A-urat dalam syariah Islam ialah anggota tubuh yang harus ditutup. Ketika dikatakan 'a-urat perempuan atau wanita' maka maksudnya ialah anggota tubuh perempuan yang harus ditutup dikala beliau di depan laki-laki atau sesama perempuan. Laki-laki juga mempunyai anggota tubuh yang harus disembunyikan dari pandangan perempuan mahram, non-muhrim atau dari sesama pria.
DAFTAR ISI
- A-urat Perempuan
- A-urat Perempuan dengan Sesama Wanita
- A-urat Anak Perempuan (Belum Baligh)
- A-urat Wanita dengan Laki-laki Bukan Mahram
- A-urat Wanita Dengan Laki-laki Mahram Muhrim
- A-urat Perempuan Ketika Shalat
- A-urat Laki-laki
- A-urat Laki-laki dengan Sesama Laki-laki
- A-urat Laki-laki dengan Perempuan
- A-urat Laki-laki Saat Shalat
- Hukum Shalat Orang Yang Terbuka A-uratnya
- Hukum Laki-laki Memandang Wajab Perempuan
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
A-URAT PEREMPAUN
A-urat perempuan atau anggota tubuh yang harus ditutupi itu berbeda sesuai dengan situasi atau kondisi dengan siapa beliau berkumpul atau bertemu: apakah dengan sesama wanita, dengan laki-laki bukan mahram, dengan laki-laki yang mahram/muhrim atau dikala shalat. Penjelasan ini berdasarkan pandangan ulama fiqih madzhab empat yaitu Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hanbali.
A-URAT PEREMPAUN DENGAN SESAMA WANITA MUSLIMAH
Jumhur (mayoritas) Ulama beropini bahwa a-urat perempuan di depan perempuan lain sama dengan a-uratnya laki-laki yaitu antara pusar hingga lutut. Dalam kitab Al-Mausu'ah al Fiqhiyah dikatakan:
ذهب الفقهاء إلى أن عورة المرأة بالنسبة للمرأة هي كعورة الرجل إلى الرجل، أي ما بين السرة والركبة، ولذا يجوز لها النظر إلى جميع بدنها عدا ما بين هذين العضوين ، وذلك لوجود المجانسة وانعدام الشهوة غالبا ، ولكن يحرم ذلك مع الشهوة وخوف الفتنة.
Artinya: Para jago fiqih beropini bahwa a-urat perempuan dengan sesama perempuan itu sama dengan a-urat laki-laki yaitu antara pusar hingga lutut. Oleh lantaran itu perempuan boleh memandang seluruh tubuh perempuan lain kecuali antara pusar dan lutu. Hal itu disebabkan lantaran sesama jenis dan tidak umumnya tidak ada syahwat. Akan tetapi haram hukumnya apabila melihat disertai syahwat dan takut terjadi fitnah.Namun berdasarkan suatu pendapat dalam madzhab Maliki dan Hanbali, a-urat perempuan dengan perempuan lain ialah kedua kemaluan depan dan belakang saja. Menurut Al-Mardawi dalam kitab Al-Inshaf, ini ialah salah satu pendapat dalam madzhab Hanbali.
A-URAT ANAK PEREMPAUN (BELUM BALIGH)
Anak kecil perempuan usia di bawah 4 (empat) tahun maka tidak a-urat baginya berdasarkan madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali.
Anak kecil perempuan usia di atas 4 (empat) tahun dan belum mengundang syahwat maka a-uratnya ialah depan dan belakang (farji dan dubur) berdasarkan madzhab Hanafi. Apabila mengundang syahwat, maka a-uratnya sama dengan perempuan remaja walaupun usianya di bawah 10 tahun berdasarkan madzhab Syafi'i, Hanafi, Maliki.
Usia 7 (tujuh) tahun ke atas, a-uratnya di depan laki-laki bukan mahram ialah seluruh tubuh berdasarkan madzhab Hanbali kecuali wajah, leher, kepala, tangan hingga siku, kaki.
Anak usia 10 tahun a-uratnya sama dengan perempuan usia remaja yakni seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan berdasarkan madzhab Syafi'i, Hanafi, Hanbali.
A-URAT PEREMPAUN DENGAN LAKI-LAKI BUKAN MAHRAM
Madzhab Syafi'i:
Di depan laki-laki yang bukan mahram seluruh tubuh perempuan ialah a-urat (harus ditutup) kecuali wajah, telapak tangan dan telapak kaki. Dalam Al-Umm I/89 Imam Syafi'i berkata: وكل المرأة عورة، إلا كفيها ووجهها. وظهر قدميها عورة
Artinya: Seluruh tubuh perempuan itu a-urat kecuali kedua telapak tangan dan wajah. Sedang kepingan atas kaki ialah a-urat (berarti, telapak kaki bukan a-urat).
Madzhab Maliki:
Madzhab Maliki sama dengan Syafi'i bahwa a-urat perempuan itu ialah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Imam Iyadh berkata bahwa kewajiban menutupi wajah itu khusus untuk istri Rasulullah saja. Teks Arab:
ولا خلاف أن فرض ستر الوجه مما اختص به أزواج النبي صلى الله عليه وسلم
Artinya: Tidak ada perbedaan ulama bahwa wajibnya menutupi wajah perempuan itu termasuk salah satu kekhususan para istri Nabi.Madzhab Hanafi:
Seluruh ulama madzhab Hanafi beropini bahwa wajah dan kedua tangan perempuan boleh terbuka artinya bukan a-urat. Dan laki-laki boleh memandang wajah perempuan asal tidak syahwat. Abu Jafar At-Tahawi dalam Syarh Ma'ani al-Atsar II/392 menyatakan:
Madzhab Hanbali:
Madzhab Hanbali termasuk yang paling ketat dalam duduk masalah a-urat wanita. Imam Ahmad bin Hanbal pendiri madzhab ini beropini dalam salah satu riwayat bahwa seluruh tubuh perempuan ialah a-urat termasuk kukunya baik dikala shalat maupun di luar solat. Namun dalam riwayat yang lain Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa wajah dan telapak tangan perempuan bukan mahram. Al-Mardawi dalam kitab Al-Inshaf I/452 berkata bahwa yang benar dari madzhab Hanbali ialah pendapat terakhir yaitu bahwa wajah bukan a-urat (الصحيح من المذهب أن الوجه ليس من العورة).
A-URAT PEREMPAUN DENGAN LAKI-LAKI MAHRAM
Madzhab Syafi'i:
A-urat perempuan dikala bersama dengan laki-laki yang ada kekerabatan mahram ialah antara pusar hingga lutut. Itu berarti sama dengan a-urat perempuan dengan sesama wanita. Berdasarkan keterangan Khatib Asy-Syarbni dalam kitab Mughnil Muhtaj I/185 dan III/131.
Madzhab Maliki dan Hanbali:
Ulama dalam Madzhab Maliki beropini bahwa a-urat perempuan di depan laki-laki mahram ialah selain wajah dan sekitar wajah yakni kepala dan leher. Madzhab Hanbali memberi batasan yaitu kepingan tubuh selain wajah, kepala, leher, tangan dan saq (antara lutut hingga telapak kaki). Seperti keterangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni VI/554; Kasyaful Qina' V/11; Ad Dasuqi III/214.
Madzhab Hanafi:
Menurut madzhab Hanafi a-urat perempuan di depan laki-laki mahram ialah sama dengan pendapat madzhab Maliki dan Hanbali yaitu selain wajah, kepala dan leher plus dada. Dalam madzhab Hanafi laki-laki boleh memandang dada perempuan mahram. Tentu saja apabila tidak syahwat. Berdasarkan keterangan dalam kitab Hasyiyah Ibnu Abidin I/271.
A-URAT PEREMPAUN KETIKA SHALAT
Menutupi a-urat ketika shalat ialah wajib dilakukan semenjak awal hingga simpulan shalat. Apabila a-urat terbuka di tengah solat tanpa sengaja, maka shalatnya tidak batal asalkan sedikit dan segera ditutup. Apabila tebrukanya secara sengaja maka salatnya batal dan wajib mengulangi.
Batas a-urat perempuan dikala shalat berdasarkan madzhab yang 4 (empat) ialah sbb:
Madzhab Syafi'i:
Ketika shalat, seluruh tubuh perempuan ialah a-urat kecuali wajah dan telapak tangan luar dan dalam berdasarkan madzhab Syafi'i.
Madzhab Hanafi:
Saat sedang shalat, a-urat perempuan ialah seluruh tubuh kecuali (a) telapak tangan kepingan dalam sedang luar telapak tangan termasuk a-urat. Dan kecuali (b) kepingan luar telapak kaki, sedang telapak kaki kepingan dalam ialah a-urat.
Madzhab Hanbali:
A-urat perempuan shalat berdasarkan madzhab Hanbali ialah seluruh tubuh kecuali wajah.
Madzhab Maliki:
Madzhab Maliki membagi a-urat perempuan menjadi 2 (dua) yaitu mugholladzah (berat) dan mukhoffafah (ringan) dan masing-masing mempunyai aturan tersendiri.
A-urat mugholladzoh ialah seluruh anggota tubuh selain seputar kepala, dada dan punggung. Atau antara pusar hingga lutut.
A-urat mukhoffafah (ringat) ialah seluruh tubuh selain dada, punggung, leher, lengan (antara siku hingga pergelangan tangan), dari lutut hingga simpulan telapak kaki. Atau selain pusar hingga lutut.
Jadi, wajah dan kedua telapak tangan luar dan dalamnya bukan a-urat berdasarkan madzhab Maliki.
Terbukanya a-urat mughalladzah ketika shalat sanggup membatalkan shalat. Sedang terbukanya a-urat mukhaffafah tidak membatalkan shalat. Walaupun terbukanya itu haram atau makruh dan haram orang lain memandangnya. Akan tetapi disunnahkan mengulangi shalat apabila waktu mencukupi.
A-URAT LAKI-LAKI
Laki-laki sebagaimana perempuan diwajibkan menjaga a-uratnya. Menutupi anggota tubuh yang termasuk a-urat ialah wajib dan tidak melakukannya ialah dosa.
A-URAT LAKI-LAKI DENGAN SESAMA LAKI-LAKI
A-urat atau anggota tubuh yang wajib ditutupi bagi laki-laki dengan sesama laki-laki ialah antara pusar dan lutut. Oleh lantaran itu, laki-laki dihentikan membuka kepingan tubuh yang termasuk a-urat walaupun kondusif dari syahwat. Hal ini berdasarkan pada hadits riwayat Hakim di mana Nabi bersabda: عورة الرجل ما بين سرته إلى ركبته
Tapi berdasarkan pendapat Ibnu Hazm, paha laki-laki bukan termasuk a-urat. Pendapat ini berdasarkan jumhur ulama lemah lantaran ada hadits yang menyatakan الفخذ عورة (Paha itu a-urat).
A-URAT LAKI-LAKI DI DEPAN PEREMPUAN
A-urat laki-laki di depan perempuan ialah anggota tubuh yang berada di antara pusar dan lutut. Baik dikala bersama dengan perempuan mahram atau perempuan lain yang bukan mahram.
HUKUM SHOLAT ORANG YANG TERBUKA A-URATNYA
Seperti disebut di atas, dikala sholat a-urat laki-laki dan perempuan harus dalam keadaan tertutup. Apabila a-urat terbuka di tengah shalat, maka batal shalatnya dengan perincian sbb:
Madzhab Syafi'i:
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk menyatakan
Madzhab Hanbali:
Apabila a-urat yang terbuka waktu shalat itu sedikit maka shalatnya tidak batal. Apabila banyak, maka aturan shalatnya batal. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan:
فإن انكشف من العورة يسير. لم تبطل صلاته. نص عليه أحمد
Madzhab Hanafi:
Madzhab Hanafi menyatakan bahwa shalat seseorang batal apabila seperempat a-uratnya terbuka dengan masa satu gerakan rukun shalat. Apabila terbukanya a-urat itu kurang dari satu gerakan shalat maka tidak batal. Ibnu Abidin menyatakan argumennya: لأن الانكشاف الكثير في الزمان القليل عفو كالانكشاف القليل في الزمن الكثير
HUKUM LAKI-LAKI MEMANDANG WAJAH PEREMPUAN
Anggota tubuh yang harus tertutup bagi laki-laki dikala shalat sama dengan dikala di luar shalat yaitu antara pusar dan lutut ini pendapat seluruh ulama madzhab yang empat.
PENDAPAT MAZHAB ULAMA MAZHAB SYAFI'I TENTANG WAJAH PEREMPUAN
Mayoritas Ulama mazhab Syafi'i setuju bahwa wajah perempuan bukan aurat. Namun mereka ada perbedaan wacana apakah boleh memandang wajah perempuan tanpa ada keperluan atau haram?
BOLEH MEMANDANG WAJAH WANITA ASALKAN AMAN DARI FITNAH
Walaupun wajah perempuan bukan termasuk a-urat, akan tetapi laki-laki dianjurkan untuk tidak memandang wajah perempuan apabila dikuatirkan menjadikan fitnah. Al-Baghawi dalam Syarh as-Sunnah IX/23 mengatakan:
Artinya: A-urat seorang perempuan ialah seluruh tubuhnya bagi laki-laki. Tidak boleh bagi laki-laki melihatnya kecuali wajah dan telapak tangan hingga pergelangan. Dan seorang laki-laki harus menutup matanya dikala melihat wajah dan tubuh perempuan apabila kuatir terjadi fitnah.
Imam Nawawi (wafat 676 hijriah) dalam Minhajul Abidin menyatakan
Artinya: Haram melihat aurat perempuan bukan mahram .. begitu juga haram melihat wajah perempuan dan telapak tangannya apabila takut terjadi fitnah.
Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj hlm. 7/193 menyatakan:
Artinya: Perempuan yang menjadi obyek pandangan lawan jenis maka hendaknya beliau menutup wajahnya, jika tidak maka ia telah membantu lelaki melaksanakan masalah haram maka perempuan itu ikut berdosa.
HARAM MEMANDANG WAJAH PEREMPUAN KECUALI DARURAT
Imam Juwaini (wafat 478 h.) dalam Nihayatul Matlab fi Dirayatil Mazhab hlm. 12/31 menyatakan:
Artinya: Ulama setuju terlarangnya perempuan menampakkan perhiasan, membuka wajah dan meninggalkan niqab (hijab).
Al-Baidowi dalam Tafsir Anwar At-Tanzil wa Asrar at-Takwil hlm. 4/104 menyatakan:
Artinya: Semua tubuh perempuan ialah aurat yang dihentikan dipandang kecuali lantaran darurat menyerupai untuk pengobatan atau kesaksian.
Taqiuddin As-Subki dalam Nihayatul Muhtaj 6/187 menyatakan:
Artinya: Yang paling bersahabat pada pendapat Sahabat bahwa wajah dan telapak tangan perempuan ialah aurat dalam pandangan (tidak boleh dilihat).
As-Suyuti dalam Aunul Makbud 11/158 menyatakan dalam menjelaskan ayat يدنين عليهن من جلابيبهن:
هذه آية الحجاب في حق سائر النساء، ففيها وجوب ستر الرأس والوجه عليهن
Artinya: Ini ialah ayat hijab yang berlaku pada seluruh perempuan. Di dalamnya terdapat wajibnya menutup kepala dan wajah.
Qolyubi dalam Hasyiyah Qolyubi 3/209 berkata:
Artinya: Haram bagi perempuan keluar menampakkan wajah lantaran wajah menjadi alasannya ialah pada keharaman.
Dalam menjelaskan kata 'wajah' di atas, Ar-Romli dalam Nihayatul Muhtaj 6/187 menyatakan:
Artinya: Imam Juwaini mengukuhkan komitmen umat atas tidak bolehnya perempuan mengeluarkan (menampakkan) wajah dan bahwa melihat itu kawasan praduga fitnah dan menggerakkan syahwat... pendapat yang mengharamkan itu yang rajih (unggul).. terutama apabila beliau perempuan cantik
Sumber https://www.alkhoirot.net
أبيح للناس أن ينظروا إلى ما ليس بمحرَّم عليهم من النساء إلى وجوههن وأكفهن، وحرم ذلك عليهم من أزواج النبي r. وهو قول أبي حنيفة وأبي يوسف ومحمد رحمهم الله تعالى
Madzhab Hanbali:
Madzhab Hanbali termasuk yang paling ketat dalam duduk masalah a-urat wanita. Imam Ahmad bin Hanbal pendiri madzhab ini beropini dalam salah satu riwayat bahwa seluruh tubuh perempuan ialah a-urat termasuk kukunya baik dikala shalat maupun di luar solat. Namun dalam riwayat yang lain Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa wajah dan telapak tangan perempuan bukan mahram. Al-Mardawi dalam kitab Al-Inshaf I/452 berkata bahwa yang benar dari madzhab Hanbali ialah pendapat terakhir yaitu bahwa wajah bukan a-urat (الصحيح من المذهب أن الوجه ليس من العورة).
A-URAT PEREMPAUN DENGAN LAKI-LAKI MAHRAM
Madzhab Syafi'i:
A-urat perempuan dikala bersama dengan laki-laki yang ada kekerabatan mahram ialah antara pusar hingga lutut. Itu berarti sama dengan a-urat perempuan dengan sesama wanita. Berdasarkan keterangan Khatib Asy-Syarbni dalam kitab Mughnil Muhtaj I/185 dan III/131.
Madzhab Maliki dan Hanbali:
Ulama dalam Madzhab Maliki beropini bahwa a-urat perempuan di depan laki-laki mahram ialah selain wajah dan sekitar wajah yakni kepala dan leher. Madzhab Hanbali memberi batasan yaitu kepingan tubuh selain wajah, kepala, leher, tangan dan saq (antara lutut hingga telapak kaki). Seperti keterangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni VI/554; Kasyaful Qina' V/11; Ad Dasuqi III/214.
Madzhab Hanafi:
Menurut madzhab Hanafi a-urat perempuan di depan laki-laki mahram ialah sama dengan pendapat madzhab Maliki dan Hanbali yaitu selain wajah, kepala dan leher plus dada. Dalam madzhab Hanafi laki-laki boleh memandang dada perempuan mahram. Tentu saja apabila tidak syahwat. Berdasarkan keterangan dalam kitab Hasyiyah Ibnu Abidin I/271.
A-URAT PEREMPAUN KETIKA SHALAT
Menutupi a-urat ketika shalat ialah wajib dilakukan semenjak awal hingga simpulan shalat. Apabila a-urat terbuka di tengah solat tanpa sengaja, maka shalatnya tidak batal asalkan sedikit dan segera ditutup. Apabila tebrukanya secara sengaja maka salatnya batal dan wajib mengulangi.
Batas a-urat perempuan dikala shalat berdasarkan madzhab yang 4 (empat) ialah sbb:
Madzhab Syafi'i:
Ketika shalat, seluruh tubuh perempuan ialah a-urat kecuali wajah dan telapak tangan luar dan dalam berdasarkan madzhab Syafi'i.
Madzhab Hanafi:
Saat sedang shalat, a-urat perempuan ialah seluruh tubuh kecuali (a) telapak tangan kepingan dalam sedang luar telapak tangan termasuk a-urat. Dan kecuali (b) kepingan luar telapak kaki, sedang telapak kaki kepingan dalam ialah a-urat.
Madzhab Hanbali:
A-urat perempuan shalat berdasarkan madzhab Hanbali ialah seluruh tubuh kecuali wajah.
Madzhab Maliki:
Madzhab Maliki membagi a-urat perempuan menjadi 2 (dua) yaitu mugholladzah (berat) dan mukhoffafah (ringan) dan masing-masing mempunyai aturan tersendiri.
A-urat mugholladzoh ialah seluruh anggota tubuh selain seputar kepala, dada dan punggung. Atau antara pusar hingga lutut.
A-urat mukhoffafah (ringat) ialah seluruh tubuh selain dada, punggung, leher, lengan (antara siku hingga pergelangan tangan), dari lutut hingga simpulan telapak kaki. Atau selain pusar hingga lutut.
Jadi, wajah dan kedua telapak tangan luar dan dalamnya bukan a-urat berdasarkan madzhab Maliki.
Terbukanya a-urat mughalladzah ketika shalat sanggup membatalkan shalat. Sedang terbukanya a-urat mukhaffafah tidak membatalkan shalat. Walaupun terbukanya itu haram atau makruh dan haram orang lain memandangnya. Akan tetapi disunnahkan mengulangi shalat apabila waktu mencukupi.
A-URAT LAKI-LAKI
Laki-laki sebagaimana perempuan diwajibkan menjaga a-uratnya. Menutupi anggota tubuh yang termasuk a-urat ialah wajib dan tidak melakukannya ialah dosa.
A-URAT LAKI-LAKI DENGAN SESAMA LAKI-LAKI
A-urat atau anggota tubuh yang wajib ditutupi bagi laki-laki dengan sesama laki-laki ialah antara pusar dan lutut. Oleh lantaran itu, laki-laki dihentikan membuka kepingan tubuh yang termasuk a-urat walaupun kondusif dari syahwat. Hal ini berdasarkan pada hadits riwayat Hakim di mana Nabi bersabda: عورة الرجل ما بين سرته إلى ركبته
Tapi berdasarkan pendapat Ibnu Hazm, paha laki-laki bukan termasuk a-urat. Pendapat ini berdasarkan jumhur ulama lemah lantaran ada hadits yang menyatakan الفخذ عورة (Paha itu a-urat).
A-URAT LAKI-LAKI DI DEPAN PEREMPUAN
A-urat laki-laki di depan perempuan ialah anggota tubuh yang berada di antara pusar dan lutut. Baik dikala bersama dengan perempuan mahram atau perempuan lain yang bukan mahram.
HUKUM SHOLAT ORANG YANG TERBUKA A-URATNYA
Seperti disebut di atas, dikala sholat a-urat laki-laki dan perempuan harus dalam keadaan tertutup. Apabila a-urat terbuka di tengah shalat, maka batal shalatnya dengan perincian sbb:
Madzhab Syafi'i:
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk menyatakan
فإن انكشف شيء من عورة المصلي لم تصح صلاته سواء أكثر المنكشف أم قل، ولو كان أدنى جزء، وهذا إذا لم يسترها في الحال.
Artinya: Apabila sebagian a-urat orang yang shalat terbuka maka shalatnya tidak sah baik yang terbuka itu banyak atau sedikit. Hal ini apabila tidak pribadi menutupnya.Madzhab Hanbali:
Apabila a-urat yang terbuka waktu shalat itu sedikit maka shalatnya tidak batal. Apabila banyak, maka aturan shalatnya batal. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan:
فإن انكشف من العورة يسير. لم تبطل صلاته. نص عليه أحمد
Madzhab Hanafi:
Madzhab Hanafi menyatakan bahwa shalat seseorang batal apabila seperempat a-uratnya terbuka dengan masa satu gerakan rukun shalat. Apabila terbukanya a-urat itu kurang dari satu gerakan shalat maka tidak batal. Ibnu Abidin menyatakan argumennya: لأن الانكشاف الكثير في الزمان القليل عفو كالانكشاف القليل في الزمن الكثير
HUKUM LAKI-LAKI MEMANDANG WAJAH PEREMPUAN
Anggota tubuh yang harus tertutup bagi laki-laki dikala shalat sama dengan dikala di luar shalat yaitu antara pusar dan lutut ini pendapat seluruh ulama madzhab yang empat.
PENDAPAT MAZHAB ULAMA MAZHAB SYAFI'I TENTANG WAJAH PEREMPUAN
Mayoritas Ulama mazhab Syafi'i setuju bahwa wajah perempuan bukan aurat. Namun mereka ada perbedaan wacana apakah boleh memandang wajah perempuan tanpa ada keperluan atau haram?
BOLEH MEMANDANG WAJAH WANITA ASALKAN AMAN DARI FITNAH
Walaupun wajah perempuan bukan termasuk a-urat, akan tetapi laki-laki dianjurkan untuk tidak memandang wajah perempuan apabila dikuatirkan menjadikan fitnah. Al-Baghawi dalam Syarh as-Sunnah IX/23 mengatakan:
فإن كانت أجنبية حرة، فجميع بدنها عورة في حق الرجل. لا يجوز له أن ينظر إلى شيء منها، إلا الوجه واليدين إلى الكوعين. وعليه غض البصر عن النظر إلى وجهها ويديها أيضاً عند خوف الفتنة
Artinya: A-urat seorang perempuan ialah seluruh tubuhnya bagi laki-laki. Tidak boleh bagi laki-laki melihatnya kecuali wajah dan telapak tangan hingga pergelangan. Dan seorang laki-laki harus menutup matanya dikala melihat wajah dan tubuh perempuan apabila kuatir terjadi fitnah.
Imam Nawawi (wafat 676 hijriah) dalam Minhajul Abidin menyatakan
ويحرم نظر فحل بالغ إلى عورة حرة كبيرة أجنبية وكذا وجهها وكفها عند خوف الفتنة
Artinya: Haram melihat aurat perempuan bukan mahram .. begitu juga haram melihat wajah perempuan dan telapak tangannya apabila takut terjadi fitnah.
Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj hlm. 7/193 menyatakan:
مَنْ تَحَقَّقَتْ نَظَرَ أَجْنَبِيٍّ لَهَا يَلْزَمُهَا سَتْرُ وَجْهِهَا عَنْهُ وَإِلَّا كَانَتْ مُعِينَةً لَهُ عَلَى حَرَامٍ فَتَأْثَمُ
Artinya: Perempuan yang menjadi obyek pandangan lawan jenis maka hendaknya beliau menutup wajahnya, jika tidak maka ia telah membantu lelaki melaksanakan masalah haram maka perempuan itu ikut berdosa.
HARAM MEMANDANG WAJAH PEREMPUAN KECUALI DARURAT
Imam Juwaini (wafat 478 h.) dalam Nihayatul Matlab fi Dirayatil Mazhab hlm. 12/31 menyatakan:
مع اتفاق المسلمين على منع النساء من التبرج والسفور وترك التنقب
Artinya: Ulama setuju terlarangnya perempuan menampakkan perhiasan, membuka wajah dan meninggalkan niqab (hijab).
Al-Baidowi dalam Tafsir Anwar At-Tanzil wa Asrar at-Takwil hlm. 4/104 menyatakan:
"كل بدن الحرة عورة لا يحل لغير الزوج والمحرم النظر إلى شيء منها إلا لضرورة كالمعالجة وتَحَمُّلِ الشهادة
Artinya: Semua tubuh perempuan ialah aurat yang dihentikan dipandang kecuali lantaran darurat menyerupai untuk pengobatan atau kesaksian.
Taqiuddin As-Subki dalam Nihayatul Muhtaj 6/187 menyatakan:
الأقرب إلى صنيع الأصحاب أن وجهها و كفيها عورة في النظر
Artinya: Yang paling bersahabat pada pendapat Sahabat bahwa wajah dan telapak tangan perempuan ialah aurat dalam pandangan (tidak boleh dilihat).
As-Suyuti dalam Aunul Makbud 11/158 menyatakan dalam menjelaskan ayat يدنين عليهن من جلابيبهن:
هذه آية الحجاب في حق سائر النساء، ففيها وجوب ستر الرأس والوجه عليهن
Artinya: Ini ialah ayat hijab yang berlaku pada seluruh perempuan. Di dalamnya terdapat wajibnya menutup kepala dan wajah.
Qolyubi dalam Hasyiyah Qolyubi 3/209 berkata:
"فَيَحْرُمُ عَلَيْهِنَّ الْخُرُوجُ سَافِرَاتِ الْوُجُوهِ؛ لِأَنَّهُ سَبَبٌ لِلْحَرَامِ
Artinya: Haram bagi perempuan keluar menampakkan wajah lantaran wajah menjadi alasannya ialah pada keharaman.
Dalam menjelaskan kata 'wajah' di atas, Ar-Romli dalam Nihayatul Muhtaj 6/187 menyatakan:
و وجهه الإمام (وهو الجويني) : باتفاق المسلمين على منع النساء أن يخرجن سافرات الوجوه، وبأن النظر مظنة الفتنة، و محرك للشهوة.. وحيث قيل بالتحريم وهو الراجح : حرم النظر إلى المنتقبة التي لا يبين منها غير عينيها و محاجرها كما بحثه الأذرعي، و لاسيما إذا كانت جميلة، فكم في المحاجر من خناجر
Artinya: Imam Juwaini mengukuhkan komitmen umat atas tidak bolehnya perempuan mengeluarkan (menampakkan) wajah dan bahwa melihat itu kawasan praduga fitnah dan menggerakkan syahwat... pendapat yang mengharamkan itu yang rajih (unggul).. terutama apabila beliau perempuan cantik
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: