SYARAT WALI DAN SAKSI HARUS ADIL DAN TIDAK FASIK
Assalamualaikum ustad.....
Saya mau berpoligami, sudah simpulan urusan di pengadilan agama dan disetujui sesudah melalui persidangan yang melelahkan dan biaya yang tidak sedikit. dan kini sudah daftar ke KUA, tinggal nunggu waktu ijab Kabul.
ada beberapa pertanyaan ustad...
1. yang akan saya nikahi ini yaitu seorang janda hasil somasi cerai beliau terhadap suaminya, sesudah saya ketahui dahulu waktu beliau mengajukan somasi cerai ke pengadilan suaminya tidak oke dan tidak mau berpisah, sebab yang perempuan bersikukuh untuk berpisah maka ahirnya hakim mengabulkan ajakan cerai perempuan. Apakah perceraian itu sah secara agama? atau hanya sah secara aturan Negara saja sebab suaminya tidak mau bercerai?
TOPIK SYARIAH ISLAM
2. InsyaAllah ijab kabul akan terjadi secepatnya, dan kami akan menikah di KUA secara sederhana, ada beberapa pertanyaan ustad :
a- mengenai wali, saya banyak membaca syarat wali yaitu tidak fasik, tidak solat dan melaksanakan dosa besar yaitu termasuk fasik. yang akan menjadi wali yaitu kakak kandungnya, saya sama sekali tidak mengetahui menyerupai apa abangnya, pernah bertemu hanya sebentar, dan saya Tanya dengan calon saya beliau juga tidak mengetahui menyerupai apa abangnya sebab daerah tinggal yang jauh. bagaimana bersama-sama untuk mengetahui orang itu fasik atau bukan, apakah harus menanyakannya langsung, menyerupai apakah kakak solat 5 waktu setiap hari? atau bagaimana ustad
b- mengenai saksi, kami meminta saksi dari pegawai KUA, menyerupai keadaan diatas, bagaimana kami mengetahui bahwa yang akan menjadi saksi yaitu orang yang tidak fasik?
Assalamualaikum ustad.....
Saya mau berpoligami, sudah simpulan urusan di pengadilan agama dan disetujui sesudah melalui persidangan yang melelahkan dan biaya yang tidak sedikit. dan kini sudah daftar ke KUA, tinggal nunggu waktu ijab Kabul.
ada beberapa pertanyaan ustad...
1. yang akan saya nikahi ini yaitu seorang janda hasil somasi cerai beliau terhadap suaminya, sesudah saya ketahui dahulu waktu beliau mengajukan somasi cerai ke pengadilan suaminya tidak oke dan tidak mau berpisah, sebab yang perempuan bersikukuh untuk berpisah maka ahirnya hakim mengabulkan ajakan cerai perempuan. Apakah perceraian itu sah secara agama? atau hanya sah secara aturan Negara saja sebab suaminya tidak mau bercerai?
TOPIK SYARIAH ISLAM
- SYARAT WALI DAN SAKSI HARUS ADIL DAN TIDAK FASIK
- INGIN MENCERAIKAN ISTRI KATOLIK
- CARA KONSULTASI AGAMA
2. InsyaAllah ijab kabul akan terjadi secepatnya, dan kami akan menikah di KUA secara sederhana, ada beberapa pertanyaan ustad :
a- mengenai wali, saya banyak membaca syarat wali yaitu tidak fasik, tidak solat dan melaksanakan dosa besar yaitu termasuk fasik. yang akan menjadi wali yaitu kakak kandungnya, saya sama sekali tidak mengetahui menyerupai apa abangnya, pernah bertemu hanya sebentar, dan saya Tanya dengan calon saya beliau juga tidak mengetahui menyerupai apa abangnya sebab daerah tinggal yang jauh. bagaimana bersama-sama untuk mengetahui orang itu fasik atau bukan, apakah harus menanyakannya langsung, menyerupai apakah kakak solat 5 waktu setiap hari? atau bagaimana ustad
b- mengenai saksi, kami meminta saksi dari pegawai KUA, menyerupai keadaan diatas, bagaimana kami mengetahui bahwa yang akan menjadi saksi yaitu orang yang tidak fasik?
3. didalam persidangan ustad, dijelaskan dalam surat ijin poligami wacana harta bersama, harta bersama ini yaitu harta yang tercantum didalam surat ijin poligami yang dikeluarkan pengadilan yang menjelaskan bahwa harta yang tercantum sebagai harta saya dan istri pertama, istri kedua tidak berhak untuk mendapat harta tersebut, apakah ini berlaku secara agama?
4. sepengetahuan saya tidak ada harta bersama dalam islam, jadi yang di poin tiga tidak berlaku. tetapi waktu proses mediasi, hakim mediasi meminta saya untuk menciptakan suatu pernyataan perjanjian sebuah kertas dimana salah satu poinnya saya menyerahkan harta harta tercantum dibawah ini kepada istri saya, pernyataan itu di tanda tangani diatas materai oleh saya, istri saya dan juga hakim mediasi, apakah itu sah berlaku secara agama bahwa saya menghibahkan harta-harta yang disebutkan ke istri saya? mohon klarifikasi wacana hibah?
5. calon istri kedua saya mengetahui semua yang saya jelaskan dari poin satu hingga empat.
JAWABAN SYARAT WALI DAN SAKSI HARUS ADIL DAN TIDAK FASIK
1. Perceraian ini sah secara agama dan aturan negara. Perceraian dalam Islam terjadi sebab salah satu dari dua hal yaitu (a) suami menceraikan istrinya; (b) hakim tetapkan perceraian baik gugat cerai (dari istri) atau cerai talak (dari suami). Baca detail: Cerai dalam Islam
2a. Seorang wali nikah memang harus adil dalam arti tidak fasik. Namun, kita tidak perlu bertanya padanya akan soal itu. Yang penting yaitu penampakan dari luar, walaupun idealnya beliau adil luar dan dalam. Fakta bahwa istri anda tidak tahu wacana beliau mengatakan bahwa secara umum beliau orang yang memenuhi syarat sebab tidak diketahui keburukannya. Dalam madzhab Syafi'i, ada pendapat bahwa wali fasiq juga boleh menjadi wali nikah. Izzuddin bin Abdussalam dalam Fatawa Al-Izz bin Abdissalam, anutan no. 286, menyatakan:
الأصح أن الفسق لا يمنع من ولاية النكاح، لأن العدالة شرطت في الولايات حقاً للولاة على القيام بمصالح الولايات، ودفع مفاسدها، وطبع الولي يحثّه على تحصيل مصالح النكاح، ويزعه عن إدخال العار على نفسه، وعلى وليته، والوازع الطبيعي أقوى من الوازع الشرعي. والله تعالى أعلم
Artinya: Menurut pendapat yang paling sahih, fasiq itu tidak mencegah perwalian nikah seorang wali. Karena adil yang menjadi syarat dalam perwalian itu hak bagi wali untuk melaksanakan kemaslahatan daerahnya dan menolak keburukannya. Tabiat wali mendorong untuk menghasilkan kemaslahatan nikah dan mencegahnya dari memasukkan malu pada dirinya sendiri dan yang diwalikan. Pencegahan alami lebih besar lengan berkuasa dari pencegahan syar'i. Baca detail: Wali Nikah Fasiq, Bolehkah?
2b. Sebaiknya anda pilih sendiri saksi yang anda ketahui adilnya atau tidak fasiknya. Namun jikalau itu sulit, maka mintalah pada pihak KUA semoga menyediakan saksi yang adil. Selanjutnya menjadi tanggungjawab pihak KUA.
3. Harta bersama tidak berlaku secara agama, namun berlaku secara negara (Lihat, KHI Bab VII, Pasal 47). Dalam agama yang ada yaitu harta individu. Kalau harta yang ada itu hasil jerih payah suami 100%, maka ia menjadi milik suami 100%. Kalau ada modal dari istri, contohnya 50%, maka milik istri yaitu 50%. Baca detail: Harta Bersama dalam Islam
4. Kalau anda oke untuk menghibahkan pada istri, maka itu sah dan berlaku aturan hibah. Baca detail: Hibah dalam Islam
__________________________
INGIN MENCERAIKAN ISTRI KATOLIK
Assalamu alaikum Wrwb,
Pertanyaan saya adalah:
1. Apakah saya harus ceraikan isteri saya segera?
Terima kasih.
JAWABAN MENCERAIKAN ISTRI KATOLIK
1. Pernikahan beda agama antara laki-laki muslim dengan perempuan Ahli Kitab (Yahudi, Nasrani) memang masih menjadi perbedaan ulama antara yang membolehkan dengan yang tidak. Mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Hanafi dan Hanbali membolehkan secara mutlak ijab kabul semacam itu (baik Ahli Kitab yang orisinil maupun pemeluk yang baru) sedangkan dari madzhab Syafi'i membolehkan dengan syarat harus Ahli Kitab yang orisinil dari keturunan Bani Israil bukan pemeluk Ahli Kitab gres yang artinya menikahi perempuan Nasrani Indonesia berdasarkan madzhab Syafi'i tidak dibolehkan sebab mereka bukan keturunan Bani Israel. Baca detail: Nikah Beda Agama
Baca juga: Perbedaan Ulama Syarat Nikah Beda Agama (Bahasa Arab)
Terlepas dari itu, sekalipun mengikuti pendapat yang membolehkan, ulama tetap menganjurkan semoga menghindari ijab kabul beda agama sebab banyaknya kesulitan yang akan timbul dalam kehidupan sehari-hari terutama bagi si muslim untuk sanggup mengamalkan keislamannya secara relatif sempurna. Seorang muslim taat dianjurkan untuk menentukan calon istri muslim yang taat pula dan menghindari menikahi perempuan muslimah yang kurang taat. Apalagi dengan perempuan non-muslim. Baca detail: Cara Masuk Islam
Kalau beliau menolak menjadi mualaf, maka silahkan lanjutkan planning anda untuk mentalaknya dan itu tidak harus segera. Kalau istri masih minta waktu untuk berfikir, maka silahkan beri beliau waktu. Tentang aturan bercerai, dalam Islam, suami dibolehkan menceraikan istrinya apabila dianggap tidak atau kurang cocok. Usahakan menceraikan istri tidak dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci tapi sudah disetubuhi, sebab mentalak istri ketika demikian hukumnya haram walaupun talak tetap terjadi dan sah. Baca detail: Cerai dalam Islam
Dan apabila anda berencana untuk menikah lagi dengan seorang perempuan muslimah, maka pastikan anda menentukan perempuan muslimah yang sanggup membantu anda meningkatkan keislaman anda: cari perempuan muslimah yang taat dan mempunyai ilmu agama dasar yang baik. Baca: Hukum Belajar Ilmu Agama
Sumber https://www.alkhoirot.net
4. sepengetahuan saya tidak ada harta bersama dalam islam, jadi yang di poin tiga tidak berlaku. tetapi waktu proses mediasi, hakim mediasi meminta saya untuk menciptakan suatu pernyataan perjanjian sebuah kertas dimana salah satu poinnya saya menyerahkan harta harta tercantum dibawah ini kepada istri saya, pernyataan itu di tanda tangani diatas materai oleh saya, istri saya dan juga hakim mediasi, apakah itu sah berlaku secara agama bahwa saya menghibahkan harta-harta yang disebutkan ke istri saya? mohon klarifikasi wacana hibah?
5. calon istri kedua saya mengetahui semua yang saya jelaskan dari poin satu hingga empat.
JAWABAN SYARAT WALI DAN SAKSI HARUS ADIL DAN TIDAK FASIK
1. Perceraian ini sah secara agama dan aturan negara. Perceraian dalam Islam terjadi sebab salah satu dari dua hal yaitu (a) suami menceraikan istrinya; (b) hakim tetapkan perceraian baik gugat cerai (dari istri) atau cerai talak (dari suami). Baca detail: Cerai dalam Islam
2a. Seorang wali nikah memang harus adil dalam arti tidak fasik. Namun, kita tidak perlu bertanya padanya akan soal itu. Yang penting yaitu penampakan dari luar, walaupun idealnya beliau adil luar dan dalam. Fakta bahwa istri anda tidak tahu wacana beliau mengatakan bahwa secara umum beliau orang yang memenuhi syarat sebab tidak diketahui keburukannya. Dalam madzhab Syafi'i, ada pendapat bahwa wali fasiq juga boleh menjadi wali nikah. Izzuddin bin Abdussalam dalam Fatawa Al-Izz bin Abdissalam, anutan no. 286, menyatakan:
الأصح أن الفسق لا يمنع من ولاية النكاح، لأن العدالة شرطت في الولايات حقاً للولاة على القيام بمصالح الولايات، ودفع مفاسدها، وطبع الولي يحثّه على تحصيل مصالح النكاح، ويزعه عن إدخال العار على نفسه، وعلى وليته، والوازع الطبيعي أقوى من الوازع الشرعي. والله تعالى أعلم
Artinya: Menurut pendapat yang paling sahih, fasiq itu tidak mencegah perwalian nikah seorang wali. Karena adil yang menjadi syarat dalam perwalian itu hak bagi wali untuk melaksanakan kemaslahatan daerahnya dan menolak keburukannya. Tabiat wali mendorong untuk menghasilkan kemaslahatan nikah dan mencegahnya dari memasukkan malu pada dirinya sendiri dan yang diwalikan. Pencegahan alami lebih besar lengan berkuasa dari pencegahan syar'i. Baca detail: Wali Nikah Fasiq, Bolehkah?
2b. Sebaiknya anda pilih sendiri saksi yang anda ketahui adilnya atau tidak fasiknya. Namun jikalau itu sulit, maka mintalah pada pihak KUA semoga menyediakan saksi yang adil. Selanjutnya menjadi tanggungjawab pihak KUA.
3. Harta bersama tidak berlaku secara agama, namun berlaku secara negara (Lihat, KHI Bab VII, Pasal 47). Dalam agama yang ada yaitu harta individu. Kalau harta yang ada itu hasil jerih payah suami 100%, maka ia menjadi milik suami 100%. Kalau ada modal dari istri, contohnya 50%, maka milik istri yaitu 50%. Baca detail: Harta Bersama dalam Islam
4. Kalau anda oke untuk menghibahkan pada istri, maka itu sah dan berlaku aturan hibah. Baca detail: Hibah dalam Islam
__________________________
INGIN MENCERAIKAN ISTRI KATOLIK
Assalamu alaikum Wrwb,
Pertanyaan saya adalah:
1. Apakah saya harus ceraikan isteri saya segera?
Terima kasih.
JAWABAN MENCERAIKAN ISTRI KATOLIK
1. Pernikahan beda agama antara laki-laki muslim dengan perempuan Ahli Kitab (Yahudi, Nasrani) memang masih menjadi perbedaan ulama antara yang membolehkan dengan yang tidak. Mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Hanafi dan Hanbali membolehkan secara mutlak ijab kabul semacam itu (baik Ahli Kitab yang orisinil maupun pemeluk yang baru) sedangkan dari madzhab Syafi'i membolehkan dengan syarat harus Ahli Kitab yang orisinil dari keturunan Bani Israil bukan pemeluk Ahli Kitab gres yang artinya menikahi perempuan Nasrani Indonesia berdasarkan madzhab Syafi'i tidak dibolehkan sebab mereka bukan keturunan Bani Israel. Baca detail: Nikah Beda Agama
Baca juga: Perbedaan Ulama Syarat Nikah Beda Agama (Bahasa Arab)
Terlepas dari itu, sekalipun mengikuti pendapat yang membolehkan, ulama tetap menganjurkan semoga menghindari ijab kabul beda agama sebab banyaknya kesulitan yang akan timbul dalam kehidupan sehari-hari terutama bagi si muslim untuk sanggup mengamalkan keislamannya secara relatif sempurna. Seorang muslim taat dianjurkan untuk menentukan calon istri muslim yang taat pula dan menghindari menikahi perempuan muslimah yang kurang taat. Apalagi dengan perempuan non-muslim. Baca detail: Cara Masuk Islam
Kalau beliau menolak menjadi mualaf, maka silahkan lanjutkan planning anda untuk mentalaknya dan itu tidak harus segera. Kalau istri masih minta waktu untuk berfikir, maka silahkan beri beliau waktu. Tentang aturan bercerai, dalam Islam, suami dibolehkan menceraikan istrinya apabila dianggap tidak atau kurang cocok. Usahakan menceraikan istri tidak dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci tapi sudah disetubuhi, sebab mentalak istri ketika demikian hukumnya haram walaupun talak tetap terjadi dan sah. Baca detail: Cerai dalam Islam
Dan apabila anda berencana untuk menikah lagi dengan seorang perempuan muslimah, maka pastikan anda menentukan perempuan muslimah yang sanggup membantu anda meningkatkan keislaman anda: cari perempuan muslimah yang taat dan mempunyai ilmu agama dasar yang baik. Baca: Hukum Belajar Ilmu Agama
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: