BATAS PENGGUNAAN UANG KOTAK AMAL INFAK MASJID
Assalamu'alaikum wr.wb
Yang kami mulyakan dewan kyai pengasuh konsultasi syariah al khoirot....
mhn klarifikasi berikut dalil rinci perihal :
1. apakah di perbolehkan kalau biaya pengurusan janazah di tanggung seluruhnya, oleh baitul mal masjid, baik orang kaya atau miskin ? alasannya yaitu sepengetahuan saya biaya janazah itu pertama kali harus di ambil dari tirkah si mayit, bukankah demikian ?
TOPIK SYARIAH ISLAM
2. seluruh infak masjid yang masuk, baik melalui petugas pengumpul dari masjid, atau pun yang masuk melalui kotak, yang bertuliskan infak masjid yg berada di dalam masjid atau yg dititip di rumah2 makan, bolehkah di klaim sebagai baitulmal...? sehingga pentashoruffan nya bisa lebih luas? bisa untuk bantu orang sakit, di pinjamkan kepada orang yang memerlukan, dalam artian tidak hanya untuk keperluan masjid dan yg berkaitan dengan masjid? ini kebijakan pengurus masjid, yg masih menciptakan saya ragu..
3. sebatas manakah bekerjsama uang infak masjid sanggup di pergunakan ?
terima kasih..mhn klarifikasi dengan dalil yang bila ada..baik,quran ,hadits, atau kitab kuning.
JAWABAN
1. Pengurusan mayat harus diambilkan dari harta peninggalan mayit (tirkah) sebelum hartanya diwariskan kepada jago warisnya. Berdasarkan hadits Nabi, riwayat Bukhari Muslim, perihal laki-laki yang wafat di Arafah, Nabi bersabda:
وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ
Artinya: Kafanilah dengan dua helai kainnya.
Apabila mayit tidak memiliki harta peninggalan, maka diambilkan dari harta kerabat erat yang wajib menafkahinya yaitu ayah, anak, suami.
Uang yang berasal dari kotak amal masjid hanya boleh dipakai untuk kemaslahatan masjid, dihentikan untuk pengurusan jenazah. Istilah "baitul mal" untuk uang hasil kotak amal kemudian disamakan dengan "Baitul Mal" (uang perbendaharaan negara) dalam istilah fikih yaitu terlalu dipaksakan dan tidak tepat.
2. Tidak bisa. Karena sesuai dengan goresan pena di luar kotak amal, maka orang yang memasukkkan uang ke dalamnya memiliki niat bersedekah untuk kemaslahatan masjid. Oleh alasannya yaitu itu tidak bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain selain yang terkait dengan kemakmuran dan kemaslahatan masjid. Zakaria Al-Anshari dalam Al-Gharar Al-Bahiyah Syarah Al-Bahjah Al-Wardiyah, hlm. 3/366 menyatakan:
( قَوْلُهُ فَيَصِيْرُ مَسْجِدًا إلخ ) وَمِثْلُهُ مَنْ يَأْخُذُ مِنَ النَّاسِ أَمْوَالاً لِيَبْنِيَ بِهَا نَحْوَ مَدْرَسَةٍ أَوْ رِبَاطٍ أَوْ بِئْرٍ أَوْ مَسْجِدٍ فَيَصِيْرُ مَا بَنَاهُ كَذَلِكَ بِمُجَرَّدِ بِنَائِهِ
Artinya: Perkataan "menjadi masjid dst" Serupa dengan kasus ini yaitu orang yang mengambil (meminta) uang dari insan untuk membangun (fasilitas umum) menyerupai madrasah, asrama, sumur atau masjid, maka kasus yang dibangunnya itu sah dengan membangun kemudahan tersebut.
3. Uang hasil dari kotak amal hanya untuk pembangunan masjid dan kemaslahatan masjid. Kemaslahatan masjid meliputi membiayai operasional acara masjid menyerupai membayar khatib, imam, muadzin, takmir, dan lain-lain. Sedangkan pembangunan meliputi renovasi dan pembangunan infrastuktur yang terkait dengan masjid.
Dalam Hawasyi As-Syarwani, hlm. 6/250, diterangkan sbb:
قَالَ الشَّيْخُ أَبُوْ مُحَمَّدٍ وَكَذَا لَوْ أَخَذَ مِنَ النَّاسِ شَيْئًا لِيَبْنِيَ بِهِ زَاوِيَةً أَوْ رِبَاطًا فَيَصِيرَ كَذَلِكَ بِمُجَرَّدِ بِنَائِهِ (قَوْلُهُ قَالَ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدٍ إلخ) أَقَرَّهُ النِّهَايَةُ ( قَوْلُهُ لِيَبْنِيَ إلخ ) شَامِلٌ لِغَيْرِ الْمَوَاتِ بِأَنْ يَشْتَرِيَ أَرْضًا وَيَبْنِيَ فِيْهَا نَحْوَ الرِّبَاطِ ( قَوْلُهُ فَيَصِيرُ كَذَلِكَ إلخ ) وَلَوْ لَمْ يَقْصِدِ اْلآخِذُ مَحَلاًّ بِعَيْنِهِ حَالَ اْلأَخْذِ هَلْ يَصِحُّ ذَلِكَ وَيُتَخَيَّرُ فِي الْمَحَلِّ الَّذِيْ يُبْنَى فِيهِ أَوْ لاَ بُدَّ مِنَ التَّعْيِيْنِ ؟ فِيْهِ نَظَرٌ وَلاَ يَبْعُدُ الصِّحَّةُ تَوْسِعَةً فِي النَّظَرِ لِجِهَةِ الْوَقْفِ مَا أَمْكَنَ ثُمَّ لَوْ بَقِيَ مِنَ الدَّرَاهِمِ الَّتِيْ أَخَذَهَا لِمَا ذُكِرَ شَيْءٌ بَعْدَ الْبِنَاءِ فَيَنْبَغِيْ حِفْظُهُ لِيَصْرِفَ عَلَى مَا يَعْرِضُ لَهُ مِنَ الْمَصَالِحِ اهـ ع ش
Assalamu'alaikum wr.wb
Yang kami mulyakan dewan kyai pengasuh konsultasi syariah al khoirot....
mhn klarifikasi berikut dalil rinci perihal :
1. apakah di perbolehkan kalau biaya pengurusan janazah di tanggung seluruhnya, oleh baitul mal masjid, baik orang kaya atau miskin ? alasannya yaitu sepengetahuan saya biaya janazah itu pertama kali harus di ambil dari tirkah si mayit, bukankah demikian ?
TOPIK SYARIAH ISLAM
- BATAS PENGGUNAAN UANG KOTAK AMAL INFAK MASJID
- ANTARA ISTRI DAN ORANG TUA
- ISTRI INGIN RUJUK SETELAH NIKAH SIRI DENGAN USTADZ
- CARA KONSULTASI AGAMA
2. seluruh infak masjid yang masuk, baik melalui petugas pengumpul dari masjid, atau pun yang masuk melalui kotak, yang bertuliskan infak masjid yg berada di dalam masjid atau yg dititip di rumah2 makan, bolehkah di klaim sebagai baitulmal...? sehingga pentashoruffan nya bisa lebih luas? bisa untuk bantu orang sakit, di pinjamkan kepada orang yang memerlukan, dalam artian tidak hanya untuk keperluan masjid dan yg berkaitan dengan masjid? ini kebijakan pengurus masjid, yg masih menciptakan saya ragu..
3. sebatas manakah bekerjsama uang infak masjid sanggup di pergunakan ?
terima kasih..mhn klarifikasi dengan dalil yang bila ada..baik,quran ,hadits, atau kitab kuning.
JAWABAN
1. Pengurusan mayat harus diambilkan dari harta peninggalan mayit (tirkah) sebelum hartanya diwariskan kepada jago warisnya. Berdasarkan hadits Nabi, riwayat Bukhari Muslim, perihal laki-laki yang wafat di Arafah, Nabi bersabda:
وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ
Artinya: Kafanilah dengan dua helai kainnya.
Apabila mayit tidak memiliki harta peninggalan, maka diambilkan dari harta kerabat erat yang wajib menafkahinya yaitu ayah, anak, suami.
Uang yang berasal dari kotak amal masjid hanya boleh dipakai untuk kemaslahatan masjid, dihentikan untuk pengurusan jenazah. Istilah "baitul mal" untuk uang hasil kotak amal kemudian disamakan dengan "Baitul Mal" (uang perbendaharaan negara) dalam istilah fikih yaitu terlalu dipaksakan dan tidak tepat.
2. Tidak bisa. Karena sesuai dengan goresan pena di luar kotak amal, maka orang yang memasukkkan uang ke dalamnya memiliki niat bersedekah untuk kemaslahatan masjid. Oleh alasannya yaitu itu tidak bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain selain yang terkait dengan kemakmuran dan kemaslahatan masjid. Zakaria Al-Anshari dalam Al-Gharar Al-Bahiyah Syarah Al-Bahjah Al-Wardiyah, hlm. 3/366 menyatakan:
( قَوْلُهُ فَيَصِيْرُ مَسْجِدًا إلخ ) وَمِثْلُهُ مَنْ يَأْخُذُ مِنَ النَّاسِ أَمْوَالاً لِيَبْنِيَ بِهَا نَحْوَ مَدْرَسَةٍ أَوْ رِبَاطٍ أَوْ بِئْرٍ أَوْ مَسْجِدٍ فَيَصِيْرُ مَا بَنَاهُ كَذَلِكَ بِمُجَرَّدِ بِنَائِهِ
Artinya: Perkataan "menjadi masjid dst" Serupa dengan kasus ini yaitu orang yang mengambil (meminta) uang dari insan untuk membangun (fasilitas umum) menyerupai madrasah, asrama, sumur atau masjid, maka kasus yang dibangunnya itu sah dengan membangun kemudahan tersebut.
3. Uang hasil dari kotak amal hanya untuk pembangunan masjid dan kemaslahatan masjid. Kemaslahatan masjid meliputi membiayai operasional acara masjid menyerupai membayar khatib, imam, muadzin, takmir, dan lain-lain. Sedangkan pembangunan meliputi renovasi dan pembangunan infrastuktur yang terkait dengan masjid.
Dalam Hawasyi As-Syarwani, hlm. 6/250, diterangkan sbb:
قَالَ الشَّيْخُ أَبُوْ مُحَمَّدٍ وَكَذَا لَوْ أَخَذَ مِنَ النَّاسِ شَيْئًا لِيَبْنِيَ بِهِ زَاوِيَةً أَوْ رِبَاطًا فَيَصِيرَ كَذَلِكَ بِمُجَرَّدِ بِنَائِهِ (قَوْلُهُ قَالَ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدٍ إلخ) أَقَرَّهُ النِّهَايَةُ ( قَوْلُهُ لِيَبْنِيَ إلخ ) شَامِلٌ لِغَيْرِ الْمَوَاتِ بِأَنْ يَشْتَرِيَ أَرْضًا وَيَبْنِيَ فِيْهَا نَحْوَ الرِّبَاطِ ( قَوْلُهُ فَيَصِيرُ كَذَلِكَ إلخ ) وَلَوْ لَمْ يَقْصِدِ اْلآخِذُ مَحَلاًّ بِعَيْنِهِ حَالَ اْلأَخْذِ هَلْ يَصِحُّ ذَلِكَ وَيُتَخَيَّرُ فِي الْمَحَلِّ الَّذِيْ يُبْنَى فِيهِ أَوْ لاَ بُدَّ مِنَ التَّعْيِيْنِ ؟ فِيْهِ نَظَرٌ وَلاَ يَبْعُدُ الصِّحَّةُ تَوْسِعَةً فِي النَّظَرِ لِجِهَةِ الْوَقْفِ مَا أَمْكَنَ ثُمَّ لَوْ بَقِيَ مِنَ الدَّرَاهِمِ الَّتِيْ أَخَذَهَا لِمَا ذُكِرَ شَيْءٌ بَعْدَ الْبِنَاءِ فَيَنْبَغِيْ حِفْظُهُ لِيَصْرِفَ عَلَى مَا يَعْرِضُ لَهُ مِنَ الْمَصَالِحِ اهـ ع ش
Artinya: Syekh Abu Muhammad berkata begitu juga apabila seseorang mengambil (meminta) harta dari insan untuk membangun (fasilitas umum) menyerupai musholla (masjid kecil), asrama, maka itu sah dengan membangunnya. "Untuk membangun" kata ini meliputi selain mawat (tanah yang tidak ada pemiliknya) menyerupai beliau membeli tanah dan membangun asrama di sana. Kalimat "Maka sah dengan membangunnya" maksudnya apabila yang meminta derma itu tidak bermaksud pada daerah tertentu ketika meminta derma apakah sah hal itu dan kemudian menentukan daerah yang hendak dibangun atau harus ditentukan tempatnya? Jawabnya dirinci: dan tidak jauh keabsahannya bersifat luas dengan melihat pada sistem wakaf sebisa mungkin (artinya sesuai dengan peruntukannya dikala meminta sumbangan). Lalu apabila masih ada sisa uang sehabis dibentuk membangun, maka hendaknya uang itu dijaga untuk dipakai bagi kemaslahatan bangunan tersebut.
Baca:
- Wakaf Islam
- Hibah
- Beda Infak, Zakat dan Sadaqah
______________________
ANTARA ISTRI DAN ORANG TUA
Assalamualaikum Ustadz
Semoga Ustadz dalam kondisi sehat walafiat dan selelu berada dalam lindungan Allah SWT.
Saya mau berkonsultasi mengenai kegalauan saya yang sudah saya rasakan selama dua tahun ini bahkan semakin memuncak pada akhir-akhir ini. Sebelum saya bertanya izinkan saya menceritakan sedikit latar belakang kisah untuk pertanyaan kita nanti.
Sejak 6 tahun kemudian saya sudah merantau dan berpisah dengan kedua orang renta saya yang berada di Surabaya untuk bekerja hingga pada kesannya 3 tahun kemudian saya menetap dan menikah di Jakarta. Selama saya tidak berada di rumah bersama kedua orang renta saya, adik saya satu-satunya yang menemani kedua orang renta saya. Kami dua bersaudara. Pada tahun 2014 kemarin adik saya meninggal dunia dan orang renta saya tinggal berdua di Surabaya. Kondisi mereka memang tidak terlalu sehat, ibu saya mengalami persoalan pada syarafnya dan bapak saya memiliki penyakit gula. Setiap bulan mereka harus kontrol ke dokter. Ibu dan Bapak saya memang tidak pernah memberikan untuk saya bisa menemani dan menjaga mereka, tetapi setiap saya bertemu dan melihat raut wajah mereka seakan terlihat mereka butuh saya temani dan rawat. Pada bulan kemudian ibu saya terluka bakar jawaban tersiram air panas, saya putuskan cuti bekerja dan pulang ke Surabaya untuk mengantar proses pengobatan di Rumah Sakit dan pada dikala yang sama bapak saya harus mendapat operasi laser mata. Selama dua hari saya menemani dan merawat mereka sempat ibu saya berkata sambil menangis bahwa mereka tidak terlalu minta untuk dinafkahi tetapi berharap untuk bisa ditemani dan dirawat. Seketika itu kegalauan saya selama 2 tahun pasca meninggalnya adik saya semakin memuncak.
Saya konsultasikan dengan istri saya bahwa kita harus pindah ke Surabaya untuk saya bisa menjaga dan mearawat kedua orang renta saya. Sesuai dengan Surat Al Isra Ayat 23 bahwa seorang anak berkewajiban untuk memelihara kedua orang tuanya. Istri saya merasa keberatan dengan rencana saya. Saya pun bisa memaklumi, alasannya yaitu berdasarkan beliau secara perhitungan logis kita akan mengalami keterpurukan dalam hal finansial alasannya yaitu saya dan istri saya harus meninggalkan pekerjaan kami yang sudah mapan di Jakarta untuk mencari rejeki pekerjaan gres yang hingga kini belum terang keberadaannya. Yang kedua istri saya merasa berat berada erat dengan kedua orang renta saya alasannya yaitu ada rasa tidak nyaman. Memang kedua orang renta saya yaitu tipe orang renta yang memberikan pertahian terlalu berlebihan kepada anak dan menantunya hingga terkadang diperlakukan menyerupai anak masih kecil yang segalanya perlu diatur.
Istri saya beropini rumah tangga kami atau anak dan istri saya yang akan menjadi korban alasannya yaitu saya harus merawat kedua orang renta saya. Dia takut kemapanan finansial yang selama ini kami punya akan hilang dan anak dan istri saya akan terlantar. Saya sudah coba menjelaskan bahwa saya tetap akan mencari nafkah di Surabaya untuk mencukupkan kebutuhan keluarga walaupun kini masih belum terang gambarannya alasannya yaitu saya yakin Allah akan meringankan jalan saya mendapat rejeki kalau saya bisa merawat dan menjaga kedua orang renta saya. Namun kembali hal itu tidak masuk dengan logika dia, alasannya yaitu secara hitungan hemat tidak ketemu. Saya coba jelaskan juga dalil dalam islam bahwa istri yaitu hak suami dan istri harus ikut pada suami sedangkan anak laki-laki yaitu hak kedua orang tuanya dan berkewajiban tetap memelihara kedua orang tuanya. Dan itu pun belum sanggup beliau terima dengan alasan kalau saya mementingkan kedua orang renta saya maka saya tidak mementingkan istri dan anak saya atau beliau bilang mendzolimi istri dan anak.
Pertanyaan yang mau saya tanyakan :
1. Apakah sudah benar kalau saya memutuskan untuk segera pindah mendekat kepada kedua orang renta saya di Surabaya dengan meninggalkan pekerjaan saya kini untuk mencari pekerjaan gres di Surabaya? Jika benar dalil apa yang sanggup menegaskan itu.
2. Bagaimana dengan ketakutan yang dirasakan oleh istri saya? Adakah dalil yang bisa menegaskannya?
3. Apakah saya harus menunggu saya mendapat pekerjaan gres kemudian gres saya pindah? Karena sudah 2 tahun ini saya mencoba melamar pekerjaan di Surabaya belum ada hasil. Ada ketakutan dalam diri saya dengan waktu yang belum terang itu saya kehilangan kesempatan untuk sanggup merawat kedua orang renta saya.
4. Jika istri saya memberikan kepada saya untuk pindah sendiri terlebih dahulu dan sementara beliau tetap bekerja di Jakarta bersama anak saya. Kemudian kalau saya sudah mendapat pekerjaan dengan penghasilan yang berdasarkan beliau mapan gres beliau menyusul pindah mengikuti saya. Apakah solusi itu sanggup dibenarkan?
Terima kasih atas kesediaan Ustadz untuk mau membaca keluhan dan petanyaan-pertanyaan saya, mohon sanggup memberikan pencerahan dengan merajuk pada syariat Islam.
Wassalam,
JAWABAN
1. Keputusan itu sudah benar tapi kurang tepat. Kalau memang tidak ada kepastian peluang ekonomi di Surabaya, maka perlu dipikirkan jalan terbaik lain yang penting prinsipnya anda tetap erat dengan orang tua. Misalnya, orang renta yang dibawa ke Jakarta. Kami kira ini bukan jalan yang sulit. Kalau memang anda berdua sudah mapan di Jakarta dari segi pekerjaan, maka tidak sulit bagi anda untuk mengontrakkan rumah di erat rumah anda yang di Jakarta. Dengan cara ini, maka anda akan mendapat dua tujuan sekaligus yaitu berbakti pada orang, menafkahi anak istri, dan kehidupan rumah tangga tetap harmonis. Karena, tiga hal tersebut (berbakti orang tua, menafkahi anak istri) sama-sama wajib berdasarkan agama.
Baca detail:
- Hukum Taat Orang Tua
- Hak dan Kewajiban Suami Istri
2. Itu ketakutan yang masuk akal dan logis. Mendapat pekerjaan gres di daerah gres tidak mudah. Dan kalau menganggur selama di Surabaya, maka otomatis kewajiban anda menafkahi anak istri tak terlaksana. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri
3. Ya, sebaiknya anda gres pindah ke Surabaya sehabis anda mendapat pekerjaan tetap. Atau, anda mencoba membuka perjuangan di Surabaya. Sementara waktu, kalau memungkinkan bisa diusulkan ke orang renta untuk pindah ke Jakarta ikut anda.
3. Bisa dibenarkan walaupun itu tidak ideal. Dalam kaidah fikih dikatakan:
احتمال أخف المفسدتين لدفع أعظمهما.
Artinya: Mengambil resiko yang lebih ringan, untuk menghindari resiko yang lebih besar.
______________________
ISTRI INGIN RUJUK SETELAH NIKAH SIRI DENGAN USTADZ
Aslamualaikum warohmatulloh hiwabarakatuh,
Saya memiliki problem:
Saya sudahh menjatuhkan talak 2kali itupun atas desakan istri yang menciptakan saya emosi hingga jatuhlah ucapan talak dari saya,beberapa tahun kemudian ada percekcokan yang diawali istri kurang menghargai dan merendahkan saya sebagai suami.dan istri nekat mengajukan gugat cerai ke PA,dari awal hingga ahir persidangan saya tidak mau menceraikannya karna apa yang dituduhkan dalam somasi saya anggap tidak layak,karna sebagai suami saya masih menjalankan kewajiban sesuai syariat,hingga akhinya PA menjatuhkan putusan pada tanggal 11 april.dan berkekuatan aturan tetap pada tanggal 30 Juni dengan talak ba'in sughro
terus terang saya kecewa dengan putusan tersebut mengingat anak2 dan perasaan cinta
Hingga suatu hari ada telepondari istri,tepatnya bulan juni ahir yang menyatakan ingin rujuk dengan saya dengan alasan anak-anak,karna 2dari 3anak kami ikut bersama saya.saya begitu resfek menyikapi hal itu.
Tapi alangakah kagetnya sehabis bertemu istri,dia menceritakan bahwa bekerjsama beliau telah dinikahi secara siri oleh seorang ustad yang sebelumnya daerah berkonsultasi permasalahan kami dan istri merasa diperdaya karna dari awal si ustad tersebut mengarahkan untuk tetap bercerai dari saya.yang pada ahirnya ustad tersebut menikahi isti saya secara siri pada tanggal 4juni.
Namun sehabis menjalani rumah tangga dengan ustad tersebut istri merasa semua yang terjadi di luar kesadarannya dan dirasakan banyak kejanggalan,hingga pada tanggal 25 juni istri bertekad mengakhiri kekerabatan dengan ustad tersebut dan meminta cerai serta dikabulkan dengan tegas walaupun lewat telepon dan disertai penegasan lewat sms oleh si ustadz tersebut.
Yang mau saya tanyakan;
1. Apakah sah ijab kabul siri mereka tanpa izin dan kehadiran wali dan digantikan dengan wali adol (yang disediakan satu paket dengan saksinya oleh si ustad tersebur,tanpa ada hadirin yang lain)yang berdasarkan penuturan si ustad kepada isti yaitu sah karna status istri sudah janda.
2. Apakah sah perkawinan mereka yang dilaksanakan.pada sa'at belum jatuhnya keputusan perceraian berkekuatan aturan tetap dijatuhkan olehPA,dan tidak adanya ikrar talak yang saya ucapkan dikala proses persidangan.
3. Bagaimana status anak dari ijab kabul mereka
4. Bagaimana prosedurnya secara syari'at kalau saya dan istri saya ingin menjalin rumah tangga kembali.
Mohon penjelasannya.terimakasih
JAWABAN
1. Itu namanya wali hakim. Dan Wali hakim dalam ijab kabul itu sah. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan
Sedangkan saksi, asalkan terdiri dari dua laki-laki yang adil maka juga sah. Baca detail: Dua Saksi Nikah
2. Sah. Ketika anda menjatuhkan talak secara lisan, maka dikala itu talak 1 telah jatuh. Dari situ dimulai hitungan masa iddah. Apabila masa iddah habis, maka si perempuan boleh menikah dengan laki-laki lain. Baca detail: Cerai dalam Islam
3. Anak yang berasal dari ijab kabul yang sah yaitu sah dan diakui secara agama. Baca detail: Pernikahan Islam
4. Mantan istri anda sudah menjadi istri orang lain dikala ini. Oleh alasannya yaitu itu, kalau anda ingin kembali menikah dengannya, maka suami yang kini harus meceraikannya terlebih dahulu. Setelah habis masa iddah istri, gres anda sanggup menikahinya. Baca detail: Pernikahan Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Baca:
- Wakaf Islam
- Hibah
- Beda Infak, Zakat dan Sadaqah
______________________
ANTARA ISTRI DAN ORANG TUA
Assalamualaikum Ustadz
Semoga Ustadz dalam kondisi sehat walafiat dan selelu berada dalam lindungan Allah SWT.
Saya mau berkonsultasi mengenai kegalauan saya yang sudah saya rasakan selama dua tahun ini bahkan semakin memuncak pada akhir-akhir ini. Sebelum saya bertanya izinkan saya menceritakan sedikit latar belakang kisah untuk pertanyaan kita nanti.
Sejak 6 tahun kemudian saya sudah merantau dan berpisah dengan kedua orang renta saya yang berada di Surabaya untuk bekerja hingga pada kesannya 3 tahun kemudian saya menetap dan menikah di Jakarta. Selama saya tidak berada di rumah bersama kedua orang renta saya, adik saya satu-satunya yang menemani kedua orang renta saya. Kami dua bersaudara. Pada tahun 2014 kemarin adik saya meninggal dunia dan orang renta saya tinggal berdua di Surabaya. Kondisi mereka memang tidak terlalu sehat, ibu saya mengalami persoalan pada syarafnya dan bapak saya memiliki penyakit gula. Setiap bulan mereka harus kontrol ke dokter. Ibu dan Bapak saya memang tidak pernah memberikan untuk saya bisa menemani dan menjaga mereka, tetapi setiap saya bertemu dan melihat raut wajah mereka seakan terlihat mereka butuh saya temani dan rawat. Pada bulan kemudian ibu saya terluka bakar jawaban tersiram air panas, saya putuskan cuti bekerja dan pulang ke Surabaya untuk mengantar proses pengobatan di Rumah Sakit dan pada dikala yang sama bapak saya harus mendapat operasi laser mata. Selama dua hari saya menemani dan merawat mereka sempat ibu saya berkata sambil menangis bahwa mereka tidak terlalu minta untuk dinafkahi tetapi berharap untuk bisa ditemani dan dirawat. Seketika itu kegalauan saya selama 2 tahun pasca meninggalnya adik saya semakin memuncak.
Saya konsultasikan dengan istri saya bahwa kita harus pindah ke Surabaya untuk saya bisa menjaga dan mearawat kedua orang renta saya. Sesuai dengan Surat Al Isra Ayat 23 bahwa seorang anak berkewajiban untuk memelihara kedua orang tuanya. Istri saya merasa keberatan dengan rencana saya. Saya pun bisa memaklumi, alasannya yaitu berdasarkan beliau secara perhitungan logis kita akan mengalami keterpurukan dalam hal finansial alasannya yaitu saya dan istri saya harus meninggalkan pekerjaan kami yang sudah mapan di Jakarta untuk mencari rejeki pekerjaan gres yang hingga kini belum terang keberadaannya. Yang kedua istri saya merasa berat berada erat dengan kedua orang renta saya alasannya yaitu ada rasa tidak nyaman. Memang kedua orang renta saya yaitu tipe orang renta yang memberikan pertahian terlalu berlebihan kepada anak dan menantunya hingga terkadang diperlakukan menyerupai anak masih kecil yang segalanya perlu diatur.
Istri saya beropini rumah tangga kami atau anak dan istri saya yang akan menjadi korban alasannya yaitu saya harus merawat kedua orang renta saya. Dia takut kemapanan finansial yang selama ini kami punya akan hilang dan anak dan istri saya akan terlantar. Saya sudah coba menjelaskan bahwa saya tetap akan mencari nafkah di Surabaya untuk mencukupkan kebutuhan keluarga walaupun kini masih belum terang gambarannya alasannya yaitu saya yakin Allah akan meringankan jalan saya mendapat rejeki kalau saya bisa merawat dan menjaga kedua orang renta saya. Namun kembali hal itu tidak masuk dengan logika dia, alasannya yaitu secara hitungan hemat tidak ketemu. Saya coba jelaskan juga dalil dalam islam bahwa istri yaitu hak suami dan istri harus ikut pada suami sedangkan anak laki-laki yaitu hak kedua orang tuanya dan berkewajiban tetap memelihara kedua orang tuanya. Dan itu pun belum sanggup beliau terima dengan alasan kalau saya mementingkan kedua orang renta saya maka saya tidak mementingkan istri dan anak saya atau beliau bilang mendzolimi istri dan anak.
Pertanyaan yang mau saya tanyakan :
1. Apakah sudah benar kalau saya memutuskan untuk segera pindah mendekat kepada kedua orang renta saya di Surabaya dengan meninggalkan pekerjaan saya kini untuk mencari pekerjaan gres di Surabaya? Jika benar dalil apa yang sanggup menegaskan itu.
2. Bagaimana dengan ketakutan yang dirasakan oleh istri saya? Adakah dalil yang bisa menegaskannya?
3. Apakah saya harus menunggu saya mendapat pekerjaan gres kemudian gres saya pindah? Karena sudah 2 tahun ini saya mencoba melamar pekerjaan di Surabaya belum ada hasil. Ada ketakutan dalam diri saya dengan waktu yang belum terang itu saya kehilangan kesempatan untuk sanggup merawat kedua orang renta saya.
4. Jika istri saya memberikan kepada saya untuk pindah sendiri terlebih dahulu dan sementara beliau tetap bekerja di Jakarta bersama anak saya. Kemudian kalau saya sudah mendapat pekerjaan dengan penghasilan yang berdasarkan beliau mapan gres beliau menyusul pindah mengikuti saya. Apakah solusi itu sanggup dibenarkan?
Terima kasih atas kesediaan Ustadz untuk mau membaca keluhan dan petanyaan-pertanyaan saya, mohon sanggup memberikan pencerahan dengan merajuk pada syariat Islam.
Wassalam,
JAWABAN
1. Keputusan itu sudah benar tapi kurang tepat. Kalau memang tidak ada kepastian peluang ekonomi di Surabaya, maka perlu dipikirkan jalan terbaik lain yang penting prinsipnya anda tetap erat dengan orang tua. Misalnya, orang renta yang dibawa ke Jakarta. Kami kira ini bukan jalan yang sulit. Kalau memang anda berdua sudah mapan di Jakarta dari segi pekerjaan, maka tidak sulit bagi anda untuk mengontrakkan rumah di erat rumah anda yang di Jakarta. Dengan cara ini, maka anda akan mendapat dua tujuan sekaligus yaitu berbakti pada orang, menafkahi anak istri, dan kehidupan rumah tangga tetap harmonis. Karena, tiga hal tersebut (berbakti orang tua, menafkahi anak istri) sama-sama wajib berdasarkan agama.
Baca detail:
- Hukum Taat Orang Tua
- Hak dan Kewajiban Suami Istri
2. Itu ketakutan yang masuk akal dan logis. Mendapat pekerjaan gres di daerah gres tidak mudah. Dan kalau menganggur selama di Surabaya, maka otomatis kewajiban anda menafkahi anak istri tak terlaksana. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri
3. Ya, sebaiknya anda gres pindah ke Surabaya sehabis anda mendapat pekerjaan tetap. Atau, anda mencoba membuka perjuangan di Surabaya. Sementara waktu, kalau memungkinkan bisa diusulkan ke orang renta untuk pindah ke Jakarta ikut anda.
3. Bisa dibenarkan walaupun itu tidak ideal. Dalam kaidah fikih dikatakan:
احتمال أخف المفسدتين لدفع أعظمهما.
Artinya: Mengambil resiko yang lebih ringan, untuk menghindari resiko yang lebih besar.
______________________
ISTRI INGIN RUJUK SETELAH NIKAH SIRI DENGAN USTADZ
Aslamualaikum warohmatulloh hiwabarakatuh,
Saya memiliki problem:
Saya sudahh menjatuhkan talak 2kali itupun atas desakan istri yang menciptakan saya emosi hingga jatuhlah ucapan talak dari saya,beberapa tahun kemudian ada percekcokan yang diawali istri kurang menghargai dan merendahkan saya sebagai suami.dan istri nekat mengajukan gugat cerai ke PA,dari awal hingga ahir persidangan saya tidak mau menceraikannya karna apa yang dituduhkan dalam somasi saya anggap tidak layak,karna sebagai suami saya masih menjalankan kewajiban sesuai syariat,hingga akhinya PA menjatuhkan putusan pada tanggal 11 april.dan berkekuatan aturan tetap pada tanggal 30 Juni dengan talak ba'in sughro
terus terang saya kecewa dengan putusan tersebut mengingat anak2 dan perasaan cinta
Hingga suatu hari ada telepondari istri,tepatnya bulan juni ahir yang menyatakan ingin rujuk dengan saya dengan alasan anak-anak,karna 2dari 3anak kami ikut bersama saya.saya begitu resfek menyikapi hal itu.
Tapi alangakah kagetnya sehabis bertemu istri,dia menceritakan bahwa bekerjsama beliau telah dinikahi secara siri oleh seorang ustad yang sebelumnya daerah berkonsultasi permasalahan kami dan istri merasa diperdaya karna dari awal si ustad tersebut mengarahkan untuk tetap bercerai dari saya.yang pada ahirnya ustad tersebut menikahi isti saya secara siri pada tanggal 4juni.
Namun sehabis menjalani rumah tangga dengan ustad tersebut istri merasa semua yang terjadi di luar kesadarannya dan dirasakan banyak kejanggalan,hingga pada tanggal 25 juni istri bertekad mengakhiri kekerabatan dengan ustad tersebut dan meminta cerai serta dikabulkan dengan tegas walaupun lewat telepon dan disertai penegasan lewat sms oleh si ustadz tersebut.
Yang mau saya tanyakan;
1. Apakah sah ijab kabul siri mereka tanpa izin dan kehadiran wali dan digantikan dengan wali adol (yang disediakan satu paket dengan saksinya oleh si ustad tersebur,tanpa ada hadirin yang lain)yang berdasarkan penuturan si ustad kepada isti yaitu sah karna status istri sudah janda.
2. Apakah sah perkawinan mereka yang dilaksanakan.pada sa'at belum jatuhnya keputusan perceraian berkekuatan aturan tetap dijatuhkan olehPA,dan tidak adanya ikrar talak yang saya ucapkan dikala proses persidangan.
3. Bagaimana status anak dari ijab kabul mereka
4. Bagaimana prosedurnya secara syari'at kalau saya dan istri saya ingin menjalin rumah tangga kembali.
Mohon penjelasannya.terimakasih
JAWABAN
1. Itu namanya wali hakim. Dan Wali hakim dalam ijab kabul itu sah. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan
Sedangkan saksi, asalkan terdiri dari dua laki-laki yang adil maka juga sah. Baca detail: Dua Saksi Nikah
2. Sah. Ketika anda menjatuhkan talak secara lisan, maka dikala itu talak 1 telah jatuh. Dari situ dimulai hitungan masa iddah. Apabila masa iddah habis, maka si perempuan boleh menikah dengan laki-laki lain. Baca detail: Cerai dalam Islam
3. Anak yang berasal dari ijab kabul yang sah yaitu sah dan diakui secara agama. Baca detail: Pernikahan Islam
4. Mantan istri anda sudah menjadi istri orang lain dikala ini. Oleh alasannya yaitu itu, kalau anda ingin kembali menikah dengannya, maka suami yang kini harus meceraikannya terlebih dahulu. Setelah habis masa iddah istri, gres anda sanggup menikahinya. Baca detail: Pernikahan Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: