
HUKUM MEMAKAI KARTU KREDIT
Assalamualaikum ustadz. saya ingin bertanya. Makara saya ingin membeli barang, kemudian orang renta saya bilang ke saya bila saya hendaknya menabung setengah dari harga barangyang ingin saya beli kemudian kelak orang renta saya akan menambah kekurangannya. Namun, orang renta saya menambah kekurangannya dengan cara menggunakan kartu kredit, saya yang dulu awam ihwal paham agama pun meng iyakan kemudian saya yang mengurus sistem kredit tersebut tetapi yang membayar per bulan tetap orang renta saya. Setelah tahu haramnya riba saya jadi was was apakah barang yang saya beli ini haram? kemudian untuk menghindari dosa riba apakah saya harus ikut membayar sisa hutang tersebut dikarenakan orang renta menjalankan kesepakatan riba alasannya yakni ingin membelikan barang saya,dan saya juga ikut mengurus transaksi tersebut? jujur saya takut alasannya yakni ada ayat Orang-orang yang telah hingga kepadanya larangan dari Tuhannya, kemudian terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum tiba larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu yakni penghuni-penghuni neraka, mereka awet di dalamnya.” (QS. Al Baqarah (2): 275)"
maka dari itu saya takut bila saya tergolong sepeti yang disebut di ayat. saya tidak tenang. maka dari itu mohon di jawab, terima kasih pak ustadz.
Yang ditanyakan yakni Pemakaian kartu kreditnya ustadz
JAWABAN
Kartu kredit ada dua jenis. Satu, kartu kredit yang penggunaannya bersifat terbatas (Arab: البطاقات الإئتمانية المغطاة). Dua, kartu kredit tak terbatas.
Kartu kredit terbatas yakni kartu kredit yang penggunaannya berdasarkan jumlah dana yang sudah ada di kartu debit pemilik kartu kredit yang sudah ditentukan dan disediakan untuk pembayaran transaksi kartu kredit. Hukum penggunaan kartu kredit tipe ini yakni boleh dan halal alasannya yakni pemakai kartu intinya membelanjakan uangnya sendiri yang sudah ada, bukan hutang. Adapun adanya biaya manajemen atas transaksi yang dilakukan itu dibolehkan alasannya yakni sama dengan jual beli biasa yang tidak ada unsur riba di dalamnya. Ulama kontemporer setuju atas kebolehan kartu kredit sistem ini. Baca detail: Bisnis dalam Islam
Majelis Majmak Al-Fiqh Al-Islami (Akademi Fiqih Islam) dalam Sesi Ke-15 tahun 2004 M/1425 H tetapkan sbb:
أ- يجوز إصدار بطاقات الائتمان المغطاة ، والتعامل بها ، إذا لم تتضمن شروطها دفع الفائدة عند التأخر في السداد.
ب- ينطبق على البطاقة المغطاة ما جاء في القرار 108(2/12) بشأن الرسوم، والحسم على التجار ومقدمي الخدمات، والسحب النقدي بالضوابط المذكورة في القرار.
Artinya: a. Boleh menerbitkan kartu kredit terbatas dan bertransaksi dengannya apabila syaratnya tidak mengandung bunga kalau telat melunasi pembayaran.
b. Adapun biaya yang berlaku ketika transaksi, sebagaimana disebut dalam keputusan 108 (2/12) yakni sebagai biaya layanan...
Lihat detail: Hukum Kartu Kredit
Sedangkan kartu kredit kedua, yakni kartu kredit tak terbatas. Dimana penggunaan kartu kredit tipe ini yakni pengguna membeli barang yang pembayarannya ditanggung bank. Dengan kata lain, pengguna kartu berhutang pada bank dan membayarnya di selesai bulan dengan waktu yang ditentukan. Yang mana apabila telat pembayarannya, maka akan dikenakan denda.
Hukumnya ulama dalam hal kartu kredit tipe kedua berbeda pendapat sbb:
Pendapat pertama, haram alasannya yakni pemakaiannya bersifat hutang dan pembayarannya mengandung bunga. Dan setiap hutang yang pembayarannya mengandung atau mensyaratkan bunga yakni riba yang diharamkan berdasarkan secara umum dikuasai ulama. Sebagaimana haramnya bunga bank. Baca detail: Hukum Bank Konvensional
Majmak Al-Islami Al-Fiqhiy, termasuk yang menyatakan haram, tetapkan sbb:
أولاً : لا يجوز إصدار بطاقة الائتمان غير المغطاة ولا التعامل بها ، إذا كانت مشروطة بزيادة فائدة ربوية ، حتى ولو كان طالب البطاقة عازماً على السداد ضمن فترة السماح المجاني .
ثانياً : يجوز إصدار البطاقة غير المغطاة إذا لم تتضمن شروط زيادة ربوية على أصل الدين .
Artinya: "Pertama, Tidak boleh menerbitkan kartu kredit tak terbatas juga tidak boleh bertransaksi dengannya apabila mensyaratkan komplemen bunga riba. Walaupun pemilik kartu berniat untuk melunasi tagihan dalam masa yang dibolehkan yang gratis.
Majelis Fatwa Kerajaan Yordania juga mengharamkan kartu kredit yang tak terbatas. Dalam fatwanya no. 935 memutuskan:
بطاقات " الفيزا " و " الماستر " غير المغطاة - إذا كانت تتضمن شرطا ربويا يقضي بدفع حامل البطاقة الربا إذا تأخر في سداد دينه (سحبه المكشوف) - فلا يجوز الاستفادة منها على هذا الوجه ولو كان العميل متأكدا من التزامه بموعد السداد؛ لأن اشتراط الربا في القرض كاف في تحريمه ابتداء، وهذا هو الحال في البطاقات التي تصدرها معظم البنوك الربوية، بخلاف البنوك الإسلامية.
Artinya: Kartu kredit Visa dan Master yang tidak terbatas, apabila mengandung syarat bunga apabila pemilik kartu menunggak hutangnya, maka tidak boleh memakainya walaupun pemilik kartu yakin untuk membayar tagihan sempurna waktunya. Karena, syarat riba (bunga) dala hutang itu sudah cukup menjadi alasan atas keharamannya semenjak awal. Inilah keadaan faktual terkait kartu kredit yang diterbitkan oleh secara umum dikuasai bank konvensional. Beda halnya dengan bank syariah.
Kedua, Boleh menerbitkan kartu kredit tak terbatas apabila tidak mengandung syarat komplemen bunga pada hutang pokok."
Faktanya yakni semua tipe kartu kredit tak terbatas selalu mensyaratkan bunga.
Lihat detail: Hukum Kartu Kredit
Pendapat kedua menyatakan bolehnya kartu kredit tak terbatas apabila memang diharapkan untuk memakainya sebagai alat transaksi. Karena kebutuhan itu sama dengan darurat. Dalam kaidah fiqih dikatakan:
الحاجة تنزل منزلة الضرورة، عامة كانت أو خاصة
Artinya: Kebutuhan itu sama levelnya dengan darurat, baik umum atau khusus. Baca detail: Kaidah Fikih
Sedangkan keadaan darurat itu membolehkan kasus yang dilarang. Dalam kaidah fikih dikatakan:
الضرورات تبيح المحظورات
Artinya: Darurat membolehkan kasus yang dilarang.
Lihat detail:
- Hukum Kartu Kredit
- Baca detail: Kaidah Fikih
Pendapat ketiga, penggunaan kartu kredit boleh secara mutlak. Ini yakni pendapat ulama yang menganggap bahwa bunga dalam kredit bank konvensional bukanlah riba melainkan laba usaha. Baca detail: Ulama yang Menghalalkan Bank Konvensional
Kesimpulan: Kartu kredit ada dua jenis. Jenis pertama halal secara mutlak. Jenis kedua masih diperselisihkan ulama atas halal dan haramnya. Namun, apabila itu dibutuhkan, maka itu sama dengan darurat yang dibolehkan secara ijmak.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Majelis Majmak Al-Fiqh Al-Islami (Akademi Fiqih Islam) dalam Sesi Ke-15 tahun 2004 M/1425 H tetapkan sbb:
أ- يجوز إصدار بطاقات الائتمان المغطاة ، والتعامل بها ، إذا لم تتضمن شروطها دفع الفائدة عند التأخر في السداد.
ب- ينطبق على البطاقة المغطاة ما جاء في القرار 108(2/12) بشأن الرسوم، والحسم على التجار ومقدمي الخدمات، والسحب النقدي بالضوابط المذكورة في القرار.
Artinya: a. Boleh menerbitkan kartu kredit terbatas dan bertransaksi dengannya apabila syaratnya tidak mengandung bunga kalau telat melunasi pembayaran.
b. Adapun biaya yang berlaku ketika transaksi, sebagaimana disebut dalam keputusan 108 (2/12) yakni sebagai biaya layanan...
Lihat detail: Hukum Kartu Kredit
Sedangkan kartu kredit kedua, yakni kartu kredit tak terbatas. Dimana penggunaan kartu kredit tipe ini yakni pengguna membeli barang yang pembayarannya ditanggung bank. Dengan kata lain, pengguna kartu berhutang pada bank dan membayarnya di selesai bulan dengan waktu yang ditentukan. Yang mana apabila telat pembayarannya, maka akan dikenakan denda.
Hukumnya ulama dalam hal kartu kredit tipe kedua berbeda pendapat sbb:
Pendapat pertama, haram alasannya yakni pemakaiannya bersifat hutang dan pembayarannya mengandung bunga. Dan setiap hutang yang pembayarannya mengandung atau mensyaratkan bunga yakni riba yang diharamkan berdasarkan secara umum dikuasai ulama. Sebagaimana haramnya bunga bank. Baca detail: Hukum Bank Konvensional
Majmak Al-Islami Al-Fiqhiy, termasuk yang menyatakan haram, tetapkan sbb:
أولاً : لا يجوز إصدار بطاقة الائتمان غير المغطاة ولا التعامل بها ، إذا كانت مشروطة بزيادة فائدة ربوية ، حتى ولو كان طالب البطاقة عازماً على السداد ضمن فترة السماح المجاني .
ثانياً : يجوز إصدار البطاقة غير المغطاة إذا لم تتضمن شروط زيادة ربوية على أصل الدين .
Artinya: "Pertama, Tidak boleh menerbitkan kartu kredit tak terbatas juga tidak boleh bertransaksi dengannya apabila mensyaratkan komplemen bunga riba. Walaupun pemilik kartu berniat untuk melunasi tagihan dalam masa yang dibolehkan yang gratis.
Majelis Fatwa Kerajaan Yordania juga mengharamkan kartu kredit yang tak terbatas. Dalam fatwanya no. 935 memutuskan:
بطاقات " الفيزا " و " الماستر " غير المغطاة - إذا كانت تتضمن شرطا ربويا يقضي بدفع حامل البطاقة الربا إذا تأخر في سداد دينه (سحبه المكشوف) - فلا يجوز الاستفادة منها على هذا الوجه ولو كان العميل متأكدا من التزامه بموعد السداد؛ لأن اشتراط الربا في القرض كاف في تحريمه ابتداء، وهذا هو الحال في البطاقات التي تصدرها معظم البنوك الربوية، بخلاف البنوك الإسلامية.
Artinya: Kartu kredit Visa dan Master yang tidak terbatas, apabila mengandung syarat bunga apabila pemilik kartu menunggak hutangnya, maka tidak boleh memakainya walaupun pemilik kartu yakin untuk membayar tagihan sempurna waktunya. Karena, syarat riba (bunga) dala hutang itu sudah cukup menjadi alasan atas keharamannya semenjak awal. Inilah keadaan faktual terkait kartu kredit yang diterbitkan oleh secara umum dikuasai bank konvensional. Beda halnya dengan bank syariah.
Kedua, Boleh menerbitkan kartu kredit tak terbatas apabila tidak mengandung syarat komplemen bunga pada hutang pokok."
Faktanya yakni semua tipe kartu kredit tak terbatas selalu mensyaratkan bunga.
Lihat detail: Hukum Kartu Kredit
Pendapat kedua menyatakan bolehnya kartu kredit tak terbatas apabila memang diharapkan untuk memakainya sebagai alat transaksi. Karena kebutuhan itu sama dengan darurat. Dalam kaidah fiqih dikatakan:
الحاجة تنزل منزلة الضرورة، عامة كانت أو خاصة
Artinya: Kebutuhan itu sama levelnya dengan darurat, baik umum atau khusus. Baca detail: Kaidah Fikih
Sedangkan keadaan darurat itu membolehkan kasus yang dilarang. Dalam kaidah fikih dikatakan:
الضرورات تبيح المحظورات
Artinya: Darurat membolehkan kasus yang dilarang.
Lihat detail:
- Hukum Kartu Kredit
- Baca detail: Kaidah Fikih
Pendapat ketiga, penggunaan kartu kredit boleh secara mutlak. Ini yakni pendapat ulama yang menganggap bahwa bunga dalam kredit bank konvensional bukanlah riba melainkan laba usaha. Baca detail: Ulama yang Menghalalkan Bank Konvensional
Kesimpulan: Kartu kredit ada dua jenis. Jenis pertama halal secara mutlak. Jenis kedua masih diperselisihkan ulama atas halal dan haramnya. Namun, apabila itu dibutuhkan, maka itu sama dengan darurat yang dibolehkan secara ijmak.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: