Memberi Uang Kepada Orang Bau Tanah Dan Sumpah Kafir

Memberi Uang kepada Orang Tua dan Sumpah Kafir Memberi Uang kepada Orang Tua dan Sumpah Kafir
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh...

Nama saya bowo dan tinggal di pati. Ibu saya seorang janda yang tidak bekerja/ tidak punya penghasilan. Beliau tinggal serumah dengan abang saya yang penghasilannya juga pas-pasan.

Biasanya istri saya seminggu sekali memberi uang kepada ibu saya, tapi lantaran kondisi perjuangan yang agak menurun istri kini menyerupai menunda atau kadang tidak mau sama sekali memberi uang. Kondisi perjuangan kami memang turun tapi saya rasa masih bisa kalau hanya sekedar memberi uang untuk ibu saya. Ahirnya saya sering memberi uang ke ibu saya tanpa sepengetahuan istri saya,

DAFTAR ISI
  1. Memberi Uang kepada Orang Tua
  2. Bayar Hutang Dulu tapi Buron atau Menyerahkan Diri Ke Polisi?
  3. Sumpah Akan Kafir dan Demi Rasulullah

apakah yang saya lakukan ini dosa atau tidak?
terima kasih.


Memberi Uang kepada Orang Tua

JAWABAN

Anda tidak salah. Adalah kewajiban seorang anak untuk berbakti kepada orang tua apalagi ibu menyerupai secara tegas dalam QS An-Nisa' 4:38
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

Artinya: Dan sembahlah Allah dan jangan menyekutukannya dengan apapun dan berbuat sepakat pada kedua orang tua.

Karena itu, Anda bahwasanya tidak perlu sembunyi-sembunyi dalam menawarkan uang pada ibu Anda. Kecuali kalau akan mengakibatkan konflik keluarga. Di samping itu, memang tidak diharapkan ijin istri bagi seorang suami untuk menawarkan sebagian hartanya pada orang bau tanah atau siapapun lantaran harta suami yaitu hartanya sendiri. Kecuali kalau harta hasil perjuangan bersama maka memberi tahu istri itu wajib lantaran ada hak istri di dalamnya.

Namun kalau seandainya, untuk kebutuhan anak istri tidak cukup untuk hidup sederhana, maka anak istri harus didahulukan dari orang tua. Al-Buhuti dalam Kashful Qina' ( كشاف القناع ممزوجاً بمتن الإقناع) menyatakan:
ويبدأ من لم يفضل عنه ما يكفي جميع من تجب نفقتهم بالإنفاق على نفسه، فإن فضل عنه نفقة واحد فأكثر بدأ بامرأته لأنها واجبة على سبيل المعاوضة فقدمت على المواساة

Artinya: seseorang yang punya uang pas-pasan dan tidak cukup untuk menafkahi orang-orang yang wajib dinafkahinya maka hendaknya memulai menafkahi dirinya sendiri, apabila lebih untuk membiayai lebih dari satu orang maka istri yang sanggup giliran pertama. Istri didahulukan dari yang lain.

Intinya: tidak apa-apa memberi nafkah ibu kalau kebutuhan anak istri sudah terpenuhi. Kalau istri belum terpenuhi, maka kebutuhan istri harus didahulukan.

Dalam sebuah hadits riwayat

أنفقه على أهلك ثم على قرابتك ثم ههنا وههنا
Artinya: Nafkahilah keluargamu gres kemudian kerabatmu dan seterusnya.

__________________________________


Bayar Hutang Dulu tapi Buron atau Menyerahkan Diri Ke Polisi?

Bayar Hutang Dulu tapi Buron atau Menyerahkan Diri Ke Polisi dan hutang tak terbayar?
PERTANYAAN
assalamualaikum wrwb.
Pak mohon bimbingannya, begini alur ceritanya. Ini kisah orang erat saya.
Dia pengusaha awalnya beliau telah dirugikan temanya dan dana itu bukan miliknya trus demi menjaga kepercayaan sahabat yang mempercayakan dana nya untuk perjuangan beliau ambil alih perjuangan dan terus galang dana demi modal perjuangan dan menutupi kerugian, dengan sistem persentase kepoada orang, lama2 beliau sadar ini riba dan perjuangan nya trus merugi gali lubang tutup kolam, jadinya beliau memutuskan berhenti dan keluar dari bulat itu namun hutang nya banyak walau bagi hasil sempat berjalan usang ada yang sudah balik modal ada yg udah untung dan banyak yg rugi orang yang mempercayakan uangnya ke dia.

Orang2 yang udah untung atau balik modal tetap meminta modal kembali jadi ya tetap harus dana semula dikembalikan jumlahnya miliaran pak. trus dengan beliau bilang berhenti rugi banyak bahaya dan minta kembali uang bahkan hingga ke polisi namun uang tidak ada lagi buat mengembalikan dan bukan untuk memperkaya diri sendiri lantaran td gali lubang tutp kolam. jadinya beliau pergi demi tobat dan perjuangan lain untuk mulai membayar namun statusnya jadi buronan, namun saya tau niscaya beliau udah insaf dan sadar betul serta beliau mulai perjuangan lagi diam2.

pertanyaanya
1. bagaimana sikap beliau seharusnya ?
2. Sholat 5 waktu bisa tapi sholat jumat jamaah tidak bisa lantaran beliau sembunyi.
3. Dia menghindari polisi bukan takut penjara walau bisa usang dan berkali2 di laporkan lantaran jumlah orangnya banyak, tapi beliau berpikir penjara tidak menuntaskan hutangnya dunia dan akherat.

Mohon bimbinganya. wassalam. Mohon di jawab pak segera, supaya saya sanggup memberi masukan ke beliau jikalau beliau hubungi saya walau saya gak tau apa beliau hubungi saya lagi apa tidak.

JAWABAN

Kasus sahabat Anda itu sama dengan masalah sebelumnya yang diajukan ke lembaga ini. Lihat di link berikut:
-------
Ingin Bayar Hutang Status DPO .
-------

Saya tidak tahu apakah yang bertanya orangnya sama atau secara kebetulan kasusnya serupa. Berikut tanggapan sesuai pertanyaan:

Jawaban pertanyaan ke-1: Kalau memang betul-betul ingin membayar hutang, saya kira buron lebih baik dalam sudut pandang agama. Karena membayar hutang itu wajib. Namun yang ideal yaitu menyerahkan diri ke polisi dan menciptakan konsensus dengan para kreditor untuk membayar lunas hutangnya asal tidak dipenjara. Ini kalau memungkinkan.

Jawaban pertanyaan ke-2: Shalat Jum'at hukumnya wajib tanpa perkecualian bagi pria kecuali musafir atau sakit. Kalau tidak shalat Jum'at maka harus shalat dzuhur sebagai gantinya. Namun, meninggalkan shalat Jum'at itu tetap berdosa lantaran meninggalkan kewajiban.

Jawaban pertanyaan ke-3: Lihat poin 1 atau link berikut: Ingin Bayar Hutang Status DPO .

__________________________________


SUMPAH AKAN KAFIR DAN DEMI RASULULLAH

Assalamualaikum pa ustadz, maaf sebelumnya saya ingin menceritakan kronologi alasannya yaitu kebimbangan dalam hati saya. Makara saya memiliki sahabat erat lelaki dan sudah berjalan 5tahun, meskipun saya tahu pacaran dalam islam itu haram tapi tetap saya jalani dan sahabat lelaki saya itu tukang pukul dan suka bernafsu apabila kita sedang bertengkar.

Suatu hari saya merasa beliau memaki-maki saya dengan alasan yang tidak masuk akal. Sampai ada rasa kesal yg mendalam di hati saya. Pada hari berikutnya saya mendapatkan sms dari mitra saya sewaktu Sekolah Menengan Atas beliau laki-laki. Saya respon smsnya bahkan hingga menggunakan kata sayang kemudian kami ketemuan dan jadian pada hari terakhir kami bertemu. Saya melaksanakan itu lantaran merasa kesal dengan sahabat lelaki saya yg suka bernafsu , Suatu hari saya terpergok sms an dengan sahabat sewaktu Sekolah Menengan Atas itu. Teman lelaki saya murka hingga melaksanakan kekerasan hingga saya lebam-lebam dan berdarah. Dia brkata ingin mengakhiri hubungan kami, namun saya menolaknya lantaran merasa masih menyayanginya dan berharap hubungan ini akan lanjut ke pelaminan.

Dia meminta saya bersumpah , kemudian entah mengapa dalam keadaan bimbang saya malah berucap " Demi Allah Demi Rasulullah demi iman saya saya tidak akan berhuhungan dengan pria lain lg selain dg kamu, apabila saya ingkar saya berani jd kafir.

Tapi sungguh pa ustadz saya tidak berniat berucap menyerupai itu saya tidak pernah ada niatan dalam hati untuk jd kafir, malah saya merasa gelisah dengan sumpah saya menyerupai itu. Kemudian sesudah itu beliau meminta saya kembali bersumpah dengan ucapan yg sama kalau saya tidak akan menciptakan beliau kesal lagi. Namun suatu hari kami bertengkar kembali namun saya tidak sengaja menciptakan beliau murka dan kesal. Sampai jadinya kini saya benar-benar merasa gelisah lantaran sumpah tersebut. Saya merasa gamang apakah saya masih muslim sesudah saya menciptakan beliau kesal, tp sungguh ketika saya berucap sumpah itu hati saya tidak nrimo dan saya merasa trpaksa melakukannya.

1. Menurut pa ustadz apakah sumpah saya tersebut telah gugur pada dikala saya mengucapkannya lantaran menjanjikan berani jadi kafir apabila saya ingkar. Ataukah sumpah saya tidak sah lantaran tidak didasari dengan niat dan ketulusan?

2. Saya jg merasa brsalah lantaran brsumpah menggunakan nama nabi lantaran saya tidak tahu bahwa bersumpah dengan nama nabi tidak diperbolehkan. Apakah saya harus membayar kifarrat atas sumpah itu?

3. Apakah saya murtad lantaran sudah bersumpah menyerupai itu?

Mohon jawabannya pa, saya benar-benar merasa bimbang dan gelisah.. saya takut dianggap bukan islam lagi. Tapi hati saya selalu percaya akan adanya Allah

JAWABAN

1. Karena anda bersumpah menggunakan kata Demi Allah (walaupun diikuti dengan nama-nama lain) maka sumpahnya tetap sah. Apabila anda melanggar sumpah tersebut, maka anda harus membayar kafarat atau tebusan yaitu memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin yakni sama dengan pelanggaran orang yang bernadzar. Lebih detail lihat: #2

Adapun kesepakatan kafir apabila melanggar sumpah itu hukumnya haram tapi itu tidak menciptakan Anda kafir selagi pada kenyataannya anda masih mengakui Islam sebagai agama anda dengan mengakui semua rukun Islam dan Iman. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

2. Bersumpah yang dibolehkan yaitu dengan menggunakan nama Allah, nama-nama (Asmaul Husna) dan sifat-sifat Allah. Adapun menggunakan nama lain selain Allah menyerupai Demi Rasulullah, Demi Nabi, Demi Langit dan Bumi itu hukumnya tidak boleh. Nabi bersabda dalam sebuah hadits ( من كان حالفا فليحلف بالله أو ليصمت) Artinya: Barangsiapa yang bersumpah maka hendaknya ia bersumpah dengan nama Allah atau membisu (HR Ahmad dalam Musnad no. 3310). Nabi juga bersabda: (من حلف بشيء دون الله فقد أشرك) Artinya Barangsiapa bersumpah dengan sesuatu selain Allah maka ia menjadi syirik (HR Ahmad dalam Musnad no. 331).

Ketidakbolehan tersebut bukan berarti anda harus membayar kaffarat atau tebusan. Tapi anda berdosa dan harus bertaubat.

3. Tidak murtad. Seperti disebut dalam tanggapan poin 1, asal faktanya anda masih shalat dan mengamalkan semua pedoman Islam yang prinsip, maka anda tetap seorang muslim. Tapi anda telah melaksanakan perbuatan haram dan harus bertaubat serta membayar kafarat apabila melanggar sumpah.

Terlepas dari itu, saya sarankan supaya anda lebih memutuskan hubungan dengan pacar anda kalau anda. Dia bukanlah calon imam yang baik bagi anda apabila diteruskan ke jenjang perkawinan. Menikah hanya berdasar cinta tidak cukup. Pernikahan harus juga didasari oleh pertimbangan agama yakni dengan menentukan calon pendamping yang saleh dalam ibadah dan saleh dalam tingkah laku. Suka menampar dan pemarah bukanlah sikap yang saleh.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: