CARA MENGOBATI PENYAKIT WAS-WAS
1. kalau ragu ragu keluar mani atau tidak, apakah saya harus mandi wajib?
2. kalau pada dikala mandi wajib saya ragu ragu apakah sudah baca niat mandi wajib atau belum, apa yang harus saya lakukan?
3. bagaimana cara mengobati penyakit was was?
TOPIK KONSULTASI ISLAM
JAWABAN
1. Tidak perlu. Kalau ragu antara keluar mani dan tidak, maka hukumnya tidak keluar mani. Karena dalam keraguan, maka aturan kembali pada fakta yang asal yakni tidak keluar mani. Sama dengan orang shalat ragu-ragu kentut apa tidak, maka fakta asalnya yakni tidak kentut. Berdasarkan kaidah fiqih "Keyakinan tidak hilang sebab keraguan." Keyakinan yakni fakta asal (tidak keluar mani); sedangkan keraguan yakni perkiraan keluar mani. Baca detail: Cara Mengatasi Was-was pada Najis
2. Hendaknya diulangi niatnya. Karena fakta asal yakni anda tidak berniat.
3. Penyakit was-was intinya yakni godaan setan yang harus dihindari. Salah satu cara menghindarinya yakni dengan meyakinkan diri pada salah satu hal yang jadi kebimbangan berdasarkan panduan syariah di atas yakni kembali pada fakta asal. Cara kedua yakni memperluas wawasan kita dalam soal agama terutama duduk masalah yang menjadi duduk masalah was-was kita. Karena sering terjadi, penyebab was was yakni sebab ketidaktahuan kita akan suatu hal.
___________________
KUAS BULU BABI NAJIS ATAU TIDAK?
Assalamualaikum ustadz,
Saya ingin bertanya
1. apakah benar kuas yang berasal dari bulu babi itu najis?
2. Lalu bagaimana dengan semua barang yang telah di cat memakai kuas tersebut? Apakah semuanya najis? Sedangkan semua barang tersebut ada dimana-mana, dikursi, meja, pintu, dinding, bahkan penampungan air dicat memakai kuas.
1. kalau ragu ragu keluar mani atau tidak, apakah saya harus mandi wajib?
2. kalau pada dikala mandi wajib saya ragu ragu apakah sudah baca niat mandi wajib atau belum, apa yang harus saya lakukan?
3. bagaimana cara mengobati penyakit was was?
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- CARA MENGOBATI PENYAKIT WAS-WAS
- KUAS BULU BABI NAJIS ATAU TIDAK?
- KALAU ORANG TUA CERAI, ANAK IKUT BAPAK ATAU IBU?
- ISTRI TIDAK TAAT SUAMI
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Tidak perlu. Kalau ragu antara keluar mani dan tidak, maka hukumnya tidak keluar mani. Karena dalam keraguan, maka aturan kembali pada fakta yang asal yakni tidak keluar mani. Sama dengan orang shalat ragu-ragu kentut apa tidak, maka fakta asalnya yakni tidak kentut. Berdasarkan kaidah fiqih "Keyakinan tidak hilang sebab keraguan." Keyakinan yakni fakta asal (tidak keluar mani); sedangkan keraguan yakni perkiraan keluar mani. Baca detail: Cara Mengatasi Was-was pada Najis
2. Hendaknya diulangi niatnya. Karena fakta asal yakni anda tidak berniat.
3. Penyakit was-was intinya yakni godaan setan yang harus dihindari. Salah satu cara menghindarinya yakni dengan meyakinkan diri pada salah satu hal yang jadi kebimbangan berdasarkan panduan syariah di atas yakni kembali pada fakta asal. Cara kedua yakni memperluas wawasan kita dalam soal agama terutama duduk masalah yang menjadi duduk masalah was-was kita. Karena sering terjadi, penyebab was was yakni sebab ketidaktahuan kita akan suatu hal.
___________________
KUAS BULU BABI NAJIS ATAU TIDAK?
Assalamualaikum ustadz,
Saya ingin bertanya
1. apakah benar kuas yang berasal dari bulu babi itu najis?
2. Lalu bagaimana dengan semua barang yang telah di cat memakai kuas tersebut? Apakah semuanya najis? Sedangkan semua barang tersebut ada dimana-mana, dikursi, meja, pintu, dinding, bahkan penampungan air dicat memakai kuas.
3. kalau anggota tubuh atau pakaian kita bersentuhan dengan dingklik atau apapun itu apakah wajib dibersihkan ibarat terkena air liur anjing (7 kali basuhan) ?
Tolong ustadz saya galau sekali. dimanapun itu baik Kursi-kursi pagar-pagar dan dinding rumah dan mesjid hampir semuanya memakai kuas ini ustadz.
4.Kemudian kalau kuas tersebut dipakai utk mengoles masakan apakah masakan tersebut haram dimakan?
mohon pencerahannya
Terima kasih ustadz
JAWABAN
1. Ada perbedaan ulama empat mazhab soal ini. Menurut mazhab Syafi'i, bulu babi dan kulit babi hukumnya najis berat (mugholazhoh). Namun berdasarkan mazhab Maliki tidak najis. Mayoritas masyarakat muslim Indonesia mengikuti mazhab Syafi'i. Namun tidak ada larangan bagi anda untuk mengikuti mazhab Maliki dalam soal ini kalau merasa kesulitan. Baca detail: Najis Babi dan Anjing berdasarkan Madzhab Empat
2. Iya semuanya najis kalau mengikuti pendapat mazhab Syafi'i. Baca detail: Menyikapi Kuas dari Bulu Babi
3. Iya kalau basah. Najis itu menular kalau antara najis dan benda lain itu ada yang lembap salah satunya atau kedua-duanya. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
4. Iya haram memakan masakan najis.
___________________
KALAU ORANG TUA CERAI, ANAK IKUT BAPAK ATAU IBU?
assalamualaiku wr.wb.
ibu saya seorang pegawai berpenghasilan cukup, bapak saya seorang pengurus forum berpenghasilan pas-pasan. Sejak dulu sampai kini hampir seluruh kebutuhan rumah tangga ibarat makan sehari-hari, belanja bulanan, pakaian, spp sekolah, tagihan rumah, ibu saya yang memenuhi, bahkan bapak saya makan dari hasil keringat ibu saya. Yang saya sayangkan yakni bapak saya tidak ada kesadaran untuk memenuhi nafkah anak istrinya, dan tidak aib meminta uang kepada ibu saya bahkan didepan umum. Seringkali juga bila ada sesuatu yang penting harus dibayar dan ibu sedang tidak ada uang justru bapak marah" sendiri. Kami tidak pernah menuntut lebih kepada bapak, bahkan untuk nafkah yang wajib saja kami takut untuk memintanya.
Puncaknya, suatu hari saya hendak pergi berobat dengan bapak saya. Bapak meminta uang kepada ibu untuk saya berobat, ibu memberi uang kepada bapak dengan sedikit kesal karna akhir" ini bapak sudah keterlaluan. Tiba-tiba bapak membanting pintu kamar dan murka besar kepada ibu, bahkan mendorong ibu ke kasur sehingga tangan ibu lebam besar (saya mendengarkan dari luar kamar). Di dalam pertengkaran, ibu meminta hak untuk nafkah dan sedikit membahas permasalahan beberapa tahun kemudian dimana ibu meminta uang 10ribu kepada bapak namun bapak justru murka besar, sehingga sejak itu ibu tidak terbuka duduk masalah keuangan (gaji dan thr ibu) kepada bapak. Namun bapak justru berkata kalau kini bapak tidak tahu jumlah honor ibu. Dan terucap dari bapak bahwa dia sanggup menikah lagi dengan perempuan lain (bapak mengucapkan orangnya tidak cantik) tanpa seijin ibu saya, dan mengajak pisah dengan ibu. Bahkan bapak menunjukkan catatannya dimana berisi wacana aset dibagi dua untuk istri mudanya besok 1/2 dan untuk ibu 1/2 (sudah termasuk hak saya dan adik saya). Padahal aset itu sendiri didapat dari hasil keringat ibu saya juga, bahkan ibu berhutang dan menyicil sendiri tagihannya.
Ibu sebetulnya juga sudah tidak tahan dengan bapak, namun memikirkan bagaimana saya dan adik saya kedepannya.
1. Nah ustadz, bagaimana saya harus mengatasi keadaan ini?
2. Bagaimana saya meminta hak saya sebagai anak yang sedari lahir kurang sekali dinafkahi oleh bapak saya?
3. sebaiknya misal keadaannya bapak ibu harus berpisah, dipihak mana saya dan adik saya harus ikut?
JAWABAN
1. Hidup tidak selalu indah dan tidak selalu sesuai dengan impian kita. Dalam situasi itu, maka syukurilah apa yang ada. Salah satu caranya yakni dengan membantingkan dengan orang yang nasibnya lebih jelek dari anda.
2. Kalau memang bapak tidak memiliki harta, maka bagaimana anda akan menuntut hak? Lebih baik anda bersyukur bahwa ada ibu yang menggantikan posisi ayah dalam memberi nafkah keluarga. Bagaimanapun buruknya kondisi ayah, anak harus tetap respek dan hormat pada ayah yang tanpa dia tak akan ada anak lahir di muka bumi. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua
3. Dalam masalah anda sebaiknya ikut ibu.
___________________
ISTRI TIDAK TAAT SUAMI
Assalamualaikum wr wb
Izinkan saya untuk bertanya mengenai duduk masalah yang sedang kami alami .
1. Jujur, saya menyakiti istri (menikahi lagi tanpa sepengetahuan istri pertama). Apa hukumnya dalam islam?
2. Jujur lagi, saya tidak suka dengan istri yang sering keluar rumah (masih positif) ga bilang, ga izin dulu sama saya. Apa aturan islamnya untuk istri ibarat ini ?
3.Saya coba menasehati sebab (point 2) saya anggap sudah berlebihan, tapi ternyata istri saya sudah mengetahui prihal saya ( point1), maka dijadikan materi bantahan nasehat dari saya . Suami yang gak bener apa boleh nasehati ?
4. karenanya kami diem dieman (cuek cuekan) iedul fitri pun ga maaf maafan, saya masih memberi uang tiap bulannya melalui anak , tapi istri saya sudah tidak mengurus keperluan saya (nyediain air minum , kopi, makan , cuci baju , )
Apakah dibenarkan dalam islam istri melaksanakan hal tersebut ?
Demikian pertanyaan saya , sebelumnya saya haturkan terima kasih , gampang mudahan ada jawabannya , yang sanggup saya jadikan pegangan dalam beragama.
Wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
1. Secara syariah tidak ada kewajiban suami lapor atau ijin ke istri pertama apabila hendak menikah lagi. Tentu saja memberitahu istri akan lebih baik. Baca detail: Suami Poligami Tanpa Izin Istri Pertama
2. Dia berdosa sebab taat suami itu wajib.
3. Boleh.
4. Tidak dibenarkan istri tidak taat suami. Baca detail: Kewajiban Istri Taat Suami
Sumber https://www.alkhoirot.net
Tolong ustadz saya galau sekali. dimanapun itu baik Kursi-kursi pagar-pagar dan dinding rumah dan mesjid hampir semuanya memakai kuas ini ustadz.
4.Kemudian kalau kuas tersebut dipakai utk mengoles masakan apakah masakan tersebut haram dimakan?
mohon pencerahannya
Terima kasih ustadz
JAWABAN
1. Ada perbedaan ulama empat mazhab soal ini. Menurut mazhab Syafi'i, bulu babi dan kulit babi hukumnya najis berat (mugholazhoh). Namun berdasarkan mazhab Maliki tidak najis. Mayoritas masyarakat muslim Indonesia mengikuti mazhab Syafi'i. Namun tidak ada larangan bagi anda untuk mengikuti mazhab Maliki dalam soal ini kalau merasa kesulitan. Baca detail: Najis Babi dan Anjing berdasarkan Madzhab Empat
2. Iya semuanya najis kalau mengikuti pendapat mazhab Syafi'i. Baca detail: Menyikapi Kuas dari Bulu Babi
3. Iya kalau basah. Najis itu menular kalau antara najis dan benda lain itu ada yang lembap salah satunya atau kedua-duanya. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
4. Iya haram memakan masakan najis.
___________________
KALAU ORANG TUA CERAI, ANAK IKUT BAPAK ATAU IBU?
assalamualaiku wr.wb.
ibu saya seorang pegawai berpenghasilan cukup, bapak saya seorang pengurus forum berpenghasilan pas-pasan. Sejak dulu sampai kini hampir seluruh kebutuhan rumah tangga ibarat makan sehari-hari, belanja bulanan, pakaian, spp sekolah, tagihan rumah, ibu saya yang memenuhi, bahkan bapak saya makan dari hasil keringat ibu saya. Yang saya sayangkan yakni bapak saya tidak ada kesadaran untuk memenuhi nafkah anak istrinya, dan tidak aib meminta uang kepada ibu saya bahkan didepan umum. Seringkali juga bila ada sesuatu yang penting harus dibayar dan ibu sedang tidak ada uang justru bapak marah" sendiri. Kami tidak pernah menuntut lebih kepada bapak, bahkan untuk nafkah yang wajib saja kami takut untuk memintanya.
Puncaknya, suatu hari saya hendak pergi berobat dengan bapak saya. Bapak meminta uang kepada ibu untuk saya berobat, ibu memberi uang kepada bapak dengan sedikit kesal karna akhir" ini bapak sudah keterlaluan. Tiba-tiba bapak membanting pintu kamar dan murka besar kepada ibu, bahkan mendorong ibu ke kasur sehingga tangan ibu lebam besar (saya mendengarkan dari luar kamar). Di dalam pertengkaran, ibu meminta hak untuk nafkah dan sedikit membahas permasalahan beberapa tahun kemudian dimana ibu meminta uang 10ribu kepada bapak namun bapak justru murka besar, sehingga sejak itu ibu tidak terbuka duduk masalah keuangan (gaji dan thr ibu) kepada bapak. Namun bapak justru berkata kalau kini bapak tidak tahu jumlah honor ibu. Dan terucap dari bapak bahwa dia sanggup menikah lagi dengan perempuan lain (bapak mengucapkan orangnya tidak cantik) tanpa seijin ibu saya, dan mengajak pisah dengan ibu. Bahkan bapak menunjukkan catatannya dimana berisi wacana aset dibagi dua untuk istri mudanya besok 1/2 dan untuk ibu 1/2 (sudah termasuk hak saya dan adik saya). Padahal aset itu sendiri didapat dari hasil keringat ibu saya juga, bahkan ibu berhutang dan menyicil sendiri tagihannya.
Ibu sebetulnya juga sudah tidak tahan dengan bapak, namun memikirkan bagaimana saya dan adik saya kedepannya.
1. Nah ustadz, bagaimana saya harus mengatasi keadaan ini?
2. Bagaimana saya meminta hak saya sebagai anak yang sedari lahir kurang sekali dinafkahi oleh bapak saya?
3. sebaiknya misal keadaannya bapak ibu harus berpisah, dipihak mana saya dan adik saya harus ikut?
JAWABAN
1. Hidup tidak selalu indah dan tidak selalu sesuai dengan impian kita. Dalam situasi itu, maka syukurilah apa yang ada. Salah satu caranya yakni dengan membantingkan dengan orang yang nasibnya lebih jelek dari anda.
2. Kalau memang bapak tidak memiliki harta, maka bagaimana anda akan menuntut hak? Lebih baik anda bersyukur bahwa ada ibu yang menggantikan posisi ayah dalam memberi nafkah keluarga. Bagaimanapun buruknya kondisi ayah, anak harus tetap respek dan hormat pada ayah yang tanpa dia tak akan ada anak lahir di muka bumi. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua
3. Dalam masalah anda sebaiknya ikut ibu.
___________________
ISTRI TIDAK TAAT SUAMI
Assalamualaikum wr wb
Izinkan saya untuk bertanya mengenai duduk masalah yang sedang kami alami .
1. Jujur, saya menyakiti istri (menikahi lagi tanpa sepengetahuan istri pertama). Apa hukumnya dalam islam?
2. Jujur lagi, saya tidak suka dengan istri yang sering keluar rumah (masih positif) ga bilang, ga izin dulu sama saya. Apa aturan islamnya untuk istri ibarat ini ?
3.Saya coba menasehati sebab (point 2) saya anggap sudah berlebihan, tapi ternyata istri saya sudah mengetahui prihal saya ( point1), maka dijadikan materi bantahan nasehat dari saya . Suami yang gak bener apa boleh nasehati ?
4. karenanya kami diem dieman (cuek cuekan) iedul fitri pun ga maaf maafan, saya masih memberi uang tiap bulannya melalui anak , tapi istri saya sudah tidak mengurus keperluan saya (nyediain air minum , kopi, makan , cuci baju , )
Apakah dibenarkan dalam islam istri melaksanakan hal tersebut ?
Demikian pertanyaan saya , sebelumnya saya haturkan terima kasih , gampang mudahan ada jawabannya , yang sanggup saya jadikan pegangan dalam beragama.
Wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
1. Secara syariah tidak ada kewajiban suami lapor atau ijin ke istri pertama apabila hendak menikah lagi. Tentu saja memberitahu istri akan lebih baik. Baca detail: Suami Poligami Tanpa Izin Istri Pertama
2. Dia berdosa sebab taat suami itu wajib.
3. Boleh.
4. Tidak dibenarkan istri tidak taat suami. Baca detail: Kewajiban Istri Taat Suami
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: