Hilang Keperawanan Alasannya Infeksi

HILANG SELAPUT DARA KARENA INFEKSI KEPUTIHAN Hilang Keperawanan sebab Infeksi
HILANG SELAPUT DARA KARENA INFEKSI KEPUTIHAN

Assalamu'alaikum wr,wb
Saya menderita keputihan sudah 10 tahun dan tidak kunjung sembuh, beberapa bulan kemudian ketika dokter menyidik keperawanan saya. Dokter tersebut menyampaikan keperawanan saya ibarat sudah tidak ada, malah ibarat orang sudah pernah melahirkan. Saya khawatir sekali ustadz, sebab saya belum menikah dan saya juga tidak pernah berzina atau melaksanakan relasi intim.

1. Saya khawatir kalau saya menikah dan suami saya nanti menyampaikan saya tidak perawan ustadz. Apa yang harus saya lakukan???
2. Saya memang pernah pacaran tapi saya tidak pernah berafiliasi tubuh ustadz, saya tidak pernah berzina. Apakah ada laki-laki sholeh yang mau dengan perempuan ibarat saya yang punya penyakit ini ustadz ???
3. Apakah saya harus menceritakan penyakit ini kepada calon suami saya kalau saya taaruf nanti???
Atau bagaimana ustadz???

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HILANG SELAPUT DARA KARENA INFEKSI KEPUTIHAN
  2. BANYAK IBADAH ATAU BANYAK KERJA DAN MEMBANTU ORANG?
  3. INGIN MENIKAH DENGAN MANTAN PACAR TAK DIRESTUI
  4. BERCUMBU SESAMA JENIS SELAIN ZINA
  5. NIKAH ULANG BERAPA QUOTA TALAKNYA?
  6. MAKAM MIRING APA MAKSUDNYA?
  7. CERAI DIUCAPAN SECARA CANDA, APAKAH SAH?
  8. SELINGKUH DENGAN ISTRI ORANG NON-MUSLIM
  9. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Kalau anda mempunyai cukup dana, maka tidak ada salahnya melaksanakan operasi selaput dara demi menjaga nama baik anda. Dalam kondisi ibarat anda, operasi selaput dara dibolehkan sebab untuk mereparasi yang rusak sebab penyakit bukan untuk menipu atau merubah ciptaan Allah.

Namun sebelum melaksanakan itu, ada baiknya anda menyidik soal ini sekali lagi ke dokter lain. Siapa tahu ada pendapat yang berbeda.

2. Tentu saja banyak laki-laki sholeh yang mau dengan perempuan sholehah. Masalahnya, apakah mereka akan percaya dengan kisah anda? Kami kira sedikit yang akan percaya.

3. Kalau tidak bisa melaksanakan operasi, maka anda tidak perlu kisah pada calon suami ketika taaruf. Biarlah beliau tahu nanti sesudah janji nikah. Ceritakan apa adanya ketika suami bertanya soal tersebut. Yang penting ketika ini yaitu tunjukkan pada calon suami akan sikap yang baik sehingga timbul rasa percaya padanya. Ketika suami percaya pada anda, maka beliau juga akan percaya apa yang anda katakan.

Baca detail: Hukum Operasi Selaput Dara

___________________


BANYAK IBADAH ATAU BANYAK KERJA DAN MEMBANTU ORANG?

assalamualaikum ustad
saya mau nanya manakah yang lebih penting, banyak ibadah atau banyak bekerja, saya punya duduk kasus hutang yang banyak, yang jadi permasalahan, saya punya kerjaan tapi tidak bisa kerja dengan maksimal, sebab dilingkungan saya sering diminta dukungan untuk menuntaskan duduk kasus sebab dianggap serba bisa, baik dari keluarga atau tetangga, saya jadi gundah ustad kalau membantu bisa menghabiskan waktu dan saya malah tidak focus bekerja, kalau saya menolak dan mementingkan kerjaan, malah jadi gak lezat hati sebab tidak mau membantu..mana yang harus saya dahulukan dan saya pilih, amalan2 apa yang baik untuk solusi melunasi hutang...mohon dukungan solusinya ustad.terima kasih…wassalam

JAWABAN

1. Dahulukan bekerja. Lakukan ibadah yg wajib saja dulu. Karena membayar hutang itu wajib hukumnya.
2. Kalau tidak lezat menolak seruan orang, sementara waktu pindah tempat dulu biar bisa fokus kerja.

___________________


INGIN MENIKAH DENGAN MANTAN PACAR TAK DIRESTUI

Assalamualaikum wr. wb.

Sebelum saya bertanya, perkenankan saya untuk sedikit bercerita perihal duduk kasus saya. Awalnya relasi kami baik baik saja dan orang renta kedua belah pihak telah merestui, bahkan kami meniatkan tahun depan untuk menikah. tetapi ditengah jalan jawaban kecerobohan saya, saya menghamili orang lain yang bukan calon istri saya dan boleh dikatakan itu selingkuhan saya. alhasil saya berusaha jujur kepada calon istri saya dan keluarganya bahwa saya telah menghamili orang lain, dan mereka cukup lapang dada atas akreditasi saya.

singkat cerita, saya menikahi perempuan yang telah saya hamili itu hingga anak kami lahir dan berumur 3 bulan, sesudah itu saya memutuskan untuk bercerai dikarenakan terlalu banyak perselisihan diantara kami dan alasan yang paling utama yaitu orang renta saya tidak oke dengan istri saya tersebut. sesudah saya bercerai, saya meniatkan untuk menikahi seseorang yaitu pacar saya yang pada awal kisah saya tadi.

kami masih saling mencintai, bahkan perempuan ini mendapatkan anak saya dengan perempuan lain secara nrimo dan mendapatkan saya apa adanya tetapi orang renta perempuan tersebut tidak merestui saya dengan alasan ibunya tidak mau kalau anaknya menerima suami yang suka menduakan sebab ibunya tidak mau hal yang terjadi pada ibunya akan terjadi lagi ke anaknya, sebab ayah sang perempuan tersebut pernah tertangkap berair menduakan juga.

yang saya ingin tanyakan :
1. apakah perbuatan saya kepada mantan istri saya sudah betul ?
2. apa yang harus saya lakukan biar orang renta perempuan tersebut merestui relasi kami, padahal saya sudah bertaubat dan sebenar benarnya taubat.
3. apakah kalau orang renta perempuan tersebut tidak merestui kami dengan alasan demikian, perempuan tersebut berhak diganti wali nikahnya ?

mohon petunjuknya, terima kasih.
wassalamualaikum wr. wb.

JAWABAN

1. Menikahi perempuan yang dihamili itu sudah betul biar status anaknya bukan lagi anak zina. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

2. Pertama, anda harus sering berkomunikasi dengan orang tuanya dan kedua, anda juga perlu meminta dukungan orang lain untuk meyakinkan mereka.

3. Kalau anda sudah betul-betul bertaubat tapi masih tidak disetujui oleh ortu wanita, maka beliau berhak meminta wali hakim untuk menikahkan. Baca detail: Pernikahan Islam

___________________


BERCUMBU SESAMA JENIS SELAIN ZINA

Ass. Pak ustad saya pernah melaksanakan bercinta sama sesama jenis, tapi tidak hingga melaksanakan sodomi. Saya kini takut, tersiksa, tertekan, saya ingin normal pak ustad, Saya takut sama allah swt. Tolong bantu saya ustad, Wasalam.

JAWABAN

1. Lakukan taubat nasuha. Antara lain dengan cara meratapi diri, berniat tidak akan melaksanakan lagi, lakukan ibadah wajib secara teratur dan jauhi lingkungan yang tidak aman termasuk menjauhi bacaan dan tontonan yang tidak mendukung dengan taubat anda. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Baca juga:
- Cara Sembuh dari penyakit suka sesama jenis
- LGBT dan solusinya

___________________


NIKAH ULANG BERAPA QUOTA TALAKNYA?

Assalamualaikum ustadz
Saya ingin konsultasi
Saya pernah bercerai dg istri saya . Dan ketika sAya ingin rujuk Masa iddah istri saya habis Kami pun bertanya ke penghulu . Kata penghulu kami harus menikah ulang selayak nya pasangan gres . Yg jadi pertanyaan saya

1. Apakah talak saya kembali menjadi 3 dengan menikah ulang . Atau talak
saya menjadi 2 .
Mohon jawabannya ustadz .

Terima kasih
Wassalam

JAWABAN

1. Jatah talak anda tetap 2. Tidak kembali menjadi 3. Baca detail: Cerai dalam Islam

___________________


MAKAM MIRING APA MAKSUDNYA?

Asallammualikum....
Mau bertanya mengenai makom Almarhum ibunda miring ke kiri naik kanan nya, apakah ada sesuatu , mohon pencerahan nya

JAWABAN

Tidak ada menunjukan apa-apa. Itu hanya soal kontur tanahnya saja. Tapi tidak ada salahnya anda perbaiki lagi pecahan permukaannya supaya rata sebagai wujud kebaktian pada orang tua. Baca juga: Hukum Taat Orang Tua

___________________


CERAI DIUCAPAN SECARA CANDA, APAKAH SAH?

saya mau tanya cerai yang di ucapkan dengan bercanda apakah sah dalam
perkawinan di bawah tangan
walaikumsallam

JAWABAN

Cerai yang di ucapkan dengan bercanda yaitu sah apabila (a) menggunakan salah satu dari tiga kata talak sarih yaitu cerai, talak, pisah; (b) menggunakan kalimat dalam bentuk kini (present tense). Misalnya, "Aku cerai kamu", "Aku pisah kamu", "Aku talak kamu".

Adapun ucapan cerai dengan kalimat yang akan tiba (future tense) ibarat "Kamu akan saya cerai" atau "Nanti kau akan saya cerai, lho" maka tidak sah kata cerainya baik canda atau serius.

Sedangkan kalau menggunakan kata di luar yang tiga di atas gres terjadi cerai kalau disertai dengan niat menceraikan sebab talak kinayah harus disertai niat. Contoh talak kinayah: "Pulang ke orang tuamu" atau "Ku antar kau ke orang tuamu." Baca detail: Cerai dalam Islam

___________________


SELINGKUH DENGAN ISTRI ORANG NON-MUSLIM

alkhoirot YTH, perkenalkan nama saya D, saya seorang suami dari keluarga muslim, saya sudah berumah tangga selama hampir kira-kira 9 tahun, sekitar 5 tahun silam saya pernah menjalin relasi gelap bersama seorang perempuan yang dalam status istri orang, beliau dari keluarga non muslim.

kami menjalani relasi gelap kira-kira 3 tahun lamanya, yang menjadi ganjalan dalam hati saya.

1. apakah hukumnya menjalin relasi perselingkuhan dengan isteri orang yang non muslim?. sebab hingga sekarang, saya masih merasa bersalah, dan sangat menyesalinya,

2. apalagi sesudah saya mendengar dari ulama didaerah saya, yang mengatakan, bahwa amal ibadah seorang laki-laki tidak akan diterima kalau laki-laki tersebut berselingkuh dengan isteri orang, sebelum suami dari selingkuhannya itu memaafkan. apakah semua itu benar ? apakah aturan itu berlaku juga untuk orang yang non muslim ?

atas perhatian dan jawaban dar Alkhoirot,,saya ucapakan banyak terima kasih,,
wassalam.

JAWABAN

1. Hukumnya dosa besar berzina dengan perempuan di luar nikah baik dengan perempuan tidak menikah atau yang mempunyai suami. Baik beliau muslimah atau non-muslim. Baca: Dosa Besar dalam Islam

2. Tidak perlu meminta maaf pada suaminya. Yang diharapkan yaitu bertaubat pada Allah biar anda dan keluarga terhindari dari bencana. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: