Hukum Janji Nikah Sebab Terpaksa

 aturan pernikahan dengan dasar terpaksa  Hukum Pernikahan Karena TerpaksaHukum Pernikahan Karena Terpaksa
PERTANYAAN
Assalamualaikum wr.wb ustad..afwan ...
aturan pernikahan dengan dasar terpaksa /paksaan/tekanan dr seorang abang itu aturan nya bagaimana ustad...

kronologinya begini ustad,,seorang gadis yatim yg usianya udah 28 tahun,,,ia sudah berta`aruf dengan seorang akhwat dan berniat bersegera kejenjang pernikahan si akhwat tersebut melamarnya namun di tolak lamaran si akhwat tersebut alasannya ialah suatu hal yg tidak terang (materi) padahal jelas" si ikhwat jelas" menyayangi si akhwat namun terhalang keegoisan seorang abang & sodara-saudaranya serta ibunya juga dlm hal ini takut untuk membantu si ikhwat tsb...

DAFTAR ISI
  1. Hukum Pernikahan Karena Terpaksa
  2. Anak Pejabat Hamil Zina Tapi Takut Kawin
  3. Trauma Setelah Zina dengan PSK

Hukum Pernikahan Karena Terpaksa

dalam hal ini si perempuan di sidang dlm pertemuan keluarga dan di paksa mau tidak mau harus menuruti perintah sodara"nya untuk mau di nikahkan dengan pilihan abang tertua dlm keluarga tsb dan dalam hal ini si perempuan dalam hati nya terpaksa menuruti perintah keluarganya demi keluarga namun beliau berkata dengan si pacar apa sanggup saya hidup senang dengan orang yg tidak dicintainya serta hidup dalam kebohongan ini...?
namun si pacar sudah ga sanggup membantu hanya doa yg sanggup beliau lakukan karna segala upaya tetap saja di tolak karna sodaranya mementingkan materi.

saya ingin tanya ke ustad mnurut anta apa aturan nya pernikahan yg didasari paksaan dari pihak ketiga ....?
jazzakilah khoiron katsiro...

wassalamualaikum wr.wb
zainal

JAWABAN

Menurut aturan syariah (fiqih), pernikahan itu sah apabila ketika upacara ijab kabul terpenuhi 5 (lima) unsur yaitu adanya pengantin lelaki, Pengantin perempuan, Wali pengantin perempuan yang menikahkan, Ijab dan Qabul antara wali dan pengantin pria dan Dua orang saksi yang menyaksikan ijab kabul tersebut.

Khusus untuk calon mempelai perempuan ia disyaratkan tidak diharamkan menikah dengan calon suami artinya ia tidak mempunyai suami yang lain.

Selagi sudah memenuhi unsur-unsur tersebut di atas, maka nikahnya sah secara syariah. Adapun apakah pernikahan itu didasari oleh rasa terpaksa dalam hati atau suka rela itu soal lain dan sama sekali tidak mengganggu keabsahan perkawinan itu sendiri.

Artinya, kalau si perempuan tidak ingin menikah dengan lelaki pilihan keluarga, maka ia harus menolak seruan itu. Kalau perempuan menolak, maka tentunya pernikahan tidak sanggup dilaksanakan.

Kalau si perempuan ingin menikah dengan lelaki pilihannya, ia sanggup saja melakukannya asal masih belum terikat pernikahan dengan pria lain. Ia sanggup menikah dengan menggunakan wali hakim kalau wali kerabat yang ada tidak mau menikahkannya.

Tentang apakah si perempuan sanggup hidup dengan lelaki yang bukan pilihannya saya kira sanggup iya atau tidak tergantung dari huruf dan sikap pria itu.

_____________________________________________________


Anak Pejabat Hamil Zina Tapi Takut Kawin

Suatu hari kami khilaf dan melaksanakan dosa besar yaitu zina dan hamil. Apa yang saya lakukan?
PERTANYAAN

Ustadz

sy ingin bertanya bagaimana aturan seorang pria yang ingin menikah †αpï secara lahiriah belum sanggup menafkahi istri dan anaknya kelak?

Terus terang itu terjadi ϑî kehidupan saya, saya pacaran dengannya sdh hampir setahun dari awal pacaran memang beliau sudah mengutarakan niat untuk menikahi saya. Tαpï masalahnya keluarga saya belum menyetujui saya menikah alasannya ialah saya masih kuliah dan beliau belum memilki pekerjaan tetap.

Hingga suatu hari kami khilaf dan melaksanakan dosa besar yaitu zina, sampai saya mengandung janin yang sekarang berusia 2 bulan. Disatu sisi,saya sangat kasihan dan enggan membicarakan ini kepada orang renta saya mengingat orang renta saya ialah seorang pejabat penting dan dikenal oleh masyarakat pastinya mereka sangat terpukul dan malu.disisi lain saya juga merasa kasihan kepada anak ini apabila harus digugurkan dan takut menambah dosa.

apa yang harus saya lakukan ustadz?

Saat ini saya sangat bingung.
Thanks

JAWABAN

Syarat menikah ialah asal punya biaya untuk menikah yaitu kehamilan Anda dan impian untuk menikah. Minimal menikah siri (bawah tangan). Dengan menikah, setidaknya Anda berdua memperbaiki status anak Anda dari anak zina menjadi anak yang sah yang mempunyai ayah yang sah secara syariah. Sekedar diketahui, bahwa anak zina kalau perempuan maka yang menikahkan ialah Wali Hakim (pejabat KUA) alasannya ialah beliau statusnya tidak punya ayah. Orang tuanya hanya ibu yang notabene tidak sanggup menjadi wali nikah.

Kalau seandainya ayah tetap tidak oke menikahkan Anda, maka Anda sanggup meminta Wali Hakim yaitu pejabat KUA sebagai wali nikah Anda.[]

_____________________________________________________


TRAUMA SETELAH BERZINA DENGAN PELACUR (PSK)

Wa'alaikum salam wr.wb.

Saya pernah melaksanakan perbuatan dosa yaitu berzinah dengan Psk, gres sekali seumur hidup, pada ketika itu juga saya merasa bersalah berpikir kalau seandainya saya terkena penyakit bagaimana nnti anak dan istri saya, saya gera meminta maaf dan bersujud dibawah kaki istri saya, memohon ampunan kepada Allah, Alhamdulillah alasannya ialah insiden itu saya rajin shalat , dzikir , dan istri saya senang krna doanya terkabul semoga saya mau beribadah.

Tetapi saya mengalami ketakutan dan saya test virus GO dan herpes di prodia, sesudah 3 hari jadinya keluar non reaktif atau negatif, tetapi karna saya mempunyai sifat rasa ketakutan dan kecemasan yang tinggi saya berfikir ketakutan akan HIV , saya konsultasi ke dokter dan dokter meyarankan 1,5 bulan saya melaksanakan test HIV di prodia dan 10 hari jadinya keluar saya negatif , saya konsul ke dokter kembali apakah perlu melaksanakan test dokter menjawab tidak perlu.

Tetapi saya masih ketakutan, saya berdzikir ya Allah beri hamba mu petunjuk bahwa saya baik2 saja, dan saya bertanya ke 3 dokter yang berbeda tetapi dengan balasan yang sama tidak perlu test lagi.

Setelah itu saya berafiliasi tubuh dengan istri saya, lalu timbul kekhawatiran dalam diri saya kalau hasil test salah, bagaimana istri saya,

Kemudian saya terus berdzikir dan menyebut asma'ul husna , ya hadii " maha pemberi petunjuk. Berila petunjuk ya Allah dalam mimpi hamba, dan saya bermimpi, saya di kejar orang jahat, dan saya bersembunyi menyelamatkan seorang anak lalu saya terjun ke sungai dan di tembak tetapi tidak kena , dan saya bersembunyi di perkampungan. Kemudian mimpi terputus dan saya shalat subuh dan berdoa beri hamba petunjuk dan bermimpi berlari subuh marathon tidak menggunakan ganjal kaki.

Mohon pencerahannya bagaimana saya menanggapi problem ini.
terimakasih.

JAWABAN

Kalau mimpi anda itu termasuk mimpi yang benar maka artinya ialah bahwa anda sudah terjerumus dalam lembah dosa dan kehinaan dengan berzina. Akan tetapi Allah memaafkan dosa anda apabila ternyata anda bertaubat nasuha dengan lapang dada dan konsisten. InsyaAllah dengan taubat yang konsisten tersebut, anda terlepas dari ancaman dan dampak dari perbuatan dosa besar anda baik di dunia maupun di akhirat.

Baca juga untuk lebih detail:
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:
close