Jika Anak Angkat Tak Berhak Atas Warisan, Bagaimana Status Harta Yang Terlanjur Diberikan?


Gambar ilustrasi dilansir dari sumselsatu.com

Dalam islam dijelaskan bahwa anak angkat tidak berhak mendapat warisan dari orang bau tanah angkatnya.

Lantas bagaiman dengan status harta yang pernah diberikan orang bau tanah angkat sewaktu masih hidup.

Apakah dukungan tersebut termasuk warisan?

Dalam aturan islam, anak angkat yang diasuh orang bau tanah angkat, nasabnya tidak berubah. Artinya, beliau masih menjadi anak orang bau tanah aslinya.
Karena tidak ada korelasi nasab antara anak angkat dengan orang bau tanah angkat maka tidak berlaku semua aturan nasab dalam hal ini. Salah satunya, tidak sanggup saling mewarisi.

Sehingga saat ortu angkat meninggal, anak angkat tidak sanggup mewarisi hartanya, demikian pula saat anak angkat meninggal, ortu angkat tidak sanggup menjadi hebat warisnya. Karena tidak ada korelasi saling mewarisi dalam hal ini.

Ada 3 bentuk perpindahan harta dari satu orang ke orang lain yang mempunyai aturan berbeda.

Dilansir dari konsultasisyariah.com, Hibah, warisan, dan wasiat ialah tiga bentuk perpindahan tersebut.

1. Hibah

menawarkan sesuatu kepada orang lain tanpa ada timbal balik (searah). Hibah hanya boleh diberikan selama orang yang menawarkan masih hidup, sadar, dan tanpa paksaan.

2. Wasiat:

Memberikan sesuatu kepada orang dan gres akan dilaksanakan sehabis orang yang memberi ini meninggal dunia.

Wasiat boleh dijalankan, dengan syarat:

  • Tidak diberikan kepada Ahli waris
  • Tidak boleh lebih dari sepertiga. Jika lebih dari menyerupai maka harus dengan persetujuan hebat waris.


3. Warisan

Pemindahan hak dari satu orang kepada orang tertentu, dengan porsi dan aturan tertentu, tanpa harus ada janji sebelumnya.

Dari ketiga jenis pemindahan kepemilikan di atas, anak angkat sanggup mendapat harta dari ortu angkatnya dengan hibah dan wasiat, namun tidak dengan warisan.

Anak angkat tidak mendapat warisan, alasannya bukan hebat waris.

Namun, dukungan ortu angkat kepada anak angkatnya saat beliau masih sehat, dan dilakukan murni atas kemauannya, termasuk bentuk hibah.

Ortu angkat boleh menghibahkan hartanya kepada anal angkatnya, sekalipun lebih dari sepertiga hartanya, dan meskipun tanpa persetujuan hebat waris yang lain.

Dan yang sudah diberikan ortu angkat, dihentikan ditarik kembali oleh hebat waris. Karena harta yang sudah dihibahkan, telah berpindah kepemilikan.

Demikia, Wallahu A'lam.

Baca Juga:

Sumber http://www.wajibbaca.com
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: