Hukum Nikah Siri Dalam Islam

 Bolehkah jikalau bertunangan sekalian nikah siri Hukum Nikah Siri dalam Islam

Bolehkah jikalau bertunangan sekalian nikah siri, namun saya mengajukan syarat biar kami tidak tinggal bersama, tidak berafiliasi suami istri hingga saatnya kami menikah resmi?

DAFTAR ISI
  1. Nikah Siri dengan Syarat Tidak Kumpul
  2. Hukum Nikah Siri dengan Wali Hakim
  3. Hukum Nikah Siri tanpa Sepengetahuan Orang Tua

NIKAH SIRI DENGAN SYARAT TIDAK KUMPUL

PERTANYAAN
Assalamualakum ustadz,
Saya mahasiswi semester selesai berusia 22 tahun, Alhamdulillah Insya Allah akan diwisuda setelah Idhul Fitri nanti.
Insya Allah saya sudah punya calon suami yang kebetulan ia ialah sobat sekolah saya, selisih usia kami hanya 6 bulan.
Saat ini ia bekerja sambil kuliah, ia pekerja keras dan sabar.

Setelah lulus nanti ia berencana biar kami bertunangan alasannya ialah keluarga kami sudah saling kenal. Saya inginnya pribadi menikah saja, alasannya ialah takut terjadi hal-hal yang tidak diperbolehkan, juga terlalu banyak memakan biaya jikalau bertunangan dulu gres kemudian melangsungkan pernikahan. Namun ia berkata belum siap jikalau pribadi menikah, jikalau menuruti emosi saja bekerjsama bisa, tetapi ia berpikir supaya kami menikah setelah kami betul-betul siap. Dalam artian siap fisik, mental dan tentunya finansial. Ia ingin menuntaskan kuliahnya dulu, juga supaya saya bekerja dulu setidaknya untuk memanjakan diri saya sendiri dan ayah ibu dengan membelikan sesuatu.

Yang ingin saya tanyakan, bolehkah jikalau bertunangan sekalian nikah siri, namun saya mengajukan syarat biar kami tidak tinggal bersama, tidak berafiliasi suami istri hingga saatnya kami menikah resmi?

JAWABAN

Saya kira harapan yang ingin Anda tempuh dengan cara menikah siri sudah sempurna biar terhindar dari perbuatan zina yag sangat tidak boleh oleh Islam. Saya tidak tahu apakah Anda sering berdua dengan pacar Anda atua tidak, tapi kalau itu terjadi Anda sudah melaksanakan sikap dosa alasannya ialah khalwat itu ialah jalan menuju zina dan tidak boleh dalam Islam.

Oleh alasannya ialah itu, melaksanakan nikah sirri ialah salah satu solusi apabila calon Anda belum mau untuk menikah secara resmi.

Soal persyaratan tidak berafiliasi intim setelah menikah siri itu tidak masalah--dalam arti tidak menggangu keabsahan perkawinan-- asal disetujui oleh calon suami. Namun demikian, persyaratan itu bersifat tidak mengikat. Maksudnya, apabila nikah siri terjadi maka status Anda resmi secara agama menjadi istri dari laki-laki yang menikahi dan alasannya ialah itu harus mematuhi harapan suami. Termasuk wajib patuh apabila suami meminta Anda untuk berafiliasi intim. Menolak ajakan suami ialah dosa.

Dalam KHI dsebutkan:

Pasal 83
(1) Kewajiban utama bagi seoarang isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh aturan islam.
(2) Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaikbaiknya.
Pasal 84
(1) Isteri sanggup dianggap nusyuz jikalau ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah.

KESIMPULAN

Menikah siri dengan syarat tidak berafiliasi intim tidak merusak keabsahan kesepakatan nikah. Namun, perjanjian itu bersifat tidak mengikat dan suami berhak meminta untuk berafiliasi yang apabila terjadi harus ditaati oleh istri.
________________________________________________________________


HUKUM NIKAH SIRI MELALUI WALI HAKIM

Assalamu'alaikum wr wb Pak Ustadz......
Pak Ustadz yang dirahmati Alloh SWT. Saya minta pencerahan dari Pak Ustadz perihal Pernikahan. Insya alloh saya punya planning untuk melamar seseorang perempuan yang saya kenal Pak Ustadz yang kebetulan wanitanya itu mendapatkan saya sebagai suaminya dan juga keluarganya merestui. Yang jadi duduk kasus begini Pak Ustadz, saya ini kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kalo mau nikah itu harus pengajuan nikah kantor dulu gres sanggup nikah agama. Kalau proses pengajuan nikah kantor itu biasanya lebih dari satu bulan kadang juga sanggup 2-3 bulanan lebih. Saya dan calon istri saya ini kan tinggalnya beda Kota dan Provinsi Pak Ustadz dan pengajuan nikah kantornya itu di kawasan saya. Makara pas diharapkan untuk keperluan administrasinya, calon istri saya ini kan harus ketempat saya sanggup jadi 2-3 harian dan itupun sanggup tiap ahad serta harus bermalam di kawasan saya Pak Ustadz. Tidak mungkin juga saya menelantarkannya begitu saja Pak Ustadz. Yang saya takutkan nantinya terjadi perbuatan dosa kepada Alloh SWT yaitu perbuatan yang mendekati zina atau zina.

Untuk mengantisipasi perbuatan dosa tersebut jadi saya ejekan kepada orang renta calon istri saya ini untuk sanggup nikah agama dulu sambil pengajuan nikah kantornya berjalan. Dari orang renta calon istri saya ini tidak menyetujui kami untuk nikah agama duluan alasannya ialah takutnya saya cuma maen-maen dan menjadikannya istri simpanan aja. Jujur aja saya mau mengakibatkan beliau itu sebagai istri syah secara agama dan kantor bagi saya.

Yang saya tanyakan adalah

1. Bagaimana hukumnya saya nikah agama secara belakang layar dan calon istri saya ini mau untuk nikah belakang layar tanpa sepengetahuan dari orang renta dan keluarga calon istri saya alasannya ialah orang tuanya tidak mau menikahkan kami secara sah bagi agama walaupun bermacam cara telah saya lakukan untuk membujuk orang tuanya untuk sanggup merestui nikah agama duluan abis itu gres nikah kantor?

2. Bagaimana juga hukumnya nikah agamanya dua kali yg pertama nikah agama secara sembunyi-sembunyi dari keluarga dan nikah agama yang kedua itu nikah secara resmi dengan restu dari orang renta calon istri alasannya ialah nikah kantornya sudah selesai proses pengajuannya?

3. Apa yang seharusnya saya lakukan Pak Ustadz?

Terima kasih sebelumnya atas niat baik Pak Ustadz untuk menjawab pertanyaan dari duduk kasus saya ini.

Semoga Pak Ustadz selalu diberi santunan dan pertolongan oleh Alloh SWT.

Wassalamu'alaikum Warohmatullahiwabarakatuh
Alexsandro

JAWABAN

1. Kurang terang apa maksud Anda dengan menikah agama secara belakang layar tanpa sepengetahuan orang renta dan keluarga calon istri? Perlu diketahui bahwa pernikahan itu sah secara agama apabila dinikahkah oleh wali alias ayah calon pengantin perempuan kalau masih hidup. Kalau sudah meninggal, maka sanggup dilakukan oleh wali-wali lain yang merupakan kerabat erat calon pengantin perempuan. Lihat Wali-wali Nikah dalam Pernikahan Islam.

Apabila Anda berencana menggunakan wali hakim sebagai pengganti ayah calon pengantin wanita, maka itu sanggup dilakukan apabila memenehui salah satu syarat berikut, yaitu (a) ayah tidak mau menikahkan tanpa alasan syariah; (b) ayah tidak ada di kawasan kesepakatan pernikahan dengan jarak yang sanggup qashar shalat (sekitar 90km); (c) anak perempuan ialah anak zina; (d) semua wali nikah tidak ada.

Yang dimaksud Wali hakim ialah pejabat KUA atau di bawahnya.

2. Tidak apa-apa. Adapun yang sah ialah ijab kabul yang pertama. Sedang yang kedua sia-sia.

3. Yang ideal ya bersabarlah. Tunggu hingga ijab kabul resmi diadakan. Dan berusahalah untuk menahan diri biar tidak melaksanakan apapun yang diharamkan bersama tunangan Anda. Kalau sanggup usahakan tidak hingga tinggal serumah. Kalau semua itu tidak sanggup dan takut terperosok ke perzinahan, maka nikah siri lebih baik.

_________________________________________________________


HUKUM NIKAH SIRI TANPA SEPENGETAHUAN ORANG TUA

assalamualaikum wr wb.
saya seorang perempuan.nama saya Nur..
1. setelah baca artikel perihal perkawinan siri (bukan di alkhoirot.net) sebagian ada yang mensyahkan.

2. saya sudah menikah siri...dengan seorang laki2 yang sudah bekeluarga .sebelum kami menikah suami siri saya bilang minta ijin dulu kepada orang tua...tapi saya bilang mana mungkin orang renta saya mengijinkan .Karana suami saya sudah bekelurga,.terus kami menikah dengan wali hakim dan disaksikan 2 orang saksi.
sementara orang renta saya jauh diseberang pulau

Yang saya tanyakan sahkah pernikahn siri saya..????.

3. Karna Dalam Fikih Abu Hanifah terdapat Konsep Wali nikah (tidak wajib) yang kontradiktif dengan jumhur (kebanyakan) ulama fikih, yaitu “la yustararul waliyu fi sihhatin nikah al-balighah.” maksudnya ialah bolehnya nikah tanpa wali bagi perempuan yang sudah bakir balig cukup akal (perawan atau janda), bahkan lebih lanjut dijelaskan bahwa seorang perempuan bakir balig cukup akal boleh melaksanakan kesepakatan nikahnya sendiri tanpa mediator walinya. Adapun argumentasi yang diajukan oleh Abu Hanifah adalah:

- Q.S. Al- Baqarah (2): 230; “Kemudian jikalau si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itutidak halal lagi baginya hingga beliau kawin dengan suami yang lain….” Dan Q.S. Al- Baqarah (2): 234 yakni “…Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali)membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka berdasarkan yang patut…” Dalam ketiga ayat tersebut, kesepakatan dinisbahkan kepada perempuan, hal ini menyampaikan bahwa perempuan mempunyai hak melaksanakan pernikahan secara pribadi (tanpa wali).

- Perempuan bebas melaksanakan kesepakatan jual-beli dan akad-akad lainnya, alasannya ialah itu ia bebas melaksanakan kesepakatan nikahnya. Karena tidak ada perbedaan hokum antara ijab kabul dengan akad-akad lainnya.

- Hadis-hadis yang mengaitkan sahnya perkawinan dengan ijin wali bersifat khusus, yaitu ketika sang perempuan yang akan menikahkan dirinya itu tidak memenuhi syarat untuk bertindak sendiri, contohnya alasannya ialah masih belum bakir balig cukup akal atau tidak mempunyai logika sehat. Hal ini berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW : ”Orang-orang yang tidak mempunyai jodoh lebih berhak atas perkawinan dirinya daripada walinya, dan gadis itu dimintakan persetujuannya untuk dinikahkan dan tanda ijinnya ialah diamnya” (Hadits Bukhari Muslim).

JAWABAN HUKUM NIKAH SIRI TANPA SEPENGETAHUAN ORANG TUA

Hal pertama yang harus diketahui perihal nikah sirri ialah bahwa nikah siri ialah suatu perkawinan yang dilakukan tanpa catatan dan laporan resmi di Kantor Urusan Agama(KUA). Sehingga pemerintah, dalam hal ini modin desa, penghulu dan pegawai KUA Kemenag tidak tahu atas berlangsungnya perkawinan tersebut. Adapun selain dari itu, maka perkawinan siri tidak berbeda dengan perkawinan yang lain yang bukan siri yakni perkawinan yang ijab-kabul-nya dilakukan oleh Wali dan dihadiri oleh minimal 2 (dua) orang saksi. Oleh alasannya ialah itu, nikah siri yang model begini hukumnya sah secara agama walaupun belum resmi secara negara.

Jadi, nikah siri itu bukan nikah rahasia yang tanpa diketahui oleh orang renta pengantin perempuan ibarat yang sepertinya anda pahami.

Jawaban berdasarkan nomor:

1. Nikah siri sah dengan syarat dilakukan oleh wali atau wakilnya dengan disaksikan oleh minimal 2 (dua) orang saksi.

2. Perkawinan siri Anda dengan suami Anda hendaknya dan idealnya melapor dulu kepada ayah Anda. Apabila ternyata ayah tidak setuju, maka status ayah menjadi wali adhal (wali yang membangkang), maka dalam situasi ibarat ini, wali hakim sanggup mengganti posisi ayah untuk menikahkan Anda.

Namun, alasannya ialah perkawinan itu sudah terlanjur terjadi, dan anda sudah menikah melalui wali hakim maka status pernikahan Anda termasuk sah alasannya ialah lokasi Anda yang sepertinya jauh dari lokasi ayah anda. Seperti diketahui, salah satu syarat yang membolehkan perkawinan dengan wali hakim ialah lokasi wali orisinil lokasinya jauh dengan lokasi calon pengantin dengan jarak melebihi jarak yang dibolehkan qashar shalat (sekitar 90 km). Lihat detal.

3. Pendapat madzhab Hanafi dalam pernikahan tanpa wali bukanlah pendapat lebih banyak didominasi dalam madzhab Hanafi sendiri. Sedang dalam 3 (tiga) madzhab lain yaitu Syafi'i, Maliki dan Hanbali, semua melarang perkawinan tanpa wali.

DALIL YANG MENGHARUSKAN ADANYA WALI DALAM PERKAWINAN

- Alquran Surah Al-Baqarah 2:221 Allah berfirman ولا تُنكحوا المشركين حتى يؤمنوا
Artinya: Dan janganlah menikahkan (anak-anak perempuan kalian) dengan orang kafir kecuali mereka beriman.

Ayat di atas menggunakan kata kerja larangan (fi'il nahi) yang ditujukan pada kata ganti jamak orang laki-laki "tankihu" bukan pada perempaun. Makna ayat tersebut berdasarkan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari syarah Sahih Bukhari hlm. IX/184 ialah لا تُنكحوا أيها الأولياء مولياتكم للمشركين
Artinya: Wahai para wali, janganlah kalian menikahkan perempuan yang dibawah perwalian kalian dengan orang musyrik/kafir.

Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir hlm I/377 memafsir ayat di atas sbb: لا تُزوِّجوا الرجالَ المشركين النساء المؤمنات
Artinya: Janganlalah kalian (para wali) menikahkan laki-laki musyrik/kafir dengan perempuan mukminah/muslimah.

Sedang Al-Qurtubi dalam kitab Al-Jamik hlm III/49 menyatakan dengan tegas: وفي هذه الآية دليل بالنصّ على أنه لا نكاح إلا بولي
Artinya: Ayat ini menjadi bukti tekstual bahwa nikah harus melalui wali.

- Alquran Surat Al Baqarah 2:232 Allah berfirman: وإذا طلقتم النساء فبلغن أجلهن فلا تعضلوهن أن ينكحن أزواجهن
Artinya: Apabila kau mentalak isteri-isterimu, kemudian habis masa iddahnya, maka janganlah kau (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.

Ayat di atas terang mengacu pada wali biar mengijinkan perempuan perwaliannya untuk menikah apabila menemukan laki-laki yang cocok untuk dinikahi. Itu artinya, urusan perkawinan itu diserahkan kepada wali.

Berdasar ayat di atas, maka Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari IX/187 mengatakan:

وهي أصرحُ دليل على اعتبار الولي ، وإلا لما كان لعضله معنى ، ولأنها لو كان لها أن تُزوّج نفسها لم تحتج إلى أخيها ، ومن كان أمرُه إليه لا يُقالُ : إنّ غيرَه منعه منه
Artinya: Ayat ini menjadi dalil yang sangat terang atas perlunya wali dalam perkawinan. Sebab kalau tidak, maka tidak ada artinya pembangkangan wali...

Kesimpulan:

1. Pernikahan gres sah kalau dinikahkan oleh wali. Wali hakim sanggup menikahkan apabila memenuhi syarat ibarat yang tersebut di sini.

Bagi yang ingin menikah, baik dengan sirri atau resmi, meminta ijin kepada wali itu wajib. Dan kewajiban wali untuk mengijinkan dan menikahkannya. Apabila wali tidak mengijinkan maka wali itu berdosa dan status menikahkan berpindah ke wali hakim.

2. Pernikahan dalam syariah Islam itu tidak sulit. Oleh alasannya ialah itu, berusahalah mengikuti aturan syariah ibarat disepakati oleh lebih banyak didominasi ulama dan hindari mencari pendapat minoritas yang ringan untuk menghindarkan diri dari sejumlah permasalahan yang nantinya timbul.

____________________________________________________________
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: