Orang Bau Tanah Larang Putrinya Pakai Jilbab

saya ingin kisah ihwal permasalahan hidup saya Orang Tua Larang Putrinya Pakai Jilbab
ORANG TUA MELARANG MEMAKAI JILBAB

assalamualaikum bapak.saya K umur 22 tahun.saya ingin kisah ihwal permasalahan hidup saya. saya insan yg sanggup dikatakan sangat alim juga bukan.tapi saya ingin mengenal islam lebih dalam lagi. ketika saya SMA.saya ikut kegiatan islami..yang berdasarkan saya bagus.tapi orang bau tanah saya melarang sebab percaya perkataan tetangga kalau organisasi itu sesat..padahal jikalau diteliti itu tidak sesat. :'( saya sudah jelaskan baik2 saya dihentikan ikut bahkan saya di hardik dengan balasan " kau masih ikut orang tua..harus nurut" saya duka sekali. saya turutin.karena saya ingin membahagiakan mereka. sehabis itu saya semakin terbawa arus hedon.saya kecewa sebab sikap mereka.namun ketika saya masuk kuliah..saya gres ngerasa Allah tolong saya.saya ingin memperbaiki diri.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. ORANG TUA MELARANG MEMAKAI JILBAB
  2. SETELAH DILAMAR, ADA PRIA LAIN YANG INGIN MELAMAR
  3. AZAB YANG DISEGERAKAN
  4. SIAPA YANG MENGERJAKAN PEKERJAAN RUMAH TANGGA?
  5. MENARUH PATUNG BONEKA DI RUMAH
  6. HUKUM RAPAT SHAF SHALAT
  7. MIMPI MELIHAT ROMBONGAN RASULULLAH
  8. MEMBAYAR ZAKAT FITRAH VIA KANTOR POS
  9. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
saya mulai menggunakan jilbab.namun dikala itu saya ada pertentangan.saya dilarang..namun saya teguh kali ini..saya didukung oleh pacar saya untuk berjilbab..selama kuliah lancar berjilbab..ketika di rumah yg saya agak susah..kadang ketika keluar rumah saya lepas.karena efek dari mereka.. namun beriring jalannya waktu saya teguh karna Allah selalu menolong saya..saya merasa hina jikalau menolak perintahNya.lagi..

sehabis lulus konflik ada lagi.saya mencari kerja pernah ditolak sebab jilbab saya.mepapa mulai cemas sebab saya belum bekerja.saya disuruh ngelamar ke kantor kenalannya.namun ternyata kantor tersebut menyuruh saya lepas jilbab otomatis saya menolak.saya d marahi..di sindir oleh papa saya.spacar saya berkata jangan dilepas.tetap teguh.rezeki itu dari Allah.pacar saya agak jengkel karna ketika dy tiba untuk berniat serius dengan saya.orang bau tanah mensyaratkan saya harus berkarir dulu.keterangan saja.lelaki saya ini telah berpacaran selama 5 tahun namun terpisah jarak.saya di surabaya sedangkan dia di jakarta.karena saya jengkel saya ingin lepas dari orang tua.saya gak mau diatur2 lagi.saya menemukan lowongan BUMN di jakarta.saya meminta izin.dan mereka mengijinkan dan tau saya akan tinggal di rumah orang bau tanah lelaki saya.saya tidak serumah..h y tinggal di rumah orang tuanya yang satunya.saat itu saya mencoba melamar kerja di jakarta .alhamdulillah saya keterima di perushaan syariah.saya tidak bilang sebab tentu saya akan dimarahi. tapi saya ingin mencoba..saya yakin rezeki itu dari Allah dan saya takut kalo pulang ke surabaya saya nganggur saya akan dipaksa buat lepas jilbab lagi..dan ternyata kantor BUMN ni saya tidak keterima.saya bercerita ke orang rumah dan terang mereka marah.saya bilang mungkin ini rejeki dari Allah..walaupun gajinya tidak sebesar BUMN..saya ingin membahagiakan mereka sekaligus buktikan bahwa jilbab bkn penghalang.

kini mereka pribadi menyuruh saya resign.muncul alasan katanya gak boleh erat dengan pacar saya gak boleh bukan muhrim..dengan itu saya menuruti..padahal pacar saya ingin tiba ke rumah bersama orang tuanya buat melamar saya.saya dimarahi habis2an..padahal dari awal mereka yang ngijinin..bahkan mau lapor ke polisi bilang saya diculik.padahal kerja saya pecahan keuangan di perusahaan itu.akhirnya saya menuruti dan menunggu lelaki saya tiba untuk melamar.niat kami berdua tidak ingin macam2 kami ingin halal.setelah orang bau tanah saya tau..malah dihentikan katanya lelaki saya hanya karyawan biasa.saya belum bekerja.padahal ketika saya bekerja saya disuruh resign dan dituduh macam2.saya beritau ihwal agama..mereka malah bilang saya kena doktrin..sesat lah.

1. apa saya harus menaati orang bau tanah yang ibarat ini.terus terang lelaki saya lelaki baik2 tiba ingin melamar..saya takut dia diapa2kan sama orang bau tanah saya. :'( saya siap menikah..karna saya tau rezeki tu dari Allah..dan menikah itu akan melapangkan rezeki.saya ingin menikah tp dihentikan larang.saya ingin bekerja namun disuruh lepas jilbab.. :'(

2. mohon pencerahannya bapak.saya resah apa yang harus saya lakukan..apa perkataan saya tidak dianggap di mata hukum. apa saya tidak sanggup menikah pak ustad :'(

wassalamualaikum wr wb..


JAWABAN

1. Ketaatan pada orang bau tanah hanya berlaku apabila mereka menyuruh anda melaksanakan perbuatan yang dibolehkan oleh syariah. Anda tidak boleh taat apabila disuruh melaksanakan perbuatan yang melanggar syariah ibarat membuka jilbab, atau dihentikan menikah dengan lelaki yang taat agama dan baik perilakunya. Nabi bersabda: [لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق] Artinya: Tidak ada ketaatan (tidak boleh taat) pada insan apabila untuk berbuat maksiat pada Sang Khalik. Lihat detail: Hukum Taat Orang tuaز

2. Wanita yang sudah dewasa, yakni yang berusia di atas 18 tahun berdasarkan aturan negara, maka dia berhak menentukan nasibnya sendiri. Menurut syariah, anda sudah boleh menentukan sendiri calon suami anda. Anda memang harus meminta ijin bapak sebab dia ialah wali nikah yang akan menikahkan anda. Namun, kalau bapak tidak setuju, maka hak untuk menikahkan itu dipindahkan ke Wali Hakim atau penghulu (pejabat KUA dan jajarannya). Dan haram hukumnya bagi ayah untuk menolak usul putrinya untuk menikahkannya dengan laki-laki pilihannya. Karena bapak berdosa kalau menolak usul putrinya, maka hak wali nikahnya dicabut oleh Allah dan diberikan pada penghulu. Lihat: Pernikahan Islam
___________________________


SETELAH DILAMAR, ADA PRIA LAIN YANG INGIN MELAMAR

Assalamualaikum warahmatunllahi wabaraqotu...

Pak ustadz.
Saat ini saya sedang butuh derma dan nasehat bapak/ibu.
Nama saya R. Saat ini saya sudah di tunangkan dgan seorang laki2 ketika kami berkenalan dan dia memperlihatkan keseriusan nya pada saya.di tengah perjalanan usahanya bangkrut.jujur saja saya tidak ingin bertunangan terlalu usang karna banyak hal yg di takuti oleh wanita. Tapi sehabis 5 bulan kami bertunangan belum ada kejelasan soal janji nikah sebab tidak ada biaya..dan kalau pun kami menikah ala kadar nya mau makan apa kami ke depan.. Makara hingga dikala ini calon saya pun masih berusaha mencari biaya untuk janji nikah kami.
1. Tapi dikala ini ada orang lain yang ingin melamar saya.dan dia serius kapan saja saya mau. dalam hidup saya dikala ini keinginan terbesar saya ialah menikah & selalu sanggup membantu orang bau tanah saya karna kehidupan mereka pun pas2an. Saya ingin selalu berbakti walaupun saya sudah menikah. Saya fikir cuma orang ke 3 ini yg sanggup mewujudkan nya.

2. Tapi bagaimana dengan hati tunangan saya..mohon solusi nya pak/buk...
Maaf kepanjangan. Terimakasih. Semoga allah beri yg terbaik..aamiin.

JAWABAN

1. Dalam aturan syariah, laki-laki kedua itu tidak boleh melamar anda selagi status anda sebagai tunangan laki-laki pertama. Dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda:
ولا يخطب الرجل على خطبة أخيه حتى ينكح أو يترك.

Artinya: Janganlah seorang laki- laki meminang perempuan pinangan saudaranya hingga menikah atau saudaranya meninggalkannya.

Dengan demikian, selagi tunangan anda belum menggagalkan pertunangannya, maka anda tidak sanggup begitu saja pindah ke laki-laki lain. Pastikan dulu bahwa tunangan anda rela dan mau menggagalkan pertunangannya dengan anda, gres anda boleh memikirkan langkah selanjutnya dengan laki-laki kedua.

2. Kalau tekad anda sudah bundar untuk berpindah ke laki-laki kedua, maka katakan hal itu sejujurnya dan apa adanya. Kalau tidak berani, mintalah tolong pada orang lain untuk mengatakannya. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

___________________________


AZAB YANG DISEGERAKAN

Assalamualaikum wr. wb

Ustadz, saya sering mendengar bahwa anak yang durhaka kepada orang bau tanah dan suami yang mendholimi istri maka azabnya akan disegerakan di dunia ini tanpa menunggu di alam abadi nanti. Saya dan suami kini tengah menunggu keputusan sidang perceraian kami. Rumah tangga kami hanya bertahan 1 tahun, selama menikah suami tidak memperlihatkan nafkah wajib, tidak mengakui saya sebagai istrinya dan berselingkuh dengan perempuan lain. Sering menyampaikan akan menceraikan saya tapi tidak kunjung mengurus proses perceraian kami, hingga kesudahannya saya yang menggugat cerai. Dengan semua yang sudah dilakukan suami terhadap saya selama ini tapi kehidupan suami ibarat lancar-lancar saja ibarat tidak ada masalah. Hal ini ibarat berbeda jauh dengan hadist tersebut.

Yang ingin saya tanyakan apakah
1. hadist yang saya sebutkan di awal benar adanya? dalam hal ini apakah arti azab yang disegerakan itu.
2. Apakah yang dilakukan suami tidak termasuk mendholimi pasangan sehingga tidak mendapat teguran dari Allah SWT ?
3. Kenapa orang yang melaksanakan perbuatan yang dihentikan agama hidupnya ibarat tidak ada masalah, sementara orang yang berusaha kembali kepada Allah hidupnya selalu penuh ujian. 4. Bagaimanakah gejala azab yang disegerakan di dunia ini?
Mohon penjelasaanya, terima kasih.

Wassalamualaikum wr. wb

JAWABAN

1. Hadits yang terkait hal tersebut ialah hadits sahih riwayat Ibnu Majah dan Tirmidzi sebagai berikut:
ما من ذنب أجدر أن يعجل الله تعالى لصاحبه العقوبة في الدنيا مع ما يدخر له في الآخرة مثل البغي وقطيعة الرحم

Artinya: Tidak ada dosa yang lebih berhak untuk disegerakan siksanya di dunia, di samping siksa akhirat, selain berbuat aniaya (dzalim0 dan memutuskan tali silaturrahmi.

Siksa dunia itu disebut juga dalam QS As-Sajadah :21
وَلَنُذِيقَنَّهُمْ مِنَ الْعَذَابِ الْأَدْنَى دُونَ الْعَذَابِ الْأَكْبَرِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Artinya: Dan Sesungguhnya Kami mencicipi kepada mereka sebahagian azab yang erat (di dunia) sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), mudah-mudahan mereka kembali (ke jalan yang benar).

Hadits dan ayat di atas itu bersifat umum yakni siapapun yang berbuat aniaya dan dosa, termasuk suami pada istrinya atau istri pada suaminya, maka ia berdosa dan akan mendapat siksa. Yang sebagiannya akan dialami di dunai, di samping siksa alam abadi tentunya.

2. Apa yang dilakukan suami anda termasuk dzalim dan berdosa. Namun, siksaan atau ujian yang ditimpakan padanya tidak harus berupa petaka yang menyakitkan, siksa itu sanggup juga berupa sesuatu yang sepertinya "enak". Dalam QS Al-Anfal :28 Allah berfirman: "Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar." Juga, dalam QS Al-Anbiya :35 Allah berfirman: "Kami akan menguji kau dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kau dikembalikan." Dari kedua ayat ini terang Allah menyatakan bahwa yang disebut cobaan itu tidak harus berupa ketidakenakan. Tapi ia bahkan sanggup berupa kenyamanan dan kelapangan hidup. Lulus tidaknya kita dalam ujian itu tergantung dari bagaimana cari kita menghadapi kedua macam ujian itu: apakah tetap sabar dan taat pada Allah atau menciptakan kita semakin jauh dari-Nya.

3. Musibah sanggup berupa ketidaknyamanan fisik. Tapi sanggup juga berupa siksaan mental. Secara fisik mungkin dia terlihat stabil, tapi siapa yang tahu apakah mentalnya juga merasa nyaman dan stabil? Dan azab itu mungkin belum menmpanya dikala ini, tapi ia sanggup menimpa dia nanti. Yang jelas, selama dia hidup di dunia. Lihat juga poin 2.

4. Tandanya ialah ketiktahanan orang itu menghadapi ujian sehingga menciptakan dia tidak sabar untuk taat pada Allah dan berbaik sangka pada Allah. Apabila anda berburuk sangka dan menyalahkan pada Allah, maka itu ialah salah satu tanda ketidaktahanan anda pada ujian Allah.

___________________________


SIAPA YANG MENGERJAKAN PEKERJAAN RUMAH TANGGA?

Assalamu'alaikum, Wr, Wb
Sebelumnya mohon maaf saya ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan, perkenalkan nama saya I usia 33 tahun saya sudah menikah dan dikarunai dua putra usia janji nikah saya sudah 6 tahun yang ingin saya tanyakan :
1. Siapakah bekerjsama yang harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga

JAWABAN

1. Pekerjaan rumah tangga ialah terkait dengan problem duniawi atau muamalah. Karena itu, tidak ada ketentuan dalam Islam ihwal siapa yang harus melakukannya. Dalam hal ibarat ini, maka yang berlaku ialah etika sosial dan tradisi watak yang berlaku di daerah anda berada dan suku apa anda berasal.

Yang ada aturannya dalam Islam ialah bahwa suami mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah untuk istri dan anaknya. Kalau aturan ini berjalan dengan baik, di mana suami yang bekerja, maka ialah masuk akal kalau istri yang melaksanakan pekerjaan rumah tangga. Lihat juga: Suami Wajib Memberi Nafkah Istri Walaupun Kaya

___________________________


MENARUH PATUNG BONEKA DI RUMAH

Assalamm'ualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Permisi pak ustad. Maaf sebelumnya saya pernah bertanya dan dijawab disini.

Mengenai hal ini, sehabis saya memberitahu orang bau tanah saya, ternyata mereka oke bahwa patung dihentikan dalam rumah. Tapi, mereka memahami maksud 'patung' ialah benar benar suatu patung yang solid, ibarat dari keramik dsb. Sedangkan mereka memahami bahwa yang ada di rumah kami ialah 'boneka', jadi tidak apa apa. pajangan yang saya maksud ialah ibarat ini: dan beberapa pajangan lainnya.


1. Apakah ini termasuk 'patung' atau 'boneka'?
2. Dan bagaimana pula aturan menaruhnya dalam rumah?

Sekian terima kasih,
wassalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

JAWABAN

1. Dalil haramnya menaruh patung di rumah ialah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda: [ إن الملائكة لا تدخل بيتاً فيه كلب ولا صورة] Artinya: "Malaikat tidak masuk ke suatu rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau patung". Hadits ini bersifat umum dan tidak dibedakan apakah patung itu dalam ukuran kecil atau besar, dibentuk dari materi yang solid atau tidak, untuk hiasan atau lainnya semua itu haram dan malaikat pembawa rahmat dan berkah tidak masuk ke rumah anda. Selain itu, apabila manaruh patung 'boneka' itu bertujuan untuk kebanggaan, maka dosanya lebih besar. Sedangkan apabila menaruhnya untuk disembah, maka meletakkannya ialah kufur pada Allah.

PATUNG BONEK BOLEH KALAU BUAT MAINAN ANAK-ANAK BUKAN UNTUK HIASAN

Namun, dalam hadits lain, Nabi membolehkan adanya patung-patung kecil atau disebut juga dengan boneka apabila untuk alat bermain belum dewasa perempuan. Baik patung dalam bentuk insan atau hewan. Hal ini merupakan pengecualian. Imam Nawawi berkata
يستثنى من منع تصوير ما له ظل ومن اتخاذه لعب البنات، لما ورد من الرخصة في ذلك.

Artinya: Dikecualikan dari larangan menciptakan patung tiga dimensi (yang punya bayangan) apabial membuatnya untuk mainan belum dewasa perempuan. Karena ada hadits yang membolehkan dalam hal itu.

Dalilnya ialah hadits sahih riwayat Muslim dari Aisyah ia berkata
كنت ألعب بالبنات عند النبي صلى الله عليه وسلم وكان لي صواحب يلعبن معي فكان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا دخل يتقمصن منه، فيسربهن لي فيلعبن معي

Dalam hadits riwayat Abu Daud lanjutan hadits tersebut sbb:
قالت: "فهبت ريح فكشفت الستر عن بنات لعائشة لعب، فقال: ما هذا يا عائشة؟ قالت: بناتي ورأى بينهن فرسا له جناحان من رقاع. فقال: ما هذا الذي أرى وسطهن؟ قالت: فرس. قال: وما هذا الذي عليه؟ قالت جناحان فقال: فرس له جناحان؟! قالت: أما سمعت أن لسليمان خيلا لها أجنحة؟ قالت: فضحك رسول الله صلى الله عليه وسلم حتى بدت نواجذه

Jadi, yang terpenting bukan soal ibarat boneka atau tidak. Tapi, apa tujuan dari menaruh patung itu di rumah? Kalau tujuannya untuk hiasan, maka ia termasuk patung yang haram. Kalau tujuannya untuk mainan anak-anak, maka dibolehkan. Nah, patung kecil yang disebut boneka yang ada di rumah anda itu untuk hiasan atau untuk mainan belum dewasa kecil? Kalau untuk hiasan rumah berarti haram.

Lihat juga acuan pada kitab-kitab berikut: Rawai'ul Bayan, hlm. 2/412-413; Hasyiyah Dasuqi, 3/297; Fathul Muin Hamis Ianah Talibin 3/362; Sullam Taufi, hlm. 75.

___________________________


HUKUM RAPAT SHAF SHALAT

Assalamualaikum wr wb.
salam kenal nama saya V umur 20 tahun. :)

saya ingin bertanya,
1. apa hukumnya merapatkan shaf solat ya?.
pasalnya, banyak orang yg masih belum sadar akan pentingnya merapatkan shaf solat. padahal imam selalu mengingatkan makmum sebelum melaksanakan ibadah solat. dikala saya solat berjamaah, saya selalu merapatkan / menempelkan jari kelingking kaki saya ke jari kaki makmum sebelah kanan & kiri saya. tapi, selalu saja mereka menghindar dengan menggeser kaki mereka (mungkin mereka risih pak). sampai-sampai pernah posisi kaki saya mengangkang melebihi pundak saya sebab saya terus berusaha merapatkan shaf solat saya.
2. apa yang harus saya lakukan ya pak?.
3. apakah perjuangan yg saya lakukan sudah benar?.
4. adakah cara lain untuk merapatkan shaf solat selain menempelkan jari kaki?.

terimakasih. :)
wassalamualaikum wr wb.

JAWABAN

1. Hukum merapatkan barisan itu berdasarkan sebagian besar ulama ialah sunnah, bukan wajib atau fardhu. Walaupun ada yang menyampaikan wajib. Oleh sebab itu, tidak perlu anda memaksakan diri bersikap ibarat itu sebab akan menjadi materi tertawaan jamaah yang lain. Bersikaplah bijak dalam menghadapi problem sunnah. Baca detail: Hukum Merapatkan Barisan Shalat Berjamaah.
2. Lihat #1
3. Lihat #1
4. Kalau anda mempunyai posisi yang baik di masjid, contohnya jadi pengurus takmir, maka sanggup disosialisasikan terlebih dahulu akan sunnahnya merapatkan dan meluruskan barisan. Baca juga Shalat Berjamaah
___________________________


MIMPI MELIHAT ROMBONGAN RASULULLAH

Assalamualaikum wr.wb

Saya A 22 tahun, mau tanya mengenai mimpi. Didalam mimpi tersebut saya melihat rombongan orang yang sedang berjalan ke suatu daerah dengan menggunakan gamis berwarna putih. kemudian saya mendengar dari orang yang tidak jauh dari saya berkata "itu ialah rombongan Rasulullah SAW". Mimpi ini terjadi ketika saya berumur sekitar 11 tahun.
1. apakah benar itu ialah rombongan beliau? sebab didalam mimpi saya hanya melihat saja dan tidak bertanya apapun.

Demikian pertanyaan dari saya. Atas perhatian Bapak / Ibu saya ucapkan terima kasih

JAWABAN

1. Mimpi ada ada tiga kemungkinan. Bisa jadi mimpi sebagai bunga tidur, atau dari jin yang menarik hati anda, atau dari malaikat. Kalau dari malaikat, maka itu mimpi yang benar dan baik. Arti mimpi melihat rombongan Rasulullah merupakan menunjukan keberuntungan. Lebih detail: Mimpi Melihat Rasulullah

Namun kalau ternyata mimpi itu berasal dari diri sendiri atau dari jin, maka ia tidak ada artinya. Baca juga: Mimpi dalam Islam

___________________________


MEMBAYAR ZAKAT FITRAH VIA KANTOR POS

Assalamualaikum Ustadz,, saya ada pertanyaan ihwal zakat fitrah.

1. Bolehkah saya membayar zakat pribadi kepada Rumah Zakat ?? Biasanya kami membayar zakat melalui panitia amil zakat dimushola desa. Kantor Rumah Zakat berada diluar wilayah kami.

2. Saya membayar zakat fitrah melalui kantor pos untuk kemudian dikirim kepada rumah zakat. Apakah niat dihati sudah cukup ?? tanpa melapalkan niat zakat yg biasa dibaca ketika bersedekah dimushola.

3. Apakah membayar zakat fitrah melalui kantor pos itu sah secara Islam ?

Mohon maaf andai pertanyaan saya merepotkan,, mohon pencerahannya ustadz,, Terima Kasih. Wassalam..

JAWABAN

1. Boleh.
2. Niat di hati untuk bayar zakat sudah cukup.
3. Sah bayar zakat via pos. Namun yang menjadi problem ialah waktu sampainya sudah niscaya apa belum? Karena waktu bayar zakat itu waktunya sudah ditentukan yaitu paling selesai pada pagi hari raya Idul Fitri. Kalau zakat anda gres hingga sehabis itu, maka tidak sah. Kami sarankan membayar zakat fitrah ke kerabat erat yang fakir miskin saja. Lihat: Panduan Zakat Fitrah dan Mal
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: