
SELAMATAN ORANG YANG BERANGKAT DAN PULANG HAJI
Assalamu alaikum Wr Wb
Ustadz : Apabila orang akan berangkat melaksanakan ibadah haji mereka biasanya masih melaksanakan selamatan dan dinamakan walimatul haji. Hal tersebut marak di lakukan di tempat daerah.
1. Bagaimana hukumnya ihwal walimatul haji tersebut?
2. Kalau walimatul haji itu di bolehkan, tolong kirimkan bacaan serta doanya dan terdapat dalam kitab apa? serta tuliskan ibarot nya.
Atau barangkali memang ada hadist nya.
Terimakasih. M Hasin Bangkalan Madura
TOPIK KONSULTASI
- Selamatan Orang Yang Berangkat Dan Pulang Haji
- Orang Tua Tak Merestui Karena Beda Etnis
- Mengeluarkan Flek Warna Coklat Apa Itu Darah Haid?
- Cerai Paksa Dan Talak 3 Sekali Ucap
JAWABAN SELAMATAN ORANG YANG BERANGKAT DAN PULANG HAJI
Jawaban pertanyaan ke-1:
Mengadakan selamatan (walimah) dalam bentuk makan-makan yang diberikan pada tetangga dan permintaan yang dilakukan oleh keluarga calon jamaah haji yang hendak berangkat atau sehabis pulang yaitu sunnah dan merupakan sesuatu yang baik dan kebiasaan terpuji. Karena program semacam itu sanggup mempererat korelasi antarmanusia dan mendorong rasa cinta dan sayang antarsesama.
Muhammad bin Syaraf An-Nawawi (Imam Nawawi) dalam kitab Al-Majmuk Syarah Muhadzdzab Juz IV/400 menyebut itu sebagai naqi'ah. Ia menyampaikan
يستحب النقيعة وهي طعام يعمل لقدوم المسافر ويطلق على ما يعمله المسافر القادم وعلى ما يعمله غيره له
Artinya: Naqi'ah itu disunnahkan. Naqi'ah yaitu menawarkan masakan untuk menyambut kedatangan orang yang gres tiba dari bepergian (musafir). Naqi'ah juga berlaku untuk menyambut kedatangan musafir atau untuk tujuan yang lain. (Lihat: Imam Nawawi dalam Al-Majmuk Syarah Muhadzdzab IV/400)
Jawaban pertanyaan ke-2: Lihat uraian di bawah:
BACAAN DOA UNTUK YANG AKAN BERANGKAT HAJI
Ibadah haji yaitu ibadah ke tempat yang sangat jauh. Pelaku atau orang lain sanggup berdoa dengan doa safar (perjalanan) sebagai berikut:
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِيْ سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى، اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ وَالْخَلِيْفَةُ فِي اْلأَهْلِ، اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوْءِ الْمُنْقَلَبِ فِي الْمَالِ وَاْلأَهْلِ
Artinya: Ya Allah, kami mohon kepadamu dalam perjalanan ini kebajikan katakwaan dan amal yang Engkau ridhoi Ya Allah, ringankanlah atas kami perjalanan ini, dekatkanlah jaraknya perjalanan ini, Ya Alloh Engkaulah temanku dalam perjalanan ini dan Engkaulah sebagai pengganti yang melindungi keluarga. Ya Allah, saya berlindung kepadaMu dari pada kesusahan perjalanan ini, dari pemandangan yang menyakitkan dan dari nasib yang sial dalam harta dan keluarga.” (Berdasar hadits sahih riwayat Muslim)
BACAAN DOA UNTUK YANG BARU DATANG HAJI
Disunnahkan mendoakan orang yang gres tiba dari haji dengan bacaan berikut:
قبل الله حجك وغفر ذنبك واخلف نفقتك
Qobbalallahu hajjaka waghafara dzanbaka wakhluf nafaqataka
Artinya: Semoa Allah mendapatkan hajimu, mengampuni dosamu dan mengganti nafkahmu.
Keterangan dari Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk IV/400. Teks asal sbb:
ويقال للقادم من حج قبل الله حجك وغفر ذنبك واخلف نفقتك ورويناه عن ابن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم وعن أبي هريرة قال " قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اللهم اغفر للحاج ولمن استغفر له الحاج " رواه الحاكم والبيهقي قال الحاكم هو صحيح على شرط مسلم
________________________
ORANG TUA TAK MERESTUI KARENA BEDA ETNIS
Saya sudah membaca nasehat ustad.... sayaa prnh bernegosiasi sm orang tua...tapi tnggapany tetap tidak menyenangkan ustad...bahkan sayaa sdh minta bntuan sm ustad sayaa..mla orang renta marah2 pak....saya yakin pak clon sayaa org yg taat beribadah,org baik,kluarga baik2 juga...tapi sayaangnya dr segi pendidikan ia cuma lulusan sma...sayaa resah ...bagaimana cr meyakinkan orang renta lgi pak???
JAWABAN
Orang renta dari etnis Anda dikenal sangat keras dalam berpendirian khususnya dalam soal perkawinan. Tidak ada perundingan lagi. Kalau anda tetap ingin menikah dengan ia dan tetap berharap direstui orang renta maka itu yaitu dua hal yang tak mungkin tercapai. Jadi, pilihannya hanya dua:
Pertama, anda putuskan korelasi dengan ia dan cari calon pendamping dari keturunan yang sama. Buang jauh-jauh bayangan ihwal dia. Ini pilihan terbaik. Orang renta bahagia, anda pun sanggup merealisasikan tujuan untuk menikah. Walaupun tidak dengan pacar anda yang sekarang.
Kedua, kalau anda tetap ingin menikah dengan ia apapun yang terjadi, maka cara satu-satunya yaitu dengan nikah siri dengan menggunakan wali hakim sebagai ganti dari bapak yang tidak setuju. Ini dibolehkan oleh agama. Dengan cara nikah siri diam-diam, maka dibutuhkan orang renta akan terpaksa dan mau tak mau harus menyerah ketika melihat kenyataan bahwa putrinya sudah menikah siri dan kini sedang hamil dari perkawinan sirinya itu.
________________________
MENGELUARKAN FLEK WARNA COKLAT APA ITU DARAH HAID?
Assalamualaikum, saya mau tanya dari hamil 0 bulan hingga melahirkan saya tidak pernah mngeluarkan darah selain darah nifas kebetulan pasca nifas saya pribadi KB suntik jd tidak pernah haid
1. tapi sewaktu saya telat KB 1 ahad saya mengeluarkan flek berwarna cokelat kehitaman tp beda sekali dgn darah haid pd umumnya dan lamanya jg lebih dari 2minggu , nah bagaimana hukumnya ? Apa saya sanggup melaksanakan aktifitas menyerupai biasa juga dengan suami.
Terimakasih
JAWABAN
Flek coklat yang keluar tetap dianggap darah haid selama masa keluarnya tidak lebih dari 15 hari. Sedangkan yang lebih dari 15 hari dianggap darah istihadhah. Itu artinya, 15 hari keluar haid maka berlaku aturan perempuan haid menyerupai dihentikan shalat, puasa dan berafiliasi intim dengan suami. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Jadi, sehabis lewat 15 hari, maka anda wajib bersuci mandi hadats besar alasannya yaitu masa haid telah selesai. Adapun apabila sehabis itu masih keluar flek lagi, maka itu dihukumi darah istihadah (darah penyakit). Wanita yang mengalami istihadah dihukumi sama dengan perempuan yang suci yakni berkewajiban melaksanakan shalat, atau puasa bulan puasa (kalau sedang Ramadan) dan boleh melaksanakan korelasi intim. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
________________________
CERAI PAKSA DAN TALAK 3 SEKALI UCAP
assalamualaikum ustadz,
saya laki-laki umur 30 tahun.sebelumnya saya ceritakan dl bencana d kehidupan rumah tangga saya. saya menikah tahun 2010.anak 1 tp sdh meninggal.saya dan isteri sama2 buruh pabrik
dgn honor yg hampir sama besar.saya msh harus bantu skolah adik saya d kampung sebesar 300rb per bulan alasannya yaitu orang renta tdk sanggup dan sakit2an.pas bln 9 kmrn istri saya pgn punya kios dgn cara kredit. dp 29 jt. saya minjam duit k bank 18 jt dgn cara potong gaji. kkurangannya dr tunjangan saudara isteri. bulan oktober november isteri ngotot g boleh kirim k adik.klo g ia minta cerai. saya hanya membisu dan dr situ saya lbh byk membisu k isteri, ngomong hanya seperlunya.
pada 1 malam isteri murka dan minta cerai(isteri sdh sering minta cerai jikalau ada masalah).dan malam itu isteri trs minta cerai dan tidak mau membisu hingga kemauannya d turuti.saya jg mulai terpancing emosi.karena emosi saya menyampaikan akan menceraikan ia kalau duit pinjaman dr bank dikembalikan. ia kemudian menyanggupi dgn mngembalikan separuhnya sedangkan siaanya dianggap sbg bekal ia selama masa iddah. bsknya ia lgsg plg k rmh orangtuanya dan menceritakan semua k orang tuanya. kemudian malamnya saya dipaksa harus tiba k rumah mertua. saya diharuskan bawa saksi dr pihak saya.(padahal saya g ada niat pgn cerai dgn isteri).saya tiba dan d sna sdh kumpul keluarganya. sehabis ngobrol lama.saya kemudian d suruh bikin perjanjian talaq. saya katakan saya
tidak bisa.lalu dipanggil orang yg dituakan d kampung itu.orang itu kemudian menciptakan surat
perjanjian.pas ditanya mau talaq berapa saya jawab talaq 1(saya sdh tdk sanggup bilang tidak akan mengeluarkan talaq, alasannya yaitu bgt hingga duit lgsg diserahkan k saya).
orang renta isteri yang perempuan lgsg menyela dan suruh talaq 3 aj.isteri saya yg ada d dapur juga lgsg tiba dan minta talaq 3.orang yg menulis jd bingung,dia menyampaikan kalau duduk kasus talaq hak suami.tapi bgtu d omongin isteri ia rugi sdh ngasi duit koq cuma talaq 1.lama2 yg nulis ( orang yg dituakan) malah ikut2an memperberat keadaan dgn menyampaikan kalau ky gitu sama aja dengan penipuan krn maksud pgn duit nya aja. sehabis berdebat usang saya mulai emosi.saya dengan lantang menyampaikan tulis aja semaunya
nanti biar saya bacain.
sehabis d tulis saya kemudian membacakan goresan pena itu.kira2 isinya saya menjatuhkan talaq 3 k isteri tanpa paksaan dan ikhlas. nah dr situ saya cerai dr isteri. akhir2 ini isteri menyatakan menyesal dan saya jg mengakui Menyesali semuanya. yang jadi pertanyaan nya
1. apakah salah saya meminta uang pinjaman tersebut alasannya yaitu potongannya dikenakan ke gaji
saya yg dipotong selama 3 tahun.
2. apakah talaq 3 yg saya ucapkan sah sementara saya ketika itu dlm tekanan. (saya dan
isteri ada niat pgn rujuk lagi)
3. apakah saya salah harus mengirimkan biaya sekolah buat adik saya alasannya yaitu orangtua yg
sakit2an (orang renta hanya petani d kampung).
demikian ustadz, saya sangat mengharapkan jawabannya ustad.atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
wassalamu ‘alaikum ww.
JAWABAN
1. Kalau itu hak anda, maka tidak ada yang salah. Yang kurang sempurna mungkin cara anda mengkomunikasikan hal itu dengan istri. Sehingga istri marah.
2. (a) Sebelum talak tertulis tersebut, anda sudah menjatuhkan talak 1 secara bersyarat (taklik talak) yaitu akan mentalak istri kalau ia mengembalikan uang pinjaman dari bank. Karena istri tidak mengembalikan semuanya, hanya memberi separuhnya, maka talak bersyarat tadi tidak sah. (b) Adapun talak 3 yang dibentuk secara tertulis dan juga anda baca, maka aturan talaknya sah.
Namun, apakah terjadi talak 3 atau talak 1 saja, maka dalam hal ini ada dua pendapat ulama fiqih. Pendapat pertama, hukumnya sah terjadi talak 3 (tiga). Ini yaitu pendapat lebih banyak didominasi ulama fiqih.
Pendapat kedua, talak 3 yang diucapkan satu kali hukumnya hanya jatuh talak 1. Ini pendapat dari salah satu ulama madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Lebih detail lihat di sini. Jadi, anda sanggup mengikuti pendapat yang kedua ini dan demikian anda sanggup rujuk lagi.
Cara rujuknya yaitu (a) Apabila masa iddah sudah habis, maka harus dilakukan ijab kabul dan mahar yang baru. (b) Apabila masa iddah masih ada, maka anda cukup mengucapkan kata "Aku rujuk padamu" dan anda berdua sudah resmi jadi suami-istri kembali tanpa perlu ijab kabul baru. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
3. Tidak salah mengirim biaya untuk adik kalau orang renta miskin. Membiayai orang renta yang miskin termasuk wajib. Namun demikian, alasannya yaitu anda sudah menikah, maka lakukan komunikasi yang baik dan bicara dengan baik pada istri supaya ia setuju. Kalau ternyata ia tetap tidak setuju, maka anda sanggup saja tetap menawarkan nafkah itu, alasannya yaitu uang honor anda yaitu hak anda apabila kewajiban pada istri sudah dipenuhi.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Artinya: Semoa Allah mendapatkan hajimu, mengampuni dosamu dan mengganti nafkahmu.
Keterangan dari Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk IV/400. Teks asal sbb:
ويقال للقادم من حج قبل الله حجك وغفر ذنبك واخلف نفقتك ورويناه عن ابن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم وعن أبي هريرة قال " قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اللهم اغفر للحاج ولمن استغفر له الحاج " رواه الحاكم والبيهقي قال الحاكم هو صحيح على شرط مسلم
________________________
ORANG TUA TAK MERESTUI KARENA BEDA ETNIS
Saya sudah membaca nasehat ustad.... sayaa prnh bernegosiasi sm orang tua...tapi tnggapany tetap tidak menyenangkan ustad...bahkan sayaa sdh minta bntuan sm ustad sayaa..mla orang renta marah2 pak....saya yakin pak clon sayaa org yg taat beribadah,org baik,kluarga baik2 juga...tapi sayaangnya dr segi pendidikan ia cuma lulusan sma...sayaa resah ...bagaimana cr meyakinkan orang renta lgi pak???
JAWABAN
Orang renta dari etnis Anda dikenal sangat keras dalam berpendirian khususnya dalam soal perkawinan. Tidak ada perundingan lagi. Kalau anda tetap ingin menikah dengan ia dan tetap berharap direstui orang renta maka itu yaitu dua hal yang tak mungkin tercapai. Jadi, pilihannya hanya dua:
Pertama, anda putuskan korelasi dengan ia dan cari calon pendamping dari keturunan yang sama. Buang jauh-jauh bayangan ihwal dia. Ini pilihan terbaik. Orang renta bahagia, anda pun sanggup merealisasikan tujuan untuk menikah. Walaupun tidak dengan pacar anda yang sekarang.
Kedua, kalau anda tetap ingin menikah dengan ia apapun yang terjadi, maka cara satu-satunya yaitu dengan nikah siri dengan menggunakan wali hakim sebagai ganti dari bapak yang tidak setuju. Ini dibolehkan oleh agama. Dengan cara nikah siri diam-diam, maka dibutuhkan orang renta akan terpaksa dan mau tak mau harus menyerah ketika melihat kenyataan bahwa putrinya sudah menikah siri dan kini sedang hamil dari perkawinan sirinya itu.
________________________
MENGELUARKAN FLEK WARNA COKLAT APA ITU DARAH HAID?
Assalamualaikum, saya mau tanya dari hamil 0 bulan hingga melahirkan saya tidak pernah mngeluarkan darah selain darah nifas kebetulan pasca nifas saya pribadi KB suntik jd tidak pernah haid
1. tapi sewaktu saya telat KB 1 ahad saya mengeluarkan flek berwarna cokelat kehitaman tp beda sekali dgn darah haid pd umumnya dan lamanya jg lebih dari 2minggu , nah bagaimana hukumnya ? Apa saya sanggup melaksanakan aktifitas menyerupai biasa juga dengan suami.
Terimakasih
JAWABAN
Flek coklat yang keluar tetap dianggap darah haid selama masa keluarnya tidak lebih dari 15 hari. Sedangkan yang lebih dari 15 hari dianggap darah istihadhah. Itu artinya, 15 hari keluar haid maka berlaku aturan perempuan haid menyerupai dihentikan shalat, puasa dan berafiliasi intim dengan suami. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Jadi, sehabis lewat 15 hari, maka anda wajib bersuci mandi hadats besar alasannya yaitu masa haid telah selesai. Adapun apabila sehabis itu masih keluar flek lagi, maka itu dihukumi darah istihadah (darah penyakit). Wanita yang mengalami istihadah dihukumi sama dengan perempuan yang suci yakni berkewajiban melaksanakan shalat, atau puasa bulan puasa (kalau sedang Ramadan) dan boleh melaksanakan korelasi intim. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
________________________
CERAI PAKSA DAN TALAK 3 SEKALI UCAP
assalamualaikum ustadz,
saya laki-laki umur 30 tahun.sebelumnya saya ceritakan dl bencana d kehidupan rumah tangga saya. saya menikah tahun 2010.anak 1 tp sdh meninggal.saya dan isteri sama2 buruh pabrik
dgn honor yg hampir sama besar.saya msh harus bantu skolah adik saya d kampung sebesar 300rb per bulan alasannya yaitu orang renta tdk sanggup dan sakit2an.pas bln 9 kmrn istri saya pgn punya kios dgn cara kredit. dp 29 jt. saya minjam duit k bank 18 jt dgn cara potong gaji. kkurangannya dr tunjangan saudara isteri. bulan oktober november isteri ngotot g boleh kirim k adik.klo g ia minta cerai. saya hanya membisu dan dr situ saya lbh byk membisu k isteri, ngomong hanya seperlunya.
pada 1 malam isteri murka dan minta cerai(isteri sdh sering minta cerai jikalau ada masalah).dan malam itu isteri trs minta cerai dan tidak mau membisu hingga kemauannya d turuti.saya jg mulai terpancing emosi.karena emosi saya menyampaikan akan menceraikan ia kalau duit pinjaman dr bank dikembalikan. ia kemudian menyanggupi dgn mngembalikan separuhnya sedangkan siaanya dianggap sbg bekal ia selama masa iddah. bsknya ia lgsg plg k rmh orangtuanya dan menceritakan semua k orang tuanya. kemudian malamnya saya dipaksa harus tiba k rumah mertua. saya diharuskan bawa saksi dr pihak saya.(padahal saya g ada niat pgn cerai dgn isteri).saya tiba dan d sna sdh kumpul keluarganya. sehabis ngobrol lama.saya kemudian d suruh bikin perjanjian talaq. saya katakan saya
tidak bisa.lalu dipanggil orang yg dituakan d kampung itu.orang itu kemudian menciptakan surat
perjanjian.pas ditanya mau talaq berapa saya jawab talaq 1(saya sdh tdk sanggup bilang tidak akan mengeluarkan talaq, alasannya yaitu bgt hingga duit lgsg diserahkan k saya).
orang renta isteri yang perempuan lgsg menyela dan suruh talaq 3 aj.isteri saya yg ada d dapur juga lgsg tiba dan minta talaq 3.orang yg menulis jd bingung,dia menyampaikan kalau duduk kasus talaq hak suami.tapi bgtu d omongin isteri ia rugi sdh ngasi duit koq cuma talaq 1.lama2 yg nulis ( orang yg dituakan) malah ikut2an memperberat keadaan dgn menyampaikan kalau ky gitu sama aja dengan penipuan krn maksud pgn duit nya aja. sehabis berdebat usang saya mulai emosi.saya dengan lantang menyampaikan tulis aja semaunya
nanti biar saya bacain.
sehabis d tulis saya kemudian membacakan goresan pena itu.kira2 isinya saya menjatuhkan talaq 3 k isteri tanpa paksaan dan ikhlas. nah dr situ saya cerai dr isteri. akhir2 ini isteri menyatakan menyesal dan saya jg mengakui Menyesali semuanya. yang jadi pertanyaan nya
1. apakah salah saya meminta uang pinjaman tersebut alasannya yaitu potongannya dikenakan ke gaji
saya yg dipotong selama 3 tahun.
2. apakah talaq 3 yg saya ucapkan sah sementara saya ketika itu dlm tekanan. (saya dan
isteri ada niat pgn rujuk lagi)
3. apakah saya salah harus mengirimkan biaya sekolah buat adik saya alasannya yaitu orangtua yg
sakit2an (orang renta hanya petani d kampung).
demikian ustadz, saya sangat mengharapkan jawabannya ustad.atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
wassalamu ‘alaikum ww.
JAWABAN
1. Kalau itu hak anda, maka tidak ada yang salah. Yang kurang sempurna mungkin cara anda mengkomunikasikan hal itu dengan istri. Sehingga istri marah.
2. (a) Sebelum talak tertulis tersebut, anda sudah menjatuhkan talak 1 secara bersyarat (taklik talak) yaitu akan mentalak istri kalau ia mengembalikan uang pinjaman dari bank. Karena istri tidak mengembalikan semuanya, hanya memberi separuhnya, maka talak bersyarat tadi tidak sah. (b) Adapun talak 3 yang dibentuk secara tertulis dan juga anda baca, maka aturan talaknya sah.
Namun, apakah terjadi talak 3 atau talak 1 saja, maka dalam hal ini ada dua pendapat ulama fiqih. Pendapat pertama, hukumnya sah terjadi talak 3 (tiga). Ini yaitu pendapat lebih banyak didominasi ulama fiqih.
Pendapat kedua, talak 3 yang diucapkan satu kali hukumnya hanya jatuh talak 1. Ini pendapat dari salah satu ulama madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Lebih detail lihat di sini. Jadi, anda sanggup mengikuti pendapat yang kedua ini dan demikian anda sanggup rujuk lagi.
Cara rujuknya yaitu (a) Apabila masa iddah sudah habis, maka harus dilakukan ijab kabul dan mahar yang baru. (b) Apabila masa iddah masih ada, maka anda cukup mengucapkan kata "Aku rujuk padamu" dan anda berdua sudah resmi jadi suami-istri kembali tanpa perlu ijab kabul baru. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
3. Tidak salah mengirim biaya untuk adik kalau orang renta miskin. Membiayai orang renta yang miskin termasuk wajib. Namun demikian, alasannya yaitu anda sudah menikah, maka lakukan komunikasi yang baik dan bicara dengan baik pada istri supaya ia setuju. Kalau ternyata ia tetap tidak setuju, maka anda sanggup saja tetap menawarkan nafkah itu, alasannya yaitu uang honor anda yaitu hak anda apabila kewajiban pada istri sudah dipenuhi.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: