Kriteria Istri Nusyuz (Membangkang)

 Saya sedang terkena tragedi alam megenai SMS yang berkonten unsur perceraian Kriteria Istri Nusyuz (Membangkang)
KRITERIA ISTRI NUSYUZ (MEMBANGKANG)

Yth Ustad
Saya sedang terkena tragedi alam megenai SMS yang berkonten unsur perceraian
Kebetulan semalam saya dan istri awalnya bertengkar lewat telepon problem saudara saya, yang berdasarkan istri begini begitu, sementara saya jg tidak sanggup mendapatkan pengaduannya secara sepihak. Saya di Jakarta, istri di Medan... berdasarkan saya selalu dalam beberapa kesempataan istri seakan akan membangkang kepada saya, berani memaki ndeso jg kepada saya, kadang saya ladenin, kadang saya tidak hiraukan...
singkat cerita... setalah bertengkar saya coba cooling down dengan membiarkan kami membisu sejenak.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. KRITERIA ISTRI NUSYUZ (MEMBANGKANG)
    1. HUKUM TALAK VIA SMS
    2. ISTRI KASAR, APA TERMASUK NUSYUZ?
  2. AGAR DICINTAI CALON ISTRI
  3. MENCINTAI PEREMPUAN LAIN
  4. SUAMI MELARANG ISTRI KULIAH
  5. TALAK KINAYAH LEWAT SMS, APA JATUH TALAK?
  6. HUKUM MENGGAMBAR BERDASAR FATWA QARDHAWI
  7. BAGIAN ISTRI, ANAK DAN SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG
  8. CARA KONSULTASI AGAMA

Tidak berselang usang berhamburanlah SMS - SMS yang berulangkali menyalahkan abang saya kemudian menyangkut harga diri keluarga saya, padahal sdh sy usahakan cooling down... jadinya dengan berat hati saya tulis dengan lengkap menyerupai ini "
"Karena kini saya jadi emosi juga kau berhasil memperabukan emosiku yang tadi udah reda tapi makin membaca sms mu makin kelewatan sayang sekali saya emosi kalo enggak sudah kulayangkan talak satu sama kamu."

Saat itu jujur saya dilanda emosi hebat, walo menyadari konten goresan pena saya, saya lupa entah nulis dengan sengaja atau tidak, herannya istri juga pribadi merespon bahwa talak saya telah jatuh, sementara saya sendiri masih berargumen bahwa kalimat talak seharusnya tegas bukan bersifat pernyataaan pernah saya baca dari sebuah situs

Istri tidak merasa takut atau ngeri sementara saya dalam ketakutan dan penyeselan, niat saya untuk memperbaiki semuanya.
yang saya tanyakan

1. Apakah talak sudah jatuh dan alasannya ?
2. Apabila belum, alasan secara fiqh atau syariah apa yang saya sampaikan sama dia
3. Apabila ternyata jatuh kami berniat rujuk apa syaratnya?
4. Apabila tidak berniat rujuk, apa yang harus saya tempuh? dalam hal manajemen negara
5. Apakah istri yang suka mengatai suami sanggup dikatakan nuzyus, istri merasa sudah umroh sehingga menganggap pengetahuan agama saya kurang dan sebagai suami saya jarang dilayani sebagai mana mestinya suami dari hal siapin makanan dsb istri tidak bekerja dan kami mempunyai tangan kanan rumah tangga sebanyak 2 sehingga tidak seharusnya berdiri siang dsb

demikian pertanyaan dari saya, semoga sanggup saya terima jawaban

Wass wr wb


JAWABAN KRITERIA ISTRI NUSYUZ (MEMBANGKANG)


HUKUM TALAK VIA SMS APAKAH SAH?

1. Talak via SMS itu sama dengan talak secara tertulis yakni talak kinayah. Hukumnya gres terjadi talak apabila disertai dengan niat talak. Inipun berdasarkan satu pendapat. Menurut pendapat yang lain, tidak terjadi talak sama sekali.

2. Karena talak via SMS dianggap talak kinayah. Dan talak kinayah (implisit) gres terjadi apabila disertai niat dari pihak suami.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk Syarah Muhadzab, hlm. 17/349, menyatakan

إذا كتب طلاق امرأته بلفظ صريح ولم ينو لم يقع الطلاق، لأن الكتابة تحتمل ايقاع الطلاق وتحتمل امتحان الخط، فلم يقع الطلاق بمجردها، وإن نوى بها الطلاق ففيه قولان، قال في الإملاء: لا يقع به الطلاق لأنه فعل ممن يقدر على القول فلم يقع به الطلاق كالإشارة، وقال في الأم هو طلاق وهو الصحيح

Artinya: Apabila suami menulis kata talak pada istrinya dengan lafadz yang sharih (eksplisit) tapi tidak berniat talak maka perceraian tidak terjadi. Karena goresan pena itu ada kemungkinan untuk bercerai dan hanya berlatih menulis, maka talak tidak terjadi hanya alasannya yakni goresan pena saja. Apabila niat talak, maka ada dua pendapat. Pendapat yang sahih yakni terjadi talak menyerupai dinyatakan Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm.

3. Secara agama cara rujuk adalah: (a) Apabila masih dalam masa iddah, maka cara rujuk cukup suami menyampaikan pada istri "Aku rujuk" tanpa perlu ada saksi; (b) apabila masa iddah sudah selesai, maka harus ada pernikahan baru.

4. Secara negara: Apabila cerai sudah terjadi dan tidak ada niat rujuk, maka suami sanggup mengajukan cerai talak ke Pengadilan Agama. Baca detail: Cerai dalam Islam


ISTRI BERKATA KASAR DAN SUKA MELAWAN, APAKAH TERMASUK NUSYUZ?

5. Imam Nawawi dalam kitab Raudhah At-Thalibin, hlm. 7/269, memberi batasan ihwal kriteria istri yang nusyuz sebagai berikut:

فرع فيما تصير به ناشزة فمنه الخروج من المسكن، والامتناع من مساكنته، ومنع الاستمتاع بحيث يحتاج في ردها إلى الطاعة إلى تعب، ولا أثر لامتناع الدلال، وليس من النشوز الشتم وبذاء اللسان لكنها تأثم بايذائه وتستحق التأديب.
Artinya: Kriteria istri dianggap nusyuz adalah: a. keluar dari rumah (tanpa ijin suami); b. menolak tinggal bersama suami; c. menolak bercumbu dengan suami. Yang tidak termasuk nusyuz adalah: istri bersikap tidak ramah dan berbicara bergairah namun hukumnya berdosa alasannya yakni menyakiti suami dan ia berhak dididik.

Jadi, selagi istri anda belum memenuhi kriteria a, b, dan c, ia belum termasuk nusyuz. Baca juga: Istri Nusyuz (Membangkang)

Namun demikian, suami hendaknya mendidik istri yang bersikap tidak menyenangkan semoga rumah tangga berjalan dengan serasi sesuai impian kedua belah pihak. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Kalau situasi tinggal berjauhan itu berjalan agak lama, maka tidak ada salahnya anda melaksanakan investigasi. Siapa tahu ada laki-laki lain yang merubah sikapnya. Baca juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri

______________________


AGAR DICINTAI CALON ISTRI

Assalamualaikum
Saya ingin bertanya, saya kini sudah menentukan perempuan untuk saya nikahi tetapi perempuan tersebut tidak menyayangi atau belum menyayangi saya, bagaimana caranya semoga saya sanggup menciptakan ia menyayangi saya tanpa mendekati zina?
Terimakasih,

JAWABAN

Kalau calon istri sudah mendapatkan anda sebagai calon suami, maka lamarlah ia dan nikahilah. Cinta akan mengikuti sesudah terjadinya pernikahan asal anda bersikap baik dan sayang padanya. Cinta itu gampang tiba dan pergi. Seandainya pun ketika ini ia menyayangi anda itu bukan jaminan ia akan menyayangi anda selamanya. Apaila anda bersikap kurang sesuai dengan harapannya sebagai suami maka kemungkinan cinta yang ada akan terkikis dan musnah. Banyak masalah perceraian yang terjadi antara suami-istri yang asalnya saling mencintai.

Namun kalau ia tidak bersedia dilamar dan dinikah, maka sebaiknya cari perempuan lain yang mau. Baca: Cara Memilih Jodoh

______________________


MENCINTAI PEREMPUAN LAIN

Assalamualaikum
Ustad sebelumnya saya ingin menjelaskan kalau ibu saya sudah menjanda selama 16 tahun. Dan selama itu juga ibu saya belum pernah memmbuka hati untuk orang lain. Tapi akhir-akhir ini ibu saya mulai pacaran dengan seorang laki-laki yang masih berstatus suami orang. Ummi lelaki ini bahwasanya ingin bercerai dengan istrinya dengan alasan istrinya selalu marah-marah sama dia. Menurut lelaki ini istrinya tidak memperdulikan dia.

Intinya si lelaki ini ingin bercerai dari istrinya demi ibu saya. Pernah ibu saya bilang kalau ibu saya tidak ingin menyerupai itu. Ibu saya ingin kalau masalahnya sudah terang gres sanggup dibicarakan lagi. Tetapi laki-laki ini selalu bilang kalau ibu saya tidak boleh pacaran dengan orang lain. Dia selalu sms yang menciptakan ibu saya mulai aneh. Maksud aneh disini ibu saya dari pagi hingga pagi lagi selalu smsan sama dia. Saya sudah bilang sama ibu saya kalau sms itu banyak mudhorotnya. Tapi ibu saya selalu marah. korelasi saya sama ibu saya jadi tidak baik alasannya yakni lelaki ini.

Ummi pernah ibu saya ganti nomer alasannya yakni ibu saya murka alasannya yakni ia bilang ibu saya cemburu alasannya yakni ia ngantar istrinya ke dokter. Sebenarnya tidak sama sekali. Lelaki ini hingga nangis-nangis ke ibu saya minta jangan ditinggalkan. Dan mengancam mau tiba kerumah saya malam itu juga. Sebelumnya saya juga kurang baiklah dengan dia. Sekarang istrinya mulai tau korelasi suaminya dengan ibu saya. Istrinya cemburu dan mensita hp suaminya. bagaimana berdasarkan ustad.

1. Apa boleh si lelaki ini menceraikan istrinya sedangkan istrinya mulai merubah sikapnya?
2. Apa yang harus ibu saya lakukan? Kalau hingga menyerupai ini.
3. Apakah ibu saya termasuk berselingkuh dengan suami orang?
Menurut saya kalau istrinya sudah mulai sanggup merubah sikapnya seharusnya ia tidak usah menceraikan istrinya. Hanya alasannya yakni ibu saya. Saya lebih baiklah ibu saya menikah dengan tukang bordir ibu saya. Dia duda. Cuma ia belum punya pekerjaan.
Terimakasih. Wassalamualaikum.wr.wb

JAWABAN

1. Boleh. Secara agama, intinya suami boleh menceraikan istrinya kapan saja ia mau. Baik alasannya yakni ada problem atau tidak. Sebagaimana juga boleh bagi istri melaksanakan gugat cerai apabila merasa tidak lagi menyayangi suaminya. Namun, harus juga difikirkan imbas sosialnya terutama apabila mempunyai anak. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Laki-laki intinya dibolehkan untuk menikah lebih dari satu. Jadi, kalau ibu anda mau, sanggup saja minta dinikah sekarang. Kalau tidak bersedia dipoligami, segera putuskan korelasi dan cari laki-laki lain.

3. Dalam Islam, menduakan itu dimaknai menjalin korelasi yang tidak halal. Kaprikornus ya ibu anda menduakan dengan suami orang. Dan istilah menduakan itu hilang apabila ibu anda menjadi istrinya walaupun istri kedua. Baik dengan nikah resmi atau nikah siri. Yang penting nikahnya sah secara agama. Baca detail: Pernikahan Islam

______________________


SUAMI MELARANG ISTRI KULIAH

Assalamualaikum, saya perempuan dari kota bandung. saya menikah dgn suami 2thn kemudian ketika usia 19th alasannya yakni hamil diluar nikah. skrg saya dan suami sudah bertaubat demi anak kami dan suami pun kini sudah lebih baik dalam ibadah dan keimanannya. Tapi orangtua saya sangat ingin sy kuliah dan wisuda, alasannya yakni saya dilahirkan di keluarga yg berpendidikan. sayapun sangat ingin kuliah lagi alasannya yakni itu yakni cita2 saya disamping sy ingin membahagiakan orgtua saya atas kesalahan saya. Tapi suami saya melarang keras kuliah dengan alasan agama, nurut pd suami, dan kuliah tidak ada keuntungannya utk akhirat. Dia bilang kalau saya kuliah, diapun akan menikah lagi (poligami) dgn perempuan lain yg mau nurut dengannya.

1. Apa yg harus saya lakukan? saya tidak ingin dipoligami. Mohon derma dan jawabannya di email. terimakasih
Wassalam

JAWABAN

1. Sebaiknya ikuti kemauan suami alasannya yakni ia mungkin kuatir kalau kuliah anda akan selingkuh. Apabila perkiraan ini benar, maka solusi terbaik yakni mengikuti kuliah jarak jauh melalui jadwal Universitas Terbuka sehingga anda tidak perlu pulang pergi setiap hari. Anda akan sanggup ijazah sarjana dan suami pun akan senang alasannya yakni anda tetap berada di rumah. Baca juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri

______________________


TALAK KINAYAH LEWAT SMS, APA JATUH TALAK?

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Ustadz yang saya cintai, saya bertanya ihwal aturan sumpah ini dan saya belum punya cukup ilmu kedudukan kasus ini

suatu hari istri mengucapkan perkataan (telp) yang menyakitkan hati saya, dan saya berkata "kok kau berbicara menyerupai itu sih 2x, astagfirullah, dan saya berucap Demi Allah kalau saja kini bukan bulan ramadhan sudah kuceraikan kau / Demi Allah seandainya yang kau ucapkan itu dibulan lain (bukan bulan ramadhan) sudah kuceraikan kamu" dan selanjutnya saya mengirimkan pesan sms yang berbunyi "Demi Allah kalau kau pulang kerumah orangtua mu sekarang, saya ikhlas"

1. dan saya menunggu tanggapan mengenai aturan ini apakah sudah jatuh talak 1 atau belum?? kalau sudah maka saya akan mentalak istri sesudah idul fitri (karena saya sangat menghormati bulan suci ini) namun kalau hukumnya tidak jatuh dalam talak, saya akan memaafkan istri dan masih sangat mencintainya. kini kami pisah ranjang walaupun masih satu atap, untuk memberi pelajaran terhadap istri

Semoga Allah memperlihatkan kebaikan luas untuk Pak Ustadz

Terlampir Bukti Transfer untuk kategori konsultasi sangat penting

jazaakallahu khairan

JAWABAN

1. Ucapan Anda di percakapan telpon tidak terjadi talak alasannya yakni itu ucapan negatif yakni ucapan yang tidak menjatuhkan talak. Sedangkan ucapan yang dikirim melalui SMS itu kalau seandainya diucapkan verbal sanggup bermakna talak kinayah (jatuh talak kalau disertai niat cerai). Tapi alasannya yakni diucapkan via SMS maka tidak terjadi talak. Karena, ucapan talak sharih saja apabila diucapkan melalui SMS atau tertulis jatuhnya talak kinayah apalagi ucapan yang masih tidak eksplisit.

Intinya, tidak terjadi talak antara anda dan istri. Baca detail: Talak Sharih via SMS

Baca juga:

- Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
- Cerai dalam Islam

______________________


HUKUM MENGGAMBAR BERDASAR FATWA QARDHAWI

Pertanyaan mengenai fatwa gambar yusuf qardhawi

Saya ingin menanyakan ihwal artikel yang orang tanyakan di alkhoirot mengenai fatwa gambar kartun dan animasi.

Yang saya garis bawahi, ada hadist bahwa "orang yang paling berat siksanya di neraka yakni orang yang menggambar"

Pertanyaan saya yakni :

1. Sampai batas mana hadist atau bahaya tersebut (yang saya garis bawahi) berlaku pada "fatwa pembagian aturan patung, gambar dan pembuatnya ke dalam sembilan kategori berdasarkan Yusuf Qardhawi". dikarenakan dosa yang dimaksud disini banyak.

2. Bila saya menggambar gambar kartun, menciptakan boneka (bukan patung), dan merekam foto dan video yang hukumnya boleh. Namun disitu ada unsur yang haram misalkan auratnya terbuka. Apakah saya terkena dosa sesuai pada hadist tersebut ataukah saya berdosa saja alasannya yakni menggambarnya, membuatnya dan merekamnya?

3. Apabila saya menggambar kartun sesuai norma berpakaian sopan dalam masyarakat umum menyerupai pola : siswi yang berpakaian sekolah yang roknya sebatas lutut, kemejanya hingga batas lengan dan tidak pakai hijab. Apakah ini masuk kedalam aturan boleh, makruh atau haram?

4. Bagaimana hukumnya melukis contohnya perempuan jawa yang menggunakan kemben sebatas dada?

5. Sehubungan dengan kerja saya 16 tahun dalam bidang seni di sebuah perusahaan. Apabila saya terpaksa mengerjakan sesuatu yang bahwasanya saya tidak akan pernah ridhoi, menyerupai terpaksa menggambar sesembahan umat nasrani ( yang alhamdulillah tidak pernah saya gambar hingga sekarang), apakah saya terkena hadist tersebut dan saya juga murtad alasannya yakni keterpaksaan saya alasannya yakni mempertahankan pekerjaan?

Saya ingin menanyakan ini dikarenakan ini yakni sesuatu problem yang berat dan besar bagi saya alasannya yakni ini berkenaan dengan profesi sebagai designer dan katurnis dan passion saya untuk menggambar.

Mohon maaf sebesar-besarnya bila ada kekurangan dalam penyampaian saya.

JAWABAN

1. Berlaku pada patung yang disembah.
2. Tidak terkait dengan hadits tersebut, tapi mengembangkan kasus yang dihentikan yakni gambar yang menampakkan aurat.
3. Termasuk haram alasannya yakni masih tampak auratnya. Tapi bukan alasannya yakni menggambarnya. Ini apabila mengikuti fatwa Yusuf Qardhawi.
4. Haram.
5. Seandainya itu terjadi maka hukumnya haram tapi tidak murtad alasannya yakni anda merasa terpaksa (bukan atas kerelaan). Keharaman tersebut sanggup bermetamorfosis makruh atau halal apabila dalam keadaan darurat. Sebagaimana halalnya bekerja di bank konvensional apabila belum ada alternatif pekerjaan lain.

Baca detail: Hukum Menggambar dan Memahat Patung. Untuk fatwa dari mufti Mesir, lihat di sini (bahasa Arab)

______________________


BAGIAN ISTRI, ANAK DAN SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG

Salamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ayah kami (81 tahun) gres saja wafat, dan dengan ini kami sertakan data anggota keluarga:

Istri (hidup)
2 anak perempuan (hidup)
1 anak laki-laki (wafat, 2 November 2007, meninggalkan 1 anak perempuan dan 1 anak laki)
1 Adik perempuan (hidup)
Ke dua orang bau tanah (ayah dan ibu almarhum, sudah wafat)

Mohon kiranya sanggup disampaikan perhitungan waris berdasarkan Al-qur'an dan sunnah.

Terimakasih banyak atas perhatian dan kerjasamanya.

JAWABAN

Dalam masalah di atas, maka pembagiannya sbb:
(a) Istri menerima 1/8 = 3/24
(b) 2 anak perempuan menerima 2/3 = 16/24
(c) Sisanya yang 5/24 diberikan pada adik perempuan.
(d) Cucu (anak dari anak laki-laki) tidak menerima warisan alasannya yakni terhalang adanya anak kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: