Makna Dua Kalimat Syahadat

MAKSUD AKU BERSAKSI DALAM KALIMAH SYAHADAT Makna Dua Kalimat Syahadat
MAKSUD AKU BERSAKSI DALAM KALIMAH SYAHADAT

1.a Apa maksud dari kata AKU BERSAKSI?
makna apa saja yang terkandung dalam kata "bersaksi", pada 2 kalimat syahadat.
Supaya bisa masuk islam dari murtad. Makna BERSAKSI itu apa?
Makna Cari di internet malah makin bingung, tidak ada yang ada rujukannya. Kitabnya. Takut salah. Saya galau .

1b. Jika dibalik, BERSAKSI AKU TIDAK ADA TUHAN SELAIN ALLOH, DAN BERSAKSI AKU NABI MUHAMMAD UTUSAN ALLOH. apakah sah bagi orang murtad yang mau masuk islam bersahadat menyerupai itu?

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. MAKSUD AKU BERSAKSI DALAM KALIMAH SYAHADAT
  2. CARA KONSULTASI AGAMA

1c. Untuk orang murtad yang ingin masuk islam, Ketika mengucapkan AKU BERSAKSI,
A. apakah harus mengingat apa yang akan dibersaksikannya? (Tidak ada yang kuasa selain Alloh)
B. Jika tidak mengingat apa yang akan dibersaksikannya (ketika mengucap AKU BRSAKSI) apakah tidak sah bersaksinya? Kaprikornus gres hanya ucapan saya bersaksi.

C. Aku bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan saya bersaksi Nabi Muhammad utusan c.1. Alloh. Kata AKU BERSAKSI maksudnya itu kemana?
c.2. Apakah memberitahu bahwa beliau akan bersaksi?
c.3. Apakah memberitahu bahwa beliau akan membertahukan sesuatu?
Atau ke 2 nya sama saja?

D. Aku bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan saya bersaksi Nabi Muhammad utusan Allah. Tidak menggunakan "yang patut disembah" di sahadat yang pertama.
Jika bersahadat menyerupai ini bagi yang ingin masuk islam apakah sah?

E. Ustad, maaf ada 2 pertanyaan tambahan...
Kata " BERSAKSI " apakah bisa diganti dengan kata lain? Penyakit waswas memponis murtad nya sudah mulai hilang... Tp Sekarang susah masuk ketika bersahadat, Kata "bersaksi"nya, yang jadi masalah,
Seolah olah kata bersaksi itu menyerupai yang tak bermakna, asing,seperti bahasa arab... Mungkin alasannya yaitu sering diucapkan dan diulang2 ketika bersahadat...karena tidak masuk masuk... Bagaimna solusinya?

F. Sah kah bagi yang murtad yang ingin masuk islam , ketika bersahadat, menghilangkan kata (و) atau kata (Dan) pada kalimat sahadat yang ke 2?

2.a.Menurut yang saya baca dari artikel alkhoirot, Sah sahadat bagi orang murtad dengn menggunakan bahasa indonesia/bahasa selain arab, tanpa mengucapkan terlebih dahulu sahadat dengan bahasa arab. Apakah benar yang saya pahami?

b.1. mengucapkan 2 kalimat syahadat menggunakan bahasa indonesia ( selain arab)itu kan berdasarkan pengarang kitab syamil, dan yang lainnya. Sah/sohih.
Menurut imam nawawi. Kan itu bukan dari hadist rosululloh langsung, itu berdasarkan imam nawawi, imam nawawi berdasarkan kitab syamil, dan pengarang kitab lainnya.
Apakah itu bisa dijadikan rujukan? Apakah itu bisa dipakai?

b.2. Misalkan "saya bersahadat, tapi menggunakan bahasa indonesia saja, tidak mengucapkan arabnya, Jika salah bagaimana?

b.3. Siapa saja ulama yang bisa dijadikan rujukan? Semua ulama kah?
(Apakah hanya imam yang 4? syafi'i, hanafi, maliki, hambali.)

3. Kan saya sering bertanya kepada pa ustad melalui layanan ini, dan terkadang pa ustad tidak memperlihatkan reperensinya untuk semua jawaban. Hanya sebagian.
Saya hanya bisa berhusnudon pada p ustad disanah.
Apakah itu tidak apa-apa? Saya yakin, pa ustad memperlihatkan balasan tidak asal asalan. Karena balasan pak ustad, untuk saya jalankan dalam ksehidupan.

4. Jika bingung, atau dalam keraguan. Murtad, tidak, murtad tidak.
Misalkan saya mengambil aturan asal, muslim, Namun pada kenyataannya, yang bahu-membahu saya salah. Saya murtad.
Yang manakah yang diambil oleh Alloh? Saya yang mengambil aturan asal(muslim)atau yang sebenarnya(murtad)?

5.jika saya telah memponis diri murtad, berselang beberapa menit sebelum bersahadat (karena membisu atau berpikir), jikalau pada jadinya berkeyakinan tidak murtad, alasannya yaitu tidak berbuat yang murtad. Kan Saya tidak murtad (tidak perlu bersyahadat) Jika memponis diri murtad, jikalau tidak berbuat hal yang murtad, tidak otomatis jadi murtad (dijawaban yang sudah diberikan).

Misalkan..
jikalau telah memponis murtad, kemudian mengucapkan syahadat, gres selesai sahadat yang pertama, yang ke 2 belum. Lalu berkeyakinan tidak kupur.
A. Apakah jadi kupur beneran jikalau telah mengucapkan syahadat (baru satu syahadat)?
B.Apakah jadi kufur beneran jikalau telah mengucapkan syahadat (sempurna)?

6.kaarena ada kasus menyerupai ini kemarin: Saya telah memponis diri murtad, kemudian bersahadat, alasannya yaitu sahadatnya tidak masuk masuk, trus diulangi, bulak balik, prustasi. alasannya yaitu prustasi, saya berpikir lagi, eh saya salah, saya tidak murtad,saya salah tadi telah memponis diri murtad.
A. Apakah dengan kasus menyerupai ini (karena prustasi tidak masuk-masuk mengucapkan sahadatnya) saya telah murtad beneran? Karena sudah berusaha bersahadat.

B. Apakah dengan sudah mengucapkan sahadat dengan diyakini maknanya(syarat masuk islam), yang tadinya memponis murtad,statusnya jadi murtad beneran?

C. Apakah dengan sedang/sudah mengucapkan syahadat(syarat masuk islam),yang tadinya ragu murtad atau memponis murtad jadi murtad beneran?

7. Pernah tragedi menyerupai ini..
Saya sebelum solat dalam keadaan murtad,lalu bersyahadat( masuk islam), kemudian wudhu
, sesudah wudu, saya datang tiba lupa,saya sudah bersyahadat atau belum.
A.Bagaimanakah cara mengambil aturan asalnya?

B.Kan tadi sesudah wudhu, saya lupa, sudah bersahadat atau belum. Bila galau nya lama,(sudah bersyahadat atau belum_sudah bersyahadat atau belum_sudah bersyahadat atau belum). Setelah 3 menit gres ingat, saya tadi sudah bersahadat.
Pertanyaannya.
Apakah dengan usang galau sudah bersahadat atau belum, saya kembali menjadi murtad dan harus bersahadat kembali?

C. Bagaima jikalau galau sudah membaca sahadat atau belum nya ketika solat,lama bingungnya. Saya baca dikitab safinah, yang membatalkan solat. Watarodudu fi kot iha. Apakah membatalkan solat dengan ragu/ bingungnya lama?

9. Bagaima jikalau galau nya menyerupai ini?. takut melecehkan sunnat atau tidak, alasannya yaitu telah melakukan sunnat tapi tidak benar, sembrono. murtad tidak murtad tidak murtad tidak. Lama bingungnya. Saya baca dikitab safinah, yang membatalkan solat. Watarodudu fi kot iha. Kan solat itu sah, jikalau orang nya islam. Saya galau lama, mutad tidak murtad tidak.
9.a. Apakah tidak termasuk watarodudu fi kot iha?
9.b. Apakah saya salah menempatkan watarodudu fi kot iha..?

10. Di kampung saya ada mitos menyerupai ini: jikalau burung anu bersuara, biasanya masarakat menyangka akan ada orang mati. Kaprikornus masyarakat menyangaka itu yaitu pertanda/tanda dari Alloh akan ada yang meninggal.
A. Bagaimana hukumnya hal menyerupai itu? Apakah mengakibatkan murtad?
B. Apa yang mengakibatkan murtadnya?jika murtad

11. Jika ada kucing berantem malam hari di sekitar rumah, suka diusir, alasannya yaitu masyarakat menyangka, Jika dibiarkan takut akam terjadi hal yang buruk.
Bagaimna hukumnya menyerupai itu?
Menyebabkab murtad kah? Apa yang mengakibatkan murtadnya, jikalau murtad

12. Saya sering berpikir gila absurd alasannya yaitu kebodohan saya. Misalkan. Kenapa Alloh tidak memperlihatkan taufiq kepada saya? Kenapa Alloh tidak mencegah saya ketika berbuat salah? Saya bisa mendapatkan taufiq dan hidayah alasannya yaitu Alloh menakdirkan menerima. Sebagai contoh. Atas kebingungan saya.Kenapa alloh tidak memperlihatkan taupik untuk mengucapkan 2 kalimah sahadat kepada paman/ kake nabi Muhammad yang meninggal dalam keadaan tidak islam?(menurut cerita). Kan.. Dimaukan mengucapkan 2 kalimat sahadat oleh Alloh. Ditidak bisa/ mau mengucapkan 2 kalimah sahadat oleh Allah. Karena saya yakin tidak ada yang bisa melawan kehendak Alloh. Tidak mungkin paman/kake nabi bisa menolak jikalau Alloh memperlihatkan taufiq kepada paman/kake nabi untuk mengucapkan 2 kalimah sahadat. Saya minta maaf kepada alloh alasannya yaitu kebodohan saya..ketidak mengertian saya.
12.a. Atau bagaimnakah bahu-membahu taufiq dan hidayah Alloh itu? Apakah harus diusahakan?
12.b. Bukankah yang memaukan untuk mengusahakan mendapat taufiq dan hidayah juga Alloh?
12.c. Apakah nanti diakhirat orang orang kafir tidak akan protes, alasannya yaitu tidak diberikan taufik dan hidayah oleh Alloh? Kan yang pindah agama dari kristen jadi islam juga, jadi mualaf alasannya yaitu diberi taufik dan hidayah oleh Alloh... Tidak mungkin mereka bisa jadi mualaf, jikalau Alloh tidak menghendaki.


JAWABAN MAKNA BERSAKSI DALAM DUA SYAHADAT

Pertama, perlu anda sadari bahwa anda sedang menderita penyakit was-was yang cukup akut. Penyakit was-was hanya sanggup diobati dengan (a) kesadaran bahwa was-was itu yaitu penyakit yang harus disembuhkan; (b) penyakit was-was itu yaitu godaan syaitan; (c) jangan gampang memvonis diri sendiri dengan murtad atau kufur kecuali sesudah membaca informasi akurat dari klarifikasi ulama yang kredibel (d) sesudah menyadari hal ini, maka untuk pengobatannya yaitu dengan cara mengikuti pendapat dan ijtihad ulama yang memudahkan dalam setiap kasus yang diwaswasi. Mempercayakan diri pada pandangan para ulaama yaitu perintah Al-Quran sebagaimana disebut dalam QS An-Nahl 16:43 dan All-Anbiya 21:7 Allah berfirman:
Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jikalau kau tidak mengetahui.

Pendapat ulama mujtahid yang berbeda-beda itu semuanya dianggap benar oleh Allah. Asal ulama tersebut memang dikenal mempunyai kemampuan dan kompetensi ilmu agama yang mencukupi sebagai mujtahid. Oleh alasannya yaitu itu, perbedaan ulama menjadi rahmat bagi kita yang pendapatnya bisa kita pakai sesuai dengan kondisi yang sedang kita hadapi, yang sekiranya memberi solusi pada diri kita. Nabi bersabda dalam sebuah hadits riwayat muttafaq alaih (Bukhari Muslim) dan Ahmad

إذا حكم الحاكم فاجتهد فأصاب فله أجران، وإذا حكم فاجتهد ثم أخطأ فله أجر

Artinya: Apabila seorang hakim menciptakan keputusan apabila beliau berijtihad dan benar maka beliau mendapat dua pahala apabila salah maka ia mendapat satu pahala. Baca detail: Ijtihad dalam Islam

Dari ayat dan hadits di atas, maka ulama menciptakan kaidah (lihat Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 1/29):

اتفاق العلماء حجة قاطعة و اختلافهم رحمة واسعة

Artinya: Ijmak ulama yaitu dalil yang pasti, sedangkan perbedaan ulama yaitu rahmat yang luas.

(e) Perlu diketahui bahwa pertanyaan dalam duduk kasus agama tidak semua sanggup dijawab dengan dalil Alquran dan hadits. Karena, (i) Ayat Al-Quran yang berkaitan aturan itu terbatas, hanya sekitar 500 ayat dari total 6600 ayat, begitu juga hadits aturan hanya sekitar 4000 hadits dari puluhan ribu hadits. Maka, di sinilah tugas ulama diharapkan untuk menjadi hebat aturan Islam yang sanggup memahami spirit dari Alquran dan hadits. Sebagai implementasi dari QS An-Nahl 16:43 dan All-Anbiya 21:7 di atas. Jadi, jangan ragukan balasan para ulama, dan jangan mengharapkan semua balasan harus berdasarkan Alquran dan hadits. Karena harapan menyerupai itu justru berlawanan dengan perintah Alquran itu sendiri (QS An-Nahl 16:43 dan All-Anbiya 21:7).
Baca detail:
- Ayat-ayat Hukum (Ayat Ahkam) dalam Al Quran
- Jumlah Ayat Hukum
- Hadits Ahkam (hadits-hadits terkait aturan Islam)

KEDUA: Berikut balasan dari pertanyaan Anda:

1.b. Sama saja maksudnya. Tidak ada perubahan makna dalam kalimat tersebut.

1.c.a. Tidak perlu.Yang penting ketika mengucapkan kalimat itu beliau dalam keadaan sadar (tidak sedang mabuk atau gila).
1.c.b. Seperti diterangkan dalam 1.a. yang penting yaitu anda sadar ketika mengucapkan itu. Sadar dalam arti bukan sedang mimpi, tidak gila, tidak mabuk.
1.c.c.1. Ya bersaksi.
1.c.c.2. Sedang bersaksi. Kata "أشهد" yaitu fi'il mudhorik yang memperlihatkan masa kini (present tense).
1.c.c.3. Sedang bersaksi dan mengakui.

1.d. Sudah sah. Adapun makna "yang patut disembah" merupakan makna penafsiran dari ulama. Yang zhahir dan yang disyaratkan yaitu yang sesuai dengan makna harfiah.

Catatan: Pertanyaan anda di atas terlalu mengada-ngada dan malah akan mempersulit diri anda sendiri. Sudah dijelaskan bahwa persaksian dengan dua kalimat syahadat dan memahami makna harfiahnya itu sudah cukup untuk masuk Islam. Maka, hendaknya tidak bertanya-tanya lagi ihwal hukum-hukm yang tidak perlu biar tidak semakin menyiksa diri sendiri. Baca: Cara Masuk Islam

1.E. Diganti dg kata apa? Tidak perlu dibikin sulit. Asal anda mengerti bahwa kata "Asyhadu" itu artinya bersaksi, maka itu sudah cukup. Tidak perlu pemaknaan mendalam. Walaupun anda merasa kata 'bersaksi' tidak bermakna itu tidak masalah.

1.F. Sah. Karena kata "wa" itu yaitu aksara ataf yang tidak mengandung suatu esensi tertentu.

2.a. Betul.
2.b.1. Bisa sekali. Imam Nawawi yaitu seorang mujtahid besar dalam madzhab Syafi'i. Ketika beliau mengutip pendapat orang lain, maka itu artinya beliau membenarkan pendapat itu. Ingat, bahwa mengikuti pendapat ulama mujtahid yaitu cuilan dari mengikuti perintah Allah dalam QS An-Nahl 16:43 dan Al-Anbiya' 21:7
2.b.2. Jangan ragu! Kalau sudah sesuai dengan yang tertulis, maka itu benar!
2.b.3. Yang terutama yaitu imam madzhab yang empat dan para ulama di bawahnya yang mempunyai kompetensi ijtihad dan itu bisa diketahui dari karya-karya tulisnya dan ratifikasi ulama lain.

3. Tidak apa-apa. Jawaban yang tidak menggunakan tumpuan ada dua kemungkinan: (a) alasannya yaitu memang tidak butuh tumpuan [masalah yang ditanyakan tak terkait aturan syariah yang prinsip]; (b) alasannya yaitu referensinya sudah disebut di link yang diberikan di cuilan bawah jawaban.

4. Hukum asal. Sesuai kaidah fikih: Yang asal yaitu tetapnya sesuatu berdasarkan asalnya (الأصل بقاء ما كان علي ما كان). Lihat detail: Kaidah Fikih
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close