Mengambil Barang Yang Rusak

 Pak ustadz saya ada pertanyaan begini pak abang saya kan bekerja di sebuah pabrik lensa k Mengambil Barang yang Rusak
MENGAMBIL BARANG YANG SUDAH RUSAK

Assalamualaikum wr.wb
Pak ustadz saya ada pertanyaan begini pak abang saya kan bekerja di sebuah pabrik lensa kamera pak. beberapa waktu yang kemudian abang saya pulang kerumah membawa beberapa lensa kecil yang sudah rusak atau kata abang saya istilahnya NG untuk ditunjukan kepada keluarga pak.

1. pertanyaan saya apakah yang dilakukan abang saya itu dosa pak .
Saya sempat bertanya kepada abang saya apa boleh mengambil lensa tersebut kata abang saya itu lensa lensa yang NG istilahnya jadi dalam proses pembuatan lensa nya ada lensa yang jadi Dan kebanyakan lensa yang lain itu rusak atau NG.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. MENGAMBIL BARANG YANG SUDAH RUSAK
  2. HARTA UNTUK ANAK SUAMI PERTAMA DAN KEDUA
  3. HUKUM WASIAT BAPAK PADA ANAK
  4. HARTA WARISAN DIBAGI TIDAK BERDASARKAN SYARIAH
  5. BAGIAN WARIS CUCU
  6. WAKTU SHALAT HAJAT DAN SHALAT TAUBAT
  7. CARA KONSULTASI AGAMA

2. Apa lensa lensa kecil yang rusak itu wajib dikembalikan alasannya kata abang saya kalau tidak salah lensa ibarat itu akan dihancurkan nanti pak. Dan lensa lensa kecil itu pun tampaknya sudah tidak diperlukan lagi oleh pabriknya. Dan kini pun lensa nya tampaknya pada hilang dirumah pak. Karena jarang saya temui lagi...
Mohon jawabannya pak??


JAWABAN MENGAMBIL BARANG YANG SUDAH RUSAK

1. Cara terbaik untuk menanyakan boleh tidaknya mengambil barang pabrik yang rusak itu ialah dengan bertanya pada pemilik pabrik atau pada pihak administrasi yang punya otoritas dalam soal ini. Apabila berdasarkan pihak terkait dibolehkan, maka hukumnya boleh.

2. Lihat poin 1. Baca detail: Bisnis dalam Islam


HARTA UNTUK ANAK SUAMI PERTAMA DAN KEDUA

Assalamualaikum
maaf misalkan ada seorang nenek yang menikah 2 kali alasannya bercerai dengan suami yang pertama, kemudian nenek ini menikah lagi. nenek ini mempunyai 1 orang anak wanita dari janji nikah yang pertama, dan 4 orang anak, 1 anak laki laki dan 3 anak wanita dari janji nikah yang ke 2. nenek ini mempunyai harta warisan dari suami yang ke 2. yang saya ingin tanyakan,

1. apakah anak nenek dari suami yang pertama mempunyai hak atas warisan nenek tersebut?
2. kalau ada, ibarat apa perhitungan nya ya?
terima kasih sebelumnya.

JAWABAN

1. Kalau harta itu sudah menjadi hak milik dari nenek tersebut, maka seluruh anak kandungnya berhak mendapatkan warisan. Baik dari suami pertama maupun dari suami kedua.

2. Jumlah total anak kandung nenek 5 orang. Keempat anak wanita masing-masing menerima 1/6, sedangkan 1 anak lelaki menerima 2/6. Baca detail: Hukum Waris Islam


HUKUM WASIAT BAPAK PADA ANAK

Assalamu'alaikum.. Pak saya mau Tanya ttg
pembagian harta warisan bapak saya.
Bapak saya meninggal pada 13 Feb 2015. Ahi waris yang masih hidup ibu saya Dan anak 5 org. 1 lelaki Dan 4 perempuan. Kami semua sudah berumah tangga. Yang no 1, ada 2org anak, 1lelaki 1 perempuan. No. 2, tidak ada anak. No 3, ada 1 anak ( perempuan). No 4 ( lelaki), tidak ada anak. No. 5, ada 3 org anak. (semua perempuan).

Bapak saya ada 2 Buah rumah. 1 besar 1 kecil. Wasiatnya (tapi hanya ucapan), Rumah kecil untuk anak lelaki. Dan Rumah besar untuk kami wanita di bagi sama. Dan seandainya dijual berilah uang sedikit untuk anak lelaki. Lebihnya kita wanita bagi. Untuk pengetahuan bapak depan Rumah kami ada 2 toko.

Yang jadi persoalan semua berebut mau toko itu. 2 Buah toko itu terjadi adanya Dana keuangan Dari anak. ( 2 toko 2 org anak). Bapak saya masih mempunyai 2 org saudara. Kakak perempuan. Dan 1 adik lelaki. Masalah Sekarang ada anak wanita yang menuntut hak. Ada yang mau rumah dijual, ada yang tak mau rumah dijual. Mohon bantuannya pak.. Terimakasih.. Wassalam.

JAWABAN

Pertama yg perlu diketahui bahwa wasiat almarhum bapak kepada andal waris itu tidak berlaku. Wasiat hanya sah apabila diwasiatkan pada non-ahli waris. Oleh alasannya itu, seluruh harta harus diwariskan berdasarkan pembagian waris Islam yang berlaku. Baca detail: Wasiat dalam Islam

Kedua, andal waris dalam kasus di atas ialah istri dan bawah umur kandung. Sedangkan cucu tidak menerima warisan alasannya terhalang adanya anak kandung.

Ketiga, cara pembagian warisan ialah sbb:
(a) Istri menerima 1/8
(b) Sisa yang 7/8 diberikan kepada seluruh anak kandung di mana anak lelaki menerima bab dua kali lipat dibanding anak perempuan. Dalam kasus di atas, 1 anak lelaki menerima 2/6, sedangkan keempat anak wanita masing2 menerima 1/6. Baca detail: Hukum Waris Islam


HARTA WARISAN DIBAGI TIDAK BERDASARKAN SYARIAH

Yth : Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang

Assalamu'alaikum Wr.Wb,

kepada kyai, ustadz, ustadzah yg saya hormati, ada yang ingin saya ketahui mengenai Syariat Islam dari hak waris anak yang selama ini menciptakan saya tidak tenang.

Saya ialah anak pria mempunyai saudara perempuan, bapak saya sudah meninggal. Setelah bapak meninggal rumah dijual dan dibelikan masing2 anak 1 rumah dan ibu membeli rumah paling besar dan sisa uang dari penjualan rumah disimpan ibu yang pada alhasil uang tersebut habis. Saya anak laki2 memang mendapatkan sebuah rumah tapi alasannya tidak bekerja alhasil rumah dijual untuk modal dan saya tinggal bersama ibu, pada alhasil perjuangan yg saya jalankan tidak sukses dan bangkrut. Pada alhasil saya menyalahkan ibu yang tidak membagikan harta waris sesuai syariat islam yg saya ketahui bahwa anak laki2 2/3 anak wanita 1/3 dan ibu 1/8 .

1. Makara bergotong-royong harusnya gimana ya saya bersikap, alasannya selama ini sy menyalahkan ibu walaupun tidak sy ungkapkan kepada ibu.

mohon bimbingannya supaya hati saya lega dan tenang. Terima kasih. Wassalamu'alaikum Wr.Wb

JAWABAN

1. Pada dasarnya, memang harta warisan harus dibagikan berdasarkan syariat Islam. Dalam kasus di atas (a) istri menerima 1/8; (b) sisanya yang 7/8 diberikan pada kedua anak di mana anak lelaki menerima 2/3, dan anak wanita menerima 1/3.

Namun demikian, apabila seluruh andal waris rela dan mendapatkan untuk dibagi secara merata atau rela dibagi berdasarkan kemauan ibu anda, maka itu juga tidak masalah. Ibu anda tidak berdosa. Baca: Membagi Warisan secara Merata

Namun, kalau salah satu andal waris ada yang tidak rela atas pembagian non-syariah, maka pelaku pembagian -- ibu anda dalam kasus di atas -- berdosa alasannya dia telah merampas bab hak andal waris yang lain. Baca detail: Hukum Waris Islam

Sekarang nasi sudah jadi bubur, maka sebaiknya anda relakan saja cara ibu anda membagi warisan tersebut semoga dia tidak terbebani dosa. Itu menjadi salah satu cara kedua anaknya untuk berbakti pada ibu yang telah berjasa besar membesarkannya dengan penuh kasih sayang.
Baca detail: Hukum Taat Orang Tua


BAGIAN WARIS CUCU

saya ingin bertanya
saya punya kakek yg mempunyai 3 orang anak wanita dan 2 orang anak laki laki. kakek saya sudah meninggal
status saya ialah cucu wanita dari anak laki laki
apakah saya sebagai cucu punya hak waris dalam aturan agama maupun perdata kalau ayah atau paman saya tidak ada ..
terima kasih

JAWABAN

Menurut aturan waris Islam, cucu tidak menerima warisan selagi masih ada anak kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam

Namun, berdasarkan KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang digunakan sebagai panduan oleh Pengadilan Agama, cucu menerima warisan walaupun masih ada anak kandung. Baca: Bagin Cucu berdasarkan KHI


WAKTU SHALAT HAJAT DAN SHALAT TAUBAT

Selamat sore maaf mau menanyakan untuk pelaksanaan sholat hajat dan taubat yang benar dilaksanakan tepatnya jam berapa?terimakasih

JAWABAN

Shalat hajat, lihat: Shalat Hajat
Shalat taubat, lihat di sini.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close