Fantasi Seks Dalam Islam Sama Dengan Zina?

Blog Khusus Doa - Dalam literatur medis Barat, banyak dianjurkan pasangan suam-istri untuk berfantasi secara seksual manakala ijab kabul sudah mencapai suatu titik jenuh. Tapi bagaimana aturan problem ini dalam Islam?

“Setiap Bani Adam mempunyai bab dari zina, maka kedua mata pun berzina, dan zinanya yaitu melalui penglihatan, dan kedua tangan berzina, zinanya yaitu menyentuh. Kedua kaki berzina, zinanya yaitu melangkah –menuju perzinaan. Mulut berzina, zinanya yaitu mencium. Hati dengan berkeinginan dan berangan-angan. Dan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakan-nya.”

Apa yang dimaksud dengan zina hati? Tentu saja membayangkan perempuan yang tidak halal atau laki-laki yang tidak halal untuk bermesraan, melaksanakan acara seksual sampai alias bekerjasama intim. Itulah zina hati. Adapun membayangkan istri sendiri ketika sedang bepergian misalnya, bukanlah termasuk zina hati, alasannya yaitu istri maupun suami jelas-jelas halal bagi pasangannya.

Allah berfirman dalam Al-Quran:
“Dia (Allah) mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati…” (al-Mukmin : 19)

Ibnu Abbas menjelaskan, “Ayat ini menjelaskan wacana seorang laki-laki yang apabila melihat kecantikan seorang wanita, ia akan membayangkan kemaluannya.”

Memang tidak sanggup ditampik, bahwa banyak kalangan seksolog umum yang memandang bahwa fantasi seksual menyerupai itu yaitu wajar-wajar saja. Tapi Islam mempunyai sudut pandang tersendiri. Memang, jikalau melihat tujuan dari fantasi tersebut, ketika seseorang bekerjasama seks dengan istrinya atau suaminya, kemudian ia membayangkan laki-laki atau perempuan lain, kemudian dengan itu ia sanggup mencapai kenikmatan tertinggi dalam kekerabatan seks serta memberi kenikmatan tertinggi bagi pasangannya, seakan-akan itu yaitu sebuah pencapaian yang bagus dan layak diapresiasi.

Ada tiga macam fantasi yang sering menghiasi pemikirang orang-orang yang sedang bercinta dengan pasangannya :
  1. Berfantasi dengan daerah bercinta
    Seorang yang sedang bercinta dengan pasangannya membawa fikirannya ke suatu daerah yang menurutnya sanggup menambah gairah seksual didalam memperlihatkan kepuasan kepada pasangannya. Suami atau istri membayangkan sebuah kamar di hotel berbintang dengan segala kemudahan didalamnya, vila yang mewah, desa yang indah, sebuah daerah di Eropa atau yang lainnya.
  2. Berfantasi dengan waktu dan suasana bercinta
    Seorang yang sedang bercinta dengan pasangannya membayangkan bahwa mereka berdua sedang berada dalam suatu momen atau suasana terindah, menyerupai membayangkan bahwa ia sedang berada dalam suasana malam pertama pernikahan, liburan panjang di suatu pulau yang hanya ada mereka berdua saja, atau yang lainnya.
  3. Berfantasi dengan seseorang atau banyak orang dalam bercinta
    Seorang yang sedang bercinta dengan pasangannya membayangkan bahwa beliau sedang bekerjasama dengan seorang perempuan selain istrinya atau si istri membayangkan bahwa beliau tengah bekerjasama dengan laki-laki selain suaminya.

Untuk macam fantasi yang pertama dan kedua yaitu boleh dan tidak tidak boleh berdasarkan syari’at dikarenakan ia hanya mengkhayalkan tempat, waktu atau suasana.

Untuk macam yang ketiga para seksolog pada umumnya tidak melarang selama si suami atau si istri menyalurkan hasratnya kepada pasangannya yang sah meski beliau membayangkan perempuan atau lelaki lain. Bahkan hal ini mereka anggap sebagai sesuatu yang masuk akal dan normal bagi setiap insan yang bekerjasama untuk lebih menambah gairah bercintanya.

Untuk macam yang ketiga berdasarkan pendapat para ulama :
Para ulama telah berbeda pendapat dalam problem seorang laki-laki yang membayangkan perempuan yang diharamkann atasnya apakah dibolehkan atau dilarang. Jumhur ulama mengharamkan bagi seorang laki-laki yang membayangkan dirinya tengah bersenggama dengan perempuan absurd dikarenakan ini yaitu penyimpangan fitrah. Efek yang sanggup ditimbulkan darinya yaitu sanggup jadi orang itu akan meninggalkan istrinya pada masa yang akan datang. Demikian pula dengan seorang istri yang membayangkan seorang laki-laki yang bukan suaminya.

Sebagian ulama beropini bahwa hal yang demikian termasuk dalam zina maknawi yang dibolehkan, alasannya yaitu mata kadang berzina dan zinanya yaitu memandang yang diharamkan, logika kadang berzina dan zinanya yaitu menikmati khayalan yang diharamkan.

Para ulama berbeda pendapat wacana seorang suami yang menggauli istrinya sambil membayangkan perempuan lain, demikian pula seorang istri yang sedang digauli suaminya sedangkan beliau membayangkan laki-laki lain :

Sebagian besar ulama menyampaikan bahwa hal yang demikian yaitu haram, ini yaitu pendapat para ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali dan sebagian Syafi’i, bahkan sebagian dari mereka menganggap hal itu yaitu bab dari zina.

Ibnul Hajj al Maliki mengatakan,
“…Jika seorang laki-laki melihat seorang perempuan yang menarik hatinya, kemudian laki-laki itu mendatangi istrinya (jima’) dan membayangkan perempuan yang tadi dilihatnya hadir dikedua bola matanya maka ini yaitu bab dari zina. Seperti halnya perkataan ulama kita terhadap orang yang mengambil segelas air dan membayangkan air itu yaitu khamr yang akan diminumnya maka air itu bermetamorfosis haram baginya.. Hal ini tidak hanya untuk kaum lelaki saja akan tetapi juga untuk para perempuan bahkan lebih berpengaruh lagi. Hal menyerupai ini sanggup lebih sering terjadi pada perempuan di zaman kini dikarenakan seringnya ia keluar rumah dan memandang orang lain. Apabila seorang perempuan melihat seorang laki-laki yang menarik perhatiannya dan ketika beliau berjima’ dengan suaminya beliau membayangkan laki-laki yang dilihatnya tadi maka beliau telah berzina.. kita meminta dukungan kepada Allah..” (Al Madkhol)

Ibnu Muflih al Hambali mengatakan,
“Ibnu ‘Aqil menguatkan hal ini didalam bukunya “ar Riayah al Kubro” yaitu seandainya seorang suami membayangkan seorang perempuan yang diharamkan baginya tatkala berjima’ maka beliau berdosa.”

Ibnu Abidin al Hanafi—setelah menyebutkan perkataan Ibnu Hajar al Haitamiy asy Syafi’i—mengatakan
“Aku tidak melihat seorang dari kami (dari kalangan Hanafi) yang menentang hal ini, dan beliau menyampaikan dalam “Ad Duror”, “… alasannya yaitu membayangkan beliau sedang menyetubuhi perempuan absurd yaitu memvisualkan kemaksiatan secara pribadi terhadap fisik perempuan itu…”

Sebagian ulama Syafi’i mengharamkannya dengan mengatakan,
”al Iroqi menyebutkan didalam “Thorhut Tatsrib” yaitu seandainya seorang laki-laki menyetubuhi istrinya sementara di pikirannya ia sedang menyetubuhi perempuan yang diharamkan baginya maka ini yaitu haram dikarenakan ia memvisualkan yang haram.”
Buat lebih berguna, kongsi:
close