MEMUTIHKAN KULIT DEMI SUAMI
Assallamua'laikum.
Saya seorang perempuan sudah menikah.
Saya ingin bertanya apakah diperbolehkan dalam Islam bila saya melaksanakan suntik Vitamin c atau suntik putih ke dokter kulit. Saya lakukan semua itu semata-mata untuk suami saya. Saya sangat merasa jelek didepan suami saya yg selalu mencaci gelapnya lipatan2 badan saya, kulit yg tidak halus dan kusam.. ataupun meluruskan rambut saya yg sering diejek krn tidak lurus terurai.. apakah saya melaksanakan hal yg haram bila semua demi menggoda suami saya. bila bukan lantaran dia sungguh saya takmau repot mengubah apa yg ada pada diri saya. bahkan punya cacat menyerupai luka bakar yg lebarpun saya takprnh ada niat merubahnya. semata segala perubahan
ingin saya lakukan pada badan saya hanya demi menarik perhatian suami saya.
1. apakah saya salah dimata Islam dalam hal ini?
Terimakasih.
TOPIK SYARIAH ISLAM
JAWABAN MEMUTIHKAN KULIT DEMI SUAMI
1. Kalau memutihkan kulit tersebut atas ijin suami, maka dibolehkan asalkan obat atau kosmetik yang digunakan itu suci dan tidak membahayakan tubuh. Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 14/104, menyatakan:
وأما تحمير الوجه والخضاب بالسواد وتطريف الأصابع فإن لم يكن لها زوج ولا سيد أو كان وفعلته بغير إذنه فحرام ، وإن أذن جاز على الصحيح . هذا تلخيص كلام أصحابنا في المسألة
Artinya: Adapun (wanita yang) memerahkan wajah, mewarnai dengan warna hitam, merawat kuku, maka apabila tidak bersuami atau bersuami tapi melaksanakan tanpa ijinnya maka haram; apabila atas seijin suami maka boleh berdasarkan pendapat yang sahih. Ini kesimpulan pendapat ulama madzhab Syafi'i dalam soal ini.
Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 10/378, menyatakan:
يجوز التحمير والتطريف إذا كان بإذن الزوج.
Artinya: Wanita boleh memerahkan wajah dan merawat kuku apabila atas seijin suami.
Al-Mardawi dalam Al-Inshaf, hlm. 1/123, menyatakan:
قلت : ووجه في الفروع وجها بإباحة تحمير ونقش وتطريف بإذن زوج فقط
Artinya: Ada satu pendapat yang menyatakan bolehkan memerahkan wajah.. atas ijin suami saja.
Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri
______________________
ISTRI MINTA SUAMI PUNYA RUMAH SENDIRI
Assalamualaikum wr.wb
Pak ustad
Saya perempuan mau konsultasi dilema rumah tangga saya ?
Assallamua'laikum.
Saya seorang perempuan sudah menikah.
Saya ingin bertanya apakah diperbolehkan dalam Islam bila saya melaksanakan suntik Vitamin c atau suntik putih ke dokter kulit. Saya lakukan semua itu semata-mata untuk suami saya. Saya sangat merasa jelek didepan suami saya yg selalu mencaci gelapnya lipatan2 badan saya, kulit yg tidak halus dan kusam.. ataupun meluruskan rambut saya yg sering diejek krn tidak lurus terurai.. apakah saya melaksanakan hal yg haram bila semua demi menggoda suami saya. bila bukan lantaran dia sungguh saya takmau repot mengubah apa yg ada pada diri saya. bahkan punya cacat menyerupai luka bakar yg lebarpun saya takprnh ada niat merubahnya. semata segala perubahan
ingin saya lakukan pada badan saya hanya demi menarik perhatian suami saya.
1. apakah saya salah dimata Islam dalam hal ini?
Terimakasih.
TOPIK SYARIAH ISLAM
- HUKUM MEMUTIHKAN KULIT DEMI SUAMI
- ISTRI MINTA SUAMI PUNYA RUMAH SENDIRI
- MENIKAH DI TAHUN YANG SAMA DG WAFATNYA AYAH
- MEMBAGI WARISAN SEBELUM PEWARIS MENINGGAL DUNIA
- BONUS DARI PERUSAHAAN RIBA ATAU HALAL?
- CARA KONSULTASI AGAMA
JAWABAN MEMUTIHKAN KULIT DEMI SUAMI
1. Kalau memutihkan kulit tersebut atas ijin suami, maka dibolehkan asalkan obat atau kosmetik yang digunakan itu suci dan tidak membahayakan tubuh. Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 14/104, menyatakan:
وأما تحمير الوجه والخضاب بالسواد وتطريف الأصابع فإن لم يكن لها زوج ولا سيد أو كان وفعلته بغير إذنه فحرام ، وإن أذن جاز على الصحيح . هذا تلخيص كلام أصحابنا في المسألة
Artinya: Adapun (wanita yang) memerahkan wajah, mewarnai dengan warna hitam, merawat kuku, maka apabila tidak bersuami atau bersuami tapi melaksanakan tanpa ijinnya maka haram; apabila atas seijin suami maka boleh berdasarkan pendapat yang sahih. Ini kesimpulan pendapat ulama madzhab Syafi'i dalam soal ini.
Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 10/378, menyatakan:
يجوز التحمير والتطريف إذا كان بإذن الزوج.
Artinya: Wanita boleh memerahkan wajah dan merawat kuku apabila atas seijin suami.
Al-Mardawi dalam Al-Inshaf, hlm. 1/123, menyatakan:
قلت : ووجه في الفروع وجها بإباحة تحمير ونقش وتطريف بإذن زوج فقط
Artinya: Ada satu pendapat yang menyatakan bolehkan memerahkan wajah.. atas ijin suami saja.
Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri
______________________
ISTRI MINTA SUAMI PUNYA RUMAH SENDIRI
Assalamualaikum wr.wb
Pak ustad
Saya perempuan mau konsultasi dilema rumah tangga saya ?
Apa salah saya meminta suami saya untuk hidup tidak campur dengan orang tuanya. sebelumnya saya sudah mencoba tinggal bersama mertua saya. Ternyata saya tidak tahan dengan perilaku suami dan ibu mertua saya . Karena suami saya dari awal hingga ketika ini masih bersikap sama . Suami saya tidak memperlihatkan saya hak sebagai istri hanya kewajiban saya sebagai istri yang harus dilakukan . dari awal suami saya tidak memberi nafkah saya . dilema keuangan suami saya harus ibu nya yang mengatur lantaran saya kata nya takut boros . saya terima dengan sabar .
Dan dilema apapun ibu nya selalu ikut campur dan suami saya rencana apapun hasil kerja yg diberitahu awal hanya ibu nya . Saya sudah bicarakan baik2 tenyata suami saya menganggap saya tidak mau nurut suami.
Ibu mertua saya yang mengatur semuanya .dan suami saya harus nurut lantaran apa yg orang tuanya kasih tau itu benar .saya tidak mau suami saya menafkahi saya lantaran tergantungan orang tuanya .orang tuanya tidak mengijinkan kami hidup berdikari kata nya suami saya anak tunggal siapa lagi harta nanti niscaya buat kami.
Tetapi saya sebagai istri nya keberatan lantaran kehidupan apalagi sudah punya anak tidak sanggup selamanya mengandalkan harta yang dijanjikan nnti kalau kebutuhan yang lain tidak dicari sendiri .
Sampai kapan saya tidak di beri hak saya dalam hal nafkah .akhirnya saya ijin
Pergi main kerumah orang renta saya tapi saya tidak mau balik lagi saya berniat kalau suami bersikap begitu saya mau kerja saja anak niscaya butuh banyak biaya dan suami saya apa apa berdasarkan keputusan orang tuanya .tapi suami saya tidak menginjinkan saya kerja.
Kalau saya tidak mau pulang lagi Saya akan diceraikan sedangkan saya tidak mau hal itu terjadi .
semua keputusan suami saya untuk menceraikan saya bukan kemauan suami saya melainkan orang tuanya. alasannya suami saya anak satu satunya harus ikut hidup campur tidak sanggup hidup berdikari . kalau istri kau tidak mau menurutin kau . sebaiknya kau cerai . sedangkan suami saya selama ini masih sayang pada kami tapi dia berat sama keputusan orang tuanya . takut kalau hidupnya berdikari akan begini2 kalau ga hidup sama orang tuanya.
Saya tidak mau hidup campur maunya hidup berdikari tetapi saya nanti diceraikan sedangkan saya punya anak . gimana dengan perasaan anak saya nanti ..
1. Apa salah, saya meminta suami hidup hanya sama anak istri nya saja pak ustad ..tapi biarpun saya minta hidup berdikari saya tidak menghilangkan silahturahmi kepada masing masing orang renta kami pak .
2. apa yang harus saya lakukan pak .
Maaf ya pak ustad ceritanya agak panjang .
Terima kasih ya pak
Assalamualaikum wr.wb
JAWABAN
1. Tidak salah meminta sesuatu yang sudah menjadi hak istri. Hak istri itu mencakup nafkah, pakaian dan rumah. Namun, kalau suami tidak sanggup memenuhi undangan anda lantaran ketergantungannya yang tinggi pada ibunya, maka anda harus bersikap bijaksana yakni bersabar. Terutama apabila anda tidak ingin berpisah dengan suami. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri
2. Tetaplah ikuti kemauan suami kecuali kalau anda tidak perduli dengan perceraian. Kalau anda ingin mempunyai pendapatan sendiri, maka anda sanggup saja meminta ijin suami untuk bekerja, baik kerja pada orang lain atau membuka perjuangan sendiri. Dan ini sanggup dilakukan tanpa harus hidup terpisah dari mertua. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
______________________
MENIKAH DI TAHUN YANG SAMA DG WAFATNYA AYAH
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu
Saya yakni seorang perempuan berusia 24 tahun yang merupakan anak terakhir (3 bersaudara). Kakak pertama saya telah berkeluarga, abang kedua belum. 3 bulan yang lalu, kekasih saya sudah bertemu dengan ayah saya dengan maksud ingin melamar saya. Dan ayah saya pun menyampaikan tidak masalah. Namun belum sempat membicarakan lebih jauh kapan tanggal lamaran akan dilakukan, seminggu kemudian ayah saya meninggal. Tentu hal ini menciptakan terpukul keluarga, terutama ibu saya.
Saat ini saya resah lantaran keluarga besar saya mendukung ijab kabul saya asal dilakukan tahun depan. Pertanyaan saya:
1. Apakah boleh saya meminta untuk tetap melaksanakan pernikahan? Karena saya takut melukai hati ibu saya, seakan saya ingin bersenang-senang di atas kesedihan orang tua. Karena saya sudah mantap dan pihak laki2 juga sudah mantap.
2. Apakah itu termasuk durhaka pada orang renta bila tetap memaksa menikah secepatnya?
3. Jika memang harus menunda ijab kabul karenanya, apakah itu termasuk menyalahi sunnah Rasulullah? Karena yang saya tahu bahwa Rasulullah menikahi Aisyah di bulan Syawal yang kata masyarakat kala itu yakni bulan sial. Apakah menunda juga termasuk? Saya takutnya keluarga percaya tradisi jawa yang harus menunda ijab kabul di tahun yang berbeda dengan tahun ajal kerabat.
Syukron katsiroh
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokaatu
JAWABAN
1. Boleh secara syariah. Namun apabila anda kuatir akan menyinggung perasaan ibu, maka itu sanggup dikomunikasikan dengan cara yang baik pada beliau. Kalau anda kesulitan, sanggup minta tolong pada tokoh yang bersahabat dengan keluarga anda.
2. Tidak durhaka sama sekali. Bahkan menyegerakan menikah itu wajib apabila untuk menghindari zina. Baca detail: Pernikahan Islam
3. Tidak ada hari sial dalam Islam. Anda sanggup melaksanakan ijab kabul kapan saja.
______________________
MEMBAGI WARISAN SEBELUM PEWARIS MENINGGAL DUNIA
assallammualaikum ww..
Ibu mertua saya berusia 78 tahun dan Ayah mertua sudah usang tiada. Mereka mempunyai 5 orang anak pria yang semuanya sudah berumah tangga. Mereka memilik tanah seluas 1200m. ditanah itu pula ada bangunan utama yaitu rumah tinggal Ibu mertua, 1 rumah yg dibangun oleh anaknya yang nomor 4 dan 2 buah bangunan rumah petak yang dikontrakan
ibu mertua kini lebih sering tinggal di Kampung kelahirannya di luar kota jambi (Kabupaten) dan rumahnya kini ditempati oleh anak ke 2 nya. Kondisi rumah itu semenjak awal memang membutuhkan banyak perbaikan sana sini dan bertahap rumah itu direnovasi oleh anak ke 2 nya tersebut. sehingga rumah itu terlihat bersinar lagi.
permasalahannya sekarang, Anak bungsu ibu mertua tidak bahagia rumah itu ditempati oleh kakaknya, dan dia merasa dialah yang berhak atas rumah itu. sehingga sering terjadi pertengkaran antara kedua adik abang itu. Sementara Ibu mertua dan saudara2 tidak dilema kami yang menempati rumah itu Sedangkan Ibu mertua sendiri resah apa yang harus dilakukannya/
Pertanyaannya:
1. Bisakah hak waris dibagikan sebelum Ibu mertua meninggal, lantaran bila warisan gres akan dibagikan sehabis Ibu mertua tiada, saya khawatir akan timbul keributan yang berkepanjangan.
2. Jika harta itu dibagikan apakah itu sanggup dinamakan pembagian warisan atau hibah?
3. bagaimana cara pembagian warisan tersebut dengan kondisi harta yang sudah saya sebutkan di atas..?
4. Jika ada pembagian sebelum ibu mertua tiada apakah harus memakai ?pengesahan dari notaris ?
5. Apakah dalam hal ini menantu2 dan cucunya mempunyai hak waris/ hibah..?
6. Jika harus dibuatkan surat Waris/ Hibah.. Bagaimana cara menciptakan surat tersebut..?
Demikian pertanyaan saya, mhon santunan untuk penjelasannya
Wassallam
JAWABAN
1. Bisa saja. Tapi kalau dibagi sebelum pewaris meninggal, maka namanya bukan pembagian warisan, tapi hibah (pemberian). Apabila hibah, yang berlaku yakni aturan hibah yang mana ketentuannya antara lain: pembagian hibah dan jumlah / nilai pemberian terserah kepada yang menghibahkan. Baca detail: Hibah dalam Islam
2. Disebut hibah. Lihat poin 1.
3. Pembagiannya diserahkan kepada pemberi. Tidak ada aturan tertentu dalam Islam soal ini.
4. Secara syariah tidak harus. Namun sebaiknya ada saksi untuk menghindari konflik di kemudian hari. Minta santunan pegawapemerintah desa atau tokoh setempat untuk soal ini.
5. Sekali lagi, kalau soal hibah itu tergantung sepenuhnya kepada pemilik harta.
6. Anda sanggup meminta santunan pada pegawapemerintah desa/kelurahan setempat dalam soal ini.
______________________
BONUS DARI PERUSAHAAN RIBA ATAU HALAL?
Assalamualaikum bapak/ibu admin
Maaf saya mau tanya ttg penghasilan yg saya sanggup jadi kawasan saya berkerja suka memperlihatkan bonus persentase dari penjualan sebanyak 4% tiap bulan tapi special mnjelang ahir tahun pemilik perushaan memperlihatkan bonus lebih besar yaitu hingga 25%.
Nah ketika menjelang ahir tahun jauh dari bulan sebelumnya suka menyimpan hasil penjualan untuk dimasukkan ke laporan penjualan di desember /ahir tahun yg tujuannya supaya sanggup mampu bonus lebih besar.
1. Bagaimana hukumnya bencana menyerupai itu?
Terimakasih sebelumnya
JAWABAN
1. Tidak dilema apabila itu tidak melanggar aturan perusahaan. Apabila melanggar aturan perusahaan, maka hukumnya haram. Nabi bersabda dalam sebuah hadits bahwa [الناس علي أشراطهم] Artinya: "Manusia itu berdasarkan syarat-syarat yang dibuat." Maknanya, transaksi antar insan harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Baca detail: Bisnis dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Dan dilema apapun ibu nya selalu ikut campur dan suami saya rencana apapun hasil kerja yg diberitahu awal hanya ibu nya . Saya sudah bicarakan baik2 tenyata suami saya menganggap saya tidak mau nurut suami.
Ibu mertua saya yang mengatur semuanya .dan suami saya harus nurut lantaran apa yg orang tuanya kasih tau itu benar .saya tidak mau suami saya menafkahi saya lantaran tergantungan orang tuanya .orang tuanya tidak mengijinkan kami hidup berdikari kata nya suami saya anak tunggal siapa lagi harta nanti niscaya buat kami.
Tetapi saya sebagai istri nya keberatan lantaran kehidupan apalagi sudah punya anak tidak sanggup selamanya mengandalkan harta yang dijanjikan nnti kalau kebutuhan yang lain tidak dicari sendiri .
Sampai kapan saya tidak di beri hak saya dalam hal nafkah .akhirnya saya ijin
Pergi main kerumah orang renta saya tapi saya tidak mau balik lagi saya berniat kalau suami bersikap begitu saya mau kerja saja anak niscaya butuh banyak biaya dan suami saya apa apa berdasarkan keputusan orang tuanya .tapi suami saya tidak menginjinkan saya kerja.
Kalau saya tidak mau pulang lagi Saya akan diceraikan sedangkan saya tidak mau hal itu terjadi .
semua keputusan suami saya untuk menceraikan saya bukan kemauan suami saya melainkan orang tuanya. alasannya suami saya anak satu satunya harus ikut hidup campur tidak sanggup hidup berdikari . kalau istri kau tidak mau menurutin kau . sebaiknya kau cerai . sedangkan suami saya selama ini masih sayang pada kami tapi dia berat sama keputusan orang tuanya . takut kalau hidupnya berdikari akan begini2 kalau ga hidup sama orang tuanya.
Saya tidak mau hidup campur maunya hidup berdikari tetapi saya nanti diceraikan sedangkan saya punya anak . gimana dengan perasaan anak saya nanti ..
1. Apa salah, saya meminta suami hidup hanya sama anak istri nya saja pak ustad ..tapi biarpun saya minta hidup berdikari saya tidak menghilangkan silahturahmi kepada masing masing orang renta kami pak .
2. apa yang harus saya lakukan pak .
Maaf ya pak ustad ceritanya agak panjang .
Terima kasih ya pak
Assalamualaikum wr.wb
JAWABAN
1. Tidak salah meminta sesuatu yang sudah menjadi hak istri. Hak istri itu mencakup nafkah, pakaian dan rumah. Namun, kalau suami tidak sanggup memenuhi undangan anda lantaran ketergantungannya yang tinggi pada ibunya, maka anda harus bersikap bijaksana yakni bersabar. Terutama apabila anda tidak ingin berpisah dengan suami. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri
2. Tetaplah ikuti kemauan suami kecuali kalau anda tidak perduli dengan perceraian. Kalau anda ingin mempunyai pendapatan sendiri, maka anda sanggup saja meminta ijin suami untuk bekerja, baik kerja pada orang lain atau membuka perjuangan sendiri. Dan ini sanggup dilakukan tanpa harus hidup terpisah dari mertua. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
______________________
MENIKAH DI TAHUN YANG SAMA DG WAFATNYA AYAH
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu
Saya yakni seorang perempuan berusia 24 tahun yang merupakan anak terakhir (3 bersaudara). Kakak pertama saya telah berkeluarga, abang kedua belum. 3 bulan yang lalu, kekasih saya sudah bertemu dengan ayah saya dengan maksud ingin melamar saya. Dan ayah saya pun menyampaikan tidak masalah. Namun belum sempat membicarakan lebih jauh kapan tanggal lamaran akan dilakukan, seminggu kemudian ayah saya meninggal. Tentu hal ini menciptakan terpukul keluarga, terutama ibu saya.
Saat ini saya resah lantaran keluarga besar saya mendukung ijab kabul saya asal dilakukan tahun depan. Pertanyaan saya:
1. Apakah boleh saya meminta untuk tetap melaksanakan pernikahan? Karena saya takut melukai hati ibu saya, seakan saya ingin bersenang-senang di atas kesedihan orang tua. Karena saya sudah mantap dan pihak laki2 juga sudah mantap.
2. Apakah itu termasuk durhaka pada orang renta bila tetap memaksa menikah secepatnya?
3. Jika memang harus menunda ijab kabul karenanya, apakah itu termasuk menyalahi sunnah Rasulullah? Karena yang saya tahu bahwa Rasulullah menikahi Aisyah di bulan Syawal yang kata masyarakat kala itu yakni bulan sial. Apakah menunda juga termasuk? Saya takutnya keluarga percaya tradisi jawa yang harus menunda ijab kabul di tahun yang berbeda dengan tahun ajal kerabat.
Syukron katsiroh
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokaatu
JAWABAN
1. Boleh secara syariah. Namun apabila anda kuatir akan menyinggung perasaan ibu, maka itu sanggup dikomunikasikan dengan cara yang baik pada beliau. Kalau anda kesulitan, sanggup minta tolong pada tokoh yang bersahabat dengan keluarga anda.
2. Tidak durhaka sama sekali. Bahkan menyegerakan menikah itu wajib apabila untuk menghindari zina. Baca detail: Pernikahan Islam
3. Tidak ada hari sial dalam Islam. Anda sanggup melaksanakan ijab kabul kapan saja.
______________________
MEMBAGI WARISAN SEBELUM PEWARIS MENINGGAL DUNIA
assallammualaikum ww..
Ibu mertua saya berusia 78 tahun dan Ayah mertua sudah usang tiada. Mereka mempunyai 5 orang anak pria yang semuanya sudah berumah tangga. Mereka memilik tanah seluas 1200m. ditanah itu pula ada bangunan utama yaitu rumah tinggal Ibu mertua, 1 rumah yg dibangun oleh anaknya yang nomor 4 dan 2 buah bangunan rumah petak yang dikontrakan
ibu mertua kini lebih sering tinggal di Kampung kelahirannya di luar kota jambi (Kabupaten) dan rumahnya kini ditempati oleh anak ke 2 nya. Kondisi rumah itu semenjak awal memang membutuhkan banyak perbaikan sana sini dan bertahap rumah itu direnovasi oleh anak ke 2 nya tersebut. sehingga rumah itu terlihat bersinar lagi.
permasalahannya sekarang, Anak bungsu ibu mertua tidak bahagia rumah itu ditempati oleh kakaknya, dan dia merasa dialah yang berhak atas rumah itu. sehingga sering terjadi pertengkaran antara kedua adik abang itu. Sementara Ibu mertua dan saudara2 tidak dilema kami yang menempati rumah itu Sedangkan Ibu mertua sendiri resah apa yang harus dilakukannya/
Pertanyaannya:
1. Bisakah hak waris dibagikan sebelum Ibu mertua meninggal, lantaran bila warisan gres akan dibagikan sehabis Ibu mertua tiada, saya khawatir akan timbul keributan yang berkepanjangan.
2. Jika harta itu dibagikan apakah itu sanggup dinamakan pembagian warisan atau hibah?
3. bagaimana cara pembagian warisan tersebut dengan kondisi harta yang sudah saya sebutkan di atas..?
4. Jika ada pembagian sebelum ibu mertua tiada apakah harus memakai ?pengesahan dari notaris ?
5. Apakah dalam hal ini menantu2 dan cucunya mempunyai hak waris/ hibah..?
6. Jika harus dibuatkan surat Waris/ Hibah.. Bagaimana cara menciptakan surat tersebut..?
Demikian pertanyaan saya, mhon santunan untuk penjelasannya
Wassallam
JAWABAN
1. Bisa saja. Tapi kalau dibagi sebelum pewaris meninggal, maka namanya bukan pembagian warisan, tapi hibah (pemberian). Apabila hibah, yang berlaku yakni aturan hibah yang mana ketentuannya antara lain: pembagian hibah dan jumlah / nilai pemberian terserah kepada yang menghibahkan. Baca detail: Hibah dalam Islam
2. Disebut hibah. Lihat poin 1.
3. Pembagiannya diserahkan kepada pemberi. Tidak ada aturan tertentu dalam Islam soal ini.
4. Secara syariah tidak harus. Namun sebaiknya ada saksi untuk menghindari konflik di kemudian hari. Minta santunan pegawapemerintah desa atau tokoh setempat untuk soal ini.
5. Sekali lagi, kalau soal hibah itu tergantung sepenuhnya kepada pemilik harta.
6. Anda sanggup meminta santunan pada pegawapemerintah desa/kelurahan setempat dalam soal ini.
______________________
BONUS DARI PERUSAHAAN RIBA ATAU HALAL?
Assalamualaikum bapak/ibu admin
Maaf saya mau tanya ttg penghasilan yg saya sanggup jadi kawasan saya berkerja suka memperlihatkan bonus persentase dari penjualan sebanyak 4% tiap bulan tapi special mnjelang ahir tahun pemilik perushaan memperlihatkan bonus lebih besar yaitu hingga 25%.
Nah ketika menjelang ahir tahun jauh dari bulan sebelumnya suka menyimpan hasil penjualan untuk dimasukkan ke laporan penjualan di desember /ahir tahun yg tujuannya supaya sanggup mampu bonus lebih besar.
1. Bagaimana hukumnya bencana menyerupai itu?
Terimakasih sebelumnya
JAWABAN
1. Tidak dilema apabila itu tidak melanggar aturan perusahaan. Apabila melanggar aturan perusahaan, maka hukumnya haram. Nabi bersabda dalam sebuah hadits bahwa [الناس علي أشراطهم] Artinya: "Manusia itu berdasarkan syarat-syarat yang dibuat." Maknanya, transaksi antar insan harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Baca detail: Bisnis dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: