Najis Babi Berdasarkan Madzhab Empat

 Assalamualaikum saya ingin bertanya perihal najis Najis Babi berdasarkan Madzhab Empat
BINGUNG NAJIS BABI

Assalamualaikum saya ingin bertanya perihal najis, saya gundah perihal aturan kenajisan babi, alasannya saya liat di google

1. ada yang menyampaikan babi itu najis mugholadzoh dan ada juga sebagian ulama yang menyampaikan babi itu sesuai aturan asal benda yaitu suci,
2. selain itu jikalau babi benar benar najis mugholadzoh apakah saya harus membersihkan badan saya yang menyentuh kuas lukis yang mana bulu kuasnya ketika saya selidiki terbuat dari babi,
3. dan pertanyaan terakhir apakah saya najis mugholadzoh ketika saya menduga sesuatu ibarat kosmetik atau masakan mengandung babi dan saya menyentuhnya,

terima kasih. Wassalamualaikum


TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. BINGUNG NAJIS BABI
  2. BINGUNG WALI CALON PENGANTIN
  3. WAS WAS STATUS PERNIKAHAN
  4. MENGHADIRI NATAL SAUDARA
  5. TAKUT AKAN KALIMAT YANG TELAH TERUCAP TERMASUK NADZAR
  6. APA ITU ZAKAT?
  7. LULUS PNS KARENA NYONTEK, GAJI HARAM?
  8. CARA KONSULTASI AGAMA


JAWABAN

1. Bagi dianggap najis berat (mugholazhoh) berdasarkan pada pandangan ulama fiqih madzhab Syafi'i. Kenajisan babi ini didukung oleh para ulama dari madzhab Hanafi dan Hanbali berdasarkan dalil Alquran Surah Al-An'am ayat 145. Adapun pendapat yang idak menganggap najis yaitu kalangan ulama fiqih dari madzhab Maliki. madzhab Maliki setuju denga madzhab lain bahwa babi haram dimakan dagingnya berdasarkan pada Al-Maidah ayat 3, namun selagi babi masih hidup tubuhnya tidak najis. Baca juga: Najis Babi Menurut 4 Madzhab

2. Ya, sebagai langkah hati-hati sebaiknya anda mengikuti pandangan dominan ulama yang menyatakan najisnya babi. Baca: Kuas babi

_____________________


BINGUNG WALI CALON PENGANTIN

Wali dari Catin Perempuan yang lahir sesudah empat bulan dari ijab kabul orangtuanya...

Assalamu'alaikum Wr.
Ustadz Saya mau bertanya, tetangga saya meu menikahkan anak perempuannya, namun pihak kua menyampaikan kalo walinya nanti wali hakim dengan alasan anak lahir kurang dari enam bulan, bukti buku nikah dari kua, padahal ayahnya ingin sekali menjadi wali dari ijab kabul anaknya tersebut.
1. apakah harus ke Pengadilan Agama untuk penyelesaiannya? begitu saja ustadz... terimakasih

JAWABAN

1. Pada dasarnya, ayahnya tetap sah menjadi wali nikah asal beliau mengakui (tidak mengingkari) si anak sebagai anaknya. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

_____________________


WAS WAS STATUS PERNIKAHAN

Was was dengan status pernikahan. saya suami dengan 2 orang anak. Sejak menikah saya sering membenci istri dan sudah tiga kali pisah namun selalu saja ada jalan kembali lg. Dan terakhir terjadi perceraian hingga di putus pengadilan dengan talak satu raj'i. Dua bulan kemudian kami rujuk kembali di kua. Dan kembali hidup bersama. Namun hati saya masih was was apakah sudah terjadi talak 3 atau tidak dan bekerjsama rujuk saya sah atau tidak. di samping itu alasannya usia saya yg tidak muda lagi saya merasa sangat membutuhkan keluarga ini dan tidak berpengaruh hidup sendiri lg.
1. Lalu apa yg harus saya lakukan ?

JAWABAN

1. Kalau memang KUA tetapkan jatuh talak satu, maka ikuti putusan tersebut. Adapun ucapan talak yang anda ucapkan sebelumnya apabila itu ada dan sudah hingga 3 kali atau lebih maka anda sanggup mengikuti pendapat sebagian ulama yang menyatakna bahwa ucapan talak yang diucapkan ketika sedang murka tidak berakibat talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

Setelah itu, rubahlah cara anda dalam berumah tangga dalam mengelola kemarahan kepada istri. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

_____________________


MENGHADIRI NATAL SAUDARA

Assalamu'alaikum

Ustad, keluarga besar saya ada seseorang sesepuh yg di tuakan (kakak wanita bapak mertua), namun beragama nasrani. Setiap tahun beliau mengundang kami untuk makan siang pada hari natal. Sebenarnya kami berat sekali untuk datang, namun alasannya kami menghormati orang bau tanah kami, hasilnya kami datang.

Yang saya ingin tanyakan:

1. Apa hukumnya menghadiri program ajakan makan pada hari itu?

2. Anak2 saya kadang di beri kado natal dari nya. Untuk menghormati santunan nya, kami terima. Apa hukumnya?

3. Kadang ada program doa, nah ini yg saya bekerjsama tidak suka. Saya bilang sama istri untuk tidak ikut meng-amini. Kaprikornus kami semua yg muslim hanya duduk saja mengitari meja sesepuh kami yg ber doa. Saya tau kami semua dalam keadaan tertekan namun tidak sanggup berbuat apa-apa kecuali membisu saja. Ustad bagaimana hukumnya ini?

Sesungguhnya saya malas setiap di undang, tapi demi menghormati bapak mertua saya, kami hasilnya terpaksa datang.

Terima kasih.

JAWABAN

1. Mayoritas ulama kontemporer membolehkan. Baca: Hukum Ucapan Selamat Natal

2. Diterima saja. Hukumnya boleh mendapatkan hadiah semacam itu asal bukan barang haram. Ini pendapat mufti Mesir Dr. Ali Jumah. Baca: Menerima Hadiah Natal

3. Diam itu langkah yang baik. Yang niscaya haramnya yaitu menghadiri sakramen natal.

_____________________


TAKUT AKAN KALIMAT YANG TELAH TERUCAP TERMASUK NADZAR

Assalaamu'alaikum
Saya ingin bertanya

1. Saya beberapa kali pernah mengucapkan akad tidak mengulangi perbuatan A dalam rangka taubat, dan dalam hati pun juga diniatkan berjanji tidak mengulanginya. Lalu berdasarkan artikel ini
apabila akad secara mulut dalam taubat maka tidak membayar kaffarah, apabila dengan niat dalam hati juga tidak melakukannya apakah termasuk nadzar kinayah? Karena pemahaman perihal nadzar kinayah ini masih kurang

2. Apabila saya mengucapkan dalam berdo'a "Ya Allah, tolomg berikan hamba A, Ya Allah hamba berjanji akan membelikan paman hamba motor" kemudian ketika saya menerima A, saya tidak membelikan paman saya motor alasannya ada hal yang lebih hemat dan keuntungannya sama. Apakah bisa saya membatalkan nadzar tersebut? Karena berdasarkan artikel ini Ada nadzar yang tidak bisa dibayar dengan kaffarah yamin. Mohon penjelasannya.

3. Apabila saya menyampaikan kalimat "Ya Allah saya berjanji akan melaksanakan A, dimana A nya saya anggap bisa menjadi salah satu perjuangan menghindari maksiat" diiringi dengan niat dalam hati tidak melakukannya, apakah jikalau saya melaksanakan A maka termasuk nadzar kinayah

Terimakasih Wassalaamu'alaikum

JAWABAN

1. Itu bukan nadzar, tapi janji. Ingkar akad itu dosa, tapi tidak ada kewajiban kafarat. Baca: Janji dalam Islam

2. Itu bukan nadzar. Contoh nadzarh; "Kalau saya melaksanakan A, maka saya bernadzar puasa 1 hari" atau "Kalau saya melaksanakan A, maka saya wajib puasa 1 hari" Baca: Nadzar

3. Niat puasa tidak harus mengucapkan kata 'besok'. Kaprikornus puasanya sah. Baca: Puasa bulan ampunan

_____________________


APA ITU ZAKAT?

Assalamualaikum Wr.Wb
Saya mau tanya kepada ustadz atau ulama yang sedianya menjawab pertanyaan saya.

Saya ingin bertanya perihal zakat yg di maksud di dalam al'quran Apakah zakat mal Sodakoh Atau zakat fitrah Smga pertanyaan saya di tanggapi terimakasih
Wasalamualaikum.

JAWABAN

- Tentang zakat, lihat infonya di sini: Zakat Harta dan Zakat Fitrah
- Beda Zakat, dan Sodaqoh

_____________________


LULUS PNS KARENA NYONTEK, GAJI HARAM?

Pak Ustad yang terhormat ..
Saya mau tanya Saya lulus PNS, tapi waktu tes PNS, ada balasan yang saya jawab dengan cara mencontek, sehingga saya bisa lulus. status honor saya bagaimana pak ustad, apakah honor saya haram ?

kemudian bagaimana dengan ijazah hasil mencontek yang digunakan untuk melamar perkerjaan, alasannya sewaktu kuliah dulu saya sering mencontek, baik itu kiprah kuliah ataupun ujian.

Terima Kasih Pak Ustad.

JAWABAN

Nyontek haram. Tapi keharaman itu tidak menular ke gaji. Gaji tetap halal selagi anda melaksanakan pekerjaan halal sesuai yg diperintahkan oleh aturan negara. Baca: Diterima PNS alasannya KKN
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: