Hukum Kongsi Saweran Binatang Korban

patungan untuk membeli Binatang Korban dan apakah sah berkurban untuk orang yang sudah men Hukum Kongsi Saweran Hewan Korban
HUKUM KONGSI SAWERAN BINATANG KORBAN

Bagaimana Hukum Kongsi/Saweran/iuran/patungan untuk membeli Binatang Korban dan apakah sah berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia/wafat?
Assalamualaikum Pak Ustadz /Pak Kiyai

Seperti biasa pada tahun yang lalu-lalu dimasjid kami di Makassar menyembelih binatang korban secara kongsi2 (saweran/patungan -red) sesuai jumlah akseptor yang mendaftar,
Salah satu teman ada yang mendaftar ikut kurban atas nama dirinya, istrinya, dan almarhum orangtuanya.

Mohon klarifikasi hukumnya, sang anak ikut kongsi membeli binatang untuk kurban yang pahalanya ditujukan kepada orangtuanya yang sudah almarhum
atas penjelasannya sebelumnya saya ucapkan terimakasih

Wassalam
Suroso Kartono

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. SAWERAN BINATANG KORBAN
  2. CARA MENGGAGALKAN LAMARAN
  3. SUAMI IKUT SALAFI, ANAK TAK BOLEH SEKOLAH
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

Ada 2 (dua) yang Anda tanyakan. Yaitu berkurban yang pahalanya untuk orang yang meninggal dan, kedua, aturan berkurban dengan saweran.

Pertama, perlu diketahui bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia itu hukumnya boleh berdasarkan kepada keumuman dari hadits Nabi di mana ia bersabda

إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث : صدقة جارية ، أو علم ينتفع به ، أو ولد صالح يدعو له
Artinya: Apabila anak Adam (yakni manusia) meninggal dunia maka putuslah amalnya kecuali 3 (tiga) hal yaitu sadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang mendoakan orang tuanya (HR Bukhari, Muslim, dll).

Qurban ialah ibadah yang disyariatkan dan dalilnya terang tersurat dalam Al-Quran, hadits dan pendapat ulama.

Menyembelih binatang kurban termasuk potongan dari sadaqah jariyah yang sanggup bermanfaat tidak hanya bagi yang berkurban, tapi juga bagi yang meninggal, dll.

Kedua, aturan saweran/kongsi binatang kurban harus dilihat dulu rinciannya sebagai berikut:
a) Hewan sapi, kerbau dan unta hanya untuk kurban 7 (tujuh) orang.
Sebagai contoh, apabila harga sapi Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu), maka setiap orang harus membayar Rp. 100.000 (seratus ribu). Apabila seseorang ingin berkurban untuk 3 orang, maka dia membayar Rp 300.000 (tiga ratus ribu). dst.

b) Tidak sanggup uang yang nilainya hanya untuk 1 orang, kemudian diniati untuk 2 (dua) orang atau lebih.

c) Sedangkan binatang kurban yang berupa kambing itu hanya untuk kurban 1 (satu) orang. Tidak sah kongsi dua orang atau lebih untuk beli kurban 1 (satu) ekor kambing. Namun, pihak yang punya kambing boleh berniat untuk dua orang lebih tapi dihentikan mendapatkan uang iuran atau kongsi untuk kambing miliknya yang hendak dijadikan kurban ( أن من ملك شاة جاز له أن يشرك غيره معه في نية التضحية بها من غير أن يدفع له ذلك شيئاً).

Jadi, satu kambing untuk kurban lebih dari 1 orang boleh berdasarkan madzhab Maliki, tapi dihentikan satu kambing hasil kongsi 2 orang atau lebih. Lebih detail lihat: Panduan Qurban

KESIMPULAN:

>> Nilai uang kongsi binatang kurban harus senilai 1 (satu) ekor kambing atau 1/7 (sepertujuh) dari harga sapi/kerbau.
>> Boleh berkurban dengan niat untuk yang sudah meninggal dunia/wafat.

BACA JUGA: Panduan Qurab Lengkap

________________________


CARA MENGGAGALKAN LAMARAN

Assalamualaikum Wr Wb

Izinkan Saya berkonsultasi kepada Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Alkhoirot Malang. Nama Saya Ridwan (bukan nama sebenarnya), Saya ingin berkonsultasi tentang membatalkan proses lamaran atau khitbah.

Mohon pencerahannya,menurut islam apakah diperbolehkan membatalkan proses lamaran?pada bulan mei 2014 saya sudah melamar perempuan pujaan saya dan Insya Allah kami akan melaksanakan ijab kabul pada bulan Agustus 2014. Pada ketika lamaran saya sudah menyerahkan mas kawin dan uang, memang dalam islam hal ini tidak ada tetapi mengikuti tradisi. Proses Saya mengenal kemudian melamar calon istri saya begitu cepat, saya gres mengenal setengah tahun tanpa proses pacaran pribadi saya lamar alasannya pribadinya yang solehah dan berjilbab. Dalam perjalanan waktu Saya mendapatkan kenyataan pahit calon istri saya berkhianat (selingkuh) dan Saya mengetahui masa kemudian dia pernah terjebak ke kehidupan malam. Dia berargumen sudah taubatan Nasuha, tetapi saya masih ragu alasannya dia masih mengulangi.

1. Ustad yang saya hormati bagaimana menyikapi kondisi menyerupai ini? Sedangkan persiapan Saya sudah 80% tetapi Calon Istri Saya berkhianat.

2. Bagaimana proses mengakhiri korelasi ini secara baik dan adil alasannya saya tidak ingin menceritakan malu calon istri saya ke keluarganya dan juga materi dan aset yang saya beri ketika proses lamaran sanggup saya terima kembali serta tidak terjadi permusuhan.

Mohon Pencerahannya, Terima kasih.
Wsslkm Wr Wb

JAWABAN

1. Idealnya, jangan menikah dengan perempuan yang anda merasa kecewa dengannya. Apapun alasan kekecewaan itu. Apalagi jikalau terbukti berdasarkan akreditasi dia jikalau dia punya masa kemudian kelam. Maka, menggagalkan perkawinan ini ialah solusi terbaik. Karena, jikalau ijab kabul ini diteruskan, besar kemungkinan akan sulit bagi rumah tangga anda mendapatkan suasana yang kondusif, menyenangkan dan membahagiakan. Kalau kebahagiaan yang ingin dicdapai tidak ada semenjak malam pertama, maka kecil kemungkinan kebahagiaan itu akan didapat pada malam-malam berikutnya.

Kami tidak tahu, apakah anda masih perjaka

(tidak pernah berzina) atau tidak. Kalau masih perjaka, maka kami kira anda pantas untuk merasa kecewa dan menggagalkan rencana ini. Namun, apabila anda juga pernah berzina, maka perlu juga dipertimbangkan untuk memaklumi kondisinya dan berusaha untuk menekan kekecewaan anda.

2. Keinginan anda itu sulit tanpa ada yang menjadi korban. Artinya, anda tidak sanggup menggagalkan lamaran ini, dan berharap semua berjalan baik-baik saja, tanpa ada alasan dan fakta yang sangat berpengaruh yang anda utarakan pada orang bau tanah calon anda. Itu artinya, anda harus memberitahu pada orangtuanya jikalau perubahan perilaku anda alasannya calon anda menduakan dan masa kemudian kelam.

Tentang aset-aset yang anda berikan pada ketika lamaran apakah itu sanggup kembali atau tidak sangat tergantung pada tradisi yang berlaku pada masyarakat anda. Dalam soal ini, anda sanggup berkonsultasi pada tokoh budpekerti setempat cara terbaik dalam soal ini.

________________________


SUAMI IKUT SALAFI, ANAK TAK BOLEH SEKOLAH

Asalamualaikum wr...wb.

pak ustad tolong saya, saya ibu rumah tangga yg berdomisili ditanggerang, sudah 5 tahun suami saya ikut salafy selama itu saya selalu bersabar dan berdoa biar suami saya keluar dari salafy bahkan sudah 2 tahun ini atas usul suami saya menggunakan cadar dengan catatan anak saya boleh sekolah tapi kini suami saya tidak mau menyekolahkan anak saya lagi dengan alasan pesantren daerah anak saya sekolah banyak melaksanakan kemaksiatan menyerupai isbal dll yg dia mau anak2 saya masuk pesantren salafy bagi kelompok mereka anak2 tidak perlu sekolah yg penting sanggup baca tulis.

1. apa yg harus saya lakukan ustad saya galau dan kalut tolong beri saya solusi" terimakasih ustad

JAWABAN

1. Sangat sulit bagi seorang istri untuk merubah keputusan yang dibentuk oleh suami yang menjadi pengikuti aliran garis keras Salafi Wahabi. Jangankan istri, orang bau tanah sendiri pun akan mereka lawan jikalau mereka anggap tidak sesuai dengan anutan Islam versi mereka. Oleh alasannya itu, anda hanya punya dua pilihan yaitu (a) tetap bersama sang suami Salafi dengan mengikuti semua impian dan keputusan dia; atau (b) berpisah /bercerai dengan dia. Baik dengan cara cerai talak atau gugat cerai. Bila pilihan kedua yang diambil, maka secara otomatis anak akan ikut ibunya. Lihat: Cerai dalam Islam

Baca juga:

- Ciri Khas Ajaran Wahabi Salafi dan Tokoh Utama
- Wahabi Salafi Menurut Ulama Sunni Kontemporer
- Definisi dan Pengertian Wahabi
- Beda Wahabi dan Islam Liberal (JIL)
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: