Hukum Otopsi Bedah Jenazah Dalam Islam

HUKUM MEMBEDAH MAYAT UNTUK OTOPSI ATAU PRAKTEK KEDOKTERAN Hukum Otopsi Bedah Mayat dalam Islam
HUKUM MEMBEDAH MAYAT UNTUK OTOPSI ATAU PRAKTEK KEDOKTERAN

Assalamualaikum..
Sya mau tanya, apa ya hukumnya para mahasiswa kedokteran yg membedah jenazah untuk belajar, dan otopsi untuk pembuktian oleh polisi, padahalkan, wajib bagi kaum muslimin, ketika orang meninggal dunia, mengapani, memandikan, menyolatkan dan menguburkan, nya..
Lah kalo di belah2 jenazah kan kasihan...

Terimakasi atas jawabannya wassalam..

TOPIK KONSULTASI
  1. Hukum Membedah Mayat Untuk Otopsi Atau Praktek Kedokteran
  2. Anak Berselisih Dengan Ibunya
  3. Takut Pada Kematian
  4. Istri Selingkuh, Bolehkan Dicerai
  5. Bolehkah Menikah Lagi
  6. Cara Menyucikan Najis
  7. Fadhilah Membaca Raditu Billahi Robba


JAWABAN HUKUM MEMBEDAH MAYAT UNTUK OTOPSI ATAU PRAKTEK KEDOKTERAN

Secara tujuan, bedah jenazah sanggup dibagi tiga, yakni bedah jenazah pendidikan (autopsi anatomis), bedah jenazah keilmuan (autopsi klinis), dan bedah jenazah kehakiman (autopsi forensik).

Dengan salah satu dari tiga tujuan di atas, maka terjadi perbedaan pendapat ulama yang secara garis besar terbagi menjadi 2 bagian.

Pendapat pertama, otopsi dengan tiga tujuan di atas hukumnya boleh dengan syarat: (a) Apabila diharapkan atau darurat; (b) mendapat izin dari yang bersangkutan ketika hidupnya atau diizinkan oleh keluarganya sesudah matinya; (c) yang dibedah tidak melewati batas yang diperlukan.

Pendapat ini difatwakan antara lain oleh:
(a) Abdul Majid Salim, mufti Mesir dalam anutan no. 639 pada 26 Sya'ban 1356H. Dalam fatwanya dinyatakan bolehnya otopsi atau bedah jenazah (jissah al-qatil) untuk autopsi forensik, atau autopsi anatomis atau autopsi klinis.

Fatwa di atas kemudian diikuti dan disetujui oleh fatwa-fatwa berikutnya oleh para ulama atau forum anutan berikut:

(b) Syeikh Hasanain Makhluf, mufti Mesir tahun 1951
(c) Fatwa Lajnah Al-Ifta' Universitas Al-Azhar Mesir pada 29 Februari 1971.
(d) Fatwa Lajnah Al-Ifta' di Yordania pada 20 Jumadil Ula 1397 H.

Pendapat kedua: Otopsi atau bedah jenazah itu haram dengan ketiga tujuan di atas. Pendapat ini didukung oleh sejumlah ulama antara lain: Muhammad Zakaria Al-Kandahlawi, Muhammad Burhan As-Sanbahali, Muhammad Bakhit Al-Muti'iy, dll.

Kesimpulan: Mayoritas ulama kontemporer membolehkan bedah jenazah atau otopsi dengan syarat untuk tiga tujuan yang sudah disebut di atas.

Sumber rujukan dalam soal ini sanggup dilihat pada rujukan berikut:

- Referensi anutan dan pandangan ulama yang membolehkan otopsi untuk tujuan khusus:
مجلة الأزهر 6/167، 472، 473، 523، 627، سنة 1354هـ، الفتاوى الإسلامية الصادرة عن دار الإفتاء المصرية 1/193، 276، 360، 4/1331، 7/2505، 2625، 10/3713، الشيخ حسنين مخلوف: فتاوى شرعية وبحوث إسلامية/362، أعمال المؤتمر الثاني للطب الإسلامي في الكويت 2/183 ـ 184، 811 ـ 818، قرار المجمع الفقهي لرابطة العالم الإسلامي، الطبيب أدبه وفقهه/ 164 ـ 165، الفكر الإسلامي والقضايا الطبيبة المعاصرة/ 165، الشرباصي: يسألونك في الدين والحياة 1/605، شفاء التباريح/89، فتاوى معاصرة 2/535 ـ 536، عطا الله: الحلال والحرام/ 329، المودودي: رسائل ومسائل 2/149، أعمال الملتقى الدولي لزراعة الأعضاء في الجزائر في المدة من 16 ـ 17/11/1985م·

- Rujukan pendapat ulama yang mengharamkan otopsi untuk tujuan apapun:
الكاندهلوي: أوجز المسالك 2/507، قضايا فقهية معاصرة/67، الشنقيطي: أحكام الجراحة الطبية/170، السقاف: الإمتاع والاستقصاء/ 27 ـ 28، شفاء التباريح/ 96، مجلة الأزهر 1/627 ـ 632، المجلد السادس 1345هـ·

_____________________________


ANAK BERSELISIH DENGAN IBUNYA
Saya punya keluarga, yang berselisih pahan dengan ibu kandungnya, alasannya yakni ibu selalu mengatur hidupnya, walaupun si anak awal menurut. hingga alhasil anak ini bersuami, dan bapak meninggal. anak ini merasa kehilangan alasannya yakni bersahabat dengan bapaknya sering bertukar pikiran.
semasa hidupnya membeli rumah atas nama anaknya, namum sesudah meninggal ibu anak ini menjual rumah tersebut, dengan membagi dua, sehingga anak ini merasa diperlakukan tidak adil dengan saudara, padahal rumah dibeli berdua dengan anaknya. anak tiga bersaudara. 1 laki 2 perempuan.

pertanyaan :
1. Apakah rumah tersebut sanggup dibagi dua hasil penjualannya padahal anak ikut andil dalam pembelian rumah tersebut ( semasa ia bekerja ia membayar cicilan tersebut.
2. apakah anak ini berdosa pada ibunya.

JAWABAN

1. Kalau si anak mempunyai andil dalam kepemilikan rumah tersebut, maka hak si anak harus diberikan terlebih dahulu sebelum rumah itu dibagikan sebagai harta waris. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

2. Anak berdosa alasannya yakni apa? Asal anak tidak menyakiti hati ibu berdasarkan syariah, maka anak tidak berdosa. Kalau anak menuntut sesuatu yang memang haknya, maka hukumnya boleh dan tidak apa-apa. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

_____________________________



TAKUT PADA KEMATIAN

Assalamualaikum wr wb
Saya berusia 25 th saya mempunyai anak 1 saya ingin bertanya awal desember 2013 saya merasa gelisah yang berlebihan alasannya yakni selalu mimpi buruk.Mimpi potong rambut,mimpi slametan di rumah dll.Hal itu terus menerus hingga saya benar-benar ketakutan sehingga mau berangkat kerja juga malas mau ber aktifitas malas dan selalu memikirkan yang gak-gak.Sampai-sampai tubuh saya terasa panas mulai dari kaki hingga seluruh tubuh di kaki saya juga kadang kala menyerupai orang kesetrum hilang terus timbul panas apalagi keringat saya ini kok keringat masbodoh terus..Saya berusaha sholat 5 waktu dan berusaha sholat tahajud, sholat hajat, baca yasin, dikir.Tapi hati saya kok masih saja resah.sampai-sampai saya takut untuk kehilangan anak saya.Mohon beri saya klarifikasi islam saya harus bagaimana?

JAWABAN

Ketakutan yang anda rasakan itu timbul alasannya yakni anda mempercayai sesuatu yang bahwasanya tidak ada. Anda terkena paranoid pada ramalan-ramalan yang tidak benar ihwal kematian. Pertebal iman anda. Sering-seringlah silaturrahmi pada tokoh agama atau ustadz untuk mempertebal keimanan anda. Maka, insyaAllah rasa takut itu akan hilang dan semangat anda akan tumbuh kembali. Namun hati-hati, hindari ustadz atau ulama Wahabi. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

_____________________________



ISTRI SELINGKUH, BOLEHKAN DICERAI

Assalamualaikum Ustad.
Saya seorang perempuan berumur 31 thn. Memiliki seorang abang laki2 berumur 36 thn. Kakak saya menikah dengan janda anak dua. Namun selama 12 thn ijab kabul mrk blm di karuniai anak. Awalnya,ibu saya menentang ijab kabul ini. Namun alhasil menyerah demi kebaikan anak. Tp selama 12 thn..penderitaan org bau tanah saya terus bertambah ustad. Istri abang saya selalu menjelek-jelek'an abang saya di dpn org bau tanah saya,sampai urusan soal ekonomi. Org bau tanah saya hanya sanggup pasrah dan berdoa.
Setiap mrk bertengkar..istrinya selalu berteriak-teriak minta cerai. Hal itu juga biasa di lakukan dpn klrg kami termasuk saya.
Mgkn abang saya blm sanggup mjd suami yg sholeh..tp abang saya selalu memenuhi nafkah utk istri dan anak tirinya. Pdhl anak2 tsb msh mempunyai ayah tp abang saya yg selalu di peras. Knp saya blg di peras ustad? Krn mrk selalu dgn gaya hidup high class,dan anak2 tsb tdk di ajarkan hidup prihatin. Kasus terakhir menciptakan ibu saya hingga sakit Ustad..ibu saya di minta utk menandatangani surat pernyataan jikalau mrk bercerai. Kakak saya di suruh menciptakan surat pernyataan itu dgn terpaksa dgn saksi dr klrg istri.
Ibu saya merasa selalu di lempar kotoran..krn abang saya selalu di jelek2an di dpn org bau tanah saya ataupun klrgnya. Yg terakhir membuka malu suami di facebook dan terlihat oleh klrg besar saya. Lagi2 ibu saya hrs menahan ini semua.
Ustad..saya tau sepak terjang istri abang saya ini..dia licik dan kejam. Selalu mencari org utk di salahkan pdhl ia yg salah. Dia cerdik bersilat pengecap dan memutarbalikan fakta. Saya juga tau ia membawa laki2 lain ke rmh ketika abang saya bertugas di luar kota. Dalihnya teman sekolah dulu. Apa pantas ustad..berduaan di ruang tamu..tapi lampu di matikan. Percuma saya bicara pd abang saya..krn ia tdk percaya dan cinta sm istrinya. Saya tdk berani memneritahukan ibu saya..krn saya takut apa yg terjadi pd ibu saya. Kasus terakhir mrk..lagi2 menciptakan surat pernyataan..lgi2 mempermaikan perasaan ibu saya. Akhirnya..ibu saya blg..kalau ibu merestui abang saya menceraikan istrinya krn sdh cukup sakit.
Menurut ustad gmn ?

Ibu saya takut dosa menyarankan anaknya utk berpisah..tapi ibu berfikir demi kebaikan abang saya juga biar sanggup mendapat keturunan dan menjauhkan dr kehidupan menyerupai ini.
Ya Allah ustad..andai abang saya sanggup membuka matanya lebar2.

1. Bagaimana aturan Islam mendapati kasus menyerupai ini.

Mohon pencerahan ustad..kami sekeluarg sdh merestui perpisahan ini. Mohon di bantu ustad. Terimakasih bnyk ustad.
Assalamualaikum..

JAWABAN

1. Dalam Islam hukumnya boleh bagi suami menceraikan istrinya apabila istri terbukti telah melaksanakan sesuatu yang melanggar syariah menyerupai berselingkuh, atau berperilaku yang tidak menyenangkan. Kalau si suami tidak percaya dengan gosip keburukan istrinya, maka yakni kiprah kerabatnya untuk memberitahunya dengan dilengkapi dengan bukti-bukti yang tak terbantahkan. Misalnya, anda siapkan foto-foto atau video ketika ada tamu pria tiba ke rumahnya, dll. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

_____________________________



BOLEHKAH MENIKAH LAGI

saya sudah punya istri anak 4 bolehkah saya menikah lagi dengan perempuan atau istri gres yang kedua !

JAWABAN

Hukumnya boleh suami menikah lagi yang kedua atau ketiga atau keempat. Asal tidak lebih dari empat. Secara syariah tidak diharapkan ijin dari istri pertama. Walaupun secara negara ijin istri pertama diharapkan untuk berpoligami.

Walaupun poligami itu boleh, namun suami harus yakin bahwa ia sanggup bersikap adil kepada semua istrinya dalam arti sama dalam memberi nafkah dan giliran menginap.

Lihat:
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=">di sini.

_____________________________


FADHILAH MEMBACA RADITU BILLAHI ROBBA

Ass...wr..wb
Ustadz,saya mau nanya apakah benar "Barangsiapa membaca Radhiitu billaahi rabban wabil islaami diinan wabi muhammadin rasuulan" maka wajib syurga baginya?tolong penjelasannya!

JAWABAN

Hadits tersebut sahih diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Sahih Muslim. Teks orisinil haditsnya yakni sbb:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ :«يَا أَبَا سَعِيدٍ، مَنْ رَضِيَ بِاللَّهِ رَبًّا، وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا، وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا، وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ». فَعَجِبَ لَهَا أَبُو سَعِيدٍ، فَقَالَ : أَعِدْهَا عَلَيَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَفَعَلَ. وفي رواية «ذاق طعم الإيمان» .

Artinya: Dari Abu Said Al-Khudri bahwa Rasulullah bersabda: "Wahai Abu Said, Barangsiapa yang rela (ridho) Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, dan Muhammad sebagai Nabi, maka wajib baginya surga." Abu Said pun takjub dan berkata: "Tolong engkau ulangi Ya Rasulullah." Rasulullah kemudian mengulanginya. Dalam riwayat lain Nabi bersabda: "...maka ia akan mencicipi lezatnya iman."

Ada juga hadits yang serupa riwayat Tabrani sbb:
من قال إذا أصبح : رضيت بالله ربا وبالإسلام دينا وبمحمد نبيا فأنا الزعيم لآخذن بيده حتى أدخله الجنة

Adapun teks hadits riwayat Ahmad dalam Musnad yakni
مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يَقُولُ حِينَ يُصْبِحُ وَحِينَ يُمْسِي ثَلَاثَ مَرَّاتٍ: رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا، وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا، وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا، إِلَّا كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يُرْضِيَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Pengertian hadits di atas yakni bahwa seorang muslim akan masuk nirwana dan mencicipi nikmat dan indahnya iman apabila mengamalkan isi dari ketiga kalimat tersebut disamping membacanya. Jadi, tidak hanya menyebabkan kalimat Raditu billahi Rabban dst sebagai wiridan dan bacaan ritual rutin semata-mata.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: