Rukun Wudhu Dan Kasus Yang Membatalkan Wudhu

Kali ini Saya ingin sekali sharing perihal rukun rukun wudhu dan kasus atau hal hal yang membatalkan wudhu. Saya yakin sahabat semua sudah pada tahu rukun wudu. Soalnya dulu dikala Saya SD, guru agama sering bertanya pada Saya, rukun wudhu ada berapa ? Pasti Saya menjawab bahwa rukun wudhu ada 6. Pak Guru nanya lagi, sebutkan rukun wudhu tersebut !! Jawaban detailnyanya nanti di bawah ya. Disamping itu Saya juga akan menjelaskan pengertian rukun wudhu atau ada juga yang menyebutnya rukun wajib wudhu. Pokoknya baca terus semua artikel perihal rukun berwudhu di bawah ini.

Pengambilan judul rukun wudhu bahwasanya tidak tepat sebab yang lebih tepatnya yakni fardhu wudhu bukan rukun wudhu. Lalu mengapa Saya mengambil judul dengan rukun wudhu ? Karena menurut analisa Saya, banyak sahabat kita yang melaksanakan pencarian di Google dengan kata tersebut, sehingga Saya sanggup menjelaskan makna dari rukun dan fardhu.

Fardhu yakni sekumpulan perbuatan yang dihentikan terpisah dan membentuk satu kesatuan. Apabila sebagian perbuatan tersebut dilakukan terpisah dari yang lainnya atau tidak dilakukan terus menerus atau ada jeda yang lama, maka keseluruhan perbuatan tersebut menjadi tidak jadi. Sedangkan perbedaanya dengan rukun yakni rangkaian perbuatannya sanggup dilakukan secara terpisah atau ada jeda.

Oleh sebab itulah, maka untuk sholat kita namakan rukun sholat dan untuk wudhu kita namakan fardhu wudhu. Semua rukun sholat yang 17 itu, maka semuanya harus dilakukan secara terus menerus tanpa terpisah oleh waktu usang dan tempat. Seandainya Anda sholat kemudian ada yang mengucapkan salam pada Anda dan Anda menjawabnya maka batallah sholatnya secara keseluruhan sebab rukun sholat tersebut terpisah oleh menjawab salam dan sholat harus diulang lagi dari awal. Tetapi kalau Anda sedang wudhu, kemudian tiba-tiba ada yang mengucapkan salam dan Anda menjawabnya, maka wudhunya tidak batal secara keseluruhan tapi boleh dilanjut dengan gerakan wudhu selanjutnya. Jelas ?

Kita lanjut, dalam kitab syarah Kaasyifatus Sajaa, rukun wudhu ada 6, yaitu :
1. Niat
2. Membasuh wajah
3. Membasuh tangan dan sikunya
4. Mengusap kepala atau rambut
5. Membasuh kaki dan mata kaki
6. Tertib

Kita bahas satu persatu ya.


 Kali ini Saya ingin sekali sharing perihal rukun rukun wudhu dan kasus atau hal hal yan Rukun Wudhu dan Perkara yang Membatalkan Wudhu


Niat
Sesuai dengan hadits Nabi :

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

"Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) menurut apa yang ia niatkan." 

Menurut Al Fasyani, maksud dari hadits tersebut yakni bahwa semua perbuatan badaniyah dan ucapan yang diperintahkan secara syar'i yang dilakukan seorang mumin, maka akan diperhitungkan kalau disertai dengan niat. Jika niatnya baik, maka ia akan mendapat pahala yang baik pula, sebaliknya kalau niatnya jelek, maka ia akan mendapat kejelekan juga dari niatnya.

Adapun niat wudhu itu waktunya dilakukan dikala membasuh muka. Ini yang harus dipahami, sebab ada sebagian sahabat yang melaksanakan niat wudhu sebelum membasuh muka, membaca niat wudhu kemudian membasuh muka. Menurut beberapa kitab fiqih yang Saya kaji, cara ini keliru sebab niat wudhu itu harus berbarengan dengan kenanya air pada sebagian wajah kita, entah itu belahan atas wajah atau tengah wajah atau belahan bawah wajah.

Menurut Al Hishnii, cara niatnya ada 3 yaitu  :
  1. niat menghilangkan hadats atau niat bersuci dari hadats atau niat bersuci sebab sholat, kalau orang tersebut berkategori bebas dari penyakit
  2. niat dibolehkannya sholat atau niat untuk yang diperbolehkannya sesuatu yang memang harus punya wuduhu dulu
  3. niat fardu wudhu atau niat menunaikan wudhu atau niat wudhu
Adapun bagi mereka yang berpenyakit menyerupai punya penyakit beser (sedikit-sedikit buang air), maka niatnya bukan menghilangkan hadats atau niat bersuci sebab wudhunya bukan untuk menghilangkan hadats tapi niatnya harus pakai niat yang nomor 2, niat dibolehkanya melaksanakan sholat. 

Berbeda pula buat orang yang selalu membarukan wudhunya (selalu berwudhu walau tidak batal wudhu), maka niatnya bukan niat menghilangkan hadats atau niat diperbolehkannya sholat tapi gunakanlah niat yang nomor 3 yaitu niat berwudhu.

Perihal menghadirkan (menggambarkan) pekerjaan wudhu dikala niat di dalam hati, maka ada yang beropini hal tersebut mesti dilakukan sebagaimana dalam niat shalat, tapi kalau niatnya niat menghilangkan hadats, maka itu sudah cukup walaupun tanpa istihdhor (menghadirkan).

Membasuh muka
Batasan wilayah muka yakni antara batas dahi atas daerah kesudahannya rambut hingga ke bawah dagu serta antara pendengaran kanan dan kiri. Termasuk wajah yakni bulu-bulu yang ada di atasnya menyerupai alis, bulu mata dan kumis. Wajib membasuh semua bulu tersebut baik yang terlihat maupun yang belahan dalamnya termasuk kulitnya sebab merupakan belahan dari wajah kecuali bulu tebal yang terdapat diluar batas wajah. 

Adapun janggut dan jambang, maka kalau tipis dan enteng, maka wajib membasuh semuanya termasuk kulit dibawahnya tapi kalau terlalu tebal sehingga sulit membasuhnya hingga ke kulitnya maka cukup yang terlihat saja kecuali kalau ada masalah perempuan atau bencong berjanggut/berjambang tebal,  maka tetap harus dibasuh semuanya sebab hal tersebut merupakan masalah jarang, bahkan kalau ada masalah menyerupai itu, disunatkan bagi mereka untuk mencukurnya.

Sayyid Al Marghani berkata, wajib membasuh belahan tubuh yang melekat dengan batas-batas anggota wudhu menyerupai wajah, tangan dan kaki. Maka wajiblah mencuci anggota wudhu termasuk batas-batasnya menyerupai membasuh tangan hingga siku plus ditambah sedikit hingga di atas siku.

Membasuh dua tangan serta siku 
Wajib membasuhnya walaupun posisinya tidak normal (ada kecacatan) atau hanya ada sebagian tangan. Wajib juga membasuh bulu-bulu yang ada di tangan tersebut sebab termasuk wilayah tangan.

Mengusap sebagian rambut kepala atau kulit kepala
Syarat dalam mengusap rambut yakni rambut tersebut masih berada dalam area kepala,  jadi kalau kita punya rambut panjang hingga sedada,  lalu dikala berwudu mengusap rambutnya yang belahan ujung bersahabat dadanya saja (bukan area kepala),  maka wudunya tidak sah. Termasuk kategori mengusap yakni membasuh dan memerciki rambut/kepala dengan air walaupun hanya dengan satu tetes saja.

Membasuh dua kaki serta mata kaki 
Wajib membasuh mata kaki walaupun posisi atau letaknya bukan pada menyerupai biasanya. Seandainya ada seseorang yang kakinya tidak tepat (patah di dekitar mata kaki), maka wajib membasuh sisa belahan mata kaki yang ada. Jika patahnya di atas mata kaki, maka sunat membasuhnya dan tidak hingga wajib. Wajib juga membasuh bulu-bulu yang ada di kaki.

Tertib
Maksudnya harus tertib dalam mengerjakan rukun yang telah disebutkan di atas secara berurutan.

Perlu diketahui bahwa semua rukun-rukun tersebut ada dalilnya.  Untuk niat,  dalilnya dari hadits Nabi.  Membasuh wajah, tangan, kepala dan kaki, dalilnya dari Al Quran.  Sedangkan tertib dalilnya dari Al Alquran dan hadits.

Dalil dari Al Alquran yakni surat Al Maidah ayat 6 :

فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Maka basuhlah mukamu dan tanganmu hingga dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu hingga dengan kedua mata kaki."

Arti terib itu sendiri yakni menempatkan suatu hal pada tempatnya atau jelasnya mendahulukan pekerjaan yang mestinya didahulukan dan mengakhirkan pekerjaan yang mestinya diakhirkan. Dari redaksi ayat tersebut terang sudah bahwa melaksanakan wudhu sesuai dengan urutan yang di firmankan Allah dalam Al Quran.

Demikianlah klarifikasi problem rukun atau fardhu wudhu. Untuk problem yang membatalkan wudhu, silahkan baca pada artikel lain yang masih sekategori dengan artikel ini.

Sumber :
Kaasyifatus Sajaa 18-19
Buat lebih berguna, kongsi:
close