AHLI WARIS YANG MENINGGAL LEBIH DULU DAPAT WARISAN?
Assalamualaikum saya ingin bertanya wacana pembagian harta warisan. Ibu saya masih hidup. 3kali menikah namun semua sudah bercerai. Beliau mempunyai harta yg memang milik nya yg di sanggup dr berdagang sblm menikah. Mempunyai 1 anak laki laki dr suami ke 2 dan 1 anak wanita dari suami ketiga namun si anak sudah meninggal lebih dulu dan mempunyai 1anak wanita dan 2 ank laki laki
Pertanyaan saya:
1. Apa anak wanita yg sudah meninggal lbh dulu sblm ibu mndapatkan harta waris?
2. Apa cucu dr anak wanita yg mninggal mndapatkan belahan harta dr nenek?
3. Selama anak wanita hidup beliau sudah mnjual kebun dan binatang ternak serta mengganti akta tanah dan rumah dgn atas nama beliau (anak perempuan) tanpa sepengetahuan ibu dan anak laki laki.
Apakah anak laki laki berhak menuntut apa yg sudah di jual. Dan apa akta itu sah?
TOPIK SYARIAH ISLAM
Mohon jawabanya terimakasih wassalamualaikum wr.wb.
JAWABAN AHLI WARIS YANG MENINGGAL LEBIH DULU DAPAT WARISAN?
1. Anak yang meninggal lebih dulu dari ibunya tidak menerima warisan.
2. Tergantung situasi. Kalau tidak ada anak kandung lain maka dapat, jikalau masih ada anak kandung yang lain maka tidak dapat. Ini berdasarkan aturan waris Islam. Tapi jikalau si cucu menggugat ke Pengadilan Agama, maka ia akan menerima warisan. Karena, dalam kasus ini pengadilan agama mengadopsi aturan waris adat.
3. Anak pria berhak menuntut apabila ada bukti-bukti yang memperkuat tuntutannya. Silahkan konsultasi pada kelurahan terdekat. Tentang keabsahan akta itu, maka pemerintah -- dalam hal ini kelurahan-- yang lebih punya otoritas untuk memilih sebab mereka punya datanya. Namun secara syariah, kepemilikan harta tersebut tetap pada pemilik awal (ibu) selagi ibu ketika masih hidup belum menyerahkannya kepada orang lain. Baca detail: Hukum Waris Islam
Setelah ibu meninggal, maka ia menjadi harta warisan yang diberikan pada hebat waris yang berhak. Baca detail: Hibah dalam Islam
________________
Assalamualaikum saya ingin bertanya wacana pembagian harta warisan. Ibu saya masih hidup. 3kali menikah namun semua sudah bercerai. Beliau mempunyai harta yg memang milik nya yg di sanggup dr berdagang sblm menikah. Mempunyai 1 anak laki laki dr suami ke 2 dan 1 anak wanita dari suami ketiga namun si anak sudah meninggal lebih dulu dan mempunyai 1anak wanita dan 2 ank laki laki
Pertanyaan saya:
1. Apa anak wanita yg sudah meninggal lbh dulu sblm ibu mndapatkan harta waris?
2. Apa cucu dr anak wanita yg mninggal mndapatkan belahan harta dr nenek?
3. Selama anak wanita hidup beliau sudah mnjual kebun dan binatang ternak serta mengganti akta tanah dan rumah dgn atas nama beliau (anak perempuan) tanpa sepengetahuan ibu dan anak laki laki.
Apakah anak laki laki berhak menuntut apa yg sudah di jual. Dan apa akta itu sah?
TOPIK SYARIAH ISLAM
- AHLI WARIS YANG MENINGGAL LEBIH DULU DAPAT WARISAN?
- AHLI WARIS DARI MUSIBAH KECELAKAAN SEKELUARGA
- AHLI WARIS YANG WAFAT APA MENDAPAT WARISAN?
- AYAH DAN ANAK SIAPA LEBIH BERHAK?
- HARTA WARIS DARI HARTA HIBAH
- CARA KONSULTASI AGAMA
Mohon jawabanya terimakasih wassalamualaikum wr.wb.
JAWABAN AHLI WARIS YANG MENINGGAL LEBIH DULU DAPAT WARISAN?
1. Anak yang meninggal lebih dulu dari ibunya tidak menerima warisan.
2. Tergantung situasi. Kalau tidak ada anak kandung lain maka dapat, jikalau masih ada anak kandung yang lain maka tidak dapat. Ini berdasarkan aturan waris Islam. Tapi jikalau si cucu menggugat ke Pengadilan Agama, maka ia akan menerima warisan. Karena, dalam kasus ini pengadilan agama mengadopsi aturan waris adat.
3. Anak pria berhak menuntut apabila ada bukti-bukti yang memperkuat tuntutannya. Silahkan konsultasi pada kelurahan terdekat. Tentang keabsahan akta itu, maka pemerintah -- dalam hal ini kelurahan-- yang lebih punya otoritas untuk memilih sebab mereka punya datanya. Namun secara syariah, kepemilikan harta tersebut tetap pada pemilik awal (ibu) selagi ibu ketika masih hidup belum menyerahkannya kepada orang lain. Baca detail: Hukum Waris Islam
Setelah ibu meninggal, maka ia menjadi harta warisan yang diberikan pada hebat waris yang berhak. Baca detail: Hibah dalam Islam
________________
AHLI WARIS DARI MUSIBAH KECELAKAAN SEKELUARGA
Assalamualaikum wr wb
Tante saya sekeluarga meninggal sekeluarga dalam sebuah tragedi besar. Beliau meninggalkan sebidang tanah sebagai harta bersama. Keluarga yang ditinggalkan sebagai berikut:
Pihak suaminya : adik pria kandung 1 orang
Pihak istrinya:
Saudara wanita kandung 3 orang
Keponakan pria (anak dari saudara laki-laki) 3 orang
Keponakan wanita (anak dari saudara laki-laki) 3 orang
Pertanyaan saya:
1. Siapa sajakah yang akan menjadi hebat waris tante?
2. Berapa persen pembagian masing-masing hebat waris?
Terima kasih atas balasan Bapak
Hormat saya
JAWABAN
Dalam kasus di atas, maka harus dibentuk terang dan dipisah terlebih dahulu harta milik suami istri tersebut. Dalam Islam tidak ada istilah harta bersama secara otomatis. Semua harta dimiliki oleh masing-masing individu suami-istri sesuai dengan aturan kepemilikan. Baca: Harta Bersama https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Setelah terang mana saja harta suami dan apa saya harta milik istri maka dilakukan pembagian warisan kepada hebat waris masing-masing sbb:
WARISAN PENINGGALAN SUAMI
Harta peninggalan suami diberikan semuanya kepada hebat waris yang hidup yaitu adik pria kandung 1 orang Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN PENINGGALAN ISTRI
Harta peninggalan istri diberikan kepada dua golongan hebat waris yaitu:
(a) Saudara wanita kandung 3 orang menerima 2/3 (dua pertiga dibagi tiga orang).
(b) Sisanya yang 1/3 diberikan pada keponakan 6 orang keponakan dari saudara laki-laki. Yang pria menerima 2, sedang wanita menerima 1. Jadi, dari 1/3 harta tersebut ketiga keponakan pria masing-masing menerima 2/9, sedangkan ketiga keponakan wanita masing-masing menerima 1/3.
Baca detail: Bagian Waris Saudara Perempuan dan Keponakan https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
________________
AHLI WARIS YANG WAFAT APA MENDAPAT WARISAN?
Asallammualaikum....mohon pencerahannya. Saya ialah anak laki2 ke 11 dari keluarga.kakak2 saya wanita ada 7 orang(msh hidup). 2 orang abang laki2 (sudah meninggal).1 orang abang laki2 msh hidup.orang renta saya keduanya telah meninggal.dan meninggalkan warisan 1 buah rmh.
Pertanyaan nya.
1. Berapakah pembagian waris berdasarkan syariat islam untuk hebat waris nya?
2. Apakah keluarga almarhum 2 orang abang laki2 saya sanggup belahan waris juga?. Terima kasih atas perhatiannya. Wasallam....
JAWABAN
1. Semua anak kandung menerima warisan. Anak kandung pria menerima warisan 2, sedangkan anak wanita menerima 1.
2. Lihat waktu meninggalknya. Kalau wafat sebelum pewaris, maka tidak sanggup warisan. Tapi jikalau wafatnya sehabis pewaris, maka tetap menerima warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam
________________
AYAH DAN ANAK SIAPA LEBIH BERHAK?
Saya Yusuf dari Kota Malang.
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Pemberi Hibah: kakek Marip Karim almarhum. Penerima hibah: Ibu kandung Sulami almarhum.
Yang masih hidup:
Ayah Moch Asyik (ayah kandung)
a. Anak pria pertama (anak kandung) Yusuf.
b. Anak pria kedua (anak kandung) Muhamad Yunus.
c. Anak pria ketiga (anak kandung) Achmad Zainal.
1. Saya mau tanya siapa yang lebih berhak mempunyai daripada harta atau tanah hibah yang di berikan kepada ibu kami Sulami almarhum. Di antara ayah atau anak kandung?
Kronologi: Ayah kami ingin menjual tanah yang di hibahkan kepada ibu kami almarhum.
Sedang kami sebagai anak kandung tidak ingin menjualnya. Di atas tanah hibah tersebut akan kami bangkit rumah atau punden (istilah jawa) kawasan kumpul atau pertemuan (silahtuhrohmi) tiga saudara pria beserta anak istri kami, setiap hari raya idhul fitri.
"Pertanyaan saya wacana hak waris, siapa yang lebih berhak mempunyai tanah hibah tersebut, atara ayah kami atau tiga anak kandung ibu kami Sulami almarhum?
Mohon dukungan dan penjelasannya berdasarkan syariat islam.
Wassalamualaikum
warohmatullahi wabarokatuh.
JAWABAN
1. Baik suami (ayah anda) maupun ketiga anak kandung sama-sama berhak atas harta warisan tersebut dengan proporsi pembagian sebagai berikut:
(a) suami menerima 1/4
(b) Ketiga anak kandung menerima 3/4 (untuk tiga orang).
Baca detail: Hukum Waris Islam
________________
WARISAN UNTUK ANAK ISTRI PERTAMA DAN KEDUA APAKAH SAMA?
Assalamualaikum Wr.Wb
Pengurus pondok pesantren AlKhoirot Ditempat
Pertama kami ucapkan terima kasih,diberikan kesempatan untuk sanggup bertanya di lembaga ini, kami sangat senang dan senang sekali dgn adanya sesi tanya jawab yg sangat simpel ini, memudahkan kami dlm mengenal Islam lebih dalam.
Pada kesempatan ini kami ingin mengajukan pertanyaan seputar Hak Waris secara Syariah. Kronologis sebagai berikut.
Kami 5 bersaudara(2 laki,3perempuan) dari perkawinan sah bapak yg kedua dgn ibu kami(tahun 1972) dari perkawinan yg pertama,bapak mempunyai anak 3(1 laki,2perempuan) tahun 1967 Dari perkawinan bapak yg pertama ,mempunyai rumah,yg mana rumah itu pembelian dari tiga orang(bapak mertua,istri pertama dan bapak)
singkat kisah bapak mertua dan istri pertamanya meninggal dunia dan ibu mertua bapak masih hidup dan ibu kandung bapak masih hidup.dan disini blm ada pembagian hak waris Anak laki dari perkawinan pertama bapak meninggal dunia juga
bapak menikah untuk kedua kalinya dengan ibu saya pada tahun 1984 ,bapak meninggal dunia,dan ibu masih hidup,dan masih blm ada pembagian hak waris. pada tahun 2016 ibu saya meninggal dunia.
Yang kami tanyakan dari kronologis di atas,mengenai hak warisnya bagaimana,
Mohon untuk penjelasannya.
Demikian terima kasih
JAWABAN
1. Pada prinsipnya harta yang diwariskan ialah harta yang menjadi hak milik sepenuhnya dari pewaris. Dalam kasus di atas, dari seluruh harta pewaris (bapak), yang berhak menerima warisan ialah
(a) istri yakni ibu anda menerima belahan 1/4 = 3/12;
(b) ibu pewaris menerima belahan 1/6 = 2/12
(c) sisanya yang 7/12 diberikan pada seluruh anak kandung baik dari istri pertama maupun dari istri kedua yang masih hidup pada ketika pewaris wafat. Untuk hal yang lebih detail wacana kepemilikan harta pewaris, silahkan anda konfirmasi pada pegawanegeri desa/lurah setempat.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: