
Gambar ilustrasi wajibbaca.com
Nabi Shallallahualaihiwa sallam menyebutkan, bahwa seorang anak yang terlahir statusnya tergadai, hingga dia diakikahi.
Lantas bagaimana status orang cukup umur yang belum pernah di Aqiqahi oleh orang tuanya, bolehkah meng-aqiqahi dirinya sendiri?
Dijelaskan dalam sebuah hadis shahih, dari sobat Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dinilai shahih oleh al-Albani).
Dalam hadist tersebut, Nabi shallallahualaihiwa sallam menyebutkan, bahwa seorang anak yang terlahir statusnya tergadai hingga dia diakikahi.
Barangkali muncul kegelisahan, ketika mendapati diri atau anak kita sudah mencapai usia dewasa, belum juga di Aqiqahi. Kemudian kita takut jiwa masih tergadai alasannya yaitu belum melaksanakan Aqiqah.
Lantas apa yang harus dilakukan?
Perlu kita ketahui, bahwa aturan akikah sebetulnya yaitu sunah muakkadah.
Terkait waktu pelaksanaannya, para ulama sepakat, bahwa waktu akikah yang paling afdhol yaitu hari ketujuh kelahiran.
Berdasarkan hadis dari sobat Samurah bin Jundub di atas. Cara menghitungnya, dimulai semenjak hari kelahiran, lalu ditambah enam hari berikutnya.
Namun, kalau tidak mampu, akikah boleh dilakukan setelahnya hingga ada kemampuan, meskipun si anak sudah mencapai dewasa.
Hal ini berdasar pada perbuatan Nabi shallallahua’alaihi wa sallam, dimana dia mengakikahi diri dia sendiri di dikala dia sudah mencapai usia dewasa.
Imam Tabrani meriwayatkan hadis yang menjadi dasar kesimpulan ini,
أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه بعد ما بعث نبياً
"Bahwa Nabi shallallahua’alahi wa sallam meng-akikahi diri dia sendiri, sehabis dia diutus menjadi Nabi". (Dinilai shahih oleh Syaikh Albani, dalam Silsilah As-Shahihah).
Artinya, orang yang cukup umur yang belum di-Aqiqahi bisa melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri.
Inilah pendapat yang kami nilai berpengaruh diantara persilangan pendapat ulama yang ada dalam duduk masalah ini, ibarat dilansir dari konsultasisyariah.com.
Riwayat di atas, juga menunjukkan bolehnya seorang mengakikahi dirinya sendiri, apabila orangtuanya belum mengakikahi dirinya ketika kecil atau alasannya yaitu orangtuanya tidak bisa menunaikan akikah untuknya.
Baca Juga: Jangan Disepelekan, Inilah 3 Bahaya yang Mengintai Anak yang Belum di Aqiqahi
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan,
فلو ذبحها بعد السابع أو قبله وبعد الولادة أجزأه وإن ذبحها قبل الولادة لم تجزه بلا خلاف, بل تكون شاة لحم
Seandanya kambing akikah disembelih sebelum atau sehabis hari ketujuh, maka hukumnya sah. Adapun kalau disembelih sebelum kelahiran, para ulama setuju akikah tidak sah. Status kambing yang disembelih yaitu sembelihan biasa (tidak teranggap sebagai akikah). (Al-Majmu’ 8/411).
Syaikh Abdulaziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,
ووقتها يوم السابع، هذا هو الأفضل اليوم السابع، وإن ذبحت بعد ذلك فلا حرج، ولو بعد سنة أو سنتين، وإذا لم يعق عنه أبوه وأحب أن يعق عن نفسه فهذا حسن فمشروع في حق الأب لكن لو عق عن نفسه أو عقت عن أمه أو أخوه فلا بأس
Waktu pelaksanaan akikah yaitu hari ketujuh kelahiran. Inilah waktu yang paling utama, yaitu hari ketujuh. Namun kalau kambing akikah disembelih sehabis hari ketujuh, tidak mengapa. Bahkan hingga satu atau dua tahun setelahnyapun tidak mengapa. Jika ayahnya belum menunaikan akikah anaknya, sementara anak tersebut ingin mengakikahi dirinya, inipun baik (sah). Meski sebetulnya akikah yaitu tanggungan ayah, akak tetapi kalau seorang ingin mengakikahi dirinya, atau mengakikahi ibu atau saudaranya, maka tidak mengapa. (Fatwa dia bisa disimak di sini : https://www.binbaz.org.sa/noor/2817)
Demikian, supaya bermafaat! Wallahu A'lam.
Sumber http://www.wajibbaca.com
Lantas apa yang harus dilakukan?
Perlu kita ketahui, bahwa aturan akikah sebetulnya yaitu sunah muakkadah.
Terkait waktu pelaksanaannya, para ulama sepakat, bahwa waktu akikah yang paling afdhol yaitu hari ketujuh kelahiran.
Berdasarkan hadis dari sobat Samurah bin Jundub di atas. Cara menghitungnya, dimulai semenjak hari kelahiran, lalu ditambah enam hari berikutnya.
Namun, kalau tidak mampu, akikah boleh dilakukan setelahnya hingga ada kemampuan, meskipun si anak sudah mencapai dewasa.
Hal ini berdasar pada perbuatan Nabi shallallahua’alaihi wa sallam, dimana dia mengakikahi diri dia sendiri di dikala dia sudah mencapai usia dewasa.
Imam Tabrani meriwayatkan hadis yang menjadi dasar kesimpulan ini,
أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه بعد ما بعث نبياً
"Bahwa Nabi shallallahua’alahi wa sallam meng-akikahi diri dia sendiri, sehabis dia diutus menjadi Nabi". (Dinilai shahih oleh Syaikh Albani, dalam Silsilah As-Shahihah).
Artinya, orang yang cukup umur yang belum di-Aqiqahi bisa melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri.
Inilah pendapat yang kami nilai berpengaruh diantara persilangan pendapat ulama yang ada dalam duduk masalah ini, ibarat dilansir dari konsultasisyariah.com.
Riwayat di atas, juga menunjukkan bolehnya seorang mengakikahi dirinya sendiri, apabila orangtuanya belum mengakikahi dirinya ketika kecil atau alasannya yaitu orangtuanya tidak bisa menunaikan akikah untuknya.
Baca Juga: Jangan Disepelekan, Inilah 3 Bahaya yang Mengintai Anak yang Belum di Aqiqahi
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan,
فلو ذبحها بعد السابع أو قبله وبعد الولادة أجزأه وإن ذبحها قبل الولادة لم تجزه بلا خلاف, بل تكون شاة لحم
Seandanya kambing akikah disembelih sebelum atau sehabis hari ketujuh, maka hukumnya sah. Adapun kalau disembelih sebelum kelahiran, para ulama setuju akikah tidak sah. Status kambing yang disembelih yaitu sembelihan biasa (tidak teranggap sebagai akikah). (Al-Majmu’ 8/411).
Syaikh Abdulaziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,
ووقتها يوم السابع، هذا هو الأفضل اليوم السابع، وإن ذبحت بعد ذلك فلا حرج، ولو بعد سنة أو سنتين، وإذا لم يعق عنه أبوه وأحب أن يعق عن نفسه فهذا حسن فمشروع في حق الأب لكن لو عق عن نفسه أو عقت عن أمه أو أخوه فلا بأس
Waktu pelaksanaan akikah yaitu hari ketujuh kelahiran. Inilah waktu yang paling utama, yaitu hari ketujuh. Namun kalau kambing akikah disembelih sehabis hari ketujuh, tidak mengapa. Bahkan hingga satu atau dua tahun setelahnyapun tidak mengapa. Jika ayahnya belum menunaikan akikah anaknya, sementara anak tersebut ingin mengakikahi dirinya, inipun baik (sah). Meski sebetulnya akikah yaitu tanggungan ayah, akak tetapi kalau seorang ingin mengakikahi dirinya, atau mengakikahi ibu atau saudaranya, maka tidak mengapa. (Fatwa dia bisa disimak di sini : https://www.binbaz.org.sa/noor/2817)
Demikian, supaya bermafaat! Wallahu A'lam.
Sumber http://www.wajibbaca.com
Buat lebih berguna, kongsi: