Pondok Pesantren Bustanul Ulum Bulugading Jember

Pondok Pesantren Bustanul Ulum Bulugading Jember Pondok Pesantren Bustanul Ulum Bulugading Jember

Pondok Pesantren Bustanul Ulum yang berlokasi di Dusun Bulugading Desa Langkap Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur didirikan oleh RKH. Abbdul Ghani pada tahun 1920 M. Beliau yaitu putra dari RKH.Itsbat (Bujuk Itsbat) dari Banyuanyar Pamekasan Madura. KH Itsbat yaitu pendiri salah satu pesantren tertua di Indonesia yaitu Pondok Pesantren Darul Ulum Banyuanyar Pamekasan.

DAFTAR ISI
  1. Sejarah dan Profil PPBU Bulugading Jember
  2. Pengasuh PPBU Bulugading Jember
  3. Sistem Pendidikan PPBU Bulugading Jember
  4. Pengurus PPBU Bulugading Jember
  5. Pengembangan Ekonomi PPBU Bulugading Jember

SEJARAH DAN PROFIL PONPES BUSTANUL ULUM BULUGADING JEMBER

K. Pakusari (K. Paku) dan K.Ya’kub (K. Lembung) yaitu dua bersaudara yang bersama masyarakat sekitar telah mempersilahkan kepada RKH Abbdul Ghani untuk menempati areal tanahnya guna dijadikan Pondok Pesantren. Dengan segala kemampuan serta daya upayanya dia terus menekuni dan mendidik santri-satrinya. Dengan ketrampilanya dalam mengelola sebuah Pondok Pesantren, maka pada tahun 1920 M berdirilah Pondok Pesantren Bustanul Ulum Dusun Bulugading Desa Langkap Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur. Bustanul Ulum mungkin sebuah nama yang banyak dikenal oleh masyarakat, namun Bustanul Ulum yang berdusun Bulugading mungkin hanya satu-satunya di Republik ini.

Sejak RKH. Mohammad Sa’id menjadi pengasuh menggantikan RKH.Mohammad Azhari maka muncul pandangan gres untuk mereformasi sistem pendidikan dengan mendirikan forum pendidikan sistem klasikal.
Sistem diatas terus bergulir dan dan berkembang seiring dengan perjalanan dan perkembangan zaman. Pada awalnya hanya Madrasah Diniyah yang masih belum terdaftar pada Departemen Agama, namun pada tahun 1970 berdirilah Madrasah Ibtidaiyah Bustanul Ulum yang sudah terdaftar di Departemen Agama.

Pada tahun 1978 berdirilah Madrasah Tsanawiyah (MTS) Bustanul Ulum dengan Nomor Piagam Pendirian Wm.06.03/PP.03.2/2863/SKP/1999 dan diberikan status terdaftar bernomor NSM : 212350917072. Atas nama Kepala Bidang Pembinaan Perguruan Agama Islam Bpk.Drs.Sofyan, Nip : 150042059.

pada tahun 1981 muncullah pendidikan Menengah Atas yang dikenal dalam dunia Pesantren dengan nama Madrasah Aliyah (MA) Bustanul Ulum dengan nomor Piagam : L.m/3/267c/1982 yang ditanda tangani oleh atas Nama Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur Bapak Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam Drs.Adbul Fatah. Nip : 150011559.


PENGASUH PONPES BUSTANUL ULUM BULUGADING JEMBER

Pondok Pesantren Bustanul Ulum Bulugading Jember Pondok Pesantren Bustanul Ulum Bulugading Jember

Ponpes BUSTANUL ULUM Bulugading sebagaimana pesantren yang lain menempatkan Kyai dalam posisi sentral dalam kepemimpinan pesantren. Di Jawa umumnya pemimpin tertinggi pesantren disebut Pengasuh. Berikut pengasuh PPBU semenjak berdirinya hingga sekarang.

RKH.Abdul Ghani (Pengasuh dan Pendiri)
RKH.Mohammad Azhari
RKH.Mohammad Sa’id
KH.Ahmad Rofiqi Sa’id
KH.Ahamad Baidlowi Sa’id Lc


SISTEM PENDIDIKAN PONPES BUSTANUL ULUM BULUGADING JEMBER

Pondok Pesantren Bustanul Ulum Bulugading Jember Pondok Pesantren Bustanul Ulum Bulugading Jember

Sistem pendidikan di PPBU Bulugading yaitu kombinasi salaf dan modern dalam arti PPBU mengadopsi sistem pengajian tradisional menyerupai wetonan, bandongan, sorogan; madrasah diniyah dan forum formal yang mengikuti kurikulum Kemenag (MI, MTS dan MA) dan Kemdikbud (SMK).

Sistem pendidikan yang kini sedang marak di kembangkan yaitu sistem pendidikan dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi, memang keberadaannya sementara ini dianggap sangat menjajikan untuk memacu kualitas akseptor didik, akan tetapi kalau melihat dari kegiatan sejarah yang telah bertahun tahun terbukti sanggup menghasilkan para santri senior dalam bidangnya, maka kita akan mendapat satu titik temu dimana sistem KBK yang dikembangkan dikala ini yaitu sistem yang sedikit banyak telah mengadopsi dari sistem Salafi.

Sebagai materi kajian mari kita buka lembaran sejarah dari sistem Pendidikan Pondok Pesantren Bustanul Ulum Buluading.

Mulanya Pondok Pesantren Bustanul Ulum Bulugading menerapkan sistem pendidikan dengan pola-pola menyerupai mengaji Al Qur’an dengan sistem sorogan dan hafalan, juga mengaji kitab kuning dengan sistem bandongan, sorogan serta muhafadloh. Semua sistem diatas yaitu model yang tetap dilestarikan hingga dikala ini mengingat pola-pola tersebut masih sangat relevan dan dibutuhkan untuk tetap menjaga mutu dan kualitas santri Pondok Pesantren Bustanul Ulum, dan dengan demikian pula Pondok Pesantren sanggup menjaga serta melestrikan diantara beberapa nilai-nilai akar budaya bangsa yang berbasis pada miliu Pondok Pesantren dengan ciri khas salafiyah dan tidak menutup pola-pala gres yang lebih baik. Hal tersebut sangat kental dan dikenal didunia Pesantren dengan filosofinya yaitu اللمخافظة علي القديم الصالح والاخد بالجديد الاصلاح

Pola-pola salafiyah pada awalnya sangat jitu dan mendapat legitimasi di lingkungan masyarakat, sehingga untuk membuat santri yang berorientasi Pembekalan sangatlah efektif pada zamannya, namun untuk membuat santri yang beorientasi pada santri yang berupa Ulama’ Produktif, maka pola-pola tersebut haruslah mengalami penyempurnaan.


PENGURUS PONPES BUSTANUL ULUM BULUGADING JEMBER

Pondok Pesantren Bustanul Ulum Bulugading Jember Pondok Pesantren Bustanul Ulum Bulugading Jember

1.Ketua RKH.Ahmad Baidlowi Sa’id Lc
2.Wakil Ketua terdiri dari dua Pengurus yaitu
2.1.Sekretaris Achmad Muchlis
2.2.Bendahara Moh.Sholeh Salim
3.Koordinator Bidang yang membawahi beberapa Lembaga, antara lain

3.1. Bidang Pendidikan Formal
3.1.1.MA.BU H.Muh Hasyim S.Pd
3.1.2.Mts.BU Drs.Mahfud Ro’is
3.1.3.MI.BU Matjuri A.Md
3.1.4.TK.BU Ulfatus Salanah A.Md

3.2.Bidang Pendidikan Non Formal
3.2.1.Madin.BU Ust.Achmad Muchlis
3.2.2.TPA.BU KH.Abd.Kholiq
4.Koordinator Bidang Dakwah / BP
4.1.Untuk kalangan Vertikal 1.Abdul Wahid Rf 2.Achmad Fauzi S.Ag
4.2.Untuk kalangan Harizontal 1.Hasannirofik S.Ag 2.Jamaluddin

5.Koordinator Bid.Sos.Masyaraka (HUMAS)
1.Abdul Hamid Rusdianto S.Pd
2.Ahmad Syarif A.Md
3.Aswan Hadi


PENGEMBANGAN EKONOMI PESANTREN BULUGADING

Pondok Pesantren Bustanul Ulum Bulugading mempunyai beberapa unit perjuangan untuk menunjang kelancaran menjalankan roda pendidikan Pondok Pesantren. Antara lain usaha-usaha tersebut ialah
a. Koprasi Pondok Pesantren
b. Tanah Wakaf
c. Perikanan Air Tawar
d. Perikanan Air Asin
e. Toko Klontong
f. Kantin
g. Budi daya Jamur
h. Wartel
i. Donatur Tetap
j. Iuran Wajib Santri

Semua jenis perjuangan tersebut hanya dipruntukkan sepenuhnya untuk menunjang kelancaran menjalankan roda pendidikan yang berada dibawah naungan Yayasan Bustanul Ulum.

KONTAK

Pondok Pesantren Bustanul Ulum
Bulugading Langkap Bangsalsari Jember.
e-mail : ppbu00@gmail.com

PROFIL SINGKAT

PP Bustanul Ulum Bulugading Desa Langkap Kec. Bangsalsari Kab. Jember Jawa Timur. Adalah sebuah Pesantren yang didirikan Oleh KH. Abd. Majid Itsbat pada tahun 1886 M. Kemudian dilanjutkan oleh putranya KH. Azhari, kemudian dilanjutkan oleh KH. Moh. Sa'id Azhari dan pada dikala ini dipimpin oleh KH. Ahmad Baidlowi Sa'id. Pesantren ini mempunyai forum pendidikan formal dari Taman Kanak-kanak hingga MA dan juga TPQ, PPTIK, MADIN dan pengajian-pengajian kitab kuning.

TATA TERTIB MTS BUSTANUL ULUM BULUGADING JEMBER

PERATURAN
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH BUSTANULULUM
Nomor : MTs.m/02/PP.00.08/324/2013
TENTANG
TATA TERTIB DAN TATA KRAMA PESERTA DIDIK

Dalam rangka pelaksanaan tata tertib dan tata krama di MTs Bustanul Ulum dibutuhkan pedoman dan contoh bagi akseptor didik MTs Bustanul Ulum biar dalam Kegiatan Belajar


BAB I
KETENTUAN UMUM

1. Tatakrama dan tata tertib madrasah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi akseptor didik dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di madrasah dalam rangka membuat iklim dan kultur madrasah yang sanggup menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2. Tata krama dan tata tertib madrasah ini dibuat menurut nilai-nilai yang dianut madrasah dan masyarakat sekitar, yang mencakup : nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan berguru yang efektif.
3. Setiap akseptor didik wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib secara konsekuen dan penuh kesadaran.

Pasal 1
PAKAIAN MADRASAH

1. Pakaian Seragam
Peserta Didik wajib mengenakan pakaian seragam madrasah dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Umum
1) Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2) Baju warna putih, bawahan sesuai dengan ketentuan
3) Memakai badge OSIS, Lokasi, logo, dasi dan nama
4) Topi madrasah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam
5) Kaos kaki warna putih, sepatu warna hitam.
6) Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
7) Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok
8) Sepatu harus warna hitam, kecuali untuk olah raga

b. Khusus Laki-laki
1) Baju dimasukkan ke dalam celana
2) Panjang celana sesuai ketentuan
3) Celana dan lengan baju tidak digulung
4) Celana tidak sobek dan dijahit cutbrai atau ditekuk
5) Celana tidak boleh tertalu ketat
6) Memakai sabuk berwarna hitam
c. Khusus Perempuan
1) Berjilbab: panjang rok hingga kaki, dan jilbab warna putih tidak berrenda. Sesuai ketentuan yang ada.
2) Baju dikeluarkan
3) Panjang rok sesuai ketentuan
4) Lengan baju tidak digulung
5) Memakai sabuk berwarna hitam
6) Tidak menggunakan perhiasan atau aksesoris yang mencolok

2. Pakaian Olahraga
Untuk pelajaran Olahraga akseptor didik wajib menggunakan pakaian olahraga yang telah ditetapkan madrasah.
3. Pakaian Pramuka
Pakaian pramuka wajib digunakan setiap hari sabtu, ahad dan ketika kegiatan pramuka.
4. Pakaian Almamater
Pakaian almamater wajib digunakan setiap hari Rabu dan Kamis.
Pasal 2

KERAPIAN

1. Semua akseptor didik dilarang:
a. Berkuku panjang
b. Mengecat rambut dan kuku
c. Bertato dan bertindik

2. Semua akseptor didik pria tidak boleh berambut panjang, gundul, dikuncir dan menggunakan kalung, anting, gelang baik dari emas, plastik, kayu dll.
3. Semua akseptor didik wanita tidak diperkenankan menggunakan make up berlebihan kecuali kecuali bedak tipis dan minyak wangi.

Pasal 3
DISIPLIN

1. Peserta didik wajib hadir di madrasah sebelum jam 07.00 WIB.
2. Peserta didik terlambat tiba kurang dari 15 menit harus lapor ke Petugas Piket,
3. Pada pergantian jam pelajaran akseptor didik tidak diperkenankan berada diluar kelas.
4. Pada waktu istirahat akseptor didik tidak diperkenankan keluar madrasah tanpa ijin Petugas Piket
5. Pada waktu pulang madrasah akseptor didik tidak boleh menggunakan kemudahan dan atau tempat-tempat tertentu di madrasah untuk menjalin kekerabatan tertentu menyerupai pacaran, transaksi narkoba, perencanaan jahat dll.
6. Pada waktu masuk halaman dan di madrasah jaket harus dilepas.
7. Pada waktu kegiatan berguru mengajar berlangsung akseptor didik diperkenankan ke luar kelas setelah sanggup ijin dari guru yang mengajar.

Pasal 4
KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN

1. Setiap kelas dibuat Tim Piket Kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2. Tim piket kelas yang bertugas menyiapkan segala perangkat kelas yang berkaitan dengan kegiatan berguru mengajar menyerupai penghapus, spidol, penggaris dan taplak meja, bunga, sapu, sulak, daerah sampah, alat pel, lap pel serta baskom yang diisi air untuk basuh tangan.
3. Tim Piket bertanggung jawab terhadap (mengambil dan mengembalikan) Jurnal/Agenda Kelas.
4. Tim piket harus membersihkan ruangan kelas, merapikan, merawat dan menjaga alat-alat dan barang-barang yang ada di dalam kelas
5. Tim piket harus bertanggungjawab terhadap keberadaan ruang kelas sebelum dan setelah guru mengajar.
6. Semua akseptor didik di dalam kelas berhak dan wajib melaporkan kepada guru pengajar atau Tim Tatib wacana tindakan pelanggaran yang ada di dalam kelas.
7. Setiap akseptor didik harus menjaga kebersihan kamar kecil, halaman, kebun dan lingkungan madrasah.
8. Setiap akseptor didik harus membuang sampah di daerah sampah.
9. Setiap akseptor didik harus menjaga suasana berguru yang aman, damai dan tertib baik di kelas, laboratorium dan perpustakaan serta daerah lain di madrasah.
10. Setiap akseptor didik harus bertanggungjawab terhadap peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber berguru lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Pasal 5
TATA KRAMA

1. Setiap akseptor didik hendaknya mengucapkan salam bila pertama kali bertemu atau mau berpisah dengan sesama akseptor didik , guru, karyawan dan kepala madrasah.
2. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga madrasah.
3. Berani memberikan sesuatu yang salah yaitu salah dan menyatakan sesuatu yang benar yaitu benar.
4. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
5. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh sumbangan atas jasa dari orang lain.
6. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
7. Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan kekerabatan dengan orang lebih renta dan teman sejawat dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian, dan pornografi.
8. Dalam pergaulan antar akseptor didik tidak boleh mengundang akseptor didik luar atau siapa saja untuk diajak masuk ke dalam lingkungan MTs Bustanul Ulum dengan tujuan tertentu (mabuk, judi, mencuri, memeras dll.) ketika madrasah melaksanakan kegiatan madrasah kecuali ada ijin dari kepala madrasah.
9. Dalam pergaulan antar akseptor didik tidak diperkenankan manghasud, menghujat dan memicu konflik yang mengarah pada kontak fisik.

Pasal 6

UPACARA BENDERA DAN
PERINGATAN HARI-HARI BESAR

1. Setiap hari Senin dan hari besar nasional akseptor didik wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragarn yang telah ditentukan madrasah, kecuali sakit atau ijin dari madrasah atau keluarga.

2. Setiap akseptor didik wajib mengikuti upcara peringatan hari-hari besar keagamaan, menyerupai : Maulid Nabi, Isra Mi'raj dan Idul Adha.

Pasal 7

KETENTUAN TAMBAHAN

Dalam kegiatan sehari-hari di madrasah setiap akseptor didik tidak boleh melaksanakan hal-hal berikut:
1. Merokok, minum minuman keras/mabuk, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran dilingkungan madrasah.
2. Berkelahi baik perseorangan maupun kelompok di dalam madrasah maupun di luar madrasah.
3. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
4. Mencoret dinding bangunan, pagar madrasah, perabotan dan peralatan madrasah lainnya.
5. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama akseptor didik atauwarga madrasah dengan kata, sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
6. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan madrasah, menyerupai senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
7. Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video pornografi.
8. Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan madrasah.
9. Hamil dan melaksanakan kekerabatan selayaknya suami istri.
10. Membawa dan mengaktifkan HP selama di madrasah.
11. Melakukan pencurian dan atau menyembunyikan serta memindahtangankan barang milik orang lain atau yang bukan miliknya.

BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI

Peserta didik yang melaksanakan pelanggaran dan penyimpangan terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib di lingkungan MTs Bustanul Ulum dikenakan hukuman sebagai berikut: Teguran, Hukuman, Pemanggilan orang tua, Skorsing, dikembalikan ke orang renta selamanya

BAB III
KETENTUAN LAIN

1. Tatakrama dan tata tertib di lingkungan MTs Bustanul Ulum ini mengikat akseptor didik semenjak berangkat dari rumah, di madrasah hingga tiba di rumah kembali.
2. Segala tindakan pelanggaran yang berkaitan dengan kriminalitas akan dilaporkan dan atau diserahkan ke pihak berwajib (Polisi)
3. Tatakrama dan tata tertib ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan.
4. Hal-hal yang tidak tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini akan diputuskan tebih lanjut melalui rapat dengan tenaga pendidik.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:
close