Bisnis Dan Jual Beli Islam

 Dalam syariah Islam segala bentuk transaksi bisnis atau jual beli  Bisnis dan Jual Beli Islam

Dalam syariah Islam segala bentuk transaksi bisnis atau jual beli (Arab, muamalah al-buyuk) hukumnya halal asal sesuai sopan santun Islam berdasarkan pada kaidah fikih: "Hukum asal dari segala sesuatu (non-ibadah) yaitu boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya." Jual beli yaitu problem non-ibadah atau muamalah oleh alasannya yaitu itu insan bebas melaksanakan penemuan bisnis dengan segala bentuk dan formatnya asal mengikuti prinsip dasar syariah dalam berbisnis dan tidak melanggar dari tuntunan Islam.

Syarat-syarat fundamental bisnis yang halal dalam syariah Islam adalah: (a) tidak mengandung unsur riba; (b) tidak mengandung unsur gharar (tipuan); (c) tidak menjual barang atau layanan haram; (d) tidak mengandung unsur judi. Ada beberapa format transaksi bisnis yang dikenal semenjak zaman Rasulullah menyerupai jual beli biasa, barter, gadai (rahn), order (salam), kongsi (musyarakah, mudharabah), dll. Namun, ada juga metode yang gres dikenal pada era modern ini menyerupai jual beli online, MLM (multi level marketing), MMM (manusia membantu manusia), perbankan, leasing, layanan transfer uang (remiten), kartu kredit, bursa saham, dan lain-lain.

TOPIK BISNIS ISLAM
  1. DEFINISI BISNIS ATAU JUAL BELI
  2. DALIL TRANSAKSI BISNIS
  3. DALIL TRANSAKSI BISNIS
  4. DALIL BISNIS YANG DILARANG
  5. SYARAT JUAL BELI YANG HALAL
  6. SYARAT MEMBATALKAN TRANSAKSI
  7. RUKUN JUAL BELI
  8. SISTEM TRANSAKSI BISNIS ISLAM
    1. MUDHARABAH (BAGI HASIL)
    2. QIRADH (PINJAMAN MODAL BAGI HASIL)
    3. QARDH (PINJAMAN / HUTANG)
    4. MUSYARAKAH (KONGSI)
    5. AKAD SALAM (PESAN BARANG)
    6. GADAI (RAHN)
    7. HIWALAH (PINDAHAN)
    8. KAFALAH (TANGGUNGAN / JAMINAN)
    9. WADIAH (TITIPAN)
  9. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


DEFINISI BISNIS ATAU JUAL BELI

Dalam istilah ulama fikih, pengertian jual beli yaitu
مبادلة مال بمال على وجه مخصوص أو هو مبادلة شيء مرغوب فيه بمثله على وجه مفيد مخصوص أي بإيجاب أو تعاطٍ.

Artinya: Pertukaran suatu harta (uang) dengan harta lain (barang atau layanan) dengan cara tertentu. Atau, tukar menukar benda yang diinginkan dengan sesama jenisnya dengan cara tertentu yang bermanfaat dengan serah terima atau saling memberi.


DALIL TRANSAKSI BISNIS

- QS. An-Nisa : 29
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kau makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”

- QS. Al-Baqarah : 275
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”

- QS Al-Baqarah 2 : 198
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.”

- QS Al Qashash 28 : 77
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kau melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat oke (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kau berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”.

- QS. An Nisaa' 4 : 29
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kalian”.

- Hadits riwayat. Bajjar, hadits sahih:
Suatu ketika Nabi SAW ditanya wacana mata pencaharian yang paling baik. Beliau menjawab, ’Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur (baik).”

- Hadits riwayat Baihaqi dan Ibnu Majah
“Jual beli harus dipastikan saling meridhai”.

- HR Ibnu Jarir
"Jual beli harus dengan suka sama suka (saling ridha) dan khiyar yaitu sehabis transaksi, dan tidak halal bagi seorang muslim menipu muslim lainnya”.


DALIL BISNIS YANG DILARANG

- Al-Quran QS. Ali Imran:130
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kau kepada Allah supaya kau menerima keberuntungan

- QS. Al Baqarah: 278-279)
Hai orang-orang yang beriman,bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) bila kau orang-orang yang beriman. Maka bila kau tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan bila kau bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kau tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”.

- QS Al-Maidah :90
"Hai orang-orang yang beriman, sebetulnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, yaitu termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu semoga kau menerima keberuntungan."

- Hadits riwayat Muslim
Jabir berkata bahwa Rasulullah SAW mengutuk orang yang mendapatkan riba, orang yang membayarnya dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, lalu Beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama”


SYARAT JUAL BELI YANG HALAL

Syarat hal-hal yang harus dipenuhi sebelum transaksi bisnis dilakukan. Syarat transaksi (akad) jual beli berdasarkan Imam Syafi'i dalam Al-Umm 3/3 (sedang klarifikasi dari Al-Mawardi dalam Al-Hawi al-Kabir 5/14) ada 4 (empat) sbb:

1. Kedua pihak atau para pihak harus saling rela dalam arti tidak ada pihak yang dipaksa atau merasa terpaksa. Karena transaksi terpaksa itu tidak sah.
2. Kedua pihak tidak melaksanakan transaksi dengan kasus yang dihentikan menyerupai dengan masa yang tidak diketahui, syarat-syarat yang membatalkan transaksi dan hal-hal lain yang dihentikan dalam jual beli menyerupai mulamasah dan munabadzah.
3. Kedua pihak tidak melaksanakan transaksi atas benda atau hal yang diharamkan menyerupai jual beli alkohol, babi, dan segala sesuatu yang tidak ada manfaatnya menyerupai serangga, dll.
Ketiga syarat di atas yaitu syarat sahnya transaksi, apabila salah satu dari ketiga syarat tidak terpenuhi, maka transaksi tidak sah alias batal.
4. Kedua pihak berpisah dengan saling rela atas transaksi yang sudah dilakukan.

BASIS BISNIS YANG HALAL

1. Tabadul al-manafi’ (tukar-menukar barang yang bernilai manfa’at);
2. ‘An taradlin (kerelaan dari kedua pihak yang bertransaksi dengan tidak ada paksaan);
3. ‘Adamu al-gharar (tidak berspekulasi yang tidak terang / tidak transparan),
4. ‘Adamu Maysyir (tidak ada untung-untungan atau judi menyerupai ba ‘i al-hashat yi: melempar barang dengan kerikil kerikil dan yang terkena lemparan itu harus dibeli, atau menyerupai membeli tanah seluas lemparan kerikil dengan harga yang telah disepakati, dan ba ‘i al-lams yi: barang yang sudah disentuh harus dibeli),
5. ‘Adamu Riba (tidak ada sistem bunga-berbunga),
6. ‘Adamu al-gasysy (tidak ada tipu muslihat), menyerupai al-tathfif (curang dalam menimbang atau menakar),
7. ‘Adamu al-najasy (tidak melaksanakan najasy yaitu menawar barang hanya sekedar untuk menghipnotis calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi),
8. Ta ‘awun ‘ala al-birr wa al-taqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa),
9. Musyarakah (kerja sama).


SYARAT MEMBATALKAN TRANSAKSI

Transaksi bisnis atau jual beli yang sudah dilakukan dan memenuhi syarat tidak boleh dibatalkan kecuali alasannya yaitu empat hal. Salah satu dari keempat kasus ini sanggup menciptakan pembeli mengembalikan barang yang dibelinya (lihat: Al-Hawi Al-Kabir, 5/14) yaitu:

1. Adanya perjanjian untuk mengembalikan barang kalau pembeli merasa tidak cocok. Ini disebut khiyar.
2. Adanya cacat (aib) pada barang yang dibeli. Maka pembeli berhak atas khiyar fasakh atau hak untuk membatalkan transaksi.
3. Ada perjanjian yang disyaratkan dalam transaksi menyerupai mensyaratkan janji gadai dalam harga barang.
4. Melihat pada benda yang dijual yang ketika itu tidak ada di tempat transaksi. Maka dalam kasus ini berlaku khiyar rukyah apabila kedua pihak mendapatkan atas bolehnya janji ini,


RUKUN JUAL BELI

Rukun yaitu hal yang harus terpenuhi ketika transaksi bisnis sedang dilakukan. Rukun jual beli ada 4 (empat) yaitu:
1. Penjual (البائع)
2. Pembeli (المشتري)
3. Ucapan (Arab, sighat, lafadz) (الصيغة)
-- Sighat ada dua yaitu sighat qauliyah (verbal atau ucapan) dan sighat fi'liyah atau perbuatan (muatot)
4. Ma’kud ‘alaih (obyek) (المعقود عليه)


SISTEM TRANSAKSI BISNIS ISLAM

Transaksi bisnis yang eksis semenjak zaman Nabi, para Sahabat, Tabi'in dan para ulama fikih salaf ada beberapa jenis dan format.


MUDHARABAH (BAGI HASIL)

Mudharabah ialah janji perjanjian (kerja sama usaha) antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan manfaatnya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati. (Sayid Sabiq, Fiqhus Sunnah 3/220

Hukum transaksi sistem mudharabah yaitu halal berdasarkan pada QS. al-Muzzammil: 20; al-Ma’idah: 1; Al-Baqarah: 283

Mudharabah terbagi menjadi dua jenis:

a. Mudharabah Muthlaqah (Mudharabah secara mutlak/bebas). Yaitu bentuk kolaborasi antara pemilik modal dan pengelola modal yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan kawasan bisnis.

b. Mudharabah Muqayyadah (Mudharabah terikat). Jenis ini yaitu kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Yakni pengelola modal dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha.


QIRADH (PINJAMAN MODAL BAGI HASIL)

Qiradh janji yang mengharuskan seseorang yang mempunyai harta menawarkan hartanya kepada seorang pekerja untuk dia berusaha, sedangkan laba di bagi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yakni sepertiga, seperempat, atau separuh umpamanya.
Qiradh (sleeping partnership) yaitu kesepakatan diantara dua orang untuk memutar modal usaha, yang satu menyiapkan modal sedang yang lain bekerja, bila rugi menjadi tanggungan pemilik modal


QARDH (PINJAMAN / HUTANG)

Qardh atau qard yaitu suatu janji pemberian (penyaluran dana) kepada orang yang hutang dengan ketentuan bahwa orang yang hutang (muqtaridh) wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada peminjam (muqridh) pada waktu yang telah disepakati antara muqtaridh dan muqridh.


MUSYARAKAH (KONGSI)

Musyarakah (syirkah atau kongsi) yaitu bentuk umum dari perjuangan bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan administrasi usaha, dengan proporsi sanggup sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan berdasarkan proporsi modal.


AKAD SALAM (PESAN BARANG)

Salam yaitu janji jual beli barang pesanan (muslam fih) dengan pengiriman di lalu hari oleh penjual (muslam ilaih) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada ketika janji disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.

Dengan kata lain salam yaitu transaksi atau janji jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melaksanakan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang gres dilakukan di lalu hari.

Adapun dalil terkait janji salam antara lain Q.S Al-Baqarah 2:282; Al-Maidah 5:1. Hadits sahih Bukhari Muslim: "Barang siapa melaksanakan salam, hendaknay ia melakukannya dengan dosis yang terang dan timbangan yang terang pula, untuk jangka waktu yang diketahui"


GADAI (RAHN)

Gadai atau rahn secara syariah yaitu harta yang dijadikan jaminan utang (pinjaman) semoga sanggup dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, bila dia gagal (berhalangan) menunaikannya.

Gadao hukumnya boleh asal memenuhi sejumlah syarat umum dalam transaksi antara lain tidak mengandung unsur riba, dll.

Adapun dalil gadai yaitu
- QS al-Baqarah 2: 283 Allah berfirman “Jika kalian dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sementara kalian tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)."

- Hadits sahih riwayat Bukhari Muslim di mana Aisyah menyatakan:
“Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo (kredit) dan dia mengagunkan baju besinya.”

- Hadits sahih riwayat Bukhari dari Anas:
“Sesungguhnya Nabi Shalallahu alaihi wasalam pernah mengagunkan baju besinya di Madinah kepada orang Yahudi, sementara Beliau mengambil gandum dari orang tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga Beliau."


HIWALAH (PINDAHAN)

Hiwalah yaitu pengalihan hutang dari tanggungan seseorang kepada tanggungan orang lain.

Pengalihan utang mengharuskan keberadaan orang yang mengalihkan utang (muhil), orang yang piutangnya dialihkan (muhtal), dan orang yang kepadanya utang dialihkan (muhtal ‘alaih). Muhil yaitu debitur, Muhtal yaitu kreditur, dan Muhtal ‘alaih yaitu orang yang akan membayar hutang.


KAFALAH (TANGGUNGAN / JAMINAN)

Kafalah yaitu “akad yang tetapkan iltizam hak yang tetap pada tanggungan (beban) yang lain atau menghadirkan zat benda yang dibebankan atau menghadirkan tubuh oleh orang yang berhak menghadirkannya.

Secara teknis perbankan, kafalah merupakan jasa penjaminan nasabah dimana bank bertindak sebagai penjamin (kafil) sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin (makful lah). Prinsip syariah ini sebagai dasar layanan bank garansi, yaitu penjaminan pembayaran atas suatu kewajiban pembayaran.

Bank sanggup mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk akomodasi ini sebagai jaminan. Atas dana tersebut bank sanggup memberlakukannya dengan prinsip wadi’ah. Dalam hal ini, bank mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan.


WADIAH (TITIPAN)

Secara harfiah, Al-wadi’ah sanggup diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun tubuh hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya. Menurut istilah wadiah artinya yaitu menawarkan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya atau barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan instruksi yang semakna dengan itu. Definisi wadiah berdasarkan jumhur ulama madzhab Syafi'i, Hambali, maliki yaitu "mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu."

Dalam istilah perbankan syariah, wadiah berarti titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap ketika nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut.

Baca juga: Bank Konvensional dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close