
Dalam suatu pengajian perihal pesan yang tersirat saya mendengar bahwa amal yang dilakukan oleh insan ialah sodakoh Allah kepada insan sehingga tidak pantas bila kita minta upah.
DAFTAR ISI
PERTANYAAN
Assalamu'alaikum....
Pengasuh alkhoirot yang terhormat, saya agus raharjo seorang PNS mempunyai pengunek-unek yang ingin sekali jawaban biar hati ini tenang...
Pertanyaan (1) saya ialah pecahan amal... dalam suatu pengajian perihal pesan yang tersirat saya mendengar bahwa amal yang dilakukan oleh insan ialah sodakoh Allah kepada insan sehingga tidak pantas bila kita minta upah... dst....hal ini sangat merasuk dalam sanubari saya dan saya membenarkannya, lantaran itu bila meminta ialah lantaran "ndepe-ndepe"
welas asih, ridho, kemurahan dan RohmatNya...
Pertanyaan (2): Namun dulu saya pernah dengar ada kisah (dalam suatu pengajian ??) bahwa ada sekelompok insan xang lantaran terjebak dalam gua (??) maka masing-masing berdoa kepada Allah dengan mendasarkan pada amal mereka masing-masing dan jadinya mereka sanggup terbebas.... kisah inipun membekas pada sanubari saya.... entah lantaran rendah dan ceteknya pengetahuan saya, kedua nikmat Allah berupa warta ini menjadikan saya terusik dan butuh pencerahan....
Semoga melalui jawaban para pengasuh alkhoirot Allah menolong saya biar hati ini menjadi tercerahkan... amin
wassalamu'alaikum...
JAWABAN
DERAJAT IKHLAS AMAL IBADAH MENURUT ULAMA TASAWUF
Menurut ulama sufi ibarat Rabi'ah Al-Adawiyah, keikhlasan itu terbagi menjadi 3 derajat:
Pertama, beribadah kepada Allah lantaran mengharap pahala nirwana dan takut pada siksa neraka.
Kedua, beribadah kepada Allah untuk menghormati-Nya dan mendekatkan diri pada-Nya.
Ketiga, beribadah kepada Allah demi Dia bukan lantaran mengharap surga-Nya dan bukan lantaran takut neraka-Nya.
Yang ketiga inilah derajat tulus yang tertinggi. Karena, ia merupakan derajat ikhlasnya para siddiqin yaitu orang yang mencacapi keimanan tingkat tinggi.
Dalam ungkapan lain dari ulama sufi disebutkan bahwa orang yang beribadah kerena takut neraka maka itu keikhlasan seorang budak. Sedang yang beribadah lantaran mengharap surga, maka disebut keikhlasan seorang pedagang.[1]
TUJUAN AMAL IBADAH MENURUT ULAMA NON-SUFI
Beribadah lantaran cinta pada Allah, ibarat pandangan ualam sufi di atas, tidak salah. Akan tetapi menyayangi Allah bukan satu-satunya induk yang memotivasi seseorang untuk beribadah dan beramal. Seperti disinggung di muka, beribadah lantaran berharap pahala, dan lantaran takut neraka juga termasuk ibadah.
Dalil tujuan ibadah berdasarkan Al-Quran ialah sebagai berikut:
1. QS Al-A'raf 7:55 ادْعُواْ رَبَّكُمْ تَضَرُّعاً وَخُفْيَةً
Artinya: Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan bunyi yang lembut.
2. QS Al-Anbiya' 21:90 إِنَّهُـمْ كَـانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَ يَدْعُونَنَا رَغَباً وَرَهَباً وَكَانُـوا لَنَا خَاشِعِيـنَ
Artinya: Maka Kami memperkenankan doanya, dan Kami anugerahkan kepada nya Yahya dan Kami jadikan isterinya sanggup mengandung. Sesungguhnya mereka ialah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka ialah orang-orang yang khusyu' kepada Kami.
3. QS Al-Anbiya' 21:28 وَهُم مِّنْ خَشْيَتِـهِ مُشْفِقُــونَ
Artinya: .. dan mereka itu selalu berhati-hati lantaran takut kepada-Nya.
4. QS An-Nahl 16:50 يَخَافُونَ رَبَّهُم مِّن فَوْقِهِــمْ وَيَفْعَلُــونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Artinya: Mereka takut kepada Tuhan mereka yang di atas mereka dan melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada mereka).
KESIMPULAN
Dua hal yang tampak tidak sama yang pernah Anda dengar dalam dua kesempatan berbeda sebetulnya serupa tapi dari sudut pandang yang berbeda. Yang pertama ialah pandangan ulama tasawuf (sufi) yang cenderung melihat pada hal yang esoteris (batin) sedang yang kedua ialah pandangan syariah. Pandangan kedua ini lebih gampang difahami dan lebih sesuai dengan dalil nash Al-Quran dan hadits. Walaupun tidak perlu menganggap pandangan pertama sebagai salah.
Apa yang Anda tanyakan esensinya berkaitan dengan keikhlasan amal ibadah kita di mana keikhlasan terbagi menjadi 3 (tiga) derajat berdasarkan kalangan hebat tasawuf. Namun, keikhlasan level apapun yang kita miliki, asal tujuannya tetap pada Allah, maka kita termasuk kategori mukhlisin atau orang-orang yang tulus dalam bersedekah dan insyaAllah amal ibadah kita diterima dan diridhai di sisi-Nya.
Apalagi, pembagian tulus ke dalam 3 kategori ini ditentang oleh sebagian ulama lantaran tidak ada dasar dari Alquran atau hadits sahih dan dianggap mengada-ada. Artinya, bersedekah ibadah yang tulus tidaklah perlu serumit itu. Niatkan lantaran Allah dan lakukan amal dan ibadah untuk kemasalahan diri sendiri dan umat manusia.
Untuk soal tawassul dengan amal (seperti masalah orang dalam gua) lihat pembahasannya di sini!
--------------------
CATATAN DAN RUJUKAN
[1] Teks bahasa Arabnya sebagai berikut:
أن مراتب الاخلاص ثلاث:
الاولى: أن تعبد الله طلبا للثواب وهربا من العقاب،
الثانية: أن تعبده لتتشرف بعبادته والنسبة إليه،
والثالثة: أن تعبد الله لذاته لا لطمع في جنته ولا لهرب من ناره - وهي أعلاها - لانها مرتبة الصديقين
_________________________
SUAMI KERJA DI PERUSAHAAN KREDIT
Assalamualaikum
Ustad saya mohon bantuannya.
Saya kenal suami ditempat kerja. Kami kerja di perusahaan pembiayaan kredit kendaraan. Saya kini sudah resign kerja dan ikut suami pindah kekota lain. Suami masih kerja di perusahaan ini. Karna saya belum bekerja lagi, acara saya salah satunya mengikuti tausyiah di tv. Belakangan sering dibahas perihal riba. Dan ternyata saya gres tahu dengan jelasnya bahwa perusahaan kredit kendaraan termasuk pekerjaan yang haram karna hasil usahanya menimbulkan riba. Riba ternyata termasuk dosa besar dan hukumannya mengerikan, saya sudah coba sampaikan ke suami kalo kerja di perusahaan ini haram dan saya minta suami cari kerjaan lain, suami ternyata tau bahwa kerja di perusahaan ini haram, tapi suami meyakini yg penting tidak korupsi dan bekerja sesuai mekanisme perusahaan, tapi ia belum tau sepenuhnya akibat2 dosa dari riba. Krn suasananya dikala saya akan sampaikan sudah dipatahkan oleh pernyataan suami, tapi suami berterimaksih saya sudah mengingatkan dia. Dia bilang sesudah masa kerja 10 th di perusahaan ini ia gres akan mempertimbangkan tetap berkarir di perusahaan ini atau mencari pekerjaan lain. Sedangkan masa 10 th kerja ia jatuh di pertengahan tahun 2016 nanti.
Selain itu suami terikat pinjaman tanpa bunga ke perusahaan dgn jumlah yg besar dan berakhirnya diawal 2016 dan pinjaman itu tidak sanggup dilunasi lebih awal kecuali resign, klo resign maka pelunasannya akan dihitung dengan bunga pinjaman dari awal. Karena selama masa cicilan yang bayar bunga pinjaman ke bank adl pihak perusahaan. Selain ke perusahaan juga pinjaman ke beberapa bank. Saat ini ia juga sedang dalam masa pembuktian ke managemen perusahaannya bahwa ia sanggup berkarir ibarat impian perusahaan.
Beberapa hari kemudian di tausyiah itu membahas lagi perihal jawaban dari dosa riba, saya kemudian browsing mencari warta lain perihal pembahasan itu, dikala saya sdg membaca artikel itu suami bertanya artikel apa yg sdg saya baca..saya bilang jangan murka ya, saya sdg membaca artikel pemakan riba abadi di neraka, disaat saya akan bacakan artikel itu suami saya menolak mendengarkan dan terlihat emosi thdp saya, tapi sesudah itu suami saya minta maaf dan bilang terimakasih sudah diingatkan.
1. Saya resah ustad harus gimana? Saya galau, stress, dan perasaan gelisah karna dikala ini juga saya sedang mulai mencar ilmu mendalami agama islam dan bertaubat atas dosa2 yg saya lakukan selama ini, saya ingin bertaqwa dan beriman kpd Allah SWT. Saya ingin paksa suami resign tapi resah cara melunasi hutang2 kami yang cukup besar jumlahnya, dan suami niscaya tidak bersedia resign sekarang, selain krn hutang juga skrg sedang menata karir utk bekal nanti kedepan.
Saya berusaha beribadah meminta pertolongan Allah, tapi ternyata doa bagi pemakan riba tidak akan terkabul, ibadahnya tidak akan diterima. Saya terfikir mencari kerja yang halal dan gajinya utk keperluan makan saya dan suami sehingga doa saya sanggup dikabulkan Allah. Tapi tetap saja tercampur dengan penghasilan suami krn niscaya dpt uang bulanan dr suami dan honor saya tidak sanggup mencukupi semua keperluan rumah tangga. Saya terbesit apa saya harus mundur jadi istrinya klo ia masih pd pendiriannya? Tapi saya sayang suami saya dan ingin menyelamatkan ia dari dosa ini. Dan mengajak org ke jalan kebaikan tidak semudah mengajak pergi ke mall. Atau harus dengan cara apa dan bagaimana penyampaiannya supaya suami saya mau mendengar, sadar dan memahami seutuhnya sehingga ia sanggup hijrah ke pekerjaan yang halal.
2. Dan salahkah saya jikalau saya tetap beribadah kepada Allah meski saya tau bahwa ibadahnya tidak diterima Allah. Krn saya ga mungkin meminta selain kpd Allah, tapi saya juga resah gmn keluar dr keadaan skrg. Dan apakah hasil honor saya dulu juga tetap haram disaat saya belum mengetahui bahwa kerjaan yg di jalankan ternyata haram. Saya sangat mohon santunan penjelasannya.
Terimakasih ustad
Wassalam
JAWABAN
1. Mayoritas ulama memang menganggap bahwa perusahaan perkreditan ibarat perbankan, leasing, dan semacamnya ialah riba. Dan riba itu haram. Jadi, dalam situasi yang normal dan mempunyai pilihan, maka bekerja di daerah ibarat ini hendaknya dihindari. Kendatipun begitu, dalam situasi tertentu di mana anda tidak mempunyai pilihan lain atau tidak sanggup keluar dari perusahaan lantaran terikat kontrak atau hutang ibarat dalam masalah suami anda, maka kami menganggap itu dalam keadaan darurat. Dalam situasi darurat, Islam membolehkan kita melaksanakan masalah yang pada aturan asalnya dilarang. Kaidah fikih menyatakan [الضرورة تبنح المحظورات] Artinya: Darurat membolehkan masalah yang haram. Dalam kaidah fikih yang lain dikatakan [المشقة تجلب التيسير] Artinya: Kesulitan menjadikan kemudahan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS An-Nisa' 4:28 "Allah hendak menunjukkan dispensasi kepadamu ..." dan "Allah menghendaki akomodasi bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" (QS Al-Baqarah 2:185). Lebih detail: Kaidah Fikih: Kesulitan Menimbulkan Kemudahan
Dalam QS Al-Maidah 5:3 Allah berfirman lebih tegas lagi perihal bolehnya perkaraa haram dalam kondisi darurat (lihat karakter tebal: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kau menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) ialah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah frustasi untuk (mengalahkan) agamamu, alasannya ialah itu janganlah kau takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kau agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa lantaran kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Di samping itu, ada sebagian kecil ulama kontemporer yang membolehkan perbankan konvensional. Mereka menganggap bahwa bunga yang ada dalam kredit perbankan yang dibebankan pada debitor atau bunga deposito yang diberikan bank bukan termasuk riba dan oleh lantaran itu hukumnya halal. Salah satu dari kelompok ini ialah ulama besar lengan berkuasa Mufti Mesir berjulukan Sayid Muhammad Tantawi. Menurut Sayyid Muhammad Thanthawi bank konvensional/deposito itu halal dalam banyak sekali bentuknya walau dengan penentuan bunga terlebih dahulu.
Menurutnya, di samping penentuan tersebut menghalangi adanya perselisihan atau penipuan di kemudian hari, juga lantaran penentuan bunga dilakukan sesudah perhitungan yang teliti, dan terealisasi antara nasabah dengan bank atas dasar kerelaan mereka. Lebih detail: Ulama yang Memghalalkan Bank Konvensional
Oleh lantaran itu, anda tidak perlu terlalu resah dan risau hanya lantaran suami bekerja di perusahaan perkreditan. InsyaAllah gajinya halal dan berkah. Namun demikian, untuk lebih menenangkan hati, dianjurkan untuk pindah ke perusahaan lain yang lebih islami apabila kontrak dan ikatan dengan perusahaan sudah selesai yakni pada tahun 2016 ibarat kata suami anda. Intinya, tidak perlulah anda memaksa suami untuk keluar dari perusahaan apalagi dalam situasi suami anda yang masih dalam kesulitan untuk keluar.
2. Anda tidak salah tetap beribadah kepada Allah. Bahkan itu seharusnya. Dan ibadah anda belum tentu tidak diterima. Tetaplah beribadah dengan tulus dan mohon ampun pada Allah atas segala kesalahan masa kemudian dan kini maupun yang akan datang. Lihat juga: Harta Syubhat Campuran Halal dan Haram
Satu hal lagi, hati-hati dalam mengikuti tausiyah agama di TV. Jangan hingga anda mengikuti tausiyah dari kalangan ustadz dari aliran radikal Wahabi ibarat TV yufid, Roja, dll. Pastikan anda mengikuti atau mencar ilmu ilmu agama pada ulama yang moderat dari kalangan NU (Nahdlatul Ulama). Agar tidak terperosok pada aliran Wahabi, baca: Ciri Khas Ajaran Wahabi yang Radikal
Tapi juga berhati-hati biar menghindari kelompok Islam liberal yang suka menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Lihat: Jaringan Islam Liberal: Kafir atau Fasik?
Sumber https://www.alkhoirot.net
Apa yang Anda tanyakan esensinya berkaitan dengan keikhlasan amal ibadah kita di mana keikhlasan terbagi menjadi 3 (tiga) derajat berdasarkan kalangan hebat tasawuf. Namun, keikhlasan level apapun yang kita miliki, asal tujuannya tetap pada Allah, maka kita termasuk kategori mukhlisin atau orang-orang yang tulus dalam bersedekah dan insyaAllah amal ibadah kita diterima dan diridhai di sisi-Nya.
Apalagi, pembagian tulus ke dalam 3 kategori ini ditentang oleh sebagian ulama lantaran tidak ada dasar dari Alquran atau hadits sahih dan dianggap mengada-ada. Artinya, bersedekah ibadah yang tulus tidaklah perlu serumit itu. Niatkan lantaran Allah dan lakukan amal dan ibadah untuk kemasalahan diri sendiri dan umat manusia.
Untuk soal tawassul dengan amal (seperti masalah orang dalam gua) lihat pembahasannya di sini!
--------------------
CATATAN DAN RUJUKAN
[1] Teks bahasa Arabnya sebagai berikut:
أن مراتب الاخلاص ثلاث:
الاولى: أن تعبد الله طلبا للثواب وهربا من العقاب،
الثانية: أن تعبده لتتشرف بعبادته والنسبة إليه،
والثالثة: أن تعبد الله لذاته لا لطمع في جنته ولا لهرب من ناره - وهي أعلاها - لانها مرتبة الصديقين
_________________________
SUAMI KERJA DI PERUSAHAAN KREDIT
Assalamualaikum
Ustad saya mohon bantuannya.
Saya kenal suami ditempat kerja. Kami kerja di perusahaan pembiayaan kredit kendaraan. Saya kini sudah resign kerja dan ikut suami pindah kekota lain. Suami masih kerja di perusahaan ini. Karna saya belum bekerja lagi, acara saya salah satunya mengikuti tausyiah di tv. Belakangan sering dibahas perihal riba. Dan ternyata saya gres tahu dengan jelasnya bahwa perusahaan kredit kendaraan termasuk pekerjaan yang haram karna hasil usahanya menimbulkan riba. Riba ternyata termasuk dosa besar dan hukumannya mengerikan, saya sudah coba sampaikan ke suami kalo kerja di perusahaan ini haram dan saya minta suami cari kerjaan lain, suami ternyata tau bahwa kerja di perusahaan ini haram, tapi suami meyakini yg penting tidak korupsi dan bekerja sesuai mekanisme perusahaan, tapi ia belum tau sepenuhnya akibat2 dosa dari riba. Krn suasananya dikala saya akan sampaikan sudah dipatahkan oleh pernyataan suami, tapi suami berterimaksih saya sudah mengingatkan dia. Dia bilang sesudah masa kerja 10 th di perusahaan ini ia gres akan mempertimbangkan tetap berkarir di perusahaan ini atau mencari pekerjaan lain. Sedangkan masa 10 th kerja ia jatuh di pertengahan tahun 2016 nanti.
Selain itu suami terikat pinjaman tanpa bunga ke perusahaan dgn jumlah yg besar dan berakhirnya diawal 2016 dan pinjaman itu tidak sanggup dilunasi lebih awal kecuali resign, klo resign maka pelunasannya akan dihitung dengan bunga pinjaman dari awal. Karena selama masa cicilan yang bayar bunga pinjaman ke bank adl pihak perusahaan. Selain ke perusahaan juga pinjaman ke beberapa bank. Saat ini ia juga sedang dalam masa pembuktian ke managemen perusahaannya bahwa ia sanggup berkarir ibarat impian perusahaan.
Beberapa hari kemudian di tausyiah itu membahas lagi perihal jawaban dari dosa riba, saya kemudian browsing mencari warta lain perihal pembahasan itu, dikala saya sdg membaca artikel itu suami bertanya artikel apa yg sdg saya baca..saya bilang jangan murka ya, saya sdg membaca artikel pemakan riba abadi di neraka, disaat saya akan bacakan artikel itu suami saya menolak mendengarkan dan terlihat emosi thdp saya, tapi sesudah itu suami saya minta maaf dan bilang terimakasih sudah diingatkan.
1. Saya resah ustad harus gimana? Saya galau, stress, dan perasaan gelisah karna dikala ini juga saya sedang mulai mencar ilmu mendalami agama islam dan bertaubat atas dosa2 yg saya lakukan selama ini, saya ingin bertaqwa dan beriman kpd Allah SWT. Saya ingin paksa suami resign tapi resah cara melunasi hutang2 kami yang cukup besar jumlahnya, dan suami niscaya tidak bersedia resign sekarang, selain krn hutang juga skrg sedang menata karir utk bekal nanti kedepan.
Saya berusaha beribadah meminta pertolongan Allah, tapi ternyata doa bagi pemakan riba tidak akan terkabul, ibadahnya tidak akan diterima. Saya terfikir mencari kerja yang halal dan gajinya utk keperluan makan saya dan suami sehingga doa saya sanggup dikabulkan Allah. Tapi tetap saja tercampur dengan penghasilan suami krn niscaya dpt uang bulanan dr suami dan honor saya tidak sanggup mencukupi semua keperluan rumah tangga. Saya terbesit apa saya harus mundur jadi istrinya klo ia masih pd pendiriannya? Tapi saya sayang suami saya dan ingin menyelamatkan ia dari dosa ini. Dan mengajak org ke jalan kebaikan tidak semudah mengajak pergi ke mall. Atau harus dengan cara apa dan bagaimana penyampaiannya supaya suami saya mau mendengar, sadar dan memahami seutuhnya sehingga ia sanggup hijrah ke pekerjaan yang halal.
2. Dan salahkah saya jikalau saya tetap beribadah kepada Allah meski saya tau bahwa ibadahnya tidak diterima Allah. Krn saya ga mungkin meminta selain kpd Allah, tapi saya juga resah gmn keluar dr keadaan skrg. Dan apakah hasil honor saya dulu juga tetap haram disaat saya belum mengetahui bahwa kerjaan yg di jalankan ternyata haram. Saya sangat mohon santunan penjelasannya.
Terimakasih ustad
Wassalam
JAWABAN
1. Mayoritas ulama memang menganggap bahwa perusahaan perkreditan ibarat perbankan, leasing, dan semacamnya ialah riba. Dan riba itu haram. Jadi, dalam situasi yang normal dan mempunyai pilihan, maka bekerja di daerah ibarat ini hendaknya dihindari. Kendatipun begitu, dalam situasi tertentu di mana anda tidak mempunyai pilihan lain atau tidak sanggup keluar dari perusahaan lantaran terikat kontrak atau hutang ibarat dalam masalah suami anda, maka kami menganggap itu dalam keadaan darurat. Dalam situasi darurat, Islam membolehkan kita melaksanakan masalah yang pada aturan asalnya dilarang. Kaidah fikih menyatakan [الضرورة تبنح المحظورات] Artinya: Darurat membolehkan masalah yang haram. Dalam kaidah fikih yang lain dikatakan [المشقة تجلب التيسير] Artinya: Kesulitan menjadikan kemudahan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS An-Nisa' 4:28 "Allah hendak menunjukkan dispensasi kepadamu ..." dan "Allah menghendaki akomodasi bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" (QS Al-Baqarah 2:185). Lebih detail: Kaidah Fikih: Kesulitan Menimbulkan Kemudahan
Dalam QS Al-Maidah 5:3 Allah berfirman lebih tegas lagi perihal bolehnya perkaraa haram dalam kondisi darurat (lihat karakter tebal: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kau menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) ialah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah frustasi untuk (mengalahkan) agamamu, alasannya ialah itu janganlah kau takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kau agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa lantaran kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Di samping itu, ada sebagian kecil ulama kontemporer yang membolehkan perbankan konvensional. Mereka menganggap bahwa bunga yang ada dalam kredit perbankan yang dibebankan pada debitor atau bunga deposito yang diberikan bank bukan termasuk riba dan oleh lantaran itu hukumnya halal. Salah satu dari kelompok ini ialah ulama besar lengan berkuasa Mufti Mesir berjulukan Sayid Muhammad Tantawi. Menurut Sayyid Muhammad Thanthawi bank konvensional/deposito itu halal dalam banyak sekali bentuknya walau dengan penentuan bunga terlebih dahulu.
Menurutnya, di samping penentuan tersebut menghalangi adanya perselisihan atau penipuan di kemudian hari, juga lantaran penentuan bunga dilakukan sesudah perhitungan yang teliti, dan terealisasi antara nasabah dengan bank atas dasar kerelaan mereka. Lebih detail: Ulama yang Memghalalkan Bank Konvensional
Oleh lantaran itu, anda tidak perlu terlalu resah dan risau hanya lantaran suami bekerja di perusahaan perkreditan. InsyaAllah gajinya halal dan berkah. Namun demikian, untuk lebih menenangkan hati, dianjurkan untuk pindah ke perusahaan lain yang lebih islami apabila kontrak dan ikatan dengan perusahaan sudah selesai yakni pada tahun 2016 ibarat kata suami anda. Intinya, tidak perlulah anda memaksa suami untuk keluar dari perusahaan apalagi dalam situasi suami anda yang masih dalam kesulitan untuk keluar.
2. Anda tidak salah tetap beribadah kepada Allah. Bahkan itu seharusnya. Dan ibadah anda belum tentu tidak diterima. Tetaplah beribadah dengan tulus dan mohon ampun pada Allah atas segala kesalahan masa kemudian dan kini maupun yang akan datang. Lihat juga: Harta Syubhat Campuran Halal dan Haram
Satu hal lagi, hati-hati dalam mengikuti tausiyah agama di TV. Jangan hingga anda mengikuti tausiyah dari kalangan ustadz dari aliran radikal Wahabi ibarat TV yufid, Roja, dll. Pastikan anda mengikuti atau mencar ilmu ilmu agama pada ulama yang moderat dari kalangan NU (Nahdlatul Ulama). Agar tidak terperosok pada aliran Wahabi, baca: Ciri Khas Ajaran Wahabi yang Radikal
Tapi juga berhati-hati biar menghindari kelompok Islam liberal yang suka menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Lihat: Jaringan Islam Liberal: Kafir atau Fasik?
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: