TALAK TIGA KALI, APAKAH BOLEH RUJUK KEMBALI?
Saya ingin berkonsultasi ihwal beberapa hal terkait pernikahan saya yang saya khawatirkan. Sebelumnya saya akan menjelaskan terlebih dahulu kondisi saya. Saya menikah dengan kondisi istri saya hamil lebih dulu alasannya yaitu zina, kemudian saya dan istri saya bertaubat untuk kembali ke agama secara sepenuhnya dan menikah atas restu orang tua. Saat sebelum menikah, kami sudah menanyakan rukun nikah dengan kondisi hamil alasannya yaitu zina dan ada pendapat yang menyatakan diperbolehkan untuk menikah sebelum masa iddah alasannya yaitu perempuan yang hamil oleh zina tidak mempunyai masa iddah.
TOPIK SYARIAH ISLAM
Keputusan tersebut diambil atas akad seluruh keluarga kami. Setelah pernikahan terjadi, kami kembali menjauh dari agama dikarenakan doktrin kami yang belum besar lengan berkuasa dan mental kami yang masih kekanakan. Saya pribadi tidak menjalankan kewajiban saya sebagai suami untuk menafkahi keluarga alasannya yaitu status saya yang masih berkuliah. Selama masa perkuliahan saya, istri saya terus menemani saya dan meminta saya untuk paling tidak membantu merawat anak namun saya abaikan dengan alibi bahwa saya masih ingin fokus menuntaskan kuliah saya. Hal itu berulang kali menyebabkan terjadinya pertengkaran dan seringkali saya lari dari tanggung jawab saya dengan pergi dari rumah dan menginap di daerah lain.
Setelah saya lulus dari kuliah, saya bertekad untuk kembali ke jalan yang benar dengan memperbaiki kekerabatan saya dengan anak istri, mencari kerja, dan kembali ke agama. Namun dikarenakan nilai saya buruk saya sulit untuk mendapat pekerjaan sehingga saya menghabiskan waktu saya dengan les dan olahraga sementara istri saya bekerja. Situasi pun berbalik menjadi istri saya yang tidak punya waktu akan keluarga dikarenakan pekerjaannya dan sulit untuk sekedar saya suruh solat. Hingga titik dimana saya merasa dilecehkan dan tidak dihargai dengan pernyataan yang keluar dari istri saya yang bunyinya "Kamu tuh bisa ga sih ga cuman habisin uang?aku sama (nama anak) butuh kau nafkahin, cepetlah cari kerja heran dirumah doang ngapain duitnya abis terus". Jujur saya merasa terhina, namun saya pendam semua sendiri dan saya rasa ucapan istri saya ada benarnya. Kemudian alhamdullillah di bulan Januari 2016 saya mendaptakn pekerjaan.
Saya ingin berkonsultasi ihwal beberapa hal terkait pernikahan saya yang saya khawatirkan. Sebelumnya saya akan menjelaskan terlebih dahulu kondisi saya. Saya menikah dengan kondisi istri saya hamil lebih dulu alasannya yaitu zina, kemudian saya dan istri saya bertaubat untuk kembali ke agama secara sepenuhnya dan menikah atas restu orang tua. Saat sebelum menikah, kami sudah menanyakan rukun nikah dengan kondisi hamil alasannya yaitu zina dan ada pendapat yang menyatakan diperbolehkan untuk menikah sebelum masa iddah alasannya yaitu perempuan yang hamil oleh zina tidak mempunyai masa iddah.
TOPIK SYARIAH ISLAM
- TALAK TIGA KALI, APAKAH BOLEH RUJUK KEMBALI?
- STATUS GAJI YANG BOHONG SAAT WAWANCARA
- CARA KONSULTASI AGAMA
Keputusan tersebut diambil atas akad seluruh keluarga kami. Setelah pernikahan terjadi, kami kembali menjauh dari agama dikarenakan doktrin kami yang belum besar lengan berkuasa dan mental kami yang masih kekanakan. Saya pribadi tidak menjalankan kewajiban saya sebagai suami untuk menafkahi keluarga alasannya yaitu status saya yang masih berkuliah. Selama masa perkuliahan saya, istri saya terus menemani saya dan meminta saya untuk paling tidak membantu merawat anak namun saya abaikan dengan alibi bahwa saya masih ingin fokus menuntaskan kuliah saya. Hal itu berulang kali menyebabkan terjadinya pertengkaran dan seringkali saya lari dari tanggung jawab saya dengan pergi dari rumah dan menginap di daerah lain.
Setelah saya lulus dari kuliah, saya bertekad untuk kembali ke jalan yang benar dengan memperbaiki kekerabatan saya dengan anak istri, mencari kerja, dan kembali ke agama. Namun dikarenakan nilai saya buruk saya sulit untuk mendapat pekerjaan sehingga saya menghabiskan waktu saya dengan les dan olahraga sementara istri saya bekerja. Situasi pun berbalik menjadi istri saya yang tidak punya waktu akan keluarga dikarenakan pekerjaannya dan sulit untuk sekedar saya suruh solat. Hingga titik dimana saya merasa dilecehkan dan tidak dihargai dengan pernyataan yang keluar dari istri saya yang bunyinya "Kamu tuh bisa ga sih ga cuman habisin uang?aku sama (nama anak) butuh kau nafkahin, cepetlah cari kerja heran dirumah doang ngapain duitnya abis terus". Jujur saya merasa terhina, namun saya pendam semua sendiri dan saya rasa ucapan istri saya ada benarnya. Kemudian alhamdullillah di bulan Januari 2016 saya mendaptakn pekerjaan.
Saya pun masih terus berusaha untuk membujuk istri semoga mau solat dengan rajin. Namun memang alasannya yaitu kemampuan administrasi uang yang buruk saya tidak memberi nafkah kepada istri sampai bulan Juni 2016, sekalipun memberi saya minta lagi dalam bentuk uang bensin dan uang makan dimana seharusnya uang saya cukup untuk menafkahi dan menghidupi keluarga. Hanya saja saya tidak bahagia dengan perilaku istri saya yang terlalu fokus dengan hal duniawi menyerupai uang sehingga lagi-lagi saya menentukan kabur dan berbohong kepada istri saya namun jadinya ketauan.
(a) Hal itu menciptakan semua luka usang terkuak kembali dan saya ketika itu sudah tidak tahan dan menyatakan ingin pisah dengan niat cerai. Kemudian setelah saya nyatakan pisah dengan niat cerai, kami bekerjasama tubuh dan istri saya meminta saya untuk memperbaiki diri.
(b) Selang 3 hari, saya tidak bisa melihat diri saya bisa untuk memperbaiki diri dan kembali meminta cerai. setelah itu istri saya meminta saya untuk memulai lagi dari awal dan saya menentukan untuk pisah rumah dan mencari hal terbaik dari satu sama lain. Selang 7-8 hari saya tetapkan untuk kembali rujuk alasannya yaitu tidak tahan akan ketidak jelasan hubungan,
(c) namun setelah saya bertemu dan bekerjasama tubuh dengan istri saya muncul rasa bersalah alasannya yaitu saya sadar saya kehilangan rasa cinta saya dan saya nyatakan kepada istri saya yang jadinya kembali meminta pisah. Kemudian orang bau tanah saya dan beliau bertemu untuk menanyakan apa permasalahannya dan tidak ada yang melihat bahwa alasan saya valid untuk meminta pisah. Dengan kondisi saya emosi saya menyatakan bahwa saya tidak bisa melanjutkan kekerabatan dia, namun sesaat kemudia saya sadar bahwa saya yang khilaf dan meminta rujuk kembali.
Pertanyaan saya
1. Apakah pernikahan saya sah atau tidak secara agama?
2. Apakah yang saya lakukan kepada istri saya sama dengan menalak tiga? jikalau tidak kenapa jikalau iya apa yang sebaiknya saya lakukan?
3. Jika pernikahan saya sah dan saya terlanjur menalak tiga, apa bisa saya menganggap pernikahan saya tidak sah dan memperbarui ikrar saja?
Pertanyaan ini muncul alasannya yaitu keinginan saya untuk menjalani kehidupan saya dengan benar secara agama untuk kedepannya. saya ingin bertobat dan tidak ingin melaksanakan kesalah yang sama, alasannya yaitu itu muncul kekhawatiran akan sesuatu hal yang tidak bisa saya mengerti alasannya yaitu minimnya pengetahuan agama saya. Sekian klarifikasi saya. Besar keinginan saya semoga saya mendapat tanggapan yang sanggup menenangkan hati saya secepatnya. Terima kasih atas waktunya.
Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
JAWABAN
1. Kurang terperinci pernikahan mana yang dimaksud. Kalau maksudnya pernikahan ketika hamil zina, maka hukumnya sah berdasarkan madzhab Syafi'i dan Hanafi. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
Kalau yang ditanyakan yaitu status pernikahan anda ketika ini setelah anda menceraikan istri beberapa kali, maka ikuti uraiannya dalam tanggapan berikutnya.
2. Ya, Peristiwa cerai yang anda nyatakan dan lakukan sudah terjadi sebanyak 3 kali -- yang kami beri tanda (a), (b), (c). Apabila demikian, maka sudah terjadi talak 3. Dalam Islam, istri yang dicerai dengan talak tiga, maka dihentikan lagi dirujuk kembali kecuali setelah istri dicerai oleh suami berikutnya. Itu artinya, istri anda harus menikah dengan laki-laki lain dan kalau suami kedua itu menceraikannya, maka setelah masa iddahnya habis, mantan istri pertama boleh rujuk lagi, tentunya dengan ijab kabul yang baru. Dalam QS Al-Baqarah 2:230 Allah berfirman:
Namun demikian, ada pendapat sebagian ulama yang memungkinkan anda untuk bisa rujuk kembali dengan istri anda. Yaitu, bahwa ucapan pisah yang dilakukan oleh suami itu bisa tidak sah alias tidak terjadi talak dalam beberapa kasus berikut:
(a) Apabila suami tidak mengetahui pengaruh dari ucapan pisah yang dikatakannya sanggup berdampak perceraian. Suami mungkin menerka bahwa cerai gres terjadi di pengadilan. Dalam kasus ini, maka ada pendapat yang menyatakan talak tidak terjadi. Baca detail: Mengucapkan Cerai tapi Tidak Tahu Dampak Hukumnya
(b) Suami sedang sangat murka ketika mengucapkan kata cerai' tersebut. Baca detail: Ucapan Cerai ketika Marah
(c) Ucapan talak yang diungkapkan berkonotasi masa yang akan datang. Misalnya, "Kamu akan saya cerai." Baca detail: Ucapan Cerai Masa Datang
3. Pernikahan dengan perempuan yang hamil zina hukumnya sah sebagaimana disebut di tanggapan poin 1. Sedangkan status pernikahan ketika ini, bisa jatuh talak 3 atau belum tergantung dari kondisi anda ketika menceraikan istri sebagaimana diterangkan di tanggapan poin 2.
______________________
STATUS GAJI YANG BOHONG SAAT WAWANCARA
Assalamualaikum Wr.Wb
Pak gres baru ini saya mengikuti ujian di sebuah ikatan dinas. Alhamdulillah saya sudah lolos tahap 1 untuk tes tulis, kini gres menjalani tahap 2 yaitu tes kesehatan dan kebugaran. Masalahnya di sini. Saat itu ibu saya menunggu tes dengan ibu lain. Lalu mereka berbincang bincang. Ibu itu menyampaikan bahwa anaknya dulu gugur di tahap ini alasannya yaitu ketika ditanyai riwayat penyakit apa yang pernah di derita. Lalu anaknya menjawab "saya pernah opname db" kemudian ibu anak itu beranggapan bahwa anaknya gagal alasannya yaitu terlalu jujur. Padahal berdasarkan saya, kelulusan tidak hanya berdasarkan kesehatan masih ada banyak faktor yg lebih besar. Padahal juga banyak yang sakit ashma tp diterima di sekolah tersebut. Lalu ibu saya menyuruh saya untuk tidak menyampaikan klo saya pernah opname. Saya bingung, saya ingin jujur tp ibu saya murka marah dan memaksa saya untuk bilang menyerupai itu alasannya yaitu saya sudah berjuang sejauh ini. Saya takut jikalau saya diterima saya mendapat honor haram, alasannya yaitu setelah pendidikan pribadi mendapat pekerjaan.
Pertanyaan saya :
1 Apakah honor tersebut termasuk haram atau tidak ? Walaupun tes sebelumnya dan lainnya saya jujur dan faktor opname tersebut belum tentu faktor besar yang menggugurkan peserta.
Terimakasih pak atas jawabannya
Wassalamu'alaikum Wr.Wb
JAWABAN
1. Gajinya halal selagi anda bekerja di daerah yang melaksanakan transaksi halal. Adapun bohong ketika wawancara, maka hukumnya berdosa tapi dosa itu tidak merembet ke honor anda. Itu dua hal yang berbeda. Baca detail: Bohong dalam Islam
Baca juga: Hukum Gaji PNS yang Diterima Karena KKN
Sumber https://www.alkhoirot.net
(a) Hal itu menciptakan semua luka usang terkuak kembali dan saya ketika itu sudah tidak tahan dan menyatakan ingin pisah dengan niat cerai. Kemudian setelah saya nyatakan pisah dengan niat cerai, kami bekerjasama tubuh dan istri saya meminta saya untuk memperbaiki diri.
(b) Selang 3 hari, saya tidak bisa melihat diri saya bisa untuk memperbaiki diri dan kembali meminta cerai. setelah itu istri saya meminta saya untuk memulai lagi dari awal dan saya menentukan untuk pisah rumah dan mencari hal terbaik dari satu sama lain. Selang 7-8 hari saya tetapkan untuk kembali rujuk alasannya yaitu tidak tahan akan ketidak jelasan hubungan,
(c) namun setelah saya bertemu dan bekerjasama tubuh dengan istri saya muncul rasa bersalah alasannya yaitu saya sadar saya kehilangan rasa cinta saya dan saya nyatakan kepada istri saya yang jadinya kembali meminta pisah. Kemudian orang bau tanah saya dan beliau bertemu untuk menanyakan apa permasalahannya dan tidak ada yang melihat bahwa alasan saya valid untuk meminta pisah. Dengan kondisi saya emosi saya menyatakan bahwa saya tidak bisa melanjutkan kekerabatan dia, namun sesaat kemudia saya sadar bahwa saya yang khilaf dan meminta rujuk kembali.
Pertanyaan saya
1. Apakah pernikahan saya sah atau tidak secara agama?
2. Apakah yang saya lakukan kepada istri saya sama dengan menalak tiga? jikalau tidak kenapa jikalau iya apa yang sebaiknya saya lakukan?
3. Jika pernikahan saya sah dan saya terlanjur menalak tiga, apa bisa saya menganggap pernikahan saya tidak sah dan memperbarui ikrar saja?
Pertanyaan ini muncul alasannya yaitu keinginan saya untuk menjalani kehidupan saya dengan benar secara agama untuk kedepannya. saya ingin bertobat dan tidak ingin melaksanakan kesalah yang sama, alasannya yaitu itu muncul kekhawatiran akan sesuatu hal yang tidak bisa saya mengerti alasannya yaitu minimnya pengetahuan agama saya. Sekian klarifikasi saya. Besar keinginan saya semoga saya mendapat tanggapan yang sanggup menenangkan hati saya secepatnya. Terima kasih atas waktunya.
Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
JAWABAN
1. Kurang terperinci pernikahan mana yang dimaksud. Kalau maksudnya pernikahan ketika hamil zina, maka hukumnya sah berdasarkan madzhab Syafi'i dan Hanafi. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
Kalau yang ditanyakan yaitu status pernikahan anda ketika ini setelah anda menceraikan istri beberapa kali, maka ikuti uraiannya dalam tanggapan berikutnya.
2. Ya, Peristiwa cerai yang anda nyatakan dan lakukan sudah terjadi sebanyak 3 kali -- yang kami beri tanda (a), (b), (c). Apabila demikian, maka sudah terjadi talak 3. Dalam Islam, istri yang dicerai dengan talak tiga, maka dihentikan lagi dirujuk kembali kecuali setelah istri dicerai oleh suami berikutnya. Itu artinya, istri anda harus menikah dengan laki-laki lain dan kalau suami kedua itu menceraikannya, maka setelah masa iddahnya habis, mantan istri pertama boleh rujuk lagi, tentunya dengan ijab kabul yang baru. Dalam QS Al-Baqarah 2:230 Allah berfirman:
Kemudian jikalau si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya sampai beliau kawin dengan suami yang lain. Kemudian jikalau suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali.
Namun demikian, ada pendapat sebagian ulama yang memungkinkan anda untuk bisa rujuk kembali dengan istri anda. Yaitu, bahwa ucapan pisah yang dilakukan oleh suami itu bisa tidak sah alias tidak terjadi talak dalam beberapa kasus berikut:
(a) Apabila suami tidak mengetahui pengaruh dari ucapan pisah yang dikatakannya sanggup berdampak perceraian. Suami mungkin menerka bahwa cerai gres terjadi di pengadilan. Dalam kasus ini, maka ada pendapat yang menyatakan talak tidak terjadi. Baca detail: Mengucapkan Cerai tapi Tidak Tahu Dampak Hukumnya
(b) Suami sedang sangat murka ketika mengucapkan kata cerai' tersebut. Baca detail: Ucapan Cerai ketika Marah
(c) Ucapan talak yang diungkapkan berkonotasi masa yang akan datang. Misalnya, "Kamu akan saya cerai." Baca detail: Ucapan Cerai Masa Datang
3. Pernikahan dengan perempuan yang hamil zina hukumnya sah sebagaimana disebut di tanggapan poin 1. Sedangkan status pernikahan ketika ini, bisa jatuh talak 3 atau belum tergantung dari kondisi anda ketika menceraikan istri sebagaimana diterangkan di tanggapan poin 2.
______________________
STATUS GAJI YANG BOHONG SAAT WAWANCARA
Assalamualaikum Wr.Wb
Pak gres baru ini saya mengikuti ujian di sebuah ikatan dinas. Alhamdulillah saya sudah lolos tahap 1 untuk tes tulis, kini gres menjalani tahap 2 yaitu tes kesehatan dan kebugaran. Masalahnya di sini. Saat itu ibu saya menunggu tes dengan ibu lain. Lalu mereka berbincang bincang. Ibu itu menyampaikan bahwa anaknya dulu gugur di tahap ini alasannya yaitu ketika ditanyai riwayat penyakit apa yang pernah di derita. Lalu anaknya menjawab "saya pernah opname db" kemudian ibu anak itu beranggapan bahwa anaknya gagal alasannya yaitu terlalu jujur. Padahal berdasarkan saya, kelulusan tidak hanya berdasarkan kesehatan masih ada banyak faktor yg lebih besar. Padahal juga banyak yang sakit ashma tp diterima di sekolah tersebut. Lalu ibu saya menyuruh saya untuk tidak menyampaikan klo saya pernah opname. Saya bingung, saya ingin jujur tp ibu saya murka marah dan memaksa saya untuk bilang menyerupai itu alasannya yaitu saya sudah berjuang sejauh ini. Saya takut jikalau saya diterima saya mendapat honor haram, alasannya yaitu setelah pendidikan pribadi mendapat pekerjaan.
Pertanyaan saya :
1 Apakah honor tersebut termasuk haram atau tidak ? Walaupun tes sebelumnya dan lainnya saya jujur dan faktor opname tersebut belum tentu faktor besar yang menggugurkan peserta.
Terimakasih pak atas jawabannya
Wassalamu'alaikum Wr.Wb
JAWABAN
1. Gajinya halal selagi anda bekerja di daerah yang melaksanakan transaksi halal. Adapun bohong ketika wawancara, maka hukumnya berdosa tapi dosa itu tidak merembet ke honor anda. Itu dua hal yang berbeda. Baca detail: Bohong dalam Islam
Baca juga: Hukum Gaji PNS yang Diterima Karena KKN
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: