Antara Laki-Laki Soleh Dan Mantan Pacar

ANTARA LELAKI SHALIH DAN ANCAMAN MANTAN PACAR  Antara Pria Soleh dan Mantan Pacar
ANTARA LELAKI SHALIH DAN ANCAMAN MANTAN PACAR

assalamualaikum ustadz.
Saya seorang mahasiswi semester selesai di Bogor. Saya ingin berkonsultasi ustadz.
Saya mempunyai korelasi dengan pacar saya selama 3 tahun. Dan kami pernah melaksanakan zina. Suatu saat, pacar saya menentukan untuk mengakhiri korelasi ini. Dan saya mengIYAkan. Hal ini dikarenakan saya sudah capek harus mengahadapi sikap dan permintaannya untuk berzina.

Singkat dongeng saya kenal dengan lelaki shalih, dan beliau ingin menikah dengan saya sesudah saya lulus kuliah. Dia tidak mengajak saya pacaran, bahkan smsan pun tidak pernah. Hanya bertanya kabar lewat sahabatnya. Dia menyadarkan saya bahwa selama ini yang saya lakukan "pacaran" yakni perbuatan yg salah. Dia ingin menikah dengan saya tanpa pacaran.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. ANTARA LELAKI SHALIH DAN ANCAMAN MANTAN PACAR
  2. TAUBAT ZINA TAPI MASIH BERBUAT DOSA YANG LAIN
  3. BERCUMBU TAPI BELUM ZINA
  4. CARA TAUBAT NASUHA
  5. SUAMI SERING UCAPKAN KATA CERAI
  6. ISTRI BERUBAH SEJAK HAMIL 6 BULAN
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Tapi tiba2 mantan pacara saya mengajak untuk balikan. Saya tidak mau. Saya bilang padanya bila ingin punya korelasi lagi dengan saya maka nikahi saya. Saya tidak ingin pacaran lagi. Karna saya tau pacaran itu haram. Namun beliau mengancam saya akan menawarkan foto2 kemesraan kita selama 3 tahun itu bila saya menikah dengan laki2 lain.

1. Apa yang harus saya lakukan ustdaz sementara mantan pacar saya berjanji untuk berubah. Saya bilang bahwa saya ingin punya anak2 yg shalih dan shalihah sementara saya tau bahwa beliau tidak akan bisa membimbing saya dan kelak anak2 saya untuk menuju surgaNya. Tapi kini beliau mulai menawarkan perubahannya. Apa yang harus saya laukukan ustadz?

2. Jika saya menentukan laki2 shalih itu saya khawatir akan bahaya mantan saya dan laki2 shalih itu tidak bisa mendapatkan masa kemudian saya. Tapi bila saya menentukan mantan saya itu, saya tidak yakin bahwa beliau bisa membimbing saya dan kelak anak2 saya menuju surgaNya.

Mohon solusinya ustadz.


JAWABAN

1. Yang ideal yakni apabila anda menentukan laki-laki saleh tersebut. Namun, kondisi anda ketika ini (pernah berzina) yakni kondisi yang tidak ideal. Oleh sebab itu jalan tengahnya yakni menentukan laki-laki mantan pacar anda kalau beliau memang betul-betul mau menikahi anda.
2. Kalau anda yakin mantan anda akan melaksanakan ancamannya, maka menerimanya sebagai suami akan lebih baik. Selain itu, seorang laki-laki soleh biasanya tidak siap mendapatkan seorang calon istri yang belum pernah menikah tapi sudah tidak perawan lagi. Artinya, dengan menentukan mantan sebagai calon suami maka anda memperoleh dua tujuan sekaligus yaitu menikah dengan laki-laki yang telah berzina dengan anda dan sekaligus menyelamatkan laki-laki salih itu dari rasa kecewa yang dalam (kalau tahu anda tidak ibarat yang beliau bayangkan).

Baca: Ingin Menikahi Wanita Tak Perawan Tapi Takut Menyesal

____________________________


TAUBAT ZINA TAPI MASIH BERBUAT DOSA YANG LAIN

Assalamualaikum wr.wb

Begini pak ustad, ada seorang yang pernah melaksanakan korelasi intim padahal belum ada status menikah, dan ia telah bertaubat dengan taubatan nasuha , tetapi ia masih melaksanakan zina mata, tangan dll (tidak melaksanakan korelasi intim)

1. bagaimana taubatan tersebut pak ustad? Terimakasih pak, mohon jawabannya pak

Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Kalau taubatnya sudah memenuhi syarat-syarat taubat nasuha, maka taubat zinanya insyaAllah diterima walaupun beliau masih melaksanakan dosa lain di luar itu. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

____________________________


BERCUMBU TAPI BELUM ZINA

Assalamualaikum,

saya pernah melaksanakan zina namun belum pernah hingga ke maaf kemasukan /Penetrasi.
sesudah itu saya bertaubat. sayangnya sesudah 1 tahun saya melaksanakan hal itu dalam hati saya sangat sangat aib kepada Allah.

1. jadi apakah Allah mau memaafkan saya?
2. saya harus bgaimana?
2. bila saya menentukan menikah dengan lelaki berbeda haruskah saya menyampaikan kepada calon suami?

JAWABAN

1. Kalau memang belum penetrasi itu artinya belum berzina. Hanya bercumbu. Hukumnya haram, walaupun levelnya berada di bawah dosa zina.
2. Bertaubat dan jangan mengulangi lagi. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
3. Tidak perlu cerita. Lagipula anda masih perawan. Bagi seorang pria, yang terpenting yakni keperawanan itu. Baca: Tanda Wanita Perawan

____________________________


CARA TAUBAT NASUHA

Disini saya ingin menanyakan perihal taubat nasuha, apakah ada yang bisa membimbing saya untuk melaksanakan taubat nasuha? Karena saya sudah melaksanakan suatu kesalahan besar dihadapan Allah SWT. Saya tidak bisa berhenti memikirkannya dan saya ingin taubat, hanya saja saya kurang memahami bagaimana cara melaksanakan taubat dengan baik dan benar.
Sekiranya tolong diberikan respon, saya ingin sharing perihal problem saya dan saya berharap akan diberikan solusi kepada saya sebab saya tidak tahu lagi harus berbicara dengan siapa. Terimakasih

JAWABAN

Baca detail: Cara Taubat Nasuha

____________________________



SUAMI SERING UCAPKAN KATA CERAI

Pak ustad yang baik, saya mau tanya bila seorang suami sering melontarkan kata cerai, serta kadang menyampaikan pulang saja kamu ke rumah orang tuamu.
1. Apakah itu termasuk sudah jatuh talak atau belum?
2. Kalo contohnya sudah jatuh talak.. Masuk kategori talak berapa itu? Terima kasih atas jawabannya..

JAWABAN

1. Ucapan suami pada istri dengan kata 'cerai', 'talak', atau 'pisah' hukumnya jatuh talak walaupun tanpa niat menceraikan istrinya.

Sedangkan ucapan "pulang saja kamu ke rumah orang tuamu." hukumnya tergantung niat sebab masuk kategori talak kinayah yang gres jatuh talak kalau disertai dengan niat. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Tergantung berapa kali mengucapkan kata cerai. Satu ucapan cerai berarti talak 1, dua kali ucapan cerai berarti talak 2, dan tiga kali ucapan cerai berarti jatuh talak 3 yakni talak terakhir di mana sesudah itu suami tidak bisa lagi rujuk atau kembali pada istrinya kecuali istrinya menikah dengan laki-laki lain. Ini yakni pendapat dominan ulama.

Namun, ada juga sebagian ulama yang beropini bahwa (a) kalau ucapan cerai itu diucapkan ketika marah, maka tidak jatuh talak; (b) ucapan cerai dari suami yang udik yang tidak tahu bahwa itu berakibat cerai, maka tidak terjadi cerai. Baca detail: Cerai dalam Islam

____________________________


ISTRI BERUBAH SEJAK HAMIL 6 BULAN

Assalamualaikum wr.wb
Mohon maaf..perkenalkan saya Dw ..saya tinggal di cilacap..usia saya 24 tahun..
Mau meminta bimbingan supaya saya tidak salah dalam mengambil langkah kebenaran..

1. saya sudah berkeluarga hampir 3 tahun..alhamdulilah dikaruniai anak 1 perempuan.. namun saya merasa ada yang berubah dari istri saya.. lebih tepatnya sesudah beliau hamil waktu 6 bulan hingga sekarang.. dari mulai cara beliau menghargai seorang suami.. hingga korelasi tubuh pun cuma 1 kali hingga sekarang.. pulang kerja yang tadinya disambut kini sudah tak lagi.. berulang kali saya nasehati..selalu menjawab dengan apa sih..!! saya cuma bisa bersabar.. dan yang terbaru beliau selalu berkata cerai aja lah..

Saya hingga ketika ini hanya bisa diam.. saya bukan takut untuk di ceraikan tapi saya memandang anak saya kalau ga punya ayah bagaimana.. cuma itu yang saya pikirkan ..saya harus bagaimana? saya ingin jadi suami yang baik

2. istri saya setiap kali ajak solat..mengaji..bahkan untuk memijit saya beliau selalu menolak.. bagaimana cara mengajarkan itu semua supaya perlahan beliau mau beribadah..

3. apa bila sudah tak ada perubahan dari istri saya.. saya bisa menanggapi undangan cerai istri saya? lalu.. dosakah saya yang sudah gagal dalam membina rumah tangga saya sebagai seorang kepala rumah tangga?

Mohon dukungan dan pencerahannya biar saya tidak salah langkah..
Terimakasih.. Semoga ponpes alkhoirot mendapat berkah..nikmat..pahala..dan keberkahan yang melimpah ruah oleh Alloh SWT..amiin

JAWABAN

1. Kalau istri berubah berarti ada sesuatu yang membuatnya berubah. Anda sebagai suami harus melaksanakan pemeriksaan mendalam apa penyabab perubahan itu. Biasanya ada faktor pihak ketiga yang membuatnya berubah. Yang dimaksud pihak ketiga antara lain: (a) laki-laki lain yang berarti beliau selingkuh; (b) terpengaruh teman sesama wanita; (c) ada sikap anda yang sangat tidak beliau sukai. Cari penyebabnya, maka anda akan sanggup mengambil keputusan dan langkah berikutnya.

2. Kalau beliau sudah menantang minta cerai dan anda menolaknya, maka sulit bagi anda untuk mengaturnya sebab posisi tawar anda sudah sangat lemah. Lebih baik anda meminta dukungan orangtuanya biar memberi pesan yang tersirat padanya atau tokoh yang beliau segani contohnya bekas guru ngajinya, dll.

3. Hukum menceraikan istri yakni boleh. Bahkan kalau istri membangkang pada suami dan pada agama, maka cerai yakni pilihan pertama. Walaupun dibolehkan tetap mempertahankan rumah tangga. Dalam sebuah hadis sahih riwayat Nasai diriwayatkan:

أن رجلا قال : يا رسول الله ، إني لي امرأة وهي لا تدفع يد لامس . قال : طلقها . قال إني أحبها قال : فاستمتع بها

Artinya: (Diriwayatkan) dari Ibnu Abbas bahwa ada seorang laki-laki melapor pada Nabi: Wahai Rasulullah saya punya istri yang tidak menolak tangan (lelaki) yang menyentuhnya. Nabi menjawab: Ceraikan dia! Laki-laki itu berkata: (Tapi) Aku masih mencintainya. Nabi bersabda: Kalau begitu tetaplah hidup dengannya.

Kesimpulan: Kalau anda memutuskan untuk bercerai, maka pengalaman pahit ini hendaknya menjadi pelajaran bagi anda betapa pentingnya menentukan calon istri yang taat agama sebagai standar pertama dan utama.

Baca juga: Bolehkah Istri yang Tidak Sholat Di-Ceraikan? https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: