
HAK WARIS ANAK ISTRI PERTAMA DAN KEDUA
Assalamulaikum wr wb, nama saya S. saya ingin bertanya soal warisan, dan saya anak dari istri kdua singkat saja, dahulu ayah saya menikah dgn istri pertama dan mempunyai 8 anak, 7 laki2 dan 1 perempuan, tahun 1990 ayah saya meninggalkan istri pertama tanpa cerai di pengadilan, dari tahun 1991 ayah saya menikah dengan ibu saya dan mempunyai 5 orng anak, 4 laki2 1 perempuan, alm. ibu saya yaitu pns, dan pekerja keras sehingga dia mempunyai hartanya sendiri berbentuk tanah maupun toko, atas nama dia sendiri, setahun yang kemudian mama saya meninggal dunia,
1. jadi pertanyaan saya apakah istri pertama sanggup mewarisi harta mama saya?
2. Dan apakah anak dari istri pertama sanggup potongan dari harta penghasilan mama saya,??? Mohon pencerahannya??
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HAK WARIS ANAK ISTRI PERTAMA DAN KEDUA
- BAGIAN WARIS DUA ANAK PEREMPUAN DAN SAUDARA SEAYAH
- PEMBAGIAN WARIS HARTA PENINGGALAN BAPAK MERTUA
- ADA SUARA MENGHINA ISLAM SAAT IBADAH
- ISTRI KERAS KEPALA DAN MASA LALU KELAM
- MEMUTUSKAN HUBUNGAN KELUARGA
- MEMBERSIHKAN NAJIS ANJING
- SEJAK ADA KAKEK NENEK PERHATIAN ORANG TUA BERKURANG KE ANAKNYA
- SUAMI PEMARAH ISTRI MINTA CERAI
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Istri pertama tidak menerima warisan dari harta istri kedua. Karena keduanya tidak ada korelasi pribadi apapun baik lantaran kekerabatan maupun lantaran perkawinan. Begitu juga sebaliknya, istri kedua tidak akan menerima warisan dari istri kedua dan anaknya. Namun, suami akan menerima warisan dari harta istrinya sebesar 1/4 (kalau ada anak).
Perlu dicatat, bahwa harta istri yang memang berasal dari hasil usaha sendiri tidak dibagi kepada suami berdasarkan tinjauan syariah Islam. Harta bersama, dalam perspektif Islam, hanya berlaku bagi harta yang dihasilkan dari usaha bersama. Lihat detail: Harta Gono-gini dalam Islam
2. Anak dari istri pertama tidak menerima warisan apapun dari harta istri kedua. Begitu juga sebaliknya anak istri kedua tidak akan menerima warisan dari harta istri pertama.
Istri pertama dan istri kedua hanya menerima warisan dari harta warisan suaminya. Begitu juga, bawah umur hanya akan menerima warisan dari harta peninggalan bapaknya. Lihat detail: Hukum Waris Islam
______________________
BAGIAN WARIS DUA ANAK PEREMPUAN DAN SAUDARA SEAYAH
Asalamualaikum ustadz.
Maaf pak ustadz saya mau bertanya pembagian dari harta warisan. Begini kondisinya.
a. Pada tahun 1980 ibu saya meninggal. Meninggalkan 1 anak lelaki, 2 orang anak perempuan dan ayah.
b. Kemudian pada tahun 1990 anak lelaki yg ada meninggal dunia. Tinggal yg tersisa 2 orang anak perempuan dan ayah.
c. Kemudian tahun maret 2014 ayah meninggal. Sekarang yg tersisa cuma 2 orang anak perempuan.
d. Perlu di tambahkan disini bahwa saya masih mempunyai abang perempuan tiri seayah. Dan 2 adik bapak ( paman ) masih ada.
Pertanyaan nya.
1. Berapakah potongan 2 anak perempuan tersebut.
2. Dan apakah saudara tiri yg sekandung dg ayah menerima bagian.
3. Dan apakah 2 paman nya tersebut turut menerima bagian.
Mohon dukungan klarifikasi nya ya pak ustadz. Wassalam.
JAWABAN
Harta waris harus dibagikan segera sehabis pewaris meninggal dunia. Karena dalam kasus di atas tidak pribadi dibagikan hingga terjadi beberapa kematian, maka pembagian harta harus dilakukan beberapa tahap sesuai dengan kronologi kematian beberapa pewaris sebagai berikut:
a. Tahun 1980 ketika almarhumah (ibu) meninggal, maka harta dibagikan kepada (i) suami (ayah anda) 1/4 (ii) sisanya dibagikan kepada ketiga anaknya di mana anak pria menerima potongan dua kali lipat dari anak perempuan; (iii) kalau orang renta almarhumah ibu anda masih hidup mereka juga menerima warisan masing-masing 1/6. Karena tidak disebut maka diasumsikan kedua orang renta almarhumah sudah wafat.
b. Tahun 1990, ketika anak pria meninggal, maka harta almarhum harus dibagikan kepada (i) ayah yang menerima potongan 1/6; (ii) dua saudara perempuan menerima 2/3; (iii) saudara perempuan seayah tidak menerima warisan lantaran masih ada saudara kandung. Jadi, sisa harta warisan diberikan lagi pada ayah dan dua saudara perempuan.
c. Tahun 2014, ketika ayah meninggal, maka harta almarhum dibagikan kepada (i) ketiga anak perempuan - kandung dan seayah. Ketiganya menerima potongan 2/3 (dibagi tiga). Sisanya yang 1/3 diberikan pada dua saudara kandung ayah anda alias paman anda.
Menjawab pertanyaan anda:
1. Bagian tiga anak perempuan (bukan dua) dari almarhum yaitu 2/3 (dua pertiga).
2. Iya, ia menerima bagian. Lihat poin #1 dan c.
3. Iya, saudara almarhum menerima bagian. Lihat poin c.
Lihat detail: Hukum Waris Islam
______________________
PEMBAGIAN WARIS HARTA PENINGGALAN BAPAK MERTUA
Assalamualaikum wr.wb.
Mertua saya masih lengkap semua dan mempunyai 2 anak perempuan serta cucu laki2..saudara laki2 dari bapak mertua saya juga masih ada. Tapi orang renta dari bapak mertua saya sudah meninggal semua. 1. Jikalau bapak mertua saya meninggal maka pembagian warisnya bagaimana?? Trima kasih sebelumnya atas konsultasinya
JAWABAN
1. Kedua anak perempuan menerima potongan 2/3. Sisanya diberikan pada saudara laki-laki. Lihat detail: Hukum Waris Islam
______________________
ADA SUARA MENGHINA ISLAM SAAT IBADAH
Assalamu'alaikum.
pribadi saja. kenapa ya ketika saya sholat, mengaji, atau ingin mendekatkan diri kepada Allah, selalu ada sesuatu yang berbicara menghina Allah dari dalam diri saya. saya tidak tau itu apa, saya pun tidak mau itu terjadi. saya juga tidak tau harus bagaimana. insiden ini bermula sehabis saya sakit beberapa bulan lalu.
1. mohon solusinya.
terimakasih.
JAWABAN
1. Ada dua kemungkinan (a) anda sedang mengalami ilusi; atau (b) ada makhlus halus jin kafir yang masuk ke tubuh anda. Apabila kemungkinan kedua yang terjadi, maka anda harus memperbanyak membaca bacaan-bacaan yang sanggup mengusir jin. Lihat detail: ِBACAAN DZIKIR PENGUSIR JIN, SETAN DAN GUNA-GUNA (SIHIR)
______________________
ISTRI KERAS KEPALA DAN MASA LALU KELAM
ustadz saya punya istri yang latar belakangnya sering berafiliasi intim dg laki laki lain, sifatnya keras kepala, mau menang sendiri, cemburu sangat. kadang nyesel menikahinya. saya juga stress berat masa lalunya, kini masih keras kepala, sulit diatur.
1. bagaimana solusinya..
JAWABAN
1. Menikahi perempuan yang punya masa depan kelam harus siap mental dan tidak berharap terlalu banyak. Kalau dia sanggup berubah itu anugerah, kalau dia tetap ibarat dulu, maka itulah konsekuensi yang harus ditanggung. Umumnya orang cenderung merasa nyaman dengan kebiasaan dan sikap yang sekarang; dan butuh usaha berat untuk merubah menuju huruf dan sikap yang baru. Untuk berubah dia butuh motivasi khusus bahwa perubahan itu cukup berharga untuk diperjuangkan.
Anda sendiri menikahinya lantaran faktor yang pragmatis yaitu cinta. Walaupun mungkin anda tahu bahwa cinta itu sanggup berubah benci dan kekesalan dalam waktu yang sangat singkat ibarat yang anda alami sekarang.
Solusi dari dilema anda ada dua (a) menyesuaikan diri dan sabar dengan kenyataan yang ada pada istri anda sambil berusaha merubahnya bertahap lantaran akan sangat sulit merubahnya secara total; (b) menceraikannya dan mencari perempuan lain yang taat agama dan baik kepribadiannya. Baca juga: Tips Mencari Jodoh Islami
______________________
MEMUTUSKAN HUBUNGAN KELUARGA
Assalamu’alaikum wr. wb.
Pak Ustadz, saya (wanita)sudah 11 tahun single parent dengan 2 putri (20 tahun dan 13 tahun), Alhamdulillah Maret 2014 sudah menikah lagi. Niat saya menikah untuk menjaga kesucian diri dari fitnah dan membangun keluarga yang sakinah, wamaddah dan warrohmah. Hubungan saya dengan keluarga suami (istri pertama baik), suami sifatnya penyayang, baik, bertanggung jawab dan sholeh. Namun hingga detik ini Orang renta dan keluarga besar saya tidak mengakui ijab kabul saya dan suami lantaran Poligami. Atau lantaran status sosial/ekonomi yang berbeda, suami hanya supir di Lembaga Sosial Kemanusiaan, Alhamdulillah selama ini saya berdikari (anak sulung kuliah di Kedokteran dan bungsu mondok di Pesantren) jadi saya tidak merasa keberatan dengan status ekonomi, lantaran yakin rezeki Allah yang mengatur. Tapi Orang renta masih melihat keduniaan yang selalu berbeda sudut pandangnya.
Saat Ta’aruf 2012 calon suami ditemani istrinya bertemu dengan saya dan anak. Calon suami sebelum menikah sudah minta ijin meminta saya menjadi istrinya kepada Orang renta 3 kali dan selalu ditolak dengan alasan tidak oke dengan Poligami. Karena di mata Orang renta Poligami itu aib, mencoreng nama baik keluarga dan kesannya selalu negatif tidak cocok untuk masa sekarang, itu hanya berlaku jaman dulu (Rasulullah). Orang renta jikalau disampaikan wacana aturan dan dalil Poligami tidak mau mendengar, membisu saja tanpa komentar.
Selanjutnya kami menjalani syarat nikah Poligami dengan sidang ijin Poligami dengan istri pertama di Pengadilan Agama 2012. Dengan impian menerima restu orang renta tetapi selama 1,5 tahun ternyata tetap tidak mau merestui dan menjadi wali Nikah. Akhirnya kami berkonsultasi dengan Pengadilan Agama maka kami melanjutkan dengan sidang wali Adhol 2013.
Sebelum menikah orang renta mengancam jikalau saya tetap niat menikah maka Orang renta akan tetapkan korelasi keluarga, saya dan anak tidak akan diakui sebagai anak dan cucunya (hak waris dicabut). Dan memang itu terjadi sekarang, Orang renta melarang untuk tiba silaturahmi atau sekedar menelpon. Tempat tinggal kami dan Orang renta beda kota. Hubungan saya yang terjalin kini ini secara sembunyi hanya dengan adik ipar (tinggal serumah dengan orang tua) untuk mengetahui keadaan Orang tua, itupun kalau tertangkap lembap dimarahi. Ketika kami menikah Bibi (adik ibu) dan keluarganya tiba menyaksikan ijab kabul kami, kabar itu hingga ke Orang tua. Bibi dimarahi dan tidak boleh untuk tiba ke rumah orang renta (diputus tali silaturahmi, alasannya lantaran tidak menghormati/mengikuti perintah untuk tidak tiba di ijab kabul kami).
Saya kini kasihan dengan anak-2 yang menerima resiko/akibat dari perlakuan Orang renta saya, anak-2 tidak sanggup tiba mengunjungi kakek-nenek dan saudara-2 lainnya ketika liburan dan Idul Fitri nanti. Namun saya hingga kini masih sms dengan Bapa, Kakak dan Adik tetapi tidak pernah dibalas. Kami selalu berdoa dan mohon kepada Allah dibukakan pintu hati Orang renta saya semoga mau merestui ijab kabul kami dan menjalin korelasi silaturahmi / keluarga yang sempat terputus.
Mohon saran dan solusi untuk menyikapi dilema yang sedang kami hadapi.
1. Apakah hukumnya Pak Ustadz dengan perlakuan Orang renta tetapkan korelasi keluarga ?
2. Apakah saya anak durhaka dan berdosa pada Orang renta lantaran tidak mematuhi perintahnya?
3. Apakah kesalahan saya terhadap orang renta sanggup diampuni Allah SWT (semata-mata niat saya nikah demi menjaga kesucian diri) ?
4. Apakah ijab kabul kami sudah sesuai dengan syariat agama ?
Mohon maaf bila ada yang kurang berkenan dalam goresan pena di atas. Terimakasih.
Wa’alaikumsalam wr wb
JAWABAN
1. Dalam kasus ini, maka orang renta yang berdosa dikarenakan telah tetapkan korelasi silaturrahmi dengan putrinya. Anda sendiri pada kenyataannya tetap melaksanakan korelasi silaturrahmi dengan mereka. Tetaplah lakukan itu. Dan berdoalah semoa pintu kelembutan hati dan hidayah dibukakan untuk mereka.
2. Anda tidak durhaka pada orang renta lantaran mereka menolak anda melaksanakan kebaikan dan itu berdosa. Itulah sebabnya Islam menghukum ayah anda dengan mencabut hak wali nikah dan diberikan pada wali hakim (wali adhol). Rasulullah bersabda, ketaatan (pada orang tua) itu apabila tidak menyangkut kemaksiatan pada Sang Khalik (لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق). Lihat detail: Hukum Taat Orang tua
3. Anda tidak berdosa dalam hal ini. Lihat #2
4. Pernikahan anda sudah sesuai dg syariat Islam. Anda sudah benar meminta ijin orang renta lebih dahulu. Karena menikah dengan wali hakim hanya dibolehkan dalam dua situasi yaitu (a) wali ayah menolak menikahkan; atau (b) antara wali dan putrinya berbeda kawasan sejauh minimal 85 km (jarak bolehnya qashar shalat). Lihat detail: Pernikahan Islam
______________________
MEMBERSIHKAN NAJIS ANJING
Asalamualaikum.
Saya mau nanya. Saya pernah mengecat rumah orang cina yang ada anjingnya. Setelah waktu istirahat di teras rumah, saya makan dan duduk dilantai. Setelah itu temen saya ngomong disitu banyak bulu anjing. Tp lantaran saya tidak tahu kalau bulu anjing itu najis saya terus makan lantaran sudah terlanjur duduk dan makan. Kejadiannya sudah usang saya gak seberapa ingat dan saya juga tidak tahu potongan mana yang terkena bulu. Dan saya juga gak membersikan tubuh saya dan pakaian saya. Yang saya tanyakan.
1. Bagaimana pas wktu itu celana atau baju saya terkena bulu anjing. Soalnya saya kalau nyuci baju saya selalu campur. Kalau baju saya terkena najis apakah baju lainya juga terkena?
2. Apa kolam buat nyuci juga terkena?
3. Trus kolam itu pun dibentuk nyuci baju keluargaku, apa berarti baju keluargaku terkena najis
4. Kalau terkena berarti seluruh tubuh juga terkena lantaran menggunakan pakaian?
5. Apakah almari juga terkena lantaran dibentuk menyimpan
6. Trus bagaimana apa hrus mandi pakai tanah. Dan almari juga dibersikan pakai tanah. Dan apakah semua yang kami sentuh juga terkena?
JAWABAN
Ringkasan: untuk kasus ini, anda boleh mengikuti pendapat madzhab non-Syafi'i bahwa bulu anjing itu tidak najis. Yang najis hanya air liurnya.
Jawabannya sbb:
1. Iya. Najis yang lembap akan menularkan najis ke benda lain yang suci. Kalau najis itu kering, kemudian kumpul sama benda suci yang kering juga, maka najisnya tidak menular alias benda yang suci tadi tidak ikut najis.
2. Iya. Bak air buat nyuci juga ikut terkena najis.
3. Kalau belum disucikan dengan 7 kali sucian dan salah satunya dicampur dengan tanah, maka baju keluarga anda juga ikut najis.
4. Iya.
5. Kalau waktu memasukkan ke almari bajunya kering, dan lemarinya juga kering, maka almari tidak ikut najis ibarat keterangan di #1.
6. Kalau ikut madzhab Syafi'i yang menajiskan bulu anjing, maka anda dan baju-baju yang terkena harus dibasuh 7x (tujuh kali) yang salah satunya dicampur dengan tanah.
Namun anda tidak perlu bingung. Pandangan bahwa bulu anjing itu najis yaitu berdasarkan ulama madzhab Syafi'i. Dalam kasus ini, anda sanggup mengikuti pandangan ulama madzhab lain ibarat madzhab Hambali dan Hanafi yang menyatakan bahwa najisnya anjing itu hanya pada air liurnya saja. Bahkan berdasarkan madzhab Maliki, anjing itu tidak najis sama sekali.
Sekali lagi, khusus dalam kasus ini, anda silahkan mengikuti pendapat ulama non-Syafi'i yang tidak menajiskan bulu anjing. Ke depannya, berhati-hatilah terhadap najis anjing dan tetaplah mengikuti madzhab Syafi'i, lantaran madzhab ini lebih berhati-hati dalam soal najis berdasarkan pada dalil hadits yang sahih. Lihat: Najis dan Cara Menyucikan
______________________
SEJAK ADA KAKEK NENEK PERHATIAN ORANG TUA BERKURANG KE ANAKNYA
assalammu'alaikum,
begini pak, sudah beberapa hari kakek dan nenek saya tinggal dirumah saya bersama kedua orangtua saya. alasan dia tinggal dirumah kami lantaran keduanya mempunyai fisik yang sudah tidak berpengaruh ibarat dulu lagi. nenek saya kini kondisinya menurun yaitu ingatannya mulai menurun , sedangkan kakek saya sudah tidak sanggup berjalan lagi pak, kini saja dia menggunakan bangku roda untuk kemana-mana pak
jadi , sejak beberapa hari kakek dan nenek saya tinggal dirumah saya bersama kedua orangtua saya, perhatian kedua orangtua saya kepada saya dan adik-adik saya terasa teralihkan. maaf pak, keduanya lebih memperhatikan kakek dan nenek saya dibandingkan saya dan adik-adik saya.
akibatnya, timbullah rasa iri saya terhadap kakek dan nenek saya pak dan kepada kedua orangtua saya pun, saya hanya membisu saja pak
1. saya mau bertanya pak, pantaskah saya bersikap ibarat itu pak? mohon jawabannya ya pak. :')
JAWABAN
1. Cemburu pada kakek nenek dikarenakan telah menyebabkan kurangnya perhatian orang renta pada anaknya itu manusiawi dan wajar. Oleh lantaran itu, silahkan anda komunikasikan dan ungkapkan hal ini pada orang renta anda. Mereka niscaya akan mengerti. Di sisi lain, ada baiknya anda juga berusaha untuk mengerti keinginan orang renta anda untuk berbakti pada ayah ibu mereka. Sebagaimana juga anda harus berbakti pada ayah dan ibu anda lantaran itu perintah agama. Bersabar pada keadaan ini juga potongan dari bentuk bakti anda pada ayah dan ibu. Lihat detail: Hukum Taat Orang tua
______________________
SUAMI PEMARAH ISTRI MINTA CERAI
Assalamualaikum.....
Saya dan istri sudah berumah tangga selama 2 tahun dan sudah punya anak umur 1 tahun... Memang saya akui kalau saya suka marahin dia tapi itu buat kebaikan dia juga tapi kadang kala saya suka murka tidak terang tapi tidak pernah saya memukul istri sekalipun. lantaran istri saya tidak tahan dia minta cerai tapi saya tetap tidak mau menceraikanya......
1. Yang mau saya tanyakan apa sudah benar istri minta cerai lantaran tidak tahan suka di marahi?
Terimakasih
Wassalam
JAWABAN
1. Memarahi dengan dimarahi itu berbeda jauh rasanya ibarat langit dan bumi. Anda sebagai pihak yang memarahi mngkin merasa "biasa-biasa saja", tapi istri sebagai pihak yang menjadi korbat kemarahan anda menganggap itu sebagai dilema besar. Apalagi kalau terjadi berulang-ulang. Kesabaran insan ada batasnya. Apalagi perempuan. Oleh lantaran itu masuk akal saja kalau istri anda minta cerai. Saran saya, kalau anda masih tetap ingin hidup bersama istri anda yang sekarang, maka mintalah maaf yang sebesar-besarnya pada istri dan berjanjilah untuk tidak akan pernah mengulangi lagi. Insyaallah istri akan mengerti itu dan memberi kesempatan kedua buat anda. Lihat: Merajut Rumah Tangga Bahagia
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: