Rambut Rontok Ketika Mandi Junub, Mandinya Sah?

RAMBUT GUGUR SAAT MANDI JUNUB APAKAH MANDINYA SAH Rambut Rontok Saat Mandi Junub, Mandinya Sah?
RAMBUT GUGUR SAAT MANDI JUNUB APAKAH MANDINYA SAH?

Assalamualaikum alkhoirot,

Saya mau bertanya

Apakah rambut yg rontok pada dikala mandi wajib sama hukumnya dengan rambut rontok pada masa haid ?

Saya sudah membaca artikel alkhoirot terkait rambut rontok pada masa haid atau junub dan pendapatnya. Kebetulan saya sudah pernah baca juga dan secara garis besar sanggup disimpulkan tidak duduk kasus dan tidak harus disucikan bersama mandi.

1.Tapi saya mau bertanya pertanyaan diatas. Apabila sedang mandi wajib kemudian keramas dan rambut rontok dikala mandi bagaimana? Apakah membatalkan mandi ? Mudah-mudahan tidak.
2. Samakah hukumnya dengan rambut dikala junub? Makara dibiarkan saja. Waktu mandi niat dan meratakan ketubuh dengan air sudah, kemudian biasanya saya keramas dengan shampoo dikala itu rontok banyak rambut. Apa hukumnya ?
3. Apakah wajib dibersihkan ? Saya sudah cuci sehabis selesai mandi.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. RAMBUT GUGUR SAAT MANDI JUNUB APAKAH MANDINYA SAH?
  2. HUKUM MENUNDA TAUBAT
  3. 10 TAHUN TIDAK SATU RUMAH TANPA ADA TALAK, APAKAH MASIH SUAMI ISTRI ?
  4. PERKATAAN SUAMI YANG MENYEBABKAN TALAK
  5. RUMAH TANGGA
  6. CARA KONSULTASI AGAMA

4. Terkait dengan haid. Saya haid selalu 15 hari sudah dari tahun kemudian alasannya sehabis 10 hari contohnya cairan kuning terus keluar (keruh kemudian kuning bening). Saya pernah mendengar ada pendapat mazhab syafi'i kalau tidak salah yg memperbolehkan menghitung masa haid kebiasaan ( misal 7 hari) untuk haid berikutnya bila terjadi kasus 15 hari ini. Makara apakah saya terus hitung 15 selamanya atau apakah pendapat yg saya pernah dengar betul boleh kembali ke kebiasaan dulu 7-10 hari ? Karena sudah dari tahun kemudian saya begitu. Entah keputihan atau darah haid saya bukan mahir fiqih jd tidak sanggup bedakan. Sehingga puasa tidak sanggup banyak dan orang-orang jd bertanya kenapa saya haid usang sekali.


JAWABAN

1. Tidak membatalkan mandi. Yang wajib dibasuh yaitu rambut atau bulu yang masih menempel pada kepala atau tubuh. Karena bulu/rambut yang jatuh/rontok itu boleh dan tidak ada pengaruhnya pada keabsahan mandi. Sebagaimana bolehnya orang junub memotong rambut atau kuku sebelum mandi wajib. Baca: Hukum Potong Rambut dan Kuku dikala Haid

2. Tidak masalah. Tidak ada pengaruhnya pada keabsahan mandi. Mandinya sah. Baca: Cara Mandi Junub

3. Tidak wajib dibersihkan. Rambut yang jatuh atau rontok tidak perlu dibersihkan alasannya itu tidak menempel pada tubuh. Yang wajib dibasuh yaitu bulu atau rambut yang masih menempel pada badan atau kepala. Apalagi dalam kasus anda, rontoknya rambut sehabis mandi wajib selesai.

4. Kalau memang keluar darah terus menerus, walaupun warnanya berbeda, maka 15 hari pertama dihitung haid apabila belum pernah mengalami masa haid sebelumnya. Baca: Hukum Haid

Namun apabila pernah mengalami masa haid sebelumnya dan biasanya cuma 7 hari, maka kelebihan dari 7 hari tersebut (berarti hari ke-8 dan seterusnya, dihitung darah istihadoh. Sehingga sehabis hari ke-7, anda sanggup melaksanakan shalat dan acara ibadah lainnya. Baca: Darah Istihadoh

Hal ini menurut hadits sahih riwayat Bukhari dari Aisyah sbb:
أن فاطمة بنت أبي حبيش قالت : (يا رسول الله ني أستحاض فلا أطهر أفأدع الصلاة ؟ قال : (لا . إن ذلك عرق ، ولكن دعي الصلاة قدر الأيام التي كنت تحيضين فيها ثم اغتسلي وصلي

Artinya: Fatimah binti Abi Hubaish berkata pada Nabi: Wahai Rasulullah saya mengalami istihadah dan saya belum bersesuci, apakah saya boleh meninggalkan shalat? Nabi menjawab: Tidak. darah istihadoh itu darah dari otot. Tinggalkan shalat pada hari-hari kau biasanya mengalami haid; sehabis itu mandilah dan lakukan shalat.

Dalam riwayat lain Nabi bersabda:

وفي رواية " وليست بالحيضة ، فإذا أقبلت الحيضة : فاتركي الصلاة فيها ، فإذا ذهب قدرها فاغسلي عنك الدم وصلي

Artinya: Itu bukan darah haid. Apabila darah datang, maka tinggalkan shalat. Apabila sudah hilang asumsi haid, maka bersihkan darah haidnya dan shalatlah.

Dalam menjelaskan hadits ini, Ibnu Daqiq Al-Ied (ulama madzhab Syafi'i) dalam kitab Ihkam Al-Ahkam Syarh Umdat Al-Ahkam, hlm. 1/41, menjelaskan:

قوله صلى الله عليه وسلم قدر الأيام التي كنت تحيضين فيها رد إلى أيام العادة

Artinya: Maksud hadits "pada hari-hari kau biasanya mengalami haid" yakni kembali pada kebiasaan haid sebelumnya.

Pendapat yang sama sanggup dilihat dalam Al-Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir, hlm. 1/404 dan Imam Nawawi dalam Roudoh At-Tolibin, hlm. 1/150

______________________


HUKUM MENUNDA TAUBAT

Assalamu'alaikum

Pak ustad, saya mau bertanya.
1. Kapankah waktu terbaik untuk melaksanakan taubat nasuha?
2. Adakah waktu tertentu (misalnya di bulan ramadhan atau di hari jum'at) yang dianjurkan bagi seorang insan yang berdosa untuk melaksanakan taubat nasuha?
3. Dan bagaimanakah hukumnya bila kita menunda nunda taubat hingga hati menjadi mantap untuk bertaubat?

Terima Kasih

JAWABAN

1. Waktu terbaik yaitu sekarang.
2. Tidak ada waktu khusus untuk bertaubat. Karena bertaubat itu bukan dalam bentuk ritual, melainkan merubah kebiasaan dari kebiasaan berbuat dosa dirubah menjadi kebiasaan menjauhi dosa.
3. Karena taubat itu hukumnya wajib, maka menunda taubat berarti berdosa.
Baca detail: Hukum Waris Islam

______________________


10 TAHUN TIDAK SATU RUMAH TANPA ADA TALAK, APAKAH MASIH SUAMI ISTRI ?

Assalaamu 'alaikum ustadz ...
Semoga selalu berada dalam lindungan dan Rahmat Allah.
Kedua orang renta saya telah usang berpisah, yakni sepuluh tahun. Tetapi tidak ada kata talak dari bapak saya. Kronologisnya :
"Dahulu dikala saya masih bersekolah di dingklik SD ibu saya meminta izin kepada bapak saya untuk mudik menemui orang renta ibu saya alasannya sudah usang tidak bertemu, alasan dia pulang dengan tanpa bapak saya alasannya bapak memang sibuk dengan pekerjaannya di Jakarta. Sebelumnya bapak saya yaitu orang yang keras kepada ibu saya, bila salah sedikit suka memarahi dan bahkan memukul ibu saya.

Singkatnya, sehabis beberapa waktu di kampung, saya, ibu, dan adik saya tidak lagi kembali ke Jakarta alasannya ibu saya berpikir bila dia kembali dia sudah tidak berpengaruh akan tekanan batin jawaban mendapatkan kekerasan dari bapak saya. Alhasil dia memutuskan untuk tidak kembali lagi ke ayah saya. Sampai dikala ini maka sudah sepuluh tahun mereka tidak lagi satu kawasan tinggal, dan ayah saya tahu mengapa ibu saya tidak kembali alasannya alasan yang demikian tadi, dan alhasil ayah sayapun tidak tiba meminta maaf bahkan dia telah menikah lagi dengan perempuan lain, tanpa ada izin dari ibu saya, dan mereka telah memiliki anak. Selama sepuluh tahun ini, ayah saya selalu memperlihatkan nafkah, yakni mengirim uang setiap bulan ke kampung. Tetapi pernah satu tahun tidak pernah dia mengirim uang untuk kami dikala di kampung.

Pertanyaan saya ustadz :
1. Apakah mereka telah dikatakan bercerai walau tanpa talak alasannya melihat kondisi mereka yang telah usang tidak satu rumah

2. Apakah ibu saya salah dan berdosa alasannya tidak mau lagi kembali ke ayah saya ? sebelumnya dia telah izin untuk pulang kampung.

3. Apakah saya sebagai anak juga berdosa alasannya membiarkan keadaan mereka menyerupai itu tanpa saya menyatukan mereka berdua lagi ? Sebenarnya saya juga tidak mau ibu saya kembali ke ayah saya, alasannya saya kasihan dengan ibu saya yang suka dimarahi dan dipukuli

JAWABAN

1. Belum bercerai kecuali suami menyatakan talak atau istri mengajukan gugat cerai ke pengadilan. Jadi, silahkan istri meminta semoga suami menceraikannya dengan mengucapkan kata cerai; kalau suami menolak maka istri sanggup melaksanakan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Ya berdosa selagi statusnya sebagai istri maka dia tidak boleh meninggalkan suami begitu lama. Kalau memang tidak suka pada suami maka istri dibolehkan meminta cerai pada suami atau mengajukan gugat cerai via pengadilan agama. Baca detail: Istri Minta Cerai alasannya Tak cinta

3. Anak tidak ikut berdosa. Namun anak tetap wajib berbakti kepada keduanya. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

______________________


PERKATAAN SUAMI YANG MENYEBABKAN TALAK

Assalamualakum ustadz,
Saya ingin bertanya apakah sudah jatuh talak bila suami berkata
1. Pulanglah kerumah orang renta mu bawa semua baju mu biar saya urus semua surat-suratnya. Dengan emosinya
2. makanya sebaiknya kita "bercer" tidak dilanjutin kalimat selanjutnya
3. jangan bicara menyerupai itu nanti kita tambah bercerai
4. "Kamu pikir saya tidak sanggup meninggalkan mu" dengan nada emosi
5. "Carilah laki-laki lain yang kaya" ketika sedang marah
6. Tinggalah di rumah orang renta mu selamanya saya akan pergi ke riau. Kata-kata ini diucapkan ketika kita sedang bertengkar dan saya sedang berada di rumah orang renta saya waktu itu.
Mohon penjelasannya ustadz. Terima kasih

JAWABAN

1. Masuk kategori talak kinayah. Jatuh talak apabila disertai niat talak. Kalau tanpa niat, maka tidak terjadi talak.
2. Tidak terjadi cerai.
3. Tidak terjadi.
4. Tidak terjadi.
5. Masuk talak kinayah. Lihat poin 1.
6. Masuk talak kinayah. Lihat poin 1. Baca detail: Cerai dalam Islam

______________________


RUMAH TANGGA: MERTUA SAKIT HATI

Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya wanita, saya berumur 22 tahun. Saya mau konsultasi duduk kasus langsung saya. Pada februari 2015 saya menikah dengan suami saya yang saya sayangi dan cintai, meskipun awalnya kita dihentikan oleh orang renta masing-masing tapi tetap kita jalani. Sampe alhasil karna keegoisan kita, setiap hari kita bertengkar selalu suami saya menyampaikan cerai berulang-ulang dan ibu mertua saya selalu yang nengahin.

Sampe alhasil saya tidak berpengaruh dan saya sakit-sakitan, saya kisah pada orang renta saya hingga orang renta saya menjemput saya dirumah mertua saya. Sebelum orang renta saya datang, suami saya mengetahui kalau orang renta saya mau menjemput saya. Dan alhasil kita bertengkar dan slalu ibu mertua saya ada disaat saya bertengkar hingga dia berkata "kalau kau keluar dari rumah ini, jangan anggap saya ibumu lagi dan jangan pernah menginjakkan kaki dirumah ini lagi".

Tapi tetap saya kekeh, orang renta saya menjemput saya ikut pulang. Dan suami hanya diam, dia tidak berkata apa-apa dikala keluarga saya menjemput. Sampai selang setengah bulan saya dijemput suami saya dirumah untuk pulang tapi saya tidak mau karna kata-kata ibunya itu, suami saya pun pulang. Sampai alhasil saya merantau di jakarta selama setengah tahun tanpa tau keadaan suami, kita dipertemukan lagi di perantauan.

Sebulan kita jalan bersama bahkan satu atap disitu saya mencicipi apa yang saya tidak dapatkan dulu, senang dan nyaman. Kita tidak pernah bertengkar, sampe suatu dikala suami saya dipulangkan dari kerjaannya dan kerja di kampung. Suami saya menyuruh saya untuk bersama dia dan kembali kerumahnya. Saya dengan keberanian saya hingga dirumah mertua saya yang hingga kini dia masih memendam sakitnya karna saya. Saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan sedangkan saya sudah minta maaf kepada beliau, hingga dia menyuruh suami saya untuk bersama perempuan yang selama ini menemani hari-hari suami saya dikala saya tidak ada.

1. Apa yang harus saya lakukan dan saya perbuat ? Mohon bantuannya. Terimakasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.

JAWABAN

1. Kalau suami anda sudah menikah lagi, tapi anda masih ingin bersamanya, maka secara agama itu dibolehkan. Kalau anda tidak ingin dipoligami, maka sebaiknya minta cerai secara resmi semoga anda sanggup menikah lagi dengan laki-laki lain. Baca detail: Cerai dalam Islam

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close