SUAMI ISTRI BERZINA APAKAH MEMBATALKAN PERNIKAHAN?
Assalamualikum ustad..
beberapa pertanyaan ustad
1. Apakah perzinaan/ perselingkuhan yang di lakukan berulang ulang merusak status pernikahan/akad nikah suami istri? jelaskan dalilnya ustaad
2. seseorang mengajak temannya berjudi dan minum khamar, temannya menolak dan menyampaikan itu haram dan tidak boleh, tapi ia bilang ah gapapa kok, yang bilang haram/ ga boleh siapa? ia menyampaikan ini hanya untuk merayu temannya, dalam hatinya ia tau dan mengakui bahwa itu haram dan tidak boleh, apakah ia sudah menjadi murtad sebab kata-katanya itu? ( ia tidak mengetahui kalo kata-kata ibarat itu akan menciptakan seseorang menjadi murtad secara otomatis )
TOPIK SYARIAH ISLAM
4. apakah benar jikalau orang murtad secara sadar atau tidak sadar, tau atau tidak tahu, maka ada konsekuensinya, salah satunya terputus secara otomatis hubungan suami istri? bagaimana kalu terjadi ibarat ini jikalau kita tidak mengetahuinya, sementara kita tetap satu rumah dengan istri kita dan memiliki keturunan, apakah anak2 kita itu menjadi anak haram sebab hal itu. bersama-sama hal-hal apa yang menciptakan kita jadi murtad?
Assalamualikum ustad..
beberapa pertanyaan ustad
1. Apakah perzinaan/ perselingkuhan yang di lakukan berulang ulang merusak status pernikahan/akad nikah suami istri? jelaskan dalilnya ustaad
2. seseorang mengajak temannya berjudi dan minum khamar, temannya menolak dan menyampaikan itu haram dan tidak boleh, tapi ia bilang ah gapapa kok, yang bilang haram/ ga boleh siapa? ia menyampaikan ini hanya untuk merayu temannya, dalam hatinya ia tau dan mengakui bahwa itu haram dan tidak boleh, apakah ia sudah menjadi murtad sebab kata-katanya itu? ( ia tidak mengetahui kalo kata-kata ibarat itu akan menciptakan seseorang menjadi murtad secara otomatis )
TOPIK SYARIAH ISLAM
- SUAMI ISTRI BERZINA APAKAH MEMBATALKAN PERNIKAHAN?
- MENGHALALKAN YANG HARAM SECARA LISAN, APAKAH MURTAD?
- PENYEBAB MURTAD DAN KUFUR
- CARA TOBAT DARI DOSA
- CARA KONSULTASI AGAMA
4. apakah benar jikalau orang murtad secara sadar atau tidak sadar, tau atau tidak tahu, maka ada konsekuensinya, salah satunya terputus secara otomatis hubungan suami istri? bagaimana kalu terjadi ibarat ini jikalau kita tidak mengetahuinya, sementara kita tetap satu rumah dengan istri kita dan memiliki keturunan, apakah anak2 kita itu menjadi anak haram sebab hal itu. bersama-sama hal-hal apa yang menciptakan kita jadi murtad?
5. bagaimana kita yakin kita tidak murtad? sementara kita sering melanggar aturan agama dan lain sebagainya, apakah semuanya sanggup diperbaiki dengan bertaubat? banyak di artikel2 yang menjelaskan bahwa kalu begini begitu kita telah murtad, bagaimana jikalau kita tidak tau? tolong jelaskan ustad
6. tolong jelaskan bagaimana caranya bertobat dan yakin bahwwa yang kita lakukan dulu-dulu sebab kebodohan kita tidak menjadikan kita murtad?
7. apakah benar, jikalau kita menyampaikan boleh terhadap sesuatu yang terang larangannya, menyampaikan tidak apa-apa terhadap sesuatu yang terang keharamannya, serius atau bercanda, tahu atau tidak imbas hukumnya, maka kita telah menjadi murtad? tolong jelaskan ustad
JAWABAN STATUS PERNIKAHAN SUAMI ISTRI YANG BERZINA
1. Tidak. Status suami istri tetap sah walaupun salah satu atau kedua pasangan melaksanakan dosa besar dengan berzina dengan perempuan atau laki-laki lain.
Berdasarkan sabda Rasulullah:
جاء رجل إلى النبي _صلى الله عليه وسلم_ وقال: إن امرأتي لا تمنع يد لامس. قال: غربها قال أخاف أن تتبعها نفسي قال: استمتع بها
Artinya: Seorang laki-laki tiba menghadap Nabi dan berkata: Istri saya tidak menolak tangan jahil (baca, suka selingkuh). Nabi menjawab: ceraikan dia. Laki-laki itu berkata: Tapi saya masih sayang. Nabi berkata: Kalau begitu, pertahankan (tidak perlu bercerai). Hadits riwayat (HR) Abu Daud. Hadits ini sahih berdasarkan Imam Nawawi dan Ibnu Hajar Asqalani dalam Al-Talkhis, hlm. 3/452.
Dalam menjelaskan hadits di atas Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Al-Khobir, hlm. 3/ 452-453, menguraikan:
اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي مَعْنَى قَوْلِهِ: (لَا تَرُدُّ يَدَ لَامِسٍ) : فَقِيلَ: مَعْنَاهُ : الْفُجُورُ، وَأَنَّهَا لَا تَمْتَنِعُ مِمَّنْ يَطْلُبُ مِنْهَا الْفَاحِشَةَ، وَبِهَذَا قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ، وَالْخَلَّالُ، وَالنَّسَائِيُّ، وَابْنُ الْأَعْرَابِيِّ، وَالنَّوَوِيُّ.
Artinya: Ulama berbeda pendapat atas makna hadits "tidak menolak tangan yang menyentuhnya". Sebagian ulama menyatakan artinya ialah "Perbuatan dosa. Yakni perempuan itu tidak menolak laki-laki yang mengajaknya berbuat dosa" Ini pendapat Abu Ubaid, Al-Khollal, Nasa'i, Ibnul A'rabi dan Nawawi.
Dari hadits dan penjelasannya ini sanggup disimpulkan bahwa (a) perbuatan zina tidak membatalkan pernikahan; (b) istri yang berselingkuh dengan laki-laki lain tidak wajib ditalak walaupun menceraikannya itu lebih dianjurkan; (c) begitu juga suami yang berzina, maka istri boleh tetap mempertahankan rumahtangga dengannya. Walaupun seandainya istri meminta cerai atau melaksanakan gugat cerai itu lebih baik.
MENGHALALKAN YANG HARAM SECARA LISAN, APAKAH MURTAD?
2. Mengharamkan yang halal atau mengharamkan yang halal secara verbal akan menjadikan murtad, walaupun dalam hatinya tidak bermaksud demikian. Karena yang dinilai dalam syariah ialah perkataan lisannya dan perbuatan lahiriahnya apalagi itu dikatakan di depan orang lain.
Ulama membagi orang yang suka menghalalkan kasus haram menjadi dua: pertama, menghalalkan secara zhahir (lisan), ibarat menyatakan secara verbal bahwa kasus haram itu halal, maka ia kufur atau murtad lahir dan batin.
Kedua, menghalalkan kasus haram di dalam hati ibarat meyakini halalnya sesuatu yang haram yang sudah disepakati ulama atas keharamannya namun tidak menyatakannya secara lisan. Maka yang demikian ini statusnya kufur atau murtad antara ia dengan Allah namun status lahirnya tetap Islam.
Ibnu Taimiyah dalam Majmuk Fatawa, hlm. 3/267 menjelaskan kesepakatan ulama hebat fikih soal ini:
والإنسان متى حلل الحرام المجمع عليه أو حرم الحلال المجمع عليه أو بدل الشرع المجمع عليه كان كفراً مرتداً باتفاق الفقهاء .. ـ
Artinya: Manusia yang menghalalkan kasus haram yang sudah disepakati atau mengharamkan kasus halal yang sudah disepakati ulama atau mengganti syariah yang disepakati, maka ia menjadi kufur dan murtad berdasarkan kesepakatan para ulama.
Baca: Penyebab Murtad dan Kufur
Untuk itu, diwajibkan baginya untuk bersyahadat sebagai bentuk taubat dan kembali ke Islam serta tidak mengulanginya lagi. Baca: Cara Taubat Orang Murtad
3. Sama dengan balasan poin 2.
PENYEBAB MURTAD DAN KUFUR
4. Hal yang menjadikan murtad itu banyak. Salah satunya ialah menghalalkan kasus haram dan mengharamkan yang halal. Suami yang murtad diberi waktu untuk kembali ke Islam. Kalau ia kembali ke Islam dalam masa iddah, maka tidak perlu adanya perceraian atau penghapusan pernikahan. Baca: Status Pernikahan Suami yang Murtad
5. Kita yakin bahwa kita tidak murtad apabila (a) kita berusaha mengikuti dan mentaati perintahNya dan menjauhi larangannya; (b) jikalau kita melaksanakan perbuatan dosa, maka kita tetap mengakui bahwa itu haram dan berdosa; tidak mencari pembenaran dari dosa yang dilakukan.
Kalau tidak tahu sesuatu itu dosa kemudian kita melakukannya maka itu dimaafkan. Baca: Melakukan Perkara Haram sebab Tidak Tahu
Namun kita wajib untuk selalu terus mencar ilmu ilmu agama semoga menjadi tahu. Baca: Hukum Belajar Ilmu Agama
CARA TOBAT DARI DOSA
6. Cara bertaubat nasuha ialah (a) berjanji dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan dosa yang dilakukan; (b) memohon ampun pada Allah dan meminta maaf pada insan untuk kasus dosa pada sesama manusia; (b) "menambal" dosa yang dilakukan dengan perbuatan baik. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
7. Betul ibarat dijelaskan pada poin 2.
Sumber https://www.alkhoirot.net
6. tolong jelaskan bagaimana caranya bertobat dan yakin bahwwa yang kita lakukan dulu-dulu sebab kebodohan kita tidak menjadikan kita murtad?
7. apakah benar, jikalau kita menyampaikan boleh terhadap sesuatu yang terang larangannya, menyampaikan tidak apa-apa terhadap sesuatu yang terang keharamannya, serius atau bercanda, tahu atau tidak imbas hukumnya, maka kita telah menjadi murtad? tolong jelaskan ustad
JAWABAN STATUS PERNIKAHAN SUAMI ISTRI YANG BERZINA
1. Tidak. Status suami istri tetap sah walaupun salah satu atau kedua pasangan melaksanakan dosa besar dengan berzina dengan perempuan atau laki-laki lain.
Berdasarkan sabda Rasulullah:
جاء رجل إلى النبي _صلى الله عليه وسلم_ وقال: إن امرأتي لا تمنع يد لامس. قال: غربها قال أخاف أن تتبعها نفسي قال: استمتع بها
Artinya: Seorang laki-laki tiba menghadap Nabi dan berkata: Istri saya tidak menolak tangan jahil (baca, suka selingkuh). Nabi menjawab: ceraikan dia. Laki-laki itu berkata: Tapi saya masih sayang. Nabi berkata: Kalau begitu, pertahankan (tidak perlu bercerai). Hadits riwayat (HR) Abu Daud. Hadits ini sahih berdasarkan Imam Nawawi dan Ibnu Hajar Asqalani dalam Al-Talkhis, hlm. 3/452.
Dalam menjelaskan hadits di atas Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Al-Khobir, hlm. 3/ 452-453, menguraikan:
اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي مَعْنَى قَوْلِهِ: (لَا تَرُدُّ يَدَ لَامِسٍ) : فَقِيلَ: مَعْنَاهُ : الْفُجُورُ، وَأَنَّهَا لَا تَمْتَنِعُ مِمَّنْ يَطْلُبُ مِنْهَا الْفَاحِشَةَ، وَبِهَذَا قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ، وَالْخَلَّالُ، وَالنَّسَائِيُّ، وَابْنُ الْأَعْرَابِيِّ، وَالنَّوَوِيُّ.
Artinya: Ulama berbeda pendapat atas makna hadits "tidak menolak tangan yang menyentuhnya". Sebagian ulama menyatakan artinya ialah "Perbuatan dosa. Yakni perempuan itu tidak menolak laki-laki yang mengajaknya berbuat dosa" Ini pendapat Abu Ubaid, Al-Khollal, Nasa'i, Ibnul A'rabi dan Nawawi.
Dari hadits dan penjelasannya ini sanggup disimpulkan bahwa (a) perbuatan zina tidak membatalkan pernikahan; (b) istri yang berselingkuh dengan laki-laki lain tidak wajib ditalak walaupun menceraikannya itu lebih dianjurkan; (c) begitu juga suami yang berzina, maka istri boleh tetap mempertahankan rumahtangga dengannya. Walaupun seandainya istri meminta cerai atau melaksanakan gugat cerai itu lebih baik.
MENGHALALKAN YANG HARAM SECARA LISAN, APAKAH MURTAD?
2. Mengharamkan yang halal atau mengharamkan yang halal secara verbal akan menjadikan murtad, walaupun dalam hatinya tidak bermaksud demikian. Karena yang dinilai dalam syariah ialah perkataan lisannya dan perbuatan lahiriahnya apalagi itu dikatakan di depan orang lain.
Ulama membagi orang yang suka menghalalkan kasus haram menjadi dua: pertama, menghalalkan secara zhahir (lisan), ibarat menyatakan secara verbal bahwa kasus haram itu halal, maka ia kufur atau murtad lahir dan batin.
Kedua, menghalalkan kasus haram di dalam hati ibarat meyakini halalnya sesuatu yang haram yang sudah disepakati ulama atas keharamannya namun tidak menyatakannya secara lisan. Maka yang demikian ini statusnya kufur atau murtad antara ia dengan Allah namun status lahirnya tetap Islam.
Ibnu Taimiyah dalam Majmuk Fatawa, hlm. 3/267 menjelaskan kesepakatan ulama hebat fikih soal ini:
والإنسان متى حلل الحرام المجمع عليه أو حرم الحلال المجمع عليه أو بدل الشرع المجمع عليه كان كفراً مرتداً باتفاق الفقهاء .. ـ
Artinya: Manusia yang menghalalkan kasus haram yang sudah disepakati atau mengharamkan kasus halal yang sudah disepakati ulama atau mengganti syariah yang disepakati, maka ia menjadi kufur dan murtad berdasarkan kesepakatan para ulama.
Baca: Penyebab Murtad dan Kufur
Untuk itu, diwajibkan baginya untuk bersyahadat sebagai bentuk taubat dan kembali ke Islam serta tidak mengulanginya lagi. Baca: Cara Taubat Orang Murtad
3. Sama dengan balasan poin 2.
PENYEBAB MURTAD DAN KUFUR
4. Hal yang menjadikan murtad itu banyak. Salah satunya ialah menghalalkan kasus haram dan mengharamkan yang halal. Suami yang murtad diberi waktu untuk kembali ke Islam. Kalau ia kembali ke Islam dalam masa iddah, maka tidak perlu adanya perceraian atau penghapusan pernikahan. Baca: Status Pernikahan Suami yang Murtad
5. Kita yakin bahwa kita tidak murtad apabila (a) kita berusaha mengikuti dan mentaati perintahNya dan menjauhi larangannya; (b) jikalau kita melaksanakan perbuatan dosa, maka kita tetap mengakui bahwa itu haram dan berdosa; tidak mencari pembenaran dari dosa yang dilakukan.
Kalau tidak tahu sesuatu itu dosa kemudian kita melakukannya maka itu dimaafkan. Baca: Melakukan Perkara Haram sebab Tidak Tahu
Namun kita wajib untuk selalu terus mencar ilmu ilmu agama semoga menjadi tahu. Baca: Hukum Belajar Ilmu Agama
CARA TOBAT DARI DOSA
6. Cara bertaubat nasuha ialah (a) berjanji dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan dosa yang dilakukan; (b) memohon ampun pada Allah dan meminta maaf pada insan untuk kasus dosa pada sesama manusia; (b) "menambal" dosa yang dilakukan dengan perbuatan baik. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
7. Betul ibarat dijelaskan pada poin 2.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: