PUASANYA ORANG YANG GILA SEBAGIAN HARI
Assalamualaikum wr wb. yang kami hormati pengasuh, kami mau bertanya sehubungan dengan datangnya bulan ramadhan. bagaimana aturan puasanya orang yang gila ditengah hari kemudian sembuh sebelum waktu maghrib?
TOPIK KONSULTASI ISLAM
JAWABAN
Orang yang niat puasa bulan mulia pada malam hari, kemudian gila di sebagian hari, tapi sembuh sebelum matahari terbenam, maka ada dua pendapat dalam mazhab Syafi'i. Pertama, puasanya batal sebagaimana aturan tidaksahnya puasa orang gila secara umum. Kedua, puasanya tidak batal sebagaimana aturan orang yang epilepsi atau ayan (Arab: mughma alaih) yang sembuh sebelum matahari terbenam.
URAIAN
Iman Nawawi dalam Raudoh Al-Tolibin, hlm. 1/273 menyatakan:
والثالث العقل فلا يصح صوم المجنون فلو جن في أثناء النهار بطل صومه على المذهب وقيل هو كالإغماء.
ولو نام جميع النهار صح صومه على الصحيح المعروف وقال أبو الطيب بن سلمة والأصطخري لا يصح صومه ولو نوى من الليل ثم أغمي عليه فالمذهب أنه إن كان مفيقا في جزء من النهار صح صومه وإلا فلا وهذا هو المنصوص في المختصر في باب الصيام وفيه قول أنه تشترط الافاقة من أول النهار.
Artinya: (Syarat) ketiga dari puasa yaitu terpelajar sehat. Maka tidak sah puasanya orang gila. Apabila orang yang puasa itu gila di tengah hari, maka batal puasanya. Menurut satu pendapat hukumnya menyerupai penderita epilepsi atau ayan (yakni tidak batal). Apabila orang puasa itu tidur sepanjang siang, maka sah puasanya berdasarkan pendapat yang sahih. Abu Tayyib bin Salamah Al-Astahari berkata: Tidak sah puasanya. Apabila niat puasa pada malam hari kemudian terkena epilepsi, maka berdasarkan pendapat terpilih diperinci: (a) apabila sembuh di sebagian hari puasanya sah; (b) apabila tidak sembuh sepanjang hari maka batal puasanya. Pendapat ini berdasarkan nash (teks) yang disebut dalam kitab Mukhtashar Al-Muzani dalam Bab Shiyam. Dalam hal ini ada satu pendapat bahwa disyaratkan sembuh pada awal siang.
Pendapat ihwal penderita epilepsi ini diperjelas oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 6/346 sbb:
إذا نوى من الليل واغمي عليه بعض النهار دون بعض ففيه ثلاثة طرق (احداها) إن أفاق في جزء من النهار صح صومه والا فلا وسواء كان ذلك الجزء اول النهار أو غيره وهذا هو نص الشافعي في باب الصيام من مختصر المزني وممن حكى هذا الطريق البغوي وحكاه الدارمي عن ابن أبى هريرة
Artinya: Apabila berniat puasa pada malam harinya kemudian tertimpa ayan pada sebagian hari saja, maka ada tiga pendapat. Satu, apabila sembuh pada sebagian siang maka puasanya sah .. baik sakitnya itu di bab awal siang, atau lainnya. Ini yaitu nash dari Imam Syafi'i pada Bab Puasa (yang dikutip) dari kitab Mukhtashar Al-Muzani. Sebagian ulama yang meriwayatkan pendapat ini yaitu Al-Baghawi dan Al-Darimi dari Ibnu Abi Hurairah.
Tidak batalnya orang yang terkena penyakit ayan di sebagian hari dan sembuh sebelum terbenam matahari juga merupakan pendapat lebih banyak didominasi dari keempat mazhab. Dalam kitab Al-Durar Al-Saniyyah dijelaskan:
الفرع الرابع: حكم من نوى الصيام بالليل ثم أغمي عليه ثم أفاق في النهار
من نوى الصيام بالليل ثم أغمي عليه ثم أفاق في النهار ولو جزءاً منه، فإن صومه صحيح، وهو المذهب عند الشافعية (1)، والحنابلة (2)، وقولٌ للمالكية (3)؛ وذلك لأنه قصد الإمساك في جزءٍ من النهار فصح صومه كما لو نام بقية يومه.
(1) ((الحاوي الكبير للمرداوي)) (3/ 441) ((روضة الطالبين للنووي)) 2/ 366.
(2) ((الإنصاف للمرداوي)) (3/ 207)، ((الشرح الكبير لابن قدامة)) (3/ 21)
(3) ((الكافي لابن عبدالبر)) (1/ 340)
Assalamualaikum wr wb. yang kami hormati pengasuh, kami mau bertanya sehubungan dengan datangnya bulan ramadhan. bagaimana aturan puasanya orang yang gila ditengah hari kemudian sembuh sebelum waktu maghrib?
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- PUASANYA ORANG YANG GILA SEBAGIAN HARI
- MENGGABUNGKAN PUASA WAJIB DAN SUNNAH
- DOA TIDAK TERKABUL
- JUAL BELI MANAT
- WARISAN PENINGGALAN ORANG TUA
- WARISAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
Orang yang niat puasa bulan mulia pada malam hari, kemudian gila di sebagian hari, tapi sembuh sebelum matahari terbenam, maka ada dua pendapat dalam mazhab Syafi'i. Pertama, puasanya batal sebagaimana aturan tidaksahnya puasa orang gila secara umum. Kedua, puasanya tidak batal sebagaimana aturan orang yang epilepsi atau ayan (Arab: mughma alaih) yang sembuh sebelum matahari terbenam.
URAIAN
Iman Nawawi dalam Raudoh Al-Tolibin, hlm. 1/273 menyatakan:
والثالث العقل فلا يصح صوم المجنون فلو جن في أثناء النهار بطل صومه على المذهب وقيل هو كالإغماء.
ولو نام جميع النهار صح صومه على الصحيح المعروف وقال أبو الطيب بن سلمة والأصطخري لا يصح صومه ولو نوى من الليل ثم أغمي عليه فالمذهب أنه إن كان مفيقا في جزء من النهار صح صومه وإلا فلا وهذا هو المنصوص في المختصر في باب الصيام وفيه قول أنه تشترط الافاقة من أول النهار.
Artinya: (Syarat) ketiga dari puasa yaitu terpelajar sehat. Maka tidak sah puasanya orang gila. Apabila orang yang puasa itu gila di tengah hari, maka batal puasanya. Menurut satu pendapat hukumnya menyerupai penderita epilepsi atau ayan (yakni tidak batal). Apabila orang puasa itu tidur sepanjang siang, maka sah puasanya berdasarkan pendapat yang sahih. Abu Tayyib bin Salamah Al-Astahari berkata: Tidak sah puasanya. Apabila niat puasa pada malam hari kemudian terkena epilepsi, maka berdasarkan pendapat terpilih diperinci: (a) apabila sembuh di sebagian hari puasanya sah; (b) apabila tidak sembuh sepanjang hari maka batal puasanya. Pendapat ini berdasarkan nash (teks) yang disebut dalam kitab Mukhtashar Al-Muzani dalam Bab Shiyam. Dalam hal ini ada satu pendapat bahwa disyaratkan sembuh pada awal siang.
Pendapat ihwal penderita epilepsi ini diperjelas oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 6/346 sbb:
إذا نوى من الليل واغمي عليه بعض النهار دون بعض ففيه ثلاثة طرق (احداها) إن أفاق في جزء من النهار صح صومه والا فلا وسواء كان ذلك الجزء اول النهار أو غيره وهذا هو نص الشافعي في باب الصيام من مختصر المزني وممن حكى هذا الطريق البغوي وحكاه الدارمي عن ابن أبى هريرة
Artinya: Apabila berniat puasa pada malam harinya kemudian tertimpa ayan pada sebagian hari saja, maka ada tiga pendapat. Satu, apabila sembuh pada sebagian siang maka puasanya sah .. baik sakitnya itu di bab awal siang, atau lainnya. Ini yaitu nash dari Imam Syafi'i pada Bab Puasa (yang dikutip) dari kitab Mukhtashar Al-Muzani. Sebagian ulama yang meriwayatkan pendapat ini yaitu Al-Baghawi dan Al-Darimi dari Ibnu Abi Hurairah.
Tidak batalnya orang yang terkena penyakit ayan di sebagian hari dan sembuh sebelum terbenam matahari juga merupakan pendapat lebih banyak didominasi dari keempat mazhab. Dalam kitab Al-Durar Al-Saniyyah dijelaskan:
الفرع الرابع: حكم من نوى الصيام بالليل ثم أغمي عليه ثم أفاق في النهار
من نوى الصيام بالليل ثم أغمي عليه ثم أفاق في النهار ولو جزءاً منه، فإن صومه صحيح، وهو المذهب عند الشافعية (1)، والحنابلة (2)، وقولٌ للمالكية (3)؛ وذلك لأنه قصد الإمساك في جزءٍ من النهار فصح صومه كما لو نام بقية يومه.
(1) ((الحاوي الكبير للمرداوي)) (3/ 441) ((روضة الطالبين للنووي)) 2/ 366.
(2) ((الإنصاف للمرداوي)) (3/ 207)، ((الشرح الكبير لابن قدامة)) (3/ 21)
(3) ((الكافي لابن عبدالبر)) (1/ 340)
Artinya: Hukumnya orang yang niat puasa pada malam harinya kemudian terkena penyakit ayah pada siangnya. Barangsiapa yang niat puasa pada malam hari kemudian menderita epilepsi pada siangnya walaupun sebagian hari saja, aka puasanya sah. Ini yaitu pendapat terpilih dari mazhab Syafi'i, Hanbali dan satu pendapat dalam mazhab Maliki. Alasannya lantaran ia bermaksud menahan diri pada sebagian hari maka sah puasanya sebagaimana orang puasa yang tidur pada sebagian hari.
____________________________
MENGGABUNGKAN PUASA WAJIB DAN SUNNAH
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabaraktuh...
Saya Ahmad Bakri di Samarinda,
Saya ingin bertanya,
1. Apa hukumnya Menggabung Puasa Wajib dgn Puasa Sunnah, Misalnya Puasa Mengqodo Ramadhan digabung dg puasa sunnah hari senin/kamis ?
2. Apakah Puasa Kafarat sanggup digabung juga dengan Puasa Sunnah?
3. Dan Puasa Nadzar itu sanggup juga kah digabung dgn puasa sunnah atau Tidak ?
Mohon Penjelasannya,
Syukron
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
JAWABAN
1. Menggabungkan dua puasa wajib dan sunnah dalam satu perbuatan yaitu boleh dan sah. Baca detail: Satu Puasa dengan Dua Niat
____________________________
DOA TIDAK TERKABUL
Assalamualaikum Wr. Wb
Saya mau bertanya..
Begini, saya sudah berdoa pada Allah supaya disaat kenaikan kelas, kelasnya dipisah dan juga saya sekelas dengan seseorang yg saya inginkan. Bahkan saya sudah berdoa dari awal awal masuk kelas. soalnya saya tidak begitu bahagia dengan kelas yg saya tempati.
Tapi ketika pembagian rapor kata gurunya kelasnya tetap dan tidak jadi dipisah.. disitu saya murung dan kecewa ..saat perjalanan pulang mata saya berkaca kaca.. hingga dirumah saya menangiss. Alasan saya tdk bahagia dengan kelas itu lantaran saya merasa dicueki..dan saya susah untuk bersahabat dengan orang lain. Sebelumnya saya pernah nyuekin orang dan judes sama orang tersebut. Sebut saja x. Dan setelah naik kelas saya sanggup kelas yg baru. Dan disitu saya merasa menyerupai x, yng dicueki dan dijudesin sama saya.
Setelah beberapa usang saya merasa itu yaitu tanggapan dari Allah untuk saya lantaran melaksanakan hal tersebut kpd x. Dan kini saya berusaha untuk merubah sikap saya untuk menghargai orang lain.
Pertanyaan:
1. Apakah doa saya salah?
2. Kenapa doa itu tidak di kabulkan,,,?
3. Apakah saya harus mencicipi menyerupai x lagi di kelas yg akan tiba ?.
4. Apa yg saya harus perbuat ...agar hati saya tenang.., sejak kata gurunya kelas tidak dipisah, ?harapan saya sprti sudah hancur.
5. Apakah sikap2 saya mempngaruhi doa saya sehingga tdk dikabulkan?
JAWABAN
1. Doanya tidak salah.
2. Ada dua kemungkinan doa tidak dikabulkan: (a) ada sesuatu yang haram dalam diri anda entah itu makanan, pakaian atau perbuatan; (b) yang terjadi kini akan menciptakan anda lebih baik.
3. Itu tergantung dari cara kita berperilaku dan bergaul. Kehidupan duniwa berdasarkan aturan lantaran akhir atau kausalitas. Kita baik maka orang lain akan baik, kita jelek akan menuai keburukan.
4. Perbaiki perilaku, semakin bersahabat pada agama dan bergaul dengan kawan-kawan yang baik dan taat agama.
5. Itu salah satunya. Lihat poin 2.
____________________________
JUAL BELI MANAT
Assalamu'alaikum Ustadz. Saya mau bertannya:
Di pasar pakaian tempat saya kadang terjadi jual beli MANAT, Manat yaitu Jika ada pembeli baju dan barang yang di cari habis, beliau akan pinjam barang ke temannya (sesama pedagang), terus di jual lah barang pemberian itu ke pembeli.
Catatan: pemilik barang sudah memberi harga patokan terus pe-Manat di suruh mencari laba sendiri.
1. Bolehkah jual beli menyerupai itu?
JAWABAN
1. Boleh. Tidak ada yang salah dengan cara itu. Yang penting (a) tidak ada pihak yang dirugikan; (b) tidak ada tipuan; (c) bukan barang haram; (d) tidak ada unsur riba. Baca detail: Bisnis dalam Islam
____________________________
WARISAN PENINGGALAN ORANG TUA
Asalamu'alaikum Wr. Wb,
Saya tumbuh di Keluarga Muslim yang taat, dan karenanya selalu ingin membagi waris Keluarga dalam Hukum Islam. Karenanya saya mohon bimbingan atas waris kami.
Saya mendapatkan Waris dari kedua orang renta berupa Toko, Toko Tersebut di beli tahun 2004 oleh Ayah saya secara Kredit (KPR) dan lunas tahun 2012. Sebelum di Beli Toko tersebut telah di sewa Ayah saya dari Tahun 1970-2004. Sebelum Tahun 1970 Toko tersebut disewa oleh Nenek Saya yang kemudian dilanjutkan sewanya oleh Ayah saya hingga sanggup membelinya secara Kredit ditahun 2004.
Nah, kini Ayah saya sudah meninggal dan waris jatuh pada keempat anaknya, 2 lelaki dan 2 perempuan. Akan tetapi Bibi-bibi saya dari Nenek menuntut Hak waris tersebut lantaran beranggapan Nenek Memiliki andil atas toko tersebut sebelum Tahun 1970,
1. Bagaimana seharusnya saya membagi waris tersebut berdasarkan Hukum Islam yang benar?
2. Alhmarhum Ayah Wasiat terakhirnya yaitu toko tersebut dibagi untuk keempat anaknya berdasar Hukum Islam. Terima-kasih. Wasalmu'alaikum Wr. Wb.
JAWABAN
1. Kalau memang ada saham atau modal nenek dalam toko tersebut, maka harus dikeluarkan lebih dulu sesuai prosentase. Setelah itu gres diwariskan kepada jago waris. Kalau dalam toko tersebut tidak ada modal nenek sama sekali, maka saudara-saudara ayah anda tidak berhak mendapatkan warisan apapun.
2. Adapun pembagian warisannya yaitu sebagai berikut: Seluruh nilai harta harus dibagikan kepada semua anak kandung di mana anak lelaki menerima dua kali lipat dari anak perempuan. Caranya: jadikan harta itu menjadi 6 bagian. Kedua anak lelaki masing-masing menerima 2 bagian. Sedangkan kedua anak perempuan masing-masing menerima 1 bagian. Baca detail: Hukum Waris Islam
____________________________
WARISAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz saya mau tanya ihwal pembagian harta bersama. Sebenarnya ini soal ulangan tengah semester saya kemarin. Jujur saya galau menjawabnya, tapi saya ingin tau kebenarannya. Mohon kesediaan ustadz menunjukkan pencerahan kepada saya.
Soal UTS Ilmu Warits
Muhammad Soleh seorang anak dari enam bersaudara dari pasangan suami istri Bapak Hasan dan Ibu Jamilah. Tiga pasang jodoh putranya tersebut ada perbedaan pendapat ketika bapaknya dipanggil oleh Allah swt. Terkait pembagian warits/tirkah, ada yang menghendaki ke Pengadilan Negeri dan ada yang menghendaki ke Pengadilan Agama. Atas saran Bapak dan ibunya almarhum supaya diproses melalui Pengadilan Agama, lantaran kita sebagai muslim supaya sesuai dengan syariat Islam.
1. Berapa bagian/perolehan masing-masing setelah di data harta kekayaan almarhum bersama istrinya terdiri dari kendaraan beroda empat dua buah dihargakan 500 juta, kebun dihargakan 1,5 milyar hasil dari penetapan pemerintah dengan pengembang jalan tol, dan rumah dihargakan 750 juta. Awal pertikahan almarhum membawa harta 200 juta dan istri membawa 50 juta. Sedangkan biaya yang harus dikeluarkan zakat, hutang, dan wasiat, serta biaya pengurusan mayat sebesar 100 juta. Hitunglah berapa bab masing-masing jago
ayah dan ibu masih hidup, kemudian iya ada modal dari istri, lantaran istri bekerja. mohon penjelasannya ustadz, syukron.
Demikian ustadz soalnya. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
JAWABAN
Dalam aturan waris Islam ada beberapa prinsip yang harus diketahui:
Pertama, harta warisan yang diwariskan bersifat individual. Bukan bersifat harta bersama. Jadi, jikalau yang meninggal ayah, maka yang diwariskan yaitu harta ayah. Kalau yang meninggal ibu harus diwariskan harta ibu. Karena dalam Islam suami istri itu saling mewarisi. Siapa yang meninggal lebih dulu dari suami - istri, maka yang hidup akan menerima warisan dari yang wafat.
Oleh lantaran itu, jikalau ada pertanyaan seperti: "Berapa bagian/perolehan masing-masing setelah di data harta kekayaan almarhum bersama istrinya?" <- ini yaitu pertanyaan yang salah dan tidak memahami aturan waris Islam. Pertanyanyaan yang benar adalah: "Bagaimana cara pembagian warisan dan berapa bab masing-masng jago waris dari peninggalan lelaki A?" "Bagaimana cara pembagian warisan dan berapa bab masing-masing jago waris dari peninggalan perempuan B?" Kenapa demikian, lantaran jago waris utama dalam aturan Islam bukan hanya anak, tapi juga suami, istri dan orang renta (ayah dan ibu) dari almarhum/almarhumah. Kaprikornus dalam masalah di atas di mana terjadi dua kematian yakni seorang lelaki dan seorang perempuan yang kebetulan suami istri, maka harus dilakukan dua kali pembagian warisan sesuai kronologi kematian. Yang wafat lebih dulu harus dibagikan lebih dulu. Sayang, pertanyaan di atas tidak menyebutkan si lelaki wafat tahun berapa, dan istri wafat tahun berapa. Lain kali jikalau mau bertanya duduk kasus waris lihat dulu panduan di sini.
Dan yang terpenting dalam duduk kasus waris bukan berapa jumlah harta yang ada, tapi siapa saja jago waris yang masih hidup ketika pewaris meninggal.
Misalnya:
Contoh 1: Lelaki A meninggal pada tahun 2013. Ahli waris utama yang masih hidup yaitu istri, 2 anak lelaki 2 anak perempuan, ayah dan ibu.
Maka dalma masalah dalam Contoh 1, bab warisnya yaitu sebagai berikut:
(a) Istri menerima 1/8 = 3/24
(b) Ayah menerima 1/6 = 4/24
(c) Ibu menerima 1/6 = 4/24
(d) Sisanya yang 13/24 dibagikan pada keempat anak di mana anak lelaki menerima bab dua kali lipat dari anak perempuan.
Teruskan referensi di atas untuk masalah lain. Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
____________________________
MENGGABUNGKAN PUASA WAJIB DAN SUNNAH
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabaraktuh...
Saya Ahmad Bakri di Samarinda,
Saya ingin bertanya,
1. Apa hukumnya Menggabung Puasa Wajib dgn Puasa Sunnah, Misalnya Puasa Mengqodo Ramadhan digabung dg puasa sunnah hari senin/kamis ?
2. Apakah Puasa Kafarat sanggup digabung juga dengan Puasa Sunnah?
3. Dan Puasa Nadzar itu sanggup juga kah digabung dgn puasa sunnah atau Tidak ?
Mohon Penjelasannya,
Syukron
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
JAWABAN
1. Menggabungkan dua puasa wajib dan sunnah dalam satu perbuatan yaitu boleh dan sah. Baca detail: Satu Puasa dengan Dua Niat
____________________________
DOA TIDAK TERKABUL
Assalamualaikum Wr. Wb
Saya mau bertanya..
Begini, saya sudah berdoa pada Allah supaya disaat kenaikan kelas, kelasnya dipisah dan juga saya sekelas dengan seseorang yg saya inginkan. Bahkan saya sudah berdoa dari awal awal masuk kelas. soalnya saya tidak begitu bahagia dengan kelas yg saya tempati.
Tapi ketika pembagian rapor kata gurunya kelasnya tetap dan tidak jadi dipisah.. disitu saya murung dan kecewa ..saat perjalanan pulang mata saya berkaca kaca.. hingga dirumah saya menangiss. Alasan saya tdk bahagia dengan kelas itu lantaran saya merasa dicueki..dan saya susah untuk bersahabat dengan orang lain. Sebelumnya saya pernah nyuekin orang dan judes sama orang tersebut. Sebut saja x. Dan setelah naik kelas saya sanggup kelas yg baru. Dan disitu saya merasa menyerupai x, yng dicueki dan dijudesin sama saya.
Setelah beberapa usang saya merasa itu yaitu tanggapan dari Allah untuk saya lantaran melaksanakan hal tersebut kpd x. Dan kini saya berusaha untuk merubah sikap saya untuk menghargai orang lain.
Pertanyaan:
1. Apakah doa saya salah?
2. Kenapa doa itu tidak di kabulkan,,,?
3. Apakah saya harus mencicipi menyerupai x lagi di kelas yg akan tiba ?.
4. Apa yg saya harus perbuat ...agar hati saya tenang.., sejak kata gurunya kelas tidak dipisah, ?harapan saya sprti sudah hancur.
5. Apakah sikap2 saya mempngaruhi doa saya sehingga tdk dikabulkan?
JAWABAN
1. Doanya tidak salah.
2. Ada dua kemungkinan doa tidak dikabulkan: (a) ada sesuatu yang haram dalam diri anda entah itu makanan, pakaian atau perbuatan; (b) yang terjadi kini akan menciptakan anda lebih baik.
3. Itu tergantung dari cara kita berperilaku dan bergaul. Kehidupan duniwa berdasarkan aturan lantaran akhir atau kausalitas. Kita baik maka orang lain akan baik, kita jelek akan menuai keburukan.
4. Perbaiki perilaku, semakin bersahabat pada agama dan bergaul dengan kawan-kawan yang baik dan taat agama.
5. Itu salah satunya. Lihat poin 2.
____________________________
JUAL BELI MANAT
Assalamu'alaikum Ustadz. Saya mau bertannya:
Di pasar pakaian tempat saya kadang terjadi jual beli MANAT, Manat yaitu Jika ada pembeli baju dan barang yang di cari habis, beliau akan pinjam barang ke temannya (sesama pedagang), terus di jual lah barang pemberian itu ke pembeli.
Catatan: pemilik barang sudah memberi harga patokan terus pe-Manat di suruh mencari laba sendiri.
1. Bolehkah jual beli menyerupai itu?
JAWABAN
1. Boleh. Tidak ada yang salah dengan cara itu. Yang penting (a) tidak ada pihak yang dirugikan; (b) tidak ada tipuan; (c) bukan barang haram; (d) tidak ada unsur riba. Baca detail: Bisnis dalam Islam
____________________________
WARISAN PENINGGALAN ORANG TUA
Asalamu'alaikum Wr. Wb,
Saya tumbuh di Keluarga Muslim yang taat, dan karenanya selalu ingin membagi waris Keluarga dalam Hukum Islam. Karenanya saya mohon bimbingan atas waris kami.
Saya mendapatkan Waris dari kedua orang renta berupa Toko, Toko Tersebut di beli tahun 2004 oleh Ayah saya secara Kredit (KPR) dan lunas tahun 2012. Sebelum di Beli Toko tersebut telah di sewa Ayah saya dari Tahun 1970-2004. Sebelum Tahun 1970 Toko tersebut disewa oleh Nenek Saya yang kemudian dilanjutkan sewanya oleh Ayah saya hingga sanggup membelinya secara Kredit ditahun 2004.
Nah, kini Ayah saya sudah meninggal dan waris jatuh pada keempat anaknya, 2 lelaki dan 2 perempuan. Akan tetapi Bibi-bibi saya dari Nenek menuntut Hak waris tersebut lantaran beranggapan Nenek Memiliki andil atas toko tersebut sebelum Tahun 1970,
1. Bagaimana seharusnya saya membagi waris tersebut berdasarkan Hukum Islam yang benar?
2. Alhmarhum Ayah Wasiat terakhirnya yaitu toko tersebut dibagi untuk keempat anaknya berdasar Hukum Islam. Terima-kasih. Wasalmu'alaikum Wr. Wb.
JAWABAN
1. Kalau memang ada saham atau modal nenek dalam toko tersebut, maka harus dikeluarkan lebih dulu sesuai prosentase. Setelah itu gres diwariskan kepada jago waris. Kalau dalam toko tersebut tidak ada modal nenek sama sekali, maka saudara-saudara ayah anda tidak berhak mendapatkan warisan apapun.
2. Adapun pembagian warisannya yaitu sebagai berikut: Seluruh nilai harta harus dibagikan kepada semua anak kandung di mana anak lelaki menerima dua kali lipat dari anak perempuan. Caranya: jadikan harta itu menjadi 6 bagian. Kedua anak lelaki masing-masing menerima 2 bagian. Sedangkan kedua anak perempuan masing-masing menerima 1 bagian. Baca detail: Hukum Waris Islam
____________________________
WARISAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz saya mau tanya ihwal pembagian harta bersama. Sebenarnya ini soal ulangan tengah semester saya kemarin. Jujur saya galau menjawabnya, tapi saya ingin tau kebenarannya. Mohon kesediaan ustadz menunjukkan pencerahan kepada saya.
Soal UTS Ilmu Warits
Muhammad Soleh seorang anak dari enam bersaudara dari pasangan suami istri Bapak Hasan dan Ibu Jamilah. Tiga pasang jodoh putranya tersebut ada perbedaan pendapat ketika bapaknya dipanggil oleh Allah swt. Terkait pembagian warits/tirkah, ada yang menghendaki ke Pengadilan Negeri dan ada yang menghendaki ke Pengadilan Agama. Atas saran Bapak dan ibunya almarhum supaya diproses melalui Pengadilan Agama, lantaran kita sebagai muslim supaya sesuai dengan syariat Islam.
1. Berapa bagian/perolehan masing-masing setelah di data harta kekayaan almarhum bersama istrinya terdiri dari kendaraan beroda empat dua buah dihargakan 500 juta, kebun dihargakan 1,5 milyar hasil dari penetapan pemerintah dengan pengembang jalan tol, dan rumah dihargakan 750 juta. Awal pertikahan almarhum membawa harta 200 juta dan istri membawa 50 juta. Sedangkan biaya yang harus dikeluarkan zakat, hutang, dan wasiat, serta biaya pengurusan mayat sebesar 100 juta. Hitunglah berapa bab masing-masing jago
ayah dan ibu masih hidup, kemudian iya ada modal dari istri, lantaran istri bekerja. mohon penjelasannya ustadz, syukron.
Demikian ustadz soalnya. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
JAWABAN
Dalam aturan waris Islam ada beberapa prinsip yang harus diketahui:
Pertama, harta warisan yang diwariskan bersifat individual. Bukan bersifat harta bersama. Jadi, jikalau yang meninggal ayah, maka yang diwariskan yaitu harta ayah. Kalau yang meninggal ibu harus diwariskan harta ibu. Karena dalam Islam suami istri itu saling mewarisi. Siapa yang meninggal lebih dulu dari suami - istri, maka yang hidup akan menerima warisan dari yang wafat.
Oleh lantaran itu, jikalau ada pertanyaan seperti: "Berapa bagian/perolehan masing-masing setelah di data harta kekayaan almarhum bersama istrinya?" <- ini yaitu pertanyaan yang salah dan tidak memahami aturan waris Islam. Pertanyanyaan yang benar adalah: "Bagaimana cara pembagian warisan dan berapa bab masing-masng jago waris dari peninggalan lelaki A?" "Bagaimana cara pembagian warisan dan berapa bab masing-masing jago waris dari peninggalan perempuan B?" Kenapa demikian, lantaran jago waris utama dalam aturan Islam bukan hanya anak, tapi juga suami, istri dan orang renta (ayah dan ibu) dari almarhum/almarhumah. Kaprikornus dalam masalah di atas di mana terjadi dua kematian yakni seorang lelaki dan seorang perempuan yang kebetulan suami istri, maka harus dilakukan dua kali pembagian warisan sesuai kronologi kematian. Yang wafat lebih dulu harus dibagikan lebih dulu. Sayang, pertanyaan di atas tidak menyebutkan si lelaki wafat tahun berapa, dan istri wafat tahun berapa. Lain kali jikalau mau bertanya duduk kasus waris lihat dulu panduan di sini.
Dan yang terpenting dalam duduk kasus waris bukan berapa jumlah harta yang ada, tapi siapa saja jago waris yang masih hidup ketika pewaris meninggal.
Misalnya:
Contoh 1: Lelaki A meninggal pada tahun 2013. Ahli waris utama yang masih hidup yaitu istri, 2 anak lelaki 2 anak perempuan, ayah dan ibu.
Maka dalma masalah dalam Contoh 1, bab warisnya yaitu sebagai berikut:
(a) Istri menerima 1/8 = 3/24
(b) Ayah menerima 1/6 = 4/24
(c) Ibu menerima 1/6 = 4/24
(d) Sisanya yang 13/24 dibagikan pada keempat anak di mana anak lelaki menerima bab dua kali lipat dari anak perempuan.
Teruskan referensi di atas untuk masalah lain. Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: