Wanita Umroh Haji Tanpa Mahram

HUKUM WANITA UMROH ATAU HAJI TANPA MAHRAM Wanita Umroh Haji Tanpa Mahram
HUKUM WANITA UMROH ATAU HAJI TANPA MAHRAM

Assalamu'alaikum

1. Apa hukumnya kalau seorang isteri melaksanakan ibadah umrah (atau haji) tanpa didampingi suami?
2. dan ia bermahram pada orang lain ?? Dalam Islam apakah hal tersebut dibolehkan ??
3. Suami belum mau melaksanakan ibadah umroh dengan alasan belum siap, sementara si istri sudah tidak sabar untuk pergi umroh. Mohon bantuannya....

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM WANITA UMROH ATAU HAJI TANPA MAHRAM
  2. MENGINFAKKAN HARTA SUAMI TANPA IJIN
  3. TALAK TAKLIK (KONDISIONAL)
  4. UCAPAN CERAI SHARIH DAN KINAYAH
  5. WARISAN UNTUK ANAK, ISTRI DAN BAPAK IBU
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Seorang yang hendak bepergian umroh atau haji harus ditemani oleh suami atau pria yang ada hubungan mahram (bahasa Indonesia: muhrim). Apabila tidak memungkinkan, maka perempuan tersebut sanggup pergi dengan ditemani perempuan lain yang sanggup dipercaya.

2. Secara syariah tidak bisa bermahram pada lelaki lain yang bukan mahram. Istilah 'bermahram pada lelaki lain' mungkin dimaksudkan untuk mempermudah urusan teknis mendapatkan visa umroh/haji untuk keberangkan saja dengan kata lain untuk 'menipu' pemerintah Arab Saudi c.q. kedutaan Arab Saudi biar mengeluarkan visa. Jadi, istilah 'bermahram dengan lelaki lain' hanya untuk tujuan formalitas guna mendapatkan visa. Dengan demikian, maka selama dalam perjalanan terutama dikala berada di Tanah Suci Makkah dan Madinah jangan hingga anda si perempuan ini bepergian dan berduaan dengan lelaki tersebut lantaran itu hukumnya haram menyerupai disebut dalam hadits dalam uraian di bawah.

3. Istri sanggup mengajak suami silaturahmi ke kyai atau ustadz atau mengikuti pengajian atau memperlihatkan bacaan-bacaan ihwal dasar agama Islam biar wawasan dan kesadaran agamanya tambah baik. InsyaAllah dengan proses waktu ia akan siap secara mental. Perlu juga dicatat bahwa umroh hukumnya sunnah, tidak wajib. Beda dengan naik haji yang harus dilaksanakan apabila bisa secara finansial; siap atau tidak siap secara mental haji ialah wajib dilaksanakan dan berdosa apabila tidak melaksanakannya sama dengan shalat dan puasa Ramadan.

URAIAN

DEFINISI MAHRAM DAN DALIL HADIS

Yang dimaksud mahram bagi perempuan dalam konteks bepergian jauh menyerupai umroh dan haji ialah suami dan/atau lelaki mahram yakni pria yang haram bagi perempuan untuk menikah dengannya selamanya lantaran alasannya ialah kekerabatan, radha' (sesusuan) atau musaharah (mertua). Baca detail: Mahram (Muhrim) dalam Islam

Tidak hanya dalam konteks umroh atau haji perempuan harus ditemani mahram dikala bepergian jauh yang mencapai jarak qashar (84 km) pun harus ditemani mahram. Ini berdasarkan hadis sahih riwayat Bukhari:
لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم, ولا يدخل عليها رجل إِلا ومعها محرم، فقال رجل: يا رسول الله إني أريد أن أخرج في جيش كذا وكذا وامرأتي تريد الحج. فقال: اخرج معها

Artinya: Perempuan dihentikan bepergian kecuali bersama mahramnya dan pria dihentikan masuk ke (rumah) seorang perempuan kecuali perempuan itu ditemani mahramnya. Seorang lelaki bertanya, "Wahai Nabi, saya ingin keluar berjihad sedangkan istriku hendak haji" Nabi menjawab, "Keluarlah engkau bersama istrimu." Baca: Shalat Musafar: Jamak dan Qashar

WANITA UMROH HAJI TANPA MAHRAM

Jumhur (mayoritas) ulama dari keempat mazhab mengharamkan seorang perempuan pergi umroh atau haji tanpa ditemani suami atau mahramnya (lihat, ). Namun ada sebagian pendapat dalam mazhab Syafi'i yang membolehkan hal tersebut dengan syarat (a) ditemani perempuan yang sanggup dipercaya; (b) kondusif dari fitnah. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk Syarah Muhazab hlm. 8/342 berkata:
قال الماوردي: ومن أصحابنا من جوَّز خروجها مع نساء ثقات، كسفرها للحج الواجب، قال: وهذا خلاف نص الشافعي، قال أبو حامد: ومن أصحابنا من قال: لها الخروج بغير محرم في أي سفر كان, واجبًا كان أو غيره

ولا يجوز في التطوع وسفر التجارة والزيارة ونحوهما إلا بمحرم. وقال بعض أصحابنا: يجوز بغير نساء ولا امرأة إذا كان الطريق آمنًا. وبهذا قال الحسن البصري وداود، وقال مالك : لا يجوز بامرأة ثقة : وإنما يجوز بمحرم أو نسوة ثقات
Artinya: Al-Mawardi berkata: Sebagian ulama mazhab Syafi'i membolehkan keluarnya perempuan dengan beberapa perempuan yang sanggup mendapatkan amanah menyerupai dalam perjalanan untuk haji wajib. Al-Mawardi berkata: Ini berbeda dengan pendapat Imam Syafi'i. Abu Hamid Al-Ghazali berkata: Sebagian ulama mazhab Syafi'i berpendapat: Boleh bagi perempuan untuk keluar tanpa mahram dalam perjalanan apapun baik perjalanan wajib atau lainnya.

Tidak boleh dalam haji sunnah dan perjalanan bisnis, ziyarah, dan lainnya kecuali dengan mahram. Sebagian ulama mazhab Syafi'i berkata: Boleh melaksanakan perjalanan tanpa ditemani banyak perempuan atau satu perempuan apabila jalannya aman. Pendapat ini didukung oleh Hasan Al-Basri dan Dawud. Malik berkata: Tidak boleh kalau hanya dengan satu wanita. Yang boleh apabila dengan mahram atau banyak wanita.

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 7/‏86, menyatakan:

إذا لم يتيسر للمرأة الخروج للحج مع زوجها أو أحد محارمها ،كان لها أن تحج مع رفقة مأمونة ، فيهم جمع من النساء موثوق بهن (اثنتان فأكثر)‏ ، ويجوز مع امرأة واحدة فى حج الفرض ، بل صرح فقهاء المذهب للمرأة أن تخرج وحدها عند الأمن فى حج الفريضة ، أما فى حج النفل ، فليس لها الخروج مع نسوة ، ولو كثرن ، ولا تسافر فى النفل إلا مع زوج أو ذى رحم لأنه سفر غير واجب

Artinya: Apabila sulit bagi istri keluar haji bersama suaminya atau salah satu mahramnya maka ia boleh berhaji dengan perempuan lain yang dipercaya dua atau lebih. Dan boleh bersama satu perempuan dalam haji fardhu. Bahkan jago fiqih madzhab Syafi'i menjelaskan perempuan boleh keluar sendirian apabila kondusif dalam melaksanakan haji wajib (haji pertama kali). Sedangkan pada haji sunnah, maka perempuan dihentikan keluar bersama sesama perempuan walaupun banyak juga dihentikan melaksanakan perjalanan (haji) sunnah kecuali dengan suami atau kerabat mahram lantaran itu perjalanan yang tidak wajib.

Baca juga:

- Panduan Haji dan Umroh
- Cara Haji Tanpa Antri

______________________


MENGINFAKKAN HARTA SUAMI TANPA IJIN

السلام عليكم والرحمة والبركة
1. Bolehkah seorang istri meng infaqkan harta suaminya tanpa sepengetahuan sang suami. tapi niatnya untuk kebaikan. contohnya memperlihatkan sumbangan pada pembangunan Masjid tapi tetap diatas namakan suaminya. Karena suaminya itu enggan untuk menafkahkan hartanya demi kehidupan akhiratnya kelak . terimakasih
والسلام عليكم والرحمة والبركة

JAWABAN

1. Kalau harta yang digunakan ialah harta suami, maka dihentikan tanpa memberitahu dan tanpa seijin suami. Kalau harta tersebut milik istri atau milik suami tapi sudah diberikan pada istri sebagai nafkah, maka boleh. Niat baik dihentikan melupakan cara yang baik. Suami istri ialah dua individu yang masing-masing mempunyai hak kepemilikan. Hak milik suami dihentikan digunakan oleh istri tanpa ijin suami sebagai pemiliknya; bagitu juga hak milik istri dihentikan digunakan suami tanpa ijin dari istri. Kecuali kalau sudah ada komitmen sebelumnya mana yang boleh digunakan tanpa ijin.

______________________


TALAK TAKLIK (KONDISIONAL)

Assalamualaikum ustad
Begini ustad saya sudah menjalani rumah tangga selama 15 tahun, sudah mempunyai dua orang anak .saya dulu orang yang gak pernah berguru hukum- aturan agama ustad. sholatpun jarang... jadi saya hanya tahu dalam keluarga itu tidak di perbolehkan berkata cerai .

Tapi di usia pernikahanku yang kelima tahun saya pernah baca-baca buku fiqih dilema talak saya jadi strees ustad, bahkan banyak yang bilang saya sudah gila Karena tiap hari saya hanya bengong... pikiran kembali ke masa lalu,untuk mengingat-ingat apa yg pernah saya ucapkan. Dan dalam ingatanku itu berdasarkan pemahaman saya sewaktu baca-baca buku itu... Banyak kata yang bisa jadi jatuh talak tapi berdasarkan saya, lantaran waktu itu saya aib untuk bertanya ustad.
Seperti,,
- ya sudah kalau kau merasa berat hidup sama saya nggak usah diterusin.
- Kalo sudah nggak cocok lagi kita pisah
Dan entah berapa banyak lagi ustad saya sudah lupa,, lantaran saya hanya menghindari kata cerai Dan hasilnya sesudah 3 bulan stress hasilnya saya bisa sembuh sesudah saya tanamkan keyakinan sendiri dalam hatiku kalau orang yang nggak tau dimaafkan
Dan dikala ini saya kambuh lagi saya strees lagi ustad, waktu itu temanku sedang ngomong- ngomong dilema talak. yang katanya perkataan menyerupai ini bisa jatuh talak.... Waktu istriku ngomel ke saya dan ia membanding- bandingkan saya dengan orang lain saya bilang
- Ya sudah sana cari yang kaya...
Terus waktu istriku dongeng temanya yang kaya saya bilang
- Ya sudah kau ikut sana....
Dan ini kemungkinan kejadianya baru2 saja, tapi saya sudah lupa kapan, berdasarkan pemahaman saya waktu baca- baca buku itu tidak termasuk talak kalo tidak di niatkan dan referensi menyerupai itu nggak ada. Dan waktu saya menyampaikan itu tidak ada niat apa-apa cuman pikiran saya biar ia berhenti bicara lantaran istriku tergolong orang yang crewet ustad ..

Pertanyaan saya
1 apakah kata2 yang saya contohkan itu termasuk kata-kata talak? Bagaimana status perkawinan saya ustad? Dengan insiden yang sudah saya ceritakan diatas ? Jujur saja ustad„ saya memang sering bertengkar lantaran istriku tergolong banyak omong dan pemarah tapi selama ini saya masih sabar dan belum mau berpisah lantaran kasihan anak2 saya...

2. Satu lagi ustad di usia pernikahanku yang kira-kira 7 tahun waktu itu istriku membantu mencukupi ekonomi kerja di luar kota....melalui sms entah lantaran ingin menakut- nakuti atau apa melalui sms saya menulis demi allah kalo kau menduakan kau saya cerai.... Apakah sms ini bisa jatuh talak kalo benar-benar insiden istriku menduakan ustad ? Dan bagaimana seandainya istriku menduakan tapi saya tidak tau ustadz... waduh rumit sekali permasalahan ku ustad kini saya nyesel kenapa menulis sms ini ustad malah bikin dilema .. mohon dengan sangat pencerahanya ustad .Maaf ustad kalo goresan pena saya terlalu panjang. Terimakasih

JAWABAN

1. Semua ucapan anda pada istri menyerupai referensi di atas tidak terjadi talak. Dalam kasus yang pertama lantaran anda tidak tahu hukumnya, dan dalam kasus yang kedua itu termasuk talak kinayah dan tidak terjadi cerai lantaran karena tidak ada niat talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Ucapan cerai apabila melalui SMS itu sama dengan cerai lewat tulisan. Cerai lewat goresan pena itu termasuk talak kinayah yang gres terjadi apabila ada niat talak dari anda. Kalau ada niat dikala mengirim sms itu, maka talak terjadi kalau istri anda selingkuh. Baca: Talak lewat SMS

______________________


UCAPAN CERAI SHARIH DAN KINAYAH

Assalamualaikum
Ustad,, hingga dikala ini walau sering baca artikel dilema talak, saya masih belum paham betul . dan hampir semua masyarakat disini itu juga hanya paham kalo berkata cerai.maka hukumnya cerai beneran.. Semisal ada kasus begini ustad
- Sang istri marah- murka gara-gara suaminya lagi malas kerja trus sang suami bilang begini: ngomel muluk cari sana suami yang rajin ,,,
- seorang istri lagi ngomongin temenya yang suxes trus suami merasa tersinggung trus suami bilang ambil aja sebagai suami ,

Dan biasanya ngomong begini tidak ada niat cerai hanya untuk melampiaskan kekesalalanya..dan menghentikan pembicaraan istrinya
Pertanyaan saya
1) apakah kasus yang saya tulis ini bisa jatuh talak ustad
Kalo masyarakat sini dengar menyerupai itu sudah biasa ustad kecuali kalo mendengar kata cerai niscaya diingatkan oleh tetangga sekitar .
2) sebetulnya garis besarnya itu bagaimana ustad dilema talak itu biar gampang di pahami......
3) bagaimana hukumya bila sudah terlanjur berkata menyerupai kasus di atas dan sudah berkali-kali

JAWABAN

1. Tidak terjadi talak kalau tidak ada niat cerai lantaran kalimat tersebut termasuk talak kinayah (implisit, tidak langsung) yang dalam aturan Islam gres terjadi talak kalau disertai niat.

2. Kalimat talak ada dua macam yaitu talak sharih (eksplisit, jelas, langsung) dan talak kinayah (implisit, tidak langsung, persemon). Kata talak yang sharih ialah "talak", "cerai", "pisah". Contoh talak sharih, suami berkata pada istri: "Aku cerai/pisah/talak kamu." Kata talak yang kinayah banyak antara lain menyerupai ucapan anda "cari sana suami yang rajin"

3. Tidak apa-apa lantaran tidak terjadi talak kecuali kalau disertai niat.

Baca detail: Cerai dalam Islam

______________________


WARISAN UNTUK ANAK, ISTRI DAN BAPAK IBU

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas kesediaan memberi jawaban. Pewaris meninggal 2 bulan yang kemudian dan mempunyai 2 anak laki-laki, anak pria pertama telah meninggal dan anak kedua masih hidup, dari anak pertama meninggalkan 1 anak laki-laki, 2 anak perempuan. Anak kedua mempunyai 1 anak laki-laki, 3 org anak perempuan. istri pewaris masih hidup,
ayah dan ibu pewaris masih hidup dikala pewaris wafat.

mohon bantuannya berapa besar bab setiap jago waris.

JAWABAN

Dalam kasus di atas para jago waris dan pembagiannya sebagai berikut:
(a) Istri menerima 1/8 (seperdelapan) = 3/24
(b) Ayah menerima 1/6 (seperenam) = 4/24
(c) Ibu menerima 1/6 (seperenam) = 4/24
(d) Sisanya yang 13/24 dibagikan kepada anak pria yang hidup yaitu anak kedua.

Adapun cucu - anaknya anak pertama dan anaknya anak kedua- tidak menerima warisan apapun lantaran terhalang oleh adanya anak kandung yakni anak kedua. Kalau anak kandung merasa kasihan kepada keponakannya (anak dari kakaknya), maka ia bisa saja membagikan sebagian hak warisnya kepada mereka tapi itu tidak wajib.

Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:
close