KATA PISAH TERMASUK TALAK SHARIH ATAU KINAYAH?
Assalamualaikum,,, Pak kiayai dewan pengasuh pondok pesantren alkhoirot.
Saya disini mau bertanya ihwal status ijab kabul saya,,,
1. Kasus mengiyakan cerai istri menyerupai ini kalimatnya!!!
A. "Ya udah,, terserah Kamu saja",,,, bagaimana hukumnya,,, KLo memang kinayah saya Lupa niatnya!!
B. " Ya udah,,, KLo mau udahan!!! Yg ini saya bener2 GA Ada niat!!!
C. ya udah,, KLo mau cerai,,, cerai aja,,, KLo yg ini tampaknya Ada niat!!!
D. "iya,,, Kamu pikir AKU takut APA cerai SAMA kamu!!! Yg ini juga Ada niat sepertinya
E. Ya sudah sana!!! Saya juga Lupa niatnya Karna sudah usang kejadianya!!!
TOPIK SYARIAH ISLAM
2. kata pisah yg saya gunakan menyerupai ini kalimatnya!!!
"Daripada KITA ribut2 trus, mendingan KITA pisah Dulu aja intropeksi diri dulu masing2" maksud niat saya Adalah sekedar pisah ranjang atau pisah rumah sementara waktu semoga tidak Berkelahi trus!!! Sumpah Demi ALLAH Hanya sekedar pisah ranjang!!!!
3. Aku ceraikan engkau jikalau sudah saya sudah kaya!!!! KaLo memang ini talaq muallaq!!! INSYAALLAH syaratnya belum terjadi!!!!
4. Ayo Kamu mau ngomong APA?? Mau ngomong cerai lg!!! Kamu pikir AKU takut APA cerai SAMA kamu!!!! Lalu istri bilang "" iya saya mau cerai SAMA kamu"" trus saya bilang ya sudah!!! KLo memang ini kasus mengiyakan cerai istri,,, saya Lupa niatnya juga!!!
5. Istri Minta cerai,,,,, kemudian saya bilang menyerupai ini " tidak akau tidak mau,,,, nunggu saya puas dulu menyakitimu,,, Baru terserah Kamu maunya APA!!! Bagaimana hukumnya???
6. Berapa talaq yg telah jatuh Pak kiayai???
Mohon jawabannya!!!!
7. "klo saya lihat pedoman al khoirot sebelumnya,, bahwa kata pisah itu
kinayah berdasarkan sebagian ulama madzhab syafii!! Bolehkah saya
mengikutinya??"
JAWABAN
1A. Ada tiga pendapat soal ini: (a) Termasuk talak sharih [eksplisit) yang berarti jatuh talak; (b) Termasuk talak kinayah [implisit] yang berarti tergantung niat. Kalau lupa ada niat atau tidak, maka dianggap tidak ada niat; (c) Tidak jatuh talak secara mutlak. Baca: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=#1
1B. Tidak jatuh talak.
1C. Jatuh talak satu kalau ikut pendapat kedua, tidak jatuh talak kalau ikut pendapat ketiga.
1D. Jatuh talak satu kalau ikut pendapat kedua, tidak jatuh talak kalau ikut pendapat ketiga.
1E. Itu masuk kategori kinayah. Kalau lupa ada niat atau tidak, maka dianggap tidak ada niat dan tidak terjadi talak.
2. Kalau ikut pendapat yang umum, maka itu sudah jatuh talak. Karena kata "pisah" termasuk ucapan yang sharih yang tidak perlu niat (menurut pendapat madzhab Syafi'i). Namun, berdasarkan ketiga madzhab lain yakni Hanafi, Maliki dan Hanbali, kata "pisah" termasuk talak kinayah. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah dijelaskan pendapat ulama sbb:
وذهب الشافعية في المشهور, والخرقي من الحنابلة إلى أن لفظي: الفراق والسراح وما تصرف منهما من صريح الطلاق لورودهما بمعنى الطلاق في القرآن الكريم, فقد ورد لفظ الفراق في قوله تعالى: وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا {النساء:130}. وفي قوله: أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ {الطلاق : 2}.
وورد لفظ السراح في آيات منها قوله تعالى: الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ {البقرة:229}. وقوله تعالى: وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ {البقرة:231}.
إلا أن الجمهور يرى أن لفظ الفراق ولفظ السراح ليس من صريح الطلاق، لأنهما يستعملان في غير الطلاق كثيرا, ومن ذلك قوله تعالى: وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا {آل عمران : 103}. ولذلك فهما من كنايات الطلاق.
Artinya: Pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi'i dan Al-Kharqi dari madzhab Hanbali menyatakan bahwa dua kata "al-firaq" (pisah) dan al-sarah (lepas) dan kata lain yang berakar dari dua kata ini termasuk dari talak sharih alasannya yaitu keduanya disebut dalam Al-Quran. Kata "firaq" disebut dalam QS An-Nisa 4:130 dan At-Talaq :2. Sedangkan kata "sarah" (السراح) disebut dalam QS Al-Baqarah 2:229 dan 231. Namun, berdasarkan jumhur ulama - yakni tiga madzhab selain madzhab Syafi'i - kata 'firaq' dan 'sarah' tidak termasuk kata talak sharih alasannya yaitu keduanya banyak digunakan juga di selain talak menyerupai dalam QS Ali Imran 3:103 alasannya yaitu itu maka termasuk talak kinayah dan gres terjadi talak apabila disertai niat.
Di samping itu, ada pendapat yang menyatakan bahwa ucapan "pisah" atau "talak" dan sejenisnya yang diucapkan dalam keadaan murka hukumnya tidak jatuh talak. Anda sanggup ikut pendapat yang ini. Baca: Talak dikala Marah
3. Belum terjadi talak.
4. Tidak jatuh cerai kalau ikut pendapat kedua atau ketiga.
5. Sama dengan yang di atas.
6. Kalau anda masih ingin mempertahankan rumah tangga dengan sang istri, maka ikuti pendapat ulama yang termudah yaitu:
(a) Tidak jatuh talak apabila ucapan "talak" dan sejenisnya diucapkan dalam keadaan marah. Baca: Talak dikala Marah
(b) Mengiyakan ucapan talak istri tidak jatuh talak secara mutlak. Berdasarkan kedua pendapat ini, maka belum terjadi talak sama sekali antara anda berdua. Baca: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri
7. Boleh. Ikut pendapat madzhab lain saja boleh apabila diperlukan. Apalagi sesama madzhab Syafi'i. Baca: Kata "pisah" talak sharih atau kinayah?
___________________
MENGIYAKAN PERMINTAAN CERAI ISTRI
Assalammualaikum pak kiayai,,
1. Saya ingin berkonsultasi ihwal keabsahan nikah saya... Saya sering membaca postingan pedoman alkhoirot,,, oleh karna itu saya ingin berkonsultasi!!! Pertanyaannya adalah!!
1. Bagaimana aturan kalimat talaq menyerupai ini,,,mengiyakan cerai istri pola kalimatnya adalah!!
a. Ya udah terserah kau saja
b. ya udah klo mau cerai,, cerai sana!!
c. Kata pisah maksud saya cuma pisah rumah sementara waktu!!!
Saya ingin hal tersebut dihukumi melalui madzhab hanafi!!
2. Bagaimana hukumnya kalo mengucapkan kalimat talaq sharih, di ucapkan hanya menggerakkan pengecap saja tanpa bunyi keluar dari ekspresi dan mulutnya pun dalam keadaan tertutup!!!
3. Saya mau bertanya,,, saya pernah menikah ulang karna saya menganggap istri saya sudah tertalaq bain berdasarkan madzhab syafii,,, yg kasusnya menyerupai ini
-thn 2011 saya menceraikan istri
-thn 2011 saya menceraikan istri kembali didalam massa iddah!!!
-thn 2012 pertengahan tahun saya menceraikan istri kembali,,, nah pada waktu itu saya belum tahu aturan talaq,,, sehabis membaca hukum2 talaq dan bertanya pada ustad terdekat,,, alhasil saya menganggap istri saya tertalaq bain,,,karna pada waktu itu berdasarkan madzhab syafii rujuk hrs dengan lafadZ tidak sah klo tidak ada rujuk secara lafadZ!!! Nah alhasil karna talaq ke 3 tersebut sudah diluar iddah alhasil tidak dianggap talaq!!!! Apakah sah ijab kabul ulang saya pak kiyai berdasarkan madzhab syafii!!!
4. Maaf pak kiayai satu lagi!!!
Pernah waktu itu saya sedang melamun dan sedang tiduran dan tiba2 dihati saya terbesit kata2 cerai,,, dan alhasil saya teringat kalimat talaq sharih yg sering saya baca,,, nah karna saya penderita was was alhasil kata2 tersebut terucap tanpa ditunjukkan ke istri,,,, dan situasi kondisinya pun bukan sedang bercanda atau berbicara dengan istri!!! Tapi saya ucapkan hanya menggerakkan pengecap saja tp bunyi nya tidak keluar dari mulut,,, mulutnya pun tertutup bagaimana hukumnya pak kiayai??? Wassalammualaikum!!
Mohon jawabannya karna saya penderita was was!!! Wassalammualaikum!!!
JAWABAN
1. Hukumnya (a) tidak jatuh talak berdasarkan pendapat sebagian ulama; atau (b) termasuk talak kinayah yang gres terjadi talak apabila disertai dengan niat. Baca: Mengiyakan Permintaan cerai Istri
Untuk kasus (c),
2. Hukum mengucapkan kata talak sharih dg menggerakkan pengecap saja tanpa bunyi dan ekspresi tertutup yaitu tidak sah. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 5/198, dikatakan:
وَمَتَى لَمْ تَتَوَافَرْ شَرَائِطُهُ فَإِنَّ الطَّلاَقَ لاَ يَقَعُ، كَمَا لَوْ أَجْرَاهُ عَلَى قَلْبِهِ دُونَ أَنْ يَتَلَفَّظَ بِهِ إِسْمَاعًا لِنَفْسِهِ أَوْ بِحَرَكَةِ لِسَانِهِ
Artinya: Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka talak tidak terjadi. Seperti suami menyatakan talak dalam hati tanpa mengucapkan (melafalkan) yang sanggup didengar oleh dirinya sendiri atau dengan gerakan lisannya.
3. Kalau sudah talak bain, maka tidak sanggup rujuk lagi. Juga tidak sanggup nikah ulang kecuali sehabis si istri menikah dengan lelaki lain, sehabis dicerai oleh suami kedua maka gres istri pertama sanggup nikah ulang sehabis habis masa iddah suami kedua. Baca: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
4. Sama dengan kasus no. 3, hukumnya tidak sah dan tidak terjadi talak.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Assalamualaikum,,, Pak kiayai dewan pengasuh pondok pesantren alkhoirot.
Saya disini mau bertanya ihwal status ijab kabul saya,,,
1. Kasus mengiyakan cerai istri menyerupai ini kalimatnya!!!
A. "Ya udah,, terserah Kamu saja",,,, bagaimana hukumnya,,, KLo memang kinayah saya Lupa niatnya!!
B. " Ya udah,,, KLo mau udahan!!! Yg ini saya bener2 GA Ada niat!!!
C. ya udah,, KLo mau cerai,,, cerai aja,,, KLo yg ini tampaknya Ada niat!!!
D. "iya,,, Kamu pikir AKU takut APA cerai SAMA kamu!!! Yg ini juga Ada niat sepertinya
E. Ya sudah sana!!! Saya juga Lupa niatnya Karna sudah usang kejadianya!!!
TOPIK SYARIAH ISLAM
- KATA PISAH TERMASUK TALAK SHARIH ATAU KINAYAH?
- MENGIYAKAN PERMINTAAN CERAI ISTRI
- CARA KONSULTASI AGAMA
2. kata pisah yg saya gunakan menyerupai ini kalimatnya!!!
"Daripada KITA ribut2 trus, mendingan KITA pisah Dulu aja intropeksi diri dulu masing2" maksud niat saya Adalah sekedar pisah ranjang atau pisah rumah sementara waktu semoga tidak Berkelahi trus!!! Sumpah Demi ALLAH Hanya sekedar pisah ranjang!!!!
3. Aku ceraikan engkau jikalau sudah saya sudah kaya!!!! KaLo memang ini talaq muallaq!!! INSYAALLAH syaratnya belum terjadi!!!!
4. Ayo Kamu mau ngomong APA?? Mau ngomong cerai lg!!! Kamu pikir AKU takut APA cerai SAMA kamu!!!! Lalu istri bilang "" iya saya mau cerai SAMA kamu"" trus saya bilang ya sudah!!! KLo memang ini kasus mengiyakan cerai istri,,, saya Lupa niatnya juga!!!
5. Istri Minta cerai,,,,, kemudian saya bilang menyerupai ini " tidak akau tidak mau,,,, nunggu saya puas dulu menyakitimu,,, Baru terserah Kamu maunya APA!!! Bagaimana hukumnya???
6. Berapa talaq yg telah jatuh Pak kiayai???
Mohon jawabannya!!!!
7. "klo saya lihat pedoman al khoirot sebelumnya,, bahwa kata pisah itu
kinayah berdasarkan sebagian ulama madzhab syafii!! Bolehkah saya
mengikutinya??"
JAWABAN
1A. Ada tiga pendapat soal ini: (a) Termasuk talak sharih [eksplisit) yang berarti jatuh talak; (b) Termasuk talak kinayah [implisit] yang berarti tergantung niat. Kalau lupa ada niat atau tidak, maka dianggap tidak ada niat; (c) Tidak jatuh talak secara mutlak. Baca: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=#1
1B. Tidak jatuh talak.
1C. Jatuh talak satu kalau ikut pendapat kedua, tidak jatuh talak kalau ikut pendapat ketiga.
1D. Jatuh talak satu kalau ikut pendapat kedua, tidak jatuh talak kalau ikut pendapat ketiga.
1E. Itu masuk kategori kinayah. Kalau lupa ada niat atau tidak, maka dianggap tidak ada niat dan tidak terjadi talak.
2. Kalau ikut pendapat yang umum, maka itu sudah jatuh talak. Karena kata "pisah" termasuk ucapan yang sharih yang tidak perlu niat (menurut pendapat madzhab Syafi'i). Namun, berdasarkan ketiga madzhab lain yakni Hanafi, Maliki dan Hanbali, kata "pisah" termasuk talak kinayah. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah dijelaskan pendapat ulama sbb:
وذهب الشافعية في المشهور, والخرقي من الحنابلة إلى أن لفظي: الفراق والسراح وما تصرف منهما من صريح الطلاق لورودهما بمعنى الطلاق في القرآن الكريم, فقد ورد لفظ الفراق في قوله تعالى: وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا {النساء:130}. وفي قوله: أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ {الطلاق : 2}.
وورد لفظ السراح في آيات منها قوله تعالى: الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ {البقرة:229}. وقوله تعالى: وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ {البقرة:231}.
إلا أن الجمهور يرى أن لفظ الفراق ولفظ السراح ليس من صريح الطلاق، لأنهما يستعملان في غير الطلاق كثيرا, ومن ذلك قوله تعالى: وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا {آل عمران : 103}. ولذلك فهما من كنايات الطلاق.
Artinya: Pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi'i dan Al-Kharqi dari madzhab Hanbali menyatakan bahwa dua kata "al-firaq" (pisah) dan al-sarah (lepas) dan kata lain yang berakar dari dua kata ini termasuk dari talak sharih alasannya yaitu keduanya disebut dalam Al-Quran. Kata "firaq" disebut dalam QS An-Nisa 4:130 dan At-Talaq :2. Sedangkan kata "sarah" (السراح) disebut dalam QS Al-Baqarah 2:229 dan 231. Namun, berdasarkan jumhur ulama - yakni tiga madzhab selain madzhab Syafi'i - kata 'firaq' dan 'sarah' tidak termasuk kata talak sharih alasannya yaitu keduanya banyak digunakan juga di selain talak menyerupai dalam QS Ali Imran 3:103 alasannya yaitu itu maka termasuk talak kinayah dan gres terjadi talak apabila disertai niat.
Di samping itu, ada pendapat yang menyatakan bahwa ucapan "pisah" atau "talak" dan sejenisnya yang diucapkan dalam keadaan murka hukumnya tidak jatuh talak. Anda sanggup ikut pendapat yang ini. Baca: Talak dikala Marah
3. Belum terjadi talak.
4. Tidak jatuh cerai kalau ikut pendapat kedua atau ketiga.
5. Sama dengan yang di atas.
6. Kalau anda masih ingin mempertahankan rumah tangga dengan sang istri, maka ikuti pendapat ulama yang termudah yaitu:
(a) Tidak jatuh talak apabila ucapan "talak" dan sejenisnya diucapkan dalam keadaan marah. Baca: Talak dikala Marah
(b) Mengiyakan ucapan talak istri tidak jatuh talak secara mutlak. Berdasarkan kedua pendapat ini, maka belum terjadi talak sama sekali antara anda berdua. Baca: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri
7. Boleh. Ikut pendapat madzhab lain saja boleh apabila diperlukan. Apalagi sesama madzhab Syafi'i. Baca: Kata "pisah" talak sharih atau kinayah?
___________________
MENGIYAKAN PERMINTAAN CERAI ISTRI
Assalammualaikum pak kiayai,,
1. Saya ingin berkonsultasi ihwal keabsahan nikah saya... Saya sering membaca postingan pedoman alkhoirot,,, oleh karna itu saya ingin berkonsultasi!!! Pertanyaannya adalah!!
1. Bagaimana aturan kalimat talaq menyerupai ini,,,mengiyakan cerai istri pola kalimatnya adalah!!
a. Ya udah terserah kau saja
b. ya udah klo mau cerai,, cerai sana!!
c. Kata pisah maksud saya cuma pisah rumah sementara waktu!!!
Saya ingin hal tersebut dihukumi melalui madzhab hanafi!!
2. Bagaimana hukumnya kalo mengucapkan kalimat talaq sharih, di ucapkan hanya menggerakkan pengecap saja tanpa bunyi keluar dari ekspresi dan mulutnya pun dalam keadaan tertutup!!!
3. Saya mau bertanya,,, saya pernah menikah ulang karna saya menganggap istri saya sudah tertalaq bain berdasarkan madzhab syafii,,, yg kasusnya menyerupai ini
-thn 2011 saya menceraikan istri
-thn 2011 saya menceraikan istri kembali didalam massa iddah!!!
-thn 2012 pertengahan tahun saya menceraikan istri kembali,,, nah pada waktu itu saya belum tahu aturan talaq,,, sehabis membaca hukum2 talaq dan bertanya pada ustad terdekat,,, alhasil saya menganggap istri saya tertalaq bain,,,karna pada waktu itu berdasarkan madzhab syafii rujuk hrs dengan lafadZ tidak sah klo tidak ada rujuk secara lafadZ!!! Nah alhasil karna talaq ke 3 tersebut sudah diluar iddah alhasil tidak dianggap talaq!!!! Apakah sah ijab kabul ulang saya pak kiyai berdasarkan madzhab syafii!!!
4. Maaf pak kiayai satu lagi!!!
Pernah waktu itu saya sedang melamun dan sedang tiduran dan tiba2 dihati saya terbesit kata2 cerai,,, dan alhasil saya teringat kalimat talaq sharih yg sering saya baca,,, nah karna saya penderita was was alhasil kata2 tersebut terucap tanpa ditunjukkan ke istri,,,, dan situasi kondisinya pun bukan sedang bercanda atau berbicara dengan istri!!! Tapi saya ucapkan hanya menggerakkan pengecap saja tp bunyi nya tidak keluar dari mulut,,, mulutnya pun tertutup bagaimana hukumnya pak kiayai??? Wassalammualaikum!!
Mohon jawabannya karna saya penderita was was!!! Wassalammualaikum!!!
JAWABAN
1. Hukumnya (a) tidak jatuh talak berdasarkan pendapat sebagian ulama; atau (b) termasuk talak kinayah yang gres terjadi talak apabila disertai dengan niat. Baca: Mengiyakan Permintaan cerai Istri
Untuk kasus (c),
2. Hukum mengucapkan kata talak sharih dg menggerakkan pengecap saja tanpa bunyi dan ekspresi tertutup yaitu tidak sah. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 5/198, dikatakan:
وَمَتَى لَمْ تَتَوَافَرْ شَرَائِطُهُ فَإِنَّ الطَّلاَقَ لاَ يَقَعُ، كَمَا لَوْ أَجْرَاهُ عَلَى قَلْبِهِ دُونَ أَنْ يَتَلَفَّظَ بِهِ إِسْمَاعًا لِنَفْسِهِ أَوْ بِحَرَكَةِ لِسَانِهِ
Artinya: Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka talak tidak terjadi. Seperti suami menyatakan talak dalam hati tanpa mengucapkan (melafalkan) yang sanggup didengar oleh dirinya sendiri atau dengan gerakan lisannya.
3. Kalau sudah talak bain, maka tidak sanggup rujuk lagi. Juga tidak sanggup nikah ulang kecuali sehabis si istri menikah dengan lelaki lain, sehabis dicerai oleh suami kedua maka gres istri pertama sanggup nikah ulang sehabis habis masa iddah suami kedua. Baca: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
4. Sama dengan kasus no. 3, hukumnya tidak sah dan tidak terjadi talak.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: