NIKAH SECARA BERCANDA APAKAH SAH DAN JADI KAWIN BENERAN?
Assalamualaikum
Ustadz saya mau bertanya
Apakah bercanda ibarat ini menjadi sah menikah.
Padahal saya tidak ada sedikitpun niat untuk menikah baik serius ataupun bercanda. Saya seorang perempuan janda (A). Saat sedang di kantor selesai bekerja, kami sedang menonton tv. Singkat cerita, berbincang persoalan planet-planet tema yang di bahas di tv. saya(A) bicara kalo dari bumi mau ke planet Pluto mau mengirim orang ke sana sanggup mati di jalan orangnya lantaran saking jauh jaraknya.
Lalu teman laki laki(B) saya pribadi bicara : sanggup aja begini saya kawin sama kamu, kemudian anak cucu kita yang di kirim kembali lagi ke bumi"
Makara saya( A) pribadi bicara : iya, mustahil sama sekali.
Teman laki-laki (B ) : iya, mungkin saja
Lalu disana ada beberapa teman saya mendengar, termasuk 2 orang laki-laki dewasa.
Setelah beberapa usang gres saya tersadar kalo ada hadits nabi persoalan nikah talak dan rujuk tidak sanggup di olah bercanda. Apakah aturan pembicaraan kami itu sah menjadi pernikahan ustadz? Padahal saya tidak ada berniat serius ataupun bercanda dengan nikah ketika itu. Cuma saya terkejut teman kerja laki laki saya pribadi berbicara ibarat itu, padahal saya cuma bicara persoalan jarak planet yang jauh.
TOPIK SYARIAH ISLAM
Assalamualaikum
Ustadz saya mau bertanya
Apakah bercanda ibarat ini menjadi sah menikah.
Padahal saya tidak ada sedikitpun niat untuk menikah baik serius ataupun bercanda. Saya seorang perempuan janda (A). Saat sedang di kantor selesai bekerja, kami sedang menonton tv. Singkat cerita, berbincang persoalan planet-planet tema yang di bahas di tv. saya(A) bicara kalo dari bumi mau ke planet Pluto mau mengirim orang ke sana sanggup mati di jalan orangnya lantaran saking jauh jaraknya.
Lalu teman laki laki(B) saya pribadi bicara : sanggup aja begini saya kawin sama kamu, kemudian anak cucu kita yang di kirim kembali lagi ke bumi"
Makara saya( A) pribadi bicara : iya, mustahil sama sekali.
Teman laki-laki (B ) : iya, mungkin saja
Lalu disana ada beberapa teman saya mendengar, termasuk 2 orang laki-laki dewasa.
Setelah beberapa usang gres saya tersadar kalo ada hadits nabi persoalan nikah talak dan rujuk tidak sanggup di olah bercanda. Apakah aturan pembicaraan kami itu sah menjadi pernikahan ustadz? Padahal saya tidak ada berniat serius ataupun bercanda dengan nikah ketika itu. Cuma saya terkejut teman kerja laki laki saya pribadi berbicara ibarat itu, padahal saya cuma bicara persoalan jarak planet yang jauh.
TOPIK SYARIAH ISLAM
- NIKAH SECARA BERCANDA APAKAH SAH?
- BUNUH DIRI KARENA PATAH HATI, APAKAH PACAR IKUT NANGGUNG DOSA?
- CARA KONSULTASI AGAMA
Yang ingin saya tanyakan
1) percakapan kami tersebut apakah menciptakan sah nikah ( berdasarkan mahzab Hanafi)
Laki-laki: sanggup saja begini saya menikah sama kamu/ saya dan kau nikah, kemudian anak cucu kita yang dikirim kembali ke bumi.
Saya( wanita) : iya,rasa tidak mungkin.
Laki-laki : iya mungkin saja
Apakah percakapan kami tersebut termasuk ijab Kabul, Qabul diucapkan duluan daripada ijab( walaupun dilakukan bercanda oleh teman saya). Saya impulsif menjawab iya tersebut ustadz Terus terang ustadz saya tidak ada niat menikah baik serius ataupun bercanda, jadi saya sangat kepikiran lantaran saya ada membaca hadist Rasulullah; bercanda dalam persoalan nikah talak dan rujuk dianggap serius.
Saya bersambung menjawab : iya, rasa tidak mungkin.
2. Apakah sah berdasarkan mahzab Hanafi ijab Qabul ibarat itu percakapannya? Karena saya orang yang sangat was was ustadz, tolong dijelaskan.
Supaya saya sanggup tenang, tidak di hinggapi keraguan. Saya takut terjadi pernikahan sah, padahal saya sedikitpun tidak ingin Menikah dengan teman saya. Walaupun pendapat dominan ulama menyampaikan tidak sah tanpa wali, tapi hingga kini Saya masih kepikiran dan takut sah berdasarkan mahzab Hanafi percakapan kami tersebut.
JAWABAN NIKAH SECARA BERCANDA APAKAH SAH?
1. Percakapan anda tidak menciptakan sah ijab kabul walaupun berdasarkan madzhab Hanafi hukumnya boleh adanya pernikahan tanpa wali. Apa sebabnya? Pertama, dalam pernikahan tanpa wali versi Hanafi, si pengantin perempuan melaksanakan ijab sebagai pengganti walinya. Isi ijab yaitu menyerahkan dirinya sendiri untuk menikah dengan laki-laki yang dipilih. Contoh A (pengantin wanita) berkata (sebagai ijab): "Saya menikahkan diri saya dengan si B dengan maskawin sekian rupiah". Dijawab oleh B sebagai qabul: "Saya terima nikahnya A dengan maskawain sekian rupiah." Apa yang anda berdua lakukan di atas tidak ada ijab qabul ibarat di atas.
Kedua, madzhab Hanafi tetap mensyaratkan adanya dua saksi yang ditunjuk. Sedangkan dalam kasus anda, tidak ada saksi yang ditunjuk. Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh alal Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 4/16, menyatakan:
اتفق الثلاثة على ضرورة وجود الشهود عند العقد فإذا لم يشهد شاهدان عند الإيجاب والقبول بطل
واتفق الثلاثة على اشتراط الذكورة في الشاهدين أما الحنفية فقالوا : العدالة غير شرط في صحة العقد ولكنها شرط في إثباته عند الإنكار ولا تشترط الذكورة فيصح بشهادة رجل وامرأتين ولكن لا يصح بالمرأتين وحدهما بل لابد من وجود رجل معهما
Artinya: Tiga madzhab (Hanafi, Syafi'i, Hanbali) setuju perlunya adanya saksi ketika kesepakatan nikah. Apabila tidak ada dua saksi yang menyaksikan ketika ijab qabul, maka nikahnya batal. Tiga madzhab (Maliki, Syafi'i, Hanbali) selain Hanafi setuju dua saksi harus laki-laki, sedangkan berdasarkan Hanafi sah kesaksian satu orang laki-laki dan dua perempuan. Tetapi tidak sah kesaksian dua perempuan saja tanpa adanya satu orang laki-laki yang menyertainya.
Ketiga, yang dimaksud dengan bercanda dalam nikah tetap jadi nikah yaitu bahwa seorang wali yang menikahkan putrinya dengan seorang pria, kemudian sesudah ijab kabul selesai, si wali berniat mengurungkan niatnya dengan berkata "Aku tadi cuma bercanda", maka ucapan si wali demikian itu tidak dianggap.
2. Tidak sah lantaran isi ijab qabulnya tidak memenuhi syarat dan juga tidak ada dua saksi laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan yang ditunjuk.
Baca detail: Pernikahan Islam
BUNUH DIRI KARENA PATAH HATI, APAKAH PACAR IKUT NANGGUNG DOSA?
Assalamualaikum Ustadz, terima kasih sebelumnya lantaran Konsultasi disini sangat membantu saya untuk berubah mengikuti jalan agama sedikit demi sedikit.
Kali ini saya ingin bertanya, apa hukumnya bunuh diri ustadz? Dan apakah orang yang sanggup dibilang menjadi penyebab bunuh diri tadi itu ikut berdosa? Misalkan laki laki menyayangi seorang perempuan, akan tetapi si perempuan sudah tidak cinta lagi lantaran suatu kesalahan yang ia lakukan, kemudian perempuan ini pergi meninggalkan laki laki tersebut, laki laki ini depresi kemudian tetapkan untuk mengakhiri hidupnya, apakah si perempuan ini ikut berdosa atau tidak ustadz?
JAWABAN
Si perempuan tidak ikut berdosa. Karena ia tidak menyuruh si laki-laki itu untuk melaksanakan bunuh diri. Si laki-laki yang menanggung dosanya sendiri. Allah berfirman dalam QS An-Najm 53:39 "dan bekerjsama seorang insan tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya."
Bunuh diri yaitu dosa besar. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: