Apakah Andal Waris Meninggal Menerima Warisan?

Apakah Ahli Waris Meninggal Mendapat Warisan Apakah Ahli Waris Meninggal Mendapat Warisan?
BERAPA BAGIAN WARIS UNTUK ANAK YANG MENINGGAL DAN YANG MASIH HIDUP?

Assalamualaikum wr.wb

Dewan Pengasuh Pondok
Pesantren Al-Khoirot Malang yang diberlahi oleh Allah SWT, Saya ingin bertanya persoalan warisan.

Saya 13 bersaudara, meninggal 3 orang ( 1 perempuan [si A] yang mempunyai 10 anak, 1 lelaki [si B] yang mempunyai 2 anak lelaki, 1 lelaki [si C] yang mempunyai satu anak perempuan) Makara tinggal 10 bersaudara yang hidup (5 lelaki, 5 perempuan) Ada saudara saya ingin membagi secara keluarga yaitu yang hidup lelaki sama bagiannya dengan lelaki yang meninggal. Sebaliknyapun begitu. Ada lagi saudara saya yang lain menginginkan secara aturan agama yaitu yang meninggal tidak sama bagiannya dengan yang masih hidup. Pertanyaannya adalah:
1. Yang mana cara pembagian warisan yang harus saya pilih yang benar biar kiranya tidak menjadi sengketa?
2. Berapa bab lelaki yang hidup dan berapa bab yang sudah meninggal?
3. Berapa bab perempuan yang masih hidup dan berapa bab yang sudah meninggal?

Tolong jawab dengan tanggapan yang rinci dan gampang dipahami

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. BERAPA BAGIAN WARIS UNTUK ANAK YANG WAFAT DAN MASIH HIDUP?
  2. IBU MEMBAGI WARISAN SEMAUNYA SENDIRI
  3. LAKI-LAKI SHALAT BERJAMAAH DI RUMAH BERSAMA IBU
  4. CHATTING ONLINE DAN TELPON DENGAN LAWAN JENIS
  5. QODHO PUASA DAN FIDYAH
  6. PRIORITAS SUAMI ATAU ANAK?
  7. ISTRI MINTA TALAK, SUAMI MENOLAK
  8. STATUS ISTRI YANG TIDAK DINAFKAHI SUAMI
  9. PACAR HAML 7 BULAN TAK MAU DINIKAH
  10. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Pembagian yang benar yaitu yang berdasarkan syariah Islam.
2. Kalau wafatnya si anak lebih dulu dari pewaris (bapak / ibu), maka anak tidak mendapat warisan apapun. Apabila meninggalnya pewaris (bapak / ibu) lebih dulu dari si anak, maka anak mendapat warisan yang jumlahnya sama dengan mahir waris yang lain sesuai ketentuan Waris Islam.
3. Sama dengan tanggapan poin 2. Kalau ketika pewaris wafat, si anak perempuan masih hidup, maka ia mendapat warisan sama dengan yang lain. Kalau ketika pewaris wafat si anak sudah meninggal lebih dulu, maka ia tidak mendapat warisan. Demikian juga cucu tidak mendapat warisan selagi masih ada anak. Baca lebih detail: Hukum Waris Islam

Catatan penting: Apabila ternyata wafatnya pewaris lebih dulu dari mahir waris A, B, dan C, maka ketiganya mendapat warisan sama dengan yang masih hidup. Setelah itu, harta warisan untuk ketiganya diwariskan lagi kepada mahir waris berikutnya yaitu anak-anak. Dan abgi yang punya anak perempuan saja, maka saudara juga kebagian warisan. Baca lebih detail: Hukum Waris Islam

Cucu sebagai Ahli Waris Pengganti

Namun kalau persoalan warisan ini diajukan ke Pengadilan Agama, maka cucu juga mendapat warisan sebagai mahir waris pengganti walaupun masih ada anak yang masih hidup walaupun seandainya si anak pewaris mati lebih dulu dari orang tuanya. Hal ini berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 185 ayat 1 yang menyatakan bahwa "(1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya sanggup digantikan oleh anaknya,.."

___________________________


IBU MEMBAGI WARISAN SEMAUNYA SENDIRI

Saya prihatin dengan teman saya, Dia laki2 dr 7 bersaudara, 3 diantaranya laki2 dan 4 perempuan...ketika bapaknya meninggal almarhum sudah menuliskan bab masing2 anaknya...tp oleh sang ibu tidak di laksanakan. pertanyaan saya
1. bagaimana aturan pembagiannya???
2. Saat ini sang ibu sudah menjual beberapa harta almarhum tanpa pembagian secara adil, bahkan teman saya tidak diberi sepeser pun...
3. Dan ketika teman saya dalam kedukaan ketika anaknya meninggal, ia diberi uang pinjaman dan kwitansi sebagai utang..bagaimana biar keadilan itu ada??? Padahal teman saya yaitu anak laki2
4. Bagaimana menyadarkan seorang ibu dari ke khilafannya?

JAWABAN

1. Kalau pembagian almarhum bapaknya itu berupa hibah (pemberian), maka hibah dari bapak itu harus dilaksanakan sesuai yang ada dalam pernyataan almarhum. Tapi kalau goresan pena almarhum itu berupa wasiat, maka wasiat tidak berlaku kecuali hanya 1/3 dari harta. Selebihnya harus menggunakan sistem aturan waris Islam.

2. Itu namanya pencurian dan penzaliman hak. Secara waris Islam, istri berhak atas 1/8 warisan. Sisanya harus diberikan pada belum dewasa almarhum pewaris.

3. Silahkan olok-olokan ke Pengadilan Agama dengan membawa bukti dokumen yang valid.
4. Orang yang khilaf berarti punya niat tidak baik. Ia harus diancam dengan sesuatu yang membuatnya takut. Katakan kepadanya bahwa hal ini akan dibawa ke Pengadilan Agama. Kalau ia bergeming, maka teruskan ke Pengadilan Agama.

___________________________


LAKI-LAKI SHALAT BERJAMAAH DI RUMAH BERSAMA IBU

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya (laki-laki) ingin bertanya. Selama bulan ramadhan ini saya lebih sering melaksanakan shalat berjamaah di rumah bersama ibu saya dibandingkan di masjid karna kalau saya shalat berjamaah di masjid ibu saya jadi shalat sendiri. Sementara yang saya tau kalau pria itu diwajibkan shalat berjamaah di masjid.
1. Apa yang saya lakukan salah?
Terima kasih

JAWABAN

1. Akan lebih baik kalau anda shalat berjamaah di masjid. Dan biarkan ibu shalat sendirian di rumah. Lihat: Shalat Berjamaah

___________________________


CHATTING ONLINE DAN TELPON DENGAN LAWAN JENIS

assalamu alaikum wr wb mau nanya?
1. pak aturan chatting dengan istri dan lawan jenis itu apakach haram apakah itu salah satu godaan iblis?
2. apakah Saling menelepon antar lawan jenis itu tidaklah diperbolehkan secara mutlak baik pihak perempuan sudah bersuami ataukah belum. Bahkan ini yaitu tipu muslihat Iblis

JAWABAN

1. Chatting dengan istri tentu saja tidak apa-apa. Tapi chatting dengan lawan jenis dilihat tujuannya. Kalau tujuan bisnis, maka tidak apa-apa lantaran sama dengan berbicara dengan lawan jenis untuk jual beli di pasar hukumnya boleh. Sedangkan chatting dengan lawan jenis yang sama-sama belum nikah dengan tujuan untuk pendekatan, maka tidak apa-apa selagi pembicaraan yang dibahas masih dalam batas kewajaran dan tidak mengarah pada kata-kata yang vulgar yang sanggup memicu syahwat. Adapun chatting atau pembicaraan telpon dengan lawan jenis yang sudah menikah, di luar tujuan bisnis, maka haram kecuali atas izin suami / istri masing-masing dan isi pembicaraan juga diketahui pasangan masing-masing.

2. Sama dg tanggapan pada poin 1. Baca juga: Hukum Hubungan Telpon dengan Lawan Jenis

___________________________


QODHO PUASA DAN FIDYAH

Asslammmualaikum. Wr. Wb. Mau bertanya. Kalau meng qodho puasa tapi kita tidak bisa untuk fidyah. Itu bagaimana?

Terimakasih
Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Qadha puasa ada yang harus disertai fidyah ada juga yang tidak pakai fidyah. Lihat rinciannya di sini: Rincian Qadha Puasa Ramadhan

Kalau ternyata anda termasuk yang harus qadha dan fidyah tapi ketika ini tidak bisa bayar fidyah, maka pembayaran fidyah bisa ditunda apabila sudah mampu.

___________________________


PRIORITAS SUAMI ATAU ANAK?

Assalamu'alaikum wr wb.
Saya D (wanita), juni 2014 saya gres saja menikah dengan kondisi sebelumnya saya telah mempunyai putra usia 5 tahun (hasil hub diluar nikah saya). Selama 5 th sy menafkahi anak saya sendiri,tapi setelah menikah saya resign bekerja.
1. saya ingin bertanya apa suami saya berkewajiban menafkahi anak saya?
2. Lalu siapa yang harus saya prioritaskan suami atau anak saya? Karena kondisinya anak saya tinggal dengan orang renta saya.
3. Sebelum menikah saya jenguk anak saya setiap tamat minggu,apa setelah menikah saya masih di perbolehkan ibarat itu?
Sebelum menikah ada perjanjian mulut antara saya dengan suami saya mengenai nafkah anak saya dan waktu saya menjenguk anak (sepakat perminggu),tetapi setelah menikah suami tampaknya lupa dengan kesepakatan tersebut.
4. Satu hal lagi, dalam hal agama suami jauh lebih berakal dari saya (mengaji dll), tapi dalam keseharian suami jarang sekali mengerjakan shalat,ketika saya tegur suami malah memarahi saya. saya resah harus bagaimana,karena saya ingin suami menjadi imam yang baik buat saya dan anak saya.mohon jawabannya.
Terima kasih..
Wassalamu'alaikum wr wb.

JAWABAN

1. Tidak berkewajiban bagi suami menafkahi anak tiri. Yang wajib yaitu menafkahi istri dan anak kandung ibarat firman Allah dalam QS At-Talaq :7. Namun, apabila suami berjanji pada istri untuk menafkahi anak tirinya itu, maka nafkah itu menjadi wajib selama si anak masih kecil dan belum bisa mencari nafkah sendiri. Demikian berdasarkan ulama madzhab Maliki. Dalam kitab Fathul Ali al-Malik dikatakan:
قال في مختصر المتيطية ، وإن طاع الزوج لزوجته بجميع مؤنة ولدها من غيره من كسوة وغيرها مدة الزوجية بينهما لزمه

Artinya: Apabila suami bersedia memenuhi undangan calon istri untuk membiayai anak tirinya selama masa perkawinan maka wajib dipenuhi.

2. Anak di luar nikah dinasabkan pada ibunya. Begitu juga nasabnya. Kalau suami anda cukup berada, maka anda bisa saja memintanya untuk menafkahi putra pertama anda atau kalau ia tidak mau anda minta ijin untuk bekerja lagi. Karena dua-duanya, ikut suami dan menafkahi anak, sama-sama wajib, maka keduanya harus dilakukan dalam waktu bersamaan.

3. Boleh asal suami mengijinkan. Tapi yang terpenting yaitu nafkahnya. Memberi nafkah anak anda yaitu wajib dan berdosa apabila mengabaikannya. Masalah menjenguk, itu bisa diatur atas kesepakatan dengan suami.

4. Ilmu itu ada dua: ilmu yang bermanfaat dan ilmu yang tidak bermanfaat. Ilmu bermanfaat yaitu ilmu yang diamalkan. Suami anda masuk kategori kedua. Kita juga sering melihat orang berpendidikan dan bergelar profesor tapi masih melaksanakan korupsi, padahal mereka semua tahu korupsi itu kejahatan besar secara agama, sosial dan negara. Intinya, tidak usah heran dengan fenomena ibarat itu. Makanya, yang disebut muslim yang baik yaitu muslim yang taat pada fatwa agama; bukan muslim yang berakal ilmu agama. Lihat juga firman Allah dalam QS Ash-Shaf :2 "Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kau menyampaikan sesuatu yang tidak kau kerjakan?"

___________________________


ISTRI MINTA TALAK, SUAMI MENOLAK

Asallamuallaikum...wrwb

Nama saya H umur 32 tahun. Saya mau tanya, Slama 4 tahun ini saya sudah tidak bersama istri lagi, lantaran istri minta talak ke saya, tapi hingga detik kini juga tidak pernah saya kabulkan undangan talak nya itu, Karena tanpa lantaran istri minta talak ke saya' Tapi' klw untuk persoalan nafkah ke anak hingga detik kini juga masih saya nafkahi terkecuali istri' Karena istri pernah menolak sumbangan saya' Sekarang saya mau tanya'
1. Apakah masih sah hubungan ijab kabul kami sebagai suami istri'
Karena selama ini juga saya belum pernah mengucapkan kata talak cerai'

Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih..!!!!!
Mohon di bantu penjelasanya'

JAWABAN

1. Perceraian antara suami istri sanggup terjadi lantaran salah satu dari dua hal, yaitu (a) suami menceraikan istrinya baik secara mulut maupun secara tulisan. Baik melalui pengadilan agama atau tidak; (b) istri menggugat cerai suami melalui Pengadilan Agama dan undangan tersebut diluluskan oleh PA. Baik dengan persetujuan suami atau tidak.

Jadi, walaupun anda belum pernah menceraikan istri, tapi kalau ia melaksanakan gugat cerai dan diterima oleh Pengadilan, maka cerai bisa terjadi. Namun, kalau tidak kedua-duanya, maka status istri masih tetap sah sebagai istri anda dan ia dihentikan menikah dengan lelaki lain. Lihat: Cerai Islam

___________________________


STATUS ISTRI YANG TIDAK DINAFKAHI SUAMI

Ass.. Saya perempuan 23 tahun. 3 tahun yang kemudian saya menikah dengan laki2 yang memang pacar saya semenjak SMA. Saya menikah lantaran saya telah hamil ketika masih duduk di dingklik kuliah. Orang renta saya sangat kecewa. Mereka berjanji untuk tidak ingin lagi melihat saya. Dan karenanya pun saya menikah tanpa mereka. Ternyata disinilah awal dari kehancuran hidup saya. Saya tinggal dirumah mertua saya, ketika itu suami saya hanyalah pegawai kontrak, dan ketika kehamilan saya memasuki usia 5 bulan. Dia tidak bekerja, susah sekali ia mendapat pekerjaan. Hidup saya semakin sulit. Makin hari suami saya semakin bernafsu sering tak pulang. Rupanya semua ini terdengar orangtua saya dan karenanya walaupun belum mau bertemu saya, tapi orang renta saya mengirimkan uang kadang masakan melalui abang saya. Tiba saatnya persalinan, anak diperut saya tak kunjung mau keluar.

Sudah berkali kali induksi pun tak ada reaksi. Dokter menyerah, dan semua keluarga sedih melihat kondisi saya ketika itu. Ada seorang kerabat jauh yang berhasil membujuk orang renta saya untuk tiba menjenguk saya. Saya dan suami meminta maaf kepada mereka. Akhirnya persalinan saya lewat jalan operasi setelah orang renta dan kerabat saya membantu dalam hal biaya. Setelah 3 bulan anak saya lahir saya memutuskan untuk pergi dari suami saya, lantaran saya sudah tidak tahan selalu disakiti, ia pun tidak bekerja. saya pulang kerumah orang renta saya. Dengan perjanjian tidak akan bertemu suami saya lagi. Saya emosi dan menyanggupinya..

Beberapa bulan setelah itu salah satu abang saya mempertemukan saya dengan suami saya. semenjak ketika itulah kita mulai sering bertemu walau hanya sebatas urusan uang bulanan lantaran ketika ini ia telah bekerja.. Akan tetapi beberapa bulan ini saya sering bertemu dan bekerjasama kembali ibarat dulu. Semua itu tanpa sepengetahuan orang renta saya. Hanya abang tertua saya yang mengetahui. Belakangan saya berniat untuk kembali tinggal bersamanya, lantaran anak saya semakin besar dan ia tidak mengenal ayahnya. Yang saya ingin tanyakan..

1. Apa status hubungan saya dengan suami, mengingat saya tidak dinafkahi lebih dari 3 bulan semenjak saya pergi darinya.
2. Apa syaratnya saya harus menikah kembali kalau ingin rujuk?
3. Bagaimana kalau orang renta saya tetap tidak merestui hubungan saya?

Terima kasih sebelumnya. Mohon dijawab lantaran saya sangat bimbang dengan persoalan ini.
Wassalam

JAWABAN

1. Status hubungan anda tetap sah sebagai suami istri selagi suami anda tidak menyampaikan kata 'cerai' dan semacamnya. Tidak dinafkahi selama 3 bulan tidak otomatis menggugurkan status suami-istri.

2. Tidak perlu melaksanakan apapun lantaran anda berdua masih sebagai suami istri. Lihat: Cerai dalam Islam

3. Secara syariah, perempuan cukup umur berhak menikah tanpa restu orang tua. Dan boleh menikah dengan wali hakim (penghulu KUA). Namun perlu juga anda mempertimbangkan efek sosialnya. Lihat: Taat Orang Tua

___________________________


PACAR HAML 7 BULAN TAK MAU DINIKAH

Saya punya persoalan yang cukup menciptakan saya ingin mati. Saya punya pacar dan kami masih sama-sama sekolah kelas 3 SMA. Saat ini kami berdua sedang bingung. Pacar saya sudah hamil usia 7 bulan lebih. Aku sudah siap tanggung jawab dan saya juga sudah bicara persoalan ini ke ayahku. Tapi pacar saya nggak ingin buwat ortunya kecewa. Ia nggak akan bicara persoalan ini ke ortu. Dan ia menentukan keluar sendiri dari rumah dan mau hidup sendiri. Dan menyuruh saya melanjutkan sekolah. Saya nggak sanggup bila pacar saya dalam keadaan hamil keluar dari rumah dan hidup sendiri.
1. Tolong beri solusi ?

JAWABAN

1. Anda tiba menemui orang renta pacar anda dan dongeng apa adanya. Kalau anda tidak berani, minta tolong teman anda atau orang yang dianggap sudah tua. Urusan ibarat ini yaitu urusan orang renta yang tidak bisa dipikul oleh anak remaja ibarat kalian berdua. Katakan pada orang tuanya bahwa anda siap bertanggung jawab dan akan menikahi dia. Kalau anda tidak dongeng soal ini ke orang tuanya, maka anda telah bersikap salah dan akan disalahkan oleh semua orang termasuk oleh orang renta pacar anda.

Setelah memberitahu orang renta pacar anda, maka beritahu juga orang renta anda sendiri. Setelah itu biarkan orang renta anda berdua mengambil alih urusan ini.

Sementara itu, usahakan untuk mengajak pacar anda bertaubat. Anda berdua telah melaksanakan dosa besar dan wajib bertaubat nasuha kalau ingin menjalani hidup ini dengan damai dan tentram. Lihat: Cara Taubat Nasuha
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: