Gaya Rambut Dalam Islam

 Ustad saya ingin menanyakan gaya rambut yang bermacam Gaya Rambut dalam Islam
GAYA RAMBUT PUNK, ROCKER, RASTA MENURUT ISLAM

Assalamualaikum,
Ustad saya ingin menanyakan gaya rambut yang majemuk dalam masyarakat kita.

Yang saya ingin tanyakan :

1. Bagaimana hukumnya gaya rambut mirip rasta, punk, rockstar dan semacamnya?
2. Bagaimana hukumnya gaya rambut yang umum di masyarakat kita mirip tipis bab kiri, kanan dan belakang. Namun panjang di bab atas dan disisir kesamping atau kebelakang?
3. Apa hukumnya bergaya rambut artis2 non muslim?

Saya ingin menanyakan ini, lantaran tampaknya ada kesimpang siuran gosip di web. Saya ingin menanyakan ini supaya kita semua tahu mana yang benar.

Terima Kasih

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. JAWABAN GAYA RAMBUT PUNK, ROCKER, RASTA MENURUT ISLAM
  2. BOLEH MEMANJANGKAN RAMBUT, ATAU POTONG PENDEK, ATAU MENGGUNDULNYA
  3. LARANGAN QAZA' MEMOTONG SEBAGIAN RAMBUT KEPALA DAN MEMBIARKAN SEBAGIAN YANG LAIN
  4. LARANGAN MEMAKAI GAYA RAMBUT YANG SERUPA DENGAN PENDOSA
  5. KESIMPULAN: MODEL RAMBUT HARUS MEMPERTIMBANGKAN ETIKA SOSIAL
  6. CARA KONSULTASI AGAMA


JAWABAN GAYA RAMBUT PUNK, ROCKER, RASTA MENURUT ISLAM

Pada dasarnya tidak ada ketentuan khusus perihal gaya rambut dalam Islam. Boleh panjang dan boleh pendek. Oleh lantaran itu, maka secara umum segala bentuk gaya rambut dibolehkan. Namun sebagian ulama menyatakan bahwa kebolehan itu dengan syarat suatu gaya rambut tertentu tersebut tidak menjadi ciri khas dari penganut agama tertentu lantaran ada hadits yang melarang mirip orang kafir. Baca detail: Hukum Menyerupai Orang Kafir


BOLEH MEMANJANGKAN RAMBUT, ATAU POTONG PENDEK, ATAU MENGGUNDULNYA

Nabi bersabda dalam sebuah hadits riwayat Nasai (dalam As-Sunan, hadits no. 5234)

كان شعر النبي صلى الله عليه وسلم إلى نصف أذنيه

Artinya: Rambut Nabi biasanya hingga setengah telinganya.

Dalam hadits sahih riwayat Bukhari dari Anas ia berkata:

كان يضرب شعر النبي صلى الله عليه وسلم منكبيه

Artinya: Rambut Nabi biasanya mencapai kedua pundaknya.

LARANGAN QAZA' MEMOTONG SEBAGIAN RAMBUT KEPALA DAN MEMBIARKAN SEBAGIAN YANG LAIN

Dalam beberapa hadits berikut, Rasulullah melarang qaza' yaitu memotong sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain. Namun berdasarkan ulama, larangan ini bersifat makruh, bukan haram.

Dalam hadits riwayat Ahmad dari Ibnu Umar ia berkata:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رَأَى صَبِيًّا قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعَرِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ ، فَنَهَى عَنْ ذَلِكَ ، وَقَالَ : ( احْلِقُوا كُلَّهُ أَوْ اتْرُكُوا كُلَّهُ

Artinya: Rasulullah pernah melihat seorang anak yang dipotong sebagian rambut kepalanya dan dibiarkan sebagian yang lain. Nabi melarang hal itu dan bersabda: "Potonglah semuanya atau biarkan semuanya."

Asy-Syaukani dalam Nailul Author, hlm. 1/155, dalam menafsiri hadits di atas menyatakan:

وهو يدل على الترخيص في حلق جميع الرأس ولكن في حق الرجال

Artinya: Hadits ini mengatakan atas bolehnya memotong (menggundul) seluruh rambut bagi laki-laki.

Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar ia berkata:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( نَهَى عَنْ الْقَزَعِ ) قيل لنافع : ما القزع ؟ : قال : ( أن يحلق بعض رأس الصبي ويترك بعضه ) .

Artinya: Ibnu Umar menyatakan bahwa Rasulullah melarang qaza'. Ditanyakan pada Nafi' apa itu qaza'? Nafi' berkata: "Memotong sebagian rambut anak dan membiarkan sebagian yang lain."

Larangan Nabi dalam kedua hadits tersebut berdasarkan ulama bermakna makruh, bukan haram. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 1/347 menyatakan:

ُكْرَهُ الْقَزَعُ ، وَهُوَ حَلْقُ بَعْضِ الرَّأْسِ ؛ لِحَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما فِي الصَّحِيحَيْنِ قَالَ : نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ الْقَزَعِ

Artinya: Qaza' hukumnya makruh. Qaza' ialah memotong sebagian rambut kepala berdasarkan hadits Ibnu Umar dalam Sahih Bukhari dan Muslim Ibnu Umar berkata: Rasulullah melarang qaza'.

Ar-Rahibani dalam kitab Matolib Ulin Nuha fi Syarhi Ghayat Al-Muntaha menyatakan:

وَكُرِهَ القَزَعٌ , وَهُوَ حَلْقُ بَعْضِ الرَّأْسِ وَتَرْكُ بَعْضٍ .

Artinya: Qaza' hukumnya makruh. Qaza' ialah memotong sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain.


LARANGAN MEMAKAI GAYA RAMBUT YANG SERUPA DENGAN PENDOSA

Qadhi Iyadh dalam Ikmalu Ikmalil Muallim bifawaidi Muslim, hlm. 5/404, menyatakan:

لم يختلف أنه إذا حلقت مواضع حتى صار الشعر مفرقاً، أنه مكروه، واختلف إذا حلق الجميع وترك موضعاً كالناصية، أو حلق موضعها وترك الأكثر، عياض: فمنعه مالك ورآه من القزع حتى في الجارية والغلام، وقال نافع: أما القصة والقفا للغلام فلا بأس به، وأما أن يترك لناصيته شعراً دون غيرها فذلك القزع، واختلف في علة النهي، فقيل لما فيه من التشويه، وقيل لأنه زي أهل الدعارة والشر، فيرجع الأمر في ذلك إلى عادة البلاد، فمن عادتهم أنه يفعله غير أهل الشر فلا ينبغي أن ينكر، وفي هذا نظر، لأن العوائد لا تغير السنن المأثورة، والنهي عن ذلك سنة، وعلله أبو داود بأنه زي اليهود

Artinya: Menurut Al-Maziri, Ulama setuju dalam soal apabila rambut dipotong di beberapa tempat sehingga menjadi terpisah-pisah hukumnya makruh. Ulama berbeda pendapat apabila dipotong semuanya dan dibiarkan sebagian tempat mirip di bab depan atas kepala, atau dipotong di bab atas dan dibiarkan di sebagian besar bab kepala. Imam Malik melarangnya lantaran dianggap qaza' termasuk bagi anak kecil baik pria atau perempuan. Nafi' berkata: Adapun qussoh dan qofa bagi belum dewasa maka tidak apa-apa. Sedangkan membiarkan rambuat di bab depan tidak yang lain maka itu termasuk qaza'. Ulama berbeda perihal alasannya larangan. Satu pendapat menyatakan lantaran tasywih (merubah). Pendapat lain menyatakan lantaran itu kebiasaan orang yang berperilaku fasiq dan pendosa. Maka, dalam hal ini dikembalikan pada kebiasaan di suatu tempat. Apabila dalam tradisi mereka hal itu dilakukan oleh mereka yang bukan fasiq dan pendosa maka tidak perlu diingkari. Dalam ini terdapat perbedaan. Karena, kebiasaan tidak merubah sunnah sedangkan larangan soal ini ialah berdasarkan sunnah. Abu Dawud menciptakan alasan lantaran itu kebiasaan orang Yahudi.

Badruddin Al-Aini dalam Umdatul Qori Syarhu Shahih Al-Bukhari, hlm. 22/58, menyatakan:

فإن قلت: ما الحكمة في النهي عن القزع؟ قلت: تشويه الخلقة، وقيل: زي اليهود، وقيل: زي أهل الشر والدعارة، وقال النووي في شرح مسلم: أجمع العلماء على كراهة القزع إذا كان في مواضع متفرقة إلا أن يكون لمداواة ونحوها، وهي كراهة تنزيه. وقال الغزالي في الإحياء: لا بأس بحلق جميع الرأس لمن أراد التنظيف، ولا بأس بتركه لمن أراد أن يدهن ويترجل، وادعى ابن عبد البر الإجماع على إباحة حلق الجميع، وهو رواية عن أحمد وروى عنه أنه مكروه لما روى عنه أنه من وصف الخوارج

Artinya: Apa pesan yang tersirat larangan rambut qaza'? Menurutku jelek bentuknya. Satu pendapat berkata: Gaya rambut Yahudi. Pendapat lain menyatakan: Gaya rambut orang fasiq dan pendosa. Imam Nawawi berkata dalam Syarah Muslim: Ulama setuju atas gaya rambut qaza apabila di tempat-tempat yang terpisah-pisah kecuali untuk berobat dan semacamnya hukumnya makruh tanzih. Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin berkata: Boleh memotong seluruh rambut kepala bagi yang ingin kebersihan. Boleh tidak memotong rambut bagi yang ingin menggunakan minyak rambut dan menyisirnya. Ibnu Abdil Bar menyebut adanya ijmak ulama atas bolehnya mencukur seluruh rambut. Ini riwayat dari Ahmad dan diriwayatkan darinya bahwa itu ialah makruh lantaran termasuk dari ciri khas kaum Khawarij.


KESIMPULAN: MODEL RAMBUT HARUS MEMPERTIMBANGKAN ETIKA SOSIAL

Syariah Islam tidak membatasi model rambut seorang laki-laki. Digundul boleh, dibikin panjang atau dipotong pendek juga boleh asalkan gaya rambut tersebut tidak menggandakan gaya dari kalangan yang dianggap jelek dalam masyarakat. Apabila demikian, maka gaya rambut yang dibolehkan dan yang dihentikan bersifat relatif dengan melihat kebiasaan dan tradisi di suatu tempat. Apabila suatu gaya rambut dianggap baik dalam suatu kawasan tertentu, maka hukumnya boleh. Sedangkan model rambut yang menjadi kebiasaan dari kalangan pendosa atau yang dianggap sampah masyarakat mirip rambut punk, roker, rasta, dll, maka hukumnya makruh.




Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close