
Apa maksud hadits Harta Anak Milik Orang Tua (ibu bapak)-nya?
Yth. Para Pengasuh Konsultasi Agama Pondok pesantren Alkhoirot di Tempat
Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya
Assalamu'alaikum WR.WB
Bingung hingga dengan dikala ini wacana hadist nabi yang menyampaikan bahwa anak pria ialah milik ibunya.
saya ialah hamba allah yang telah berkeluarga dengan 3 orang anak, semenjak menikah hingga dengan dikala ini saya dan suami tidak pernah serumah, dan ketemu setiap seminggu sekali, alasannya ialah suami dan saya bekerja di daerah yang berbeda dan kota berbeda. belum dewasa hidup bersama saya semenjak kecil hingga kini sudah hampir menginjak dewasa. saya selalu berusaha untuk menjadi istri dan ibu yang baik bagi suami dan anak-anak. terus jelas saya mempunyai penghasilan setiap bulannya dan dipakai untuk mencukupi kebutuhan saya dan belum dewasa terutama untuk kebutuhan sehari-hari. suami memberi kami nafkah seikhlasnya dia.
DAFTAR ISI
- Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya
- Makna Hadits: Kamu dan Hartamu ialah Milik Ayahmu
- Doa atau Nadzar?
kadang kala yang beliau berikan diminta lagi untuk keperluan ini dan itu. kadang saya resah ini maksudnya apa? ketika saya tanyakan katanya kau kan diberi berapapun cukup, katanya. dalam hati saya bilang ya cukup alasannya ialah ada honor saya. tetapi beliau lebih mengutamakan kepentingan ibunya dan keluarganya, semula saya tidak iri tapi lama-lama saya bertanya wacana hadist diatas apa memang aplikasinya begitu?. sepanjang yang saya ketahui tidak menyerupai itu. dan suami saya sangat menjunjung tinggi hadist itu dan amat sangat mengutamakan ibunya daripada anaknya yang butuh bimbingan dan perhatiannya. suatu dikala saya pernah jatuh sakit, dan beliau bilang saya ngrepoti saja, dan anaknya sakit juga tidak diperhatikan alasannya sibuk dengan pekerjaan. selama ini saya mencoba sabar dengan semua itu, alasannya ialah saya ingin bisa menunjukkan pola yang baik pada anak_2 wacana makna hidup yang sebenarnya.
1. yang saya tanyakan bagaimana dengan perilaku suami saya itu,
2. bagaimana aplikasi hadist diatas.
sebelumnya saya ucapkan terimakasih. jazakumullah khoiron katsiro.
wassalam
Hamba Allah
JAWABAN Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya
SUAMI WAJIB MENAFKAHI ISTRI WALAUPUN KAYA
Jawaban pertanyaan ke-1:
Seorang suami wajib memberi nafkah pada istrinya (dan anaknya) walaupun istrinya kaya atau berkecukupan. Seperti ditegaskan dalam QS Al-Baqarah 2:233
Artinya: Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf.
Dan berdasarkan QS At-Talaq 65:7)
Artinya: Hendaklah orang yang bisa memberi nafkah berdasarkan kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.
Hadits sahih riwayat Bukhari
Artinya: Istri Abu Sofyan tiba pada Nabi dan berkata: Abu Sogyan ialah pria pelit. Dia tidak memberiku dan anakku harta yang kami butuhkan kecuali yang saya ambil secara belakang layar tanpa sepengetahuannya. Nabi menjawab: Ambillah harta suamimu secukupnya untukmu dan anakmu.
Kesimpulan dari dalil Qur'an dan hadits yang sangat tegas di atas ialah (a) bahwa memberi nafkah istri dan anak itu wajib walaup istri kaya. (b) dan bahwa menafkahi istri itu harus didahulukan dari membiayai orang renta (ayah/ibu). (c) Menafahi ibu/bapak yang miskin dan tidak bisa bekerja itu wajib bagi anak yang kaya tapi dengan tidak melupakan kewajiban menafkahi istri dan anak. Lihat: Memberi Uang kepada Orang Tua
MAKSUD HADITS: KAMU DAN HARTAMU ADALAH MILIK AYAHMU
Teks dari hadits yang Anda maksud diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad. Teks Arabnya sebagai berikut: أنت ومالك لأبيك (Kamu -- laki-laki-- dan hartamu ialah bagi ayahmu).
Hadits yang serupa dengannya ialah hadits riwayat Ahmad dan Abu Daud sbb:
أن أعرابيا أتى للنبي صلى الله عليه وسلم فقال : إن أبي يريد أن يجتاح مالي، فقال : " أنت ومالك لوالدك، إن أطيب ما أكلتم من كسبكم، وإنّ أولادكم من كسبكم فكلوه هنيئاً "
Artinya: Seorang pria pedalaman tiba kepada Nabi dan berkata: Ayahku hendak mengambil hartaku. Nabi bersabda: Kamu dan hartamu ialah bagi ayahmu. Sebaik-baik harta yang kau makan ialah yang berasal dari hasil kerjamu. Dan bahu-membahu anak-anakmu termasuk dari hasil kerjamu. Maka makanlah hartanya.
Teks (matan) hadits serupa dengan redaksi sedikit berbeda ialah sbb:
Ada beberapa penafsiran para ulama--menurut Imam Syaukani dalam Nailul Author-- wacana hadits ini sbb:
Pertama, bahwa abjad lam (ل) dalam kata liwalidika/liabika (لأبيك لوالدك) ialah bermakna boleh (ibahah) bukan hak milik. Jadi, harta anak tetap milik si anak.
Kedua, bapak boleh mempunyai harta anaknya, membelanjakan seperlunya, dll dengan beberapa syarat sebagai berikut berdasarkan Ibnu Qudamah:
(a) Tidak membahayakan atau menyengsarakan anak itu sendiri. Atinya, bila kebutuhan dasar anak belum terpenuhi, ayah dihentikan mengambil harta anaknya.
(b) Tidak berkaitan dengan kebutuhan anak. Kalau suatu harta dibutuhkan, maka dihentikan dipakai bapak.
(c) Tidak boleh mengambil harta salah satu anak untuk diberikan pada anak yang lain.
(e) Ayah sedang membutuhkan harta yang diambilnya itu. Ini berdasarkan hadits lain riwayat Hakim dan Baihaqi: فهم وأموالهم لكم إذا احتجتم إليها (Mereka, anak-anakmu, dan harta mereka ialah bagimu apabila kau membutuhkan (harta itu).
Intinya: seorang ayah atau ibu y`ng sedang membutuhkan boleh mengambil harta anaknya sekedar memenuhi kebutuhannya.
BACA JUGA:
>> Istri Minta Cerai Karena Suami Tak Beri Nafkah
>> Suami Memberi Nafkah Tapi Istri Harus Hutang Dulu
>> Kewajiban Ayah Menafkahi Anak
DOA ATAU NADZAR
ass. ustad saya mau tanya , beberapa waktu yang kemudian saya pernah di hinggapi perasaan takut , khawatir ,gelisah dsb alasannya ialah teringat akan dosa-dosa saya. Kemudian untuk menghilangkan perasaan takut , khawatir dan gelisah tsb saya berdoa kepada Allah yang isinya menyerupai ini ”Ya Allah berilah saya ketenangan dan ketentraman hati untuk bisa memperbaiki diri ini “. Namun sehabis saya merasa hening dan tentram saya tidak bisa maksimal untuk memperbaiki diri , dalam artian masih melaksanakan kesalahan dan dosa walaupun porsinya lebih sedikit .
1, Yang ingin saya tanyakan , apakah doa saya tersebut termasuk nazar atau bukan ?
JAWABAN
1. Doa Anda termasuk dalam kategori doa bukan nadzar. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Adapun bertaubat dari perbuatan dosa hukumnya ialah wajib. Maka Anda hendaknya terus berusaha dan berkomitmen untuk bertaubat dan menghentikan perbuatan dosa Anda dengan cara antara lain menjauhi lingkungan pendosa dan mendekati lingkungan yang cinta ibadah dan kebaikan. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Sumber https://www.alkhoirot.net
SUAMI WAJIB MENAFKAHI ISTRI WALAUPUN KAYA
Jawaban pertanyaan ke-1:
Seorang suami wajib memberi nafkah pada istrinya (dan anaknya) walaupun istrinya kaya atau berkecukupan. Seperti ditegaskan dalam QS Al-Baqarah 2:233
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوف
Artinya: Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf.
Dan berdasarkan QS At-Talaq 65:7)
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّه)
Artinya: Hendaklah orang yang bisa memberi nafkah berdasarkan kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.
Hadits sahih riwayat Bukhari
إن أبا سفيان رجل شحيح، وليس يعطيني ما يكفيني وولدي إلا ما أخذت منه وهو لا يعلم، فقال عليه الصلاة والسلام: "خذي ما يكفيك وولدك بالمعروف
Artinya: Istri Abu Sofyan tiba pada Nabi dan berkata: Abu Sogyan ialah pria pelit. Dia tidak memberiku dan anakku harta yang kami butuhkan kecuali yang saya ambil secara belakang layar tanpa sepengetahuannya. Nabi menjawab: Ambillah harta suamimu secukupnya untukmu dan anakmu.
Kesimpulan dari dalil Qur'an dan hadits yang sangat tegas di atas ialah (a) bahwa memberi nafkah istri dan anak itu wajib walaup istri kaya. (b) dan bahwa menafkahi istri itu harus didahulukan dari membiayai orang renta (ayah/ibu). (c) Menafahi ibu/bapak yang miskin dan tidak bisa bekerja itu wajib bagi anak yang kaya tapi dengan tidak melupakan kewajiban menafkahi istri dan anak. Lihat: Memberi Uang kepada Orang Tua
MAKSUD HADITS: KAMU DAN HARTAMU ADALAH MILIK AYAHMU
Teks dari hadits yang Anda maksud diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad. Teks Arabnya sebagai berikut: أنت ومالك لأبيك (Kamu -- laki-laki-- dan hartamu ialah bagi ayahmu).
Hadits yang serupa dengannya ialah hadits riwayat Ahmad dan Abu Daud sbb:
أن أعرابيا أتى للنبي صلى الله عليه وسلم فقال : إن أبي يريد أن يجتاح مالي، فقال : " أنت ومالك لوالدك، إن أطيب ما أكلتم من كسبكم، وإنّ أولادكم من كسبكم فكلوه هنيئاً "
Artinya: Seorang pria pedalaman tiba kepada Nabi dan berkata: Ayahku hendak mengambil hartaku. Nabi bersabda: Kamu dan hartamu ialah bagi ayahmu. Sebaik-baik harta yang kau makan ialah yang berasal dari hasil kerjamu. Dan bahu-membahu anak-anakmu termasuk dari hasil kerjamu. Maka makanlah hartanya.
Teks (matan) hadits serupa dengan redaksi sedikit berbeda ialah sbb:
أن رجلاً قال: يا رسول الله إن لي مالاً وولداً ، وإن أبي يريد أن يجتاح مالي، فقال: "أنت ومالك لأبيك"
Artinya: Seorang pria berkata pada Nabi, Wahai Rasulullah saya mempunya harta dan anak sedang ayah saya hendak mengambil hartaku. Nabi menjawab: Kamu dan hartamu ialah bagi ayahmu.Ada beberapa penafsiran para ulama--menurut Imam Syaukani dalam Nailul Author-- wacana hadits ini sbb:
Pertama, bahwa abjad lam (ل) dalam kata liwalidika/liabika (لأبيك لوالدك) ialah bermakna boleh (ibahah) bukan hak milik. Jadi, harta anak tetap milik si anak.
Kedua, bapak boleh mempunyai harta anaknya, membelanjakan seperlunya, dll dengan beberapa syarat sebagai berikut berdasarkan Ibnu Qudamah:
(a) Tidak membahayakan atau menyengsarakan anak itu sendiri. Atinya, bila kebutuhan dasar anak belum terpenuhi, ayah dihentikan mengambil harta anaknya.
(b) Tidak berkaitan dengan kebutuhan anak. Kalau suatu harta dibutuhkan, maka dihentikan dipakai bapak.
(c) Tidak boleh mengambil harta salah satu anak untuk diberikan pada anak yang lain.
(e) Ayah sedang membutuhkan harta yang diambilnya itu. Ini berdasarkan hadits lain riwayat Hakim dan Baihaqi: فهم وأموالهم لكم إذا احتجتم إليها (Mereka, anak-anakmu, dan harta mereka ialah bagimu apabila kau membutuhkan (harta itu).
Intinya: seorang ayah atau ibu y`ng sedang membutuhkan boleh mengambil harta anaknya sekedar memenuhi kebutuhannya.
BACA JUGA:
>> Istri Minta Cerai Karena Suami Tak Beri Nafkah
>> Suami Memberi Nafkah Tapi Istri Harus Hutang Dulu
>> Kewajiban Ayah Menafkahi Anak
DOA ATAU NADZAR
ass. ustad saya mau tanya , beberapa waktu yang kemudian saya pernah di hinggapi perasaan takut , khawatir ,gelisah dsb alasannya ialah teringat akan dosa-dosa saya. Kemudian untuk menghilangkan perasaan takut , khawatir dan gelisah tsb saya berdoa kepada Allah yang isinya menyerupai ini ”Ya Allah berilah saya ketenangan dan ketentraman hati untuk bisa memperbaiki diri ini “. Namun sehabis saya merasa hening dan tentram saya tidak bisa maksimal untuk memperbaiki diri , dalam artian masih melaksanakan kesalahan dan dosa walaupun porsinya lebih sedikit .
1, Yang ingin saya tanyakan , apakah doa saya tersebut termasuk nazar atau bukan ?
JAWABAN
1. Doa Anda termasuk dalam kategori doa bukan nadzar. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Adapun bertaubat dari perbuatan dosa hukumnya ialah wajib. Maka Anda hendaknya terus berusaha dan berkomitmen untuk bertaubat dan menghentikan perbuatan dosa Anda dengan cara antara lain menjauhi lingkungan pendosa dan mendekati lingkungan yang cinta ibadah dan kebaikan. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: