDARAH
Hilangkah hak waris seorang anak yang menikah (incest) dengan adik kandung ibunya (pamannya) ?
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Hamba Allah
JAWABAN
Pernikahan incest antara kerabat yang masih ada korelasi mahram menyerupai antara saudara kandung atau antara paman dengan keponakan eksklusif (anak dari saudara kandung) yaitu haram dan nikahnya tidak sah. Kalau ada anak yang lahir statusnya anak zina. Lihat mahram dalam Islam: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Namun demikian, hal itu tidak menggugurkan hak warisnya yang terkait dengan korelasi kekerabatan yang lain di luar korelasi perkawinan yang sedarah tersebut. Karena yang sanggup menggugurkan hak waris hanya ada lima yaitu 1. Pembunuhan. Ahli waris membunuh yang mewarisi.
2. Beda agama.
3. Budak.
4. Ahli waris meninggal terlebih dahulu dari pewaris.
5. Mah}jub, yaitu hilangnya (terhijabnya) hak waris seseorang lantaran adanya hebat waris yang lebih berpengaruh kedudukannya. Misal, cucu laki-laki tidak mendapat warisan lantaran adanya anak laki-laki.
Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Kesimpulan: perkawinan incest menyerupai tersebut di atas tidak sah. Oleh lantaran itu, korelasi kekerabatan yang disebabkan oleh perkawinan itu tidak diakui. Oleh lantaran itu, apabila salah satu suami istri itu meninggal, maka keduanya tidak saling mewarisi lantaran mereka bukan suami istri. Begitu juga kalau mereka mempunyai anak, maka status anak yaitu anak zina. Anak zina hanya mendapat warisan dari ibunya. Bukan dari ayah biologisnya.
Lihat detail:
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
___________________________
INGIN RUJUK PADA ISTRI YANG DICERAI SELAMA 2 TAHUN
asalamualaikum.wr.wb
usatad,saya mau menanyakan.
istri saya sudah saya cerai sekitar 2tahun yang kemudian menurut putusan agama. istri saya ini belum menikah kembali,apa halal bila saya merujuknya. apa harus istri saya menikah kembali dan saya menunggu masa cerainya.
tolong untuk menunjukkan masukkan saya menurut hadistnya,bila hallal dan haram.
trimakasih. wasalamualaikum.wr.wb
JAWABAN
Kalau anda menceraikan istri dengan status talak 1 atau talak 2, maka anda hanya perlu ijab kabul ulang saja. Kalau status perceraian itu yaitu talak 3, maka harus ada laki-laki lain yang menikahinya terlebih dahulu. Setelah dicerai oleh suami kedua, gres suami pertama boleh menikahinya lagi apabila berkehendak.
Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
___________________________
CALON MERTUA MINTA UANG JASA LEBIH
Ass....mlkm wr wb... saya mau konsultasi wacana permasalahan pernikahan saya.apakah hukumnya orang bau tanah kalau saya mau menikahi anaknya, saya diharuskan/dimintai uang sbgai uang tanda jasa membesarkan anaknya selama ini. jadi asal dongeng saya dan istri saya waktu itu belum siap untuk menikah/lagi ngumpulin dana untuk nikah taun depan,tapi orang bau tanah istri saya memaksa untuk segera menikah dana seadanya itupun program ditanggung sama saya.tapi pas program tinggal beberapa hari lagi dan surat2 sudh diurus undangan sudah disebar seserahan dan program pernikhn sudah disiapkan tiba2 orang bau tanah istri saya minta mundur tahun depan atau ga gagalin pernikhan.dikarnakan acaranya kurang besar dan uang tanda jasa yg saya kasih cuma sedikit kata orang bau tanah istri saya ngomong ke istri saya begini:anak ayam aja ada harganya masak kau ga da harganya. kata ortu istri saya besar uang yg saya kasih berarti besar jg saya menghargain mereka, tapi kalau sedikit yg saya kasih berarti saya tidak menghargain mereka sebgai orang tua. jadi saya dan istri saya bingung
JAWABAN
Terkait dengan seruan harta dari pihak calon istri, yang berhak meminta uang atau harta mahar / maskawin yaitu calon istri itu sendiri. Bukan orang tuanya. Jadi, asal calon suami memberi mahar sesuai seruan calon istri, maka ijab kabul dinyatakan sah kalau terpenuhi tiga syarat yang lain yaitu dinikahkan oleh wali, ijab kabul, dan disaksikan oleh dua saksi.
Adapun calon mertua meminta pemanis uang sebagai ganti "uang lelah" selama mendidik putrinya, maka itu lebih bersifat tradisi lokal. Bukan aliran Islam. Anda sanggup memberinya kalau punya, tapi sanggup juga menolaknya kalau keberatan. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
___________________________
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: