
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam kenal. saya seorang pengurus UPK dalam jadwal PNPM yang menangani Simpan Pinjam bagi masyarakat di wilayah kami. Tugas kami ialah menawarkan dukungan uang (secara bergulir) kepada masyarakat kurang bisa yang ingin membuka perjuangan (ekonomi). Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan komitmen bersama ada jasa yang harus diberikan peminjam sebesar 2% dengan jangka waktu 10 bulan tanpa jaminan (hanya
menyertakan fotocopy KTP dan KK).
DAFTAR ISI
- Gaji Pekerja Simpan Pinjam Sistem Bunga PNPM
- Sadaqah ke Yayasan Tidak Boleh Orang Tua
- Kapan Amal Ibadah Koruptor sanggup Diterima?
Gaji Pekerja Simpan Pinjam Sistem Bunga PNPM
Pada angsuran bulan ke 1-3 masih lancar tetapi angsuran selanjutnya bahkan ada yang sudah 2 tahun banyak peminjam yg menunggak. Akhirnya kami lakukan penagihan pribadi ke rumahnya masing2, dan berdasarkan evaluasi kami ketika berkunjung (penagihan) dari segi perjuangan para peminjam tersebut sesungguhnya bisa membayar, tetapi anehnya mereka
(peminjam) tampaknya tidak ada i'tikad utk membayar sebab mungkin dianggap uang pemerintah. Padahal kami juga berkewajiban untuk menggulirkan lagi uang dukungan tersebut ke masyarakat lain yang membutuhkannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, yang ingin kami konsultasikan ialah :
1. Apa yang harus kami lakukan untuk menangani para peminjam yang menunggak tersebut.
Di sisi lain kami ingin membantu masyarakat, tetapi di sisi lain kami juga dituntut untuk menuntaskan tunggakan tersebut biar bisa segera digulirkan
kepada yang lain.
2. Dari kacamata Islam, bagaimana status kami sebagai pekerja yang diberi honor dari uang jasa tersebut?
Demikian, atas wejanganya kami ucapkan terima kasih, Jazzakumullahu
khoiron katsiro...
JAWABAN
Jawaban pertanyaan ke-1: itu problem manajerial. Tentunya Anda dan tim administrasi yang lebih tahu bagaimana cara mengatasinya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saya cuma sanggup memberi saran dari sudut sosial budaya yang mungkin perlu dipertimbangkan yaitu dengan menjalin kolaborasi dengan tokoh-tokoh kuat di daerah tersebut. Terutama tokoh agama. Karena masyarakat pedesaan umumnya lebih mentaati tokoh agama setempat dan lebih mendengarkan nasihat dan sarannya. Ajak tokoh agama untuk memberi nasihat dan bimbingan sehingga pemakai jasa mempunyai kesadaran untuk mengembalikan pinjamannya.
Jawaban pertanyaan ke-2: PNPM itu sama dengan bank. Istilah uang jasa itu sama dengan bunga. Dan bunga bank itu termasuk riba berdasarkan sebagian besar ulama. Dan riba itu ialah haram baik peminjam, yang meminjamkan dan petugasnya. Artinya, honor Anda berdasarkan pendapat ini ialah haram.
Namun, ada pendapat yang menghalalkan bank. Untuk pendapat kedua ini, maka berarti honor Anda halal. Intinya, sementara Anda bekerja di sini, Anda sanggup menggunakan pendapat kedua sambil berusaha mencari pekerjaan lain yang lebih terjamin halalnya. Agar hati lebih damai.
Analisa detail, lihat: Hukum Bank Konvensional dalam Islam
____________________________________________________
Sadaqah ke Yayasan Tidak Boleh Orang Tua
Bersedekah itu hendaknya mendahulukan kerabat akrab dan yang paling akrab ialah ayah dan ibu dan lain-lain
PERTANYAAN
Assalamualaikum...
Saya ingin menanyakan wacana sedekah. Jika saya bersedekah misalkan di Yayasan Al-quran, saya sedekah via transfer bank. Maksud saya biar tidak ada yang tau. Tapi hasilnya tertangkap tangan ortu dan ortu secara tdk pribadi tidak mengizinkan saya untuk bersedekah di yayasan tsb. Ortu beropini kalau bersedekah tidak harus jauh2, di lingkungan sekitar juga bisa. Saya binggung ustad, apakah saya harus berhenti menjadi donatur di Yayasan tsb sesuai undangan ortu ataukah saya tetap melanjutkan...? Saya pribadi masih ingin bersedah di Yayasan tsb tapi saya juga tidak ingin membantah ortu. Mohon solusinya ustad.
Jazakallahu khairon...
JAWABAN
Sebenarnya kalau harta yang disedekahkan itu milik Anda sendiri, maka Anda berhak untuk mensedekahkannya kemana saja sesuai dengan harapan Anda. Namun, apabila Anda menuruti tawaran orang tua, itu akan lebih baik sebab akan sanggup 2 pahala: bersedekah dan menyenangkan orang tua. ِkecuali kalau orang melarang sadaqah sama sekali maka perintah menyerupai itu tidak perlu dituruti.
Secara syariah bersedekah yang utama ialah diberikan kepada kerabat yang terdekat. Nabi bersabda يد المعطي العليا ، وابدأ بمن تعول ; أمك ، وأباك ، وأختك ، وأخاك ، وأدناك
Artinya: Tangan pemberi sadaqah itu luhur. Mulailah dengan kerabat yang tertinggi: ibumu, ayahmu, saudara perempuanmu, saudara lelakimu, dan yang kerabat yang lebih bawah lagi.[1]
Itu artinya, bersedekah itu hendaknya mendahulukan kerabat akrab dan yang paling akrab ialah ayah dan ibu dan lain-lain.
Kalau kerabat akrab sudah menerima sedekah dari kita dan masih ada harta tersisa, maka boleh saja mensedekahkan pada siapa saja termasuk pada yayasan yang Anda percaya.
--------
[1] Hadits dikutip dari kitab الاستذكار الجامع لمذاهب فقهاء الأمصار karya أبو عمر يوسف بن عبد الله بن محمد بن عبد البر
____________________________________________________
KAPAN AMAL IBDAH KORUPTOR DITERIMA?
Assalamualaikum wr. Wb...
Saya mhon maaf sebesar-besarnya sebab merepotkan para pengasuh tanya
jawab Al-Khoirot,,,
saya ingin bertanya ustadz,,
1. Kita ingin menciptakan sebuah kue,,,kita beli bahan-bahannya,,seperti tepung, gula dll...tapi mikser, open, dan kompornya hasil dari mencuri,, Apakah masakan ringan anggun yang dihasilkan tersebut menjadi haram dimakan ???
2. Apakah amal bisa ditunda penerimaannya oleh Allah ?? Misalkan kita sholat hari ini dalam keadaan bergelimang harta
korupsi, bulan depan kita serahkan harta tersebut kepada negara. apakah bulan depan gres amal kita hari ini diterima??
3. Teman saya menanam sebatang mangga ditanah milik orang lain,, ia meletakkan mangga tersebut dibagian paling ujung,,, sipemilik tanah menyampaikan mangga tersebut seutuhnya miliknya,,,,dan sobat saya berkeyakinan mangga tersebut seutuhnya miliknya,,,,mereka tidak mau menyebarkan sedikitpun,,,,sipemilik tanah bilang 'salahmu sendiri kenapa
meletakkan manggamu ditanah saya'.....teman saya bilang 'itu pohon saya, jadi itu milik saya' ...jika tidak ada kesepakatan,, maka pohon dan buah mangga tersebut milik siapa ?
Mohon pencerahannya ustadz,,,terima kasih
JAWABAN
1. Status masakan ringan anggun itu menjadi syubhat, yakni mengandung keraguan antara halal dan haram. Makanan syubhat boleh dimakan, sebagaimana harta syubhat boleh dipakai. Namun, lebih ideal menjauhi perkara syubhat. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
2. Ada sejumlah hadits yang pada dasarnya menyatakan bahwa orang yang melaksanakan perkara haram maka shalatnya dan amal ibadahnya tidak akan diterima selama 40 (empat puluh) hari. Maksudnya tidak diterima ialah tidak menerima pahala, namun status shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi atau diqadha. Termasuk perkara haram di sini ialah korupsi. Dalam sebuah hadits dinyatakna bahwa satu suap masakan haram akan mendapatkan tanggapan neraka. Bahkan korupsi dikala ini termasuk kejahatan luar biasa sejajar dengan narkoba dan zina sebab merusak sistem masyarakat ideal Islam. Shalat dan ibadah seseorang tidak diterima selama ia belum bertaubat. Apabila ia sudah bertaubat, dengan mengembalikan harta curian dll, maka insyaAllah ibadahnya yang akan tiba akan diterima. Tapi bukan ibadah yang dilakukan di masa kemudian dikala ia melaksanakan dosa tersebut.
Dalil Alquran dan hadits terkait perintah memakan masakan halal dan larangan memakan masakan haram ialah sebagai berikut:
- QS Al-Baqarah 2:168
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّباً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kau mengikuti langkah-langkah syaitan; sebab sesungguhnya syaitan itu ialah musuh yang kasatmata bagimu.
- QS Al Anfal 8:69
فَكُلُواْ مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلاَلاً طَيِّبًا وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kau ambil itu, sebagai masakan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
- QS An-Nahl 16:114
فَكُلُواْ مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّهُ حَلالاً طَيِّبًا وَاشْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Artinya: Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, kalau kau hanya kepada-Nya saja menyembah.
- Hadits riwayat Muslim
إن الله تعالى طيب لا يقبل إلا طيبا ، وإن الله تعالى أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين ، فقال : ياأيها الرسل كلوا من الطيبات واعملوا صالحا ( المؤمنون : 51 ) ، وقال تعالى : ياأيها الذين آمنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم ( البقرة : 172 ) ، ثم ذكر الرجل يطيل السفر : أشعث أغبر ، يمد يديه إلى السماء : يا رب يا رب ، ومطعمه حرام ، ومشربه حرام ، وملبسه حرام ، وغذي بالحرام ، فأنى يستجاب لذلك ؟
Artinya: Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik dan tidak mendapatkan kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang orang yang beriman dengan sesuatau yang telah di perintahkan kepada para RosulNya. Maka Allah Ta’ala berfirman: ** Wahai para Rosul makanlah kau dari yang baik dan berbuatlah kau dengan bersedekah sholeh. **Dan Allah Ta’ala berfirman [juga]: **Wahai orang orang yang beriman makanlah kau dari yang baik yaitu dari apa yang Saya [Allah] rezekikan kepadamu **. Kemudian Beliau menyebut seorang laki laki yang panjang perjalananbya berambut kusut lagi berdebu sambil menadahkan tangannya ke langit seraya berkata: ” Wahai Tuhan ! wahai Tuhan ! sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan di kenyangkan dengan yang haram, bagaimana mungkin ia akan di kabulkan [permohonannya]
- Hadits riwayat Tabrani
والّذي نفس محمّد بيده إنّ العبد ليقذف اللقمة الحرام في جوفه ما يتقبّل منه عمل أربعين يوما , وأيّما عبد نبت لحمه من سحت فالنار أولى ب
Artinya: Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada dalam genggamannNya sesungguhnya seorang hamba yang memasukkan satu suapan yang haram kedalam perutnya maka amalnya sama sekali tidak diterima selama 40 hari. Dan siapa saja yang dagingnya tumbuh dari sesuatu yang haram maka nerakalah yang pantas untuknya”
- Hadits riwayat Baihaqi
من شرب الخمر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا فإن تاب تاب الله عليه ، و إن عاد لم تقبل له صلاة أربعين صباحا ، فإن تاب تاب الله عليه
Artinya: Orang yang minum khamr, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya.
- Hadits riwayat Muslim
من أتى عرافا فسأله عن شيء لم تقبل له صلاة أربعين ليلة
Artinya: Barang siapa mendatangi dukun dan bertanya sesuatu, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh malam.
3. Pohon dan mangga itu milik pemilik tanah. Alih-alih menuntuk hak, si penanam pohon justru berdosa telah menanam pohon tanpa ijin di tanah milik orang lain dan ia harus meminta maaf. Si penanam pohon tidak dalam posisi bernegosiasi dengan pemilik tanah. Dia harus minta maaf telah lancang menggunakan tanah orang. Dan ialah hak pemilik tanah untuk memaafkannya atau tidak, untuk memberi pecahan atau tidak.
Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari Nabi bersabda
مَنْ أَخَذَ مِنَ الأَرْضِ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ لَهُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَضِيْنَ
“Barang siapa yang mengambil tanah (meskipun) sedikit tanpa haknya maka ia akan ditenggelamkan dengan tanahnya pada hari selesai zaman hingga ke dasar tujuh lapis bumi.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Jazakallahu khairon...
JAWABAN
Sebenarnya kalau harta yang disedekahkan itu milik Anda sendiri, maka Anda berhak untuk mensedekahkannya kemana saja sesuai dengan harapan Anda. Namun, apabila Anda menuruti tawaran orang tua, itu akan lebih baik sebab akan sanggup 2 pahala: bersedekah dan menyenangkan orang tua. ِkecuali kalau orang melarang sadaqah sama sekali maka perintah menyerupai itu tidak perlu dituruti.
Secara syariah bersedekah yang utama ialah diberikan kepada kerabat yang terdekat. Nabi bersabda يد المعطي العليا ، وابدأ بمن تعول ; أمك ، وأباك ، وأختك ، وأخاك ، وأدناك
Artinya: Tangan pemberi sadaqah itu luhur. Mulailah dengan kerabat yang tertinggi: ibumu, ayahmu, saudara perempuanmu, saudara lelakimu, dan yang kerabat yang lebih bawah lagi.[1]
Itu artinya, bersedekah itu hendaknya mendahulukan kerabat akrab dan yang paling akrab ialah ayah dan ibu dan lain-lain.
Kalau kerabat akrab sudah menerima sedekah dari kita dan masih ada harta tersisa, maka boleh saja mensedekahkan pada siapa saja termasuk pada yayasan yang Anda percaya.
--------
[1] Hadits dikutip dari kitab الاستذكار الجامع لمذاهب فقهاء الأمصار karya أبو عمر يوسف بن عبد الله بن محمد بن عبد البر
____________________________________________________
KAPAN AMAL IBDAH KORUPTOR DITERIMA?
Assalamualaikum wr. Wb...
Saya mhon maaf sebesar-besarnya sebab merepotkan para pengasuh tanya
jawab Al-Khoirot,,,
saya ingin bertanya ustadz,,
1. Kita ingin menciptakan sebuah kue,,,kita beli bahan-bahannya,,seperti tepung, gula dll...tapi mikser, open, dan kompornya hasil dari mencuri,, Apakah masakan ringan anggun yang dihasilkan tersebut menjadi haram dimakan ???
2. Apakah amal bisa ditunda penerimaannya oleh Allah ?? Misalkan kita sholat hari ini dalam keadaan bergelimang harta
korupsi, bulan depan kita serahkan harta tersebut kepada negara. apakah bulan depan gres amal kita hari ini diterima??
3. Teman saya menanam sebatang mangga ditanah milik orang lain,, ia meletakkan mangga tersebut dibagian paling ujung,,, sipemilik tanah menyampaikan mangga tersebut seutuhnya miliknya,,,,dan sobat saya berkeyakinan mangga tersebut seutuhnya miliknya,,,,mereka tidak mau menyebarkan sedikitpun,,,,sipemilik tanah bilang 'salahmu sendiri kenapa
meletakkan manggamu ditanah saya'.....teman saya bilang 'itu pohon saya, jadi itu milik saya' ...jika tidak ada kesepakatan,, maka pohon dan buah mangga tersebut milik siapa ?
Mohon pencerahannya ustadz,,,terima kasih
JAWABAN
1. Status masakan ringan anggun itu menjadi syubhat, yakni mengandung keraguan antara halal dan haram. Makanan syubhat boleh dimakan, sebagaimana harta syubhat boleh dipakai. Namun, lebih ideal menjauhi perkara syubhat. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
2. Ada sejumlah hadits yang pada dasarnya menyatakan bahwa orang yang melaksanakan perkara haram maka shalatnya dan amal ibadahnya tidak akan diterima selama 40 (empat puluh) hari. Maksudnya tidak diterima ialah tidak menerima pahala, namun status shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi atau diqadha. Termasuk perkara haram di sini ialah korupsi. Dalam sebuah hadits dinyatakna bahwa satu suap masakan haram akan mendapatkan tanggapan neraka. Bahkan korupsi dikala ini termasuk kejahatan luar biasa sejajar dengan narkoba dan zina sebab merusak sistem masyarakat ideal Islam. Shalat dan ibadah seseorang tidak diterima selama ia belum bertaubat. Apabila ia sudah bertaubat, dengan mengembalikan harta curian dll, maka insyaAllah ibadahnya yang akan tiba akan diterima. Tapi bukan ibadah yang dilakukan di masa kemudian dikala ia melaksanakan dosa tersebut.
Dalil Alquran dan hadits terkait perintah memakan masakan halal dan larangan memakan masakan haram ialah sebagai berikut:
- QS Al-Baqarah 2:168
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّباً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kau mengikuti langkah-langkah syaitan; sebab sesungguhnya syaitan itu ialah musuh yang kasatmata bagimu.
- QS Al Anfal 8:69
فَكُلُواْ مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلاَلاً طَيِّبًا وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kau ambil itu, sebagai masakan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
- QS An-Nahl 16:114
فَكُلُواْ مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّهُ حَلالاً طَيِّبًا وَاشْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Artinya: Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, kalau kau hanya kepada-Nya saja menyembah.
- Hadits riwayat Muslim
إن الله تعالى طيب لا يقبل إلا طيبا ، وإن الله تعالى أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين ، فقال : ياأيها الرسل كلوا من الطيبات واعملوا صالحا ( المؤمنون : 51 ) ، وقال تعالى : ياأيها الذين آمنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم ( البقرة : 172 ) ، ثم ذكر الرجل يطيل السفر : أشعث أغبر ، يمد يديه إلى السماء : يا رب يا رب ، ومطعمه حرام ، ومشربه حرام ، وملبسه حرام ، وغذي بالحرام ، فأنى يستجاب لذلك ؟
Artinya: Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik dan tidak mendapatkan kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang orang yang beriman dengan sesuatau yang telah di perintahkan kepada para RosulNya. Maka Allah Ta’ala berfirman: ** Wahai para Rosul makanlah kau dari yang baik dan berbuatlah kau dengan bersedekah sholeh. **Dan Allah Ta’ala berfirman [juga]: **Wahai orang orang yang beriman makanlah kau dari yang baik yaitu dari apa yang Saya [Allah] rezekikan kepadamu **. Kemudian Beliau menyebut seorang laki laki yang panjang perjalananbya berambut kusut lagi berdebu sambil menadahkan tangannya ke langit seraya berkata: ” Wahai Tuhan ! wahai Tuhan ! sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan di kenyangkan dengan yang haram, bagaimana mungkin ia akan di kabulkan [permohonannya]
- Hadits riwayat Tabrani
والّذي نفس محمّد بيده إنّ العبد ليقذف اللقمة الحرام في جوفه ما يتقبّل منه عمل أربعين يوما , وأيّما عبد نبت لحمه من سحت فالنار أولى ب
Artinya: Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada dalam genggamannNya sesungguhnya seorang hamba yang memasukkan satu suapan yang haram kedalam perutnya maka amalnya sama sekali tidak diterima selama 40 hari. Dan siapa saja yang dagingnya tumbuh dari sesuatu yang haram maka nerakalah yang pantas untuknya”
- Hadits riwayat Baihaqi
من شرب الخمر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا فإن تاب تاب الله عليه ، و إن عاد لم تقبل له صلاة أربعين صباحا ، فإن تاب تاب الله عليه
Artinya: Orang yang minum khamr, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya.
- Hadits riwayat Muslim
من أتى عرافا فسأله عن شيء لم تقبل له صلاة أربعين ليلة
Artinya: Barang siapa mendatangi dukun dan bertanya sesuatu, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh malam.
3. Pohon dan mangga itu milik pemilik tanah. Alih-alih menuntuk hak, si penanam pohon justru berdosa telah menanam pohon tanpa ijin di tanah milik orang lain dan ia harus meminta maaf. Si penanam pohon tidak dalam posisi bernegosiasi dengan pemilik tanah. Dia harus minta maaf telah lancang menggunakan tanah orang. Dan ialah hak pemilik tanah untuk memaafkannya atau tidak, untuk memberi pecahan atau tidak.
Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari Nabi bersabda
مَنْ أَخَذَ مِنَ الأَرْضِ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ لَهُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَضِيْنَ
“Barang siapa yang mengambil tanah (meskipun) sedikit tanpa haknya maka ia akan ditenggelamkan dengan tanahnya pada hari selesai zaman hingga ke dasar tujuh lapis bumi.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: