Tak Boleh Menikah Untuk Biayai Orang Renta Naik Haji

Tak Boleh  Menikah untuk Biayai Orang Tua Naik Haji Tak Boleh  Menikah untuk Biayai Orang Tua Naik Haji

PRIA DILARANG MENIKAH KARENA DISURUH BIAYAI ORANG TUA NAIK HAJI

Assalamu'alaikum...

Saya mempunyai pacar yang telah bekerjasama selama 5 tahun. Saya telah bekerja dengan penghasilan yang mencukupi. Saya ingin menikah dengan pacar tapi orangtua saya belum menyetujui. Mereka berpikir saya masih ada tanggung jawab pada keluarga. Ibu ingin saya menikah sehabis dia pulang haji (estimasi jatah keberangkatan tahun 2017) dan ayah akan pergi mencari penghasilan sendiri kalau saya menikah kini (beliau tidak bekerja sebab cacat di kaki). Saya merasa ini alasan yang harusnya tidak menghalangi saya untuk menikah. Tapi sebab ini ajakan orang renta sebagai bakti kepeda mereka, saya merasa masih sanggup menyerah untuk orang tua. Hal yang menjadi galau dihati ialah kami pernah berzina sehingga dia menjadi kecewa dengan ajakan keluarga saya. Dia cuma ingin menikah dengan saya.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. PRIA DILARANG MENIKAH KARENA DISURUH BIAYAI ORANG TUA NAIK HAJI
  2. WANITA MUSLIMAH INGIN MENIKAH DENGAN PRIA PILIHAN
  3. CARA GUGAT CERAI DAN HARTA GONO-GINI
  4. INGIN CERAI DENGAN ISTRI MUALAF
  5. SUAMI UCAP KATA TALAK BERKALI-KALI
  6. LUPA HUTANG PADA SIAPA
  7. WANITA KATOLIK INGIN MENIKAHI PRIA MUSLIM
  8. HARTA WARIS BAGIAN SAUDARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
  9. HUKUM MENJUAL DAGING BABI
  10. HUKUM POLIGAMI
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Dipihak perempuan, mereka sudah ingin menikahkan anaknya untuk saya. Pacar juga sudah mendesak saya. Akibat desakan2 tersebut, orang renta dan keluarga besar saya menjadi tidak suka kepada pacar. Jika saya mengikuti keinginan pihak pacar, saya tidak berbakti kepada orang renta dan orang renta niscaya berpikir kalau saya buru-buru menikahi pacar sebab kami telah berzina. Dan saya takut akan terjadi hal yang lebih jelek kepada orangtua. Lebih parahnya pacar tidak mengapa kalau saya berpisah dari keluarga.

Masalah lain ialah saya tidak ingin membuka malu ini kepada keluarga atau ke siapapun. Saya sudah diwanti-wanti kalau ternyata saya melaksanakan hal diluar batas, saya akan dicampakkan dari keluarga. Sedangkan pacar ingin biar kita segera menikah tanpa membuka aib. Tapi, kalau tidak segera menikah, apa yang kami perbuat harus diketahui oleh orangtuanya biar keputusan ihwal relasi kami diserahkan kepada orangtuanya. Yang terpikir oleh saya ialah keluarga saya niscaya akan tau kalau malu ini disampaikan walaupun kepada orangtua perempuan. Jika saya mengikuti keinginan orangtua, pihak pacar juga akan curiga kalau kami telah berzina sebab anaknya hanya ingin dengan saya.

Saya juga sadar saya tidak ingin berkata yang bekerjsama sebab selama ini keluarga saya dan keluarga pacar menganggap saya orang baik.

1. Bagaimana sebaiknya saya bersikap. Saya harus diposisi mana? Saya benar-benar tidak sanggup berkonsentrasi sehingga pekerjaan jadi tidak jelas. Saya tau dengan dosa ini sehingga saya ingin bertaubat. Jika saya meninggalkan pacar, saya harus mengakui malu dan semua silaturahmi akan hancur. Tapi saya yakin ada solusi untuk ini tanpa meninggalkannya.

Hal yang ketika ini saya lakukan ialah taubat nasuha. Saya mengajak pacar untuk ini, tapi dia ibarat sudah putus sebab dosa yang selalu membekas dihatinya dan takut saya meninggalkannya. Dia menjadi down, pasrah dengan keadaan bahkan menyatakan lebih baik mati. Saya sudah berusaha menyemangatinya biar dia bangkit, kita bangun bersama. Tidak berputus asa dari rahmat Allah. Tapi dia selalu keras dan selalu berpikir hal-hal buruk. Sangat susah untuk memberi pengertian kepadanya. Saya duka sebab kami berdua menderita dengan ini. Saya sungguh-sungguh minta ampun kepada Allah.

Semoga petunjuk Allah disampaikan melalui ustadz.


JAWABAN

1. Pada konteks masalah anda di atas, anda boleh bahkan wajib tidak mentaati perintah orang renta untuk menunda janji nikah sebab terperinci larangan itu telah menyebabkan anda melaksanakan zina. Dalam masalah anda, menikah ialah wajib. Dan menunda janji nikah ialah dosa. Perintah orang renta yang berlawanan dengan syariah tidak boleh diikuti. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa "Tidak boleh taat pada insan untuk kemaksiatan pada Allah" (لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق). Sekali lagi, anda wajib menikah dengan pacar anda itu secepatnya. Lebih cepat lebih baik tanpa harus mempertimbangkan larangan orang tua.
Namun demikian, kalau sanggup dilakukan jalan tengah maka itu akan lebih baik. Prinsipnya ialah anda tetap menikah secepatnya dengan pacar anda tapi pada waktu yang sama orang renta tidak keberatan. Caranya bagaimana? Ada beberapa pilihan:
(a) Anda menikah secara resmi dengan pacar anda dan terdaftar secara resmi di KUA. Namun, janji nikah tersebut tidak dengan resepsi yang besar. Cukup resepsi sederhana dengan mengundang tetangga sebelah saja biar diketahui bahwa anda berdua sudah suami istri. Atau bahkan tidak perlu resepsi sama sekali seakan tidak terjadi sesuatu. Resepsi yang besar nanti sehabis orang renta naik haji. Jadi, sehabis janji nikah itu, situasi tetap ibarat biasa.

(b) Kalau cara pertama tidak disetujui orang renta anda, maka cara kedua ialah menikah siri. Dengan persetujuan orang renta perempuan. Dengan catatan apabila nanti orang renta sudah naik haji, maka gres nikah resminya akan dilakukan dengan resepsi meriah tentunya.

(c) Kalau ternyata orang renta pacar tidak oke nikah siri, maka anda sanggup menggunakan wali hakim.

Yang terpenting di sini, anda dan dia sudah menikah dengan sah. Dan tidak lagi dihantui perasaan dosa dan salah pada Tuhan.

Baca juga:

- Pernikahan Islam
- Cara Taubat Nasuha
- Nikah Siri dalam Islam
- Hukum Taat Orang Tua

____________________


WANITA MUSLIMAH INGIN MENIKAH DENGAN PRIA PILIHAN

assalaamu'alaikum
saya mau bertanya
1. kalau seorang muslimah jatuh cinta dan berniat ingin menikah kpd seseorang. apa yg sebaiknya dilakukan..? mohon sarannya

JAWABAN

1. Anda sanggup memalsukan langkah Khadijah Al-Kubro istri Nabi. Apa yang dilakukan Khadijah ialah melaksanakan pendekatan lebih dulu melalui seorang mediator. Jelaskan terus terang kalau anda tertarik untuk menikah dengan laki-laki itu. Kalau laki-laki itu setuju, maka anda sanggup melaksanakan komunikasi dengan laki-laki itu. Idealnya, komunikasi melalui ponsel untuk menghindari dosa. Kalau sudah sama-sama sepakat, maka proses selanjutnya tinggal mengikuti mekanisme yang umum berlaku dalam tradisi keluarga anda ibarat meminta pihak laki-laki untuk melamar, dst.

Baca juga:

- Pernikahan Islam

2. Dalam Islam harta gono-gini ialah harta hasil kerja bersama antara suami istri selama berumah tangga. Misalnya, pernah membeli rumah dengan uang berdua, maka rumah tersebut menjadi milik bersama dan kalau dijual hasil penjualan harus dibagi sesuai dengan persentase modal masing-masing. Sedangkan harta gono-gini berdasarkan aturan negara, ialah harta yang dimiliki pada ketika berumah tangga. Lebih detail: Hukum Harta Gono Gini

____________________


INGIN CERAI DENGAN ISTRI MUALAF

Asalamualaikum. Saya mau bertanyak .. saya menikahin wanita. Dalam keadaan hamil. Dia masuk islam ketika kami nikah.. tapi dia sudah tidak gadis lagi .. kami menikah tanpa diketahui orang renta saya .. jujur saya nggak cinta sama perempuan itu ..

pertanyaannya..
1. saya mau bercerai dengan perempuan itu. Trus dia dalam keadaan mualaf.. gimana pak..

JAWABAN

1. Bercerai dengan istri tidak dilarang. Walaupun kalau sanggup dihindari. Kecuali kalau memang dalam keadaan konflik terus menerus sehingga bercerai menjadi lebh baik daripada bersama. Namun sebab dia mualaf, gres masuk Islam, ada baiknya anda bimbing dia lebih dulu supaya berpengaruh imannya. Ajaklah dia ke dalam lingkungan pergaulan islami. Beri dia bacaan yang menguatkan iman. Misalnya, kisah-kisah para mualaf. Ajari dia tatacara beribadah dan kasus yang halal dan haram. Kalau anda merasa sulit mendidiknya, suruh dia mencar ilmu di pesantren beberapa bulan. Kalau sudah dianggap cukup, maka terserah anda untuk bercerai atau meneruskan rumah tangga.

____________________


SUAMI UCAP KATA TALAK BERKALI-KALI

Assalamualaikum ust, saya ingin bertanya ihwal talak,,
ada suami yg telah mngucapkan talak pada istri,, kemudian beberapa kemudian istri meminta maaf, dan suami memaafkan, kemudian terjadi pertengkaran dan suami menemui orang renta istri dan berkata mengembalikan istri pada ayahnya,,beberapa hari mereka didamaikan keluarga,dan hidup serumah kembali,,dan mereka bertengkar kembali dan suami mngucap talak lagi,intinya suami sudah berucap talak berkali2 dengan terperinci atau sindiran,,

1. bagaimana aturan nya, apakah sudah termasuk talak 3?

terimakasih ust,wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Kalau ucapan talak secara pribadi diucapkan sebanyak 3 kali, maka jatuh talak 3 (tiga). Kalau talak sindiran (kinayah) maka itu gres terjadi talak apabila disertai dengan niat. Kalau sudah jatuh talak 3, maka suami tidak boleh lagi rujuk kecuali si istri menikah lagi dan cerai dengan suami kedua nantinya (Lihat QS Al-Baqarah 2:230). Lebih detail: Cerai dalam Islam

____________________


LUPA HUTANG PADA SIAPA

Assalamualaikum... saya mau bertanya ustad,

1. Bagaimana hukunnya kalau kita mempunyai hutang, tetapi kita lupa jumlah rupiah
2. dan lupa juga kpd siapa kita hutang. Terimakasih wassalamualaikum

JAWABAN

1. Hutang harus dibayar atau dilunasi kecuali kalau penghutang membebaskannya. Apabila anda lupa jumlahnya, maka diperkirakan saja jumlahnya.

2. Kalau lupa yang menghutangi, maka anda sanggup mensedekahkan jumlah uang yang anda perkirakan sebagai hutang tersebut. Ibnu Taimiyah dalam Majmuk Fatawa Ibnu Taimiyah hlm.30/413 (dari madzhab Hanbali) menyatakan:

كاللقطة تعرف سنة، فإن جاء صاحبها فذاك وإلا فلآخذها أن ينفقها بشرط ضمانها: ولو أيس من وجود صاحبها فإنه يتصدق به ويصرف في مصالح المسلمين، وكذلك كل مال لا يعرف مالكه من الغصوب والعواري والودائع.

Artinya: Sebagaimana barang temuan (luqotoh) diumumkan selama setahun. Apabila pemiliknya tiba maka berikan padanya. Apabila tidak maka boleh dipakai dengan syarat menanggungnya. Apabila tidak ada keinginan menemukan pemiliknya maka hendaknya disedekahkan dan dipakai untuk kemaslahatan umat Islam. Begitu juga setiap harta yang tidak diketahui pemiliknya ibarat harta ghasab, pinjaman, dan titipan.

____________________


WANITA KATOLIK INGIN MENIKAHI PRIA MUSLIM

selamat malam, saya ialah perempuan kristen katolik, dan saya menyayangi laki2 muslim, tapi saya tidak sanggup ikut agamanya, apakah kami di perbolehkan untuk bersatu?


JAWABAN

1. Pria muslim boleh menikah dengan perempuan Katolik. Lebih detail: Perkawinan Beda Agama

____________________



HARTA WARIS BAGIAN SAUDARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Ustad, Ibunda kami meninggal dunia dengan meninggalkan ayah kami (suami ibu kami) dan kami anak perempuannya 2 orang. Karena ibu kami bekerja, jadi ibu meninggalkan harta warisan.

yang ingin saya tanyakan
1. apakah saudara perempuan dan laki-laki dari ibu kami berhak atas harta warisan tersebut?
2. dan kalau berhak berapa persen?
3. dan juga pembagian untuk ayah dan 2 orang putrinya meurut islam bagaimana?

Kami sangat mengharapakn tanggapan ustad..
TerimaKasih Banyak...
Wassalamu'alaikum


JAWABAN

1. Iya, saudara perempuan dan laki-laki dari almarhum menerima potongan warisan kalau tidak ada anak laki-laki dan tidak ada bapak dari almarhum.
2. Mereka menerima potongan sisa sehabis dibagi untuk suami dan anak perempuan.
3. Pembagiannya sebagai berikut:
(a) Suami menerima 1/4
(b) Dua anak perempuan menerima 2/3
(c) Sisanya untuk saudara perempuan dan laki-laki di mana yang laki-laki menerima potongan dua kali lipat dari saudara perempuan.

Cara menghitungnya dengan menjadikan penyebutnya ke angka 12 supaya gampang menghitungnya, sbb:
(a) Suami: 1/4 = 3/12
(b) Dua anak pr. = 2/3 = 8/12
----------
Sisa: 1/12 -> ini diberikan pada saudara almarhum yang laki-laki dan wanita.

Lebih detail: Hukum Waris Islam

____________________


HUKUM MENJUAL DAGING BABI

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Mohon bantuannya atas dilema saya.
Saya ialah karyawan swasta yg bergerak di bidang perdagangan ( Distributor Produk Makanan Jepang ),

dilema yang saya hadapi ialah dimana banyak barang yang sudah lewat batas waktunya ( Expire ) labelnya harus di hapus dan di ganti dengan label yang masih lama, tapi apabila tidak di ganti saya akan menghadapi dilema dengan atasan ( bisa-bisa saya di pecat ),,dan di perusahaan saya pun berjualan daging babi.

pertanyaan saya :
- apakah saya dosa apabila saya mengganti label tsb, dan memegang serta menjual barang (termasuk daging babi ) tsb.?

saya merasa tertekan dengan situasi ini,
mohon solusinya untuk dilema ini,,

saya ucapkan terima kasih sebelumnya,

JAWABAN

1. Dua hal yang anda lakukan ialah haram. Yang satu menipu, sedang yang kedua menjual barang haram. Maka, honor yang anda sanggup juga haram. Sebaiknya anda segera mencari alternatif pekerjaan lain yang halal, sementara itu selagi belum menerima pekerjaan lain, anda boleh bekerja di daerah kini sebab darurat. Dalam kaidah fikih dikatakan bahwa "Darurat membolehkan kasus haram" (الضرورات تبيح المحظورات)
____________________


HUKUM POLIGAMI

Assalam mualaikum,saya mu naya soal pernikahan,kalau mempunyai istri lebih dari satu aturan nya apa ya?

JAWABAN

Seorang laki-laki boleh mempunyai istri lebih dari satu asal tidak lebih dari empat. Dengan syarat dia harus adil dalam memberi nafkah dan memberi giliran menginap di rumah istrinya. Lihat: QS An-Nisa' 4:3

Secara syariah, janji nikah kedua dan seterusnya tidak diharapkan ijin dari istri pertama. Namun berdasarkan peraturan pemerintah, ijin istri pertama diharapkan apabila hendak menikah lagi.

Baca juga:

- Perkawinan Islam
- Hukum Poligami Tanpa Ijin Istri Pertama
- Makna Adil dalam Poligami
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: