APAKAH MENANTU MENDAPAT BAGIAN HAK WARISAN?
PERTANYAAN
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Yth Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang
Saya mempunyai beberapa pertanyaan terkait wasiat, infaq, dan aturan waris. Sebelumnya saya mohon izin untuk menjelaskan situasinya. Saya mempunyai seorang nenek yang gres saja wafat pada hari Selasa, 19 Juli 2016. Kakek saya sendiri sudah wafat jauh sebelumnya, 10 tahun yang kemudian pada tanggal 26 September 2006. Almarhumah nenek saya meninggalkan dua orang anak, yaitu Anak Pertama Perempuan (Ibu saya) dan Anak Kedua Laki-laki (Paman saya). Selain itu, Ibu Kandung Almarhumah Nenek saya juga masih hidup sementara Ayahnya sudah wafat. Almarhumah nenek saya juga meninggalkan sedikit harta warisan dalam bentuk uang dan deposito syariah. Yang ingin saya tanyakan ialah sebagai berikut:
TOPIK SYARIAH ISLAM
1. Beberapa hari sebelum wafatnya, Almarhumah nenek sempat memberikan amanah/wasiat.
1.a. Beliau berpesan bahwa sebagian harta warisannya tolong dibelikan rumah sebagai bekal/investasi hari bau tanah bagi kedua anaknya (perempuan dan laki-laki).
1.b. Akan tetapi Suami dari Anak Pertama Perempuan (Menantu pria Almarhumah nenek / Ayah Saya) mempunyai pendapat lain. Beliau bilang alangkah baiknya apabila harta tersebut dikeluarkan sebagai infaq contohnya ke masjid atau panti asuhan biar pahala nya hingga kepada Almarhumah nenek sebagai pahala sodaqoh jariyah. Hal ini menciptakan Ibu dan Paman saya menjadi bingung. Yang ingin saya tanyakan, manakah yang sebaiknya kami dahulukan lakukan? Menjalankan amanah/wasiat terakhir Almarhumah nenek atau mengeluarkan harta tersebut sebagai infaq ibarat yang dibilang Ayah saya?
2. Semasa Almarhumah nenek saya hidup, Paman saya masih tinggal bersama Almarhumah nenek alasannya ialah Paman saya seorang lajang dan belum menikah. Almarhumah nenek saya mempunyai rumah sendiri, Ayah dan Ibu saya juga mempunyai rumah sendiri. Beberapa bulan sebelum wafatnya nenek, Almarhumah nenek gres saja menjual rumahnya sehingga Almarhumah nenek dan Paman saya tinggal di rumah Ayah dan Ibu saya. Setelah nenek saya wafat, otomatis Paman saya akan tinggal di rumah Ayah dan Ibu (tinggal bersama keluarga kami) alasannya ialah rumah Almarhumah nenek sudah dijual. Di luar budget untuk membeli rumah pada poin pertanyaan 1, nenek saya juga meninggalkan sejumlah uang.
2.a. Setelah melalui pembicaraan, dengan rendah hati dan tanpa paksaan dari kedua belah pihak, sejumlah uang tersebut sepakat untuk dibagi dua antara Ibu saya dengan Paman saya. Kemudian satu pembicaraan timbul lagi ke permukaan. Karena Paman saya akan tinggal bersama kami, maka rumah akan direnovasi untuk menambah kamar. Untuk biaya renovasi itu, Ayah saya bersikeras untuk menggunakan uang warisan milik Ibu dan Paman saya. Pertanyaan saya,
PERTANYAAN
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Yth Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang
Saya mempunyai beberapa pertanyaan terkait wasiat, infaq, dan aturan waris. Sebelumnya saya mohon izin untuk menjelaskan situasinya. Saya mempunyai seorang nenek yang gres saja wafat pada hari Selasa, 19 Juli 2016. Kakek saya sendiri sudah wafat jauh sebelumnya, 10 tahun yang kemudian pada tanggal 26 September 2006. Almarhumah nenek saya meninggalkan dua orang anak, yaitu Anak Pertama Perempuan (Ibu saya) dan Anak Kedua Laki-laki (Paman saya). Selain itu, Ibu Kandung Almarhumah Nenek saya juga masih hidup sementara Ayahnya sudah wafat. Almarhumah nenek saya juga meninggalkan sedikit harta warisan dalam bentuk uang dan deposito syariah. Yang ingin saya tanyakan ialah sebagai berikut:
TOPIK SYARIAH ISLAM
- BAGIAN WARIS UNTUK MENANTU
- SUAMI TIDAK MAU BEKERJA KERAS
- HUKUM SUAMI ISTRI PISAH 7 TAHUN TANPA CERAI
- ANTARA ISTRI, ANAK DAN ADIK KANDUNG YANG YATIM PIATU
- CARA KONSULTASI AGAMA
1. Beberapa hari sebelum wafatnya, Almarhumah nenek sempat memberikan amanah/wasiat.
1.a. Beliau berpesan bahwa sebagian harta warisannya tolong dibelikan rumah sebagai bekal/investasi hari bau tanah bagi kedua anaknya (perempuan dan laki-laki).
1.b. Akan tetapi Suami dari Anak Pertama Perempuan (Menantu pria Almarhumah nenek / Ayah Saya) mempunyai pendapat lain. Beliau bilang alangkah baiknya apabila harta tersebut dikeluarkan sebagai infaq contohnya ke masjid atau panti asuhan biar pahala nya hingga kepada Almarhumah nenek sebagai pahala sodaqoh jariyah. Hal ini menciptakan Ibu dan Paman saya menjadi bingung. Yang ingin saya tanyakan, manakah yang sebaiknya kami dahulukan lakukan? Menjalankan amanah/wasiat terakhir Almarhumah nenek atau mengeluarkan harta tersebut sebagai infaq ibarat yang dibilang Ayah saya?
2. Semasa Almarhumah nenek saya hidup, Paman saya masih tinggal bersama Almarhumah nenek alasannya ialah Paman saya seorang lajang dan belum menikah. Almarhumah nenek saya mempunyai rumah sendiri, Ayah dan Ibu saya juga mempunyai rumah sendiri. Beberapa bulan sebelum wafatnya nenek, Almarhumah nenek gres saja menjual rumahnya sehingga Almarhumah nenek dan Paman saya tinggal di rumah Ayah dan Ibu saya. Setelah nenek saya wafat, otomatis Paman saya akan tinggal di rumah Ayah dan Ibu (tinggal bersama keluarga kami) alasannya ialah rumah Almarhumah nenek sudah dijual. Di luar budget untuk membeli rumah pada poin pertanyaan 1, nenek saya juga meninggalkan sejumlah uang.
2.a. Setelah melalui pembicaraan, dengan rendah hati dan tanpa paksaan dari kedua belah pihak, sejumlah uang tersebut sepakat untuk dibagi dua antara Ibu saya dengan Paman saya. Kemudian satu pembicaraan timbul lagi ke permukaan. Karena Paman saya akan tinggal bersama kami, maka rumah akan direnovasi untuk menambah kamar. Untuk biaya renovasi itu, Ayah saya bersikeras untuk menggunakan uang warisan milik Ibu dan Paman saya. Pertanyaan saya,
2.b. apakah Ayah saya yang notabene ialah Menantu Laki-laki Almarhumah nenek mempunyai persentase hak dalam harta waris tersebut?
2.c. Juga apakah Ayah saya mempunyai hak untuk mengatur penggunaan serta menggunakan harta waris milik Ibu dan Paman saya yang merupakan Anak Kandung Almarhumah nenek? Karena jujur saja, Ayah saya ialah orang yang cukup keras dan pendapatnya agak sulit untuk dibantah. Saya sebagai cucu paling terpelajar balig cukup akal dari Almarhumah jadi terbawa resah alasannya ialah saya dianggap sudah cukup terpelajar balig cukup akal untuk terlibat dalam pendiskusian problem ini dan pengetahuan saya sangat rendah terkait hal ini.
Saya mohon penjelasannya dari Bapak/Ibu Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al Khoirot untuk solusi permasalahan ini biar mencegah timbulnya konflik. Atas perhatian dan penjelasannya, saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
JAWABAN APAKAH MENANTU MENDAPAT BAGIAN HAK WARISAN?
1.a. Wasiat terkait harta peninggalan yang diwasiatkan oleh pewaris hukumnya tidak sah apabila peserta wasiat ialah salah satu andal waris sebagaimana dalam kasus di atas. Kecuali kalau (a) pewaris lain tidak keberatan, dan (b) dilarang lebih dari 1/3 dari nilai total harta waris. Baca detail: Wasiat dalam Islam
1.b. Menantu tidak punya hak untuk ikut campur dalam urusan harta warisan mertuanya kalau hanya sekedar mengemukakan pendapat saja tidak masalah. Karena, menantu bukan andal waris.
Oleh alasannya ialah itu, maka seluruh harta peninggalan hendaknya diwariskan kepada seluruh andal waris yang berhak. Setelah pembagian warisan selesai dan seluruh andal waris mendapatkan warisan, maka tidak ada problem apabila masing-masing peserta warisan mempunyai inisiatif biar sebagian hartanya diinfakkan dan pahalanya dihadiahkan kepada pewaris sebagai amal jariyah pewaris. Baca detail: Sampainya Hadiah Pahala pada yang Mati
Menurut syariah Islam andal waris dalam kasus di atas ada tiga yaitu ibu, anak pria dan anak perempuan dengan rincian prosentase sebagai berikut:
(a) Ibu menerima 1/6
(b) Sisanya yang 5/6 diberikan pada kedua anak kandung di mana anak pria menerima 2/3 sedangkan anak perempuan menerima 1/3.
(c) Cucu tidak menerima warisan alasannya ialah terhalang adanya anak kandung.
(d) Menantu tidak menerima warisan secara mutlak dalam keadaan apapun.
2.a. Membagi warisan berdua tanpa ijin andal waris lain (yakni ibu almarhumah) ialah tidak sempurna dan haram hukumnya. Karena andal waris dalam kasus ini ada tiga (ibu, dua anak kandung) maka pembagian yang di luar cara Islam harus atas persetujuan ketiganya. Baca: Hukum Membagi Warisan Tidak Mengikuti Hukum Waris Islam
2.b. Menantu tidak menerima warisan apapun.
2.c. Menantu juga tidak berhak untuk mengatur penggunaan harta waris mertuanya. Namun tentu saja boleh sekedar beropini atau usul.
Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
SUAMI TIDAK MAU BEKERJA KERAS
Sy mempunyai suami yang tidak berusaha keras memenuhi kebutuhan rumah tangga. Pekerjaannya sebagai calo sarang burung walet, penghubung antara petani sarang burung waket dengan pembeli. 70-80% kebutuhan Rumah Tangga saya kah sebagai istri yg harus mencukupinya. Pekerjaan saya dokter umum. Saya tidak bisa menyadarkannya. pertanyaan sy:
1. Apa aturan agama thd suami saya yg tdk berupaya keras memenuhi kebutuhan RT yg seharusnya mjd tanggungjwbnya?
2. Sbg istri saya merasa tidak mempunyai pujian pd suami. Apa saran pembina Alkhoirot pd saya?
3. Hati saya spt angin, kadang saya mencoba sabar, tp kadang saya mencoba utk berpisah alasannya ialah saya merasa tidak bahagia. Apa yg harus saya lakukan biar saya tdk dipenuhi kegalauan?
4. Suami merasa canggung dlm urusan Hubungan intim suami istri dan tidak berani meminta hubungan intim, hubungan hy terjadi kalau saya yg memulai. To di hati kecil saya merasa sangat gengsi memulai, apalg ditambah dg perasaan yg galau dan tak adanya pujian pdnya, saya pun jadi malas meminta. Apa saya berdosa kalau tidak memulai hubungan intim, krn saya sudah hingga pd rasa tidak membutuhkan hubungan intin dg suami lg?
Mohon jangan dipublikasikan nama dan alamat email saya. kalau saya mdpt jawaban, apakah tanggapan itu dikirim ke alamat email saya atau dimana sy bisa mendapatkan tanggapan atas permasalahan RT saya. Ayas tanggapan dr Alkhoirot, sy mengucapkan banyak terimakasih.
JAWABAN
1. Selagi suami sudah bekerja dan memberi nafkah pada keluarga, maka beliau tidak berdosa. Kalau penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan, maka itu di luar kemampuannya. Istri harus bersabar. Karena memang kemampuan mencari rejeki dan keberuntungan selalu berbeda pada setiap individu.
Baca:
- Kewajiban Suami Menafkahi Istri dan Anak
- Kewajiban Ayah Menafkahi Anak
- Hak dan Kewajiban Suami Istri
2. Kalau anda tidak lagi mengasihi suami, maka Islam membolehkan anda untuk meminta cerai. Baca: Minta Cerai alasannya ialah Tidak Cinta
3. Lihat poin 2.
4. Kalau suami tidak meminta, maka tidak berdosa. Kalau suami meminta dan anda menolak, maka hukumnya berdosa. Baca: Kriteria Istri Nusyuz (Membangkang)
______________________
HUKUM SUAMI ISTRI PISAH 7 TAHUN TANPA CERAI
Assalamualaikum wr.wb
Saya seorang anak yang ingin bertanya wacana status ijab kabul orang bau tanah saya dalam agama islam. Ayah dan ibu saya sudah berpisah selama 7 tahun tanpa perceraian, bermula dari ibu saya yang pergi dari rumah tanpa pamit kepada ayah saya. Sampai kini ayah saya masih menunggu ibu, sedangkan kabar terakhir yang saya dengar ibu saya sudah menikah lagi dan mempunyai anak.
1)Apakah ijab kabul Ayah dan ibu saya masih sah secara agama? Jika nantinya mereka ingin kembali rujuk.
2)Apakah ijab kabul ibu saya dengan suami kini sah secara agama? dan juga bagaimana status anak tersebut.
3)Jika Ayah saya pada karenanya menikah lagi, apakah diperbolehkan secara agama? alasannya ialah ibu saya tidak juga kembali
JAWABAN
1. Masih sah selagi (a) suami belum menceraikannya dan/atau (b) tidak ada keputusan pengadilan yang menceraikan suami dan istri. Kalau ada unsur (a) atau (b), maka perceraian terjadi. Baca detail: Cerai dalam Islam
2. Kalau unsur (a) atau (b) pada poin no.1 di atas tidak terjadi, maka berarti ibu anda masih berstatus sebagai istri yang sah dari ayah anda. Pernikahan perempuan yang masih bersuami tidak sah. Status anak ialah anak dari ayah anda kalau ayah anda mau mengakui anak tersebut sebagai anaknya.
Baca:
- Menghamili Istri Orang Dan Status Anak
- Wanita Bersuami Berzina dan Hamil
3. Laki-laki boleh menikah lebih dari satu hingga empat. Baca: Hak dan Kewajiban Suami Istri
2. Bersikaplah tegas padanya. Katakan bahwa ini ialah keputusan anda dan dilarang dibantah. Istri yang membangkang hukumnya dosa besar.
Baca detail:
- Hukum Istri Durhaka Tidak Taat Suami (Nusyuz)
- Kriteria Istri Nusyuz (Membangkang)
3. Boleh. Baca detail: Cerai dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
2.c. Juga apakah Ayah saya mempunyai hak untuk mengatur penggunaan serta menggunakan harta waris milik Ibu dan Paman saya yang merupakan Anak Kandung Almarhumah nenek? Karena jujur saja, Ayah saya ialah orang yang cukup keras dan pendapatnya agak sulit untuk dibantah. Saya sebagai cucu paling terpelajar balig cukup akal dari Almarhumah jadi terbawa resah alasannya ialah saya dianggap sudah cukup terpelajar balig cukup akal untuk terlibat dalam pendiskusian problem ini dan pengetahuan saya sangat rendah terkait hal ini.
Saya mohon penjelasannya dari Bapak/Ibu Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al Khoirot untuk solusi permasalahan ini biar mencegah timbulnya konflik. Atas perhatian dan penjelasannya, saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
JAWABAN APAKAH MENANTU MENDAPAT BAGIAN HAK WARISAN?
1.a. Wasiat terkait harta peninggalan yang diwasiatkan oleh pewaris hukumnya tidak sah apabila peserta wasiat ialah salah satu andal waris sebagaimana dalam kasus di atas. Kecuali kalau (a) pewaris lain tidak keberatan, dan (b) dilarang lebih dari 1/3 dari nilai total harta waris. Baca detail: Wasiat dalam Islam
1.b. Menantu tidak punya hak untuk ikut campur dalam urusan harta warisan mertuanya kalau hanya sekedar mengemukakan pendapat saja tidak masalah. Karena, menantu bukan andal waris.
Oleh alasannya ialah itu, maka seluruh harta peninggalan hendaknya diwariskan kepada seluruh andal waris yang berhak. Setelah pembagian warisan selesai dan seluruh andal waris mendapatkan warisan, maka tidak ada problem apabila masing-masing peserta warisan mempunyai inisiatif biar sebagian hartanya diinfakkan dan pahalanya dihadiahkan kepada pewaris sebagai amal jariyah pewaris. Baca detail: Sampainya Hadiah Pahala pada yang Mati
Menurut syariah Islam andal waris dalam kasus di atas ada tiga yaitu ibu, anak pria dan anak perempuan dengan rincian prosentase sebagai berikut:
(a) Ibu menerima 1/6
(b) Sisanya yang 5/6 diberikan pada kedua anak kandung di mana anak pria menerima 2/3 sedangkan anak perempuan menerima 1/3.
(c) Cucu tidak menerima warisan alasannya ialah terhalang adanya anak kandung.
(d) Menantu tidak menerima warisan secara mutlak dalam keadaan apapun.
2.a. Membagi warisan berdua tanpa ijin andal waris lain (yakni ibu almarhumah) ialah tidak sempurna dan haram hukumnya. Karena andal waris dalam kasus ini ada tiga (ibu, dua anak kandung) maka pembagian yang di luar cara Islam harus atas persetujuan ketiganya. Baca: Hukum Membagi Warisan Tidak Mengikuti Hukum Waris Islam
2.b. Menantu tidak menerima warisan apapun.
2.c. Menantu juga tidak berhak untuk mengatur penggunaan harta waris mertuanya. Namun tentu saja boleh sekedar beropini atau usul.
Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
SUAMI TIDAK MAU BEKERJA KERAS
Sy mempunyai suami yang tidak berusaha keras memenuhi kebutuhan rumah tangga. Pekerjaannya sebagai calo sarang burung walet, penghubung antara petani sarang burung waket dengan pembeli. 70-80% kebutuhan Rumah Tangga saya kah sebagai istri yg harus mencukupinya. Pekerjaan saya dokter umum. Saya tidak bisa menyadarkannya. pertanyaan sy:
1. Apa aturan agama thd suami saya yg tdk berupaya keras memenuhi kebutuhan RT yg seharusnya mjd tanggungjwbnya?
2. Sbg istri saya merasa tidak mempunyai pujian pd suami. Apa saran pembina Alkhoirot pd saya?
3. Hati saya spt angin, kadang saya mencoba sabar, tp kadang saya mencoba utk berpisah alasannya ialah saya merasa tidak bahagia. Apa yg harus saya lakukan biar saya tdk dipenuhi kegalauan?
4. Suami merasa canggung dlm urusan Hubungan intim suami istri dan tidak berani meminta hubungan intim, hubungan hy terjadi kalau saya yg memulai. To di hati kecil saya merasa sangat gengsi memulai, apalg ditambah dg perasaan yg galau dan tak adanya pujian pdnya, saya pun jadi malas meminta. Apa saya berdosa kalau tidak memulai hubungan intim, krn saya sudah hingga pd rasa tidak membutuhkan hubungan intin dg suami lg?
Mohon jangan dipublikasikan nama dan alamat email saya. kalau saya mdpt jawaban, apakah tanggapan itu dikirim ke alamat email saya atau dimana sy bisa mendapatkan tanggapan atas permasalahan RT saya. Ayas tanggapan dr Alkhoirot, sy mengucapkan banyak terimakasih.
JAWABAN
1. Selagi suami sudah bekerja dan memberi nafkah pada keluarga, maka beliau tidak berdosa. Kalau penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan, maka itu di luar kemampuannya. Istri harus bersabar. Karena memang kemampuan mencari rejeki dan keberuntungan selalu berbeda pada setiap individu.
Baca:
- Kewajiban Suami Menafkahi Istri dan Anak
- Kewajiban Ayah Menafkahi Anak
- Hak dan Kewajiban Suami Istri
2. Kalau anda tidak lagi mengasihi suami, maka Islam membolehkan anda untuk meminta cerai. Baca: Minta Cerai alasannya ialah Tidak Cinta
3. Lihat poin 2.
4. Kalau suami tidak meminta, maka tidak berdosa. Kalau suami meminta dan anda menolak, maka hukumnya berdosa. Baca: Kriteria Istri Nusyuz (Membangkang)
______________________
HUKUM SUAMI ISTRI PISAH 7 TAHUN TANPA CERAI
Assalamualaikum wr.wb
Saya seorang anak yang ingin bertanya wacana status ijab kabul orang bau tanah saya dalam agama islam. Ayah dan ibu saya sudah berpisah selama 7 tahun tanpa perceraian, bermula dari ibu saya yang pergi dari rumah tanpa pamit kepada ayah saya. Sampai kini ayah saya masih menunggu ibu, sedangkan kabar terakhir yang saya dengar ibu saya sudah menikah lagi dan mempunyai anak.
1)Apakah ijab kabul Ayah dan ibu saya masih sah secara agama? Jika nantinya mereka ingin kembali rujuk.
2)Apakah ijab kabul ibu saya dengan suami kini sah secara agama? dan juga bagaimana status anak tersebut.
3)Jika Ayah saya pada karenanya menikah lagi, apakah diperbolehkan secara agama? alasannya ialah ibu saya tidak juga kembali
JAWABAN
1. Masih sah selagi (a) suami belum menceraikannya dan/atau (b) tidak ada keputusan pengadilan yang menceraikan suami dan istri. Kalau ada unsur (a) atau (b), maka perceraian terjadi. Baca detail: Cerai dalam Islam
2. Kalau unsur (a) atau (b) pada poin no.1 di atas tidak terjadi, maka berarti ibu anda masih berstatus sebagai istri yang sah dari ayah anda. Pernikahan perempuan yang masih bersuami tidak sah. Status anak ialah anak dari ayah anda kalau ayah anda mau mengakui anak tersebut sebagai anaknya.
Baca:
- Menghamili Istri Orang Dan Status Anak
- Wanita Bersuami Berzina dan Hamil
3. Laki-laki boleh menikah lebih dari satu hingga empat. Baca: Hak dan Kewajiban Suami Istri
2. Bersikaplah tegas padanya. Katakan bahwa ini ialah keputusan anda dan dilarang dibantah. Istri yang membangkang hukumnya dosa besar.
Baca detail:
- Hukum Istri Durhaka Tidak Taat Suami (Nusyuz)
- Kriteria Istri Nusyuz (Membangkang)
3. Boleh. Baca detail: Cerai dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: